Artikel BLUD.id

Penyusunan RBA di dalam PPK BLUD

Penyusunan RBA di dalam PPK BLUD ada hal yang perlu diperhatikan, yaitu penyusunan RBA yang sudah bukan berbasis kegiatan lagi, namun sudah berbasis unit yang ada. Sebelum menyusun RBA seharusnya dibuat rapat bersama yang dihadiri oleh unit-unit pelayanan yang ada di BLUD. Hal ini dikarenakan dalam RBA, kegiatan bukan lagi merupakan kegiatan dari usulan PPTK. RBA yang ada dibuat oleh BLUD masih berbasis kegaitan. Seharusnya basis kegiatan itu diganti berbasis unit pelayanan yang ada di BLUD, misal unit rawat jalan, rawat inap dkk. Diganti dengan unit karena unit-unit tersebut yang paling mengetahui mengenai pendapatan dan kebutuhan dari masing-masing unit. Jika RBA dibuat berdasarkan kegiatan akan menjadi masalah bagi BLUD, yaitu akan mengurangi fleksibilitas BLUD. Jika puskesmas yang masih kesulitan untuk menyusun RBA berdasarkan unit pelayanan, maka sebaiknya penyusunan RBA nya juga tidak berbasis kegiatan lagi, namun dilihat dari sisi bisnisnya. Penyusunan RBA nya sudah menggunakan kaca mata bisnis, kebutuhan anggaran biaya. contoh dokumen RBA RSUD Contoh dokumen RBA Puskesmas

Pergeseran Anggran RBA BLUD

Pergeseran Anggran RBA BLUD   Pergeseran anggaran dalam RBA terjadi jika ada pengeluaran yang tidak dianggarkan dalam RBA murni dan membutuhkan sejumlah dana untuk kegiatan realisasinya, maka akan menggeser anggaran lainnya. Namun jika sudah menjadi BLUD, hal ini boleh dilakukan selagi masih di dalam satu kategori belanja (pegawai, barang jasa atau modal). Contoh, anggaran untuk pemeliharaan bangunan tidak ada, namun tiba-tiba bangunan rusak tertimpa pohon. Kemudian untuk memperbaiki bangunan tersebut digunakan dana yang dianggarkan untuk pelatihan, karena pelatihan bisa ditunda untuk tahun anggaran berikutnya. Maka dibuatlah surat ke pemimpin BLUD untuk penggunaan anggaran tersebut. Jika pemimpin BLUD menyetujui maka kegiatan perbaikan bangunan tersebut dapat dilaksanakan.   contoh dokumen RBA PUSKESMAS Contoh dokumen RBA RSUD

RBA berbasis Unit atau Kegiatan?

RBA berbasis unit atau kegiatan? Hal ini menjadi salah satu pertimbangan awal dalam penyusunan RBA.  Penyusunan RBA terdapat dua basis penyusunan yaitu basis kegiatan dan basis unit. RBA berbasis kegiatan RBA per kegiatan adalah RBA yang disusun berdasarkan kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan oleh BLUD pada tahun yang dianggarkan. PPTK akan membuat daftar kebutuhan yang direncanakan untuk tahun anggaran. RBA ini akan menjadi dasar dari setiap kegiatan BLUD. RBA berbasis Unit RBA berbasis unit adalah RBA yang disusun berdasarkan unit-unit pelayanan yang ada di BLUD. Unit-unit pelayanan yang ada menyusunan daftar kebutuhan yang direncakanan untuk tahun anggaran. Dalam penyusunan RBA, diarahkan untuk menyusun RBA dengan basis per unit. Hal ini dikarenakan adanya beberapa faktor yang menjadi kendala jika penyusunan RBA dilakukan dengan menggunakan basis per kegiatan. Berikut ini kendala atau masalah yang timbul jika dilakukan penyusunan RBA berbasis kegiatan: RBA berbasis kegiatam akan mengurangi fleksibilitas BLUD Permasalah dalam RBA dengan basis kegiatan akan mengurangi fleksibilitas BLUD. Misal untuk kegiatan penggandaan dan cetak dianggarkan oleh PPTK sebesar Rp 50.000.000,00. Namun, dalam pelaksanaan tahun anggaran ternyata diberlakukan kebijakan paperless sehingga dalam kenyataanya biaya penggandaan dan cetak sangat sedikit, misal hanya Rp 8.000.000,00. Jika diberlakukan RBA berdasarkan kegiatan maka sisa dari anggaran untuk kegiatan penggandaan dan cetak tidak bisa digunakan untuk membiayai kegiatan lainnya. Hal ini juga dikarenakan adanya anggapan bahwa uang untuk kegiatan tersebut menjadi “milik” PPTK atas kegiatan tersebut. RBA berbasis kegiatan terkadang tidak sesuai dengan kebutuhan yang sebenarnya RBA berbasis kegiatan disusun oleh PPTK yang bertanggungjawab atas kegiatan tertentu. Misal untuk PPTK kegiatan belanja Alkes menganggarkan jumlah yang besar. Namun, sebenarnya unit tertentu lebih membutuhkan belanja lainnya seperti belanja pegawai. Hal ini dikarena dalam unit tersebut kekurangan tenaga ahli. Sehingga apa yang dibutuhkan oleh unit pelayanan untuk bisa berkembang atau maju terkendala karena tidak sinkronnya kebutuhan unit tersebut dengan apa yang dianggarkan oleh PPTK. Namun, dalam praktik di lapangan penyusunan RBA dengan menggunakan basis per unit bukanlah hal yang mudah. Hal ini dikarenakan adanya kesulitan untuk menggangarkan biaya tertentu, misal biaya obat-obatan. Jika terjadi hal seperti ini, maka solusinya adalah membuat unit tersendiri seperti unit farmasi untuk menganggarkan biaya obat-obatan. Hal ini juga berlaku untuk biaya lainnya seperti biaya listrik, air dan telepon bisa dibuatkan unit tersendiri seperti unit kesekretariatan atau unit managemen yang menampung biaya-biaya yang sudah untuk dianggarkan di setiap unit pelayanan. Contoh dokumen RBA RSUD

Bagaimana Cara Menginput Anggaran Perubahan

Bagaimana Cara Menginput Anggaran Perubahan Saya sudah log in perubahan, lalu selanjutnya bagaimana? Silahkan ubah pagu di menu-menu berikut dengan pagu perubahan.   Setelah selesai ubah pagu perubahan, pastikan antara angka-angka di bawah ini harus sama.     2. sebelum menjawab pertanyaan tersebut, saya tanyakan: Input anggaran perubahannya sudah ada di murni atau anggaran belanja baru? Jawaban untuk yang sudah ada di murni: Jika akan membuat RBA Perubahan, namun sudah ada di murni, maka hanya perlu edit RBA  di Software Aplikasi BLUD kemudian isikan nominal sebesar perubahan, lalu klik ubah. contoh di murni sudah pernah menginput anggaran pelatihan sejumlah 54 juta, sedangkan setelah perubahan menjadi 60 juta, maka hanya perlu mengedit saja. caranya: log in perubahan klik biaya pilih kegiatan cari akun yang akan diubah anggarannya (lalu ubah) klik ubah   jawaban untuk yang belum ada di murni, contoh di murni belum ada anggaran untuk pembelian aset tetap lainnya, maka di perubahan silahkan input data baru, dengan input anggaran belanja seperti biasanya.

POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BLUD

POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BLUD PRA BLUD: PRA BLUD merupakan hal yang penting, di mana untuk menjadi BLUD harus memahami 3 syarat menuju BLUD, yaitu syarat substantif, syarat teknis, dan syarat administratif. Di mana di dalam syarat administratif terdapat 6 dokumen yaitu: Surat pernyataan kesanggupan peningkatan pelayanan dan surat kesanggupan diaudit secara independen, Dokumen rencana strategi bisnis, dokumen pola tata kelola, dokumen standar pelayanan minimal, dan dokumen laporan keuangan pokok.   PASCA BLUD: Pasca BLUD menjadikan BLUD tersebut bingung, apa yang harus dilakukan setelah menjadi BLUD. Yang harus dilakukan setelah menjadi BLUD adalah membuat reguasi terkait BLUD sebagai payung hukum BLUD. Selain membuat regulasi, perlu dipahami bahwa setelah menjadi BLUD wajib menyusun dokumen RBA dan Laporan Keuangan berbasis SAK.   Pertanyaan: Apa itu RBA? Jawab : RBA merupakan dokumen rencana bisnis anggaran di mana didalamnya berisikan mengenai anggaran pendapatan dan biaya serta analisa-analisa keuangan tahun berjalan dan tahun yang dianggarkan.   Sedangkan laporan keuangan adalah laporan keuangan yang wajib disusun setelah menjadi BLUD dengan berbasis SAK, bukan SAP. Selama ini, sebelum menjadi BLUD acuan pelaporannya adalah SAP, sekarang ada acuan baru untuk menyusun laporan keuangan, yaitu SAK yang disusun oleh IAI. Hal ini tertera di dalam permendagri 61 tahun 2007. Di dalam Laporan keuangan terdapat komponen laporan lagi, yaitu Neraca, Laporan Operasional, Laporan perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, Catatan Atas Laporan Keuangan.   Pertanyaan : Pak, setelah menjadi BLUD wajib menyusun laporan pertanggungjawaban, bagaimana menyusunnya? Laporan pertanggungjawaban adalah laporan pendapatan dan biaya yang ada di BLUD. Jadi isinya adalah pendapatan dan biaya, formatnya ada di Permendagri 61 tahun 2007. Silahkan dibuka. Laporan ini wajib dilaporkan setiap 3 bulan ke DPPKAD. TOOLS Penyusunan RBA & SAK:  APLIKASI PPK BLUD Setelah Pak Soni menjelaskan konsep PRA & Pasca BLUD, tim Syncore menjelaskan bahwa penyusunan RBA & SAK jika dijelaskan secara manual maka tidak akan cukup waktu, sehingga butuh untuk dibantu tools yang ada. Tools itu adalah Aplikasi PPK BLUD, yang outputnya adalah RBA dan laporan keuangan SAK. Laporan RBA yang dihasilkan adalah laporan anggaran pendapatan, biaya, rincian pendapatn dan biaya, serta beberapa laporan lainnya, bahkan sudah disiapkan sistematika RBA nya. Begitu juga dengan penyusunan Laporan keuangan, mulai neraca hingga CaLK sudah ada di sistem. Yang berkaitan dengan sistem ini adalah orang anggaran, bendahara BLUD, baik penerimaan dan pengeluaran, serta akuntansinya. TOOLS Penyusunan RBA & SAK:  APLIKASI PPK BLUD contoh dokumen PRA dan PASCA BLUD

Pengelolaan Dana Kapitasi

Pengelolaan Dana Kapitasi Kegiatan Bimtek PPK BLUD dan Pengelolaan Dana JKN di Hotel Mutiara tanggal 18 Oktober 2017 diikuti oleh 9 puskesmas dan 4 RSUD. Dari ke 13 satker tersebut belum ada yang BLUD, sehingga yang di bahas sesi pertama adalah pengelolaan Dana JKN. Bapak Soni sebagai narasumber menjelaskan mengenai latar belakang adanya BPJS, dikatakannya bahwa dahulu banyak jaminan yang ada, contohnya BapelJamkesos, Jamkesda, Jamkesmata dan lain sebagainya, nah sekarang semua jaminan itu diayomi oleh BPJS sebagai penyalurnya, tujuannya adalah untuk mempercepat penyaluran dananya, sehingga dampaknya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat. Ini penting mengingat masyarakat Indonesia masih membutuhkan jaminan kesehatan. Bagaimana pengeloaan dana jaminan tersebut? Ada dua, menjadi PPK BLUD atau membuka rekening sendiri, nah jika belum BLUD maka harus membuka rekening sendiri untuk pengelolaan dana JKN ini. Jika Sudah menjadi BLUD maka mengikuti aturan yang sudah ada, biasanya menggunakan rekening BLUD. Peraturan Pemerintah No 71 tahun 2010 tentang SAP, di mana di dalam ketentuan ini ada pernyataan pengakuan pendapatan oleh bendahara daerah/BLUD, maksudnya adalah dari BPJS bisa dikelola dan diakui ketika piihak keuangan daerah atau bendahara BLUD nya sudah mencatat. Jika bendahara belum mencataat sebagai pendapatan maka pengeluarannya tidak sah, dan akan menjadi temuan. Penggunaan JKN 70% untuk Jaspel, 20% untuk operasional, 10% untuk BHP&Obaat. Pengaturan ini berkaitan dengan peraturan masing-masing daerah. Ini menggunakan peraturan menteri kesehatan Penganggarannya menggunakan permendagri 13/2006 tentang pengelolaan dana Kapitasi,  

Jumlah Viewers: 814