Artikel BLUD.id

Strategi Penyusunan Program, Kegiatan, dan Pendanaan dalam Renstra BLUD

Rencana Strategis (Renstra) BLUD merupakan dokumen perencanaan jangka menengah yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), yang menegaskan bahwa setiap BLUD harus menyusun perencanaan strategis untuk menjamin keberlanjutan layanan. Renstra BLUD menjadi pedoman dalam menyusun program, kegiatan, dan pendanaan agar selaras dengan visi, misi, dan tujuan. Dengan pendekatan yang sistematis, Renstra BLUD tidak hanya mendukung pencapaian target layanan, tetapi juga memastikan fleksibilitas dan efisiensi operasional dalam menghadapi dinamika kebijakan serta tuntutan masyarakat. Penyusunan program, kegiatan, dan pendanaan dalam dokumen Renstra BLUD berfokus pada efektivitas dan keberlanjutan layanan yang diberikan kepada masyarakat. Diperlukan tanggung jawab jelas dari berbagai pihak agar program dan kegiatan selaras dengan visi, misi, dan tujuan organisasi. Pimpinan BLUD bertanggung jawab memastikan program dan kegiatan selaras dengan kebijakan daerah dan regulasi yang berlaku.. Pendanaan dalam Renstra BLUD juga menjadi aspek penting dalam menjamin pelaksanaan program dan kegiatan yang telah direncanakan. BLUD memiliki fleksibilitas keuangan dengan pendanaan utama berasal dari pendapatan layanan kepada masyarakat. BLUD dapat menerima hibah dari pemerintah pusat, daerah, atau pihak ketiga seperti lembaga donor dan organisasi sosial. Dana dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) dapat digunakan dalam bentuk subsidi, belanja operasional, atau investasi infrastruktur yang mendukung layanan BLUD. Selain itu, BLUD memiliki fleksibilitas untuk menjalin kerja sama dengan pihak ketiga guna meningkatkan kapasitas dan efisiensi layanan. Pendapatan lain yang sah sesuai regulasi dapat menjadi sumber pendanaan tambahan BLUD untuk mendukung keberlanjutan program dan kegiatan. Dengan strategi pendanaan yang tepat, BLUD dapat menjaga keberlanjutan program serta meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan. Penyusunan Rencana Program, Kegiatan, dan Pendanaan BLUD Strategi dan Kebijakan BLUD yang telah ditetapkan menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Program, Kegiatan, dan Pendanaan BLUD. Penyusunan ini mencakup program, kegiatan, target, pendanaan, SDM, dan administrasi dalam rentang 1 hingga 5 tahun, mempertimbangkan berbagai faktor. Rencana program, kegiatan, dan pendanaan bertujuan memberikan gambaran ukuran keberhasilan dalam mencapai visi dan misi BLUD. Akumulasi pencapaian indikator kinerja tahunan memastikan target kinerja Renstra BLUD tercapai pada akhir periode. Berikut merupakan tahapan dalam menyusun rencana program, kegiatan, dan pendanaan: Program: menentukan instrumen kebijakan yang terdiri atas satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh BLUD untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan Kegiatan: menentukan tindakan yang akan dilaksanakan sesuai dengan program yang direncanakan untuk menghasilkan keluaran atau hasil tertentu yang diinginkan dengan memanfaatkan sumber daya yang tersedia. Sub Kegiatan: menentukan tindakan yang lebih rinci dari kegiatan dan berkontribusi pada pencapaian keluaran atau hasil yang diinginkan dari kegiatan tersebut. Pendanaan: menentukan sumber dan besaran dana untuk pelaksanaan program dan kegiatan yang berasal dari pendapatan BLUD, pendapatan APBD, atau SILPA tahun sebelumnya, pendanaan untuk pelaksanaan program/kegiatan yang melebihi satu tahun harus diestimasi sejak awal (bersifat indikatif). Capaian Program: menentukan sasaran/cakupan objek yang menjadi target. Target Capaian Program: menentukan jumlah sasaran/cakupan objek yang menjadi target, pencapaian tahun berjalan akan menjadi dasar pengalokasian tahun mendatang. Integrasi Pelaksanaan: pelaksanaan program/kegiatan harus diintegrasikan untuk seluruh jenis belanja guna melaksanakan kegiatan yang telah ditetapkan. Verifikasi: memastikan bahwa tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, program, dan kegiatan dalam Renstra BLUD selaras dengan RPJMD dan Renstra Dinas. Solusi Penyusunan Renstra BLUD Dalam menyusun program, kegiatan, sub kegiatan, dan pendanaan pada Renstra BLUD, terdapat beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan agar perencanaan strategis selaras dengan visi dan misi organisasi. Penyusunan program harus didasarkan pada kebutuhan pelayanan yang diidentifikasi melalui analisis situasi dan target capaian BLUD. Setiap program dijabarkan ke dalam kegiatan dan subkegiatan operasional dengan indikator keberhasilan yang jelas untuk mengukur efektivitas. Perencanaan harus memperhatikan fleksibilitas dan akuntabilitas BLUD sesuai regulasi, termasuk Permendagri 79/2018 dan kebijakan terkait. Integrasi dengan RPJMD dan Renstra Dinas penting agar Renstra BLUD mendukung peningkatan kualitas layanan secara optimal. Pendanaan BLUD dalam Renstra disusun berbasis kinerja dengan sumber dari APBD, jasa layanan, hibah, dan kerja sama pihak ketiga. Pengalokasian anggaran harus mempertimbangkan efektivitas pemanfaatan sumber daya untuk mendukung keberlanjutan layanan BLUD tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Renstra BLUD harus terintegrasi dengan evaluasi kinerja tahunan dan RBA agar perencanaan dapat dikontrol dan disesuaikan. Dalam prosesnya, tantangan seperti keterbatasan anggaran dan perubahan kebijakan perlu diantisipasi dengan strategi perencanaan yang adaptif dan inovatif, guna memastikan bahwa BLUD tetap mampu memberikan layanan yang optimal dan berkelanjutan. Penyusunan program, kegiatan, dan pendanaan dalam Renstra BLUD merupakan proses yang kompleks dan membutuhkan pemahaman yang mendalam mengenai visi, misi, dan tujuan BLUD, serta analisis yang cermat terhadap kebutuhan pelayanan. Dengan strategi tepat, BLUD dapat menyusun Renstra yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan. SyncoreBLUD mendukung penyusunan sesuai regulasi melalui pelatihan dan pendampingan untuk lebih dari 1.400 instansi. Hubungi kami untuk mendapatkan solusi terbaik dalam penyusunan dokumen renstra BLUD Anda. [caption id="attachment_20705" align="aligncenter" width="1024"] Pendampingan Penyusunan Renstra BLUD Secara Online[/caption]  

Dilema Penyusunan Dokumen Rencana Strategis BLUD antara Regulasi, Sumber Daya, dan Implementasi

Pengertian dan tujuan penyusunan dokumen Renstra BLUD Dokumen Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah atau Renstra BLUD merupakan dokumen perencanaan jangka menengah yang menjadi pedoman dalam pengelolaan BLUD. Rencana Strategis ini memuat visi, misi, tujuan, dan strategi untuk meningkatkan efektivitas serta efisiensi layanan publik dalam periode tertentu. Dokumen Rencana strategis BLUD memiliki tujuan sebagai berikut: Memberikan arah dan pedoman strategis dalam menjalankan tugas dan fungsi BLUD secara efektif Memastikan setiap program dan kegiatan BLUD selaras dengan kebijakan pemerintah daerah dan nasional Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi BLUD dengan menyediakan alat kontrol dan evaluasi kinerja yang jelas bagi pemangku kepentingan Memudahkan monitoring dan evaluasi dengan menetapkan indikator kinerja utama sebagai tolok ukur pencapaian program Penyusunan Dokumen Renstra BLUD mengacu pada regulasi yang berlaku, seperti RPJMD dan kebijakan sektoral. Hal ini bertujuan agar program yang dijalankan tetap relevan dengan kebutuhan daerah dan pemerintah pusat. BLUD dapat meningkatkan kualitas layanan publik secara profesional dan berorientasi kepuasan masyarakat melalui perencanaan strategis yang matang. Selanjutnya, Renstra adalah dokumen penting yang mengarahkan kebijakan dan operasional BLUD agar terarah, terukur, dan mendukung tujuan pembangunan daerah. Kapan suatu instansi perlu menyusun dokumen Renstra? Renstra BLUD disusun dalam kondisi penting agar kebijakan dan operasionalnya sesuai dengan regulasi serta kebutuhan layanan. Pada awal penerapan BLUD, instansi yang mengimplementasikan wajib menyusun Renstra sebagai bagian dari persyaratan administratif. Dokumen ini menjadi dasar penilaian kelayakan oleh pemerintah daerah sebelum status BLUD disahkan. Selain itu, Renstra berfungsi sebagai pedoman utama dalam menentukan kebijakan layanan dan pengelolaan keuangan. Renstra harus diperbarui setiap lima tahun sekali, mengikuti siklus perencanaan pembangunan daerah serta diselaraskan dengan RPJMD dan regulasi terbaru. Perubahan regulasi atau kebijakan strategis dari Kepala Daerah memerlukan penyusunan ulang Renstra untuk menjaga keselarasan dengan kebijakan pemerintah. Jika evaluasi menemukan kesenjangan kinerja, seperti penurunan kualitas layanan atau ketidaksesuaian dengan target, Renstra perlu diperbaiki. Penyusunan Renstra yang tepat waktu akan memastikan perencanaan strategis BLUD berjalan optimal dan sesuai dengan tujuan pelayanan publik yang diinginkan. Regulasi dan komponen dokumen Renstra Penyusunan Dokumen Rencana Strategis BLUD diatur dalam beberapa regulasi utama yang menjamin perencanaan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, diantaranya: Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 Pasal 42 menyebutkan bahwa Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD, menyusun Renstra sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari Renstra SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah).  Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan tata Cara penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. Dimana peraturan ini mengatur tahapan dan tata cara penyusunan Renstra agar selaras dengan rencana pembangunan daerah. Penyusunan Renstra BLUD harus mencakup beberapa komponen utama, yaitu meliputi: Rencana pengembangan layanan, yang berisi rincian program untuk meningkatkan cakupan dan kualitas layanan kepada masyarakat.  Strategi dan arah kebijakan harus ditetapkan untuk mencapai visi dan misi BLUD secara efektif Rencana program dan kegiatan, yang berisi target dan indikator kinerja dalam periode perencanaan Rencana keuangan menjadi bagian penting dalam menyusun proyeksi pendapatan, belanja, serta sumber pendanaan untuk lima tahun ke depan. Renstra BLUD harus disusun dengan prinsip efisiensi, efektivitas, produktivitas, serta praktik bisnis yang sehat tanpa mengutamakan keuntungan.  Dokumen Renstra ini menjadi dasar penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) serta alat evaluasi dalam memastikan keberlanjutan dan optimalisasi layanan BLUD kepada masyarakat. Tantangan yang dihadapi dalam penyusunan dokumen Renstra Pada kenyataannya, penyusunan dokumen Rencana Strategis BLUD menghadapi berbagai tantangan yang dapat menghambat efektivitas perencanaan dan implementasi kebijakan, yang berupa: SDM kurang memahami proses penyusunan Renstra: tidak semua SDM  di instansi memahami teknis penyusunan dokumen perencanaan strategis, analisis keuangan, serta regulasi BLUD, sehingga dokumen renstra yang disusun hanya sebagai syarat formalitas saja.  Kurangnya pemahaman terhadap regulasi: menyebabkan kesalahan dalam penyusunan dokumen akibat minimnya sosialisasi dan bimbingan teknis.  Ketidaksesuaian dengan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah): perubahan kebijakan daerah yang tidak terintegrasi menyebabkan Renstra BLUD tidak selaras dengan rencana pembangunan daerah.  Keterbatasan data yang kurang valid: kesulitan mendapatkan informasi akurat mengenai keuangan, operasional, dan kinerja layanan.  Minimnya pemanfaatan teknologi informasi: pemanfaatan teknologi yang tidak maksimal dapat memperlambat proses penyusunan Renstra.  Kurangnya evaluasi terkait Renstra Sebelumnya: menyebabkan perencanaan yang kurang berbasis data dan mengulang kesalahan terdahulu.  Perubahan kebijakan yang cepat Berbagai kendala di atas dapat diperbaiki dengan solusi yang tepat agar penyusunan renstra berjalan sesuai dengan kebutuhan.  Solusi untuk menyelesaikan masalah penyusunan dokumen Renstra Dari penjelasan kendala terkait dengan penyusunan dokumen Rencana Strategis dapat diketahui bahwa permasalahan utamanya terletak pada bagaimana alur yang sesuai dalam penyusunan dokumen Rencana strategis. Dimulai dari pengumpulan data valid, regulasi terkait Renstra, serta analisis bisnis untuk menjelaskan potensi dan tantangan yang dihadapi BLUD. Pendampingan dan pelatihan penyusunan Renstra membantu memahami alur, kesesuaian, serta analisis bisnis agar program BLUD selaras dengan kebijakan daerah. Dengan adanya fenomena ini, kami tim SyncoreBLUD bersama dengan pakar BLUD memberikan solusi berupa pendampingan dan pelatihan penyusunan dokumen Rencana strategis. Pendampingan dan pelatihan ini fokus pada pemahaman alur, validasi data, kesesuaian kebijakan, dan analisis bisnis dalam penyusunan Renstra. Dengan adanya pendampingan ini, dokumen renstra bukan lagi sebagai dokumen formalitas namun lebih dari itu dokumen renstra adalah dokumen yang menjadi panduan untuk mencapai visi misi dan tujuan UPT untuk 5 tahun kedepan. Meningkatkan Kompetensi SDM sebagai Solusi Penyusunan Dokumen Renstra BLUD Solusi yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan penyusunan Rencana Strategis adalah dengan meningkatkan kompetensi SDM untuk menyusun dokumen Renstra. Dengan SDM yang memiliki kompetensi untuk menyusun dokumen Rencana Strategis, dapat memberikan gambaran konkret terkait kondisi BLUD, analisis bisnis, proyeksi pendapatan, belanja, serta pengembangan layanan, yang selanjutnya menjadi panduan bagi BLUD untuk pelaksanaan program kegiatannya selama 5 tahun kedepan. Dengan kualitas yang baik, dokumen Renstra dapat menjadi panduan untuk mencapai visi, misi, tujuan dan sasaran BLUD. Salah satu cara untuk meningkatkan kompetensi SDM untuk menyusun dokumen Renstra adalah dengan melakukan pelatihan/workshop dan pendampingan penyusunan dokumen Renstra. Kami Tim konsultan SyncoreBLUD hadir bersama dengan pakar BLUD, dapat membantu BLUD untuk memecahkan masalah penyusunan dokumen Renstra dengan pelatihan/workshop , pendampingan serta penyusunan dokumen Renstra. Layanan ini kami hadirkan untuk membantu BLUD untuk dapat mencapai visi, misi dan tujuannya serta dapat melakukan analisis bisnis yang relevan sehingga dokumen Renstra tidak hanya sekedar dokumen formalitas 5 tahunan, namun lebih dari itu dokumen Renstra menjadi panduan untuk mencapai target kinerja BLUD 5 tahun kedepan.    

Laporan Keuangan Teknis BLUD Antara Transparansi atau Formalitas Semata

Laporan Keuangan Teknis BLUD merupakan salah satu instrumen penting dalam pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Laporan ini berfungsi sebagai alat untuk mencerminkan kondisi keuangan, efisiensi operasional, serta akuntabilitas BLUD dalam memberikan layanan kepada masyarakat. BLUD sebagai entitas yang memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, wajib menyusun laporan keuangan yang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) guna memastikan transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga.   Komponen Laporan Keuangan Teknis BLUD Beberapa komponen utama dalam laporan keuangan teknis BLUD mencerminkan kondisi keuangan dan operasional secara menyeluruh. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) menunjukkan penerimaan dan pengeluaran dalam satu periode anggaran untuk mengukur efektivitas penggunaan dana. Laporan Operasional (LO) mencatat seluruh pendapatan dan beban guna menentukan surplus atau defisit dari aktivitas BLUD. Neraca menggambarkan posisi keuangan, termasuk aset, liabilitas, dan ekuitas pada akhir periode pelaporan. Laporan Arus Kas (LAK) mencatat arus masuk dan keluar kas berdasarkan aktivitas operasional, investasi, dan pendanaan. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) menunjukkan perubahan ekuitas selama periode tertentu akibat surplus atau defisit operasional. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) memberikan penjelasan tambahan terkait angka-angka dalam laporan keuangan serta kebijakan akuntansi yang digunakan. Setiap komponen memiliki peran penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan BLUD. Dengan adanya laporan ini, BLUD dapat menilai kinerja keuangan, merencanakan anggaran secara lebih efektif, serta memenuhi standar akuntansi yang berlaku. Penyusunan laporan keuangan yang sesuai regulasi membantu meningkatkan kepercayaan stakeholder terhadap pengelolaan keuangan BLUD.   Pentingnya Laporan Keuangan Teknis dalam BLUD Laporan keuangan teknis BLUD memiliki peran krusial dalam pengelolaan layanan publik. Laporan ini berguna bagi pihak manajemen untuk menjadi dasar dalam pengambilan keputusan yang lebih tepat dalam mengalokasikan sumber daya. Mekanisme ini menjadi alat pengawasan pemerintah daerah dan auditor untuk memastikan BLUD beroperasi sesuai peraturan yang berlaku. Masyarakat dapat menilai pengelolaan dana BLUD dan memastikan pengeluaran dialokasikan untuk meningkatkan kualitas layanan. Selain itu dari sisi akuntabilitas yang tinggi akan memperkuat legalitas BLUD sebagai lembaga yang profesional dan bertanggung jawab dalam mengelola keuangan.   Metode pencatatan untuk penyusunan Laporan Keuangan Teknis BLUD Penyusunan laporan keuangan BLUD menggunakan metode pencatatan berbasis akrual dan kas untuk memastikan akurasi dalam pelaporan keuangan. Basis akrual diterapkan dalam laporan operasional dan neraca guna mencatat pendapatan dan beban saat transaksi terjadi, bukan saat kas diterima atau dibayarkan. Metode ini memberikan gambaran lebih jelas tentang kewajiban dan sumber daya keuangan yang dimiliki BLUD. Sedangkan, basis kas digunakan dalam laporan realisasi anggaran dan arus kas untuk mencatat transaksi berdasarkan penerimaan dan pengeluaran kas secara langsung. Pendekatan ini membantu dalam memantau ketersediaan kas serta pengelolaan anggaran BLUD. Hal ini juga dapat dibantu dengan sistem pencatatan berbasis teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam penyusunan laporan keuangan. Penggunaan sistem digital memastikan data keuangan lebih akurat, terdokumentasi dengan baik, serta mempermudah proses audit dan evaluasi.   Tantangan dalam Penyusunan Laporan Keuangan Teknis BLUD Meskipun memiliki peran penting, penyusunan laporan keuangan teknis BLUD masih menghadapi beberapa tantangan. Antara lain meliputi keterbatasan sumber daya manusia yang memahami standar akuntansi pemerintahan, kurangnya pemanfaatan teknologi informasi dalam pencatatan transaksi, dan kendala dalam konsistensi penerapan regulasi. Maka, BLUD perlu menerapkan sistem pencatatan yang lebih modern dan berbasis digital. Pelatihan bagi tenaga keuangan perlu diperkuat agar dapat menyusun laporan keuangan yang sesuai dengan standar yang berlaku. Dengan strategi yang tepat, BLUD dapat memastikan laporan keuangannya tidak hanya memenuhi aspek kepatuhan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi pengambilan keputusan manajerial.   Strategi Meningkatkan Kualitas Laporan Keuangan Teknis BLUD Strategi yang terstruktur dan berkelanjutan diperlukan untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan teknis BLUD. Peningkatan kapabilitas SDM memastikan pencatatan transaksi keuangan akurat dan sesuai standar akuntansi pemerintahan. Selain itu, penggunaan sistem keuangan digital menjadi solusi efektif dalam meningkatkan efisiensi dan akurasi data, yang memungkinkan proses pencatatan dan pelaporan dilakukan secara lebih cepat dan transparan. Evaluasi berkala laporan keuangan memastikan kepatuhan regulasi dan mengidentifikasi perbaikan dalam tata kelola keuangan BLUD.   Salah satu cara terbaik untuk peningkatan kompetensi SDM adalah dengan melakukan workshop atau pelatihan penyusunan laporan keuangan. Selain dengan workshop dan pelatihan, pendampingan dari tenaga profesional juga diyakini efektif untuk meningkatkan kapabilitas SDM serta kualitas hasil penyusunan laporan keuangan. Berjalan selaras dengan kebutuhan BLUD, kami konsultan Syncore BLUD hadir untuk memberikan pendampingan yang efektif dan efisien serta didukung dengan sistem keuangan BLUD nomor 1 di Indonesia. Kami meyakini dengan bantuan sistem yang memadai serta dukungan Tenaga Ahli, permasalahan terkait laporan keuangan BLUD dapat diselesaikan sehingga BLUD dapat lebih berfokus pada peningkatan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.    

Evaluasi dan Penilaian Kinerja oleh Pembina BLUD

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan unit organisasi yang diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat tanpa bergantung sepenuhnya pada anggaran pemerintah. Dengan fleksibilitas ini, BLUD dituntut untuk tetap mempertahankan tata kelola yang baik serta memastikan penggunaan sumber daya secara optimal. Untuk mengukur keberhasilan pengelolaan BLUD, setiap BLUD diwajibkan menyusun Laporan Kinerja, yang berisi pencapaian operasional dan keuangan dalam periode tertentu. Laporan ini menjadi dasar bagi Pembina BLUD atau Dewan Pengawas guna mengevaluasi efektivitas, efisiensi, serta tingkat kepatuhan BLUD terhadap regulasi yang berlaku. Hasil dari monitoring dan evaluasi oleh Pembina BLUD atau Dewan Pengawas dituangkan dalam Laporan Penilaian Kinerja BLUD.   Kewajiban Pembina dan Dewan Pengawas untuk Menilai Kinerja BLUD Berdasarkan Permendagri 79/2018, Pembina dan Dewan Pengawas memiliki beberapa tugas utama dalam penilaian kinerja BLUD, antara lain memantau perkembangan kegiatan BLUD, menilai aspek keuangan dan nonkeuangan BLUD, memberikan rekomendasi atas hasil penilaian, serta memonitor tindak lanjut dari hasil audit eksternal. Selain itu, Pembina dan Dewan Pengawas juga berperan dalam memberikan pendapat dan saran kepada kepala daerah terkait pengelolaan BLUD, termasuk dalam aspek perencanaan anggaran (RBA), permasalahan yang dihadapi BLUD, dan pencapaian kinerja secara keseluruhan.   Mengapa Perlu Menyusun Laporan Penilaian Kinerja BLUD? Tujuan penyusunan Laporan Penilaian Kinerja BLUD adalah untuk mengevaluasi kinerja BLUD secara objektif, baik dari aspek keuangan maupun non keuangan, serta memastikan pengelolaannya berjalan efisien, efektif, dan akuntabel. Laporan ini juga menjadi dasar pengambilan keputusan bagi pemerintah daerah, mengidentifikasi kendala pengelolaan, serta memberikan rekomendasi perbaikan guna meningkatkan efektivitas layanan dan keuangan. Selain itu, laporan ini memastikan kepatuhan BLUD terhadap Permendagri 79/2018 dan regulasi terkait, sehingga tata kelola BLUD tetap sesuai dengan kebijakan yang berlaku.   Mekanisme Pelaporan Kinerja Sebagai bagian dari mekanisme evaluasi dan akuntabilitas BLUD, terdapat serangkaian tahapan penting yang perlu diperhatikan terkait dengan penyampaian laporan kinerja dan penilaian kinerja. Proses ini melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Dewan Pengawas, Pembina BLUD, Kepala Daerah, serta Kementerian Dalam Negeri. Penyampaian Laporan Kinerja BLUD kepada Dewan Pengawas, Pembina BLUD, dan Kepala Daerah dilakukan melalui Biro/Bagian Perekonomian dan/atau Organisasi serta Kementerian Dalam Negeri pada minggu ke-4 bulan Februari tahun n+1. Waktu penyampaian ini bersamaan dengan batas waktu penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan BLUD ke SKPD dan Laporan Keuangan SKPD ke Pejabat Pengelola Keuangan Daerah untuk dikonsolidasi menjadi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Selanjutnya, penyusunan dan penyampaian Laporan Penilaian Kinerja BLUD oleh Dewas atau Pembina Teknis dan Pembina Keuangan BLUD paling lambat akhir bulan Juni tahun n+1 kepada Kepala Daerah melalui Biro/Bagian Perekonomian dan/atau Biro/Bagian Organisasi Sekretariat Daerah serta Kementerian Dalam Negeri. Laporan Penilaian Kinerja BLUD ini kemudian akan menjadi masukan dalam penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) BLUD untuk tahun n+2. Dengan demikian, diharapkan kinerja BLUD dapat terus meningkat dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.   Klasifikasi Capaian Kinerja BLUD Bidang Kesehatan Penilaian kinerja BLUD mencakup dua aspek utama, yaitu kinerja keuangan dan kinerja non keuangan. Kinerja keuangan dinilai berdasarkan indikator rentabilitas (kemampuan memperoleh hasil usaha), likuiditas (kemampuan memenuhi kewajiban jangka pendek), solvabilitas (kemampuan memenuhi kewajiban jangka panjang), serta kemampuan penerimaan dari jasa layanan untuk membiayai pengeluaran. Sementara itu, kinerja non keuangan diukur dari perspektif pelanggan, proses internal pelayanan, serta pembelajaran dan pertumbuhan organisasi.  Klasifikasi kinerja capaian BLUD berdasarkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.3/18686/Keuda tentang Modul Penyusunan dan Penilaian Laporan Kinerja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Bidang Kesehatan  terbagi menjadi dua kategori, yaitu untuk Rumah Sakit Daerah (RSUD) dan Puskesmas. Klasifikasi capaian kinerja BLUD RSUD dikelompokkan menjadi 5 kategori, yaitu: Kategori Deskripsi Rentang Skor AA Memuaskan ≥ 90 A Sangat Baik 80 ≤ skor <90 BB Baik 70 ≤ skor <80 B Cukup 60 ≤ skor <70 C Kurang < 60 Klasifikasi capaian kinerja BLUD Puskesmas dikelompokkan menjadi 4 kategori, yaitu: Kelompok Kriteria Status I Cakupan hasil pelayanan kesehatan dan manajemen ≥ 81,3 Baik II Cakupan hasil pelayanan kesehatan dan manajemen < 81,3 dan ≥ 70,3 Cukup III Cakupan hasil pelayanan kesehatan dan manajemen < 70,3 dan ≥ 69,5 Kurang IV Cakupan hasil pelayanan kesehatan dan manajemen < 69,5 Sangat Kurang Sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas BLUD, penyusunan Laporan Penilaian Kinerja BLUD menjadi langkah penting dalam memastikan efektivitas pengelolaan layanan dan keuangan. Dengan proses evaluasi yang sistematis, laporan ini tidak hanya berfungsi sebagai alat monitoring, tetapi juga sebagai dasar dalam perencanaan dan peningkatan kinerja BLUD di masa mendatang. SyncoreBLUD hadir untuk mendukung instansi dalam menyusun laporan penilaian kinerja yang sesuai dengan standar regulasi, melalui layanan pelatihan dan pendampingan yang telah membantu lebih dari 1.400 instansi BLUD di seluruh Indonesia. Hubungi kami untuk mendapatkan solusi terbaik dalam pengelolaan dan pelaporan kinerja BLUD Anda. Pendampingan Penyusunan Laporan Kinerja BLUD Secara Online.    

Rahasia BLUD Berkinerja Unggul Ada pada Monitoring dan Evaluasi yang Berkualitas dan Berkelanjutan

Monitoring dan Evaluasi (Monev) BLUD merupakan proses yang tidak terpisahkan dalam pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Monev berfungsi untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan, operasional serta layanan dapat berjalan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan. Pelaksanaan monev BLUD yang baik dapat meningkatkan efektifitas, efisiensi, serta akuntabilitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.  Monitoring dan Evaluasi Kunci Optimalisasi Kinerja BLUD Monitoring dilakukan secara terus-menerus untuk memastikan bahwa setiap kegiatan BLUD berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Sementara itu, evaluasi berfungsi sebagai tahap penilaian terhadap hasil kegiatan yang telah dilaksanakan, guna mengukur sejauh mana tujuan yang telah ditetapkan dapat tercapai. Dengan kombinasi kedua proses ini, BLUD dapat memastikan bahwa setiap aspek pengelolaan keuangan, operasional, dan layanan berjalan secara optimal serta mampu memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat. Pelaksanaan monev BLUD berdasarkan pada: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah Pasal 101 ayat (1) Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah melakukan pembinaan dan Menteri melalui Inspektorat Jenderal melakukan pengawasan terhadap BLUD, ayat (2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap BLUD di daerah provinsi, ayat (3) menyatakan bahwa Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap BLUD di daerah kabupaten/kota, serta pada ayat (4) menyatakan bahwa pembinaan terdiri atas sosialisasi, supervisi, bimbingan teknis dan asistensi. Kemudian, pada Pasal 102 disebutkan bahwa Dalam rangka pembinaan untuk menjaga kesinambungan implementasi kebijakan BLUD di daerah, pemerintah daerah wajib melaporkan Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang menerapkan BLUD disertai kinerja keuangan dan nonkeuangan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menekankan pentingnya evaluasi kinerja bagi entitas layanan publik. Penerapan strategi yang tepat dalam mendukung efektivitas pelaksanaan monev BLUD dapat dilihat dari indikator kinerja utama (Key Performance Indicators). Penentuan indikator kinerja utama menjadi langkah awal yang penting untuk memastikan pengukuran yang jelas. Cara menyusun indikator dapat dilakukan melalui beberapa poin penting seperti menentukan kejelasan tujuan dan latar belakang setiap indikator. Kemudian, menentukan terminologi/definisi operasional yang digunakan. Dalam hal pengumpulan data, analisis data, cara analisis data, dan interpretasinya diperlukan ketepatan waktu. Selain itu, perlu menentukan juga pengukuran numerator dan denominator, perolehan data yang jelas, serta target yang dapat diukur. Pelaksanaan dan Tahapan Monitoring dan Evaluasi BLUD Pelaksanaan monev BLUD melibatkan tim kabupaten/kota atau provinsi sesuai dengan kedudukan BLUD di masing-masing lingkup. Tim yang terlibat dalam pelaksanaan monev BLUD yaitu Kepala daerah dibantu oleh perangkat daerah dalam proses pelaksanaan monitoring evaluasi seperti bidang perekonomian, bidang keuangan, dan bidang pelayanan. Pelaksanaan monev BLUD dilaksanakan setiap satu kali dalam setahun. Indikator penilaian monev BLUD dapat diukur dari dua indikator yaitu indikator keuangan dan indikator non keuangan (manfaat dan layanan). Proses Monitoring dan Evaluasi (Monev) BLUD dimulai dari tahap implementasi di mana UPTD BLUD sebagai unit pelayanan melaksanakan berbagai program dan kegiatan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Mereka bertanggung jawab dalam memberikan layanan yang optimal kepada masyarakat, baik dari aspek pelayanan, administrasi, maupun keuangan. Setelah tahap implementasi berlangsung, dilakukan proses monitoring untuk mengawasi jalannya operasional BLUD. Hasil dari monitoring kemudian menjadi bahan evaluasi untuk menilai sejauh mana BLUD telah mencapai target yang ditetapkan. Tahap evaluasi dilakukan oleh Tim Evaluasi yang berperan dalam menganalisis kinerja BLUD berdasarkan data yang telah dikumpulkan. Evaluasi mencakup berbagai aspek, termasuk efektivitas layanan, efisiensi penggunaan anggaran, serta kepatuhan terhadap kebijakan yang berlaku. Dari hasil evaluasi, tim dapat memberikan rekomendasi perbaikan atau strategi penguatan agar BLUD dapat meningkatkan kualitas pelayanan di masa mendatang. Peningkatan Kualitas Layanan melalui Monitoring dan Evaluasi Hasil akhir dari seluruh rangkaian ini kemudian dilaporkan kepada kepala daerah sebagai pemegang keputusan tertinggi dalam pengelolaan BLUD di daerahnya. Berdasarkan laporan yang diterima, kepala daerah akan menentukan kebijakan strategis guna mendukung peningkatan kualitas layanan BLUD agar semakin efektif dan efisien dalam melayani masyarakat. Dengan alur yang sistematis ini, BLUD diharapkan mampu beroperasi dengan lebih baik, transparan, dan akuntabel. Pemanfaatan sistem informasi digital memaksimalkan monitoring dan evaluasi dengan pengumpulan serta analisis data cepat dan akurat. Pelatihan bagi tim pelaksana monev diperlukan agar hasil yang diperoleh lebih optimal, dan melibatkan pemangku kepentingan seperti pemerintah daerah dan masyarakat dapat memberikan sudut pandang yang lebih luas dalam proses evaluasi. Monitoring dan evaluasi yang terstruktur dan terencana akan membantu BLUD menjalankan fungsi pelayanannya secara maksimal. Dengan demikian, instansi pemerintah daerah dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat melalui pelayanan yang lebih profesional dan berorientasi hasil. Dengan adanya fenomena ini, tim SyncoreBLUD hadir untuk memberikan solusi bagi UPTD dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan monitoring evaluasi. Layanan kami berupa pelatihan dan pendampingan monitoring evaluasi dengan narasumber yang sudah berpengalaman lebih dari 1.400 pendampingan. Dengan pelatihan dan pendampingan monitoring evaluasi kami mengharapkan Pemerintah Daerah dan UPTD dapat lebih memahami proses monitoring evaluasi serta memberikan pandangan yang praktis dari narasumber yang berkompeten. [caption id="attachment_20663" align="aligncenter" width="1024"] Monitoring dan Evaluasi yang berkualitas dan berkelanjutan adalah kunci layanan BLUD yang optimal[/caption]  

Implementasi 4 Perspektif Kinerja untuk Peningkatan Pelayanan BLUD Bidang Kesehatan

Laporan kinerja merupakan elemen penting dalam pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat serta pemangku kepentingan. Dalam Permendagri 79/2018 Pasal 99 disebutkan bahwa BLUD harus menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan yang disertai dengan laporan kinerja yang berisikan informasi pencapaian hasil atau keluaran BLUD. Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.3/18686/Keuda tentang Modul Penyusunan dan Penilaian Laporan Kinerja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Bidang Kesehatan. Laporan kinerja disusun berdasarkan empat perspektif utama: pembelajaran dan pertumbuhan, proses layanan internal, pelanggan, dan keuangan. Keempat perspektif ini memberikan kerangka evaluasi keberhasilan BLUD di Bidang Kesehatan dalam pelayanan publik yang efektif dan berkelanjutan.   Perspektif Pembelajaran dan Pertumbuhan Perspektif pertumbuhan dan pembelajaran BLUD fokus pada peningkatan kapasitas SDM, kompetensi organisasi, serta sarana prasarana untuk pelayanan optimal. Fokus utama dalam perspektif ini adalah pengembangan keterampilan tenaga kesehatan melalui pelatihan, pendidikan berkelanjutan, dan program pengembangan profesional. Aspek penguatan budaya kerja organisasi, seperti integritas, pelayanan prima, dan inovasi, menjadi bagian penting dalam perspektif ini. Pengelolaan sumber daya yang mendukung pertumbuhan, seperti pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan efektivitas pelayanan, juga menjadi prioritas. Dengan pertumbuhan sumber daya manusia dan organisasi berkelanjutan, BLUD membangun daya saing kuat dalam memberikan pelayanan berkualitas dan responsif.   Perspektif Proses Layanan Internal Proses layanan internal dalam laporan kinerja BLUD mencakup tugas, fungsi, dan kompetensi inti instansi kesehatan. Perspektif ini menelaah efektivitas dan efisiensi proses-proses internal yang mendukung pencapaian tujuan organisasi. Perspektif proses layanan internal meliputi aspek pelayanan yang terdiri dari pertumbuhan produktivitas dan efektivitas pelayanan. Proses layanan internal yang optimal memberi BLUD peluang lebih besar untuk merealisasikan visi dan misinya dalam pelayanan kesehatan. Implementasi proses internal efektif meningkatkan kualitas pelayanan, menciptakan nilai tambah bagi pasien sebagai pengguna jasa layanan kesehatan. Lebih lanjut, kinerja internal yang solid mendukung optimalisasi dana operasional, memungkinkan investasi dalam fasilitas, SDM, dan inovasi layanan, sehingga peningkatan kualitas pelayanan dan kinerja instansi kesehatan berkelanjutan.   Perspektif Pelanggan Pelanggan memegang peranan krusial yang berpusat pada tingkat kepuasan pasien sebagai indikator utama. Perspektif ini menuntut instansi kesehatan untuk mengidentifikasi target pelanggan dan menentukan segmen pasar yang spesifik. Setelah menetapkan target pelanggan, instansi kesehatan harus fokus pada pelayanan berkualitas tinggi yang berorientasi pada kebutuhan pasien. Perspektif pelanggan dalam laporan kinerja BLUD mengukur kepuasan pasien dan mencerminkan komitmen instansi kesehatan terhadap dampak positif masyarakat. Hal ini mencakup aspek mutu dan manfaat bagi masyarakat yang terdiri dari, mutu layanan, mutu klinik, kepedulian pada masyarakat & pelanggan, kepedulian terhadap lingkungan, dan akreditasi.   Perspektif Keuangan Penilaian kinerja BLUD dari perspektif keuangan mengevaluasi kemampuan organisasi mengelola keuangan untuk mendukung pelayanan efisien, akuntabel, dan berkelanjutan. Perspektif ini mencakup empat aspek utama, yaitu kemampuan memperoleh hasil usaha dari layanan, pemenuhan kewajiban jangka pendek, pemenuhan seluruh kewajiban, dan kemampuan menghasilkan penerimaan dari jasa layanan untuk membiayai pengeluaran operasional. Aspek-aspek tersebut mengukur efektivitas pengelolaan aset, kewajiban, dan modal untuk mendukung kinerja layanan BLUD. Pendekatan ini mengevaluasi efisiensi aset, pemenuhan kewajiban tepat waktu, dan kontribusi pendapatan non-APBD terhadap operasional. Dengan penilaian ini, BLUD dapat memastikan operasional yang mandiri dan transparan, menjaga keseimbangan keuangan, serta mendukung pengambilan keputusan strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan.   Laporan kinerja adalah elemen penting tata kelola BLUD di bidang kesehatan, berfungsi sebagai alat evaluasi pencapaian tujuan keuangan dan non-keuangan. SyncoreBLUD berpengalaman mendampingi instansi BLUD menyusun laporan kinerja komprehensif, akurat, dan sesuai standar yang berlaku. Dengan pendekatan profesional dan tim ahli yang kompeten, SyncoreBLUD membantu memastikan laporan kinerja mampu memberikan informasi yang relevan, mendukung peningkatan tata kelola organisasi, serta memperkuat keberlanjutan pelayanan. Hubungi kami untuk solusi terbaik dalam penyusunan laporan kinerja BLUD. [caption id="attachment_20659" align="aligncenter" width="1024"] Pendampingan Penyusunan Laporan Kinerja BLUD Dalam Pelatihan[/caption]

Jumlah Viewers: 797