Artikel BLUD.id

Langkah Pemerintah Kabupaten Bekasi Dalam Mewujudkan Pengelolaan Sampah Yang Lebih Baik Dengan Pelatihan PPK BLUD

Langkah Konkret Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam Meningkatkan Pengelolaan Sampah melalui Pelatihan PPK BLUD Pemerintah Kabupaten Bekasi mengambil langkah konkret untuk meningkatkan pengelolaan sampah dengan mengikuti Pelatihan Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) pada tanggal 11 Oktober 2024. Pelatihan ini dihadiri oleh berbagai instansi pemerintah daerah, termasuk Inspektorat Kabupaten Bekasi, Bagian Hukum Setda, BAPPEDA, BPKD, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan UPTD Pengelolaan Persampahan Wilayah III.  Narasumber Berpengalaman untuk Pengelolaan Sampah Efektif Pelatihan ini menghadirkan narasumber yang sangat berpengalaman, yaitu Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., M.Ak., CAAT. Pak Tito, yang telah mendampingi lebih dari 1.400 instansi BLUD selama 12 tahun, memaparkan materi mulai dari filosofi, definisi, tata aturan, konsep dasar, hingga proses penetapan BLUD. Tujuan dari pelatihan ini adalah memberikan pemahaman mendalam mengenai penerapan BLUD dalam pengelolaan sampah, guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan lingkungan di Kabupaten Bekasi. Berikut adalah sub judul yang sesuai dengan kalimat tersebut: Mendorong Efektivitas Pengelolaan Sampah Melalui Penerapan BLUD di Kabupaten Bekasi Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi dalam sambutannya mengungkapkan bahwa Kabupaten Bekasi pernah mengalami kondisi darurat sampah. Meskipun kajian terkait penerapan BLUD telah dilakukan selama lima tahun, implementasinya belum berhasil. Dengan adanya pendampingan dari Kementerian Dalam Negeri, diharapkan BLUD dapat segera diterapkan di UPTD Pengelolaan Persampahan Wilayah III. Pengelolaan keuangan yang berbasis BLUD diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sampah di wilayah tersebut. Pemahaman Pendapatan BLUD dan Kontribusi Terhadap Kas Daerah Dalam sesi tanya jawab, DLH Kabupaten Bekasi menanyakan apakah BLUD wajib menyetorkan pendapatan ke kas daerah. Menanggapi hal tersebut, Pak Tito menjelaskan bahwa BLUD adalah entitas quasi-public yang memiliki dua sumber pendapatan, yaitu dari jasa layanan dan APBD. Pendapatan dari jasa layanan dikelola secara mandiri dan tidak wajib disetorkan ke kas daerah, bahkan jika terjadi surplus. Namun, kepala daerah memiliki hak untuk meminta surplus BLUD. Meski demikian, BLUD berhak menolak jika surplus tersebut dibutuhkan untuk pembiayaan operasional atau keperluan lainnya. Dengan mekanisme ini, diharapkan BLUD dapat tetap mandiri secara finansial namun tetap berkontribusi terhadap tujuan pemerintah daerah. PPK BLUD: Solusi Fleksibel untuk Pengelolaan Sampah yang Efisien Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan penerapan PPK BLUD dalam pengelolaan sampah di Kabupaten Bekasi dapat segera terealisasi. BLUD memungkinkan pemerintah daerah untuk mengelola keuangan secara fleksibel, efisien, dan transparan, khususnya dalam menghadapi tantangan besar seperti penanganan sampah. Penerapan ini menjadi bagian dari upaya Kabupaten Bekasi untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan melalui pengelolaan sampah yang lebih profesional dan berkelanjutan. [caption id="attachment_19872" align="aligncenter" width="966"] Pelatihan PPK BLUD untuk Pengelolaan Sampah[/caption]

Kota Depok Persiapkan BLUD Untuk Pengelolaan Sampah Dengan Pelatihan Penerapan PPK BLUD

Pemerintah Kota Depok Tingkatkan Tata Kelola Sampah melalui Pelatihan Penerapan PPK BLUD Pelatihan Penerapan PPK BLUD diikuti oleh Pemerintah Kota Depok pada 10 Oktober 2024 untuk meningkatkan tata kelola sampah yang mandiri, fleksibel, dan akuntabel. Berbagai instansi pemerintah daerah, termasuk Inspektorat, Bagian Hukum, BAPPEDA, BPKAD, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, serta UPTD Pengelolaan Sampah Terpadu Kota Depok, berkolaborasi dalam mengatasi masalah pengelolaan lingkungan. Optimalisasi Pengelolaan BLUD dengan Pakar Berpengalaman Pelatihan ini menghadirkan Pakar BLUD, Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., M.Ak., CAAT, yang telah mendampingi lebih dari 1400 instansi BLUD selama 12 tahun. Materi yang disampaikan memberikan wawasan mendalam mengenai filosofi, definisi, dan tata aturan BLUD, termasuk syarat penetapannya. Peserta juga belajar tentang penerapan BLUD dalam pengelolaan sampah secara mandiri dan fleksibel secara finansial. Peluang Penerapan BLUD untuk Meningkatkan Pendapatan UPTD Dalam sesi tanya jawab perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok mengungkapkan terkait minimnya pendapatan UPTD yang saat ini tidak memiliki retribusi sampah. Pak Tito menjelaskan bahwa penerapan BLUD akan membuka peluang bagi UPTD untuk mencari pendapatan melalui tarif layanan yang lebih fleksibel. BLUD memungkinkan UPTD memanfaatkan potensi yang ada tanpa terhambat aturan birokrasi, sehingga akselerasi penerapan BLUD penting untuk efisiensi pengelolaan sampah. Pentingnya Pendampingan dalam Optimalisasi BLUD Persampahan Tidak hanya itu, Inspektorat Kota Depok turut mempertanyakan keberhasilan pengelolaan persampahan setelah menjadi BLUD. Mereka bertanya, “Apakah persampahan yang sudah BLUD bisa berjalan lebih baik, atau malah dikembalikan ke dinas lagi?” Pak Tito menanggapi bahwa keberhasilan BLUD diukur melalui kinerja pelayanan, manfaat, dan keuangan. “Kegagalan sering terjadi karena perubahan tata kelola keuangan belum sepenuhnya diterapkan sesuai prinsip BLUD. Tetapi dengan pendampingan yang tepat, BLUD bisa menjadi lebih efektif,” jelasnya. Meningkatkan Kualitas Pengelolaan Sampah di Kota Depok melalui PPK BLUD Pelatihan ini menjadi strategis bagi Kota Depok untuk meningkatkan pengelolaan sampah melalui BLUD. Diharapkan penerapan PPK BLUD dapat membuat pengelolaan sumber daya lebih mandiri dan meningkatkan pendapatan. Ini akan berdampak positif bagi masyarakat Kota Depok dalam menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat secara berkelanjutan. [caption id="attachment_19861" align="aligncenter" width="962"] Pelatihan Penerapan PPK BLUD untuk pengelolaan sampah.[/caption]

Kabupaten Karawang Siapkan BLUD Pengelolaan Sampah Lewat Pelatihan PPK BLUD

Pelatihan PPK BLUD: Meningkatkan Efektivitas Pengelolaan Sampah Pemerintah Kabupaten Karawang mengambil langkah strategis untuk meningkatkan pengelolaan sampah dengan mengikuti Pelatihan Penerapan PPK BLUD yang dilaksanakan pada tanggal 09 Oktober 2024. Pelatihan ini melibatkan berbagai instansi penting, termasuk BAPPEDA, BPKAD, Dinas Lingkungan Hidup, dan UPTD Lingkungan Hidup dan Kebersihan Wilayah II. Dengan melibatkan berbagai pihak diharapkan pengelolaan sampah di Kabupaten Karawang dapat dilakukan dengan lebih efektif, efisien, dan berkelanjutan. Pengantar Narasumber: Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., M.Ak., CAAT. Pelatihan ini menghadirkan narasumber yang berpengalaman, yaitu Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., M.Ak., CAAT. Beliau telah mendampingi lebih dari 1400 instansi BLUD selama 12 tahun. Dalam sesi ini, Pak Tito menjelaskan konsep enterprising government, konsep dasar BLUD, syarat penerapan BLUD, serta proses penilaian dan penetapan BLUD. Dengan memahami materi ini, peserta diharapkan dapat menerapkan PPK BLUD dalam pengelolaan sampah secara lebih terstruktur. Pentingnya Diskusi Pemahaman di Lingkungan Pemerintah Daerah Kepala DLH Kabupaten Karawang menyampaikan harapan agar Kabupaten Karawang tetap berkomitmen terhadap penerapan PPK BLUD. Namun, kekhawatiran mengenai subsidi APBD juga diungkapkan. “Apakah betul kalau sudah BLUD itu pengelolaan keuangan sepenuhnya ditanggung oleh BLUD atau tetap dapat subsidi APBD dari pemerintah?” tanyanya. Menanggapi hal tersebut, Pak Tito menjelaskan bahwa kekhawatiran mengenai pengurangan subsidi APBD sering kali muncul karena melihat kondisi di daerah lain. “Inilah pemahaman yang harus didiskusikan di lingkungan pemerintah daerah,” tegasnya. Diskusi semacam ini penting untuk menghilangkan stigma negatif yang dapat menghambat implementasi PPK BLUD. Arahan Bangda Kemendagri: Transformasi Pengelolaan Sampah Perwakilan Bangda Kemendagri memberikan arahan mengenai pentingnya pengelolaan sampah. Beliau menekankan bahwa pengelolaan sampah adalah salah satu upaya transformasi dalam RPJPN 2025-2045. "Lingkungan hidup termasuk urusan wajib tidak terkait pelayanan dasar. Target tahun 2025 BLUD sudah terbentuk di Kabupaten Karawang," ujarnya.Pak Tito menegaskan, “BLUD sudah menjadi keharusan bukan lagi pilihan, karena kelembagaan perlu untuk pengelolaan sampah dalam rangka penanganan masalah sampah.” Hal ini menunjukkan bahwa penerapan PPK BLUD akan sangat berpengaruh dalam meningkatkan kualitas pengelolaan sampah di Kabupaten Karawang. Pentingnya Penerapan PPK BLUD untuk Pengelolaan Sampah Pelatihan Penerapan PPK BLUD ini menjadi langkah penting bagi Kabupaten Karawang dalam meningkatkan pengelolaan sampah secara efektif dan berkelanjutan. Kerjasama antarinstansi dan pemahaman yang mendalam tentang konsep BLUD menjadi kunci untuk mengatasi tantangan yang ada. Melalui diskusi konstruktif dan pemahaman anggaran yang jelas, diharapkan kekhawatiran dapat diatasi, sehingga implementasi PPK BLUD berjalan lancar. Dengan demikian, Kabupaten Karawang berkomitmen mencapai target pembangunan berkelanjutan dan menjadi contoh bagi daerah lain dalam menciptakan lingkungan bersih dan sehat. [caption id="attachment_19854" align="aligncenter" width="958"] Meningkatkan Efektivitas Pengelolaan Sampah.[/caption]

Apakah BLUD Dapat Merekrut Karyawan Sendiri dan Bagaimana Sistem Penggajiannya?

Abstrak Apakah BLUD Dapat Merekrut Karyawan Sendiri dan Bagaimana Sistem Penggajiannya? BLUD merekrut karyawan sendiri Karna BLUD mempunyai peluang untuk merekrut pegawainya sendiri sesuai aturan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku. Pekerjaan BLUD sebagai suatu kelompok pengelola teknis yang tujuannya adalah memberikan pelayanan publik tanpa mencari keuntungan, dan memudahkan BLUD melaksanakan tugasnya dalam pengelolaan keuangan dan masyarakat. Proses rekrutmen di BLUD didasarkan pada kebutuhan dan kriteria yang ditetapkan masing-masing lembaga, dengan memperhatikan karakteristik profesional dan tanggung jawab jabatan. Pendahuluan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan suatu sistem yang dilaksanakan oleh unit pelaksana teknis instansi/lembaga daerah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan fleksibilitas model pengelolaan keuangan, kecuali perjanjian pengelolaan daerah pada umumnya. BLUD mempunyai kebebasan untuk merekrut pegawainya sendiri, namun perekrutan pegawai dan pengupahannya harus diatur dengan aturan yang berlaku. Pertanyaan penting yang sering muncul adalah kemampuan BLUD dalam merekrut pegawainya sendiri dan sistem penggajiannya. Berikut cara BLUD merekrut pegawainya dan seperti apa sistem penggajiannya. A.Kemampuan Merekrut Karyawan Sendiri Apakah BLUD Dapat Merekrut Karyawan Sendiri dan Bagaimana Sistem Penggajiannya? BLUD mempunyai kewenangan untuk merekrut pegawainya sendiri berdasarkan kebutuhan operasional dan layanan yang diberikannya. Hal ini diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri dan peraturan terkait lainnya. Sebagai lembaga yang mempunyai otonomi dalam pengelolaan sumber daya, BLUD dapat melakukan rekrutmen berdasarkan kriteria kebutuhan dan kemampuan yang telah ditetapkan. Rekrutmen ini umumnya dilakukan melalui proses yang transparan dan akuntabel, dengan mempertimbangkan berbagai aspek seperti kualifikasi, keterampilan, dan pengalaman calon kandidat. BLUD dapat merekrut pegawai tetap dan tidak tetap, tergantung kebutuhan dan jenis layanan yang diberikan. B.Sistem Penggajian Sistem penggajian di BLUD juga berbeda dengan pegawai negeri sipil (PNS) yang mengikuti struktur gaji yang ketat dan terstandarisasi. BLUD mempunyai fleksibilitas untuk menentukan besaran gaji dan tunjangan sesuai dengan kemampuan keuangan lembaga. Beberapa faktor yang mempengaruhi sistem pengajian Di BLUD anatara lain sebagai berikut. Kinerja  Karyawan yang berkinerja baik mungkin menerima lebih banyak insentif atau penghargaan sebagai pengakuan atas kontribusi mereka. Anggaran Gaji dan tunjangan yang diberikan kepada pegawai BLUD juga dipengaruhi oleh anggaran yang tersedia. BLUD harus mengelola keuangannya secara hati-hati untuk memberikan kompensasi yang memadai kepada pegawainya. Standar Pasar Untuk menarik dan mempertahankan talenta yang berkualitas, BLUD sering kali melakukan riset pasar untuk menentukan skala gaji yang kompetitif. Sistem penggajian BLUD diatur oleh peraturan yang berlaku, seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176 Tahun 2017 tentang pedoman Remunerasi pada Badan Layanan Umum. Berikut adalah komponen utama sistem penggajian BLUD: Gaji Gaji adalah imbalan yang diberikan kepada pegawai dalam bentuk uang yang ditetapkan setiap bulannya. Besaran gaji ditentukan dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti proporsionalitas, kewajaran, kesesuaian dan kinerja operasional BLUD. Tunjangan Tetap Pegawai BLUD diberikan tunjangan tetap setiap bulan berupa penghasilan tambahan di samping gaji. Besarnya santunan tetap ditentukan dengan perintah Walikota. Insentif dan Bonus Pegawai BLUD diberikan tunjangan tetap setiap bulan berupa penghasilan tambahan di samping gaji. Besarnya santunan tetap ditentukan dengan perintah Walikota. Pesangan dan Pensiun Pesangon tersebut merupakan imbalan kerja berupa imbalan pasca kerja berdasarkan kemampuan finansial. Pensiun adalah tunjangan sosial berupa uang yang dibayarkan kepada pegawai negeri setelah memasuki masa pensiun. Kesimpulan Secara umum Badan Kepegawaian Daerah mempunyai kemampuan untuk merekrut pegawainya sendiri dan dapat menyesuaikan sistem penggajiannya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi keuangan lembaga tersebut. Fleksibilitas ini memungkinkan BLUD lebih responsif terhadap perubahan kebutuhan pelayanan publik dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan pengelolaan yang baik, BLUD dapat menjadi lembaga yang efektif dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. [caption id="attachment_19849" align="aligncenter" width="954"] Rekrutmen pegawai di BLUD[/caption]

Penatausahaan dan Laporan Keuangan BLUD RSU Kota Tarakan #2

Kendala Teknis dalam Penerapan PPK BLUD di RSU Kota Tarakan Pelatihan Penatausahaan dan Laporan Keuangan BLUD RSU Kota Tarakan hari kedua dibersamai oleh Narasumber Ibu Siti Nur Maryanti, S.E, CAAT, selaku manajer BLUD. Kali ini pihak RSU Kota Tarakan menyampaikan berbagai kendala yang lebih teknis terkait dengan penerapan PPK BLUD.Beberapa kendala mencakup ketidakcocokan klasifikasi kode akun dengan SAP, yang menyulitkan penyesuaian pos-pos akun di RSU Kota Tarakan.Selain itu juga dibutuhkan adanya pengembangan potensi SDM terhadap regulasi dan aplikasi agar bisa mengikuti perkembangan dan update terbaru. Solusi untuk Kendala Penyesuaian Transaksi di RSU Kota Tarakan Bapak Tito dari BLUD Syncore menyarankan tim RSU Kota Tarakan mengatasi kendala transaksi dengan menggabungkan rekening yang serupa. Namun hal ini juga dapat menjadi kendala tersendiri apabila jenis pelayanan dari BLUD berbeda-beda. Solusi untuk klasifikasi terpisah, seperti jasa layanan, adalah menggabungkan data dari SIMRS ke pencatatan akuntansi, atau melakukan sinkronisasi manual jika SIMRS belum ada. Antusiasme Tim RSU dalam Diskusi Kendala Penatausahaan Pada Pelatihan Penatausahaan dan Laporan Keuangan BLUD RSU Kota Tarakan, tim RSU antusias membahas kendala pencatatan pendapatan pasien rawat inap dan jalan kategori umum. Permasalahan tersebut ditanggapi dengan memberikan solusi yaitu melakukan koordinasi sejak awal periode. Karena perubahan tidak bisa dilakukan di tengah periode, sehingga diperlukan adanya perencanaan sejak awal untuk mencatat pendapatan pada masing-masing unit. Perubahan input di akhir periode masih dapat dilakukan, tetapi dapat menyebabkan kerancuan karena data yang sudah diinput sebelumnya akan berbeda.Tim Syncore BLUD kemudian juga menunjukkan tentang cara bagaimana melakukan penyesuaian/setting sistem sejak awal. [caption id="attachment_19699" align="aligncenter" width="1024"] Pelatihan Penatausahaan dan Laporan Keuangan BLUD RSU Kota Tarakan fokus pada solusi kendala sistem.[/caption] Pertanyaan dan Diskusi Seputar Sistem Akuntansi BLUD Pada pelatihan hari kedua, topik yang dibahas lebih fokus pada aspek teknis penatausahaan keuangan BLUD dan sistem akuntansi. Berbagai diskusi dan pertanyaan muncul ketika penjelasan sistem keuangan untuk memastikan bahwa input yang telah dilakukan secara mandiri sudah benar. Topik lain yang dibahas mencakup tupoksi bendahara pengeluaran, pencatatan jurnal umum, penyesuaian, pembalik, dan penyusunan laporan kinerja untuk Dewan Pengawas. Solusi dan Dukungan bagi Kendala Penerapan BLUD Untuk lebih jelasnya, jika masih terdapat kendala dalam sistem keuangan, tim RSU Kota Tarakan dapat menghubungi pusat layanan BLU/BLUD pada unit Financial Service Consultant (FSC) melalui nomor 081-991-900-800.Klien dapat berkonsultasi mengenai kendala selama penerapan BLUD, mulai dari persyaratan administratif hingga layanan konsultasi setelah BLUD diterapkan.

Puskeswan Kota Cimahi Menjadi Pelopor BLUD Pertama di Indonesia

Puskeswan Kota Cimahi Berkomitmen Jadi Pionir BLUD Puskeswan Kota Cimahi sedang dalam proses untuk menjadi Puskeswan pertama yang akan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Penerapan ini bukan hanya langkah inovatif, tetapi juga menunjukkan komitmen untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan pada masyarakat. Penjabat Wali Kota Cimahi, Dr. Ir. H. Dicky Saromi, M.Sc, memberikan tanggapan yang sangat positif dan mendukung kegiatan penerapan BLUD tersebut. “Pokoknya sepanjang untuk fleksibilitas dalam mengelola keuangan dan juga untuk pengaturan SDM, BLUD itu sangat bagus untuk diterapkan.” ujarnya. Komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan yang lebih baik terlihat jelas dari pernyataan tersebut. Pertemuan Intensif Bahas Dokumen Administratif BLUD Pembahasan akhir penyusunan dokumen administratif BLUD menjadi fokus dalam pertemuan yang diselenggarakan pada tanggal 24 September 2024 di Dinas Pangan dan Pertanian Kota Cimahi. Pertemuan ini dihadiri oleh: Perwakilan dari Kepala Dinas Pangan dan Pertanian, Sekretaris Dinas Pangan dan Pertanian, Kepala UPTD Puskeswan, Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Puskeswan, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Bagian Administrasi Pembangunan, BPKAD, Bappelitbangda, Inspektorat. Pakar BLUD: Puskeswan Kota Cimahi Punya Potensi Besar Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., M.Ak., CAAT selaku Pakar BLUD yang telah berpengalaman mendampingi lebih dari 1400 instansi dalam 12 tahun terakhir menyampaikan bahwa Puskeswan Kota Cimahi memiliki potensi yang besar untuk dikembangkan layanannya melalui pengelolaan keuangan yang fleksibel. Terlebih lagi Puskeswan Kota Cimahi yang ditetapkan sebagai Puskeswan Terbaik se-Indonesia pada tahun 2022.  Bapak Tito membagikan wawasan mendalam tentang persyaratan penetapan BLUD dan alur pengajuan permohonan penetapan BLUD. Selain itu, Bapak Tito juga membahas mengenai hasil self-assessment dokumen persyaratan administratif BLUD juga memberikan gambaran jelas mengenai kesiapan Puskeswan Kota Cimahi dalam menerapkan sistem ini. Kepala Dinas Tekankan Pentingnya Fleksibilitas Pengelolaan Ibu Tita Mariam S.Pt., M.M. selaku Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kota Cimahi menekankan pentingnya pengelolaan yang fleksibel. Beliau mengatakan, “Perkembangan Puskeswan cukup bagus, kebutuhan di Puskeswan tidak bisa ditunda karena masyarakat pasti tidak mau tahu bagaimana kendala operasional.” Dengan demikian, dukungan dan pendampingan berkelanjutan sangat diperlukan, terutama saat memulai proses implementasi pola pengelolaan keuangan BLUD di tahun mendatang. Pemahaman Mendalam untuk Implementasi BLUD Melalui pertemuan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para pemangku kebijakan di wilayah Kota Cimahi tentang bagaimana tahapan yang harus dilalui ketika suatu UPTD akan menerapkan BLUD. Dengan demikian, semua instansi yang terlibat dapat bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.   [caption id="attachment_19667" align="aligncenter" width="778"] Pakar BLUD, Bapak Niza Wibyana Tito, memberikan arahan dalam pertemuan.[/caption]

Jumlah Viewers: 785