Artikel BLUD.id

AGD DKI Jakarta Menggunakan Aplikasi BLUD Syncore

AGD DKI Jakarta menggunakan aplikasi BLUD Syncore. Meski sudah menyandang status BLUD penuh sejak tahun 2012 namun Ambulans Gawat Darurat atau yang selanjutnya akan disebut AGD DKI Jakarta masih menggunakan cara manual dalam menyajikan segala Pelaporan Keuangan BLUD nya. Seiring dengan perkembangan teknologi di bidang akuntansi yang dinilai semakin memudahkan pencatatan transaksi dalam siklus akuntansi yang berlangsung, AGD DKI Jakarta berminat untuk menggunakan aplikasi BLUD Syncore yang akan membantu dalam penyusunan Laporan Keuangan. Minat AGD DKI Jakarta menggunakan aplikasi BLUD Syncore dibuktikan dengan terlaksananya agenda Pelatihan Penyusunan RBA dan Laporan Keuangan SAK pada tanggal 23-25 Oktober 2017 di Hotel Pesonna Malioboro Yogyakarta. Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari ini terbagi dalam lima sesi pelatihan. Sesi pertama disampaikan oleh Bapak Soni Haksomo, S.E., M.Si. selaku narasumber dari Bagian Keuangan RSUD Jogja. Dilanjutkan untuk sesi kedua sampai sesi terakhir diisi oleh Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M. selaku narasumber dari Konsultan BLUD dan Direktur dari PT. Syncore Indonesia. Sesi pertama pelatihan oleh Bapak Soni berisi pemaparan mengenai Pola Pengelolaan Keuangan BLUD yang baik dan benar sesuai peraturan. Dilanjutkan sesi kedua oleh Bapak Tito mengenai teknis penyusunan RBA dan konsolidasi dengan RKA. Teknis penyusunan RBA yang dilakukan adalah penyusunan RBA 2018 AGD DKI Jakarta menggunakan aplikasi BLUD Syncore dengan pengarahan dari narasumber dan beberapa pendamping konsultan BLUD Syncore. Dilanjutkan sesi ketiga dan keempat yaitu sesi penerimaan dan pengeluaran, pada sesi ini peserta diarahkan dan didampingi untuk menginput data transaksi keuangan penerimaan dan pengeluaran tahun 2017 milik AGD DKI Jakarta. Sesi terakhir yaitu sesi kelima merupakan sesi akuntansi, yaitu membahas mengenai beberapa perlakukan akuntansi dalam aplikasi yang perlu dilakukan oleh bagian akuntansi untuk kebutuhan penyusunan Laporan Keuangan SAK yang akan dihasilkan oleh aplikasi. Selama sesi pelatihan berlangsung peserta tampak antusias mengikuti serangkaian acara pelatihan. Hal ini dibuktikan dengan antusiasme tanya jawab yang dilakukan oleh peserta dan narasumber serta semangat peserta dalam melakukan input data ke aplikasi yang sampai melewati batas waktu pelatihan. Peserta juga merasa puas karena output penyusunan RBA tahun anggaran 2018 telah tercapai. Selengkapnya silahkan Hubungi tim BLUD HP Konsultan BLUD : +62 813-6290-0800 Telp Kantor               : (+62) 274 488 599

RBA & Laporan Keuangan SAK AGD Dinkes Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur No.144 tahun 2010 menetapkan Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta (AGD DINKES) sebagai Badan Layanan Umum diharapkan dapat meningkatkan kinerja yang selama ini telah berjalan menjadi optimal dan lebih dapat dipertanggungjawabkan, yang pada akhirnya dapat meningkatkan pelayanan gawat darurat pra rumah sakit. Merupakan alah satu upaya untuk menanggulangi meningkatnya kasus gawat darurat medik dan bencana guna memberikan respons yang cepat dan tepat dalam memberikan pertolongan pada korban saat ditempat kejadian sampai evakuasi ke rumah sakit. Dengan telah ditetapkannya Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta (AGD DINKES) sebagai Badan Layanan Umum maka untuk penyusunan RBA (Rencana Bisnis & Anggaran ) & Laporan Keuangannya pun harus mengikuti peraturan yang telah diterapkan yaitu Pola Pengelolaan Keuangan BLUD : PP Nomor 23 Tahun 2005 tentang pengelolaan BLU, sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 74 tahun 2012. Maka pada tanggal 23-25 Oktober 2017 Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta (AGD DINKES) mengikuti Pelatihan Penyusunan RBA & Laporan Berbasis SAK yang diselenggarakan oleh Tim BLUD dari PT Syncore Indonesia di Hotel Pesonna Malioboro Yogyakarta. Berbekal data-data pada tahun 2017, para peserta Pelatihan Penyusunan RBA & Laporan Berbasis SAK dari AGD DINKES Jakarta menyampaikan kendala yang dialami dalam penyusunan RBA & menyampaikan harapan salah satunya agar penyusunan RBA khususnya dapat sesuai peraturan yang ada & mudah dalam penyusunan RBA. Salah satu pembahasan yaitu mengenai pengklasifikasian pendapatan pada AGD Dinkes Jakarta, tentang bagaimana membuka rekening kas blud berdasar PP 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara Daerah dan ijin dari BPKAD.  AGD DINKES Jakarta masih menggunakan 1 rekening Bank, dianjurkan untuk membuka rekening Bank yang digunakan AGD Dinkes Jakarta untuk para klien agar lebih memudahkan dalam administrasi. Kebijakan sumber pendapatan dari AGD Dinkes Jakarta salah satunya yaitu berasal dari pelayanan yang berasal dari luar daerah mapupun daerah  DKI Jakarta. Dalam pembayarannya yang berasal dari dalam daerah DKI Jakarta, pembayaran dibayarkan oleh JAMKESDA sedangkan yang berasal dari luar daerah DKI Jakarta dibayarkan oleh pengguna AGD Dinkes Jakarta. Keseluruhan pembahasan mengenai sumber pendapatan hingga pengeluaran dibahas dan diklasifikasikan ke dalam akun & kode akun akuntansi guna mudah dalam penyusunan RBA & Laporan Keuangan Berbasis SAK, sehingga terbentuklah RBA & Laporan Keuangan Berbasis SAK sesuai dengan peraturan yang digunakan. Untuk lebih jelas bagaimana RBA itu disusun silahkan berkunjung pada website kami : Penyusunan RBA PRA & Pasca. Selengkapnya silahkan Hubungi tim BLUD HP Konsultan BLUD : +62 813-6290-0800 Telp Kantor               : (+62) 274 488 599

Penyusunan RBA BLUD Rumah Sakit

Penyusunan RBA BLUD Rumah Sakit Meski sudah menyandang predikat Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sejak lama, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Abdul Rivai Berau, Kalimantan Timur nyatanya tak lantas berpuas diri. Hingga saat ini, RS yang berlokasi di Bumi Borneo tersebut terus berusaha meningkatkan kualitas layanannya. Untuk itu, pegawai RSUD dr. Abdul Rivai Berau, Kalimantan Timur pun rela jauh-jauh datang ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) guna mengasah ilmu. Di kota pelajar ini, mereka mempelajari pelatihan Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) RSUD BLUD dari Syncore. "Mereka ini berasal dari RSUD Abdul Rivai. RS ini sudah lama jadi BLUD dan terus berorientasi pada kualitas," jelas Rudy Suryanto, Senior Konsultan Syncore disela-sela acara pelatihan Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) RSUD BLUD di Grage Hotel, Yogyakarta. Dari pengamatan Rudy, walau para peserta pelatihan baru menempati posisi mereka bidang perencanaan, nyatanya mereka adalah orang-orang yang cukup berpengalaman di bidang RS. Tak heran, setiap materi yang disampaikan langsung dipahami. Hal itu terlihat jelas dari diskusi-diskusi internal yang pro-aktif antara pemateri dengan para peserta dalam bentuk beragam pertanyaan seputar permasalahan mereka. Ujungnya, turut mengerucut beragam strategi untuk meningkatkan kualitas pelayanan RS. "Mereka ini paham bahwa peningkatan RS nantinya akan otomatis berdampak pada peningkatan pendapatan." jelas narasumber untuk selanjutnya bagaimana itu RBA dan sistematikanya, silahkan download dokumen PRA dan PASCA BLUD di sini. artikel terkait Aplikasi PPK BLU/BLUD untuk Kemudahan Penyusunan Laporan artikel terkait Penyusunan Dokumen RBA Menggunakan Tools artikel terkait Pelaporan Keuangan BLUD Rumah Sakit   Selengkapnya silahkan Hubungi tim BLUD HP Konsultan BLUD : +62 813-6290-0800 Telp Kantor               : (+62) 274 488 599

Dewan Pengawas Rumah Sakit

Dewan pengawas rumah sakit memiliki peranan yang penting. Dewan pengawas diperlukan agar rumah sakit dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik sesuai dengan standar pelayanan minimal yang telah ditetapkan. Pembinaan dan pengawasan rumah sakit ditujukan untuk memastikan bahwa layanan rumah sakit menomorsatukan keselamatan pasien, memberikan layanan kesehatan yang terjangkau oleh masyarakat, melakukan upaya-upaya demi meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit, dan melakukan upaya-upaya demi tercapainya kemandirian rumah sakit. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2014 tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit dijelaskan bahwa dewan pengawas memiliki tugas sebagai berikut: (1) menentukan arah kebijakan rumah sakit; (2) menyetujui dan mengawasi pelaksanaan rencana strategis; (3) menilai dan menyetujui pelaksanaan rencana anggaran; (4) mengawasi pelaksanaan kendali mutu dan kendali biaya; (5) mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban pasien; (6) mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban rumah sakit; dan (7) mengawasi kepatuhan penerapan etika rumah sakit, etika profesi, dan peraturan perundang-undangan. Menurut aturan tersebut, dewan pengawas yang dibentuk pada rumah sakit yang berstatus BLUD juga melaksanakan pengawasan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum atau Badan Layanan Umum Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dewan pengawas untuk rumah sakit yang telah berstatus PPK-BLUD dibentuk dengan Keputusan Menteri/Kepala Lembaga atas persetujuan Menteri Kauangan. Sementara, dewan pengawas pada rumah sakit milik pemerintah yang belum berstatus PPK-BLUD dibentuk dengan Keputusan Menteri. Dewan pengawas berbeda dengan badan pengawas. Dewan pengawas adalah unit nonstruktural pada rumah sakit yang melakukan pembinaan dan pengawasan rumah sakit secara internal yang bersifat nonteknis perumahsakitan yang melibatkan unsur masyarakat. Sementara, badan pengawas adalah unit nonstruktural pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang melakukan pembinaan dan pengawasan rumah sakit secara eksternal yang bersifat nonteknis perumahsakitan yang melibatkan unsur masyarakat. Dewan pengawas diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 10 Tahun 2014. Badan pengawas diatur dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2013.

Sistematika Rencana Strategi Bisnis PRA BLUD

Sistematika Rencana Strategi Bisnis PRA BLUD Rencana Strategi Bisnis (RSB) yang kemudian dikenal sebagai renstra bisnis merupakan dokumen lima tahunan yang memuat visi, misi, program strategis, pengukuran pencapaian kinerja dan arah kebijakan operasional BLUD. Rencana pencapaian lima tahunan merupakan gambaran program lima tahunan, pembiayaan lima tahunan, penanggung jawab program dan prosedur pelaksanaan program, yang nantinya wajib terjelaskan di dalam bab-bab RSB. RSB Berisikan 5 bab: Bab I Pendahuluan BAB II Gambaran Umum Satker BAB III Pencapaian Kinerja 2 Tahun Terakhir BAB IV Posisi Bisnis BLUD BAB V Rencana Strategis Bisnis 5 Tahunan Selengkapnya silahkan download dokumen RAB di contoh dokumen RSB

Pola Pengelolaan Kas setelah menjadi BLUD

Pola pengelolaan kas setelah menjadi BLUD bagi Puskesmas dan RSUD dapat dilakukan secara mandiri dan fleksibel. Yang dimaksud dengan pola pengelolaan kas setelah menjadi BLUD adalah bagaimana alur perputaran kas masuk dan keluar dalam siklus operasional BLUD. Perbedaan mendasar antara UPTD yang sudah menyandang status sebagai BLUD atau belum terletak pada fleksibilitas dalam pola pengelolaan kas setelah menjadi BLUD. BLUD diperbolehkan untuk langsung menggunakan uang yang diterima dari jasa layanan untuk kebutuhan operasional BLUD tanpa harus melalui kas daerah. Hal inilah yang mendasari pentingnya memiliki mekanisme pola pengelolaan kas setelah menjadi BLUD yang baik dan benar. Pola pengelolaan kas setelah menjadi BLUD sejalan dengan prinsip software BLUD Syncore, motode yang akan memudahkan dalam melakukan pola pengelolaan kas setelah menjadi BLUD adalah metode kas basis dalam pencatatan bendahara penerimaan dan pengeluaran yang nantinya akan di akrualkan setiap periode akuntansi oleh bagian akuntansi. Metode kas basis di bendahara penerimaan dan pengeluaran yang dimaksud adalah pencatatan setiap uang masuk dan keluar berdasarkan waktu dan nilai kas/bank yang diterima ataupun dikeluarkan. Perlu ditekankan bahwa metode kas basis bukan berarti hanya kas di tangan saja yang diperhitungkan, melainkan kas di bank masing-masing rekening juga diakui sebagai kas. Metode kas basis yang diakrualkan akan berjalan dengan baik apabila masing-masing bagian melaksanakan tugasnya dengan baik. Bendahara penerimaan harus bertanggungjawab penuh atas setiap rupiah uang yang diterima. Maksud dari bertanggungjawab adalah harus mengatahui setiap satu rupiah uang masuk adalah uang yang bersumber darimana, untuk apa dan harus dicatat dimana. Senada dengan bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran juga harus bertanggungjawab penuh atas setiap satu rupiah uang yang keluar. Tanggungjawab bendahara disini adalah mengetahui setiap uang keluar menggunakan dana apa, untuk keperluan apa dan dimana pencatatannya. Apabila masing-masing bendahara sudah melaksanakan tugasnya dengan baik maka bagian akuntansi akan lebih mudah untuk mengakrualkan dan menjadikannya Laporan Keuangan Akrual. Pencatatan kas basis di ranah bendahara penerimaan dan pengeluaran berkaitan dengan kas di tangan dan kas di bank masing-masing bendahara. Untuk itu disarankan untuk BLUD hanya cukup memiliki dua rekening bank saja, yaitu bank penerimaan dan bank pengeluaran. Cukup ada satu bank penerimaan agar segala sumber penerimaan yang masuk hanya ke satu bank BLUD, baik itu bank untuk keperluan setor uang tunai dari pasien umum, bank untuk penerimaan non tunai, utuk menerima klaim dari BPJS maupun asuransi lainnya. Bank pengeluaran BLUD juga cukup satu saja, baik Bank pengeluaran untuk membelanjakan dana BLUD maupun belanja dari dana APBD.

Jumlah Viewers: 809