Artikel BLUD.id

RSUD Majalengka Mulai Gunakan Software BLUD

Dengan beralihnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 61 Tahun 2007, menjadi Permendagri 79 Tahun 2018, maka Unit Pelaksana Tenkis (UPT) yang menerapkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dituntut untuk mengikuti perubahan tersebut. Pada awal bulan Mei 2019 RSUD Majalengka memercayai PT. Syncore Indonesia untuk memberikan pelatihan mengenai penatausahaan Laporan Keuangan dengan format Permendagri terbaru. Pelatihan dihadiri oleh kurang lebih 20 orang dari pihak RSUD Majalengka, dibimbing oleh konsultan dari Syncore. Pelatihan ini berlangsung selama dua hari di aula RSUD. Adapun pembahasan dalam pelatihan mulai dari penyusunan Rencana Bisnis Anggaran (RBA), penatausahaan pendapatan, dan belanja. Antusiasme peserta sangat terlihat dari keseriusan mereka dalam berlatih menginput data. Pihak RSUD merasa sangat terbantu dengan adanya Software BLUD dari Syncore karena memudahkan dalam proses penatausahaan. Dengan menginput data ke dalam software, laporan keuangan bisa langsung dihasilkan hanya dengan klik “cetak”. Hal ini merupakan manfaat yang dapat diterima oleh para pengguna software BLUD. Format laporan keuangan yang dihasilkan juga sudah sesuai dengan Permendagri 79 Tahun 2018. Agenda pelatihan selama dua hari dibagi menjadi pembahasan RBA dan alur penerimaan pada hari pertama, dan alur pengeluaran serta output laporan keuangan pada hari kedua.

Persiapan RSUD Untuk Penerapan PPK BLUD

BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang/ jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam pelaksanaan kegiatannya didasarkan prinsip efisiensi dan produktivitas. Dalam pelaksanaan pola pengelolaan keuangan (PPK), BLUD diberikan fleksibilitas antara lain berupa pengelolaan pendapatan dan biaya, pengelolaan kas, pengelolaan utang, pengelolaan piutang, pengelolaan investasi, pengadaan barang dan/atau jasa, pengelolaan barang, penyusunan akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban, pengelolaan sisa kas di akhir tahun anggaran dan defisit, kerjasama dengan pihak lain, pengelolaan dana secara langsung serta perumusan standar, kebijakan, sistem dan prosedur pengelolaan keuangan. Hal ini juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri 79 Tahun 2018. Sejak ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri 79 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan tersebut, beberapa SKPD yang memberi pelayanan langsung pada masyarakat telah menerapkan PPK-BLUD. Salah satu dari jenis pelayanan yang dapat menerapkan PPK-BLUD adalah pelayanan bidang kesehatan yaitu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Namun demikian, dalam implementasinya belum semuanya berjalan optimal. Alasan yang mendasari hal tersebut diantaranya adalah masih terbatasnya kualitas dan kuantitas sumber daya manusia yang dapat memahami kegiatan ooperasional BLUD. Alasan yang lain juga dapat disebabkan dari faktor eksternal di luar BLUD itu sendiri yaitu seperti Kepala Daerah, Ketua/Anggota DBRD, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan SKPD lain yang terkait dalam penerapan PPK-BLUD belum semuanya memahami esensi, makna dan operasional dalam penerapan PPK-BLUD. Dalam implementasi PPK-BLUD perlu diketahui bahwa ada tiga syarat yang harus dipenuhi oleh unit kerja seperti RSUD yaitu subtantif, teknis dan administratif. Syarat subtantif terdiri dari penyediaan barang/jasa layanan umum, pengelolaan wilayah tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum serta pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi/ pelayanan kepada masyarakat. Syarat teknis terdiri dari kelayakan pengelolaan kinerja pelayanan dan peningkatan pencapaiannya melalui BLU serta kinerja keuangan satuan kerja instansi yang bersangkutan telah sehat sebagaimana ditunjukkan dalam dokumen usulan untuk penetapan BLU. Syarat yang terakhir adalah syarat administratif yaitu pembuatan dan penyampaian dokumen yang meliputi Surat Pernyataan Kesanggupan untuk meningkatkan kinerja, Rencana Strategi Bisnis (RSB), Standar Pelayanan Minimal (SPM), Pola Tata Kelola, Laporan Keuangan Pokok, serta Laporan Keuangan auditan atau Surat Pernyataan Kesanggupan untuk diaudit. Semua syarat tersebuut harus dipenuhi agar implementasi PPK-BLUD di RSUD dapat berjalan dengan baik.

PERSIAPAN RSUD UNTUK BERALIH MENJADI BLUD

Perubahan RSUD menjadi BLUD merupakan keharusan setiap daerah. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dan diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang mengharuskan pemerintah daerah supaya manajemen rumah sakit menganut Pola PPK-BLUD. Pemerintah baik pemerintah pusat dan daerah dapat menetapkan rumah sakit yang memenuhi persyaratan teknis dan administratif/keuangan sebagai Badan Layanan Umum sesuai dengan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Tujuan BLUD ini untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan PP No. 23 Tahun 2005 Pasal 2 dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktifitas, dan penerapan bisnis yang sehat. Untuk menjadi BLUD, RSUD wajib memenuhi kewajiban yaitu meningkatkan kinerja pelayanan, meningkatkan kinerja keuangan, dan meningkatkan kinerja manfaat. Kerangka konsep yang harus dipenuhi meliputi komitmen, persyaratan substantif, persyaratan teknis, dan persyaratan administrasi. RSUD dalam membangun kesiapannya menjadi BLUD perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut: Kajian Lingkungan Internal Manajemen Organisasi (Pola Tata Kelola) Kondisi Keuangan Kondisi SDM Produk Layanan Sarana dan Prasarana Kondisi Sistem Informasi Persiapan Menuju BLUD Pengkajian Awal Sosialisasi Membangun Komitmen Pembentukan Tim Penyusunan Jadwal Penganggaran Meningkatkan Kemampuan dan Kapasitas SDM Advokasi Self Assessment Pengusulan Rumah Sakit Daerah yang berubah status menjadi BLUD memanfaatkan kesempatan tersebut sebagai peluang untuk memperbaiki mutu pelayanan dan fasilitas, dan pada akhirnya memperbaiki kesejahteraan SDM. Oleh karenanya, RSUD harus memenuhi asas karakteristik BLUD yaitu: Beroperasi sebagai unit kerja Pemda untuk tujuan pemberian layanan umum berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh Pemda. Kekayaan BLUD tidak dipisahkan. BLUD menyelenggarakan kegiatannya tanpa mengutamakan pencarian keuntungan. BLUD merupakan bagian dari perangkat pencapaian tujuan Pemda, dan karenanya status hukum BLUD tidak terpisah dari Pemda sebagai instansi induk. BLUD mengelola penyelenggaraan layanan umum sejalan dengan konsep bisnis yang sehat. Dikelola secara otonom dengan prinsip efisiensi dan produktivitas ala korporasi. Pendapatan yang diterima dapat digunakan langsung. Dapat menerima hibah dan melakukan kerjasama dengan pihak lain. Pejabat dan pegawai BLUD dapat terditi dari PNS dan Non PNS (profesional). Dapat dibentuk badan pengawas.

Workshop Pola Pengelolaa Keuangan BLUD RSUD Limpung

Workshop PPK-BLUD RSUD Limpung dilaksanakan pada tanggal 8 – 10 Oktober 2018 di The Jayakarta Hotel Yogyakarta. Workshop yang berlangsung selama 3 (tiga) hari ini dihadiri oleh Kasubag TU, PPTK, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Staff Keuangan, dan Akuntan sebagai peserta workshop. Jumlah peserta yang diikutkan pelatihan sebanyak 7 orang masing-masing bagian 1 orang dengan Staff Keuangan 2 orang. Workshop ini bertujuan untuk meningkatkan kapabilitas dalam pengelolaan keuangan BLUD di RSUD Limpung. Output yang dihasilkan dari pelaksanaan workshop ini adalah meningkatnya kapabilitas sumber daya  manusia yang dimiliki RSUD Limpung, sehingga mampu menghasilkan pola pengelolaan keuangan BLUD yang akuntabel. Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom, M.M. selaku narasumber yang dihadirkan dalam workshop ini, menyampaikan bahwa semua fleksibilitas BLUD dilakukan dalam hal mengelola keuangan bukan berarti BLUD diperkenankan berjalan tanpa aturan. Pola Pengelolaan Keuangan BLUD harus dipahami secara menyeluruh. Poin penting dari PPK-BLUD adalah tentang perubahan pada pola pengelolaan keuangan. Tidak ada perubahan mendasar sebelum dan setelah menjadi BLUD, yang berubah hanya pada pola pengelolaannya saja. Sesuai dengan Permendagri No. 61 Tahun 2007 tentang bagaimana mengimplementasikan atau menjalankan kewajiban-kewajiban dari BLUD. Mulai dari wajibnya menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) tahunan, menyusun penatalaksanaan atau penatausahaan BLUD. Problem utama BLUD adalah regulasi dan Sumber Daya Manusia (SDM). Dimana SDM yang ada terkadang masih belum sesuai dengan kompetensi yang diperlukan. Dengan demikian, sangat diperlukan upgrade kapabilitas SDM khususnya bagi pelaku BLUD. Terbitnya Permendagri No. 79 Tahun 2018 menunjukkan bahwa perubahan regulasi yang cepat mengharuskan BLUD untuk selalu memiliki kemampuan memahami dan melaksanakan apa yang menjadi kewajiban BLUD sesuai dengan peraturan yang ada. Saat ini pola pengelolaan keuangan BLUD masih mengacu pada Permendagri No. 61 Tahun 2007, dan Permendagri No. 79 Tahun 2018 baru akan diterapkan pada tahun 2020. Harapan dengan dilaksanakannya workshop Pola Pengelolaan Keuangan BLUD ini, dapat benar-benar meningkatkan kapabilitas sumber daya manusia di RSUD Limpung, sehingga dengan pola pengelolaan keuanga yang fleksibel akan berdampak pada peningkatan layanan kesehatan di RSUD Limpung dan bermanfaat bagi masyarakat sekitar.

Cerita Sukses RSUD Bogor Layani 99 Persen Pasien BPJS, Untung Rp 4 M

Selama ini pelayanan rumah sakit milik pemerintah kerap dikeluhkan. Bahkan tidak sedikit pemerintah daerah (pemda) mengaku terus mensubsidi RSUD agar bisa melayani pasien. Dengan subsidi itu tentuyna mereka mendapatkan keuntungan ketika melayani pasien BPJS. Kegalauan itu terbantahkan dengan apa yang diraih oleh pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bogor. Meski 99 persen pasiennya adalah peserta BPJS Kesehatan, RS yang dipimpin dr Dewi Basmala MARS tersebut tetap bisa memberikan pelayanan maksimal. Kalau sebelumnya disubsidi APBD, kini RSUD Kota Bogor sudah surplus sekitar Rp 4 miliar. Kemarin (27/7) Dewi mengajak wartawan Jawa Pos Radar Bogor mengelilingi gedung baru milik RSUD yang bernuansa merah muda itu. Dewi mengatakan, gedung tersebut merupakan critical area atau area pasien kritis. Tepat di dekat ruangannya di lantai bawah, terdapat ruang CT scan yang terbilang baru. Naik ke lantai 3, Dewi menunjukkan ruangan ibu dan bayi milik RSUDyang juga lebih berkembang daripada tahun-tahun sebelumnya. "Kami juga menjadi rujukan semua rumah sakit di Bogor, baik kota maupun kabupaten, karena kebanyakan mereka memiliki alat di ruang NICU paling banyak tiga," bebernya. Berpindah ke ruang berikutnya, Dewi menunjukkan ruang cath lab khusus pasien penyakit jantung. Ruangan itu pun telah dilengkapi alat untuk pasien yang akan memasang ring pada jantung -yang sebelumnya tidak bisa dilakukan di RS di Bogor- secara gratis. Di RSUD Kota Bogor pasien penyakit jantung bisa berobat hingga mendapat tindakan pemasangan ring. "Gratis, tidak perlu bayar karena di-cover BPJS." Dewi pun mengajak mampir ke ruang operasi yang kini memiliki lima ruangan dengan pelayanan maksimal 25 operasi dalam sehari. Karena melayani 99 persen pasien peserta BPJS Kesehatan, kebanyakan ruangan yang disediakan di gedung tersebut merupakan ruang rawat inap kelas III dengan jumlah kasur tiga di setiap kamar. Di dalam gedung itu pula hanya ada 90 kasur pasien. Dewi menyatakan sangat ingin memberikan pandangan kepada masyarakat bahwa RS pemerintah tidak berbeda dengan RS swasta. Karena itu, jumlah pasien dalam satu kamar pun tidak banyak. Kebersihan pun sangat dijaga di setiap sudut ruangan. "Kami juga menyediakan ruang tunggu di sejumlah sudut agar penunggu pasien tidak ngemper di luar ruangan. Itu dilarang banget di sini sekarang," ujarnya. Sejumlah perubahan lain pun dia jelaskan. Antara lain pengadaan boarding room, yaitu ruang singgah pasien yang masuk melalui IGD dan belum mendapatkan kamar. Dengan jumlah 18 kasur, di luar jumlah kasur IGD sebanyak 30 kasur, itu membuat RSUD Kota Bogor bisa menampung lebih banyak pasien. Juga ada layanan ketersediaan tempat tidur (KTT) online. Masyarakat secara transparan dapat melihat jumlah kamar yang tersedia di RSUD Kota Bogor.  Sumber : https://www.jawapos.com/jpg-today/28/07/2018/cerita-sukses-rsud-bogor-layani-99-persen-pasien-bpjs-untung-rp-4-m

Implementasi PPK-BLUD RSUD Kota Subulussalam

Implementasi PPK-BLUD RSUD Kota Subulussalam Aceh. Setelah resmi ditetapkan sebagai BLUD mulai September 2017, kini RSUD Kota Subulussalam siap melaksanakan implementasi Pola Pengelolaan Keuangan BLUD. Mekanisme PPK-BLUD baru akan diterapkan mulai Januari 2018. Karena baru menjadi BLUD, RSUD Kota Subulussalam memilih langkah yang tepat untuk mengikuti Pelatihan PPK BLUD sebelum mengimplementasikannya. Hal ini bertujuan untuk pelaksanaan PPK BLUD yang tepat dan sesuai regulasi. RSUD Kota Subulussalam mempercayakan pelatihan PPK BLUD bersama PT Syncore Indonesia. Pelatihan mengenai PPK BLUD berlangsung di ruang pertemuan RSUD Kota Subulussalam Aceh pada hari Senin sampai dengan Rabu, 12-14 Februari 2018. Acara hari pertama dibuka langsung oleh Direktur RSUD Kota Subulussalam selaku pemimpin BLUD Bapak dr. Sarifin Usman Kombih. Beliau yang saat ini menjabat sebagai Pemimpin BLUD sangat antusias dengan pelatihan ini karena akan membantu memudahkan dalam pelaksanaan pola pengelolaan keuangan BLUD. Acara dilaksanakan selama tiga hari dengan 6 sesi materi. Narasumber yang dihadirkan untuk mengisi materi tersebut adalah Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M selaku Senior Konsultan BLUD Syncore. Sesi pertama akan dilakukan pemaparan materi mengenai pola pengelolaan keuangan BLUD. Sesi kedua berisi pemaparan materi mengenai penyusunan RBA BLUD RSUD. Sesi ketiga akan dilaksanakan input data RBA ke software keuangan BLUD. Sesi keempat dan kelima akan dilaksanakan input data keuangan penerimaan dan pengeluaran ke Software Keuangan BLUD Syncore. Sesi keenam adalah sesi terakhir yaitu sesi akuntansi. Sesi akuntansi adalah penjelasan mengenai output Laporan Keuangan yang dihasilkan oleh Software Keuangan BLUD Syncore. Keunggulan dalam pelatihan ini adalah penggunaan Software Keuangan BLUD Syncore yang langsung bisa diaplikasikan dan digunakan. Pada sesi penyusunan RBA RSUD Kota Subulussalam sudah membuat RBA definitif menggunakan software keuangan BLUD. RBA definitif yang disusun menggunakan software adalah data real RBA tahun 2018 yang kemudian dikonsolidasikan menjadi RKA untuk disahkan. Selain penyusunan RBA, peserta juga dibimbing untuk melakukan input data penerimaan dan pengeluaran BLUD ke dalam Software Keuangan BLUD Syncore. Untuk data penerimaan dan pengeluaran yang diinputkan adalah sebagian data keuangan 2017. Hal ini dikarenakan mekanisme PPK-BLUD baru dijalankan kurang dari satu bulan, sehingga masih keterbatasan data. Output dari pelatihan ini adalah tersusunnya RBA definitif tahun 2018. Selain itu, peserta mampu melakukan mplementasi pola pengelolaan penerimaan dan pengeluaran keuangan BLUD. Selain itu peserta juga memahami dan merasa sangat dipermudah dengan penggunaan Software Keuangan BLUD Syncore yang nantinya secara otomatis akan menghasilkan Laporan Keuangan SAK dan Laporan Pertanggungjawaban setelah data keuangan penerimaan dan pengeluaran di-input.

Jumlah Viewers: 105