Artikel BLUD.id

TUJUAN DARI PENGELOLAAN KEUANGAN BLUD

Undang-Undangan Nomor 1 tahun 2004, khususnya pasal 68 dan pasal 69 memfokuskan pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan kepada masyarakat, diberikan fleksibilitas dalam Pola Pengelolaan Keuangannya dan disebut sebagai Badan Layanan Umum. Begitu pula di lingkungan Pemerintah Daerah, terdapat banyak perangkat kerja daerah yang berpotensi untuk dikelola lebih efektif melalui Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum tersebut dan disebut sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).   BLUD merupakan suatu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau unit kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah di Indonesia yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang/jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan kegiatannya berdasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Meskipun demikian BLUD ini merupakan bagian dari perangkat pemerintah daerah, dengan status hukum tidak terpisah dari pemerintah daerah. BLUD berbeda dngan SKPD pada umumnya, pola pengelolaan keuangannya memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Fleksibilitas BLUD berupa keleluasaan pengelolaan pendapatan dan biaya, pengelolaan kas, pengelolaan utang, pengelolaan piutang, pengelolaan investasi, pengadaan barang dan/atau jasa, pengelolaan barang, penyusunan akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban, pengelolaan sisa kas di akhir tahun anggaran dan defisit, kerjasama dengan pihak lain, pengelolaan dana secara langsung, perumusan standar, kebijakan, sistem dan prosedur pengelolaan keuangan. Tuntutan khusus yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dari BLUD maka BLUD diberikan privilese. Oleh karena itu, diberikan persyaratan yang selektif dan obyektif dalam penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah atau PPK - BLUD. Kelayakan perangkat daerah untuk menerapkan PPK BLUD ini tidak hanya diseleksi melalui persyaratan administratif saja, tapi juga persyaratan Teknis dan Substantif yang seharusnya telah melekat pada perangkat daerah tersebut. Dan akan dinilai oleh Tim Penilai sesuai dengan SE Mendagri  Nomor 900/2759 SJ Tahun 2008. Dengan demikian, penerapan PPK-BLUD diharapkan tidak sekedar perubahan format belaka namun tercapainya peningkatan kualitas pelayanan publik, kinerja keuangan dan kinerja manfaat bagi masyarakat secara berkesinambungan sejalan dengan salah satu spirit BLUD yang dikelola berdasarkan praktik bisnis yang sehat.

PENYUSUNAN RENSTRA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH

Dalam periode lima tahunan, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menyusun Rencana Strategis (Renstra) yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah kabupaten/ kota. Renstra SKPD memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan. Renstra SKPD disusun sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD serta berpedoman kepada RPJMD dan bersifat indikatif. Visi, misi, tujuan, strategi, dan kebijakan dirumuskan dalam rangka mewujudkan pencapaian sasaran program yang ditetapkan dalam RPJMD. Visi adalah keadaan yang ingin diwujudkan SKPD pada akhir periode Renstra SKPD sesuai dengan tugas dan fungsi  yang sejalan dengan pernyataan visi kepala daerah dalam RPJMD. Sedangkan misi SKPD merupakan rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan sesuai tugas dan fungsi, dalam rangka mewujudkan visi SKPD. Setelah terbentuknya visi dan misi, sebuah SKPD juga harus memiliki tujuan yang merupakan sesuatu yang ingin dicapai dari setiap misi SKPD, yang dirumuskan bersifat spesifik, realistis, dilengkapi dengan sasaran yang terukur dan dapat dicapai dalam periode yang direncanakan. Dari setiap tujuan yang telah ditentukan, SKPD merumuskan tujuan tersebut ke dalam strategi  dan kebijakan yang dituangkan berupa langkah-langkah yang berisi program-program indikatif dalam rangka melaksanakan misi untuk mewujudkan visi SKPD. Sedangkan kebijakan merupakan arah/tindakan yang harus dipedomani SKPD dalam melaksanakan strategi untuk mencapai tujuan Renstra SKPD. Perumusan strategi dan kebijakan diikuti dengan penentuan program, kegiatan, tugas dan fungsi. Program merupakan instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dirumuskan, untuk mencapai sasaran dan tujuan sesuai tugas dan fungsi SKPD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah. Program dapat berupa program SKPD, program lintas SKPD, dan program kewilayahan. Sasaran program SKPD harus dicapai mempertimbangkan pencapaian SPM yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tahapan Renstra SKPD disusun dengan tahapan pertama persiapan penyusunan renstra SKPD; penyusunan rancangan renstra SKPD; penyusunan rancangan akhir renstra SKPD; dan penetapan renstra SKPD. Segala ketentuan yang telah dijabarkan sebelumnya dijelaskan dalam Bab VI Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010. Adhalina Wahyu Dwi Hapsari Referensi : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010

PEDOMAN PENYUSUNAN DOKUMEN RBA BADAN LAYANAN UMUM

Tata cara penyusunan dan format Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) dan mekanisme pengajuan dan pengesahan RBA pada Badan Layanan Umum (BLU) telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perbendaharaan Nomor 20 tahun 2012. Satuan Kerja yang berstatus sebagai BLU menyusun dokumen RBA dengan berpedoman pada Rencana Stategis Bisnis BLU dan Pagu anggaran Kementerian Negara/ Lembaga yang bersangkutan. Disamping itu, Rencana Strategis Bisnis BLU juga harus sesuai dengan Rencana Strategis Kementerian Negara/ Lembaga. Sedangkan yang dimaksud dengan pagu anggaran ialah batas tertinggi anggaran yang dialokasikan kepada Kementerian Negara/ Lembaga dalam rangka penyusunan RKA-K/L sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah mengenai RKA-K/L. RBA BLU disusun berdasarkan basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya; kebutuhan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima; dan basis akrual. BLU yang sudah memiliki standar biaya layanan berdasarkan hitungan akuntansi biaya menyusun RBA menggunakan standar biaya tersebut, sedangkan BLU yang belum memiliki standar biaya layanannya, menggunakan standar biaya dari Kementerian Keuangan. Hal-hal yang dimuat dalam RBA setidaknya memuat hal-hal antara lain seluruh program dan kegiatan; target kinerja; kondisi kinerja BLU; asumsi makro dan mikro; kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan; perkiraan biaya; dan perkiraan maju. RBA menganut Pola Anggaran Fleksibel (flexible budget) dengan suatu persentase ambang batas tertentu. Ambang batas tersebut dihitung tanpa memperhitungkan saldo awal kas, dan persentase nya dicantumkan dalam RKA K/L dan DIPA BLU berupa keterangan atau catatan yang memberikan informasi besaran persentase ambang batas. RBA disusun oleh satker BLU diusulkan kepada menteri/ pimpinan lembaga/ ketua dewan kawasan dan disertai dengan usulan standar pelayanan minimal, tarif, dan/au standar biaya. Setelah RBA disetujui, maka RBA tersebut kemudian menjadi dasar penyusunan RKA-K/L untuk satker BLU. RBA yang telah disusun disetujui dan ditandatangani sebagai RBA definitif. Selanjutnya, menteri/ pimpinan lembaga/ ketua dewan kawasan menyampaikan RKA-K/L dan RBA definitif kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan. Adhalina Wahyu Dwi Hapsari Referensi : Perdirjen 20 tahun 2012

RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN PMK No. 92 TAHUN 2011

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. BLU menyusun rencana strategis bisnis 5 (lima) tahunan dengan mengacu kepada Rencana Strategis Kementerian Negara/Lembaga (Renstra-KL). BLU menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) tahunan dengan mengacu kepada rencana strategis bisnis disertai prakiraan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) tahun berikutnya. Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) memuat seluruh program, kegiatan, anggaran penerimaan/pendapatan, anggaran pengeluaran/belanja, estimasi saldo awal kas, dan estimasi saldo akhir kas BLU. Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) disusun berdasarkan: basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya. kebutuhan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima. basis akrual. Badan Layanan Umum (BLU) yang telah menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) berdasarkan basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya serta menyusun standar biaya, menggunakan standar biaya tersebut. Dalam hal Badan Layanan Umum (BLU) belum menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) berdasarkan basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya dan belum mampu menyusun standar biaya, Badan Layanan Umum (BLU) menggunakan standar biaya umum. Kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima , terdiri dari: pendapatan yang akan diperoleh dari layanan yang diberikan kepada masyarakat. hibah tidak terikat dan/atau hibah terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain. hasil kerja sama Badan Layanan Umum (BLU) dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya. penerimaan lainnya yang sah. penerimaan anggaran yang bersumber dari APBN. Hasil usaha lainnya antara lain terdiri dari pendapatan jasa lembaga keuangan, hasil penjualan aset tetap, dan pendapatan sewa.Pendapatan dilaporkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Negara/Lembaga. Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) menganut Pola Anggaran Fleksibel (flexible budget) dengan suatu Persentase Ambang Batas tertentu. Pola Anggaran Fleksibel hanya berlaku untuk belanja yang bersumber dari pendapatan. Persentase Ambang Batas dihitung tanpa memperhitungkan saldo awal kas, Persentase Ambang Batas tertentu tercantum dalam RKA-K/L dan DIPA BLU. Pencantuman ambang batas dalam RKA-K/L dan DIPA BLU dapat berupa keterangan atau catatan yang memberikan informasi besaran Persentase Ambang Batas.

PENYUSUNAN RBA YANG BAIK DAN BENAR MENGGUNAKAN TOOLS

Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) dalam kaitannya dengan pembuatan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA). Dokumen ini menjadi salah satu konsekuensi logis yang harus dibuat oleh Puskesmas atas fleksibilitas pengelolaan keuangan BLUD. RBA ini adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran tahunan yang berisi program, kegiatan, standar, pelayanan minimal, target kinerja dan anggaran BLUD. Dilihat dari sudut pandang pencapaian keuangan penerapan PPK BLUD memiliki pengaruh yang besar. Menjadi BLUD membuat Puskesmas dapat menggunakan pendapatan fungsionalnya, di samping masih menerima subsidi dari pemerintah. Oleh karena itu, penting untuk membuat perencanaan mengenaii pencapaian kinerja keuangan yang terkait dengan proses bisnis melalui RBA Melihat kondisi di lapangan masih banyak Puskesmas yang belum sanggup menerapkan PPK BLUD dengan benar. Pengelolaan Keuangan BLUD yang benar memiliki peluang untuk menggunakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNPB), sehingga dapat memudahkan Puskesmas dalam menyediakan obat-obatan, membayar biaya operasional dan sebagainya. Kemampuan menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran atau RBA yang baik dan benar merupakan hal yang mendasar untuk menjadi BLUD yang baik, hal ini disampaikan oleh Direktur Utama PT Syncore Indonesia pada saat mengisi workshop penyusunan RBA Puskesmas – BLUD. RBA merupakan perkembangan dari Rencana Kerja Anggaran (RKA) yang sudah disusun sebelumnya. Kemudian dilakukan mapping yntuk menyesuaikan kode akun yang ada di RKA dengan RBA yang akan disusun.  PT Syncore Indonesia juga memberikan workshop penyusunan RBA. Mekanisme workshop ini peserta akan dibentuk secara berkelompok yang tujuannya untuk memudahkan pendampingan oleh konsultan. Hal pertama yang dilakukan adalah melakukan mapping rekening RKA ke kode akun RBA dengan di pandu oleh narasumber dan didampingi oleh konsultan yang berkompeten. Pembuatan RBA akan lebih mudah dengan adanya tools pembuatan RBA. PT Syncoe Indonesia menyediakan tool yang berbentuk sistem untuk menyusun RBA. Hasil mappingan tersebut kemudian di-input-kan ke dalam sistem untuk pembuatan Bab III. Pada sistem ini akan menghasilkan berbegai lampiran RBA yang dibutuhkan. Selanjutnya akan di jelaskan mengenai Bab I dan Bab II RBA. Setelah itu peserta melakukan penginputan jurnal umum dengan di pandu narasumber dan konsultan, hingga dihasilkan proyeksi laporan keuangan tahun 2018 untuk pembuatan Bab IV RBA.   Referensi : http://syncore.co.id/id/Penyusunan-RSB-dan-RBA-BLUD-Puskesmas

Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah

Setelah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), puskesmas akan diberikan fleksibilitas dalam memberikan pelayanan dan pengelolaan keuangan. Sehingga dalam penerapan laporan keuangan puskesmas yang berbasis SAK akan di periksa oleh BPK. Pemerintah memberikan sejumlah fleksibilitas untuk instansi yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (selanjutnya disingkat PPK BLUD) antara lain dalam pelaksanaan anggaran, termasuk pengelolaan pendapatan dan belanja, pengelolaan kas, dan pengadaan barang/jasa pengelolaan barang, pengelolaan piutang, utang, investasi, pemanfaatan surplus, dan remunerasi. Akuntansi dan laporan keuangan BLUD diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) sesuai dengan jenis layanannya. Dalam hal ini tidak terdapat standar akuntansi keuangan, BLUD dapat menerapkan standar akuntansi industri yang spesifik setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. Selanjutnya dalam rangka pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan dan kegiatan pelayanan BLUD menyusun dan menyajikan laporan keuangan dari laporan kinerja. Laporan keuangan yang disusun meliputi laporan realisasi anggaran/laporan operasional (dapat dalam bentuk laporan aktivitas/laporan surplus defisit), neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, disertai laporan mengenai kinerja. Laporan keuangan BLUD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan pertanggungjawaban keuangan SKPD. Permasalahan PPK BLUD Sistem Akuntansi Pada saat belum menjadi BLUD Puskesmas hanya menyusun laporan keuangan berbasis SAP, namun setelah menjadi BLUD Puskesmas harus membuat laporan keuangan berbasis SAK dan juga SAP. Oleh karena itu BLUD harus menyusun 2 jenis laporan dengan basis yang berbeda untuk kebutuhan bisnis dan konsolidasi ke SKPD. Karyawan juga harus memiliki pemahaman dalam penerapan PPK BLUD yang sehat karena karyawan merupakan unsur bisnis. Kurangnya komitmen dalam manajemen BLUD karena banyak terjadi bahwa terdapat 2 job desk, sebagai contoh, pejabat keuangan adalah seorang dokter juga. Pengelolaan Keuangan BLUD yang diberikan fleksibilitas diharapkan mampu mengatasi semua kendala yang dihadapi oleh Puskesmas/RSUD. Pengelolaan Keuangan BLUD memberikan perubahan tidak hanya dalam bidang pengelolaan keuangan semata namun juga memberikan perubahan dibidang sumber daya manusia, sistem manajemen hingga hubungan dengan stakeholder. Referensi : http://blud.co.id/wp/download/1465/ http://blud.co.id/wp/download/4309/  

Jumlah Viewers: 1023