Artikel BLUD.id

Diskusi PPK BLUD Bersama Dinkes Kutai Kartanegara

Diskusi PPK BLUD Bersama Dinkes Kutai Kartanegara   Setelah tim menyelesaikan pekerjaan di Kutai Barat, akhirnya tim diberikan kesempatan untuk sejenak mampir ke kutai Kartanegara, di sana dipertemukan dengan 30 Kepala Puskesmas. Pertemuan tersebut membahas mengenai konsep PPK BLUD secara singkat dan juga membahas mengenai laporan Rencana Bisnis dan Anggaran. Acara tersebut langsung dibuka oleh kepala Dinas yang kebetulan hadir hari itu juga. Kepala Dinas dengan senang menyambut tim BLUD Syncore yang akan menjelaskan beberapa hal mengenai PPK BLUD ini. Hal tersebut terlihat dari tawa lega yang diberikan Bapak Kepala Dinas kepada tim kami. Sambutan yang hangat.   Agenda diskusi tersebut dilaksanakan pada hari Jumat, 3 November 2017. terjadi diskusi yang sangat asik di dalam acara tersebut, terutama mengenai ketidaksepemahamannya PPK BLUD antara yang berkepentingan. Contoh saja kepala puskesmas dengan DPPKAD , sehingga pelaporan tersebut membuat teknis terhambat sebab adanya pemahamanan yang berbeda.   Selain berdiskusi, narasumber Syncore menjelaskan mengenai PPK BLUD ini dapat dipermudah dengan dibantu aplikasi, yaitu aplikasi PPK BLUD. Mengapa harus dibantu dengan aplikasi? Aplikasi dapat mempermudah pekerjaan manusia di zaman kini. Aplikasi yang dibuat oleh Syncore ini meruapakan aplikasi PPK BLUD yang mana outputnya adalah laporan RBA dan juga Laporan Keuangan SAK.   Diskusi yang sangat asik hingga terjedalah karena harus Sholat Jumat. Selesai Sholat Jumat acara dilanjutkan namun untuk membahas pertemuan pelatihan yang lebih besar lagi. Pelatihan yang nanti akan dilaksanakan adalah pelatihan selama tiga hari dan akan membahas mengenai PPK BLUD secara menyeluruh, tidak hanya diskusi kecil seperti hari ini.   artikel terkait Pelatihan PPK BLUD di UPDB Kutai Barat artikel terkait Dinkes Kutai Kartanegara siap menggunakan Software BLUD Syncore

Dinkes Kutai Kartanegara siap menggunakan Software BLUD Syncore

Dinkes Kutai Kartanegara siap menggunakan software BLUD Syncore. Hal ini dibuktikan dengan terlaksananya kegiatan ekspose software keuangan BLUD Syncore yang berlangsung di Ruang Pertemuan Dinas Kesehatan Kutai Kartanegara pada hari Jumat, 2 November 2017. Acara dimulai pukul 08.30 WITA dan dibuka langsung oleh Bapak Kepala Dinas Kutai Kartanegara. Beberapa hal yang diharapkan pihak Dinkes terkait dengan hasil ekspose adalah kejealasan mengenai rencana jangka panjang konsep kerjasama yang akan berlangsung. Penjelasan metode apa yang akan digunakan selama pendampingan. Serta bagaimana kerangka besar alur software blud syncore. Dinkes Kutai Kartanegara siap menggunakan software BLUD Syncore karena merasa sudah membutuhkan alat bantu yang dapat memudahkan dalam menyusun Pelaporan Keuangan BLUD nya. Hal ini dikarenakan sebagian besar latarbelakang pendidikan bendahara Puskesmas adalah kesehatan, sehingga tidak begitu memehami mengenai penyusunan Laporan Keuangan SAK BLUD. Setelah dibuka oleh Bapak Kepala Dinas kemudian dilanjutkan dengan ekspose/penyampaian materi mengenai blud dan berlanjut ke pemaparan mengenai software oleh Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M. selaku Direktur PT.Syncore Indonesia. Beberapa hal yang disampaikan mengenai konsep kerjasama yang akan dilakukan antaralain : Konsep kerjasama yang ditawarkan adalah pelaksanaan kegiatan Pelatihan selama tiga hari menggunakan software online. Setelah pelatihan akan ditindaklanjuti dengan pendampingan online sampai dengan beberapa output yang disepakati tercapai. Pemaparan mengenai kurikulum pendampingan yang akan berlangsung berisi pendampingan RBA, Penatausahaan Keuangan dan Pelaporan Keuangan SAK. Paket pendampingan yang akan dilakukan adalah : Pelatihan. Pelaksanaan pelatihan selama tiga hari dibagi menjadi 6 sesi. Sesi pertama merupakan pemaparan materi mengenai konsep BLUD. Sesi kedua mengenai penyusunan RBA. Sesi ketiga mengenai alur Penerimaan. Sesi keempat mengenai alur pengeluaran. Sesi kelima mengenai alur akuntansi. Sesi keenam digunakan untuk review hasil inputan selama pelatihan berlangsung. Pendampingan online. Pendampingan yang dilakukan bertujuan untuk mencapai beberapa output. Output yang diharapkan akan tercapai diantaranya adalah penyusunan anggaran (RBA), Laporan Pengesahan Penggunaan Anggaran Triwulan (SPTJ) setiap Triwulan dan Laporan Keuangan SAK Semester dan Tahunan. Review. Melakukan review bersama terkait dengan hasil inputan sampai menjadi Laporan Keuangan Tahunan.   Selengkapnya silahkan Hubungi tim BLUD HP Konsultan BLUD : +62 813-6290-0800 Telp Kantor               : (+62) 274 488 599

Standar Pelayanan Minimum

Standar Pelayanan Minimum Standar Pelayanan Minimum (SPM), seperti yang dijabarkan dalam Permendagri Nomor 61 Tahun 2007, adalah standar yang ditetapkan untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, dan kualitas pelayanan umum yang diberikan oleh badan layanan umum daerah (BLUD). Standar pelayanan minimal biasanya ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan/Kepala Daerah. Standar tersebut juga dapat disusun berdasarkan usulan dari pemimpin BLUD. Dalam penyusunanannya, SPM harus mempertimbangkan kualitas layanan, pemerataan, dan kesetaraan layanan serta kemudahan untuk mendapatkan layanan. Kualitas layanan meliputi teknis layanan, proses layanan, tata cara, dan waktu tunggu untuk mendapatkan layanan tersebut. Dalam menyusun SPM, ada pula persyaratan-persyaratan yang perlu dipenuhi agar SPM tersebut dapat memenuhi tujuan yang telah ditetapkan. Persyaratan SPM adalah sebagai berikut, Fokus pada jenis pelayanan. Maksudnya, penyelenggaraan kegiatan pelayanan harus menunjang terwujudnya tugas dan fungsi BLUD. Maksudnya, kegiatan tersebut pencapaiannya dapat dinilai sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Dapat dicapai. Maksudnya, kegiatan yang diselenggarakan merupakan kegiatan yang nyata, dapat dihitung besarnya tingkat pencapaiannya, rasional (masuk akal), dan sesuai dengan kemampuan dan tingkat pemanfaatannya. Relevan dan dapat diandalkan. Maksudnya, kegiatan tersebut dapat diandalkan atau dapat dipercaya untuk menunjang tugas dan fungsi BLUD. Tepat waktu. Maksudnya, adanya kesesuaian antara kegiatan pelayanan dan jadwal yang telah ditetapkan. Apabila SPM telah ditetapkan, maka lembaga BLUD wajib menggunakan standar yang telah ditetapkan oleh Menteri/ Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan/Kepala Daerah tersebut. Penyusunan SPM tidak semena-mena. Penyusunan ini juga menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan, prioritas, keuangan, dan kemampuan personil BLUD dalam bidang yang bersangkutan. Baru-baru ini, SPM di bidang kesehatan mengalami perubahan. Menurut laman depkes.go.id, konsep SPM mengalami perubahan dari Kinerja Program Kementrian menjadi Kinerja Pemda. Prinsip Dasar SPM Bidang Kesehatan, yaitu 1) Kesehatan merupakan kebutuhan dasar bagi setiap manusia; 2) Pemenuhan kebutuhan dasar dapat dipenuhi sendiri oleh warga negara, atau oleh pemerintah daerah; Merupakan pelayanan dasar yang menjadi kewenangan daerah; 4) Merupakan kewajiban bagi pemerintah daerah untuk menjamin setiap warga negara memperoleh kebutuhan dasarnya; serta 5) berlaku secara nasional. Ini berarti Pemda harus menjamin tersedianya sumberdaya: sarana, prasarana, alat, tenaga, dan dana. Perubahan tersebut juga merujuk pada pencapaian target-target SPM yang tidak lagi mengacu pada kinerja program, melainkan pada kewenangan Pemerintah Daerah.  

SiLPA & SILPA dan Bagaimana Penggunaannya.

Penempatan nilai Input Sumber dana yang berasal dari Jasa Layanan & SiLPA pada Pagu Sumber dana kenapa dijadikan satu?. Dan kenapa setiap Program Kegiatan yang ada pada Program BLUD dipisahkan antara Program Kegiatan dari BLUD & Program Kegiatan dari BLUD SiLPA? Pertanyaan tersebut sering dilontarkan oleh pengguna Sistem Aplikasi PPK BLUD yang belum mengetahui setiap penyusunan yang ada pada Sistem Aplikasi PPK BLUD itu langsung terkait & terhubung kesetiap laporan agar bisa terbentuk laporan keuangan yang sesuai dengan peraturan yang diterapkan. Sebaiknya untuk menjawab pertanyaan diatas mari kita bahas apa itu SiLPA dan bagaimana penggunaannya. Bicara tentang SiLPA akan selalu berhubungan dengan pembiayaan. Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran. Pembiayaan untuk menutup defisit anggaran sering disebut sebagai penerimaan pembiayaan. Sebaliknya, pembiayaan yang dilakukan untuk memanfaatkan surplus disebut dengan pengeluaran pembiayaan. Pengertian SiLPA/SIKPA Selisih lebih/kurang antara realisasi pendapatan-LRA dan belanja, serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan dalam APBN/APBD selama satu periode pelaporan [PP No. 71 Tahun 2010 tentang Sistem Akuntansi Pemerintahan (Lampiran I.02)]. Selisih lebih/kurang antara realisasi penerimaan dan pengeluaran APBN/APBD selama satu periode pelaporan [PP No. 24 tahun 2005 Lampiran III, IV Pernyataan Sistem Akuntansi Pemerintahan]. Sebelum melanjutkan pembahasan, kita juga harus mengetahui apa perbedaan SiLPA & SILPA. SiLPA (dengan huruf i kecil) adalah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran, yaitu selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran. Sedangkan Sedangkan SILPA (dengan huruf i besar/kapital) adalah Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenan. Yaitu selisih antara surplus/defisit anggaran dengan pembiayaan netto. Dalam penyusunan APBD angka SILPA ini seharusnya sama dengan nol. Artinya bahwa penerimaan pembiayaan harus dapat menutup defisit anggaran yang terjadi. Jika angka SILPA-nya positif berarti bahwa ada pembiayaan netto setelah dikurangi dengan defisit anggaran, masih tersisa. Jika angka SILPA-nya negatif berarti bahwa pembiayaan netto belum dapat menutup defisit anggaran yang terjadi. Untuk itu perlu dicari jalan keluarnya Penggunaan SiLPA Permendagri 13 Tahun 2006. Pasal 137 menyatakan: Sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya merupakan penerimaan pembiayaan yang digunakan untuk: menutupi defisit anggaran apabila realisasi pendapatan lebih kecil daripada realisasi belanja. mendanai pelaksanaan kegiatan lanjutan atas beban belanja langsung. mendanai kewajiban lainnya yang sampai dengan akhir tahun anggaran belum diselesaikan. Kembali ke pembahasan kita diatas, kenapa kita memisah antara penggunaan dana dari Jasa Layanan BLUD & SiLPA karena penggunaan SiLPA perlu ijin dari pemilik BLUD dan penjelasan untuk apa saja dana SiLPA tersebut dan harus dilaporkan tersendiri di SAL. Jika realisasi di sistem tidak dipisah maka tidak dapat membuat laporan tersebut.   Untuk lebih jelas bagaimana RBA itu disusun silahkan berkunjung pada website kami : Penyusunan RBA PRA & Pasca. Selengkapnya silahkan Hubungi tim BLUD HP Konsultan BLUD : +62 813-6290-0800 Telp Kantor               : (+62) 274 488 599

Pengelolaan Dana Khusus

Pengelolaan Dana Khusus Pengelolaan dana khusus dalam Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) diatur dalam Permendagri Nomor 61 Tahun 2007. Instansi yang telah berstatus sebagai BLUD pasti telah memenuhi ketiga syarat dasar: syarat substantif, syarat teknis, dan syarat administratif. Syarat susbtantif sebagai BLUD terpenuhi ketika instansi yang berkaitan menyelenggarakan pelayanan umum yang menghasilkan semi barang/jasa publik. Pelayanan umum yang dimaksud berhubungan dengan: Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum baik di bidang layanan kesehatan, penyelenggaraan pendidikan, dan pelayanan jasa penelitian dan pengembangan (litbang) untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan masyarakat, Pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum seperti kawasan pengembangan ekonomi terpadu, dan/atau Pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat. Pengelolaan dana khusus yang dimaksud di atas ditujukan antara lain untuk dana bergulir untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan dana perumahan. Kinerja keuangan yang baik ditunjukkan dari tingkat kemampuan pendapatan dari layanan yang cenderung mengalami peningkatan dan efisiensi dalam membiayai pengeluaran-pengeluarannya. Pengelolaan dana khusus oleh BLUD ini dinilai oleh Kementrian Keuangan. Aspek yang dinilai adalah aspek keuangan dan aspek kepatuhan terhadap perundang-undangan. Penilaian terhadap aspek keuangan ditentukan berdasarkan rasio-rasio keuangan dan rasio-rasio pendapat PNBP terhadap biaya operasional yang dihitung dari data laporan keuangan Satker BLU. Penilaian aspek kepatuhan terhadap perundang-undangan ditentukan berdasarkan penyusunan dan penyampaian Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) definitif, dan penyusunan dan penyampaian laporan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Aturan-aturan mengenai pengelolaan BLUD dan hal-hal terkait BLUD lainnya dapat diakses di sini

Rekonsiliasi Bank Bendahara Pengeluaran

Rekonsiliasi bank bendahara pengeluaran adalah menyamakan saldo antara rekening koran bank pengeluaran dengan buku bank pengeluaran (catatan manual). Hal pertama yang dilakukan untuk rekonlisiasi bank adalah mencocokan/ceklist setiap transaksi yang ada di buku bank dengan rekening koran. Jika ditemukan transaksi yang ada di buku bank namun ada direkening koran dan sebaliknya, maka hal itu perlu dilakukan penyesuaian. Itulah yang akan menjadi dasar rekonsiliasi bank. Berikut ini ada beberapa transaksi yang menjadi salah penyebab saldo antara buku bank dan rekening bank pengeluaran berbeda. 1.Transaksi yang menambah saldo di buku bank a. Penarikan tunai salah catat (lebih catat) Masalah: Ketika rekonsiliasi bank bendahara pengeluaran ditemukan bahwa bendahara pengeluaran melakukan penarikan uang tunai dari bank pengeluaran sebesar Rp 5.570.000 namun dicatat di buku bank manual sebesar Rp 5.750.000 maka akan menyebabkan saldo bank manual lebih kecil dibandingkan dengan saldo di rekening koran (selisih 180.000) Solusi: Akuntansi manual Untuk mengatasi masalah diatas maka dibuatlah jurnal penyesuain dengan (debit) Bank Bendahara Pengeluaran                 Rp  180.000 (Kredit) Kas di bendahara pengeluaran                                  Rp  180.000 Software BLUD (Simpuskesmas) Jika pencatatan keuangan dilakukan dengan software blud (simpuskesmas) maka solusinya adalah tinggal dilakukan editing di transasksi mutasi bank atas penarikan uang tersebut.  b. Penerimaan APBD belum dicacat Masalah: Ketika rekonsiliasi bank bendahara pengeluaran ditemukan bahwa ada penerimaan uang APBD sebesar Rp 67.000.000 sudah masuk di rekening koran bank pengeluaran namun belum diakui sebagai penerimaan, maka akan menyebabkan nilai di rekening koran lebih besar dibandingkan dengan di buku bank manual (selisih Rp 67.000.000) Solusi: Akuntansi manual Untuk mengatasi masalah tersebut maka transaksi penerimaan APBD tersebut harus dicatat sebagai penerimaan di bank pengeluaran dengan jurnal: (debit) Bank Bendahara Pengeluaran                 Rp  67.000.000 (Kredit) Kas di bendahara pengeluaran                                  Rp  67.000.000 Software BLUD (Simpuskesmas) Penerimaan APBD tersebut di catat di BKM Penerimaan APBD, atas rekening bank bendahara pengeluaran dan browse Operasional APBD. c. Pendapatan jasa giro belum dicatat Masalah: Ketika rekonsiliasi bank bendahara pengeluaran ditemukan bahwa ada pendapatan jasa giro atas rekening bank bendahara pengeluaran sebesar Rp 25.000 namun pendapatan tersebut belum diakui sebagai pendapatan dan menyebabkan selisih antara rekeing koran dan buku besar. Solusi: Akuntansi manual Dilakukan pencatatan jasa giro (debit) Bank Bendahara Pengeluaran                    Rp  25.000 (Kredit) Pendapatan Jasa giro                                                 Rp  25.000 Software BLUD (Simpuskesmas)  Penerimaan APBD tersebut di catat di BKM Penerimaan lain-lain, pilih atas rekening bank bendahara pengeluaran, pilih tab pendapatan lain-lain,  dan browse penadapatan jasa giro. 2.Transaksi yang mengurangi saldo di buku bank a. Penarikan tunai salah catat (kurang catat) Masalah: Ketika rekonsiliasi bank bendahara pengeluaran ditemukan bahwa bendahara pengeluaran melakukan penarikan uang tunai dari bank pengeluaran sebesar Rp 5.750.000 namun dicatat di buku bank manual sebesar Rp 5.570.000 maka akan menyebabkan saldo bank manual lebih besar dibandingkan dengan saldo di rekening koran (selisih 180.000) Solusi: Akuntansi manual Untuk mengatasi masalah diatas maka dibuatlah jurnal penyesuain dengan (debit) Kas di Bendahara Pengeluaran                 Rp  180.000 (Kredit) Bank bendahara pengeluaran                                  Rp  180.000 Software BLUD (Simpuskesmas) Jika pencatatan keuangan dilakukan dengan software blud (simpuskesmas) maka solusinya adalah tinggal dilakukan editing di transasksi mutasi bank atas penarikan uang tersebut. b. Pengeluaran APBD belum dicatat Masalah: Ketika rekonsiliasi bank bendahara pengeluaran ditemukan bahwa ada pengeluaran untuk pembayaran BOK (misal Jasa Pelayanan) sebesar Rp 65.000.000 namun pengeluaran tersebut belum dicatat sebagai pengeluaran BOK sehingga menyebabkan perbedaan antara saldo di buku bank manual dan rekening koran. Solusi: Akuntansi manual Dilakukan pencatatan pengeluaran BOK-Jasa Pelayanan (debit) Biaya Jasa Pelayanan                                  Rp  65.000.000 (Kredit) Bank Bendahara Pengeluaran                                   Rp  65.000.000 Software BLUD (Simpuskesmas) Pengeluaran APBD untuk BOK-Jasa Pelayanan tersebut diinput di menu LS-tunai, pilih atas bank bendahara pengeluaran dan browse biaya jasa pelayanan. c. Penyetoran jasa giro ke bank penerimaan belum dicatat Masalah: Ketika rekonsiliasi bank bendahara pengeluaran ditemukan bahwa ada transaksi transfer ke rekening bank pengeluaran atas jagir yang diterima di bank pengeluaran sebesar Rp 25.000,00 belum dicatat di buku manual. Sehingga hal tersebut menyebabkan saldo di buku bank manual dan rekening koran selisih sebesar Rp 25.000,00. Solusi: Akuntansi Manual Dilakukan pencatatan atas transfer tersebut dengan jurnal: (debit) Bank Penerimaan BLUD                                  Rp  25.000 (Kredit) Bank Bendahara Pengeluaran                                        Rp  25.000 Software BLUD (Simpuskesmas) Melakukan pencatatan pemindahbukuan tersebut di menu mutasi bank, pilih dari bank bendahara pengeluaran dan pilih ke bank penerimaan. d.Pengembalian uang APBD ke Kasda belum dicatat Masalah: Ketika rekonsiliasi bank bendahara pengeluaran ditemukan bahwa ada transaksi pengembalian sisa dana BOK sebesar Rp. 2.000.000 ke kasda belum dicatat di buku manual. Sehingga hal tersebut menyebabkan saldo di buku bank manual dan rekening koran selisih sebesar Rp 2.000.000,00. Solusi: Akuntansi Manual Dilakukan pencatatan atas transfer tersebut dengan jurnal: (debit) Pendapatan Operasional APBD                              Rp  2.000.000 (Kredit) Bank Bendahara Pengeluaran                                           Rp  2.000.000 Software BLUD (Simpuskesmas) Melakukan pencatatan pemindahbukuan tersebut di jurnal umum dengan jurnal: (debit) Pendapatan Operasional APBD                              Rp  2.000.000 (Kredit) Bank Bendahara Pengeluaran                                           Rp  2.000.000  Jika ingin memperoleh contoh-contoh dokumen BLUD bisa diunduh di: Contoh Dokumen BLUD

Jumlah Viewers: 820