Artikel BLUD.id

Pendapatan BPJS Non Kapitasi : Periode Berjalan VS Periode Sebelumnya

Dalam pelatihan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD Puskesmas Dinas Kesehatan Batang yang dilakukan di Hotel Horisson Pekalongan pada tanggal 15, 16 & 17 Juli 2017 terdapat beberapa hal yang penting untuk diketahui. Salah satunya adalah pencatatan BPJS non kapitasi, bagaimana perbedaan pencatatan pendapatan BPJS non kapitasi dari klaim periode sebelumnya (2016) dan dari klaim periode berjalan. Berikut ini tahapan pencatatan pendapatan BPJS non kapitasi: Pencacatan Klaim Piutang Pencacatan klaim ini dilakukan untuk mengakui pendapatan atas pendapatan BPJS non kapitasi. Waktu pengakuan pendapatan ini dilakukan bersamaan dengan pemberian jasa ke pihak ketiga (pasien BPJS non kapitasi). Pengakuan pendapatan ini menganut prinsip akrual basis. Oleh karena itu, ketika dilakukan klaim ke BPJS atas pelayanan yang telah diberikan kepada pasien BPJS maka pada saat itu pula dilakukan pencatatan atas pendapatan terhadap piutang BPJS non kapitasi. Dicatat sebagai piutang BPJS non kapitasi karena pembayarannya atau penerimaan atas klaim tersebut belum diterima (pihak BPJS belum melakukan transfer uang atas klaim tersebut).     2. Pencacatan Penerimaan atas  Klaim Piutang Pada saat pihak BPJS melakukan transfer dana atas klaim yang dilakukan oleh pihak puskesmas ke rekening bank BLUD, pada saat itu pula dilakukan pencatatan penerimaan kas atas piutang BPJS Non kapitasi. Bagaimana pencatatan penerimaan BPJS non kapitasi dari klaim periode sebelumnya (2016)? Untuk penerimaan klaim BPJS non kapitasi dari klaim periode sebelumnya, pencacatan yang dilakukan adalah untuk mengakui penerimaan kas dari piutang BPJS non kapitasi tersebut (piutang BPJS non kapitasi 2016). Penerimaan ini tidak akan menjadi pendapatan di tahun 2017 karena telah diakui sebagai pendapatan di tahun 2016. Untuk pencatatan ke dalam system simpuskesmas dari Syncore, untuk pencatatan penerimaan klaim tersebut tetap melalui dua tahap yaitu menginput klaim piutang tersebut di menu saldo awal piutang kemudian melakukan penginputan penerimaan kas di menu BKM klaim piutang atas penerimaan tersebut. Saldo awal piutang disini hanya untuk membantu pencatatan piutang tahun 2016 tanpa mengakuinya sebagai pendapatan di 2017. Sedangkan di menu BKM klaim piutang merupakan mekanisme untuk mencatat penerimaan kas atas piutang BPJS non Kapitasi. Bagaiman pencatatan klaim dan penerimaan klaim BPJS non kapitasi periode berjalan? Seperti yang telah dijelaskan diatas bahwa pencatatan penerimaan BPJS non Kapitasi melalui 2 tahapan yaitu klaim untuk mengakui pendapatan dan penerimaan klaim untuk mengakui penerimaan kas dari klaim piutang tersebut.   Untuk pencatatan ke dalam system sismpuskesmas dari syncore pencatatan tersebut melalui 2 tahapan, yaitu melakukan penginputan di menu klaim piutang pada saat puskesmas melakukan klaim atas pelayanan yang dilakukan. Penginputan di menu klaim piutang tersebut dilakukan untuk mengakui pendapatan di tahun 2017. Kemudian pada saat BPJS melakukan pembayaran atas klaim yang diajukan tersebut, bendahara penerimaan melakukan penginputan di menu BKM klaim piutang untuk mengakui penerimaan kas dari pembayaran piutang BPJS non kapitasi.

Menyusun RBA Dan Laporan Keuangan SAK dengan Mudah

Menyusun RBA Dan Laporan Keuangan SAK Sejak menyandang status sebagai BLUD, setiap UPTD memiliki kewajiban untuk menyusun Laporan Keuangan SAP dan SAK. Dari sisi akuntansi akrual kami akan membayarkan kasus yang terjadi dalam penyusunan Laporan Keuangan SAK oleh masing-masing UPTD yang dalam hal ini adalah Puskesmas. Puskesmas yang notabene adalah unit kerja yang menyediakan pelayanan kesehatan tidak semuanya memiliki tenaga akuntansi, namun sejak menyandang status sebagai BLUD masing-masing puskesmas yang tidak mengutamakan orientasi bisnis tetap memiliki kewajiban untuk menyajikan Laporan Keuangan SAK, demikian pula yang terjadi dengan Puskesmas di Dinas Kesehatan Batang . Berdasarkan uraian kasus diatas tim BLUD Syncore memfasilitasi Pelatihan Menyusun RBA Dan Laporan Keuangan SAK dengan narasumber berpengalaman, Software Keuangan untuk BLUD, modul dan pendampingan untuk masing-masing Puskesmas di Dinas Kesehatan Batang. Pelatihan Menyusun RBA Dan Laporan Keuangan SAK untuk masing-masing Puskesmas di Dinas Kesehatan Batang berlangsung pada tanggal 15-17 Juli 2017 bertempat di Hotel Horison Pekalongan. Pelatihan Menyusun RBA Dan Laporan Keuangan SAK bersifat kelas besar yang dipandu oleh narasumber sekaligus pengenalan software keuangan Syncore dan menjelaskan cara input data baik RBA, penerimaan maupun Pengeluaran ke sistem. Selain dipandu oleh narasumber, proses penginputan data juga didampingi oleh beberapa pendamping dari tim BLUD Syncore. Pendamping bertugas untuk memastikan masing-masing puskesmas memahami cara input data. Software Keuangan Syncore sangat memudahkan peserta dalam menyusun Laporan RBA dan Laporan Keuangan SAK, terutama dilihat dari segi latarbelakang pendidikan bendahara puskesmas yang memang bukan dari bidang keuangan (akuntansi). Dengan menginput RBA, transaksi penerimaan dan pengeluaran secara otomatis Laporan Keuangan SAK akan tersusun dengan benar. Apabila selama menginput data baik dalam pelatihan maupun setelah pelatihan peserta merasa kesulitan bisa langsung menghubungi tim konsultan BLUD Syncore dan akan dilakukan pendampingan baik secara langsung maupun secara online (via aplikasi whatsapp).

Di Manakah Letak Fleksibilitas BLUD?

Pelatihan Penyusunan RBA dan Laporan Keuangan SAK di Kabupaten Batang dengan 21 Puskesmas memunculkan banyak pertanyaan, salah satunya adalah di mana letak fleksibilitas BLUD,? Pertanyaan demikian muncul karena puskesmas masih belum bisa merasakan kebebasan menajdi BLUD, hal ini disebabkan belum memahaminya pembuatan RBA yang mereka rinci hingga ke objek rincian belanja. Contoh di dalam RBA ada Biaya makan dan minum, dirinci lagi biaya makan dan minum itu ada biaya beli makan berapa ratus, minum berapa ratus, beli minuman kardus berapa ratus ribu. Hal itu menyebabkan para puskesmas mengira bahwa BLUD ini sama saja tidak memiliki fleksibilitas. Baiklah, kita uraikan satu persatu permasaahannya:   1.Bedanya pra dan pasca BLUD Menjadi BLUD bukan menjadi bebas tanpa aturan, tetap saja ada aturan yang diberlakukan. Contohnya adalah kewajiban membuat RBA. Pembuatan RBA ini juga masih banyak yang keliru. Banyak kelirunya adalah menjadikan DPA sebagai RBA. Sebenarnya konsep ini keliru, seharusnya di DPA hanya ada 3 belanja saja yaitu pegawai, barang jasa dan modal. Contoh belanja pegawai di DPA hanya ditulis Rp 500.000, nah di RBA baru angka ini dirinci sebagai lampiran dari DPA. Setelah menjadi BLUD adanya kebebasan pengelolaan keuangan, nah konsep ini juga masih banyak yang belum paham. Fleksibilitas ini terletak pada dana pengelolaan hasil dari pelayanan, tidak disetor kembali ke daerah, sehingga puskesmas/BLUD dapat dengan leluasa menggunakan sesuai dengan kebutuhan untuk peningkatan pelayanan. 2.Di manakah Fleksibilitasnya? Untuk menjawab di mana fleksibilitasnya BLUD ini harus memahami konsep DPA, RBA, Belanja dan Biaya terlebih dahulu. Di dalam DPA hanya ada 3 belanja besar yaitu Belanja Pegawai, barang jsa dan Belanja Modal. Nah di dalam RBA 3 belanja itu dirinci menjadi Biaya Pegawai, Biaya Barang jasa dan Modal. Fleksibelnya terletak pada realisasi dari 3 biaya tersebut. Contoh nya dianggarkan biaya barang dan jasa di DPA sejumlah Rp 1.000.000.000, dan dirinci untuk kegiatan study banding R 30.000.000, serta makan dan minum kantor Rp 10.000.000. Namun pada kenyataannya (kenyataannya) studi banding menghabiskan dana Rp 50.000.000 , nah itu bisa.   Pegawai : 500.000.000 Barjas = 1.000.000.000 Modal = 400.000.000   Lihat tabel di atas. BLUD dapat melakukan perubahan setiap hari asalkan tidak mengubah pagu belanja yang tertera di DPA. Contoh di tabel atas ada Barjas Rp 1.000.000.000, maka biaya barjas tidak boleh melebihi pagu tersebut, untuk masalah penggunaan tidak sama dengan RBA tidak masalah, yang terpenting tidak boleh melebihi pagu yang sudah ada di DPA. BLUD juga tidak dapat melakukan loncatan anggaran, contoh dana anggaran untuk biaya barang jasa sisa dan akan digunakan untuk pembelian modal kerja, maka hal tersebut tidak diperkenankan kecuali adanya pembuatan RBA Perubahan. 3.Bagaimana jika BLUD mendapatkan hibah barang atau uang? BLUD dapat menerima hibah, baik hibah pemerintah maupun pun hibah dari pihak luar. Hal ini ada dalam peraturan menteri dalam negeri 61, di mana pendapatan BLUD terdiri dari layanan layanan, hibah, kerjasama dan lain-lain BLUD yang sah, sehingga hanya dapat menerima hibah. Yang menjadi permasalahan hingga kini adaah cara pencatatannya. Saya contohkan ada dua kasus hibah: Di pemerintahan ada aturan bahwa hibah harus mempengaruhi laporan surplus deficit, (untuk melanjutkan siahkan cek peraturan). Dengan demikian adanya hibah harus diakui sebagai pendapatan / belanja. a) Hibah uang Puskesmas x menerima uang hibah Rp 200.000 sebagai hibah karena lahannya digunakan vendor lain untuk suatu pesta. Jika hal tersebut dianggap sebagai pendapatan yang dapat diterima, namun tidak dapat masuk ke dalam pendapatan ekrjasama karena tidak ada kontrak kerja sama. Nah jika hal tersebut dianggap hibah maka pengakuannya adalah sebagai pembeli hibah, dan akan menambah kas sebesar Rp 200.000. b) Hibah Barang Puskesmas x menerima emas yang jika diuangkan maka menjadi Rp 2.500.000 dan hal ini jelas hibah dari sebuah bank. Maka pencatatan hibah tersebut adalah: adanya penambahan aset berupa emas, dan adanya pengakuan penerimaan barang hibah.  

MANAJEMEN KAS PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

MANAJEMEN KAS PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH. Pendampingan pelatihan mengenai pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (PPK-BLUD) yang sudah berlangsung hingga dua hari (31 Juli dan 1 Agustus) di Sumedang, menimbulkan banyak hal yang harus didiskusikan mengenai pendapatan BLUD ini. Salah satunya adalah pembagian pendapatan tunai dan non tunai. Pelatihan yang sudah berlangsung selama dua hari ini adalah pelatihan untuk menghasilkan laporan RBA dan juga laporan keuangan SAK, di mana semua tahu bahwa dua laporan tersebut wajib dibuat setelah menjadi BLUD. Pelatihan tersebut bersama Dinas Kesehatan Sumedang, dengan 35 Puskesmas BLUD, dan 1 Labkesda BLUD. Penyusunan dokumen tersebut tidak diajarkan manual oleh pemateri, di mana pemateri ini berasal dari Dinas Kesehatan Garut dan juga berasal dari PT Syncore Indonesia. Ke dua pemateri tersebut mengajarkan pelaporan dengan menggunakan sistem aplikasi Syncore BLUD. Dengan menggunakan aplikassi tersebut RBA sudah bisa dibuat dalam waktu setengah hari, dan laporan SAK triwulan sudah selesai selama satu hari lebih, bahkan para peserta sudah ada yang menyelesaikan laporan keuangan SAK Semester 1. Melalui aplikasi yang di miliki Syncore tersebut, tidak hanya permasalahan input data, namun juga pengelolaan BLUD benar-benar diterapkan, mulai dari manajemen kas. 1.Manajemen kas masuk : Pendapatan BLUD di dalam peraturan menteri dalam negeri 61 tahun 2007 menuliskan bahwa BLUD memperoleh pendapatan melalui jasa layanan, hibah, kerjasama, lain-lain BLUD yang sah, APBD/N. Sedangkkan secara keuangan hanya ada arus masuk kas tunai atau non tunai, sehingga dari permendagri 61 tersebut di terjemahkan menjadi pendapatan tunai dan non tunai. Klasifikasi pendapatan tunai adalah segala pendapatan yang diterima secar kas di tangan, contohnya adalah pendapatan jasa layanan pasien umum, pendapatan parker tunai. Sedangkan pendapatan non tunai adalah pendapatan yang diterima secara transfer, cotohnya adalah kapitasi, klaim dan pendapatan lainnya yang langsung diterima di bank tanpa melalui mekanisme setor tunai. 2.Manajemen Kas Keluar : Pengeluaran Biay. a.Alur Uang Persediaan (UP) Alur ini sudah terakomodir di dalam sistem, di mana UP ini merupakan uang persediaan yang awal tahun diterima oleh bendahara pengeluaran sebagai dana untuk pengeluaran operasional. Alur ini sudah dilengkapi dengan pebuatan SPP, SPM dan juga SP2D yang buktinya sudah langsung bisa di cetak. b.Alur Ganti Uang (GU) Alur ini juga sudah ada di dalam sistem aplikasi Syncore, di mana alur GU ini merupakan alur di mana bendahara meminta ganti uang kepada bendahara penerimaan atas sejumlah dana yang sudah di belanjakan. Alur ini juga sudah dilengkapi dengan SPP, SPM, dan SP2D. c.Alur Langsung Tunai (LS-Tunai) Alur ini digunakan untuk transaksi langsung transfer kepada pihak ketiga. Mekanismenya mulai dari pengajuan SPP, SPM hingga pencairan dana SP2D. Untuk lebih dalam mengetahui tentang PPK BLUD, baik pembuatan RBA atau pun Laporan keuangan berbasis SAK silahkan untuk menghubungi tim Syncore.

Fleksibilitas Pada Badan Layanan Umum (BLU/BLUD)

sebelum memahami mengenai Fleksibilitas Pada Badan Layanan Umum (BLU/BLUD) perlu sekiranya memahami hal mendasar yaitu perbedaan satker biasa dan satker yang telah menjadi BLU/BLUD. Satker Pemerintah menjadi BLU/BLUD, perlu sekiranya untuk memahami perbedaan yang mendasar. Perbedaan tersebut akan diringkas menjadi tabel di bawah ini: Penjelasan: *Not Profit : Satker Pemerintah memiliki tujuan tidak untuk mencari keuntungan, melainkan penuh memberikan pelayanan kepada publik. **Not For Profit : BLU/BLUD dibentuk untuk tujuan tidak mengutamakan keuntungan, yang berarti BLU/BLUD boleh mempraktikkan kinerja bisnis, namun tidak untuk mengutamakan keuntungan melainkan untuk meningkatkan pelayanan kepada publik. ***Otonom Ala Korporasi : Pengelolaan BLU/BLUD dikelola penuh oleh Satker BLU/BLUD dengan otonom ala korporasi yang berdasarkan efisiensi dan produktivitas. ****PNBP BLU/BLUD : BLU/BLUD memiliki pendapatan yang bersumber dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).   Setelah satker nantinya menjadi BLU/BLUD penuh, maka satker tersebut 100% dapat menerapkan fleksibilitas badan layanan umum, dengan catatan sudah ada payung hukum BLU/BLUD. Fleksibilitas badan layanan umum (BLU/BLUD) di sini adalah mengenai pola pengelolaan keuangan (PPK). Bagaimana perlakukan fleksibilitas badan layanan umum pada PPK BLU/BLUD? Terletak kepada pengelolaan keuangan yang mandiri, maksudnya adalah pendapatan operasional tidak lagi disetor ke daerah, namun dikelola sendiri dengan catatan sudah adanya regulasi mengenai PPK BLU/BLUD. Fleksibilitas badan layanan umum ini juga membebaskan mengenai penggunaan biayanya selama tidak melebihi pagu yang ditetapkan di dalam RKA BLUD. FLeksibilitas badan layanan umum masih terkait dengan anggaran daerah, keterkaitan ini ada di pagu belanja pegawai, barang jasa dan modal. Maksudnya adalah bahwa fleksibilitas badan layanan umum ini tidak bebas merdeka 100%, tetap ada aturan sebab BLU/BLUD ini adalah satker yang hidup di dua alam, masih menjadi milik daerah namun harus menjalankan bisnis yang sehat. menjadi milik daerah berarti harus mengikuti aturan yang sudah ada sebelumnya, sedangkan menjalankan bisnis yang sehat berarti akan menyebabkan peningkatan pelayanan yang akan berdampak kepada adanya surplus/ defisit. Dengan kata lain Fleksibilitas badan layanan umum hanya berada pada Pola Pengelolaan Keuangan yang berbeda.

Jumlah Viewers: 792