Artikel BLUD.id

Penyusunan RBA BLUD Puskesmas Brebes dan Puskesmas Bumiayu

Penyusunan RBA BLUD Pada tanggal 12-13 Oktober 2017, PT.Syncore kembali dipercayai untuk menjadi pendamping dalam penyusunan RBA BLUD, yang diikuti oleh 2 Puskesmas yaitu UPTD Puskesmas Brebes dan UPTD Puskesmas Bumiayu. Peserta yang mengikuti kegiatan pelatihan terlihat antusias, ini terlihat dari sesi tanya jawab yang dilakukan peserta kepada narasumber. Dalam pemberian materi dibagikan informasi mengenai persyaratan-persyaratan yang dilakukan untuk menjadi BLUD. Tahapan proses BLUD memiliki 2 bagian ialah PRA-BLUD dan PASKA-BLUD. Regulasi yang perlu BLUD persiapkan diantaranya : 1. Pembentukan Tim Penilai BLUD 2. Penetapan Puskesmas sebagai BLUD 3. Pedoman pengelolaan keuangan BLUD Yang terdiri dari : - Kewenangan penghapusan piutang - Pinjaman - Pegadaan barang dan jasa - Inventaris - Kerjasama - Rencana Bisnis Anggaran (RBA) 4. Sistem remunerasi 5. Standar pelayanan minimal (SPM) 6. Pengaturan dewan pengawas 7. Pengangkatan Dewan Pengawas 8. Pengangkatan Pegawai Non PNS 9. Tarif 10. Pejabat pengelola BLUD Sehingga ketika persyaratan ini bisa terealisasi maka akan menjadikan BLUD yang taat akan hukum dan ini membantu agar pelayanan kepada masyarakat lebih maksimal. Alasan dari peserta yang mengikuti kegiatan pelatihan ini selain karena ingin belajar untuk bisa menyusun RBA BLUD yang baik itu seperti apa namun juga, mereka ingin tahu bagaimana menyusun RBA dengan menggunakan software agar lebih mempermudah penghitungan. Kemudian dari hasil tanya jawab yang dilakukan peserta, ternyata kedua UPDT Puskesmas yang mengikuti pelatihan memiliki masalah yang sama yaitu masalah PPK BLUD holding sehingga dalam perhitungan secara manual mengalami kesulitan. Dalam pelatihan peserta sempat mengalami kesulitan dengan adanya perbedaan pemahaman akan data-data yang harus diisi di dalam software, namun ini bisa teratasi karena adanya narasumber dari Syncore yang sudah berpengalaman dalam bidang BLUD. Dengan narasumber-narasumber yang berpengalaman inilah, Syncore berani untuk terus mendampingi peserta hingga mereka yang sudah mengikuti pelatihan ini mampu berdiri sendiri dan berkembang menjadi lebih baik.

Status Puskesmas Pasca BLUD

Status Puskesmas Pasca BLUD Keunggulan pelaksanaan PPK-BLUD adalah pada fleksibilitas keuangan, tidak lantas membuat BLUD dipersamakan dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dilihat dari sumber dananya, BLUD dan BUMD sangat berbeda. Sumber dana BUMD berasal dari jasa layanan yang diberikan. Sementara, sumber dana BLUD berasal dari jasa layanan yang diberikan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Terdapat unsur APBD di dalam BLUD sementara, di dalam BUMD sama sekali tidak ada. Dengan tidak disetorkannya pendapatan BLUD ke kas daerah pada tiap akhir periode menimbulkan anggapan bahwa BLUD telah mampu secara mandiri mengelola keuangannya. Hal ini selanjutnya memunculkan anggapan bahwa alokasi  APBD ke BLUD dapat dihentikan atau tidak perlu lagi ada alokasi APBD dalam BLUD. Dengan statusnya sebagai BLUD, puskesmas/RSUD dianggap mampu beroperasi secara mandiri untuk menghasilkan dana yang dapat digunakan untuk membiayai belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modalnya. Dalam kaitannya dengan hal tersebutlah kerap kali BLUD disamakan dengan BUMD, padahal sangat jauh berbeda. BLUD hanyalah status yang diberikan kepada instansi pemerintah yang memberikan pelayanan langsung ke masyarakat. Tujuan diberikannya status BLUD tersebut adalah untuk mengoptimalkan pelayanan instansi pemerintah terhadap masyarakatnya. Puskesmas dan RSUD menjadi salah satu contoh dalam penerapan BLUD karena instansi tersebut langsung memberikan layanannya kepada masyarakat dengan tuntutan waktu pemberian layanan yang cepat. Dengan adanya BLUD, puskesmas/RSUD dapat secara cepat memberikan pelayanan yang memadai kepada pasiennya tanpa terkendala pencairan dana dari kas daerah yang biasanya memakan waktu hingga beberapa bulan. Hal tersebut tidak berarti porsi APBD dalam instansi berstatus BLUD menjadi hilang. Pemerintah daerah tetap memiliki kewajiban menganggarkan porsi APBD-nya ke instansi berstatus BLUD. Hanya saja dengan diberikannya status BLUD kepada instansi-instansi yang memenuhi kriteria, instansi-instansi tersebut diharapkan dapat menurunkan persentase APBD dalam pembiayaan kegiatan operasionalnya. Dalam kata lain, status BLUD diharapkan mampu menurunkan ketergantungan instansi terhadap porsi APBD, bukan menghilangkan porsi APBD dalam kegiatan operasional instansi tersebut. Status Puskesmas Pasca BLUD tidak mengubah menjadi BUMD, melainkan tetap miik pemerintah daerah. Hanya pengelolaannya saja yang berbeda, yaitu menjadi feksibel dengan menerapkan PPK BLUD.

Syncore sebagai Mitra Puskesmas dalam Penyelenggaraan BLUD

Syncore sebagai Mitra Puskesmas dalam Penyelenggaraan BLUD   Badan layanan umum daerah (BLUD) kini tengah menjadi primadona di kalangan puskesmas. Fleksibilitas pengelolaan keuangan menjadi tawaran menarik penyelenggaraan program  pemerintah ini mengingat pelayanan kesehatan merupakan pelayanan yang membutuhkan gerak cepat. Namun, menjadi badan layanan umum daerah (BLUD) bukanlah hal yang mudah untuk dilakukan. Banyak persyaratan yang harus dipenuhi oleh puskesmas baik pra maupun pasca BLUD. Dokumen yang harus disiapkan antara lain dokumen rencana strategi bisnis (RSB), rencana bisnis dan anggaran (RBA), dan laporan keuangan berbasis standar akuntansi keuangan (SAK) dan standar akuntansi pemerintahan (SAP). Tuntutan tersebut kerap kali terkendala sumber daya manusia yang belum siap  karena kebanyakan sumber daya manusia di masing-masing puskesmas berlatar belakang ilmu kesehatan. Bagaimana menghadapi tuntutan ini jika sumber daya manusia di puskesmas belum siap? Pemahaman mengenai BLUD tidak mudah didapatkan, tetapi melalui pendampingan dari tim Syncore, hal ini tidaklah mustahil didapatkan. Syncore berperan sebagai mitra, teman yang dapat dipercaya untuk menjawab semua pertanyaan terkait dengan BLUD. Syncore tidak berperan sebagai sosok yang mendekte, tetapi kami bergerak bersama Anda untuk bersama-sama belajar mewujudkan BLUD yang baik. Syncore memiliki tiga produk khusus yang dapat membantu Anda menyelenggarakan BLUD. Syncore menyajikan layanan konsultasi. Layanan ini memberikan Anda ruang seluas-luasnya untuk bertanya dan mencurahkan semua kebingungan Anda terkait BLUD. Kami akan mendengarkan Anda dan menjawab semua kebingungan Anda dengan hati. Syncore menyajikan program training. Program ini membantu Anda belajar lebih jauh mengenai BLUD dengan menghadirkan pembicara-pembicara yang handal dan berpengalaman di bidangnya. Sistem aplikasi PPK BLUD. Aplikasi tersebut membantu meringankan pekerjaan Anda dalam menyajikan laporan-laporan yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan BLUD. Peran teknologi menjadi krusial demi tercapainya efektifitas dan efisiensi kerja. Kami tidak hanya mengajari Anda, tetapi kami juga menjadi tempat untuk memudahkan pekerjaan Anda dan bersedia mendengarkan seluruh permasalahan Anda terkait BLUD. Kami memadukan pengetahuan dan teknologi guna membantu Anda mencapai penyelenggaraan BLUD yang efektif dan efisien. Kami berbeda dan kami satu-satunya! demo Aplikasi PPK BLUD bisa diakses di demo.blud.co.id konsultan BLUD No1 di Indonesia Berbasis Teknologi Akuntansi    

Pengelolaan Tenaga Kerja Non PNS Pada Puskesmas BLUD

Kembali lagi pada hari ini Kamis 05 Oktober 2017 PT SYNCORE memberikan pelatihan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD kepada BLUD PUSKESMAS KECAMATAN KEBON JERUK, PUSKESMAS KECAMATAN KEMBANGAN & KAP SYARBINI IKHSAN PONTIANAK di Hotel GRAGE Ramayanan Yogyakarta yang pada pokok hari ini salah satunya membahas mengenai Pengelolaan SDM (Sumber Daya Manusia) Non PNS yang diisi oleh Bapak Soni Haksomo, SE.,M.Si. Sesuai peraturan yang diikuti oleh BLUD menyatakan bahwa dapat mengangkat dan memberhentikan tenaga operasionalnya yang berasal dari Non PNS. Pengangkatan tenaga kerja Non PNS ini harus tetap berdasarkan Analisa Jabatan dan Informasi Jabatan yang ditetapkan pada OPD atau Unit Kerja bersangkutan. BLUD mempunyai suatu kebijakan mengenai perlakuan Tenaga Honorer yaitu apabila diperkerjakan lebih dari 3 bulan harus diangkat sebagai pegawai tetap sesuai Pasal 60 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”). Bila Tenaga Honorer diperkerjakan lebih dari 3 bulan tetap dilanjutkan tanpa adanya pengangkatan sebagai pegawai tetap akan dikenakan UU Tenaga Kerja. Pengadaan atau rekrutmen untuk pegawai honorer dengan cara tersistem yang ketat sehingga tenaga kerja yang didapat menjadi salah satu aset dan spesialisasi yang unggul bagi BLUD itu sendiri, dimaksudkan karena BLUD sendiri mempunyai fokus dalam pelayanan sehingga agar terwujudnya pelayanan yang unggul dan dapat memberikan kenyamanan bagi pelanggan. Selanjutnya BLUD untuk sistem penggajian sebaiknya berdasar Gradasi/Golongan agar tepat guna & tepat sasaran, penggajian terhadap tenaga kerja Non PNS dibayarkan oleh BLUD itu sendiri. Timbul pertanyaan dari peserta Pelatihan, "apakah BLUD mampu menggaji untuk pembayaran tenaga kerja tersebut?". Tentu bisa, karena di BLUD menggunakann asas fleksibilitas yang dimana diperbolehkan memanfaatkan aset yang ada untuk mendapatkan pendapatan yang digunakan untuk pembiayaan BLUD salah satunya pembiayaan tenaga kerja Non PNS dan honorer. Disinilah BLUD ditanamkan sifat bisnis guna BLUD sendiri bisa mendapatkan pendapatan tapi tujuan utama dari BLUD sendiri bukan untuk mendapatkan pendapatan/keuntungan melainkan menomor satukan pelayanan  publiknya. Contoh pemanfaatan aset lahan yang masih dalam lingkup lahan BLUD tersebut yang dapat dimanfaatkan untuk lahan parkir,kantin dan ATM Bank.  

Penyusunan RSB dan RBA BLUD Puskesmas di Gunungkidul

  PT Syncore Indonesia dipercaya kembali untuk menyelenggarakan pelatihan yang bertemakan “Workshop Penyusunan RSB dan RBA BLUD Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul” pada Selasa, 12 September 2017 sampai dengan Rabu, 13 September 2017 di Puskesmas Playen 1 Gunungkidul. Workshop tersebut diikuti oleh 9 (sembilan) Puskesmas BLUD yang berada di kabupaten Gunungkidul dengan jumlah peserta kurang lebih sebanyak 42 orang. untuk kegiatan BLUD Ontober silahkan kunjungi :Pelatihan RBA dan Laporan Keuangan berbasis SAK Acara pelatihan penyusunan RSB dan RBA dimulai pada pukul 09.00, dibuka oleh Ibu Marta dari Dinas Kesehatan kabupaten Gunungkidul dan dilanjutkan dengan sesi foto bersama. Setelah itu, materi pelatihan disampaikan oleh narasumber Syncore, Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom. Materi awal yang disampaikan meliputi pengantar tentang RBA, alur pengajuan RBA, struktur biaya BLUD, dan lain-lain. Tujuan pembentukan BLUD adalah pemberian layanan umum secara lebih efektif dan efisien sejalan dengan praktek bisnis yang sehat, yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah. Dengan menjadi BLUD, puskesmas diberikan kepercayaaan untuk mengelola keuangannya sendiri sehingga kegiatan pelayanan masyarakat menjadi lebih efektif. BLUD harus menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) tahunan dan Rencana Strategi Bisnis (RSB) lima tahunan. RBA merupakan dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran tahunan yang berisi program, kegiatan, target kinerja dan anggaran BLUD. Sedangkan RSB merupakan dokumen yang berisi rencana program yang akan dilakukan oleh BLUD selama lima tahun ke depan. Para peserta pelatihan duduk mengelompok per puskesmas masing-masing. Peserta pelatihan melakukan mapping rekening RKA ke kode akun RBA dengan dipandu oleh narasumber dan dibantu oleh tim Syncore. Setelah selesai kemudian hasil mapping tersebut di-review oleh tim. Nilai nomial dan rekening RKA yang sudah di-mapping-kan  kemudian diinput ke sistem BLUD untuk pembuatan Bab III dengan dipandu oleh tim Syncore. Pada pelatihan hari kedua dijelaskan mengenai Bab I dan II RBA. Setelah itu peserta melakukan penginputan jurnal umum dengan dipandu narasumber bersama tim, hingga dihasilkan proyeksi laporan keuangan tahun 2018 untuk pembuatan Bab IV RBA.

Workhop Penyusunan Tarif BLUD Puskesmas Kab. Pekalongan

Penyusunan Tarif BLUD   Pada hari Jum'at 28 Juli 2017 sampai dengan hari Sabtu 29 Juli 2017 telah dilaksanakan workshop penyusunan tarif BLUD puskesmas di Hotel Horison Pekalongan. Peserta bengkel tersebut adalah kepala puskesmas dan perwakilan dari setiap bagian/unit pelayanan di puskesmas. Dalam bengkel tersebut menghadirkan nara sumber yang memiliki kompetensi dan berpengalaman dalam bidang penyusunan tarif. Sumber narasumber dalam bengkel tersebut adalah drg. Hunik Rimawati, M.Kes dan dr. Ananta Kogam Dwi Korawan, M.Kes dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo. Bengkel penyusunan tarif ini berjuan untuk memberikan gambaran mengenai bagaimana cara menentukan tarif dari masing-masing pelayanan yang ada di puskesmas. Hal ini dilakukan ketika puskesmas sudah menjadi BLUD harus memiliki peraturan atauy Setiap puskesmas yang sudah menjadi BLUD wajib memiliki tarif yang baru (legalisasinya) untuk nominal bisa menggunakan nominal tarif yang lama (pergub tarif yang lama). Oleh karena itu diselenggarakanlah workshop penyusunan tarif ini untuk memberikan gambaran dan memberikan pengarahan bagaimana cara menyusun tarif dari setiap jenis pelayanan yang diberikan. sebaiknya tarif dievaluasi setiap tiga tahun karena perkembangan dari puskesmas (pelayanan yang diberikan oleh puskesmas) dan pengaruh inflasi. Hari petama pelatihan penyusunan tarif lebih mengarah pada panduan material mengenai tarif penyusunan. Untuk menentukan tarif hal yang pertama dilakukan adalah menghitung unit cost dari masing-masing jenis pelayanan. Unit cost merupakan harga dasar dari pelayanan yang diberikan, dengan kata lain unit cost adalah berapa ongkos yang dikeluarkan untuk melayani pasien di unit pelayanan X. Sedangkan tarif merupakan unit cost ditambah dengan jasa pelayanan yang diberikan. Mengangkat biaya unit ini penting karena untuk membeli harga pokok produk untuk mengatur tarif dan mengendalikan biaya yang berhubungan dengan anggaran. Untuk menghitung unit cost harus melakukan analisis biaya. Analisis biaya adalah suatu proses mengumpulkan dan mengelompokkan data keuangan suatu institusi untuk memperoleh dan menghitung biaya output jasa pelayanan. Semua biaya yang dikeluarkan oleh puskesmas, data ini berdasarkan jumlah kunjungan. Kunjungan ke gigi berapa, kunjungan gigi berapa, dll. Semakin rinci data semakin baik untuk menentukan unit cost. Untuk pelatihan hari kedua ini lebih ke praktik penyusunan tarif, peserta dibagi menjadi delapan kelompok yang terdiri dari tindakan umum, KIA KB, gigi, manajemen, biaya tidak langsung, konseling, laborat, dan bersalin. Masing-masing kelompok tersebut berisi perwakilan dari masing-masing unit/bagian tersebut. Setiap kelompok diwajibkan untuk menganalisis kegaiatan apa saja yang diberikan dari jenis pelayanan tersebut dan mengidentifikasi kebutuhan biaya dari masing-masing kegaiatan. Pada akhir kegiatan setiap kelompok melakukan presentasi mengenai hasil diskusi kelompok dan dikomentari oleh kelompok yang lain dan juga oleh narasumber. Sehingga dalam praktik penyusunan bengkel tersebut telah disepakati jenis kegiatan pada setiap jenis pelayanan puskesmas. Untuk selanjutnya dilakukan diskusi lanjutan untuk menyelesaikan penyusuna traif ini yang dilakukan oleh masing-masing kelompok.

Jumlah Viewers: 212