Artikel BLUD.id

Pengelolaan Keuangan BLUD di Kabupaten Garut.

Pengelolaan Keuangan BLUD di Kabupaten Garut.   Kabupaten Garut merupakan salah satu Kabupaten dengan BLUD terbanyak. Di Kabupaten Garut ada 69 BLUD. Terdiri dari 30 Puskesmas BLUD, 1 Akper dan 1 Laboratorium. Bagaimana Kabupaten Garut mengelola BLUD sebanyak itu? Tim BLUD Syncore merupakan salah satu tim yang ikut mengawal Garut dengan BLUD nya. Dari 69 BLUD yang ada di Dinkes Garut tidak semuanya sekaligus menjadi BLUD. Ada dua tahap, yang pertama Dinkes Garut menjadikan 32 BLUD pada awal tahun 2017, dan sebanyak 37 Puskesmas akan menjadi BLUD pada awal tahun 2018 nanti. Baik BLUD kloter pertama dan Kedua ini cukup berhasil. Pengalaman dari kloter BLUD pertama Dinkes Garut melakukan serangkaian acara pada 6-9 Desember lalu. Acara tersebut adalah: Pelatihan Pola pengelolaan Keuangan BLUD Pelatihan ini merupakan penyamarataan konsep BLUD baik bagi kepala puskesmas, hingga kepegawaian dan juga jajaran yang berkaitan dengan BLUD. Penyamaarataan pemahaman ini sangat dibutuhkan ketika menjadi BLUD sebab jika di daerah ada yang belum memahami BLUD maka akan terkendala dalam menjalankan BLUD nya. Sehingga penting penyamarataan persepsi dari seluruh kalangan yang berkaitan dengan BLUD. Pelatihan ini juga dibantu dengan software PPK BLUD yang dikembangkan oleh Syncore. Aplikasi ini menyediakan mulai dari alur RBA hingga pelaporan keuangan berbasis SAK. Seperti mana yang kita pahami bahwa BLUD juga melaporkan laporan keuangan berbasis SAK.   Study Banding Study banding sangatlah penting untuk melihat seperti apakah BLUD yang sudah berjalan baik. Pola belajar yang bisa diambil adalah ATM. Amatai, Tiru dan Modifikasi. Modifikasi ini berarti disesuaikan dengan daerha masing-masing. Baik secara regulasi atau polanya. Bisa jadi antar BLUD memiliki pola pengembangan yang berbeda-beda sesuai dengan daerahnya amsing-masing. Study banding yang Garut lakukan adalah ke Dinas Kesehatan Kulonprogo. Terutama di 5 puskesmas yang ada di Kulonprogo. Study banding ini untuk mengetahui bagaimana pola PPK BLUD di Dinkes Kulonprogo, yang mana kita tahu bahwa Dinkes Kulonprogo berhasil dengan pengurangan masyarakat yang merokok.   Penyamaan Dokumen Ada banyak BLUD yang dilepas oleh Dinas sehingga banyak persepsi pelaporan yang berbeda-beda. Namun untuk keberhasilan BLUD sebaiknya segala yang berhubungan dengan pelaporan ada regulasi daerah yang mengatur, hal ini untuk memudahkan pelaporan yang sama di setiap BLUD. Silahkan download contoh laporan BLUD baik pasca atau Pra BLUD.    

PELATIHAN PENYUSUNAN RBA BLUD DINKES TANGERANG

PELATIHAN PENYUSUNAN RBA BLUD DINKES TANGERANG diselenggarakan pada hari senin-selasa, 4-5 Desember 2017. Acara berlangsung di ruang Turqoise Cube Hotel Jl. Parangtritis No. 16 Yogyakarta dengan narasumber yaitu Bapak Ir. Bejo Mulyono, MM. dan Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., Mm. Pelatihan Penyusunan RBA BLUD Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang dimulai dengan penyampaian materi mengenai PPK - BLUD oleh Bapak Ir. Bejo Mulyono, MM. Acara ini dibuka dengan diskusi dan tanya jawab mengenai pola pengelolaan keuangan BLUD berkaitan dengan kendala yang dihadapi BLUD dalam pengimplementasiannya. Permasalahan tersebut terjadi karena kurangnya pemahaman antara BLUD itu sendiri dan SKPD yang terkait dengan BLUD. Hal ini dapat terjadi karena regulasi yang ada menurunkan pelayanan publik misalnya puskesmas Kabupaten Tangerang menghadapi dua pilihan antara melayani pasien atau mengikuti peraturan pemerintah terkait penggunaan dana dimana pihak puskesmas tidak dapat mengeluarkan dana untuk pengadaan barang dan/ jasa saat awal tahun (1 januari) karena semua kas yang ada di puskesmas harus disetor ke kas pemerintah daerah. Untuk itu dibutuhkan regulasi yang menyatakan secara langsung bahwa untuk memberikan pelayanan jangan sampai terkendala karena adanya regulasi (berlaku secara umum) dan dari segi pengelolaan keuangan bisa dipertanggungjawabkan, lebih efisien dan meningkatkan pelayanannya. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD menyatakan bahwa BLUD memiliki fleksibilitas di dalam mengelola keuangannya. Akan tetapi dalam kenyatannya masih saja ada permasalahan salah satunya berkaitan dengan pembelanjaan biaya langsung. Bapak Bejo mengatakan bahwa Dinas tidak dapat memperngaruhi BLUD karena BLUD memiliki otoritas untuk mengelola keuangannya sendiri dalam artian BLUD memiliki fleksibilitas dalam mengelola keuangannya. Sedangkan dinas hanya bertugas sebagai pembina teknis.

Penyusunan RBA Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang: Keterkaitan antara RBA dan RKA

Penyusunan RBA Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang: Keterkaitan antara RBA dan RKA Cuaca Kota Yogya yang panas tidak menyurutkan niat 25 puskesmas dari kabupaten Tangerang untuk mengikuti pelatihan penyusunan rencana bisnis dan anggaran (RBA) bersama PT Syncore Indonesia. Pelatihan yang berlangsung selama dua hari dari hari Senin, 04 Desember 2017 hingga Selasa, 05 Desember 2017 ini diisi oleh narasumber Bapak Ir. Bejo Mulyono, MML., dan Bapak Niza Wibyana Tito, M. Kom., MM. Sesi pertama pelatihan diisi penjabaran materi terkait badan layanan umum daerah (BLUD) oleh Bapak Bejo Mulyono. Dalam pemaparannya ini, Bapak Bejo Mulyono kembali menekankan pentingnya berpedoman pada Permendagri 61 Tahun 2007 dalam pelaksanaan pola pengelolaan keuangan (PPK) BLUD. Di sesi selanjutnya, materi dipaparkan oleh Bapak Niza Wibyana Tito. Jika pada sesi sebelumnya dijelaskan aturan-aturan dan gambaran umum mengenai BLUD, pada sesi ini materi lebih difokuskan pada teknis penyusunan RBA. Penyusunan dokumen RBA ini tidak dilakukan secara manual, melainkan dibantu dengan software rancangan PT Syncore Indonesia. Tiap-tiap puskesmas mendapatkan pendampingan dalam melakukan input data RBA mereka ke dalam software ini. Sebelum melakukan input data ke sistem, peserta diwajibkan untuk melakukan mapping kode rekening yang tertera di kertas kerja manual mereka ke dalam kode akun yang ada di software. Permasalahan muncul ketika input data selesai dilakukan dan data yang dihasilkan dari input RBA berbeda dengan data yang telah dilaporkan di rencana kerja dan anggaran (RKA). Padahal, RKA mereka telah diketok palu. Perbedaan ini terletak pada jumlah total belanja pegawai dan belanja barang dan jasa. Total anggaran masing-masing dua jenis belanja tersebut berbeda jumlahnya dengan yang dilaporkan di RKA. Bagaimanapun juga, instansi harus mengikuti RKA yang telah disahkan. Oleh karena itu, penyusunan RBA ini harus disesuaikan dengan dokumen RKA-nya. Jenis-jenis belanja apa saja yang dalam RKA telah dimasukkan dalam salah satu dari tiga jenis belanja (belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal), maka dalam RBA juga harus dikelompokkan sama dengan RKA-nya. Aturan-aturan terkait BLUD dapat dilihat di sini  

Penyusunan RBA BLUD Dengan Konsep Biaya

Penyusunan RBA BLUD Dengan Konsep Biaya   BLUD Puskesmas di Indonesia sudah banyak yang berhasil menjadi BLUD yang baik, namun tidak jarang juga bahwa di Indonesia masih banyak BLUD yang salah jalan, maksudnya adalah BLUD hanya sebagai perubahan luarnya saja, namun dari segi dalamnya masih merasa sebagai SKPD. Hal ini banyak terjadi di Indonesia. Setiap bulan, Tim  BLUD Syncore menangani ratusan orang yang berkonsultasi dari puskesmas dan BLUD selain puskesmas tentang penyusunan RBA dan laporan keuangan SAK, dan juga software PPK BLUD. Pertanyaan-pertanyaan itu seputar mengenai pengelolaan BLUD yang mereka jalani. Contohnya baru saja Tim BLUD Syncore menangani 57 orang dari dinkes Kabupaten Tangerang yang datang ke Jogjakarta untuk pelatihan PPK BLUD. Dalam Pelatihan tersebut di bahas mengenai RBA 5 BAB, dan juga cara menyusunnya. Kesalahan BLUD ketika awal menjadi BLUD adalah belum memahami bahwa BLUD berlandaskan peraturan menteri dalam negeri 61 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis PPK BLUD. foto pelatihan PPK BLUD Dinkes Kab. Tangerang 2017   Selama ini ketika menjadi BLUD mereka masih mengacu kepada Permen 13 dengan kode rekeningnya, padahal hal tersebut seharusnya tidak lagi dilihat kecuali untuk konsolidasi 3 jenis belanjanya saja. BLUD sudah menggunakan konsep biaya yang nanti laporannya berbentuk laporan Keuangan SAK. Pelatihan Dinas Kab.Tangerang berlangsung selama dua hari dan berhasil memahamkan peserta mengenai : Konsep PPK BLUD Penyusunan Rincian RBA Format RBA 5 BAB Dan Dokumen RBA 5 BAB   Di dalam pelatihan juga dihadirkan Pak Bejo sebagai salah satu tim penyusun Peraturan Menteri Dalam Negeri 61 tahun 2007. Beliau mengatakan bahwa jika BLUD tidak bisa menjalankan fleksibilitas karena peraturan, maka buat peraturannya. Contohnya adalah fleksibilitas pengelolaan SiLPA di awal tahun, SiLPA seharusnya bisa digunakan langsung di awal tahun dengan catatan adanya peraturan hokum yang mendasarinya. Di dalam pelatihan tersebut peserta sangat antusias untuk menyusun RBA dengan dibantu software PPK BLUD, sehingga peserta mampu memahami pelatihan dan penyusunan RBA dengan mudah.

Implementasi Pola Pengelolaan Keuangan BLUD

Implementasi Pola Pengelolaan Keuangan BLUD Penerapan konsep badan layanan umum daerah (BLUD) tak melulu berjalan lancar. Masih terdapat beberapa permasalahan yang mengganjal terselenggaranya konsep BLUD dengan baik. Permasalahan ini diantaranya belum adanya kesepahaman mengenai BLUD antara pihak eksternal dan pihak internal. Intinya, kesepahaman bersama antar lintas sektor dalam penyusunan RBA, pelaksanaan, dan pelaporan masih perlu diperbaiki. Ketidaksepahaman ini selanjujutnya berdampak pada diperlukannya kehati-hatian dalam melakukan studi banding. Hal ini dikarenakan BLUD dinaungi oleh kepala daerah. Setiap kepala daerah akan memiliki kesepahaman yang berbeda-beda, misalnya dalam hal penyusunan dokumen RBA, di mana isi dalam RBA akan berbeda-beda setiap daerahnya. Sehingga semakin banyak strudi banding selain semakin banyak menambah wawasan juga akan membawa kebingungan. Solusi dari hal ini adalah sebaiknya adanya regulasi untuk daerah tersebut yang menangui BLUD. Sehingga ada dasar dari BLUD di daerah untuk berpatokan. Contohnya kebijakan akuntansi yang bisa didownload di link berikut http://blud.co.id/wp/blud/contoh-dokumen-blublud/  

Penyusunan RBA menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri

Penyusunan RBA menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri   Ketika sudah menjadi BLUD maka regulasi yang digunakan bukan lagi permendagri 13, melainkan permendagri 61 mengenai PPK BLUD, termasuk pelaporan rencana penganggarannya, bukan lagi menggunakan kode rekening namun menggunakan kode akun sesuai dengan peraturan meneteri dalam negeri.   berikut adalah format RBA dan Konsolidasi manual ke 3 Jenis belanjanya, silahkan di download. [download id="3948"]   Di dalam permendagri 61 tahun 2007 membahas mengenai penyusunan RBA menggunakan format biaya, bukan lagi belanja. Hal ini sudah pernah di bahas pada artikel    https://blud.co.id/wp/blog/permasalahan-konsolidasi-rka-dan-rba-blud/   foto di atas adalah foto Pak Bejo Mulyono, salah seorang tim penyusun peraturan menteri dalam negeri 61 tahun 2007, Beliau mengatakan bahwa kekeliruan RBA dengann format belanja seharusnya cepat dibenahi sebab tidak ada dasarnya. Dasar BLUD hanya PerMenDagri 61 Tahun 2007 dengan format biaya, bukan belanja, sehingga kekeliruan yang sudah dketahui secepatnya dibenarkan.    

Jumlah Viewers: 837