PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA BLUD
Artikel kali ini kita akan membahas mengenai Pertanggungjawaban Belanja BLUD. Apa saja Pertanggungjawaban Belanja BLUD ? Yuk simak artikel kali ini. Bendahara pengeluaran BLUD wajib menyampaikan pertanggungjawaban atas pengelolaan uang yang terdapat dalam kewenangannya. Pertanggungjawaban tersebut terdiri dari:
-
Pertanggungjawaban penggunaan UP/GU
- Mengumpulkan bukti-bukti yang sah atas belanja yang menggunakan uang persediaan termasuk bukti pendukung yang lain yang sah dan lengkap
- Berdasarkan bukti-bukti tersebut bendahara pengeluaran BLUD merekapitulasi belanja kedalam laporan pertanggungjawaban uang persediaan sesuai dengan program dan kegiatan masing-masing, dan
- Laporan pertanggungjawaban UP tersebut dijadikan lampiran pengajuan surat PPD-GU
-
Pertanggungjawaban bulanan
- Buku kas umum pengeluaran, dan
- Laporan penutupan kas
- Bendahara pengeluaran BLUD laporan penutupan kas
- Bendahara pengeluaran BLUD melakukan rekapitulasi jumlah-jumlah belanja dan item terkait lainnya berdasarkan BKU dan BKU pembantu lainnya serta khususnya buku pembantu sub rincian objek untuk mendapatkan nilai belanja per sub rincian objek.
- Berdasarkan rekapitulasi, bendahara pengeluaran BLUD membuat SPJ atas pengelolaan uang yang menjadi tanggungjawabnya
- Dokumen SPJ beserta BKU pengeluaran dan laporan penutupas kas kemudian diberikan ke pejabat keuangan BLUD untuk dilakukan verivikasi
- Setelah mendapatkan verifikasi, pemimpin BLUD menandatangan sebagai bentuk pengesahan.
Comments (0)