Artikel BLUD.id

Puskeswan BLUD: Kunci Meningkatkan Kualitas Layanan

Pusat Kesehatan Masyarakat Hewan (Puskeswan) adalah salah satu unit pelayanan kesehatan yang memiliki peran penting dalam memberikan layanan kesehatan masyarakat di tingkat desa atau kecamatan. Untuk memastikan keberlanjutan dan peningkatan kualitas layanan kesehatan, banyak puskeswan di Indonesia memutuskan untuk menerapkan Badan Layanan Umum Daerah Berbentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Syncore BLUD dengan didukung Pakar Keuangan BLUD kami bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., CAAT memiliki layanan pendampingan untuk penyusunan kajian kelayakan UPTD Puskeswan. Saat ini Syncore BLUD dipercaya dan bekerja sama dalam menyusun kajian kelayakan untuk UPTD Puskeswan Kota Cimahi. Proses penyusunan kajian kelayakan BLUD untuk Puskeswan adalah langkah penting dalam merancang perubahan ini. Artikel ini akan membahas langkah-langkah penting dalam penyusunan kajian kelayakan BLUD untuk Puskeswan.  Langkah 1: Memahami Konsep BLUD Sebelum memulai penyusunan kajian kelayakan, penting untuk memahami konsep dasar BLUD. BLUD adalah Badan Layanan Umum yang dikelola dengan prinsip-prinsip bisnis, termasuk pengelolaan sumber daya sendiri, penentuan tarif layanan, dan akuntabilitas yang tinggi. Pastikan semua pihak terlibat dalam proses ini memahami sepenuhnya konsep BLUD. Langkah 2: Identifikasi dan Analisis Lingkungan Lakukan analisis mendalam terhadap lingkungan eksternal dan internal Puskeswan. Hal ini mencakup faktor-faktor seperti peraturan, demografi masyarakat, kebutuhan kesehatan, infrastruktur, dan sumber daya manusia yang tersedia. Langkah 3: Penyusunan Rencana Bisnis Buat rencana bisnis yang jelas dan terperinci untuk Puskeswan BLUD. Ini meliputi penetapan tarif layanan, perencanaan keuangan, pengembangan fasilitas, peningkatan sumber daya manusia, dan strategi pemasaran. Langkah 4: Kelayakan Finansial Lakukan perhitungan kelayakan finansial yang mendalam. Pastikan Puskeswan BLUD dapat menghasilkan pendapatan yang mencukupi untuk operasional dan pengembangannya. Tinjau pula aspek pengelolaan utang, jika diperlukan. Langkah 5: Identifikasi Risiko dan Pengendalian Identifikasi risiko-risiko yang mungkin dihadapi selama implementasi BLUD. Buat rencana pengendalian risiko yang efektif untuk mengurangi dampak negatif potensi risiko. Langkah 6: Konsultasi dan Partisipasi Pihak Terkait Libatkan semua pihak terkait, termasuk tenaga medis, staf administrasi, dan masyarakat setempat dalam proses penyusunan kajian kelayakan. Pertimbangkan masukan dan pendapat mereka untuk memastikan rencana BLUD sesuai dengan kebutuhan lokal. Langkah 7: Penyusunan Laporan Kajian Kelayakan Hasilkan laporan kajian kelayakan yang komprehensif dan profesional. Laporan ini harus mencakup semua elemen yang telah dibahas sebelumnya, termasuk analisis lingkungan, rencana bisnis, kelayakan finansial, dan strategi pengendalian risiko. Langkah 8: Persiapan Implementasi BLUD Setelah kajian kelayakan disetujui, persiapkan langkah-langkah implementasi dengan cermat. Ini meliputi pengembangan rencana organisasi, pelatihan staf, dan peralihan operasional menuju model BLUD. Menerapkan BLUD dalam Puskeswan adalah langkah strategis untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan di tingkat desa dan kecamatan. Namun, ini juga merupakan proses yang rumit dan memerlukan perencanaan yang cermat. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, diharapkan Puskeswan BLUD akan dapat memberikan layanan kesehatan yang lebih baik dan berkelanjutan bagi masyarakat setempat. Dalam proses ini, kolaborasi dan partisipasi semua pihak terkait akan menjadi kunci kesuksesan yang sejati.   [caption id="attachment_19328" align="aligncenter" width="1024"] Tingkatkan layanan kesehatan hewan dengan BLUD[/caption]

Dokumen Persyaratan Administratif Pra BLUD Kesehatan

Ketika suatu Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah akan mengajukan permohonan penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) , maka harus melengkapi beberapa persyaratan. Syarat tersebut berupa syarat substantif, teknis, dan administratif. Khususnya dokumen persyaratan administratif, hal ini akan dinilai oleh Tim Penilai yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, Anggota, dan Tenaga Ahli lainnya. Berdasarkan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, UPT Dinas/Badan Daerah di sektor kesehatan yang ingin menerapkan BLUD wajib memenuhi 7 dokumen. Selain Surat Permohonan BLUD, terdapat 6 dokumen pendukung lainnya yang harus dilengkapi. Dokumen-dokumen ini menjadi persyaratan administratif yang harus dipenuhi untuk dapat menerapkan sistem BLUD, antara lain: Surat Kesanggupan Meningkatkan Kinerja Dalam surat ini terdapat pernyataan bahwa UPT Dinas/Badan Daerah memiliki kesanggupan untuk melaksanakan hal-hal seperti menerapkan standar pelayanan minimal, meningkatkan manfaat layanan minimal, meningkatkan kinerja keuangan dan non-keuangan, serta menerapkan praktik bisnis yang sehat melalui Pola Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah . Laporan Audit Terakhir atau Surat Bersedia Diaudit Laporan audit eksternal pemerintah yang mencakup laporan keuangan tahun terakhir adalah persyaratan mutlak bagi UPT yang akan menerapkan BLUD. Jika belum memiliki laporan audit, UPT wajib menyertakan surat pernyataan kesediaan untuk diaudit sesuai peraturan yang berlaku. Dokumen Tata Kelola Dalam dokumen ini terdapat beberapa hal mengenai tata kelola secara umum, yaitu meliputi latar belakang hingga sistematika. Kemudian, Dokumen Tata Kelola juga berisi tentang kelembagaan UPT Dinas/Badan Daerah tersebut. Bagian kelembagaan ini berisi tentang lima bagian, diantaranya kelembagaan, prosedur kerja, pengelompokkan fungsi pelayanan dan pendukung, pengelolaan sumber daya manusia, pengelolaan keuangan, serta pengelolaan lingkungan dan limbah. Dokumen Renstra Dalam dokumen ini terdapat beberapa hal mengenai rencana strategi secara umum mulai dari pengertian hingga sistematika, Kemudian, bagian Renstra ini berisi tentang empat bagian lainnya, diantaranya gambaran pelayanan; permasalahan dan isu strategis; visi, misi, tujuan dan arah kebijakan; serta rencana strategis yang memuat rencana pengembangan layanan, strategi dan arah kebijakan, rencana program dan kegiatan, serta rencana keuangan. Dokumen SPM Dokumen SPM membahas secara lengkap tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM), mulai dari pengertian hingga cara menyusun dokumen SPM untuk BLUD. Dokumen ini juga memperbaiki jenis pelayanan, SOP, dan standar pelayanan kesehatan untuk masing-masing UPT. Selain itu, Dokumen ini mengukur langkah-langkah mencapai indikator SPM sesuai Renstra Dinas Kesehatan dan Permenkes Nomor 4 Tahun 2019. Dokumen Laporan Keuangan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang telah memiliki laporan keuangan wajib menyajikan laporan keuangan lengkap. Sementara itu, UPT yang belum memiliki laporan keuangan cukup menyampaikan prognosis keuangan.   [caption id="attachment_19264" align="aligncenter" width="1024"] Dokumen Pendukung Penerapan BLUD Sesuai Permendagri 79/2018[/caption]

LAPORAN KEUANGAN BLUD

Penyusunan Laporan Keuangan adalah hal yang wajib dilakukan oleh BLUD (Badan Layanan Umum Daerah). BLUD memiliki pola pengelolaan keuangannya berdasarkan prinsip efisiensi dan produktivitas. Standar Akuntansi yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan BLUD mengacu pada Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 13. PSAP Nomor 13 menyatakan bahwa Laporan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) merupakan bentuk pertanggungjawaban BLU. Laporan Keuangan BLU disajikan dalam beberapa bentuk, seperti: Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih,  Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Berikut ini adalah penjelasan mengenai Laporan Keuangan BLUD ketujuh: Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Laporan Keuangan ini menyajikan ikhtisar sumber, alokasi, dan pemakaian, sumber daya keuangan yang dikelola pemerintah pusat/daerah yang menggambarkan perbandingan anggaran dan realisasinya dalam satu periode pelaporan (biasanya menggunakan Kode Akun 4,5,6). Selain itu, di dalamnya terdapat SilPA/SikPA (selisih lebih/kurang antara realisasi pendapatan-LRA dan belanja). Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL) Pada laporan ini menyajikan informasi kenaikan atau penurunan saldo anggaran lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Selain itu, menyajikan gabungan saldo dari akumulasi SilPA/SikPA anggaran tahun sebelumnya dan tahun berjalan, serta penyesuaian lain yang diperkenankan. Neraca Laporan Keuangan ini menyajikan informasi mengenai posisi keuangan yang berupa Aset, Liabilitas, dan Ekuitas pada tanggal tertentu (biasanya menggunakan Kode Akun 1, 2, 3). Dimana jumlah Aset harus sama ( balance ) dengan jumlah Liabilitas ditambah dengan Ekuitas. Laporan Operasional (LO) Dalam Laporan Keuangan ini disajikan informasi berupa ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas untuk penyelenggaraan pemerintah dalam satu periode pelaporan (biasanya menggunakan Kode Akun 7 dan 8).  Laporan Arus Kas (LAK) Informasi yang disajikan dalam Laporan Keuangan ini berkaitan dengan aktivitas operasi, penerimaan, pengeluaran, dan saldo akhir kas pemerintah pusat/daerah selama periode tertentu. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) Laporan Perubahan Ekuitas adalah laporan keuangan yang di dalamnya berisi informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) Catatan atas laporan keuangan berfungsi sebagai penjelasan rinci terhadap angka-angka yang tercantum dalam laporan keuangan utama BLUD. Catatan ini juga mencakup kebijakan akuntansi yang digunakan dan informasi tambahan lainnya untuk memberikan gambaran yang lengkap mengenai kondisi keuangan dan kinerja BLUD. Selain membuat dan melaporkan ketujuh Laporan Keuangan tersebut, nantinya BLUD juga akan menyertakan Laporan Kinerja sebagai bentuk informasi keluaran BLUD.   [caption id="attachment_19191" align="aligncenter" width="545"] Laporan Keuangan[/caption]

Standar Pelayanan Minimal BLUD

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memiliki Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan publik. SPM BLUD ini menetapkan batasan minimal kualitas pelayanan yang wajib dipenuhi oleh setiap unit pelayanan publik di bawah naungannya. Standar ini mencakup berbagai aspek, mulai dari kualitas layanan, waktu pelayanan, ketersediaan fasilitas, hingga pengelolaan keluhan masyarakat. Tujuan dari SPM BLUD adalah: Menjamin Kualitas Layanan: Standar ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap layanan publik yang disediakan oleh unit BLUD dapat memenuhi tingkat kualitas tertentu, sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat. Meningkatkan Konsistensi Pelayanan: Dengan adanya standar yang jelas, diharapkan bahwa unit-unit BLUD dapat memberikan pelayanan yang lebih konsisten kepada masyarakat, tanpa adanya perbedaan yang signifikan antara satu unit dengan unit lainnya. Meningkatkan Kepuasan Masyarakat: Melalui penyediaan SPM BLUD, diharapkan masyarakat dapat merasakan peningkatan dalam kualitas layanan yang diberikan, sehingga meningkatkan tingkat kepuasan mereka terhadap pelayanan publik yang disediakan. Implementasi SPM BLUD menampilkan sejumlah tantangan, antara lain: Kesadaran dan Ketersediaan Sumber Daya: Diperlukan kesadaran dan komitmen dari pihak manajemen serta ketersediaan sumber daya yang memadai untuk dapat memenuhi standar yang ditetapkan dalam SPM BLUD. Pengukuran dan Evaluasi Kinerja: Diperlukan sistem pengukuran dan evaluasi kinerja yang efektif untuk memastikan bahwa setiap unit BLUD dapat memenuhi SPM yang telah ditetapkan. Partisipasi Masyarakat: Peran serta aktif dari masyarakat dalam memberikan umpan balik terhadap pelayanan yang diberikan juga menjadi kunci dalam memastikan disediakannya SPM BLUD. Penerapan SPM BLUD memiliki sejumlah manfaat dan dampak, antara lain: Peningkatan Kualitas Layanan: Melalui penyediaan SPM BLUD, diharapkan bahwa kualitas layanan publik yang disediakan oleh unit BLUD dapat meningkat secara signifikan. Peningkatan Kepuasan Masyarakat: Dengan kualitas layanan yang lebih baik, diharapkan tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik juga akan meningkat. Peningkatan Akuntabilitas dan Transparansi: SPM BLUD juga dapat meningkatkan tingkat akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, karena standar yang harus dipenuhi menjadi lebih jelas dan terukur. Kesimpulan Standar Pelayanan Minimal (SPM) BLUD merupakan instrumen yang penting dalam upaya meningkatkan kualitas layanan publik di tingkat daerah. Dengan menerapkan SPM, BLUD bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan konsistensi pelayanan kepada masyarakat. Hal ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat secara lebih baik dan meningkatkan kesejahteraan secara keseluruhan.   [caption id="attachment_19139" align="aligncenter" width="545"] SPM BLUD[/caption]

Peningkatan PAD melalui Inovasi: Peran Strategis BLUD

Pemberdayaan ekonomi daerah dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan tantangan yang dihadapi oleh setiap pemerintah daerah. Sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)  menjadi solusi inovatif. Dalam artikel ini, kita akan menggali peran strategis BLUD dalam meningkatkan pendapatan asli dan mempercepat pembangunan ekonomi lokal. Pengelolaan Keuangan yang Lebih Mandiri: Penerapan BLU memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengelola keuangan dengan lebih mandiri. Ini memungkinkan pengambilan keputusan yang lebih cepat dan responsif terhadap dinamika ekonomi lokal. Dengan demikian, BLU membuka peluang untuk meningkatkan efisiensi dan mengoptimalkan penggunaan sumber daya keuangan. Optimalisasi Pemanfaatan Aset Daerah: BLU memberikan pemerintah daerah otonomi dalam mengelola aset dan sumber daya lokal. Pemanfaatan optimal terhadap aset-aset tersebut dapat melibatkan kerjasama dengan sektor swasta atau pengembangan proyek-proyek berbasis aset yang dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD. Melalui inovasi dalam pengelolaan aset, BLU dapat menjadi katalisator untuk pertumbuhan ekonomi daerah. Diversifikasi Pendapatan: Menggantungkan PAD pada sektor tertentu memiliki risiko tinggi. BLU memberikan pemerintah daerah kesempatan untuk mendiversifikasi sumber pendapatan dengan mengembangkan layanan dan proyek baru. Dengan mengidentifikasi peluang-peluang di berbagai sektor ekonomi, pemerintah daerah dapat menciptakan kestabilan PAD yang lebih baik. Peningkatan Kualitas Pelayanan: Penerapan BLU dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang disediakan oleh pemerintah daerah. Pelayanan yang lebih baik dapat menjadi daya tarik bagi investasi dan pertumbuhan bisnis lokal. Masyarakat yang merasakan manfaat langsung dari pelayanan yang efektif dan efisien akan lebih mungkin berkontribusi pada pembangunan daerah melalui pajak dan tarif layanan. Inovasi dalam Penyediaan Layanan Berbayar: Penerapan BLU memungkinkan pemerintah daerah untuk menyediakan layanan berbayar yang dapat meningkatkan pendapatan. Layanan premium atau tambahan dapat ditawarkan kepada masyarakat dengan biaya yang wajar. Hal ini menciptakan peluang baru bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan PAD tanpa memberatkan masyarakat. Dengan penerapan Badan Layanan Umum, pemerintah daerah dapat membuka potensi baru dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Inovasi dalam pengelolaan keuangan, optimalisasi aset, diversifikasi pendapatan, peningkatan kualitas pelayanan, dan penyediaan layanan berbayar dapat menciptakan fondasi yang kuat untuk pertumbuhan ekonomi lokal. Melalui langkah-langkah strategis ini, BLU menjadi instrumen kunci dalam mencapai keberlanjutan keuangan dan mempercepat pembangunan daerah.   [caption id="attachment_19021" align="aligncenter" width="598"] Peran strategis BLUD dalam meningkatkan PAD[/caption]

Dampak BLUD dalam Aksesibilitas Pendidikan dan Kesehatan

Penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dalam sektor pendidikan dan kesehatan memiliki dampak yang signifikan dalam meningkatkan aksesibilitas layanan publik bagi masyarakat. BLUD telah menjadi agen perubahan dalam memperbaiki aksesibilitas pendidikan dan kesehatan di berbagai daerah.  [caption id="attachment_18942" align="alignnone" width="1024"] Dampak BLUD dalam Aksesibilitas Pendidikan dan Kesehatan[/caption] Peningkatan Aksesibilitas Pendidikan : Fleksibilitas Pengelolaan Keuangan : Kemampuan untuk mengelola keuangan secara fleksibel. Memastikan bahwa sumber daya yang ada dialokasikan dengan bijak untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Peningkatan Infrastruktur dan Fasilitas Pendidikan : BLUD dapat mengalokasikan dana untuk memperbaiki dan memodernisasi infrastruktur serta fasilitas pendidikan. Penyediaan Beasiswa dan Bantuan Pendidikan : Memprioritaskan bagi siswa yang membutuhkan. Hal ini mendukung aksesibilitas pendidikan bagi lapisan masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi. Pelatihan dan Pengembangan Tenaga Pendidik :  Mengalokasikan dana untuk pelatihan dan pengembangan tenaga pendidik, meningkatkan kompetensi dan kualitas guru. Peningkatan Aksesibilitas Kesehatan : Pelayanan Kesehatan yang Terjangkau : Manajemen keuangan yang lebih fleksibel, mampu mengoptimalkan pemakaian dana untuk menjaga agar layanan kesehatan tetap terjangkau bagi masyarakat. Penyediaan Layanan Kesehatan Primer : Memprioritaskan peningkatan layanan kesehatan primer, termasuk puskesmas dan klinik-klinik kesehatan, untuk memastikan bahwa masyarakat memiliki akses yang mudah dan cepat terhadap layanan kesehatan dasar. Pemberdayaan Masyarakat dalam Kesehatan : BLUD dapat mendukung program-program pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan. Ini melibatkan penyuluhan, pelatihan kesehatan, dan upaya kolaboratif dengan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya kesehatan. Pengadaan Peralatan dan Teknologi Kesehatan : Dana yang dikelola dapat digunakan untuk memperbarui dan meningkatkan peralatan medis serta teknologi Kesehatan. Manfaat Bersama bagi Pendidikan dan Kesehatan : Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Kesehatan : BLUD ciptakan lingkungan dukung peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, bawa manfaat jangka panjang bagi masyarakat. Pemberdayaan Masyarakat : Memberikan peran aktif kepada masyarakat dalam mengelola dan memperbaiki sistem pendidikan dan kesehatan mereka sendiri, menciptakan rasa memiliki dan tanggung jawab bersama. Efisiensi Pengelolaan Sumber Daya : Manajemen keuangan yang lebih efisien dan fleksibel membantu memaksimalkan penggunaan sumber daya yang ada, sehingga hasilnya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat. Penerapan BLUD membawa dampak positif dalam . Melalui manajemen keuangan yang lebih baik, prioritas yang tepat, dan partisipasi aktif pemerintah dan masyarakat. Dengan terus diterapkannya penerapan BLUD, diharapkan aksesibilitas pendidikan dan kesehatan yang merata dan berkualitas dapat terus terwujud bagi seluruh masyarakat.

Jumlah Viewers: 793