Artikel BLUD.id

Pelatihan PPK BLUD Puskesmas Barong Tongkok

Pentingnya PPK BLUD PPK (Pola Pengelolaan Keuangan) BLUD merupakan pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan warga sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. Pola Pengelolaan Keuangan BLUD juga merupakan sistem yang digunakan untuk mengelola dan mengatur keuangan di lembaga-lembaga pemerintah daerah yang menyelenggarakan layanan publik dengan prinsip otonomi dan efisiensi. Dalam menerapkan BLUD, UPTD/Badan Daerah harus memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan oleh Kementerian Dalam Negeri. Persyaratan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.   Pelaksanaan Pelatihan PPK BLUD Puskesmas Barong Tongkok Dengan pentingnya PPK BLUD, pada tanggal 4-5 September 2024 telah dilaksanakan Pelatihan PPK BLUD untuk peserta Puskesmas Barong Tongkok. Kegiatan pelatihan tersebut dilaksanakan di Kota Denpasar, tepatnya di Azana Boutique Hotel Denpasar. Puskesmas Barong Tongkok sendiri merupakan salah satu dari 19 Puskesmas yang dibawahi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat. Puskesmas ini sedang menjalankan permohonan untuk penetapan BLUD, serta sedang menunggu SK untuk ditetapkan sebagai BLUD. Oleh karena itu, Puskesmas ingin mempelajari terkait Pola Pengelolaan Keuangan yang akan dilakukan setelah menerapkan BLUD dengan dibantu oleh sistem. Kegiatan Pelatihan dihadiri oleh 14 peserta dengan rincian Kepala UPTD Puskesmas, Kasubbag TU, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, serta pejabat internal dan staff lainnya.   Antusiasme Peserta dan Narasumber saat Pelatihan PPK BLUD Puskesmas Barong Tongkok Peserta Puskesmas Barong Tongkok sangat antusias dalam mengikuti pelatihan ini. Diawali dengan sambutan Kepala UPTD Puskesmas dan sambutan perwakilan Syncore BLUD, acara pelatihan berjalan dengan lancar dari awal hingga akhir. Secara keseluruhan, kegiatan pelatihan dibagi menjadi 2 bagian, yaitu pemaparan materi dan praktik ke sistem aplikasi BLUD. Pelatihan hari pertama disampaikan materi mengenai PPK BLUD oleh tenaga ahli BLUD, Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., M.Ak., CAAT. Kemudian, diikuti juga dengan sesi diskusi seputar PPK BLUD dan struktur organisasi BLUD, seperti fleksibilitas anggaran, Satuan Pengawas Internal, dan penyusunan Perkada. Setelah penyampaian materi, kemudian disambungkan dengan praktik mengenai penggunaan sistem BLUD, yaitu penyusunan RBA dengan didampingi oleh konsultan BLUD secara step by step. Sedangkan di hari kedua, menyambungkan materi sistem BLUD untuk penatausahaan keuangan dan laporan keuangan akuntansi. Setelah pelaksanaan praktik, Puskesmas Barong Tongkok juga Menyusun Dokumen RBA 2025 dengan didampingi oleh konsultan. [caption id="attachment_19602" align="aligncenter" width="1024"] Pelatihan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD Puskesmas Barong Tongkok[/caption]

Sosialisasi BLUD UPTD Puskesmas Nias

Sosialisasi Persiapan Penerapan BLUD UPTD Puskesmas Kabupaten Nias Pemerintah Kabupaten Nias melalui Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana bekerja sama dengan Syncore BLUD menyelenggarakan sosialisasi persiapan penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas Kabupaten Nias. Sosialisasi BLUD bertujuan memberikan pengetahuan administrasi keuangan periodik kepada UPTD Puskesmas. Selain itu bertujuan juga untuk regulasi dan dorong pengelolaan keuangan BLUD UPTD Puskesmas Nias. Sosialisasi ini dihadiri oleh Tenaga Ahli BLUD, Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., CAAT, atau yang akrab disapa Bapak Tito. Beliau telah memberikan pendampingan kepada lebih dari 1400 instansi BLUD di Indonesia, termasuk RSUD dan Puskesmas. Pengalaman Bapak Tito mencakup berbagai jenis BLUD, seperti SMKN, pengelolaan dana bergulir, laboratorium, dan lain sebagainya. Bupati Nias yang turut hadir dalam pembukaan kegiatan menyampaikan harapannya agar kegiatan sosialisasi ini tidak hanya menjadi forum ceramah, tetapi juga menjadi ajang untuk menganalisis kondisi masing-masing Puskesmas. Bupati ingin hasil studi kelayakan Puskesmas terbaik untuk BLUD segera. Ini diharapkan dapat memacu bagian organisasi untuk mempersiapkan regulasi terkait pembentukan BLUD. Bapak Tito, dalam pemaparannya, menekankan bahwa Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memiliki karakteristik unik yang perlu diperhatikan dalam penerapannya di Puskesmas. Tujuan utama penerapan BLUD adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah, serta mendorong efisiensi dan kualitas penyerapan anggaran. Hal ini sejalan dengan dorongan pemerintah kepada sektor publik untuk lebih efisien dalam mengelola keuangan. Oleh karena itu, diperlukan fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan BLUD di Puskesmas, agar tujuan tersebut dapat tercapai. Melalui sosialisasi ini, diharapkan UPTD Puskesmas Kabupaten Nias dapat memahami dengan baik konsep BLUD, serta mampu mengelola keuangannya secara efisien sesuai dengan prinsip BLUD. Seiring dengan harapan Bupati Nias, implementasi BLUD di Puskesmas diharapkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dalam pelayanan kesehatan.

Peningkatan Kualitas Pelayanan Puskesmas melalui Sistem Monitoring dan Evaluasi di Badan Layanan Umum Daerah

Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat) merupakan salah satu sarana pelayanan kesehatan masyarakat di tingkat daerah yang memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesehatan masyarakat. Agar puskesmas dapat memberikan pelayanan yang optimal, dibutuhkan suatu sistem monitoring dan evaluasi yang efektif yang dapat mengukur dan mengevaluasi kinerja puskesmas tersebut. Dalam konteks ini, Badan Layanan Umum Daerah memiliki peran kunci dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi guna memastikan pelayanan kesehatan yang berkualitas.   Pentingnya Monitoring dan Evaluasi:   Pemantauan Kinerja: Monitoring membantu Badan Layanan Umum Daerah untuk melacak dan memahami kinerja puskesmas secara berkala. Hal ini mencakup aspek-aspek seperti jumlah pasien yang dilayani, tingkat kepuasan pasien, ketersediaan obat, dan keberlanjutan program-program kesehatan.   Identifikasi Permasalahan: Melalui sistem monitoring, dapat diidentifikasi permasalahan-permasalahan yang muncul di puskesmas. Dengan mengetahui permasalahan tersebut, Badan Layanan Umum Daerah dapat memberikan solusi yang tepat guna meningkatkan kualitas pelayanan.   Peningkatan Efisiensi: Evaluasi rutin memungkinkan Badan Layanan Umum Daerah untuk mengevaluasi efisiensi operasional puskesmas. Hal ini melibatkan penilaian terhadap alokasi sumber daya, manajemen inventaris, dan efektivitas program-program kesehatan.   Pengukuran Kepuasan Pasien: Sistem evaluasi dapat mencakup survei kepuasan pasien untuk mengidentifikasi aspek-aspek yang perlu diperbaiki. Pemahaman mengenai kepuasan pasien dapat menjadi tolak ukur keberhasilan pelayanan kesehatan.   Langkah-langkah Implementasi Monitoring dan Evaluasi:   Pembentukan Tim Monitoring dan Evaluasi: Badan Layanan Umum Daerah perlu membentuk tim khusus yang bertanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi. Tim ini harus memiliki keahlian dalam bidang kesehatan dan evaluasi program.   Pengembangan Indikator Kinerja: Identifikasi indikator kinerja yang relevan untuk puskesmas, seperti jumlah kunjungan pasien, tingkat kepatuhan terhadap protokol kesehatan, dan keberlanjutan program imunisasi. Indikator ini akan menjadi dasar evaluasi kinerja.   Pelaksanaan Monitoring Berkala: Terjadwal secara berkala, tim monitoring melakukan pemantauan langsung di puskesmas untuk mengumpulkan data. Hal ini mencakup observasi langsung, wawancara dengan staf dan pasien, serta analisis dokumen.   Analisis Data dan Evaluasi: Tim evaluasi menganalisis data yang telah dikumpulkan untuk mengevaluasi kinerja puskesmas. Hasil evaluasi digunakan sebagai dasar untuk menyusun rekomendasi perbaikan.   Pemberian Umpan Balik dan Perbaikan Berkelanjutan: Hasil evaluasi disampaikan kepada manajemen puskesmas dan staf terkait. Bersama-sama, mereka merancang langkah-langkah perbaikan dan tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas pelayanan.   Dengan menerapkan sistem monitoring dan evaluasi yang efektif, Badan Layanan Umum Daerah dapat berperan aktif dalam meningkatkan kualitas pelayanan puskesmas. Pemantauan yang berkelanjutan dan evaluasi yang mendalam akan memberikan landasan untuk pengambilan keputusan yang lebih baik, sehingga puskesmas dapat menjadi pusat pelayanan kesehatan yang efisien dan bermutu tinggi bagi masyarakat.

Sosialisasi Persiapan Penerapan BLUD Puskesmas di Kabupaten Nias Dimulai dengan Meriah

Kabupaten Nias, Senin, 06 November 2023 - Acara pembukaan Sosialisasi Persiapan Penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Nias dihadiri oleh sejumlah pejabat penting. Bupati Nias, Wakil Bupati Nias, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, dan berbagai kepala dinas serta instansi terkait turut menyemarakkan kegiatan tersebut. Acara dibuka dengan sambutan dari panitia, Bapak Lister Boy Lase, S.Kep., NS, Kepala Bidang PSDK Dinas Kesehatan Kabupaten Nias. Dalam laporan panitia, diungkapkan bahwa kegiatan ini diinisiasi sebagai respons terhadap beban kerja Puskesmas yang berat dan perlunya perubahan mendasar dalam pengelolaannya. Puskesmas diharapkan dapat bertransformasi menjadi lembaga yang lebih mandiri dan fleksibel dalam mengelola keuangannya, sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018. "Sesuai dengan amanah Permendagri tersebut, Puskesmas perlu melakukan perubahan mendasar agar lebih mandiri dan mampu berkembang menjadi lembaga yang berorientasi terhadap kepuasan pelanggan serta fleksibel dalam mengelola keuangan," ungkap Bapak Lister Boy Lase. Dalam sambutannya, Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., CAAT, seorang pakar BLUD yang telah mendampingi lebih dari 1400 Puskesmas di Indonesia, menyampaikan pentingnya penerapan BLUD di Puskesmas. Ia menggarisbawahi bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dalam pelayanan kesehatan, memastikan layanan yang tepat sasaran, dan meningkatkan akuntabilitas. "Puskesmas perlu mengubah paradigma pengelolaan menjadi lebih efisien, mengingat tugas utama Puskesmas adalah promotif dan preventif, berbeda dengan rumah sakit yang lebih fokus pada kuratif," jelas Bapak Niza Wibyana Tito. Menyusul sambutan tersebut, Bupati Nias memberikan arahan bahwa penerapan BLUD di Puskesmas dapat menjadi solusi untuk percepatan pemenuhan sarana, prasarana, alat kesehatan, dan sumber daya dalam rangka perbaikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Ia berharap kegiatan ini tidak hanya berhenti pada tahap ceramah dan diskusi, melainkan menghasilkan output berupa studi kelayakan Puskesmas mana yang paling layak untuk segera menerapkan BLUD. "Harapan saya kegiatan ini bukan hanya ceramah dan mendengarkan dari narasumber, tetapi coba dianalisa bagaimana kondisi masing-masing Puskesmas, sehingga setelah kegiatan selesai ada output semacam studi kelayakan Puskesmas mana yang paling layak untuk menerapkan BLUD dalam waktu dekat," tegas Bupati Nias. Setelah acara pembukaan, peserta diajak mengikuti rangkaian pemaparan materi oleh Bapak Niza Wibyana Tito, yang melibatkan berbagai aspek terkait penerapan BLUD di Puskesmas. Materi meliputi peran strategis BLUD, permasalahan UPT Dinas Kesehatan yang belum menerapkan PPK-BLUD, definisi BLUD, tata aturan BLUD, hingga persyaratan penerapan BLUD.https://blud.co.id/wp/unduh/syaratblud/ Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman mendalam kepada seluruh peserta, terutama UPTD Puskesmas Kabupaten Nias, dalam melakukan administrasi pengelolaan keuangan secara periodik, menginformasikan regulasi, dan mengembangkan aplikasi keuangan dalam bentuk e-BLUD. Tujuannya adalah untuk mendorong pengelolaan keuangan UPTD Puskesmas Kabupaten Nias secara Badan Layanan Umum Daerah, memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Acara ini dijadwalkan berlangsung hingga beberapa hari ke depan, dengan harapan akan menciptakan landasan yang kuat untuk penerapan BLUD di Puskesmas Kabupaten Nias.   ”Saat ini penyusunan perencanaan kami mengikuti regulasi di atas kami yaitu Perbup, Permenkes atau Perpres. Kalau ingin mengimplementasikan BLUD di tahun 2024, artinya tahun ini sudah harus disiapkan regulasi-regulasinya. Terkait dengan regulasi, bagaimana kami bisa menyusun RBA apabila belum ada regulasi yang berkaitan dengan BLUD? Kita di masing-masing Puskesmas tidak ada tenaga teknis terutama keuangan, bahkan Kepala Puskesmas juga ada yang tenaga fungsional. Kemudian sumber pendapatan kami selama ini hanya 2, yaitu JKN dan BOK. Dengan keterbatasan tenaga sumber daya manusia dan keuangan, bagaimana strategi kami agar dapat mengimplementasikan BLUD?” Kepala Puskesmas Kabupaten Nias. Bapak Tito menerangkan bahwa ” Dalam Kemendagri sendiri disebutkan bahwa Puskesmas harus BLUD karena adanya dorongan dari JKN, dengan harapan akan semakin maksimal penggunaannya dan tidak terbentur aturan tertentu. Tidak ada aturan kapan harus BLUD, yang ada hanyalah dorongan. Secara teknis, ada rekomendasi. Seperti yang disampaikan Bupati bahwa beliau menginginkan adanya rekomendasi Puskesmas mana yang layak untuk segera ditetapkan menjadi BLUD. Ada 2 strategi yang dapat menjawab pertanyaan bapak. Yang pertama adalah strategi Kemendagri, yaitu menyiapkan panduan bagi aparatur Pemda. Dimana panduan tersebut untuk membuat regulasi, sebagai penjabaran dari Permendagri. Yang kedua terkait dengan sumber daya manusia (SDM), yaitu peningkatan kapasitas SDM. Bukan hanya SDM di Puskesmas, melainkan seluruh stakeholder terkait dengan semangat kewirausahaan, karena konsep BLUD adalah menyeimbangkan antara APBD dan jasa layanan” Sekretaris Dinas Kabupaten Nias bertanya tentang ”BLUD ini hal yang baru buat kita. Kita melihat di tempat lain BLUD itu menjadi hal yang positif dibandingkan dengan tidak menerapkan BLUD. Kita perlu menelusuri sebenarnya mekanismenya BLUD ini seperti apa sehingga bisa positif bagi peningkatan pelayanan masyarakat di Puskesmas  dan apa saja fleksibilitas yang bisa dilaksanakan di Puskesmas? Kita tahu bahwa kita punya sumber dana yang jelas, mana yang dari JKN, mana yang dari BOK, mana yang dari Dinas Kesehatan dan sebagainya. Yang menjadi persoalan adalah selama ini kita pengelolaannya seperti pengelolaan APBD biasa. Kalau BLUD itu jelas pendapatannya, pendapatan BLUD yang mana, pendapatan APBD biasa yang mana. Tadi disebutkan bahwa salah satu yang mendapatkan fleksibilitas adalah dana dari JKN, baik perencanaan maupun penggunaannya. Lalu yang menjadi pertanyaan apakah semua Puskesmas bisa melaksanakan BLUD atau tidak? Apa yang dapat dilakukan Puskesmas selain dari sumber dana yang sudah ada untuk meningkatkan pendapatan? Selanjutnya seperti apa gambaran persiapan yang perlu dilakukan untuk mengajukan penetapan BLUD, seperti penyusunan dokumennya? Aturan untuk fleksibilitas perlu pemahaman dari lintas sektor, sehingga bagaimana merancang Perbup dan apa saja Perbup yang perlu disusun?” ”Pengalaman kami mendampingi lebih dari 1400 Puskesmas menghasilkan suatu analisa di mana sesungguhnya tantangan implementasi BLUD. Permasalahan dan tantangan itu bukan berasal dari Puskesmas, tetapi dari lintas sektor. Puskesmas hanya operator, apabila ada regulasi maka Puskesmas akan menjalankannya. Ketika tidak ada regulasi, maka Puskesmas akan menjadi sasaran empuk bagi masyarakat. Kesiapan yang perlu dipertanyakan bukan hanya Puskesmas, namun juga perlu dilihat dari sisi Dinas, serta lintas sektor seperti Bagian Hukum, BPKPD, dan sebagainya.  Puskesmas ibaratnya seperti anak dari Dinas yang sudah dewasa. Diperlukan harmonisasi dengan lintas sektor. Ketika tidak harmonis, maka akan muncul 2 dilema, yaitu memilih dimarahi oleh Pemerintah Daerah atau dimarahi oleh BPK.  Oleh karena itu regulasi yang diperlukan harus dibuat. BPK tidak akan peduli, selama Puskesmas sudah BLUD artinya akuntabilitas harus meningkat. Harmonisasi dan pemahaman bersama diperlukan agar Puskesmas siap menjadi BLUD.” Bapak Tito Menanggapi  Kepala Puskesmas bertanya tentang Dampak langsung terhadap terhadap staf terkait remunerasi dan Kemudian dari aspek tunjangan ada penambahannya. Bapak Tito menanggapi ”Dampaknya adalah kesejahteraan. Ada persentasenya, kalau pekerjaannya bertambah dan anggarannya ada maka tunjangan bisa bertambah. Misalnya ada 2 perusahaan swasta, perusahaan pertama pegawainya ada 100 orang, kemudian perusahaan kedua pegawainya ada 60 orang. Pendapatan dalam satu tahun sama-sama sejumlah 1M. Proses remunerasinya adalah diibaratkan satu kue dibagi ke sejumlah orang yang ada. Jika disuruh memilih, Bapak memilih yang pegawainya 100 atau 60? Bapak memilih 60 karena akan mendapatkan remunerasi yang lebih besar, maka otomatis pekerjaan yang seharusnya dikerjakan oleh 40 orang pasti akan dibagi ke 60 orang yang ada. Semakin banyak orang maka pekerjaan menjadi semakin ringan, tetapi semakin besar pembaginya. Itulah mengapa swasta pasti jumlah orangnya lebih sedikit.” Kepala Puskesmas mengatakan bawah Ada sedikit permasalahan, contohnya pagu Puskesmas Ma’u sebesar 600 juta. Biasanya di akhir tahun kami sudah membuat perencanaan untuk tahun depan dan itu dimasukkan dalam aplikasi SIPD. Ketika di akhir tahun itu akan bisa menjadi SiLPA, kami terkendala dalam laporan realisasinya. Tentu realisasinya pasti tidak mendekati 100%, karena pada prinsipnya ketika realisasi tidak sesuai dengan pagu awal, maka pasti menjadi SiLPA. ”Ada satu Puskesmas memiliki SiLPA banyak, namun realisasinya mencapai 90%. Ada juga Puskesmas yang memiliki SiLPA banyak, namun capaiannya di bawah 90%. Itulah BLUD, harus dihubungkan dengan kinerja atau capaian pelayanannya. Kalau SiLPA-nya banyak tapi capaiannya 100% berarti Puskesmasnya bagus karena melakukan efisiensi. Khusus BLUD, SiLPA tidak akan hilang, SiLPA menjadi utuh sepenuhnya milik BLUD dan BPJS tidak bisa mengambil.” tutur Bapak Tito. Acara Sosialisasi Persiapan Penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Nias memasuki hari kedua dengan agenda yang krusial. Fokus utama pada hari kedua adalah penyusunan dokumen administratif BLUD oleh setiap Puskesmas peserta, melibatkan langkah-langkah konkret yang akan menjadi landasan penting dalam perjalanan implementasi BLUD.   Agenda pertama pada hari kedua mencakup empat tahapan penyusunan dokumen administratif, antara lain: Surat Pernyataan Kesanggupan Meningkatkan Kinerja: Setiap Puskesmas diminta untuk menyusun surat pernyataan yang mencerminkan kesanggupan mereka dalam meningkatkan kinerja, sejalan dengan tujuan penerapan BLUD untuk mencapai pelayanan kesehatan yang lebih efisien dan berkualitas. Surat Pernyataan Bersedia Diaudit: Aspek transparansi dan akuntabilitas menjadi fokus dengan penyusunan surat pernyataan bersedia diaudit. Hal ini menekankan komitmen setiap Puskesmas untuk membuka diri terhadap proses audit sebagai bagian dari implementasi BLUD. Dokumen Tata Kelola: Proses penyusunan dokumen tata kelola bertujuan untuk memberikan gambaran jelas mengenai struktur organisasi, tata cara pengambilan keputusan, dan mekanisme pengawasan yang akan diterapkan dalam model BLUD. Dokumen Standar Pelayanan Minimal: Setiap Puskesmas diharapkan menyusun dokumen yang menggambarkan standar pelayanan minimal yang akan diterapkan dalam kerangka BLUD. Hal ini sejalan dengan tujuan penerapan BLUD untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Setelah selesai menyusun dokumen administratif, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi mendalam oleh narasumber utama, Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., CAAT, yang telah memiliki pengalaman luas dalam pendampingan Puskesmas dalam menerapkan BLUD di berbagai wilayah di Indonesia. Materi yang disampaikan mencakup aspek-aspek krusial terkait dengan penerapan BLUD, dan sesi diskusi dan tanya jawab memberikan ruang bagi peserta, termasuk pertanyaan dari Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Nias mengenai pengelolaan dana Puskesmas yang hanya berasal dari dua sumber. Bapak Tito memberikan jawaban yang mengarahkan pada pemahaman bahwa laporan keuangan BLUD harus mencakup seluruh pendapatan yang diperoleh Puskesmas, termasuk APBD dari Dinas. Sebagai langkah tindak lanjut, direncanakan pelatihan persiapan penerapan BLUD yang akan dilaksanakan di akhir tahun 2023 atau awal tahun 2024. Fokus pelatihan ini akan difokuskan pada penyusunan dokumen rencana strategis (renstra) dan laporan keuangan untuk Puskesmas Kabupaten Nias, semakin mendekatkan mereka pada implementasi BLUD yang sukses.

Peningkatan Kesejahteraan Pegawai Puskesmas melalui Pelatihan Remunerasi di Era BLUD

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) telah menjadi pilihan strategis bagi banyak Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dalam meningkatkan efisiensi dan kemandirian operasional mereka. Seiring dengan implementasi BLUD, penting untuk memperhatikan aspek remunerasi atau penggajian pegawai sebagai upaya memotivasi dan memperbaiki kesejahteraan mereka. Artikel ini akan membahas pentingnya pelatihan remunerasi bagi Puskesmas yang telah menerapkan model BLUD. Konteks BLUD dan Puskesmas Menggali Potensi BLUD: Badan Layanan Umum Daerah memberikan Puskesmas keleluasaan dalam pengelolaan keuangan dan operasional. Namun, untuk mencapai kesuksesan penuh, perhatian khusus perlu diberikan pada manajemen sumber daya manusia, termasuk remunerasi. Kesejahteraan Pegawai dan Kinerja Puskesmas: Kesejahteraan pegawai Puskesmas memiliki dampak langsung terhadap kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan. Dengan memastikan remunerasi yang adil dan kompetitif, Puskesmas dapat memotivasi tenaga medis dan administratif untuk memberikan pelayanan yang optimal. Pentingnya Pelatihan Remunerasi Penyesuaian dengan Model BLUD: Pelatihan remunerasi perlu disesuaikan dengan struktur dan kebijakan BLUD. Hal ini mencakup pemahaman mengenai sumber daya keuangan yang dapat dialokasikan untuk remunerasi dan strategi penyesuaian gaji berdasarkan kinerja. Peningkatan Transparansi:Pelatihan dapat membantu mengenai pentingnya transparansi dalam sistem remunerasi. Pegawai perlu memahami kriteria dan indikator yang digunakan dalam menilai kinerja dan bagaimana hal tersebut mempengaruhi penggajian. Fokus pada Kinerja dan Kontribusi: Remunerasi seharusnya tidak hanya bersifat rutin, tetapi juga terkait dengan pencapaian target kinerja dan kontribusi positif terhadap pelayanan kesehatan. Pelatihan dapat membantu menekankan pentingnya hubungan antara kinerja individu dan penghargaan yang diberikan. Langkah-langkah Pelatihan Remunerasi Pemahaman Konsep BLUD: Pelatihan awal harus mencakup pemahaman mendalam mengenai konsep dan tujuan BLUD. Ini mencakup pengelolaan keuangan, pembuatan anggaran, dan keterlibatan pegawai dalam proses pengambilan keputusan. Analisis Kebutuhan Pegawai: Identifikasi kebutuhan dan harapan pegawai terkait remunerasi. Pelatihan dapat membantu mengumpulkan umpan balik dan memahami perspektif pegawai untuk membangun sistem yang adil dan merangsang motivasi. Implementasi Sistem Evaluasi Kinerja: Pelatihan remunerasi dapat menyertakan implementasi sistem evaluasi kinerja yang jelas dan objektif. Ini mencakup pembuatan indikator kinerja, pemantauan progres, dan pengukuran pencapaian target. Manfaat Pelatihan Remunerasi pada Puskesmas BLUD Motivasi dan Kinerja Tinggi: Pegawai yang merasa dihargai melalui remunerasi yang adil cenderung memiliki motivasi yang tinggi untuk meningkatkan kinerja mereka, memberikan dampak positif pada pelayanan kesehatan. Retensi Pegawai: Sistem remunerasi yang kompetitif dapat membantu dalam mempertahankan tenaga medis dan administratif yang berkualitas. Hal ini mengurangi risiko kehilangan talenta dan memastikan kontinuitas pelayanan. Peningkatan Kesejahteraan: Peningkatan kesejahteraan pegawai tidak hanya menciptakan lingkungan kerja yang positif tetapi juga memperkuat hubungan antara pegawai dan manajemen Puskesmas. Puskesmas yang telah menerapkan BLUD dapat mencapai kesuksesan lebih lanjut dengan memperhatikan remunerasi pegawai secara cermat. Pelatihan remunerasi yang tepat dapat membantu menciptakan sistem penggajian yang adil, transparan, dan berorientasi pada kinerja. Dengan demikian, Puskesmas tidak hanya menjadi mandiri secara finansial tetapi juga dapat membangun tim yang termotivasi dan berkomitmen tinggi untuk memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat. Baca juga: Sosialisasi Pra BLUD Biro Perekonomian Makassar

Pendampingan Persiapan BLUD Puskesmas Kabupaten Bangka Barat

Pada tanggal 27 November 2023, Tim Konsultan Syncore BLUD bersama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Barat melakukan kegiatan Pendampingan Persiapan BLUD Puskesmas Kabupaten Bangka Barat. Hal ini dilakukan sebagai bentuk perbaikan dokumen administratif yang telah dinilai oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat. Dari hasil penilaian tersebut, ke empat puskesmas di Kabupaten Bangka Barat yang melakukan pengajuan penerapan BLUD mendapatkan beberapa revisi. Revisi tersebut menyangkut perbaikan yang dibutuhkan untuk melengkapi dokumen administratif yang telah disusun oleh puskesmas. Oleh karena itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Barat melakukan koordinasi dengan tim konsultan syncore BLUD untuk memperbaiki dan memberikan pemahaman kepada setiap puskesmas terkait apa saja yang harus diperbaiki dan ditambahkan didalam dokumen administratif. Kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Barat bersama tim konsultan syncore BLUD untuk menerapkan BLUD dengan tujuan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, efisiensi anggaran, serta kemudahan untuk melakukan pengaturan keuangan. Baca juga: Diskusi Hasil Kajian Kelayakan Puskeswan Kota Cimahi

Jumlah Viewers: 206