Artikel BLUD.id

Stop Bingung! 5 Tips Mudah Memulai Pilah Sampah Langsung dari Rumah

Masalah sampah, terutama sampah rumah tangga, menjadi isu lingkungan yang semakin mendesak. Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang semakin penuh dan banyak material berharga terbuang sia-sia bercampur dengan sampah lainnya. Padahal, sebagian besar sampah yang kita hasilkan sebenarnya bisa dikelola lebih baik jika dipilah sejak dari sumbernya, yaitu rumah kita sendiri. Memulai kebiasaan memilah sampah di rumah mungkin terdengar merepotkan, tapi sebenarnya tidak sesulit itu. Manfaatnya pun sangat besar, tidak hanya mengurangi beban TPA, tetapi juga memungkinkan material seperti plastik, kertas, dan logam untuk didaur ulang menjadi produk baru, menghemat sumber daya alam, dan menjaga lingkungan tetap bersih. Memilah sampah adalah langkah awal yang krusial dalam pengelolaan sampah yang bertanggung jawab. Bingung harus mulai dari mana? Berikut adalah 5 tips mudah untuk memulai kebiasaan pilah sampah di rumah:Identifikasi Jenis Sampah UtamaLangkah pertama adalah mengenali jenis-jenis sampah yang paling umum dihasilkan di rumah Anda. Secara garis besar, sampah bisa dibagi menjadi:Sampah OrganikSisa makanan, kulit buah, sayuran, daun kering, dan ampas kopi/teh. Sampah ini mudah membusuk dan bisa diolah menjadi kompos.Sampah AnorganikDapat didaur ulang: plastik (botol & kemasan), kertas, kardus, kaleng logam, dan botol kaca.Residu (sulit/tidak dapat didaur ulang): kemasan sachet, styrofoam, popok sekali pakai, dan tisu bekas.Sampah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)Baterai bekas, lampu neon, botol bekas pembersih kimia, kaleng aerosol, sampah elektronik. Sampah ini memerlukan penanganan khusus.Siapkan Wadah BerbedaSetelah mengenali jenis sampah, siapkan beberapa wadah terpisah. Anda tidak perlu langsung membeli tempat sampah mahal. Gunakan kardus bekas, ember tak terpakai, atau kantong belanja guna ulang. Beri label yang jelas pada setiap wadah (misalnya: "Organik", "Plastik", "Kertas", "B3"). Letakkan wadah-wadah ini di area yang mudah dijangkau, seperti dekat dapur atau tempat sampah utama.Upayakan Menghabiskan Makanan (Kurangi Sampah Organik)Sampah organik, terutama sisa makanan, seringkali menjadi penyumbang terbesar volume sampah rumah tangga dan penyebab bau tidak sedap. Usahakan untuk memasak secukupnya, menyimpan makanan dengan benar agar tidak cepat basi, dan menghabiskan makanan yang sudah diambil. Jika tetap ada sisa bahan mentah (kulit buah/sayur), pertimbangkan untuk mengolahnya menjadi kompos sederhana di rumah.Edukasi Seluruh Anggota KeluargaPilah sampah akan lebih efektif jika dilakukan bersama-sama. Ajak suami/istri, anak-anak, atau siapa pun yang tinggal serumah. Jelaskan mengapa memilah sampah itu penting dan bagaimana cara melakukannya dengan benar sesuai sistem wadah yang sudah disiapkan. Jadikan ini kebiasaan bersama dan saling mengingatkan. Konsistensi adalah kunci keberhasilan.Memilah Sekaligus Mengurangi (Prinsip 3R)Memilah sampah adalah bagian dari prinsip pengelolaan sampah yang lebih luas, yaitu 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Saat Anda mulai memilah, Anda akan lebih sadar mengenai jenis dan jumlah sampah yang dihasilkan. Ini adalah momentum yang baik untuk sekaligus memikirkan cara mengurangi sampah dari awal (Reduce). Misalnya, dengan membawa tas belanja sendiri, menggunakan botol minum isi ulang, atau memanfaatkan kembali barang bekas (Reuse).Memulai memilah sampah di rumah adalah langkah kecil yang berdampak besar bagi lingkungan. Tidak perlu menunggu sempurna, mulailah dari langkah sederhana yang bisa Anda lakukan hari ini. Dengan konsistensi dan kerjasama seluruh anggota keluarga, kebiasaan baik ini akan terbentuk dan menjadi bagian dari gaya hidup yang lebih ramah lingkungan. Yuk, jadi bagian dari solusi pengelolaan sampah!Sumber:https://pkm-payungsari.ciamiskab.go.id/artikel/pilah-sampah-dari-rumahhttps://solum.id/green-lifestyle/5-langkah-praktis-untuk-memilah-sampah-di-rumah/

Jakstranas Menyatukan Langkah Pengelolaan Sampah di Indonesia

Pernah mendengar istilah Jakstranas? Bagi Sobat BLUD yang peduli terhadap isu pengelolaan sampah, istilah ini penting untuk dipahami. Jakstranas adalah singkatan dari Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017.Jakstranas merupakan langkah lanjutan dari UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengubah pendekatan lama dalam menangani sampah. Bukan lagi hanya mengangkut dan membuang, tapi mengelola sampah sejak dari sumbernya dengan cara mengurangi, memanfaatkan kembali, dan mendaur ulang. Melalui Perpres ini, pemerintah menargetkan capaian besar pada tahun 2025, yaitu pengurangan sampah sebesar 30% dan penanganan 70% sisanya secara layak dan ramah lingkungan.Tiga Arah Kebijakan UtamaJakstranas menetapkan tiga strategi besar untuk mencapai target tersebut:Pengurangan sampah di sumber, termasuk pembatasan timbulan, penggunaan ulang, dan daur ulang di tingkat rumah tangga, pasar, dan perkantoran.Pemanfaatan kembali dan daur ulang, lewat sistem bank sampah, TPS3R, dan kegiatan 3R lainnya.Penanganan dan pemrosesan akhir yang ramah lingkungan, termasuk pengembangan teknologi seperti RDF dan waste-to-energy.Strategi ini mendorong kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah, swasta, komunitas, dan individu untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih efisien dan berkelanjutan.Dari Nasional ke DaerahJakstranas juga mewajibkan daerah menyusun Jakstrada, yaitu kebijakan dan strategi daerah yang disesuaikan dengan kondisi lokal. Inilah yang membuat kebijakan ini bersifat fleksibel namun tetap terukur. Kabupaten/kota diharapkan dapat menerjemahkan kebijakan nasional ke dalam aksi nyata, mulai dari edukasi masyarakat, pelarangan plastik sekali pakai, hingga pembangunan fasilitas pengolahan sampah. Di berbagai daerah, inisiatif ini sudah mulai terlihat, yaitu bank sampah komunitas berkembang, kesadaran memilah sampah meningkat, dan program pengolahan mulai diterapkan. Tapi semuanya hanya akan efektif jika masyarakat ikut terlibat secara aktif.Jakstranas adalah peta jalan. Tapi seperti peta lainnya, ia hanya berguna jika semua pihak mau bergerak bersama. Menuju 2025 bukan sekadar soal tenggat waktu, melainkan soal komitmen dan konsistensi. Jadi mari kita mulai dari hal kecil, kurangi sampah dari rumah, pilah sebelum buang, dan dukung kebijakan lingkungan di daerah masing-masing.Sumber:Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga

Menata Sampah, Menata Negeri: Perjalanan Pendampingan SyncoreBLUD untuk UPT Persampahan Indonesia

Diawali dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Jakstranas). Tujuannya adalah untuk mengurangi timbulan sampah dan meningkatkan pengelolaan sampah secara terpadu dan berkelanjutan di tingkat nasional. Perpres ini juga mendorong pemerintah daerah untuk menyusun Jakstrada (Kebijakan dan Strategi Daerah) sebagai turunan dari kebijakan nasional. SyncoreBLUD yang sebelumnya memiliki track-record sebagai konsultan BLUD untuk Puskesmas dan Rumah Sakit yang telah mendampingi lebih dari 1000 pendampingan BLUD, pada tahun 2022 memperluas  layanan pendampingan dan pelatihan BLUD yaitu puntuk bidang persampahan.Pendampingan ini diawali dari UPT Pengolahan Sampah yang terletak di Kota Cilegon. Dimana UPT tersebut berencana untuk menerapkan BLUD dengan menyusun dokumen administratif sebagai syarat penerapan BLUD. Adapun yang melatarbelakangi mengapa harus menjadi BLUD adalah dikarenakan tanpa status BLUD pengelolaan keuangan UPT tidak akan berjalan secara fleksibel serta tidak dapat melakukan transaksi dari hasil pengolahan sampah. Pendampingan UPT Pengolahan Sampah di kota Cilegon ini juga bersamaan dengan UPT Persampahan di Kabupaten Karawang dan Kabupaten Cirebon. Berbeda dengan di UPT Pengolahan Sampah kota Cilegon, UPT Persampahan di Kabupaten Karawang dan Kabupaten Cirebon memerlukan studi kelayakan terlebih dahulu untuk mengetahui potensi dan proyeksi keuangan untuk mengetahui apakah dengan menerapkan BLUD dapat membuka potensi-potensi tersebut. Ketiga pendampingan Ini merupakan tahap awal SyncoreBLUD menggeluti BLUD Persampahan di Indonesia.Di tahun 2024, kami SyncoreBLUD terus berjalan beriringan dengan perkembangan BLUD Persampahan di Indonesia dimana kami bersama Pakar BLUD yaitu Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., M.Ak., CAAT mendapat kepercayaan dari IPCI, untuk menjadi pendamping dalam hal penyusunan dokumen administratif untuk 15 UPT Persampahan yang tersebar di seluruh Indonesia seperti UPT Persampahan kota Bandung, kota Cimahi, Kota Cilegon, Kota Padang, Kota depok, Kabupaten Indramayu, Kabupaten bekasi dan lain sebagainya. Selain pendampingan, kami juga melakukan pelatihan pra BLUD untuk 15 UPT tersebut guna melakukan sosialisasi untuk menyelaraskan pemahaman terkait BLUD. Dari pendampingan dan pelatihan tersebut terdapat beberapa UPT yang telah berhasil menerapkan BLUD seperti UPT Persampahan Kota Bandung, Kota Cimahi, Kota Cilegon, Kota Padang, Kota depok, dan Kabupaten Indramayu.   Selain pendampingan dan pelatihan pra BLUD, kami juga telah diberikan kepercayaan untuk melakukan pelatihan pola pengelolaan keuangan BLUD untuk UPT Pengolahan Sampah Kota Singkawang pada tahun 2025. Pada pelatihan pola pengelolaan keuangan tersebut kami melakukan penyesuaian pada sistem SyncoreBLUD untuk dapat digunakan oleh UPT Persampahan yang telah menerapkan BLUD. Hal ini kami lakukan untuk mempermudah UPT Persampahan BLUD untuk menyusun RBA, penatausahaan keuangan, hingga laporan keuangan secara sistematis.Rangkaian cerita pendampingan dan pelatihan BLUD untuk UPT Persampahan tersebut merupakan bentuk komitmen SyncoreBLUD sebagai konsultan BLUD dalam hal penanganan pengelolaan sampah di Indonesia. Harapan kami dengan telah ditetapkannya status BLUD pada UPT Persampahan dapat meningkatkan fleksibilitas keuangan, kemudahan bekerja sama, serta meningkatkan kinerja pengelolaan sampah untuk mengatasi permasalahan persampahan di Indonesia.

Indonesia Darurat Sampah: “Saatnya Perkuat Pengelolaan Sampah Berkelanjutan”

Indonesia tengah menghadapi krisis persampahan yang sangat serius. Data dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mencatat, sebanyak 113 juta ton sampah di Indonesia tidak terkelola dengan baik. Ini bukan sekadar angka, melainkan sinyal bahaya tentang buruknya sistem pengelolaan sampah di negeri ini.Setiap hari, sampah terus bertambah dari rumah tangga, industri, dan berbagai sektor lain. Sayangnya, sebagian besar tidak masuk ke sistem pengelolaan sampah yang layak. Akibatnya, kita melihat banyak TPS liar, pencemaran air sungai, bahkan sampah yang bermuara ke laut. Jika kondisi ini terus berlanjut, maka dampaknya bukan hanya pada lingkungan, tapi juga pada kualitas hidup masyarakat.Pengelolaan sampah yang efektif tidak bisa hanya dibebankan pada pemerintah. Diperlukan kolaborasi lintas sektor dimulai dari masyarakat, pelaku usaha, akademisi, hingga komunitas lokal. Selain itu, pendekatan ekonomi sirkular harus mulai diperkenalkan lebih luas. Sampah bisa menjadi bahan baku daur ulang, sumber energi, hingga peluang usaha yang ramah lingkungan.Masalah utama bukan hanya teknis, tapi juga budaya. Masih banyak masyarakat yang belum memiliki kebiasaan memilah sampah atau mengurangi penggunaan plastik. Artinya, selain perbaikan sistem, edukasi publik juga harus menjadi prioritas. Jika tidak, maka pengelolaan sampah akan terus menjadi masalah yang berulang.Syncore Indonesia melalui SyncoreBLUD mendukung penuh upaya pemerintah dan masyarakat dalam memperkuat sistem pengelolaan sampah nasional. Melalui pelatihan, kampanye edukasi, dan penguatan kelembagaan lokal, kami mendorong terbentuknya ekosistem pengelolaan sampah yang lebih adaptif, efisien, dan berkelanjutan. Komitmen kecil dari tiap individu akan membentuk perubahan besar jika dilakukan bersama-sama.Mengatasi krisis sampah bukan hal mudah, tapi sangat mungkin dilakukan. Semua bisa dimulai dari langkah sederhana: memilah sampah dari rumah, mendukung produk ramah lingkungan, dan menyuarakan kepedulian terhadap isu persampahan. Karena pengelolaan sampah bukan tugas satu pihak, melainkan tanggung jawab bersama.Sumber Berita: https://brin.go.id/drid/posts/kabar/113-juta-ton-sampah-di-indonesia-tidak-terkelola-dengan-baik

Kurangi Jejak Plastikmu: 5 Cara Praktis Selamatkan Bumi dari Sampah Sekali Pakai

Sadarkah kamu, tumpukan sampah plastik sekali pakai di sekitar kita semakin mengkhawatirkan? Kantong kresek yang menggunung, botol air mineral yang berserakan, dan sedotan plastik yang mencemari lingkungan hanyalah sebagian kecil dari masalah besar ini. Yuk, bergerak bersama! Setiap orang punya kesempatan untuk berkontribusi mengurangi jejak buruk sampah sekali pakai. Caranya pun tidak sulit, lho! Simak 5 langkah praktis yang bisa kamu terapkan dalam keseharian:Lebih Cerdas Memilih, Hindari Plastik Sekali PakaiPerhatikan produk-produk yang kamu beli. Sebisa mungkin, pilihlah produk dengan kemasan yang lebih ramah lingkungan, seperti kemasan karton, kaca, atau kemasan yang bisa didaur ulang. Hindari membeli produk-produk sekali pakai seperti alat makan plastik, styrofoam, atau sachet-sachet kecil yang menghasilkan banyak sampah. Pertimbangkan juga untuk membeli produk dalam ukuran besar untuk mengurangi jumlah kemasan.Jadi Sahabat Setia Kantong Belanja KainTinggalkan kebiasaan menggunakan kantong plastik setiap kali berbelanja. Mulailah membawa kantong belanja kain sendiri yang bisa digunakan berulang kali. Selain lebih kuat dan muat banyak, kantong belanja kain juga lebih ramah lingkungan. Simpan beberapa kantong belanja di tas, mobil, atau bahkan di kantor agar selalu siap saat kamu tiba-tiba perlu berbelanja. Langkah kecil ini akan mengurangi permintaan akan produksi kantong plastik sekali pakai secara signifikan.Katakan "Tidak" pada Sedotan PlastikSedotan plastik mungkin terlihat sepele, tetapi dampaknya bagi lingkungan sangat besar, terutama bagi ekosistem laut. Cobalah untuk membiasakan diri minum langsung dari gelas atau membawa sedotan stainless steel, bambu, atau silikon yang bisa dicuci dan digunakan kembali. Jika kamu memesan minuman di luar, jangan ragu untuk mengatakan kepada pelayan bahwa kamu tidak memerlukan sedotan plastik.Bawa Tumbler KesayanganmuDaripada membeli air minum dalam kemasan plastik setiap kali merasa haus, lebih baik bawa tumbler sendiri. Selain lebih hemat, kamu juga turut mengurangi timbunan sampah botol plastik. Pilih tumbler dengan desain dan ukuran yang kamu sukai agar semakin semangat untuk membawanya kemanapun kamu pergi. Kamu bisa mengisi ulang tumbler di rumah, kantor, atau tempat-tempat yang menyediakan air minum isi ulang gratis.Jangan Lupa Daur Ulang Sampah PlastikJika kamu masih memiliki sampah plastik, jangan langsung membuangnya ke tempat sampah biasa. Pilah sampah plastik dan salurkan ke tempat daur ulang atau bank sampah terdekat. Dengan mendaur ulang, sampah plastik bisa diolah kembali menjadi barang yang berguna, sehingga mengurangi jumlah sampah yang berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan mengurangi pencemaran lingkungan.Mengurangi sampah plastik sekali pakai memang membutuhkan perubahan kebiasaan. Namun, dengan langkah-langkah kecil yang dilakukan secara konsisten oleh setiap individu, kita bisa memberikan dampak yang besar bagi keberlangsungan bumi kita. Jangan tunda lagi! Saatnya kita bergerak bersama, wujudkan lingkungan bebas sampah plastik.Sumber:https://dlh.semarangkota.go.id/solusi-asyik-kurangi-sampah-plastik/https://www.mitra10.com/blog/10-cara-mengurangi-sampah-plastik-di-rumah-langkah-kecil-berdampak-besar

Jangan Asal Buang! UU No. 18 Tahun 2008 Ajak Kita Ubah Cara Kelola Sampah

Krisis Sampah dan Kebutuhan Regulasi BaruSampah telah menjadi salah satu tantangan lingkungan terbesar di Indonesia. Dalam beberapa dekade terakhir, peningkatan jumlah penduduk dan konsumsi barang telah memicu lonjakan volume sampah yang tidak sebanding dengan kapasitas pengelolaan yang tersedia. Di sisi lain, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya memilah dan mengelola sampah secara mandiri masih sangat rendah, sementara keterlibatan sektor swasta dan inovasi dalam pengelolaan sampah belum terakomodasi secara optimal dalam regulasi. Akibatnya, banyak wilayah mengalami krisis pengelolaan sampah, mulai dari tumpukan sampah di ruang publik hingga pencemaran air dan udara dari TPA yang tidak memenuhi standar. Kondisi ini menjadi dorongan utama bagi pemerintah untuk merumuskan sebuah payung hukum yang lebih komprehensif dan visioner. Kemudian, terbitlah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah sebagai titik awal perubahan besar dalam sistem pengelolaan sampah nasional.Lahirnya UU No. 18 Tahun 2008Tahun 2008 menjadi titik balik penting dalam sejarah pengelolaan sampah di Indonesia. Melalui UU No. 18 Tahun 2008, pemerintah memperkenalkan paradigma baru yang revolusioner dalam pengelolaan sampah.Sebelum UU 18/2008Setelah UU 18/2008Kumpul, Angkut, BuangReduce, Reuse, Recycle (3R)Sampah dianggap sebagai limbahSampah dipandang sebagai sumber dayaUrusan pemerintah sajaTanggung jawab bersama antar pemerintah, masyarakat, usahaSolusi di akhir (TPA)Solusi dimulai dari sumber timbulan (rumah tangga, industri)Apa yang Diubah oleh UU No. 18 Tahun 2008?Mengatur pengelolaan sampah dari hulu ke hilir, tidak hanya pembuangan.Menetapkan prinsip partisipatif dan kolaboratif.Memberi kekuatan hukum untuk menerapkan sanksi bagi pelanggaran.Menjadi dasar bagi kebijakan teknis daerah, seperti Jakstrada, pengelolaan TPA, bank sampah, dan lainnya.Dua Pilar Utama Pengelolaan SampahSalah satu poin penting dalam UU No. 18 Tahun 2008 adalah pembagian pengelolaan sampah ke dalam dua jalur utama, yaitu pengurangan dan penanganan. Keduanya saling melengkapi dan sama-sama penting dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang efektif.Pengurangan SampahBayangkan kalau kita bisa mencegah sampah itu muncul sejak awal. Nah, itulah inti dari pengurangan. Caranya? Mulai dari hal sederhana seperti membawa tas belanja sendiri, memakai botol minum ulang, atau memperbaiki barang daripada langsung buang. Di level kebijakan, pengurangan ini mencakup pembatasan timbulan sampah, pemanfaatan kembali barang, dan kegiatan daur ulang. Intinya, pengurangan berarti mengurangi sampah dari sumbernya, baik dari rumah tangga, pasar, sampai industri.Penanganan SampahKalau pengurangan adalah langkah pencegahan, penanganan adalah respon. Ini mencakup semua proses setelah sampah dihasilkan, mulai dari pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, hingga pengolahan dan pemrosesan akhir di TPA. Penanganan yang baik bisa mengurangi dampak lingkungan dan bahkan menghasilkan manfaat ekonomi, seperti kompos dari sampah organik, atau energi dari limbah.Undang-Undang Sudah Ada, Saatnya Kita BergerakUU No. 18 Tahun 2008 bukan sekadar aturan di atas kertas, melainkan titik awal perubahan cara kita memperlakukan sampah yang bukan lagi sekadar limbah yang harus dibuang, tapi sumber daya yang bisa dimanfaatkan. Namun, seperti halnya banyak regulasi lainnya, kekuatan sejati UU ini terletak pada implementasinya. Pengelolaan sampah yang berkelanjutan bukan hanya tugas Dinas Lingkungan Hidup, tapi soal kebiasaan dan keputusan kecil kita sehari-hari. Jadi, kenapa tidak kita mulai dari hal-hal kecil? Pisahkan sampah di rumah. Kurangi plastik sekali pakai. Dukung kebijakan daerah yang pro-lingkungan. Karena kalau bicara soal sampah, setiap tindakan sekecil apapun akan punya dampak besar.Sumber:Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah

Jumlah Viewers: 85