Artikel BLUD.id

Workshop PPK BLUD RSUD Muaradua Oku Selatan Berjalan Lancar, Peserta dapat Pendampingan Langsung!

Blud.id - Tim BLUD berhasil mengadakan workshop PPK BLUD pada tanggal 3 Desember 2021 yang diadakan di Hotel Jayakarta Yogyakarta.  Pelatihan dilaksanakan pada pukul 08.30 sampai 17.00 dan terbagi menjadi 4 sesi. Pada Sesi 1 dan 2 diisi dengan pemateri Niza Wibyana Tito, M.Kom, M.M.CAAT Pada sesi pertama dijelaskan materi terkait dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) dan alur laporan keuangan.  Materi selanjutnya dilanjutkan oleh Yuni Pratiwi, S.Ak dan Hiveva Intan R, S.Ak yang merupakan profesional di bidang akuntansi.  Sebelumnya, acara dibuka dengan sambutan langsung dari Erik Destiano yang merupakan direktur RSUD yang sekaligus menjabat sebagai pimpinan BLUD Muaradua Oku Selatan. Sambutan dari Erik Destiano mengatakan keberhasilan dari BLUD pihaknya sudah mencapai total pendapatan sebanyak Rp 12 Miliar per tahun.  Perlu diketahui semua kegiatan APBD dibawah DPA Dinkes selain itu juga RSUD mengalami kesulitan dalam penyusunan Laporan Keuangannya yang sesuai dengan format yang seharusnya karena terpisah antara APBD dan BLUD. Tidak hanya itu saja, kendala RSUD Muaradua oku selatan yakni kesulitan dalam menyusun RBA karena baru saja memulai menjalankan BLUD pada Juni. Karena masalah tersebut tim BLUD memberikan pendampingan praktik Penyusunan Pelaksanaan Anggaran dengan Menggunakan Software Syncore BLUD. 

Pelatihan Penyusunan Rencana Bisnis Anggaran Rsud Prof Dr. H. M. Anwar Makkatutu Bantaeng Sulawesi Selatan 4 November 2021 Berhasil Dilaksanakan Blud.id

Blud.id - Tim Blud.id berhasil menyelenggarakan pelatihan rencana penyusunan bisnis anggaran RSUd prof Dr. HM Anwar Makkatutu Bantaeng Sulawesi Selatan. Acara pelatihan diadakan pada 4 November 2021 selama 1 hari dan diikuti oleh peserta yang berasal dari Rsud prof Dr. HM Anwar Makkatutu Bantaeng Sulawesi Selatan.  Peserta pelatihan memberikan materi terkait dengan PPK-BLU dan RBA langsung oleh tim konsultan dan pemateri ahli seperti Niza Wibyana Tito, M.Kom., MM Pelatihan berlangsung dengan lancar peserta yang memiliki pertanyaan terkait dengan penyusunan anggaran bisnis bisa langsung bertanya kepada narasumber yang memberikan materi tersebut.  Perwakilan dari peserta Dr H Sultan yang merupakan direktur Rsud prof Dr. HM Anwar Makkatutu Bantaeng Sulawesi selatan mengatakan bahwa.  " Kami telah bekerja sama dengan Syncore melakukan kegiatan yang luar biasa, yakni pelatihan penyusunan rencana bisnis anggaran yang tentunya akan diterapkan dalam rumah sakit kami ", terangnya.  Lebih lanjut Dr H Sultan juga menjelaskan bahwa dengan ilmu baru terkait dengan penyusunan rencana bisnis anggaran dapat dilaksanakan secara terstruktur dan standar dalam pelayanan dan jaminan kepada pasien. 

Satuan Pengawas Internal (SPI) dalam kerangka BLUD -RSUD

Kontrak awal kinerja BLUD terletak pada dokumen Strandar Pelayanan Minimal (SPM) , sehingga apabila bagian SPI RSUD menanyakan apakah pekerjaan awal yang dapat dilakukan dalam melaksanakan perannya sebagai pengawas internal, jawabannya adalah memastikan seluruh dokumen SPM ini dijalankan dengan baik melalui Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada. SPI dalam lingkup pelaksanaannya sebagai pengawas internal dapat dibagi menjadi dua level, yakni level satu strategik dan level dua terkait manajemen.   LEVEL 1 : Strategik Standar SPI dalam melaksananakan peran pengawasannya adalah “Strategik”, yaitu peran yang memastikan seluruh proses yang dilakukan oleh pengelola berjalan sesuai dengan rencana strategik yang telah disusun. Salah satu yang paling mudah untuk dilakukan adalah membandingkan gap antara kondisi saat ini dengan harapan kedepan, seperti gap antara akreditasi Madya dengan akreditasi Paripurna pada RSUD BLUD. Inilah merupakan tugas SPI, dimana SPI ini lebih menganalisis gap dan menganalisis kondisi yang tidak sinkron antara seluruh dokumen strategis rumah sakit yang telah disusun dengan kondisi saat ini. Dengan demikian, SPI juga dapat memastikan apakah seluruh tujuan yang telah disusun untuk kedepannya oleh RSUD telah dijalankan dengan baik oleh seluruh petugas pelaksana BLUD.   Level 2 : Manajemen Untuk melaksanakan seluruh kegiatan operasionalnya, BLUD maupun RSUD BLUD telah menyusun berbagai dokumen termasuk didalamnya dokumen Rencana Bisnis dan Anggaran (Renstra) yang berisi rencana BLUD selama lima tahun kedepan, dokumen SPM, Dokumen Tata Kelola, dokumen Rencana Bisinis dan Anggaran (RBA) yang disusun tiap tahunnya untuk menampilkan rencana jangka pendek BLUD dan dokumen lainnya. Untuk pelaksanaan teknis operasional, BLUD dapat menurunkan berbagai dokumen tersebut ke dalam dokumen lainnya seperti SOP. Peran SPI dalam pengawasan manajemen BLUD khusunya RSUD adalah sebagai pihak yang mengawasi dan memastikan seluruh SOP telah berjalan. Untuk memastikan hal tersebut, SPI RSUD-BLUD dapat membandingkan seluruh kegiatan yang dilakukan oleh seluruh pegawai rumah sakit telah berjalan sesuai dengan SOP yang telah disusu. Dengan demikian, SPI ini dapat memastikan pelaksanaan SOP dengan baik di dalam RSUD-BLUD dan dapat pula memastikan seluruh tata kelola yang telah disusun dan dijalankan telah berjalan dengan baik, sehingga rencana-rencana yang telah disusun sebelumnya dapat tercapai.

Implementasi Satuan Pengawas Internal (SPI) pada RSUD-BLUD

SPI dibentuk oleh direktur dan bertanggungjawab dan berkedudukan langsung kepada pimpinan dalam pengawasan dan pengendalian internal terhadap kinerja pelayanan, keuangan dan pengaruh lingkungan sosial dalam penyelenggaraan bisnis yang sehat. Pembentukan SPI harus mempertimbangkan: Kesimbangan manfaat dan beban, Kompleksitas manajemen, dan Volume dan/atau jangkauan layanan.   Tugas SPI antara lain: Pengamanan kekayaan Menciptakan akurasi sistem informasi keuangan Menciptakan efisiensi dan produktifitas Mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen dalam menjalankan praktik bisnis yang sehat.   Selain tugas diatas, SPI juga dapat berperan serta untuk membangun suatu sistem dalam RSUD-BLUD ketika RSUD-BLUD tersebut belum memiliki sistem yang baik. Dengan berbagai peran ini, SPI harus menjadi bagian rumah sakit yang mampu memberikan manfaat dan meningkatkan kinerja RSUD seluruh keseluruhan.   Implementasi SPI RSUD-BLUD Pembentukan SPI. Penyusunan Rencana Kegiatan Pemeriksaan Tahunan (RKPT). Penyusunan Langkah-langkah Persiapan Pemeriksaan Internal.   Pembentukan SPI Dalam melaksanakan tugasnya SPi harus memahami bagian rumah sakit yang merupakan Cost Center atau Revenue center. Mengesahkan Internal Audit Center Menyusun Internal Audit Guide (Panduan Audit Internal) Rekruitment   Penyusunan Rencana Kegiatan Pemeriksaan Tahunan (RKPT) SPI harus menyusun rencana kerja mereka selama satu tahun. Rencana ini menggambarkan seluruh aktivitas yang akan dilaksanakan SPI sebagai tugasnya sebagai pihak yang mengawasi kegiatan internal. RKPT ini berisi: Tujuan pemeriksaan Jadwal oemeriksaan Penetapan Staf Pemeriksaan Anggaran biaya Laporan kegiatan SPI Pelaksana SPI di RSU dapat mengecek wilayah-wilayah strategis yang cukup beresiko seperti bagian Farmasi, rawat jalan dan IGD.   Penyusunan Langkah-langkah Persiapan Pemeriksaan Internal Pemeriksaan internal yang dilakukan oleh SPI rumah sakit dilakukan dengan menerapkan proses audit pada umumnya. Melaksanakan asersi audit yaitu: ASERSI Existence (Keberadaan ) Competence (Kelengkapan) RO Right and Obligation (Hak & Kewajiban) Valuation (Penilaian) Presentation (Penyajian) Disclosure (Pengungkapan) Cut off (Accuracy)   Persyaratan Program Audit: Merupakan dokumentasi program audit bagi SPI dalam mengumpulkan, menganalisis, menginterprestasikan & mendokumentasikan informasi selama pelaksanaan audit termasuk catatan untuk audit yg akan dating. Menyatakan tujuan audit Menetapkan luas, tingkat & metodologi audit.   Kriteria audit Standar Prosedur Operasional Anggaran & Target Kualitas Pencapaian   Temuan Audit yang biasanya ditemukan SPI diantaranya: Tindakan yang seharusnya dilakukan tetapi tidak dilakukan misalnya intensitas penagihan piutang. tindakan yang dilarang dan tercela misalnya pembelian BHP melebihi jumlah kebutuhan   Temuan audit yang dapat dilaporkan apabila memenuhi kriteria: cukup signifikan didukung fakta (bukan opini) dengan bukti memadai, kompeten dan relevan secara obyektif dibuat tanpa bias dan prasangka relevan dengan masalah-masalah yang ada cukup meyakinkan untuk memaksa dilakukan tindak perbaikan.

RSUD KAYUAGUNG IKUTI PELATIHAN SPI

Sistem pengendalian internal (SPI) merupakan suatu perencanaan yang meliputi struktur organisasi dan semua metode dan alat-alat yang dikoordinasikan dan digunakan dalam organisasi dengan tujuan untuk menjaga keamanan harta organisasi, memeriksa ketelitian dan kebenaran data akuntansi, mendorong efisiennsi, dan membantu mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen yang telah ditetapkan. Hal ini menunjukan pentingnya SPI bagi organisasi, dan hal ini pula yang mendorong RSUD Kayuagung Kab. Ogan Komering Ilir untuk mempelajari lebih dalam mengenai SPI. Pelatihan mengenai Pembentukan dan Penguatan SPI dilaksanakan selama 2 (dua) hari, yaitu tanggal 29 – 30 November 2019 di Meravi Co Creative Space Yogyakarta. Kegiatan ini menghadirkan 3 (tiga) narasumber yaitu Rudy Suryanto, S.E., M.Acc., Ak., CA; Andri Yandono, S.E., M.M.; Surya Niti Hapsara, S.E. Pembahasan selama kegiatan tidak hanya materi mengenai SPI, tetapi juga praktik pembuatan SPI. Adapaun tujuan SPI: Menjaga kekayaan organisasi. Memeriksa ketelitian dan kebenaran data akuntansi. Mendorong efisiensi. Mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen. Sementara jenis SPI sendiri meliputi; Pengendalian intern akuntansi (preventive control) Pengendalian intern akuntansi dibuat untuk mencegah terjadinya inefisiensi yang tujuannya adalah menjaga kekayaan perusahaan dan memeriksa keakuratan data akuntansi. Pengendalian intern administratif (feedback control) Pengendalian administratif dibuat untuk mendorong dilakukannya efisiensi dan mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen. Pembuatan SPI terdapat peran penting di dalamnya untuk membantu manajemen dalam mengendalikan dan memastikan keberhasilan kegiatan organisasi; menciptakan pengawasan melekat, menutupu kelemahan dan keterbatasan personel, serta mengurangi kemungkinan terjadinya kesalahan dan kecurangan; membantu auditor dalam menentukan ukuran sampel dan pendekatan audit yang akan diterapkan; membantu auditor dalam memastikan efektifitas; audit, dengan keterbatasan waktu dan biaya audit. Di dalam rumah sakit, SPI terletak langsung di bawah direktur Rumah Sakit, sehingga SPI bertanggungjawab kepada direktur untuk menagamankan direktur dari berbuat salah. SPI tidak hanya berfokus pada mencari kesalahan tapi juga mencari solusi. Sehingga salah satu langkah untuk dapat menguatkan SPI adalah dengan menyusun Standar Operating Prosedur (SOP).  

RSUD KESEHATAN KERJA BANDUNG MELAKUKAN PERSIAPAN PENERAPAN BLUD

Pada akhir Oktober tahun 2019, tepatnya tanggal 28 – 29 lalu Rumah Sakit Umum Daerah Kesehatan Kerja (RSUD KK) Bandung telah melakukan pelatihan mengenai Badan Layanan Umum Daerah. Bersama dengan Syncore Indonesia, kegiatan workshop berlangsung selama 2 (dua) hari di Aula RSUD KK. Pelatihan ini merupakan bagian dari persiapan penerapan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK – BLUD). Kegiatan ini dihadiri oleh internal manajemen Rumah Sakit. Pelatihan persiapan penerapan PPK – BLUD memberikan pemahaman mengenai apa itu BLUD, bagaimana penerapan pola pengelolaan keuangannya, dan fleksibilitas yang didapat jika Unit Kerja menerapkan PPK – BLUD. Dengan Niza Wibyana Tito M. Kom., M. M sebagai narasumber dan didampingi 2 konsultan dari Syncore Indonesia. Selama pelatihan, terdapat penjelasan mengenai alasan mengapa Unit Kerja perlu terapkan PPK – BLUD. Beberapa alasannya adalah untuk peningkatan pelayanan dan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan. Fleksibilitas yang dapat diterapkan antara lain bahwa Unit Kerja tidak perlu menyetor lagi pendapatannya ke kas daerah melainkan disimpan dan dikelola sendiri untuk peningkatan pelayanan mereka. Unit Kerja juga dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga. Adapun pendaptan BLUD dikategorikan menjadi: pendapatan jasa layanan umum; hibah; hasil kerjasama; dan pendapatan lain-lain yang sah. Pendaptan BLUD tersebut nantinya akan dikonsolidasikan ke dalam pos Pendapatan lain-lain PAD yang sah. Selain mendapatkan materi, peserta juga langsung didampingi dalam pembuatan dokumen syarat administratif. Adapun syarat administratif pengajuan BLUD yang disusun selama pelatihan meliputi: surat pernyataan kesanggupan meningkatkan kinerja; standar pelayanan minimal; pola tata kelola; laporan keuangan pokok; rencana strategis; dan surat pernyataan bersedia untuk diaudit. Hanya dengan 3 hari didampingi oleh konsultan BLUD Syncore Indonesia, peserta sudah dapat menyusun dokumen dan kemudian akan mendapatkan penilaian serta koreksi sebagai perbaikan dokumen.

Jumlah Viewers: 107