Artikel BLUD.id

Meningkatkan Kapasitas Pengelolaan Keuangan BLUD di Dinas Kesehatan Bangka Tengah Melalui Workshop PPK BLUD

SyncoreBLUD, bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Tengah, menyelenggarakan Workshop Pola Pengelolaan Keuangan BLUD pada tanggal 21-22 Januari 2025. Workshop ini melibatkan RSUD Dr. Ir. H. Ibnu Saleh, M.M serta sembilan puskesmas di wilayah Kabupaten Bangka Tengah. Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman dan kemampuan pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di lingkungan kesehatan, yang baru saja ditetapkan menjadi BLUD. Tujuan Workshop BLUD Workshop ini menghadirkan narasumber utama, Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., M.Ak., CAAT, seorang pakar BLUD yang telah mendampingi lebih dari 1.400 instansi BLUD selama 12 tahun. Dalam kegiatan ini, materi yang disampaikan meliputi tahap pembentukan dan implementasi BLUD, fleksibilitas BLUD, serta tata aturan. Selain itu, Narasumber juga menjelaskan strategi Kementerian Dalam Negeri dalam mendukung implementasi Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD). Ibu Zaitun S,Si.Apt., M.P.H., selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Tengah, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penerapan BLUD sebenarnya sudah dimulai sejak 2017. Namun, penerapannya sempat dihentikan karena keterbatasan sumber daya manusia dan kemampuan keuangan. Kemudian pada bulan desember 2024 kembali ditetapkan menjadi BLUD. Kini, dengan adanya workshop ini, diharapkan seluruh peserta memahami konsep BLUD dan mampu menerapkannya secara optimal di masing-masing unit kerja. Pada sesi diskusi hari pertama menyoroti pentingnya fleksibilitas pengelolaan BLUD yang diatur melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Topik yang dibahas meliputi pengelolaan tarif layanan dan sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA). Peserta juga diingatkan bahwa Peraturan Bupati (Perbup) menjadi elemen kunci untuk mendukung otonomi BLUD dan perlu dirancang dengan melibatkan lintas sektor. Pada hari kedua, diskusi mendalam menekankan pentingnya penyusunan Dokumen Bisnis dan Anggaran (DBA) yang rinci sebagai dasar pengelolaan BLUD. Selain itu, alur penatausahaan keuangan untuk penerimaan dan pengeluaran BLUD juga menjadi pembahasan utama. Hal ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan BLUD tetap fleksibel dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Optimalkan Pengelolaan Keuangan BLUD Workshop ini menjadi momentum penting bagi Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Tengah dalam mengoptimalkan potensi BLUD. Pemahaman yang lebih mendalam mengenai fleksibilitas dan pengelolaan keuangan menjadi fokus utama kegiatan ini. Dengan demikian, diharapkan Puskesmas dan RSUD dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara signifikan. SyncoreBLUD terus berkomitmen mendampingi instansi BLUD agar dapat mengelola keuangan dengan akuntabel, transparan, dan sesuai regulasi. Dukungan ini diwujudkan melalui pelatihan, workshop, dan konsultasi yang dirancang khusus untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) BLUD sesuai kebutuhan instansi. Untuk informasi lebih lanjut mengenai program pelatihan atau workshop, Anda dapat menghubungi SyncoreBLUD melalui kontak yang tersedia di website resmi. [caption id="attachment_20655" align="aligncenter" width="1024"] Workshop PPK BLUD di Dinas Kesehatan Bangka Tengah[/caption]

Laporan Kinerja BLUD Menjadi Strategi Efektif untuk Mengoptimalkan Pelayanan Publik

Laporan Kinerja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah dokumen yang memuat capaian kinerja tahunan suatu BLUD UPTD. Penyusunan laporan tersebut bertujuan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan program dan kegiatan berdasarkan perencanaan strategis. Capaian kinerja yang dilaporkan mencakup aspek pelayanan bagi masyarakat, pengelolaan keuangan, dan manfaat sosial yang dihasilkan. Tujuan utama penyusunan Laporan kinerja Badan Layanan Umum Daerah adalah mencapai kinerja yang berkualitas untuk mendukung pembangunan kesehatan tingkat daerah. Secara khusus, laporan ini memberikan gambaran tentang tingkat kinerja BLUD selama satu tahun operasional. Laporan Kinerja BLUD membantu mengidentifikasi kesenjangan dalam capaian kinerja dan hambatan dalam pelaksanaan program. Masukan dari laporan ini juga menjadi bahan pertimbangan untuk perbaikan kinerja di masa mendatang. Penyusunan laporan kinerja diwajibkan oleh Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, yang mana mengharuskan laporan keuangan BLUD dilengkapi dengan laporan kinerja. Laporan kinerja mencakup informasi mengenai hasil atau keluaran dari kegiatan, serta harus menggambarkan kinerja dari aspek tugas dan fungsi BLUD. Aspek-aspek tersebut meliputi filosofi sosial, manajemen pengelolaan, dan pemenuhan amanat regulasi. Dengan adanya laporan ini, BLUD dapat menunjukkan akuntabilitas dalam pelaporan keuangan dan nonkeuangan. Laporan ini juga berfungsi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan layanan kesehatan yang berkelanjutan. Kolaborasi dalam Penyusunan Laporan Kinerja BLUD Penyusunan Laporan melibatkan berbagai pihak untuk memastikan laporan disusun sesuai visi, misi, dan regulasi. Pemimpin BLUD bertanggung jawab penuh atas penyusunan laporan kinerja dan memastikan prosesnya berjalan sesuai standar. Tim Keuangan berperan dalam menyediakan data keuangan yang dibutuhkan untuk mendukung penyusunan laporan. Tim Pengelola Program bertugas melaporkan capaian layanan dan memastikan data operasional sesuai realisasi. Kemudian, bagian Perekonomian melakukan review terhadap laporan kinerja untuk memastikan kualitas dan kesesuaian dengan kebijakan Pemerintah Daerah. Jika diperlukan, BLUD dapat melibatkan konsultan untuk memberikan bimbingan teknis dalam penyusunan laporan. Pemerintah Daerah kemudian menerima laporan ini sebagai bagian dari pembinaan dan evaluasi pelaksanaan BLUD. Dengan melibatkan pihak-pihak tersebut, laporan dapat mencerminkan tata kelola yang akuntabel, transparan, dan mendukung perbaikan berkelanjutan. Penyusunan Laporan Kinerja BLUD dilakukan secara terstruktur untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi. Tahap pertama adalah pengumpulan data kinerja triwulanan dan pengajuan SP3BP. Laporan disusun paling lambat minggu keempat Februari Tahun n+1 dan disampaikan ke Dewan Pengawas, Pembina BLUD, dan Kepala Daerah melalui Biro Perekonomian. Laporan keuangan dan kinerja juga disampaikan bersamaan dengan laporan SKPD ke PPKD untuk konsolidasi menjadi LKPD. Pada akhir Juni Tahun n+1, Dewan Pengawas menyusun Laporan Penilaian Kinerja BLUD dan menyerahkannya ke Kepala Daerah dan Kementerian Dalam Negeri sebagai masukan untuk penyusunan RBA BLUD Tahun n+2. Proses ini mendukung tata kelola yang profesional dan pemenuhan regulasi. Peran Strategis Laporan Kinerja BLUD Dengan demikian, penyusunan Laporan Kinerja BLUD adalah langkah strategis untuk memastikan akuntabilitas dan keberlanjutan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD). Laporan ini menjadi alat evaluasi kinerja keuangan dan non-keuangan serta mendukung perencanaan yang lebih efektif. Dengan mematuhi regulasi seperti Permendagri 79 Tahun 2018, BLUD dapat menunjukkan pertanggungjawaban kepada pemerintah daerah dan masyarakat. Selain itu, laporan kinerja membantu mengidentifikasi kesenjangan dan peluang perbaikan dalam pengelolaan layanan. Hasil evaluasi laporan menjadi dasar penting dalam menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA). Penyusunan yang tepat waktu dan akurat mencerminkan tata kelola BLUD yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik berkualitas. Oleh karena itu, Laporan Kinerja Badan Layanan Umum Daerah mendukung keberlanjutan implementasi PPK-BLUD sekaligus memperkuat kepercayaan pemangku kepentingan terhadap pengelolaan BLUD. Komitmen dalam Mendampingi UPT/D BLUD Sehingga, kami sebagai konsultan keuangan Badan Layanan Umum Daerah bersama dengan pakar BLUD yang telah berpengalaman lebih dari 14 tahun mendampingi BLUD, memiliki komitmen untuk mendampingi UPT/D yang telah menerapkan BLUD untuk menyusun Laporan. Layanan kami dalam mendampingi UPT/D BLUD berupa pelatihan dan pendampingan yang bertujuan untuk memberikan solusi atas permasalahan yang dialami oleh UPT/D BLUD dalam hal penyusunan Laporan. Adapun beberapa daerah yang telah kami dampingi yaitu Kabupaten Karawang, Kabupaten Karimun, Kabupaten Bintan, Kabupaten Sumberrejo, Kabupaten Makkatutu dan beberapa daerah lainnya. Pendampingan ini kami harapkan menjadi solusi jitu UPT/D BLUD untuk penyusunan Laporan Kinerja BLUD. #LaporanKinerjaBLUD #SyncoreBLUD #BLUD #BadanLayananUmumDaerah #Laporankinerja [caption id="attachment_20651" align="aligncenter" width="1024"] Laporan Kinerja BLUD[/caption] Penyusunan Laporan Kinerja BLUD melibatkan berbagai pihak untuk memastikan laporan disusun sesuai dengan visi dan misi. Kepala BLUD bertanggung jawab penuh atas laporan, didukung oleh Tim Keuangan yang menyediakan data keuangan. Kemudian, Tim Pengelola Program bertugas melaporkan capaian layanan, sedangkan Unit Pengelola Data memastikan akurasi data yang digunakan. Selain itu, Tim Penjamin Mutu memvalidasi laporan agar sesuai dengan regulasi seperti Permendagri 79 Tahun 2018. Ditambah juga keterlibatan SKPD terkait melakukan review laporan, didukung auditor internal untuk memastikan kualitasnya. Jika diperlukan, maka dapat melibatkan Konsultan untuk memberikan bimbingan teknis, sementara pemerintah daerah menerima laporan sebagai bagian dari pembinaan BLUD.

Optimalisasi Pengelolaan Aset Tetap BLUD Melalui Klasifikasi, Pengakuan, dan Pengukuran yang Tepat

Aset merupakan salah satu elemen penting dalam laporan keuangan pemerintah yang mencerminkan sumber daya yang dikuasai untuk mendukung kegiatan operasional. Dalam upaya menciptakan standar akuntansi yang transparan dan akuntabel, Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 07 memberikan pedoman yang jelas terkait klasifikasi, pengakuan, dan pengukuran aset dalam konteks pemerintahan. Pedoman ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan aset tetap dilakukan secara sistematis dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik. Klasifikasi Aset Tetap Klasifikasi aset tetap berdasarkan PSAP Nomor 07 terdiri atas enam kategori yaitu tanah mencakup lahan yang diperoleh untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah dalam kondisi siap digunakan. Peralatan dan mesin mencakup kendaraan bermotor, peralatan elektronik, dan perlengkapan kantor dengan masa manfaat lebih dari 12 bulan. Gedung dan bangunan meliputi seluruh struktur fisik yang dipakai untuk keperluan operasional. Jalan, irigasi, dan jaringan mencakup infrastruktur yang dikelola atau dimiliki oleh pemerintah. Aset tetap lainnya mencakup semua aset yang tidak termasuk dalam kategori sebelumnya, namun tetap digunakan untuk operasional pemerintah. Sementara itu, konstruksi dalam pengerjaan merujuk pada aset yang masih dalam proses pembangunan hingga laporan keuangan disusun.   Pengakuan Aset Tetap PSAP Nomor 07 menyatakan bahwa aset tetap diakui ketika manfaat ekonomi di masa mendatang dapat diperoleh dan nilainya dapat diukur dengan andal. Agar dapat diakui, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi sebagai berikut: Berwujud, artinya aset tetap harus memiliki bentuk fisik yang dapat dilihat dan disentuh. Memiliki masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan, yang berarti diharapkan dapat digunakan dalam jangka waktu yang relatif panjang. Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal, sehingga nilai aset dapat dicatat dengan akurat. Aset tersebut tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas, melainkan untuk digunakan dalam kegiatan operasional BLUD. Diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan, bukan untuk tujuan investasi atau spekulasi. Pemenuhan kriteria-kriteria ini penting bagi BLUD dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan, serta untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi penggunaan aset. Pengakuan aset tetap oleh BLUD dapat diandalkan apabila didukung bukti perpindahan hak kepemilikan dan/atau penguasaan secara hukum. Bukti-bukti tersebut dapat berupa sertifikat tanah, bukti kepemilikan kendaraan bermotor, atau dokumen legal lainnya yang sah. Namun, dalam beberapa situasi, perolehan mungkin belum sepenuhnya dilengkapi bukti hukum karena masih dalam proses administrasi. Contohnya, pembelian tanah yang masih menunggu penyelesaian akta jual beli dan penerbitan sertifikat kepemilikan di instansi berwenang. Dalam kondisi seperti ini, aset tetap harus diakui pada saat terdapat bukti yang kuat bahwa penguasaan atas aset tersebut telah berpindah. Indikasi perpindahan penguasaan ini dapat berupa bukti pembayaran yang telah dilakukan dan penguasaan fisik atas aset, misalnya penguasaan atas sertifikat tanah atas nama pemilik sebelumnya meskipun proses balik nama belum selesai. Prinsip ini penting untuk memastikan pencatatan aset yang akurat dan tepat waktu dalam laporan keuangan BLUD, sekaligus mencerminkan kondisi riil penggunaan aset. Pengukuran Aset Tetap Berdasarkan PSAP Nomor 07, aset tetap diukur berdasarkan biaya perolehan. Jika penilaian menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan, maka dinilai berdasarkan nilai wajar pada saat perolehan. Pengukuran dianggap andal jika terdapat bukti transaksi, seperti pembelian yang mengidentifikasi biaya tersebut. Aset tetap yang dikonstruksi atau dibangun sendiri, biaya dapat diukur secara andal melalui transaksi dengan pihak eksternal, termasuk pengadaan bahan baku, tenaga kerja, dan biaya lainnya. Biaya perolehan yang dibangun secara swakelola mencakup biaya langsung seperti tenaga kerja dan bahan baku, serta biaya tidak langsung, termasuk perencanaan, pengawasan, perlengkapan, listrik, sewa peralatan, dan biaya lain yang berkaitan dengan pembangunan tersebut. Dengan memahami prinsip-prinsip pengukuran dan pengakuan aset, BLUD dapat menyusun laporan keuangan yang andal, transparan, dan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku, sehingga mampu mendukung pengelolaan keuangan yang akuntabel dan berkelanjutan. SyncoreBLUD berpengalaman mendampingi penyusunan laporan keuangan BLUD secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku. Hubungi kami untuk solusi terbaik dalam pengelolaan keuangan BLUD. [caption id="attachment_20646" align="aligncenter" width="1024"] Pendampingan penyusunan laporan keuangan BLUD dalam pelatihan[/caption]

Membangun keselarasan: Mekanisme Pelaporan BLUD UPTD dalam Konsolidasi Keuangan Daerah

Laporan Keuangan BLUD adalah laporan yang menggambarkan kondisi keuangan, hasil kinerja, dan pencapaian Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dalam suatu periode tertentu. Laporan keuangan BLUD mencakup informasi penggunaan anggaran dan pendapatan dari layanan yang diberikan dalam mekanisme pelaporan keuangan. Regulasi yang Mengatur Penyusunan Laporan Keuangan BLUD Penyusunan laporan ini diatur oleh beberapa regulasi di Indonesia, di antaranya : Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan  Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual yang diatur dalam PP Nomor 71 Tahun 2010. Penyusunan laporan keuangan BLUD penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan SAP berbasis akrual. Prinsip transparansi dalam pengelolaan keuangan BLUD berkaitan dengan tanggung jawab pemimpin BLUD untuk menyusun laporan keuangan secara periodik, baik semesteran maupun tahunan. Laporan keuangan yang disusun mencakup beberapa jenis seperti berikut: Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) Laporan Operasional (LO) Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) Neraca Laporan Arus Kas (LAK) dan  Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Mekanisme Penyusunan Laporan Keuangan BLUD Mekanisme pelaporan keuangan BLUD dimulai dari penyusunan laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan dilengkapi dengan laporan kinerja BLUD  yang berisi informasi pencapaian hasil atau keluaran yang telah dicapai. Proses penyusunan tersebut harus diselesaikan paling lambat dua bulan setelah akhir periode pelaporan. Laporan keuangan dan laporan kinerja BLUD yang telah disusun kemudian diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah. Audit dilakukan sesuai peraturan untuk memastikan laporan keuangan akurat, transparan, dan andal. Pemeriksaan ini juga menjadi sarana untuk menilai sejauh mana pengelolaan keuangan BLUD sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik. Laporan keuangan dan kinerja BLUD direview oleh SKPD pengawas untuk memastikan kesesuaian dan keandalan data. Hasil pemeriksaan laporan keuangan dan kinerja BLUD menjadi suatu kesatuan yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan tahunan BLUD. Laporan akhir ini menjadi dasar evaluasi kinerja, pengambilan keputusan keuangan, dan pelaporan kepada pemerintah daerah serta pihak terkait untuk memastikan akuntabilitas dan efisiensi. Pihak Dinas Kesehatan atau instansi terkait sering dilibatkan untuk memberikan masukan sesuai sektor spesifik BLUD. Setelah laporan keuangan selesai di review dan diaudit langkah selanjutnya adalah mengkonsolidasikan laporan tersebut ke dalam laporan keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Setelah dikonsolidasikan ke laporan keuangan SKPD selanjutnya diintegrasikan atau dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan pemerintah daerah.  Dalam situasi di mana standar akuntansi pemerintah tidak mengatur jenis usaha tertentu yang dikelola oleh BLUD, lembaga ini diberi kewenangan untuk mengembangkan dan menerapkan kebijakan akuntansinya sendiri. Kebijakan ini harus diatur lebih lanjut melalui peraturan kepala daerah agar tetap sejalan dengan kebijakan pemerintah daerah secara keseluruhan. Dengan demikian, BLUD memiliki fleksibilitas untuk menyesuaikan pengelolaan keuangannya dengan kebutuhan dan karakteristik layanan yang diberikan. Dari pembahasan terkait dengan laporan keuangan dan proses pelaporannya pada kenyataannya masih terdapat beberapa masalah yang sering dihadapi oleh UPTD yang telah menerapkan BLUD dalam proses pelaporan keuangan yaitu: Kurangnya pemahaman terkait Standar Akuntansi Pemerintah Kurangnya pemahaman terkait dengan Standar Akuntansi Pemerintah disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah kurangnya pemahaman terkait dengan Standar Akuntansi. Kurangnya pelatihan penyusunan laporan keuangan rutin menyebabkan laporan UPTD belum sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual, sehingga masih berbasis kas. Keterlambatan Penyusunan Laporan keuangan Keterlambatan penyusunan laporan keuangan disebabkan oleh proses manual, kurangnya koordinasi antar unit, dan ketidaksesuaian kompetensi SDM yang tidak berlatar belakang akuntansi. Keterlambatan ini mengakibatkan terhambatnya penyusunan laporan keuangan SKPD yang akan dikonsolidasikan ke laporan keuangan daerah. Oleh karena itu, keterlambatan pada penyusunan laporan keuangan UPTD dapat dikatakan menghambat proses penyusunan laporan keuangan daerah. Kurangnya pemahaman terkait alur pelaporan keuangan Kurangnya pemahaman alur pelaporan keuangan disebabkan oleh minimnya sosialisasi terkait alur yang telah disusun. Kurangnya sosialisasi alur pelaporan keuangan menyebabkan ketidakpahaman UPTD, berdampak pada keterlambatan, kurangnya pengawasan, dan ketidaksesuaian dengan standar akuntansi pemerintah. Kami menyadari bahwa banyak UPTD menghadapi masalah terkait laporan keuangan dan proses konsolidasi hingga laporan keuangan pemerintah daerah. Masalah ini sering muncul setiap pergantian staf keuangan di UPTD, yang membutuhkan sosialisasi untuk menyelaraskan pemahaman dalam penyusunan dan alur konsolidasi laporan keuangan. Sosialisasi dan pendampingan penyusunan laporan keuangan merupakan komitmen kami untuk membantu UPTD yang menerapkan BLUD. Dengan sistem akuntansi berbasis teknologi, kami membantu UPTD menyajikan laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan, mulai dari LRA hingga CaLK. Bersama dengan Pakar BLUD, kami lebih dari 1.400 BLUD di seluruh Indonesia, untuk menyediakan layanan sosialisasi laporan keuangan dan konsolidasi dari UPTD hingga pemerintah daerah. Komitmen ini merupakan bentuk konsistensi kami untuk memberikan solusi dan membantu UPTD dalam penyusunan dan pemahaman terkait laporan keuangan. [caption id="attachment_20638" align="aligncenter" width="768"] Pendampingan Bersama BLUD[/caption] [caption id="attachment_20639" align="aligncenter" width="1024"] Pelaporan BLUD dalam Konsolidasi Keuangan Daerah[/caption]

Persiapan Penerapan BLUD melalui Kerjasama Profesional Tim Konsultan Syncore BLUD dan UPTD Kebersihan, Persampahan, dan Pertamanan Kabupaten Bantul

Kerja Sama Strategis UPTD KPP Bantul dengan Syncore BLUD dan Penerapan BLUD UPTD Kebersihan, Persampahan, dan Pertamanan Kabupaten Bantul sukses menjalin kerja sama strategis dengan tim konsultan Syncore BLUD. Pendampingan ini dipimpin oleh Tenaga Ahli BLUD, Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., M.Ak., CAAT, yang berpengalaman mendampingi lebih dari 1.400 instansi BLUD selama 12 tahun. Dengan didukung tim konsultan profesional, pendampingan bertujuan memastikan kelengkapan dokumen administratif BLUD sesuai regulasi. Selama dua bulan, dari pertengahan Bulan Oktober hingga Desember, kegiatan dilaksanakan secara virtual mingguan melalui wawancara dan pelaporan progres pengerjaan dokumen administratif. Meski sebagian besar dilakukan daring, kegiatan penting seperti kunjungan observasi langsung tetap dilakukan di lokasi UPTD. Pendekatan hybrid ini mencerminkan komitmen tinggi untuk mendukung transformasi layanan publik di Kabupaten Bantul melalui penerapan BLUD yang optimal. Dengan demikian, UPTD KPP Kabupaten Bantul telah berhasil memperoleh Surat Keputusan Bupati Bantul Nomor 578 Tahun 2024 tentang Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD. Keputusan ini menandakan bahwa UPTD telah ditetapkan untuk bisa “menerapkan BLUD”. Pentingnya Persyaratan Administratif dalam Penerapan BLUD Pendampingan ini dilakukan karena pentingnya memenuhi persyaratan administratif untuk penerapan BLUD sesuai Permendagri Nomor 79 Tahun 2018. Penerapan BLUD bertujuan memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan agar lebih dinamis dan tidak terikat mekanisme APBD. Selain itu, penerapan BLUD dirancang untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik secara efektif, efisien, dan berorientasi pada optimalisasi pendapatan. Agar Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dapat menerapkan BLUD, persyaratan administratif menjadi hal yang mutlak dipenuhi. Persyaratan ini memastikan pengelolaan layanan dan keuangan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam hal UPTD KPP Kabupaten Bantul, empat dokumen wajib disusun, yaitu Tata Kelola, Standar Pelayanan Minimal, Rencana Strategis, dan Laporan/Proyeksi Keuangan. Selain itu, dokumen pendukung seperti Surat Kesanggupan Meningkatkan Kinerja dan Surat Pernyataan Bersedia Diaudit juga harus dilengkapi. Persiapan administratif ini menjadi pondasi penting untuk mendukung transformasi layanan publik melalui sistem BLUD yang lebih profesional dan berdaya saing. Proses Kolaborasi Penyusunan Dokumen dengan Tim Konsultan Selama pendampingan, UPTD KPP Kabupaten Bantul bekerja sama erat dengan tim konsultan Syncore BLUD yang berperan sebagai koordinator penyusunan dokumen administratif. Proses ini melibatkan delapan orang dari berbagai jabatan di UPTD, termasuk Kepala UPTD, Kasubag Tata Usaha, Kasubag Program dan Keuangan, Verifikator Keuangan, Pranata Komputer, serta Staf UPTD. Para pihak tersebut bersama tim konsultan dibagi ke dalam empat kelompok kerja sesuai kebutuhan penyusunan masing-masing dokumen administratif. Tim konsultan Syncore BLUD memberikan dukungan menyeluruh, mulai dari penyusunan dokumen, analisis data, hingga memastikan setiap persyaratan terpenuhi sesuai regulasi. Proses pendampingan mencakup diskusi intensif, peninjauan detail, dan koordinasi berkelanjutan untuk memastikan kelengkapan serta kesesuaian dokumen. Kolaborasi ini bertujuan menghasilkan empat dokumen utama dan dua surat pendukung sebagai pondasi penerapan BLUD yang optimal. Observasi Lapangan dan Kunci Keberhasilan Pendampingan Observasi lapangan juga menjadi bagian penting dalam memahami kondisi nyata, diikuti dengan kunjungan langsung untuk menyampaikan progres dokumen. Sepanjang proses, kerjasama erat antara tim UPTD dan tim konsultan menjadi kunci utama keberhasilan. Partisipasi aktif narasumber dalam wawancara penting untuk data dan informasi yang valid. Hal ini memastikan kelengkapan dan kualitas dokumen administratif BLUD. Pendekatan kolaboratif ini menunjukkan komitmen bersama untuk menghasilkan dokumen yang akurat dan sesuai standar. Hal ini mendukung implementasi BLUD yang profesional dan efektif. Pendekatan kerja tim yang terstruktur ini mencerminkan komitmen tinggi untuk mewujudkan tata kelola yang profesional dan berstandar tinggi di UPTD KPP Kabupaten Bantul. Dampak dan Harapan Pasca Penerapan BLUD Pendampingan ini tidak hanya memastikan kelengkapan dokumen administratif, tetapi juga mempersiapkan unit kerja untuk implementasi BLUD yang profesional. Setelah BLUD diterapkan, UPTD diharapkan mampu berkontribusi secara signifikan terhadap pembangunan daerah yang berkelanjutan. Melalui sistem BLUD, UPTD dapat mengelola anggaran dengan lebih efisien, meningkatkan kualitas layanan publik, dan menghadirkan inovasi dalam pengelolaan sumber daya. Salah satu anggota tim konsultan menyatakan, “Keberhasilan output ini adalah hasil kerja sama luar biasa antara semua pihak yang terlibat”. Capaian ini menjadi bukti nyata bahwa transformasi layanan publik melalui BLUD dapat diwujudkan dengan kolaborasi yang baik dan komitmen tinggi. Semoga keberhasilan UPTD Kebersihan, Persampahan, dan Pertamanan Kabupaten Bantul ini dapat menjadi inspirasi bagi instansi atau UPTD lain untuk mengikuti langkah serupa dalam mengoptimalkan layanan kepada masyarakat. Dokumentasi Kegiatan: [caption id="attachment_20615" align="aligncenter" width="557"] Kegiatan Wawancara Zoom Meeting dengan UPTD Kebersihan, Persampahan, dan Pertamanan Kabupaten Bantul[/caption] [caption id="attachment_20616" align="aligncenter" width="1024"] Kegiatan Penyampaian Progress Penyusunan Dokumen Administratif dengan UPTD Kebersihan, Persampahan, dan Pertamanan Kabupaten Bantul [/caption] [caption id="attachment_20617" align="aligncenter" width="782"] Observasi Lokasi TPST UPTD Kebersihan, Persampahan, dan Pertamanan Kabupaten Bantul[/caption]

Optimalisasi Kinerja BLUD: Keterkaitan Strategis Antara Dokumen Rencana Strategis dan Standar Pelayanan Minimal

Abstrak Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan entitas yang bertanggung jawab dalam menyediakan layanan publik secara optimal. Dokumen Rencana Strategis (Renstra) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) memiliki peran penting dalam pengelolaan dan peningkatan kinerja. Keterkaitan antara kedua dokumen ini memungkinkan BLUD untuk merancang strategi jangka panjang yang sejalan dengan pencapaian standar pelayanan yang ditetapkan. Artikel ini membahas bagaimana sinergi antara Renstra dan SPM dapat meningkatkan efisiensi, akuntabilitas, dan kualitas layanan yang diberikan BLUD kepada masyarakat. Pendahuluan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memainkan peran vital dalam pemberian layanan publik di berbagai sektor, seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur. Untuk memastikan layanan yang berkualitas, setiap BLUD diharuskan memiliki perencanaan strategis yang matang dan berorientasi pada pencapaian tujuan jangka panjang. Dokumen Rencana Strategis (Renstra) menjadi panduan utama dalam pengelolaan BLUD. Di sisi lain, Standar Pelayanan Minimal (SPM) bertindak sebagai tolok ukur yang harus dicapai oleh setiap BLUD dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Hubungan antara Renstra dan SPM sangat penting dalam memastikan bahwa setiap program yang dirancang oleh BLUD tidak hanya terfokus pada strategi jangka panjang, tetapi juga mampu memenuhi standar pelayanan minimum yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Keterkaitan Strategis Antara Dokumen Rencana Strategis dan Standar Pelayanan Minimal Keterkaitan strategi antara Dokumen Rencana Strategis dan Standar Pelayanan Minimal memainkan peran penting dalam optimalisasi kinerja.Renstra memberikan kerangka kerja jangka panjang untuk pengelolaan BLUD, yang mencakup perencanaan sumber daya, program pengembangan, dan evaluasi kinerja. Sementara itu, SPM menetapkan standar minimum yang harus dipenuhi dalam setiap aspek layanan yang diberikan oleh BLUD. Sinergi antara kedua dokumen ini memungkinkan BLUD untuk menjalankan strategi perencanaan yang selaras dengan pencapaian standar pelayanan yang telah ditentukan.  Integrasi antara Renstra dan SPM memberikan dampak langsung pada efisiensi operasional BLUD. Renstra, yang berfungsi sebagai panduan jangka panjang, membantu BLUD merancang program-program yang relevan dan fokus pada hasil jangka panjang. Ketika program-program tersebut dirancang dengan memperhatikan standar yang ditetapkan oleh SPM, BLUD dapat mencapai tujuan strategisnya sekaligus memenuhi harapan masyarakat terhadap layanan yang diberikan. Keterkaitan antara Renstra dan SPM juga meningkatkan akuntabilitas BLUD. Dengan Renstra yang jelas, setiap BLUD dapat menetapkan indikator kinerja yang spesifik dan dapat dievaluasi secara berkala. Di sisi lain, SPM menjadi tolok ukur yang dapat digunakan untuk menilai sejauh mana BLUD telah berhasil mencapai tujuan pelayanannya. Hal ini mendorong BLUD untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memastikan bahwa standar minimum selalu tercapai. Akuntabilitas ini sangat penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kinerja BLUD. Selain itu, keterkaitan ini juga memungkinkan BLUD untuk beradaptasi dengan cepat terhadap perubahan kebijakan atau kebutuhan masyarakat. Renstra yang fleksibel dan SPM yang jelas membantu BLUD menyesuaikan strategi dan operasi mereka sesuai dengan situasi yang berkembang. Dengan demikian, BLUD tidak hanya mampu mempertahankan kualitas layanan, tetapi juga dapat meningkatkan efisiensi dan tanggung jawab terhadap perubahan lingkungan eksternal. Kesimpulan Keterkaitan strategi antara Dokumen Rencana Strategis (Renstra) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sangat penting dalam optimalisasi kinerja BLUD. Sinergi antara Renstra sebagai panduan jangka panjang dan SPM sebagai tolok ukur kualitas layanan memungkinkan BLUD memberikan pelayanan yang efisien, akuntabel, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Melalui integrasi yang efektif, BLUD dapat meningkatkan kualitas layanan publik yang berdampak positif bagi masyarakat. [caption id="attachment_20557" align="aligncenter" width="1024"] Optimalisasi BLUD melalui sinergi Renstra dan SPM[/caption]  

Jumlah Viewers: 784