Artikel BLUD.id

Strategi berdasarkan analisis bisnis dalam dokumen Renstra

Pembahasan sebelumnya telah menjelaskan pentingnya strategi dan analisis bisnis dalam penyusunan dokumen Rencana Strategis (Renstra) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Strategi yang dirumuskan mencerminkan arah jangka menengah sebuah unit BLUD dalam menjawab tantangan internal maupun eksternal. Strategi ini menjadi landasan utama untuk menetapkan prioritas program, tujuan layanan, dan indikator kinerja yang terukur. Namun, strategi yang baik tidak akan memberikan dampak maksimal tanpa diikuti oleh penyusunan arah kebijakan yang tepat, sehingga keduanya harus berjalan secara terpadu.Setelah strategi ditetapkan melalui proses analisis situasi dan perumusan visi misi, tahap selanjutnya dalam dokumen Renstra adalah penyusunan arah kebijakan. Arah kebijakan berfungsi sebagai penghubung antara strategi dan implementasi program yang akan dijalankan. Dalam konteks Renstra BLUD, arah kebijakan menetapkan langkah-langkah prioritas yang akan ditempuh untuk mencapai sasaran strategis. Kebijakan ini juga menjadi dasar dalam perumusan rencana kerja tahunan, alokasi sumber daya, dan pengambilan keputusan selama periode lima tahun Renstra.Arah kebijakan dapat diartikan sebagai pernyataan operasional dari strategi yang bersifat lebih rinci dan aplikatif. Jika strategi menggambarkan what to achieve, maka arah kebijakan menjawab how to achieve it. Dalam dokumen Renstra, arah kebijakan harus mencerminkan pilihan-pilihan taktis yang disesuaikan dengan kondisi riil BLUD, termasuk ketersediaan SDM, infrastruktur, dan dukungan regulasi. Oleh karena itu, setiap arah kebijakan harus disusun selaras dengan strategi utama agar pencapaian visi dan misi dapat berjalan dengan efektif.Terdapat korelasi yang sangat erat antara strategi dan arah kebijakan dalam dokumen Renstra BLUD. Strategi tanpa arah kebijakan akan menjadi narasi yang tidak operasional, sementara arah kebijakan tanpa strategi akan kehilangan orientasi jangka panjang. Oleh karena itu, penyelarasan antara kedua hal tersebut menjadi indikator utama dalam memastikan bahwa dokumen Renstra benar-benar menjadi alat manajerial, bukan hanya sekedar dokumen administratif. Koherensi antara strategi dan arah kebijakan ini penting untuk menjamin efisiensi dan efektivitas pelaksanaan program di lingkungan BLUD.Jika arah kebijakan tidak disusun selaras dengan strategi, maka akan timbul berbagai kendala dalam pelaksanaan kegiatan BLUD. Kendala tersebut diantaranya program kerja menjadi tidak fokus, anggaran tidak tepat sasaran, dan kinerja sulit dievaluasi secara objektif. Ketidaksesuaian ini juga dapat menghambat capaian Indikator Kinerja Utama (IKU), serta melemahkan posisi BLUD dalam penilaian akuntabilitas publik. Oleh karena itu, penting bagi setiap penyusun Renstra BLUD untuk memahami prinsip dasar perencanaan strategis yang terintegrasi dan konsisten, mulai dari perumusan strategi hingga penyusunan arah kebijakan secara sistematis dan terarah.Dari fenomena ini, Syncore BLUD bersama dengan pakar BLUD hadir untuk membantu menyelaraskan antara strategi dengan arah kebijakan dalam dokumen Renstra. Syncore BLUD memiliki layanan pendampingan penyusunan dokumen Renstra serta pelatihan penyusunan renstra dengan tujuan untuk memudahkan setiap instansi BLUD dalam menyusun dokumen Renstra. Dengan pelatihan dan Pendampingan Dokumen Renstra ini, kami mengharapkan permasalahan terkait korelasi antara strategi dan arah kebijakan dalam dokumen Renstra dapat dipecahkan dengan baik.

Dokumen Rencana Strategis BLUD: Pilar Utama Menuju Pelayanan Unggul

Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan efisiensi pengelolaan keuangan, konsep Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) menjadi salah satu solusi strategis. Untuk dapat bertransformasi menjadi BLUD, sebuah unit kerja perangkat daerah harus memenuhi berbagai persyaratan, salah satunya adalah penyusunan dokumen Rencana Strategis (Renstra). Dokumen ini bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi penting yang akan mengarahkan seluruh operasional dan pengembangan BLUD ke depan.Dokumen Rencana Strategis BLUD memegang peranan krusial sebagai salah satu dokumen persyaratan administratif BLUD yang fundamental. Tanpa Renstra yang komprehensif dan terukur, arah pengembangan layanan dan pengelolaan keuangan BLUD akan menjadi tidak jelas. Keberadaannya memastikan bahwa BLUD memiliki visi jangka menengah yang terencana dengan baik, selaras dengan tujuan peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan efisiensi anggaran.Untuk memahami lebih dalam, Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah memberikan definisi yang jelas mengenai dokumen Rencana Strategis. Berdasarkan peraturan tersebut, Rencana Strategis BLUD diartikan sebagai perencanaan 5 (lima) tahun yang disusun untuk menjelaskan strategi pengelolaan BLUD dengan mempertimbangkan alokasi sumber daya dan kinerja dengan menggunakan teknik analisis bisnis. Dokumen ini juga harus mempertimbangkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat pengguna layanan.Muatan Esensial dalam Dokumen Rencana Strategis BLUDSebuah dokumen Rencana Strategis BLUD yang berkualitas harus mencakup beberapa komponen inti yang saling terkait, memastikan perencanaan yang holistik:Rencana Pengembangan LayananBagian ini merinci bagaimana BLUD akan meningkatkan kualitas, cakupan, dan inovasi layanannya. Ini termasuk analisis kebutuhan pasar atau masyarakat, target peningkatan mutu, serta strategi untuk mencapai standar pelayanan minimal yang ditetapkan atau bahkan melampauinya. Inovasi layanan menjadi kunci agar BLUD tetap relevan dan kompetitif.Strategi dan Arah KebijakanKomponen ini menjelaskan pendekatan dan langkah-langkah taktis yang akan diambil BLUD untuk mencapai visi dan misinya. Ini mencakup penetapan prioritas, alokasi sumber daya yang efektif, serta bagaimana BLUD akan merespons perubahan lingkungan eksternal. Arah kebijakan menjadi panduan dalam pengambilan keputusan strategis.Rencana Program dan KegiatanMerupakan penjabaran lebih detail dari strategi dan arah kebijakan ke dalam program dan kegiatan operasional. Setiap program harus memiliki tujuan yang jelas, indikator keberhasilan yang terukur, target waktu, serta penanggung jawab pelaksanaan. Ini memastikan setiap rencana dapat diimplementasikan dengan baik.Rencana KeuanganBagian ini memuat proyeksi pendapatan, belanja, dan sumber pendanaan BLUD selama lima tahun ke depan. Rencana keuangan harus realistis, didukung oleh analisis yang kuat, dan menunjukkan upaya BLUD menuju kemandirian finansial serta efisiensi pengelolaan anggaran.Bagi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) yang akan bertransformasi dan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD), penyusunan dokumen Rencana Strategis memiliki kekhususan. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Renstra UPTD yang akan menjadi BLUD ini disusun sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Setelah dinyatakan memenuhi nilai minimum persyaratan administratif secara keseluruhan, dokumen Rencana Strategis ini kemudian ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).Dokumen Rencana Strategis BLUD adalah instrumen vital yang tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga menjadi peta jalan bagi BLUD untuk mewujudkan tata kelola yang baik, meningkatkan mutu layanan secara berkelanjutan, dan mencapai kemandirian finansial demi pelayanan publik yang optimal. Syncore Indonesia melalui BLUD.id berkomitmen mendukung peningkatan kualitas perencanaan strategis BLUD. Oleh karena itu, kami siap memberikan pendampingan profesional dan terstruktur dalam penyusunan dokumen Renstra. Untuk membahas solusi strategis dalam menyusun Renstra yang efektif, aplikatif, dan berdampak nyata bagi organisasi serta masyarakat, silahkan menghubungi BLUD.id.

Keuangan BLUD Masih Manual? Saatnya Bertransformasi dengan Sistem Digital Terintegrasi

Mengapa Digitalisasi Keuangan BLUD Menjadi Kebutuhan Mendesak?Banyak instansi BLUD masih menggunakan proses manual untuk menyusun RBA, mencatat realisasi penerimaan dan pengeluaran, hingga menyusun laporan keuangan. Metode ini tidak hanya menyita waktu, tetapi juga rentan kesalahan dan sulit untuk diaudit.Beberapa kendala yang sering muncul:Data RBA tidak sinkron dengan realisasi.Pelaporan dilakukan secara terpisah, sehingga perlu melakukan konsolidasi antar laporan secara manual.Penyusunan laporan sering terlambat atau tidak sesuai regulasi.Tidak ada dashboard monitoring yang bisa dipantau pimpinan secara real-time.Solusi dari Syncore Indonesia: Software Keuangan BLUD TerintegrasiSyncore Indonesia menghadirkan software keuangan BLUD berbasis digital yang menyatukan seluruh proses keuangan BLUD ke dalam satu sistem yang terintegrasi, dari perencanaan, penatausahaan, hingga pelaporan keuangan.Fitur Utama:Perencanaan Bisnis dan AnggaranMenyusun RBA, perubahan anggaran, hingga prognosis menjadi lebih mudah, akurat, dan terdokumentasi.Penatausahaan KeuanganPencatatan penerimaan dan pengeluaran dilakukan secara sistematis, lengkap dengan dokumen sumber otomatis.Pelaporan KeuanganLaporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan bisa dihasilkan secara otomatis dan siap untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah.Pelaporan KinerjaPenyusunan laporan kinerja BLUD menjadi lebih sistematis dan terdokumentasi. Indikator capaian kinerja dapat dikaitkan langsung dengan output anggaran dan realisasi keuangan, sehingga memudahkan dalam evaluasi efektivitas pelaksanaan program dan kegiatan layanan.Konsolidasi LaporanDengan sistem digital, laporan dari berbagai unit atau instansi BLUD dapat dikonsolidasikan secara otomatis. Fitur ini sangat bermanfaat bagi Pembina BLUD (misalnya Dinas terkait dan BPKAD) untuk melakukan monitoring dan evaluasi kinerja keuangan secara menyeluruh dan real-time antar unit layanan.Keunggulan Software Syncore e-BLUDTerintegrasi dari hulu ke hilir, sehingga data tidak perlu input ulang.Sesuai regulasi terkait BLUD dan standar akuntansi pemerintah.Memudahkan audit karena laporan terstandar dan terdokumentasi dengan baik.Pimpinan dapat melihat kinerja keuangan kapan saja.Implementasi didampingi oleh tim konsultan dari Syncore Indonesia.Apa Kata Mereka yang Sudah Menggunakan?"Materi dan pembekalan yang kami terima sangat luar biasa dalam pengelolaan keuangan atas pengeluaran arus pendapatan puskesmas melalui BLUD dengan aplikasi keuangan dan laporan-laporan keuangan yang sudah difasilitasi. Aplikasi ini sangat mempermudah kami menuju penerapan PPK BLUD Puskesmas di Kabupaten Wonogiri."- Yeria Heru Indarti, SSIT, MMKepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Dinkes Wonogiri"Materinya bagus dan lebih mengarah ke implementasi langsung dengan aplikasi BLUD. Semoga selalu jaya tim Syncore."- Dina SeptianiUPT Puskesmas Perawas, Dinas Kesehatan Kabupaten BelitungSiap Beralih ke Sistem Digital?Software keuangan BLUD dari Syncore Indonesia telah membantu banyak BLUD di Indonesia menjadi lebih akuntabel, efisien, dan siap menghadapi audit. Sekarang giliran Anda.Coba langsung demonya di sini: https://demo.blud.idHubungi kami untuk informasi lebih lanjut: 081 804 900 800 (Partnership BLUD)

Perjalanan Syncore Indonesia Mendampingi Penyusunan Dokumen Administratif UPTD Pengelolaan Persampahan Wilayah III Kabupaten Bekasi

Pada tahun 2024, Syncore Indonesia melalui BLUD.id diberikan kesempatan untuk melakukan penyusunan dokumen administratif sebagai syarat penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk UPTD Pengelolaan Persampahan Wilayah III DLH Kabupaten Bekasi. Proyek ini menjadi salah satu tonggak penting bagi Syncore Indonesia dalam mendukung pengelolaan sampah yang lebih baik di Indonesia.Proses penyusunan dokumen administratif ini dimulai pada bulan Juli 2024 dan berhasil diselesaikan pada bulan Oktober 2024. Dalam kurun waktu tersebut, Syncore Indonesia menghadapi beberapa tantangan yang cukup berat. Salah satu masalah utama yang dihadapi adalah kurangnya data yang tersedia dari pihak UPTD untuk menyusun laporan proyeksi keuangan. Kekurangan data ini juga berdampak pada penyusunan dokumen rencana strategis, yang menjadi bagian tak terpisahkan dari persyaratan BLUD.Namun, kendala tersebut tidak membuat Syncore Indonesia mundur. Dengan semangat kerja keras dan komitmen untuk memberikan solusi terbaik, tim Syncore Indonesia melakukan berbagai upaya untuk memastikan proses penyusunan dokumen berjalan dengan lancar. Koordinasi intensif dilakukan dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi dan tim IPCI, guna memastikan kelengkapan data yang dibutuhkan. Pengumpulan data sekunder, wawancara langsung, dan validasi data dilakukan dengan teliti agar dokumen yang dihasilkan sesuai dengan standar yang ditetapkan.Walaupun menghadapi tantangan besar dalam hal keterbatasan data, tim Syncore Indonesia tidak pernah kehilangan fokus. Pendekatan yang sistematis dan kolaborasi yang solid dengan pihak-pihak terkait akhirnya membuahkan hasil yang luar biasa. Pada bulan Oktober 2024, seluruh dokumen administratif yang diperlukan untuk penerapan BLUD selesai disusun dan dikirimkan ke tim IPCI untuk proses lebih lanjut.Keberhasilan ini merupakan salah satu bukti nyata dari kemampuan Syncore Indonesia dalam memberikan pendampingan profesional di bidang pengelolaan sampah. Meski menghadapi berbagai tantangan, tim kami tetap dapat menyelesaikan proyek dengan hasil yang memuaskan dan tepat waktu.Proyek ini juga menjadi pencapaian penting dalam perjalanan Syncore Indonesia di sektor pengelolaan sampah. Dengan pengalaman ini, Syncore Indonesia semakin dipercaya sebagai ahli dalam manajemen pengelolaan sampah, dan kami yakin bahwa pengelolaan sampah di setiap daerah di Indonesia bukan lagi menjadi masalah yang sulit untuk diatasi.

Pejabat Pengelola BLUD Sebagai Pilar Utama dalam Pengelolaan Keuangan dan Layanan

Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan publik, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) diberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan untuk dapat memberikan pelayanan yang lebih efisien, efektif, dan berkelanjutan. Salah satu elemen kunci yang memegang peranan penting dalam pengelolaan BLUD adalah pejabat pengelola BLUD. Pejabat pengelola BLUD bertanggung jawab atas keseluruhan pengelolaan operasional dan keuangan BLUD, termasuk merancang dan mengimplementasikan strategi yang dapat mendukung pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.Struktur Pejabat Pengelola BLUDDalam Permendagri 79/2018 dijelaskan bahwa pejabat pengelola BLUD adalah pihak yang bertanggung jawab terhadap kinerja umum operasional, pelaksanaan kebijakan fleksibilitas dan keuangan BLUD dalam pemberian pelayanan. Struktur pejabat pengelola BLUD terdiri dari:PemimpinPemimpin bertanggung jawab kepada kepala daerah.Pemimpin mempunyai tugas:memimpin, mengarahkan, membina, mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan BLUD agar lebih efisien dan produktivitas;merumuskan penetapan kebijakan teknis BLUD serta kewajiban lainnya sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh kepala daerah;menyusun Renstra;menyiapkan RBA;mengusulkan calon pejabat keuangan dan pejabat teknis kepada kepala daerah sesuai dengan ketentuan;menetapkan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan BLUD selain pejabat yang telah ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan BLUD yang dilakukan oleh pejabat keuangan dan pejabat teknis, mengendalikan tugas pengawasan internal, serta menyampaikan dan mempertanggungjawabkan kinerja operasional serta keuangan BLUD kepada kepala daerah; dantugas lainnya yang ditetapkan oleh kepala daerah sesuai dengan kewenangannya.Pemimpin dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan.Pemimpin bertindak selaku kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang. Dalam hal pemimpin tidak berasal dari pegawai negeri sipil, pejabat keuangan ditunjuk sebagai kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang.Pejabat KeuanganPejabat keuangan bertanggung jawab kepada pemimpin.Pejabat keuangan mempunyai tugas:merumuskan kebijakan terkait pengelolaan keuangan;mengoordinasikan penyusunan RBA;menyiapkan DPA;melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja;menyelenggarakan pengelolaan kas;melakukan pengelolaan utang, piutang, dan investasi;menyusun kebijakan pengelolaan barang milik daerah yang berada di bawah penguasaannya;menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan;menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan; dantugas lainnya yang ditetapkan oleh kepala daerah dan/atau pemimpin sesuai dengan kewenangannya.Pejabat keuangan dalam melaksanakan tugasnya berfungsi sebagai penanggung jawab keuangan.Pejabat keuangan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran.Pejabat keuangan, bendahara penerimaan, dan bendahara pengeluaran harus dijabat oleh pegawai negeri sipil.Pejabat TeknisPejabat teknis bertanggung jawab kepada pemimpin.Pejabat teknis mempunyai tugas:menyusun perencanaan kegiatan teknis operasional dan pelayanan di bidangnya;melaksanakan kegiatan teknis operasional dan pelayanan sesuai dengan RBA;memimpin dan mengendalikan kegiatan teknis operasional dan pelayanan di bidangnya; dantugas lainnya yang ditetapkan oleh kepala daerah dan/atau pemimpin sesuai dengan kewenangannya.Pejabat teknis dalam melaksanakan tugasnya berfungsi sebagai penanggung jawab kegiatan teknis operasional dan pelayanan di bidangnya.Pelaksanaan tugas pejabat teknis berkaitan dengan mutu, standarisasi, administrasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan peningkatan sumber daya lainnya.Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat PengelolaPejabat pengelola memegang peran krusial dalam operasional dan pencapaian tujuan BLUD. Mekanisme ini dirancang untuk memastikan bahwa BLUD dikelola oleh individu yang kompeten, berintegritas, dan profesional. Sesuai dengan Pasal 7 Permendagri 79/2018, Pejabat pengelola BLUD diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah. Pengangkatan ini bersifat definitif dan dituangkan secara formal dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah. Untuk jabatan Pemimpin BLUD, pengangkatan dilakukan oleh Kepala Daerah berdasarkan usulan Sekretaris Daerah atau langsung oleh Kepala Daerah, tergantung pada status Pemimpin BLUD yang dipilih (PNS atau non-PNS) dan struktur organisasi daerah. Sementara itu, Pejabat Keuangan dan Pejabat Teknis diangkat oleh Kepala Daerah berdasarkan usulan Pemimpin BLUD. Pengangkatan ini sesuai dengan kebutuhan, profesionalitas, kemampuan, keuangan. dan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis, dan produktif dalam meningkatkan pelayanan.Seorang pejabat pengelola harus memenuhi serangkaian kriteria dan kualifikasi tertentu untuk menjalankan tugas dan fungsi secara efektif. Berikut beberapa kriteria terkait pejabat pengelola BLUD:Pejabat pengelola dapat berasal dari profesional lainnya (diluar PNS dan/atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)),Pejabat pengelola yang berasal dari tenaga profesional lainnya dapat dipekerjakan secara kontrak atau tetap.Pejabat pengelola yang berasal dari tenaga profesional lainnya diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali periode masa jabatan berikutnya.Pengangkatan kembali untuk periode masa jabatan berikutnya paling tinggi berusia 60 (enam puluh) tahun.Pengadaan pejabat Pengelola yang berasal dari profesional lainnya dilaksanakan sesuai dengan jumlah dan komposisi yang telah disetujui PPKD.Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan, persyaratan, pengangkatan, penempatan, batas usia. masa kerja, hak, kewajiban dan pemberhentian pejabat pengelola yang berasal dari tenaga profesional lainnya diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.Penunjukan pejabat pengelola BLUD bukanlah sekadar pemenuhan jabatan struktural semata. Sangatlah penting untuk memastikan bahwa individu yang terpilih benar-benar profesional, memiliki integritas, serta pemahaman yang mendalam mengenai prinsip-prinsip tata kelola BLUD yang fleksibel namun tetap akuntabel. Pada akhirnya, kualitas dan kapabilitas pejabat pengelola inilah yang akan menjadi kunci utama keberhasilan implementasi fleksibilitas pengelolaan keuangan dan peningkatan mutu layanan, memastikan BLUD dapat bergerak secara efektif dalam mencapai tujuannya memberikan pelayanan publik yang optimal. Syncore Indonesia melalui BLUD.id siap mendampingi proses pembentukan, pelatihan, dan penguatan kapasitas pejabat pengelola BLUD di seluruh Indonesia.Pendampingan BLUD

Kolaborasi dan Tata Kelola Jadi Kunci Keberhasilan Pengelolaan Sampah Perkotaan

Kunjungan Direktur Jenderal Cipta Karya, Dewi Chomistriana, ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Mekarrahayu dan Tegallega di Bandung menjadi pengingat penting bahwa pengelolaan sampah saat ini tidak lagi bisa dilakukan dengan cara-cara konvensional. Dua fasilitas ini menjadi bagian dari upaya serius pemerintah dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan.Berbagai inisiatif, termasuk melalui dukungan program seperti Improvement of Solid Waste Management to Support Metropolitan and Regional Cities Project (ISWMP) yang didanai Bank Dunia, menjadi cermin dari komitmen pemerintah untuk memperbaiki kualitas layanan lingkungan, khususnya di wilayah perkotaan yang memiliki tingkat timbulan sampah tinggi. Fasilitas TPST seperti Mekarrahayu dan Tegallega mengadopsi pendekatan refuse-derived fuel (RDF) yang memproses sampah menjadi bahan bakar alternatif. Selain membantu mengurangi beban TPA, pendekatan ini juga mendukung transisi energi dan rehabilitasi lingkungan di kawasan sensitif seperti Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum. Ini selaras dengan kebijakan nasional yang mendorong transformasi sistem persampahan dari model “angkut-buang” menjadi sistem terintegrasi yang berbasis pengurangan dari sumber dan daur ulang.Sebagai Konsultan Manajemen Persampahan, Syncore Indonesia memandang bahwa inisiatif seperti ini layak diapresiasi sebagai model praktik baik yang dapat direplikasi di daerah lain, terutama di kota-kota yang menghadapi tekanan populasi dan volume sampah yang terus meningkat. Namun, sebagaimana disampaikan langsung oleh Dirjen Cipta Karya, keberhasilan fasilitas pengelolaan sampah sangat bergantung pada kolaborasi antar pemangku kepentingan, terutama pemerintah daerah dan masyarakat. Tanpa partisipasi aktif dari dua elemen ini, sebaik apapun teknologi dan fasilitas yang dibangun, hasilnya tidak akan optimal.Tantangan terbesar dalam pengelolaan sampah hari ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan soal sistem dan tata kelola. Pemerintah daerah menjadi aktor kunci dalam membangun sistem ini mulai dari perencanaan, pembiayaan, penyediaan SDM, hingga pengawasan dan pelibatan publik. Fasilitas seperti TPST Mekarrahayu dan Tegallega tentu tidak bisa berdiri sendiri. Keberlanjutan operasionalnya memerlukan kejelasan kelembagaan, manajemen pelayanan yang akuntabel, serta dukungan regulasi daerah yang kuat. Apalagi jika targetnya adalah menjangkau puluhan ribu rumah tangga seperti yang direncanakan di Kota Bandung.Dalam berbagai pengalaman kami mendampingi pemerintah daerah, masalah utama yang sering muncul adalah kurangnya integrasi antara infrastruktur dan kelembagaan pengelolaan sampah. Banyak infrastruktur dibangun, tetapi tidak dibarengi dengan pembentukan unit pengelola yang kuat dan sumber daya manusia yang memadai. Selain itu, masyarakat sebagai pengguna layanan masih belum terlibat secara optimal, baik dalam pemilahan sampah, pengurangan dari sumber, maupun pemanfaatan kembali sampah organik. Padahal, keterlibatan masyarakat bukan sekadar pelengkap, melainkan salah satu kunci keberhasilan pengelolaan sampah di tingkat lokal.Dalam konteks replikasi fasilitas RDF atau pengolahan modern lainnya, pemerintah daerah perlu memastikan kesiapan sistem hulu-hilir, termasuk kontrak jangka panjang dengan pihak industri sebagai pengguna akhir bahan bakar alternatif, serta sistem pengawasan internal yang transparan dan dapat dievaluasi secara berkala. Langkah pemerintah pusat melalui pembangunan fasilitas pengelolaan sampah di berbagai daerah tentu perlu diapresiasi. Namun demikian, pengelolaan sampah akan efektif bila dibarengi dengan perencanaan kelembagaan yang matang, pelibatan masyarakat, serta manajemen operasional yang transparan.Syncore Indonesia percaya bahwa pembangunan sistem persampahan harus bersifat menyeluruh menghubungkan infrastruktur, kelembagaan, pendanaan, edukasi publik, hingga kemitraan jangka panjang dengan sektor swasta. Dengan pendekatan ini, fasilitas seperti TPST Mekarrahayu dan Tegallega tidak hanya menjadi proyek percontohan, tetapi juga menjadi bagian dari solusi nyata bagi kota-kota di Indonesia yang sedang berjuang membangun sistem layanan persampahan yang lebih baik.Sumber: https://ciptakarya.pu.go.id/berita-detail?14295

Jumlah Viewers: 67