Artikel BLUD.id

Workshop BLUD dan PPK BLUD Balai Labkesda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Pada tanggal 15 Oktober 2022 Tim BLUD melakukan PPPK dan Workshop BLUD untuk klien Balai Laboratorium Kesehatan Pemeliharaan dan Kalibrasi Alat Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Lokasi acara di Hotel Dafam Fortuna Malioboro Yogyakarta mulai dari pukul setengah sembilan sampai sore pukul 4 sore.  Sumber acara workshop BLUD dan PPK BLUD Balai Laboratorium kesehatan yakni konsultan senior Niza Wibyana Tito, M.Kom, MM, CAAT dan Ahmad Wahyu Prasetyo, SE. Beberapa informasi yang disampaikan diantaranya yakni, Labkesda Babel akan menerima DAK nonfisik pada tahun 2023, Labkesda Babel sudah pernah melakukan penyesuaian penyesuaian. Selain itu juga dijelaskan beberapa materi yang belum dipahami sebelumnya oleh Labkesda Bangka Belitung yakni:  Struktur anggaran BLUD terdiri atas: Pendapatan Jasa Layanan Berasal dari kecemburuan atas layanan layanan.  Hibah  Terdiri atas hibah terikat dan hibah tidak terikat yang diperoleh dari masyarakat atau pihak lain. Pada hibah terikat, BLUD harus mengikuti ketentuan dari pemberi hibah. Hasil kerja sama Berasal dari hasil kerjasama yang memiliki MoU. Jika tidak ada MoU, maka kerjasama tersebut dicatat sebagai salah satu pendapat lain yang sah. APBD Lain-lain pendapatan yang sah Belanja o Terdiri atas: Belanja operasi Modal belanja Konversi RBA menjadi RKA menggunakan referensi Permendagri No. 90 Tahun 2019 dan terdapat pemutakhiran tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Konversi belanja dari RBA ke RKA SKPD tidak dibuat secara detail karena rincian belanja sudah terdapat di RBA BLUD. Pembiayaan o Terdiri atas: Penerimaan Pembiayaan 1) SiLPA SiLPA digunakan jika terdapat di anggaran, jika tidak terdapat di anggaran, maka hal tersebut dianggap sebagai meminjam SiLPA. 2) Divestasi Penerimaan dari penjualan investasi. 3) Penerimaan utang/simpanan jangka panjang Pengeluaran Pembiayaan 1) Investasi 2) Pembayaran utang/simpanan Disampaikan juga tentang beberapa detail yang diperlukan terkait dengan pendampingan BLUD.  Selanjutnya dilanjutkan dengan tanya jawab interaktif berkaitan dengan materi yang belum dipahami peserta seperti contoh:  Apakah Pendapatan BLUD dapat disetor lebih dari 1 hari dan apa dasar dari hal ini? Jawaban dari pertanyaan ini dari pemateri yakni pada dasarnya adalah dibuatkan peraturan kepala daerah (pergub) yang memberikan penjelasan ketentuan penyetoran yang bisa dilakukan lewat dari 1 hari.

WORKSHOP PPK BLUD LABKESDA KALIMANTAN SELATAN HARI KE-2 (PART 2)

Pada tanggal 19 Juli 2022 telah diselenggarakan Workshop Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Labkesda Provinsi Kalimantan Selatan untuk hari ke-2. Peserta yang hadir yakni Pemimpin BLUD, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Narasumber untuk menjelaskan materi BLUD dan PPK-BLUD. Labkesda Kalsel merupakan BLUD yang tergolong baru yang ditetapkan sebagai BLUD per November 2021, dan Pelaksanaan per 1 Januari 2022. Ketika ditanya apa itu BLUD? peserta awalnya hanya memahami BLUD sebatas tata cara mengelola keuangan dan cara untuk mengurangi beban pemerintah (mengurangi subsidi).  Maka dari itu narasumber memberikan pemahaman mengenai penafsiran kemandirian pengelolaan keuangan BLUD dan Fleksibilitas yang didapat BLUD. BLUD juga bisa menjadi solusi di tengah permasalahan mengenai regulasi pemerintah yang mengatur keuangan UPT dan tuntutan masyarakat yang menginginkan layanan baik. Narasumber menyampaikan latar belakang penetapan BLUD yakni berdasarkan kesadaran bukan hanya Ikut-ikutan dan paksaan. Kemudian peserta menyampaikan bahwa kondisi Labkesda Kalsel tergolong memiliki latar belakang menjadi BLUD karena paksaan dari Sekretaris Daerah. -Peserta menanyakan bagaimana jika Labkesda sebagai BLUD dituntut untuk tetap mengikuti peraturan umum daerah Provinsi Kalsel dalam melaksanakan kegiatan BLUD? Narasumber menjawab dengan prinsip Lex Specialis Derogat Legi General yaitu BLUD harus membuat peraturan khusus yang dapat mengesampingkan peraturan umum yang ada.  Kemudian narasumber showing mengenai dasar hukum BLUD pada Permendagri 79 2018 beserta dengan beberapa pasal yang mendukung kegiatan BLUD. -Peserta menanyakan mengenai bagaimana BLUD ini memperkaya pendapatan? Narasumber menjelaskan bahwa mindset bisnis BLUD bukan untuk mencari uang tetapi bagaimana meningkatkan kinerja layanan dan mengefisiensikan anggaran.  Selain itu banyak inovasi yang dapat dilakukan BLUD untuk memperoleh aliran pendapatan dengan tetap memperhatikan kepentingan umum. -Peserta menanyakan mengenai bagaimana cara penentuan tarif? Narasumber menjawab, terdapat pelatihan khusus untuk penentuan tarif, namun secara umum BLUD tidak boleh mencari margin, rumusnya adalah unit cost = tarif, tidak untung tidak rugi. Kemudian tarif yang sesuai unit cost diusulkan ke pemda untuk mendapat acc atau untuk mendapat subsidi. -Peserta menanyakan apakah bisa mengangkat pegawai? Narasumber menjawab, bisa asal ada pergub. -Peserta belum memahami secara luas pembagian tugas pejabat keuangan dan pejabat teknis, Kemudian narasumber memahamkan hal tersebut mengacu pada dasar hukum. - Peserta belum memahami SK pejabat BLUD diberikan oleh siapa. Maka dari itu SK pejabat BLUD perlu diperbaiki. -Peserta menanyakan apakah harus ada surat setiap pencairan dana? Narasumber menjawab terkait SPPD, SOPD dan SPD. Peserta belum memahami hal tersebut. -Peserta menceritakan mengenai demotivasi pegawainya karena terdapat perubahan gaji yang biasanya dibayar dengan APBD sekarang menggunakan BLUD terdapat penurunan nominal, akan tetapi Labkesda berencana untuk menaikan gaji/remunerasi. Narasumber menimpali bahwa remunerasi harus diperhatikan keperluannya dengan pertimbangan peningkatan kinerja layanan. -Peserta menanyakan apakah dalam pelatihan akan dijelaskan mengenai laporan-laporan seperti LRA, LO, LPSAL, LPE, LAK, Neraca dll. Narasumber menimpa, tentu akan dijelaskan, akan tetapi fokus dulu untuk menginput RBA pada hari ini karena hal pertama yang harus dilakukan adalah membuat RBA. Kemudian selebihnya, narasumber menjelaskan mengenai bagaimana memproyeksikan anggaran pendapatan dengan dengan perspektif bisnis analisis S.W.O.T,  Bagaimana memanfaatkan dana perimbangan sebagai teknik bisnis BLUD, bagaimana Hak dan Kewajiban BLUD (Plan, Do, Check, Action) Selanjutnya Narasumber menginstruksikan peserta untuk menginput RBA dengan data real. Berikut adalah kegiatan Hari ke-2 untuk Pelatihan Labkesda Provinsi Kalimantan Selatan, untuk artikel selanjutnya adalah kegiatan hari ke-3 pelatihan.

WORKSHOP PPK BLUD LABKESDA KALIMANTAN SELATAN HARI KE-1 (PART 1)

Pada tanggal 18 Juli 2022 telah diselenggarakan Workshop Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Labkesda Provinsi Kalimantan Selatan. Peserta yang hadir adalah Pemimpin BLUD, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Kasubbag Tata Usaha dan Bagian Perencanaan. Workshop ini diisi materi dan praktek oleh Narasumber yaitu Ambar Puspa Arum SE, M.Acc. Pada sesi materi, narasumber menjelaskan mengenai RBA dengan rincian sebagai berikut : Dasar hukum penyusunan RBA yaitu pada Permendagri No. 79 Tahun 2018 Pasal 64 tentang Penyusunan, Penetapan, Perubahan RBA Struktur Anggaran Pendapatan BLUD yang terdiri dari Jasa Layanan, Hibah, Kerjasama, Lain-lain dan APBD Struktur Anggaran Belanja BLUD yang terdiri dari Belanja Operasi (Pegawai dan Barjas) dan Belanja Modal Struktur Anggaran Pembiayaan yang terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran Pergeseran anggaran dengan Prinsip dan Pertimbangannya Proses Penyusunan RBA dan Dokumen RBA Alur Perencanaan dan Pengagaran BLUD/ RBA yaitu dari Renstra dijadikan acuan pembuatan RBA, kemudian diintegrasikan/konsolidasikan dengan RKA-SKPD, kemudian RKA digunakan sebagai bahan penyusunan RANPERDA APBD. Kemudian pada sesi diskusi, peserta dan narasumber saling tanya jawab dengan ringkasan sebagai berikut :     Peserta : Bagaimana cara membayar pinjaman batas? Narasumber : Bisa dilakukan perhitungan dengan rumus rata-rata proporsi dari selisih anggaran dengan periode realisasi 3 tahun terakhir     Peserta : Bagaimana cara menambah aliran pendapatan BLUD selain dari Jasa Layanan? Narasumber : Dapat memodifikasi dari Pendapatan Hasil Kerjasama seperti parkir, gudang dan Pendapatan Lain-Lain yang contohnya seperti salah satu klien Syncore RSUD yang diubah membuat bahan keperluan pemeriksaan yang dapat dibeli oleh Puskesmas.     Peserta : Apakah RBA dan RKA bisa diubah? Narasumber : Jika masih dalam bentuk RBA dan belum dikonsolidasikan ke RKA, masih bisa dilakukan pergeseran, akan tetapi jika sudah RKA tidak bisa, selanjutnya sebaiknya RBA digeser ke kelompok belanja yang masih satu klasifikasi dengan belanja sebelumnya, jangan sampai melenceng jauh. Kemudian setiap pergeseran kesepakatan akan terekam. Acara berlangsung dengan lancar dan sesuai dengan rundown yang telah dibuat. Artikel berikutnya adalah kegiatan Hari Ke-2 Labkesda Kalsel.

Sharing Pengalaman BLUD Dari Labkesda Samarinda Terkait Laporan Keuangan

Blud.co.id - Konsultan Blud mengadakan sharing pengalaman bersama dengan Labkesda Samarinda terkait laporan keuangan.  Labkesda Samarinda menanyakan, bagaimana cara menyusun laporan keuangan? Dijelaskan bahwa dalam menyusun laporan keuangan terdapat 7 tahap.  yaitu: 1) penerimaan, 2) Pengeluaran, 3) rekonsiliasi kas bank, 4) piutang, 5) utang, 6) persediaan, 7) aset. Saat ini yang dijelaskan baru di tahap awal.  Sedangkan Laporan keuangan pemerintah sesuai PSAP 13 sendiri terdiri dari laporan penguncian anggaran (budgetary report), laporan keuangan, dan CaLK.  Laporan pelaksanaan anggaran terdiri dari LRA dan Laporan Perubahan SAL. Sedangkan, laporan finansial terdiri dari Neraca, LO, LPE, dan LAK.  CaLK merupakan laporan yang merinci atau menjelaskan lebih lanjut atas pos-pos laporan penguncian maupun laporan finansial.  Selain itu, CaLK merupakan laporan yang tidak terpisahkan dari laporan penguncian maupun laporan finansial. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Laporan Realisasi Anggaran menyajikan ikhtisar sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya keuangan yang dikelola oleh pusat/daerah pemerintah, yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam satu periode pelaporan.  Unsur yang dicakup secara langsung oleh Laporan Realisasi Anggaran terdiri dari pendapatan-LRA, belanja, transfer, dan pembiayaan. Laporan Perubahan SAL (LP SAL) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Neraca Neraca menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu. Unsur yang dicakup oleh neraca terdiri dari aset, kewajiban, dan ekuitas. Laporan Operasional (LO) Laporan Operasional menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan.  Unsur yang dicakup secara langsung dalam Laporan Operasional terdiri dari pendapatan-LO, beban, transfer, dan pospos luar biasa. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) LPE  menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Laporan Arus Kas (LAK) LAK berisi informasi kas sehubungan dengan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris.  Laporan ini menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran, dan saldo akhir kas pemerintah pusat/daerah selama periode tertentu.  Unsur yang dicakup dalam Laporan Arus Kas terdiri dari penerimaan dan pengeluaran kas. Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK) Catatan atas Laporan Keuangan mencakup penjelasan naratif atau detail dari angka yang tercantum dalam Laporan keuangan.  Adapun laporan keuangan yang dimaksud yaitu Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, dan Laporan Arus Kas.  Catatan atas Laporan Keuangan juga mencakup informasi tentang kebijakan akuntansi yang digunakan oleh pelaporan entitas dan informasi lain yang diwajibkan dan dianjurkan untuk pelaporan di dalam Standar Akuntansi Pemerintahan.  Selain itu, juga berisi ungkapan-ungkapan yang diperlukan untuk menghasilkan penyajian laporan keuangan secara wajar. Unduh Laporan Keuangan Pokok (Login Terlebih Dahulu)  Unduh Catatan Atas Laporan Keuangan (Login Terlebih Dahulu)

35 PUSKESMAS DAN 1 LABKESDA KABUPATEN SUMEDANG SIAP TERAPKAN PPK BLUD SESUAI PERMENDAGRI NO 79 TAHUN 2018

Pada tanggal 18 – 20 Juni 2019 Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang bekerjasama dengan Syncore Indonesia telah sukses melaksanakan Workshop penyusunan laporan keuangan dan aset Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) (penyesuaian Permendagri No 79 Tahun 2018). Acara Workshop dibuka oleh Kepala Dinas Kabupaten Sumedang Ibu Ana Sahbana Hermawati, M.KM. Dalam sambutannya kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang menyampaikan bahwa “Keuangan dan aset tidak boleh dianggap mudah. Kita harus memahami regulasi yang berlaku saat ini untuk Pola Pengelolaan Keuangan BLUD yaitu Permendagri No 79 Tahun 2018. Semua dokumen harus sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tugas kita saat ini adalah melakukan penyesuaian dari permendagri 61 ke permendagri 79 karena di tahun 2020 semua BLUD diwajibkan mengacu pada Permendagri 79 tahun 2018. Tahun ketiga menjadi BLUD harus maju terus dan terus membenahi diri pada proses PPK BLUD yang lebih bagus dan sesuai peraturan yang berlaku. setelah mengikuti pelatihan ini diharapkan pada saat implementasi lapangan sudah lancar dan Pola Pengelolaan Keuangan kita akan sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini.” Dalam pengelolaan keuangannya Dinkes Kabupaten Sumedang telah mengacu pada Permendagri No 61 tahun 2007, penyesuaian diperlukan untuk menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) tahun 2020 karena ada sedikit perbedaan antara Permendagri 61 dengan Permendagri 79. Persyaratan BLUD menurut Permendagri 79 secara keseluruhan sama, tetapi ada beberapa poin yang berbeda seperti Renstra, SPM Pola Tata Kelola ditetapkan oleh Perkada, kemudian untuk laporan keuangan menggunakan format SAP Terbaru. Menurut Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M. Prinsip perubahan Permendagri No 61 tahun 2007 ke permendagri No 79 tahun 2018 adalah sebagai berikut : Penyederhanaan persyaratan penerapan dan tidak ada lagi status penuh/bertahap Lebih mempermudah penerapan tetapi tetap akuntabel Tidak merubah yang sudah berjalan baik, lebih simplifikasi dan disempurnakan (format RBA, RKA, DPA, dan Pelaporan Keuangan Dengan bimbingan dari Tim Syncore, 35 Puskesmas dan 1 Labkesda Dinas Kabupaten Sumedang siap terapkan PPK BLUD sesuai Permendagri No 79 tahun 2018.  

35 PUSKESMAS DAN 1 LABKESDA KABUPATEN SUMEDANG SIAP TERAPKAN PPK BLUD SESUAI PERMENDAGRI NO 79 TAHUN 2018

Pada tanggal 18 – 20 Juni 2019 Dinas Kesehatan Kab Sumedang berkerjasama dengan PT Syncore Indonesia telah sukses melaksanakan Workshop penyusunan laporan keuangan dan aset Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) (penyesuaian permendagri no 79 tahun 2018). Acara workshop dibuka oleh Ibu Kepala Dinas Kabupaten Sumedang Ibu Ana Sahbana Hermawati, M.KM. Dalam sambutannya Ibu kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang menyampaikan bahwa “Keuangan dan aset tidak boleh dianggap sepele, Kita harus memahami regulasi yang berlaku saat ini untuk Pola Pengelolaan Keuangan BLUD yaitu permendagri 79 tahun 2018. Semua dokumen harus sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tugas kita saat ini adalah melakukan penyesuaian dari permendagri 61 ke permendagri 79 karena di tahun 2020 semua BLUD diwajibkan mengacu pada Permendagri 79 tahun 2018. Tahun ketiga menjadi BLUD harus maju terus dan terus membenahi diri pada proses PPK BLUD yang lebih bagus dan sesuai peraturan yang berlaku. setelah mengikuti pelatihan ini diharapkan pada saat implementasi lapangan sudah lancar dan Pola Pengelolaan Keuangan kita akan sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini.” Dalam pengelolaan keuangannya dinkes kabupaten sumedang telah mengacu pada Permendagri No 61 tahun 2007, penyesuaian diperlukan untuk menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) tahun 2020 karena ada sedikit perbedaan antara Permendagri 61 dengan Permendagri 79. Persyaratan BLUD menurut Permendagri 79 secara keseluruhan sama, tetapi ada beberapa poin yang berbeda seperti Renstra, SPM Pola Tata Kelola ditetapkan oleh Perkada, lalu untuk laporan keuangan menggunakan format SAP Terbaru. Menurut Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M. Prinsip peubahan permendagri No 61 tahun 2007 ke permendagri No 79 tahun 2018 adalah sebagai berikut : Penyederhanaan persyaratan penerapan dan tidak ada lagi status penuh/bertahap Lebih mempermudah penerapan tetapi tetap akuntabel Tidak merubah yang sudah berjalan baik, lebih simplifikasi dan disempurnakan (format RBA, RKA, DPA, dan Pelaporan Keuangan Dengan bimbingan dari Tim Syncore, 35 Puskesmas dan 1 Labkesda Dinas Kabupaten Sumedang siap terapkan PPK BLUD sesuai Permendagri No 79 tahun 2018.

Jumlah Viewers: 47