WORKSHOP PPK BLUD LABKESDA KALIMANTAN SELATAN HARI KE-1 (PART 1)
Pada tanggal 18 Juli 2022 telah diselenggarakan Workshop Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Labkesda Provinsi Kalimantan Selatan. Peserta yang hadir adalah Pemimpin BLUD, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Kasubbag Tata Usaha dan Bagian Perencanaan. Workshop ini diisi materi dan praktek oleh Narasumber yaitu Ambar Puspa Arum SE, M.Acc. Pada sesi materi, narasumber menjelaskan mengenai RBA dengan rincian sebagai berikut :
- Dasar hukum penyusunan RBA yaitu pada Permendagri No. 79 Tahun 2018 Pasal 64 tentang Penyusunan, Penetapan, Perubahan RBA
- Struktur Anggaran Pendapatan BLUD yang terdiri dari Jasa Layanan, Hibah, Kerjasama, Lain-lain dan APBD
- Struktur Anggaran Belanja BLUD yang terdiri dari Belanja Operasi (Pegawai dan Barjas) dan Belanja Modal
- Struktur Anggaran Pembiayaan yang terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran
- Pergeseran anggaran dengan Prinsip dan Pertimbangannya
- Proses Penyusunan RBA dan Dokumen RBA
- Alur Perencanaan dan Pengagaran BLUD/ RBA yaitu dari Renstra dijadikan acuan pembuatan RBA, kemudian diintegrasikan/konsolidasikan dengan RKA-SKPD, kemudian RKA digunakan sebagai bahan penyusunan RANPERDA APBD.
- Peserta : Bagaimana cara membayar pinjaman batas?
- Peserta : Bagaimana cara menambah aliran pendapatan BLUD selain dari Jasa Layanan?
- Peserta : Apakah RBA dan RKA bisa diubah?
Comments (0)