Artikel BLUD.id

Tujuan Laporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah

Laporan keuangan merupakan laporan yang terstruktur mengenai posisi keuangan dan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan. Tujuan umum laporan keuangan adalah menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, saldo anggaran lebih, arus kas, hasil operasi, dan perubahan ekuitas suatu entitas pelaporan yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya. Secara spesifik, tujuan pelaporan keuangan pemerintah adalah untuk menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya, dengan: menyediakan informasi mengenai posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas pemerintah; menyediakan informasi mengenai perubahan posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas pemerintah; menyediakan informasi mengenai sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya ekonomi; menyediakan informasi mengenai ketaatan realisasi terhadap anggarannya; menyediakan informasi mengenai cara entitas pelaporan mendanai aktivitasnya dan memenuhi kebutuhan kasnya; menyediakan informasi mengenai potensi pemerintah untuk membiayai penyelenggaraan kegiatan pemerintahan; menyediakan informasi yang berguna untuk mengevaluasi kemampuan entitas pelaporan dalam mendanai aktivitasnya. Laporan keuangan untuk tujuan umum juga mempunyai peranan prediktif dan prospektif, menyediakan informasi yang berguna untuk memprediksi besarnya sumber daya yang dibutuhkan untuk operasi yang berkelanjutan, sumberdaya yang dihasilkan dari operasi yang berkelanjutan, serta risiko dan ketidakpastian yang terkait. Pelaporan keuangan juga menyajikan informasi bagi pengguna mengenai: indikasi apakah sumber daya telah diperoleh dan digunakan sesuai dengan anggaran; dan indikasi apakah sumber daya diperoleh dan digunakan sesuai dengan ketentuan, termasuk batas anggaran yang ditetapkan oleh DPR/DPRD. Untuk memenuhi tujuan umum ini, laporan keuangan menyediakan informasi mengenai entitas pelaporan dalam hal: aset; kewajiban; ekuitas; pendapatan-LRA; belanja; transfer; pembiayaan; saldo anggaran lebih pendapatan-LO; beban; dan arus kas. Informasi dalam laporan keuangan tersebut relevan untuk memenuhi tujuan di atas, namun tidak dapat sepenuhnya memenuhi tujuan tersebut. Informasi tambahan, termasuk laporan nonkeuangan, dapat dilaporkan bersama-sama dengan laporan keuangan untuk memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai aktivitas suatu entitas pelaporan selama satu periode. Referensi: http://blud.co.id/wp/laporan-keuangan-sak-blud/ http://blud.co.id/wp/download/4309/    

Laporan Keuangan Menurut Permendagri Nomor 79 Tahun 2018

Pengertian Laporan Keuangan menurut Pemendagri Nomor 79 Tahun 2018 adalah dokumen keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada tahun berjalan. Laporan Keuangan wajib disusun oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas/ Badan Daerah yang akan mengajukan untuk menerapkan BLUD. Hal ini dikarenakan Laporan Keuangan merupakan salah satu dari dokumen persyaratan administratif. Laporan keuangan disusun untuk menjelaskan nilai sumber daya ekonomi yang dimanfaatkan untuk melaksanakan kegiatan operasional Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), menilai kondisi keuangan, mengevaluasi efektivitas dan efisiensi suatu entitas pelaporan, dan membantu menentukan ketaatannya terhadap peraturan perundang-undangan yang kemudian akan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan. Laporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah terdiri atas: Laporan Realisasi Anggaran (LRA) merupakan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) adalah Laporan yang menyajikan ikhtisari sumber, alokasi, dan pemakai sumber daya ekonomi yang dikelola, serta menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam suatu periode pelaporan yang terdiri dari unsur pendapatan dan belanja. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) merupakan gunggungan saldo yang berasal dari akumulasi SiLPA/SiKPA tahun-tahun anggaran sebelumnya dan tahun berjalan serta penyesuaian lain yang diperkenankan. Neraca merupakan laporan yang menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal pelaporan. Neraca terdiri dari aset, kewajiban, dan ekuitas. Laporan Operasional (LO) merupakan salah satu unsur laporan keuangan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan. Laporan Arus Kas merupakan laporan yang menyajikan informasi arus masuk dan keluar kas selama periode tertentu yang diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi aset non-keuangan, pembiayaan, dan non-anggaran. Laporan Arus Kas menyajikan informasi kas sehubungan dengan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris yang menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran, dan saldo akhir kas pemerintah pusat/daerah selama periode tertentu. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) merupakan laporan yang menyajikan peningkatan maupun penurunan aktiva-aktiva bersih atau kekayaan perusahaan selama periode tertentu yang didasarkan prinsip-prinsip pengukuran tertentu yang dianut dan harus diungkapkan dalam laporan keuangan. Catatan atas Laporan Keuangan merupakan salah satu unsur laporan keuangan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, dan Laporan Arus Kas (LAK) dalam rangka pengungkapan yang memadai. Laporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan. Dalam hal standar akuntansi pemerintahan tidak mengatur jenis usaha Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) mengembangkan dan menerapkan kebijakan akuntansi. mengembangkan dan menerapkan kebijakan akuntansi yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Laporan keuangan disertai dengan laporan kinerja yang berisikan informasi pencapaian hasil atau keluaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Laporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) akan diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Permasalahan Utama Yang Dihadapi Oleh Badan Layanan Umum Daerah

Badan Layanan Umum Daerah atau yang lebih akrab disebut BLUD sudah mulai diterapkan di beberapa puskesmas di Indonesia. Syncore Indonesia turut berkontribusi dalam mengawal puskesmas, mulai dari persiapan pengajuan menjadi BLUD hingga penerapan pola pengelolaan keuangan BLUD. Proses demi proses telah dilalui, dan tim kami telah meringkas beberapa permasalahan yang ditemui perihal masalah ini. Permasalahan yang kami ringkas pertama adalah ketidakselarasan pemahaman BLUD di pihak-pihak yang berkepentingan. Pihak-pihak tersebut seperti Dinas Kesehatan, Keuangan Daerah, dan BPK. Perubahan menjadi BLUD ini memang membawa kemudahan dalam hal fleksibilitas pengelolaan keuangan berupa pendapatan fungsional dapat langsung digunakan untuk operasional pelayanan tanpa harus disetor ke kas daerah, namun bukan itu yang menimbulkan permasalahan melainkan perubahan pola manajemen dan paradigma seluruh unsur di dalam organisasi BLUD. Perubahan paradigma tersebut menuntut kesadaran dan kesungguhan semua personil dalam BLUD. Karena puskesmas atau rumah sakit kini tidak hanya sekedar memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien namun juga bagaimana membangun bisnis yang baik dengan indikator kepuasan pelanggan tanpa berorientasi pada profit. Pelaksanaan kegiatan sudah harus mulai berhitung soal profit supaya dapat menghidupi bisnis atau usaha puskesmas/rumah sakit tersebut. Bisnis puskesmas/rumah sakit harus terus berkembang tanpa melupakan tujuan utama dari penerapan PPK BLUD yaitu memberikan pelayanan masyarakat yang lebih efektif dan efisien. Oleh karena itu BLUD harus bisa menjalankan organisasi nya dengan pengelolaan instansi pemerintah ala bisnis. Edukasi dan persamaan persepsi kepada seluruh pihak-pihak yang berkepentingan mengenai segala hal mengenai BLUD harus dilaksanakan. Pihak internal rumah sakit sering kali tidak mengetahui apa itu BLUD. Sedangkan puskesmas/rumah sakit dapat berjalan dengan baik karena adanya insan puskesmas/rumah sakit yang memiliki pengetahuan cukup mengenai prosedur kerja dan tata kelola organisasinya. Oleh karena itu diperlukan sosialisasi kepada insan puskesmas/rumah sakit bahwa puskesmas/rumah sakit tersebut sudah menjadi BLUD sekaligus menjelas mengenai bagaimana operasional BLUD tersebut. Selain itu puskesmas juga harus mempersiapkan tenaga kerja yang memiliki keahlian di bidang pengelolaan keuangan supaya dapat memberikan informasi yang memadai mengenai pelaporan keuangannya. Referensi : Permasalahan Implementasi PPK BLUD di Indonesia

PENGAKUAN ASET TETAP SESUAI PP NOMOR 71 TAHUN 2010

Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. A. KLASIFIKASI ASET TETAP Aset tetap diklasifikasikan berdasarkan kesamaan dalam sifat atau fungsinya dalam aktivitas operasi entitas. Berikut adalah klasifikasi aset tetap yang digunakan: Tanah Peralatan dan Mesin Gedung dan Bangunan Jalan, Irigasi, dan Jaringan Aset Tetap Lainnya Konstruksi dalam Pengerjaan B. PENGAKUAN ASET TETAP Untuk dapat diakui sebagai aset tetap, suatu aset harus berwujud dan memenuhi kriteria: Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas Diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan C. PENGUKURAN ASET TETAP Aset tetap dinilai dengan biaya perolehan. Apabila penilaian aset tetap dengan menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan maka nilai aset tetap didasarkan pada nilai wajar pada saat perolehan. Biaya perolehan aset tetap yang dibangun dengan cara swakelola meliputi biaya langsung untuk tenaga kerja, bahan baku, dan biaya tidak langsung termasuk biaya perencanaan dan pengawasan, perlengkapan, tenaga listrik, sewa peralatan, dan semua biaya lainnya yang terjadi berkenaan dengan pembangunan aset tetap tersebut. D. PENILAIAN AWAL ASET TETAP Barang berwujud yang memenuhi kualifikasi untuk diakui sebagai suatu aset dan dikelompokkan sebagai aset tetap, pada awalnya harus diukur berdasarkan biaya perolehan. Bila aset tetap diperoleh dengan tanpa nilai, biaya aset tersebut adalah sebesar nilai wajar pada saat aset tersebut diperoleh. E. PENGELUARAN SETELAH PEROLEHAN (SUBSEQUENT EXPENDITURES) Pengeluaran setelah perolehan awal suatu aset tetap yang memperpanjang masa manfaat atau yang kemungkinan besar memberi manfaat ekonomik di masa yang akan datang dalam bentuk kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja, harus ditambahkan pada nilai tercatat aset yang bersangkutan. F. PENGUKURAN BERIKUTNYA (SUBSEQUENT MEASUREMENT) TERHADAP PENGAKUAN AWAL Aset tetap disajikan berdasarkan biaya perolehan aset tetap tersebut dikurangi akumulasi penyusutan. Apabila terjadi kondisi yang memungkinkan penilaian kembali, maka aset tetap akan disajikan dengan penyesuaian pada masing-masing akun aset tetap dan akun Diinvestasikan dalam Aset Tetap. Penyusutan Metode penyusutan yang dapat dipergunakan antara lain: Metode garis lurus (straight line method); atau (b) Metode saldo menurun ganda (double declining balance method) (c) Metode unit produksi (unit of production method) Selain tanah dan konstruksi dalam pengerjaan, seluruh aset tetap dapat disusutkan sesuai dengan sifat dan karakteristik aset tersebut. Penilaian Kembali Aset Tetap (Revaluation) Penilaian kembali atau revaluasi aset tetap pada umumnya tidak diperkenankan karena Standar Akuntansi Pemerintahan menganut penilaian aset berdasarkan biaya perolehan atau harga pertukaran. Penyimpangan dari ketentuan ini mungkin dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah yang berlaku secara nasional. Dalam hal ini laporan keuangan harus menjelaskan mengenai penyimpangan dari konsep biaya perolehan di dalam penyajian aset tetap serta pengaruh penyimpangan tersebut terhadap gambaran keuangan suatu entitas. Selisih antara nilai revaluasi dengan nilai tercatat aset tetap dibukukan dalam ekuitas dana pada akun Diinvestasikan pada Aset Tetap. G. PENGUNGKAPAN Laporan keuangan harus mengungkapkan untuk masing-masing jenis aset tetap sebagai berikut: Dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai tercatat (carrying amount) Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode yang menunjukkan: Penambahan, Pelepasan, Akumulasi penyusutan dan perubahan nilai, Mutasi aset tetap lainnya. Informasi penyusutan, meliputi: Nilai penyusutan, Metode penyusutan yang digunakan, Masa manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan, Nilai tercatat bruto dan akumulasi penyusutan pada awal dan akhir periode. Laporan keuangan juga harus mengungkapkan: Eksistensi dan batasan hak milik atas aset tetap Kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi yang berkaitan dengan aset tetap Jumlah pengeluaran pada pos aset tetap dalam konstruksi Jumlah komitmen untuk akuisisi aset tetap. Jika aset tetap dicatat pada jumlah yang dinilai kembali, hal-hal berikut harus diungkapkan: Dasar peraturan untuk menilai kembali aset tetap. Tanggal efektif penilaian kembali. Jika ada, nama penilai independent. Hakikat setiap petunjuk yang digunakan untuk menentukan biaya pengganti. Nilai tercatat setiap jenis aset tetap. Referensi : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010

Unit Pengelola Dana Bergulir Sebagai Bagian Dari BLUD

Dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian kerakyatan di daerah dan meningkatkan pelayanan pembiayaan untuk masyarakat golongan ekonomi lemah di pedesaan serta upaya menghindari munculnya renternir yang merusak perekonomian rakyat, Sejak tahun 1965 telah dikembangkan Lembaga Keuangan Mikro non-Bank, di seluruh Indonesia dengan berbagai inisiasi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Berkembangnya Lembaga Keuangan Mikro atas inisiasi Pemerintah Daerah merupakan salah satu upaya pengembangan ekonomi kerakyatan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemberdayaan daerah melalui pengembangan fasilitas Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang merupakan suatu konsep pemberdayaan perberdayaan yang melibatkan semua komponen yaitu : Pemerintah; Masyarakat dan Swasta, karena tanpa melibatkan semua komponen yang di daerah, Maka mustahil upaya peningkatan ekonomi kerakyatan dan pemberdayaan ini akan dapat tercapainya kapasitas dan bargaining position daerah. Unit Pengelola Dana Bergulir (UPDB) merupakan bagian dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) karena memiliki tugas dan fungsi memberikan layanan umum kepada masyarakat tanpa mengutamakan keuntungan. Unit Pengelola Dana Bergulir (UPDB) adalah Unit Teknis pada Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang melaksanakan penyelenggaraan dana bergulir dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Dana Bergulir adalah dana yang dialokasikan oleh satuan kerja/unit pengelola dana bergulir dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah untuk kegiatan perkuatan modal usaha bagi koperasi dan masyarakat usaha mikro,kecil, menengah dan usaha lainnya. Dana pinjaman bergulir yang di persiapkan Pemerintah Kabupaten  melalui APBD, bertujuan untuk mengurangi pengangguran serta kemiskinan. Dana Bergulir diberikan kepada, antara lain: Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Usaha Lainnya adalah usaha yang tidak termasuk dalam koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, dikategorikan sebagai penerima Dana Bergulir karena kegiatan/bidang usaha tersebut tidak diminati untuk didanai oleh perbankan.

Badan Layanan Umum Daerah Dalam Melaksanakan Anggaran

Artikel kali ini akan mengupas seputar pelaksanaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018. BLUD menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) berdasarkan peraturan daerah tentang APBD untuk diajukan kepada PPKD. DPA memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan. PPKD mengesahkan DPA sebagai dasar pelaksanaan anggaran BLUD. DPA yang telah disahkan oleh PPKA dijadikan dasar pelaksanaan anggaran yang bersumber dari APBD. Pelaksanaan anggaran yang bersumber dari APBD digunakan untuk belanja pegawai, belanja modal dan belanja barang dan/atau jasa yang memiliki mekanisme sesuai denngan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan anggaran dilakukan secara berkala sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dengan memperhatikan anggaran kas dalam DPA, dan memperhitungkan : Jumlah kas yang tersedia Proyeksi pendapatan dan Proyeksi pengeluaran. Pelaksanaan anggaran tersebut harus disertai dengan lampiran RBA. DPA yang telah disahkan dan RBA menjadi lampiran perjanjian kinerja yang ditandatangani oleh kepala daerah dan pemimpin.  Perjanjian kinerja tersebut antara lain memuat kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan bagi masyarakat, kinerja keuangan dan manfaat bagi masyarakat. Pelaksanaan anggaran juga melibatkan pemimpin sebagai penyusun laporan pendapatan BLUD, laporan belanja BLUD dan laporan pembiayaan BLUD secara berkala kepada PPKD, dan melampirkan surat pernyataan tanggung jawab yang ditandatangani oleh pemimpin. Kemudian kepala SKPD menerbitkan Surat Permintaan Pengesahan pendapatan, belanja dan pembiayaan untuk disampaikan kepada PPKD. Berdasarkan surat tersebut PPKD melakukan pengesahan dengan menerbitkan Surat Pengesahan Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan. Dalam hal pengelolaan kas BLUD seperti membuka rekening kas BLUD berdasarkan peraturan perundang-undangan. Rekening kas BLUD digunakan untuk menampung penerimaan dan pengeluaran kas yang dananya bersumber dari pendapatan BLUD. BLUD menyelenggarakan perencanaan penerimaan dan pengeluaran kas, pemungutan pendapatan atau tagihan, penyimpanan kas dan mengelola rekening BLUD, pembayaran, perolehan sumber dana untuk menutup defisit jangka pendek, dan pemanfaatan surplus kas untuk memperoleh pendapatan tambahan dalam hal pengelolaan kas. Penerimaan BLUD dilaporkan setiap hari kepada pemimpin melalui pejabat keuangan.  BLUD melakukan penatausahaan keuangan berupa pendapatan dan belanja, penerimaan dan pengeluaran, utang dan piutang, persediaan, aset tetap, investasi dan ekuitas. Ketentuan lain mengenai hal ini diatur dalam Peraturan Kepala Daerah masing-masing. Source : Permendagri Nomor 79 Tahun 2018

Jumlah Viewers: 1020