Artikel BLUD.id

Workshop Pelatihan PPK BLUD Puskesmas dan Labkesda Dinas Kesehatan Kota Serang Part 2

Pelatihan PPK BLUD Puskesmas dan Labkesda Dinas Kesehatan Kota Serang yang kedua merupakan pelatihan lanjutan dari pelatihan pertama yang diselenggarakan di Hotel Crystal Lotus Yogyakarta sebelumnya.  Pelatihan kedua diselenggarakan selama 2 (dua) hari pada tanggal 9-10 November 2022 di 2 (dua) tempat, yaitu di Aula Puskesmas Singandaru dan Aula Dinas Kesehatan Kota Serang.  Pelatihan yang kedua berisi tentang materi dan praktek mengenai penatausahaan keuangan dan pelaporannya.  Pelatihan kedua ini diikuti oleh 17 Puskesmas dan 1 Labkesda yang berada dibawah naungan Dinas Kesehatan Kota Serang.  Setiap Puskesmas dan Labkesda yang hadir berisikan 1 orang bendahara penerimaan, 1 orang bendahara Pengeluaran dan 1 orang pejabat keuangan. Pada pelatihan kali ini, dibagi menjadi 2 (dua) kelompok. Kelompok Puskesmas Singandaru dan Kelompok Aula Dinas Kesehatan Kota Serang yang masing-masing didampingi oleh 3 Konsultan BLUD.co.id.  Di hari pertama, pelatihan membahas tentang materi dan praktik mengenai penatausahaan keuangan, bendahara penerimaan dan pengeluaran mempraktekkan untuk menginputkan data manual BKU ke dalam sistem Syncore BLUD.  Muncul banyak pertanyaan mengenai manual penginputan data ke dalam BKU. Pertanyaan timbul karena Dinas Kesehatan Kota Serang pada bulan Januari – Maret 2022 hanya menggunakan 1 rekening bank, tetapi mulai pada bulan April 2022 menggunakan 2 rekening bank.  Selain itu, pertanyaan juga muncul karena peserta kebingungan terkait dengan pendapatan layanan layanan pada bulan Januari 2022 disetorkan terlebih dahulu ke Kas Daerah dan dikembalikan ke puskesmas pada bulan April 2022.  Untuk menangani hal tersebut, konsultan memberikan solusi dengan cara menginputkan sesuai dengan data BKU Penerimaan dan Pengeluaran manual yang dimiliki peserta.  Penerimaan atau pendapatan selama bulan Januari 2022 tidak diinput terlebih dahulu, diinputkan pada bulan April 2022 ketika pendapatan tersebut telah dikembalikan ke masing-masing puskesmas. Pada hari ke-2 pelatihan, peserta melanjutkan penginputan terkait dengan penerimaan dan pengeluaran ke dalam System Syncore BLUD. Tidak terdapat kendala yang berarti pada saat peserta menginputkan BKU manual ke dalam sistem.  Terdapat beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh peserta, seperti misalnya mengenai pengeluaran terkait dengan belanja langsung (LS).  Belanja langsung yang dilakukan oleh peserta memiliki mekanisme dari uang yang berada di Rekening Bank BLUD, ditransfer ke Rekening Bendahara Pengeluaran dan baru digunakan untuk belanja ke pihak ketiga.  Sehingga, belanja LS yang digunakan dalam system adalah belanja LS Bendahara karena apabila belanja LS itu mekanismenya adalah melakukan belanja via transfer langsung dari Rekening Bank BLUD ke rekening penerima pihak ketiga.  Selebihnya, peserta tidak mengalami kendala yang cukup berarti dan dapat menginputkan dengan baik dan benar.  Setelah peserta selesai menginputkan penerimaan dan pengeluaran, giliran pejabat keuangan yang mendapatkan materi dan melakukan praktek.  Pejabat keuangan di UPTD masing-masing diharapkan diharapkan dapat melakukan crosscheck dan mencetak laporan-laporan yang dibutuhkan terkait dengan penatausahaan. Unduh Usulan PPK BLUD

Syncore BLUD Berikan Pemahaman Terkait Pengelolaan Keuangan BLUD untuk Puskesmas dan LABKESDA Dinas Kesehatan Kota Serang

Puskesmas dan LABKESDA Dinas Kesehatan Kota Serang melakukan pelatihan bersama dengan Syncore Blud pada 27 Oktober 2022 lalu.  Pelatihan ini dilaksanakan di Hotel Crystal Lotus dengan jumlah peserta mencapai 82 peserta yang berasal dari 16 puskesmas dan 1 LABKESDA. Pelatihan ini merupakan salah satu agenda yang dilaksanakan agar peserta semakin yakin dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan BLUD.  Program BLUD di lingkungan puskesmas dan Labkesda Dinas Kesehatan Kota Serang telah ditetapkan pada 17 entitas sejak oktober 2020. Perlu diketahui bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan oleh bagian perekonomian.  Saran dari kemendagri telah diupayakan untuk dilaksanakan, namun terdapat kendala dalam penerapannya.  Semoga kegiatan ini dapat membantu untuk mengatasi kendala yang ada. Dalam kegiatan ini Pemerintah Daerah berharap kendala-kendala yang dialami dapat disampaikan.  Kemarin sempat terjadi dimana puskesmas belum melakukan perubahan sedangkan anggaran dari puskesmas itu sendiri telah habis. Bahkan kekurangan dana tersebut mencapai Rp17 miliar, setelah mendapat dorongan dari Pemerintah Daerah baru kemudian dilakukan perubahan.  Peristiwa yang dikhawatirkan tersebut dapat menyebabkan terjadinya penurunan pelayanan masyarakat.  Sebagai awalan agar peserta bisa memahami apa itu BLUD dijelaskan bahwa BLUD terbagi menjadi 3 yakni perencanaan, penatausahaan dan pelaporan.  Selain itu, tim Syncore Blud telah memastikan nama dinas telah benar, legenda nama Puskesmas telah benar, legenda tersedianya data RBA murni, cuplikan tersedianya perubahan RBA data. Tim Syncore BLUD berhasil memberikan pemahaman terkait pengelolaan Keuangan Blud untuk Puskesmas dan Labkesda Dinas Kesehatan Kota Serang.  Unduh Usulan PPK BLUD

Belajar dari Workshop BLUD dan PPK BLUD Labkesda Bangka Belitung (IV)

Kelanjutan dari workshop BLUD dan PPK BLUD untuk klien Labkesda Bangka Belitung pada 14 Oktober 2022. Beberapa pertanyaan menarik saat diskusi interaktif bersama narasumber konsultan senior Syncore Blud yaitu Labkesda tidak bisa membuat anggaran MCU sendiri, yang boleh adalah pihak ketiga, oleh karena itu Apakah memang boleh atau tidak? Jawabannya Boleh karena BLUD memiliki fleksibilitas untuk mencari cara memperoleh pendapatan dan membuat anggaran sendiri. Diskusi selanjutnya, Saat melakukan perhitungan ketemu dengan tarif sebesar 100, namun ada kasus saat kantor melakukan borongan dan melakukan nego agar menjad hanya 90 saja dengan posisi masih ada untung, nah apakah boleh memberikan potongan sesuai harga nego? Jawaban dari pertanyaan ini yakni Potongan harga boleh dilakukan dan tarif itu adalah harga maksimal akan tetapi harus tetap transparan dan disesuaikan dengan Permendagri No. 79 Tahun 2018. Selanjutnya, tentang status dewan pengawas yang tidak boleh mendapatkan remunerasi karena merupakan bagian dari pelanggaran dan penetapan stuan pengawas internal dari pemimpin BLUD. Perlu diketahui juga bahwa status BLUD merupakan milik Pemda dan merupakan quasi public goods, Jadi harus ada PERBUB sendiri untuk melakukan kerjasama, dan masih diperbolehkan melakukan kerjasama meskipun tanpa Perbup. Pembagian remunerasi sebaiknya per unit atau bagaimana? Jawaban: Remunerasi bisa dibagikan secara parsial (per unit) atau keseluruhan. Sebaiknya ada konsultan yang menghitung pembagian remunerasi. Remunerasi parsial sebaiknya dilakukan pada instansi yang memiliki banyak unit, contohnya RS. Begitulah bagian terakhir dari belajar bersama dengan Labkesda berdasarkan Workshop BLUD dan PPK BLUD Labkesda Bangka Belitung. Download Proposal PPK BLUD

Belajar dari Workshop BLUD dan PPK BLUD Labkesda Bangka Belitung (III)

Kelanjutan dari workshop BLUD dan PPK BLUD untuk klien Labkesda Bangka Belitung pada 14 Oktober 2022.  Beberapa hal menarik terutama saat diskusi interaktif yang dilakukan saat bersama dengan narasumber yang merupakan konsultan senior Syncore Blud.  Berikut beberapa pertanyaan menarik yang dibahas saat workshop BLUD dan PPK BLUD bersama dengan Labkesda Bangka Belitung pertama yakni tentang Quasi yang mengarah ke BUMD atau BUMN dan Mayoritas UPTD di Kepulauan Bangka Belitung sudah menerapkan BLUD.  Apabila mengarah pembelajaran rumah sakit umum kebanyakan muncul opini utang bahkan sampai disomasi, Berdasarkan pengalaman narasumber, apakah ada persentase BLUD yang dikelola secara profesional dan akan diarahkan kemana? Narasumber menjawab bahwa profesional itu dijalankan sesuai dengan 10 fleksibilitas BLUD dan mengarah pada remunerasi,  Selain itu, BLUD itu sudah menjadi sebuah bisnis, tetapi tidak diperbolehkan mencari keuntungan dan harus Menjalankan efisiensi bukan hemat atau irit menggunakan anggaran.  Jika anggarannya banyak, akan semakin banyak pula kegiatan yang dijalankan, contohnya  BLUD di Yogyakarta sudah berjalan dan jika berjalan dengan baik akan bersaing dengan swasta.  Hal itu dikarenakan ada kompensasi serta harga yang ditawarkan BLUD lebih murah dari swasta.  BLUD menggunakan sistem unit cost dan operasionalnya terpenuhi. Non BLUD tidak menganut tarif, tetapi melalui retribusi. Surat terkait SiLPA belum dibalas, pemahaman stakeholder terkait BLUD masih kurang, Labkesda Babel sudah diperiksa KAP dan tidak ada masalah.  Bagaimana cara agar para stakeholder atau pemilik paham terkait BLUD dan menyamakan sudut pandang terkait BLUD pada Labkesda? Narasumber menjawab bahwa perlu pemahaman terkait bisnis labkesda dengan berbenah dan mengajak para stakeholder memahami BLUD pada labkesda, misalnya dengan melakukan pelatihan bersama. SiLPA sudah digunakan sebagian, tetapi remunerasi belum bisa diambil. Ada perbedaan penafsiran pada sistem retribusi yang diajukan. SiLPA digunakan pada Perubahan (2021) dan sudah ada dalam Peraturan Gubernur. Remunerasi sebenarnya terkait pembagian gaji. Remunerasi dibayarkan dengan APBD dan pendapatan jasa layanan.  Penilaian tunjangan kinerja harus berbeda dengan penilaian insentif sehingga tidak double.  Pendapatan harus diakui dan disahkan oleh Bappeda sehingga bisa dibagikan sesuai dengan persentase yang telah ditentukan. Pertanyaan terakhir yakni bagaimana cara memasukkan transportasi perjalanan delegasi daerah secara gratis? Apakah dapat dilakukan pencatatan sebagai pertanggungjawaban ketika ada pertanyaan dari pemda? Bisa. Labkesda akan melakukan klaim kepada pihak yang meminta untuk digratiskan. Jika tidak dibayar, maka harus dicatat sebagai piutang.

Belajar dari Workshop BLUD dan PPK BLUD Labkesda Bangka Belitung (II)

Kelanjutan dari workshop BLUD dan PPK BLUD untuk kluen Labkesda Bangka Belitung pada 15 Oktober 2022.  Beberapa hal menarik terutama saat diskusi interaktif yang dilakukan saat bersama narasumber yang merupakan konsultan senior Syncore Blud.  Berikut beberapa pertanyaan yang bisa saja menjadi salah satu masalah yang sedang anda hadapi juga di BLUD.  Berikut beberapa pertanyaan menarik yang dibahas saat workshop BLUD dan PPK BLUD bersama dengan Labkesda Bangka Belitung pertama yakni apakah penarikan GU perlu ada SK? Jawabannya ya karena Ketentuan pencabutan GU, misalnya ketentuan kapan GU bisa ditarik, dibuat tanpa membuat SK, cukup membuat kebijakan internal BLUD. Lalu ada pertanyaan lagi bahwa Jika BLUD hanya memiliki 1 rekening, apakah akan fleksibel atau semakin rumit? Dijawab bahwa sebenarnya jumlah rekening fleksibel, tergantung pada instansi, Tetap bisa berjalan dengan 1 rekening namun kurang maksimal dan akan lebih baik jika memiliki 3 rekening. Selain itu muncul juga pertanyaan bahwa melihat acuan laporan keuangan tetap PSAP 13? D ijawab bahwa memang iya, mengacu pada PSAP 13. Pertanyaan selanjutnya apakah akan ada peringatan di sistem jika tidak membuat berita acara untuk memodifikasi anggaran? Untuk saat ini belum ada. Jika terdapat kesalahan dalam penginputan sensor keuangan, apakah masih bisa diperbaiki? Bila penyulingan sudah selesai, perbaikan dilakukan dengan melakukan penyulingan ulang dan membuat berita acara.  Jika kelulusan belum lulus, bisa dengan memberi catatan di bagian yang salah. Setelah jawab tanya selesai diakhiri dengan kesimpulan yang ada 2 poin yaitu: Pertama terdapat cukup banyak masalah yang dihadapi terkait penerapan BLUD kedua yakni Dinkes dan Labkesda Babel berharap selanjutnya tetap bisa berkonsultasi dengan Syncore terkait BLUD sehingga penerapan BLUD di Labkesda Babel menjadi pionir BLUD di Bangka Belitung.

Belajar Bersama dari Workshop BLUD dan PPK BLUD Labkesda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Pada tanggal 15 Oktober 2022 yang lalu tim Syncore Blud melakukan workshop BLUD dan PPK BLUD untuk klien Labkesda Provinsi Kepulauan bangka Belitung.  Ada beberapa point menarik yang bisa dipelajari saat workshop BLUD bisa menjadi pembelajaran bersama sebagai berikut ini:  Pertanyaan pertama terkait dengan RBA Pendapatan tetap dibuat dan proyeksi proyeksinya? Dijawab oleh konsultan profesional iya dan pendapatan dianggarkan masuk di RBA. Lalu pertanyaan selanjutnya yakni misalkan tahun kemarin terdapat SiLPA, apakah tahun ini bisa dimasukkan ke RBA murni atau harus ke RBA Perubahan? Jawabannya bisa saja tapi harus ada pergub yang mengatur tentang penggunaan SiLPA di awal tahun. Apakah dalam pergub dapat ditambahkan kalimat bahwa SiLPA dapat digunakan pada awal tahun tanpa mekanisme APBD? Bisa, saat pengajuan pergub, BLUD bisa menambahkan kalimat tersebut dan selanjutnya menunggu apakah disetujui oleh kepala daerah atau tidak. Sama saat RKA Perubahan. Peresmian penggunaan SiLPA akan terlihat di RKA Perubahan. Pergeseran anggaran di RBA BLUD diresmikan pada RKA Perubahan di mana pergeseran hanya mengubah rincian belanja. Selain itu juga apabila misalkan disatukan di RBA? dan dijawab bahwa di DPA kami dibuat secara gabungan/gelondongan dan kami tidak tahu rincian setiap jenis belanja. Apakah memang seperti itu?  Iya, hal tersebut tidak masalah. Hal itu tergantung ketentuan daerah apakah dibuat secara gelondongan atau rinci.  Apakah BLUD membuat CaLK sendiri? Karena selama ini tidak membuat sendiri dan langsung digabung ke CaLK dinas iya karena BLUD bisa membuat CaLK sendiri yang membuat rincian dan penjelasan yang perlu dibuat oleh BLUD itu, selanjutnya muncul pertanyaan tentang pergeseran belanja maksudnya pergeseran di rincian belanja? Iya dan yang berubah adalah rincian belanja dalam 1 kelompok belanja, bukan perubahan besaran belanja.  Pergeseran dibuat untuk mengatasi masalah terjadinya gangguan/hambatan yang diakibatkan oleh penanganan yang lama karena regulasi. Dokumen RBA Labkesda Babel baru dibuat 1 tahun dan setelah diperiksa KAP ternyata masih banyak kekurangan. Apakah tetap boleh menghitung ambang batas? Karena membutuhkan data 3 tahun Selain itu, tetap bisa dihitung. Tahun yang belum memiliki data akan diisi 0. Jika hasilnya negatif, maka tidak ada ambang batas.  Ambang batas berarti BLUD bisa melakukan belanja melebihi anggaran, namun tidak bisa melebihi ambang batas yang ditetapkan. Pergeseran anggaran bisa dilakukan berkali-kali sebelum DPA disahkan? Apakah ini yang merupakan fleksibilitas BLUD? Ya, pergeseran anggaran bisa dilakukan berkali-kali menyesuaikan kebutuhan sebelum DPA disahkan.  Tetapi jika ada peraturan daerah yang mengatur berapa kali digit digit digit, maka harus mengikuti hal tersebut. Hal yang paling penting adalah tertib administrasi. BLUD di Dinkes Babel terdapat tiga dan Di DPA dinkes tidak ada dua BLUD (selain Labkesda Babel) tersebut karena mereka membuat DPA sendiri, tetapi aset mereka direkon dengan aset dinkes. Apakah boleh? Seharusnya RBA BLUD tersebut menangguhkan ke RKA dinkes dan tidak membuat DPA sendiri. Pejabat teknis 1 orang atau bagaimana? Apakah syarat khusus dalam BLUD seperti di APBD? Pemimpin BLUD dan pejabat keuangan harus 1, sedangkan pejabat teknis bisa lebih dari 1 orang sesuai dengan kebutuhan BLUD.  Tidak ada syarat khusus, yang penting memenuhi kompetensi. Pejabat keuangan dan bendahara penerimaan dan bendahara Pengeluaran harus PNS. Unduh Usulan PPK BLUD

Jumlah Viewers: 46