Artikel BLUD.id

Fleksibilitas PPK BLUD Dan Standar Pelaporan Keuangannya

Berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 tahun 2018, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan. Laporan keuangan BLUD yang dimaksud terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Seluruh laporan keuangan tersebut disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan. Jika pada standar akuntansi pemerintahan tidak mengatur jenis usaha BLUD, maka BLUD mengembangkan dan menerapkan kebijakan akuntansi dan diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. LK BLUD dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan SKPD untuk diintegrasikan ke dalam laporan keuangan pemerintah daerah. Sebagai pedoman dalam penyusunan laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan, BLUD dapat merujuk pada Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 13 tentang Penyajian Laporan Keuangan BLU. Laporan keuangan yang dijelaskan dalam PSAP tersebut merupakan laporan yang terstruktur mengenai posisi keuangan dan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh BLU/ BLUD. Adanya pelaporan keuangan bertujuan untuk menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, saldo anggaran lebih, arus kas, hasil operasi, dan perubahan ekuitas yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya. Tanggung jawab penyusunan dan penyajian laporan keuangan BLU/ BLUD berada pada pimpinan BLU/ BLUD atau pejabat yang ditunjuk. Satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU/ BLUD diberikan fleksibilitas dalam rangka pelaksanaan anggaran, termasuk pengelolaan pendapatan dan belanja, pengelolaan kas, dan pengadaan barang/ jasa. Salah satunya ialah pendapatan yang diterima oleh BLU/ BLUD dapat dikelola secara langsung untuk membiayai belanjanya sehingga tidak perlu lagi disetorkan ke kas negara/ kas daerah. Setiap pendapatan dan belanja dilaporkan kepada unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum untuk mendapatkan persetujuan atau pengesahan. Pendapatan yang dapat dikelola langsung dan dicatat pada LRA BLU/ BLUD merupakan pendapatan bukan pajak yaitu pendapatan yang bersumber dari masyarakat, pendapatan layanan yang bersumber dari entitas akuntansi/ entitas pelaporan, pendapatan hasil kerja sama, pendapatan hibah (tidak terikat) yang berupa kas, dan pendapatan BLU/ BLUD lainnya. Adhalina Wahyu Dwi Hapsari Referensi : Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 13 Tentang Penyajian Laporan Keuangan BLU

Rencana Pembangunan Nasional Berdasarkan Peraturan Presiden No. 40 Tahun 2006

Pembangunan nasional merupakan upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara. Rencana pembangunan nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2006 meliputi rencana pembangunan jangka panjang (periode 20 tahun), rencana pembangunan jangka menengah (5 tahun), rencana pembangunan jangka menengah kementerian/ lembaga, rencana pembangunan tahunan nasional, dan rencana pembangunan tahunan kementerian/ lembaga. Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional dimulai dengan menyiapkan rancangan awal, melaksanakan musrenbag jangka panjang nasional, menyusun rancangan akhir RPJP Nasional dan menetapkan RPJP Nasional. Rancangan awal disiapkan oleh Menteri dan memuat rancangan visi, misi dan arah pembangunan nasional yang merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya Pemerintah Negara Indonesia. Setelah dilaksanakan musrenbag jangka panjang nasional dan penyusunan rancangan akhir RPJP telah selesai, maka RPJP Nasional ditetapkan dengan undang-undang. Hasil RPJP yang telah ditetapkan kemudian digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional. Tahapan untuk menyusun dan menetapkan RPJM Nasional diawali dengan menyiapkan rancangan awal RPJM Nasional, kemudian dilanjutkan dengan menyiapkan rancangan Renstra-KL, menyusun rancangan RPJM Nasional dengan menggunakan rancangan Renstra-KL, melaksanakan musrenbag jangka menengah nasional, menyusun rancangan akhir RPJM Nasional, dan menetapkan RPJM Nasional. Rancangan akhir RPJM Nasional yang disusun oleh Menteri berdasarkan hasil musrenbag jangka menengah nasional disampaikan kepada Presiden. Selanjutnya, Presiden menetapkan Rancangan Akhir RPJM Nasional menjadi RPJM dengan peraturan presiden paling lambat tiga bulan setelah presiden dilantik. Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Tahunan atau yang juga disebut dengan Rencana Kerja Pemerintah paling lambat minggu kedua bulan Februari oleh Menteri. Rancangan awal RKP dan rancangan pagu indikatif dibahas dalam sidang kabinet dan selanjutnya dituangkan ke dalam Surat Edaran Bersama antara Menteri dan Menteri Keuangan, dan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja) Kementerian dan Lembaga. Renja-KL memuat kebijakan, program, dan kegiatan sebagaimana penjabaran Renstra-KL. Setelah rancangan Renja-KL disiapkan, tahap selanjutnya ialah menyusun rancangan interim RKP, melaksanakan musrenbag tahunan, menyusun dan menetapkan RKP oleh Presiden dengan Peraturan Presiden paling lambat pertengahan bulan Mei. RKP yang telah ditetapkan dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan hasilnya digunakan sebagai pedoman penyusunan Rancangan Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Adhalina Wahyu Dwi Hapsari Referensi :Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2006

Konsultasi Berbasis Online Pra dan Pasca Badan Layanan Umum Daerah

Pada artikel kali ini akan membahas mengenai Konsultasi Online. Seperti yang kita semua ketahui ada tiga macam jenis perusahaan yaitu perusahaan dagang, manufaktur dan jasa. Perusahaan jasa merupakan perusahaan yang menjual jasa atau keahliannya dalam suatu bidang tertentu. Syncore Indonesia merupakan suatu perusahaan jasa, yang mana salah satu dari jasa yang ditawarkan adalah pendampingan untuk menjadi BLUD hingga pengelolaan keuangan setelah menjadi BLUD. Guna memaksimalkan layanannya Syncore Indonesia melayani jasa konsultasi online mulai dari hari Senin hingga hari Jumat. Layanan ini merupakan layanan yang dinilai praktis dalam membantu klien menangani kendala yang ada. Jasa Konsultasi sendiri merupakan layanan keahlian profesional dalam berbagai bidang dalam rangka pemenuhan tujuan pengguna jasa. Output dari konsultasi sendiri merupakan suatu piranti lunak, nasihat, rekomendasi, rencana, rancangan ataupun layanan jasa profesional lainnya. Dengan memanfaatkan perkembangan teknologi, kini konsultasi bisa di lakukan di berbagai tempat baik melalui e-mail, atau melalui aplikasi chatting yang kini sudah dikembangkan dengan fitur group. Hal ini diterapkan pula oleh Syncore Indonesia, mengingat jumlah klien yang cukup banyak dan berasal dari berbagai daerah, konsultasi online menjadi bentuk service yang baik untuk klien. Review dokumen juga dapat dilaksanakan dengan mudah dengan biaya murah serta distribusi informasi menjadi cepat. Terdapat dua produk yang ditawarkan oleh Syncore Indonesia yaitu PRA BLUD dan PASCA BLUD. PRA BLUD merupakan bentuk pendampingan kepada klien mulai dari edukasi mengenai BLUD dan pendampingan penyusunan dokumen hingga review dokumen. Pasca diadakannya pelatihan persiapan penerapan BLUD, klien masih diberikan pelayanan prima melalui konsultasi online apabila terjadi kendala selama proses persiapan menjadi BLUD. Produk kedua yaitu PASCA BLUD yaitu pendampingan dalam mereview dokumen syarat administratif BLU kesesuaian dengan pelaksanaan tahunan, pendampingan penyusunan rencana bisnis & anggaran (RBA) menggunakan sistem informasi / aplikasi Cloud, pendampingan pelaksanaan penatausahaan pemasukan  dan pengeluaran menggunakan sistem informasi / aplikasi berbasis Cloud, pendampingan penyusunan laporan keuangan BLU menggunakan sistem informasi / aplikasi berbasis Cloud. Konsultasi Keuangan berbasis online dapat dilakukan pasca pelatihan sesuai dengan kasus yang dihadapi setiap klien.

Perubahan Permendagri No. 79 Tahun 2018 Tentang BLUD

BLUD merupakan bagian dari perangkat pemerintah daerah, dengan status hukum tidak terpisah dari pemerintah daerah. Berbeda dengan SKPD pada umumnya, pola pengelolaan keuangan BLUD memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, seperti pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. Sebuah satuan kerja atau unit kerja dapat ditingkatkan statusnya sebagai BLUD. BLUD dalam pelaksanaan anggarannya harus melakukan penatausahaan keuangan paling sedikit memuat pendapatan dan belanja; penerimaan dan pengeluaran; utang dan piutang; persediaan, aset tetap dan investasi; dan ekuitas. Ketentuan mengenai pelaksanaan anggaran BLUD tersebut diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Institusi yang menerapkan BLUD harus menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan. Laporan keuangan yang wajib disusun BLUD terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Siklus akuntansi yang dilaksanakan oleh BLUD beserta penyajian data dan informasi yang dilakukan harus bersesuaian dengan penyusunan Laporan Keuangan BLUD yang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).  Pelaporan keuangan BLUD dilaporkan dengan disertai dengan laporan kinerja yang berisikan informasi pencapaian hasil atau output BLUD. Laporan keuangan tersebut diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD yang disesuaikan dengan perkembangan BLUD saat ini.  Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 juga disebutkan beberapa ketentuan peralihan, sebagai berikut: Pada saat Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Daerah yang telah diundangkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. Pada saat Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku, BLUD yang telah ditetapkan dan Peraturan Kepala Daerah yang telah diundangkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, wajib menyesuaikan paling lama 2 tahun setelah Peraturan Menteri ini diundangkan. Penyusunan dan penetapan RBA untuk anggaran 2020 dan seterusnya disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.

Pengakuan Dan Cara Perhitungan SiLPA Pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

Sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) BLUD merupakan selisih lebih antara realisasi penerimaan dan pengeluaran BLUD selama 1 (satu) tahun anggaran. SiLPA dihitung berdasarkan laporan realisasi anggaran (LRA) yaitu selisih dari realisasi pendapatan dengan realisasi belanja pada 1 (satu) periode anggaran. Setelah menjadi BLUD SiLPA dapat langsung digunakan dalam tahun anggaran berikutnya, kecuali karena perintah kepala daerah disetorkan sebagian atau seluruhnya ke kas daerah dengan mempertimbangkan posisi likuiditas dan rencana pengeluaran BLUD. Penggunaan SiLPA dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas/ untuk membiayai program dan kegiatan harus melalui mekanisme APBD. Untuk tahun anggaran berikutnya SiLPA tidak lagi diakui sebagai pendapatan namun menjadi saldo awal kas/bank. Pemanfaatan SiLPA apabila dalam kondisi mendesak dapat dilakukan sebelum perubahan. Kriteria kondisi mendesak antara lain: Program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dan/atau belum cukup anggaran pada tahun anggaran berjalan; Keperluan mendesak lainnya ayang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat. Pada software BLUD Syncore SiLPA akan diinputkan pada database Perubahan, menggunakan user login RBA dan user login akuntansi. Tahap input di software: User login RBA Pagu Sumber Dana; Pagu Kegiatan; dan Pendapatan pilih tab Pendapatan lain-lain. User login Akuntansi Saldo awal inputkan di kas/bank Penggunaan lain dari SiLPA yaitu apabila anggaran BLUD diperkiraan defisit, maka SiLPA dapat digunakan untuk pembiayaan guna menutupi defisit BLUD tersebut. Selain itu SiLPA akan lebih efektif bila digunakan untuk menambah modal BLUD. SiLPA bisa dikelola oleh BLUD itu sendiri dengan baik, dimasukkan dalam RBA ketika sedang menyusun RBA Definitif. Lalu, bagaimana SiLPA dimasukkan dalam penyusunan RBA sedangkan SiLPA baru diketahui awal tahun, setelah RBA disahkan? Jawabannya adalah proyeksi SiLPA. Contohnya penyusunan RBA dilakukan bulan September. Di bulan September tentu sudah diketahui realisasi pencapatan dan realisasi biaya, bisa memprognosakan akhir tahun akan ada SiLPA sejumlah berapa. Sehingga SiLPA yang dimasukkan dalam perhitungan RBA adalah SiLPA proyeksi. Untuk SiLPA yang sebenarnya bisa direvisi dalam RBA Perubahan. Tetapi perlu diingat bahwa SiLPA dapat dilakukan pencatatan seperti di atas dengan syarat sudah ada regulasi yang memperbolehkan SiLPA digunakan di awal tahun dengan cara demikian. Sebab jika tidak ada payung hukum, bisa menjadi temuan ketika diaudit. Sehingga penggunaan SiLPA akan lebih lanjut diatur oleh peraturan kepala daerah yang bersangkutan.

RENSTRA MENURUT PERMENDAGRI NOMOR 79 TAHUN 2018

Pengertian Renstra menurut Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 adalah dokumen perencanaan BLUD untuk periode 5 (lima) tahunan. Renstra wajib disusun oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas/ Badan Daerah yang akan mengajukan untuk menerapkan BLUD. Hal ini dikarenakan Renstra merupakan salah satu dari dokumen persyaratan administratif. Renstra disusun untuk menjelaskan strategi pengelolaan BLUD dengan mempertimbangkan alokasi sumber daya dan kinerja dengan menggunakan teknik analisis bisnis yang kemudian akan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Penyusunan Renstra sebagai persyaratan administrasi ini sama dengan Renstra yang dibuat oleh Puskesmas setiap lima tahun. Dimana Renstra yang dibuat oleh Puskesmas mengacu pada Permenkes Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas. Puskesmas merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota sehingga dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, akan mengacu pada kebijakan pembangunan kesehatan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota bersangkutan, yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) dan Rencana Lima Tahunan Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota. Agar Puskesmas dapat mengelola upaya kesehatan dengan baik dan berkesinambungan dalam mencapai tujuannya, maka Puskesmas harus menyusun rencana kegiatan untuk periode 5 (lima) tahunan yang selanjutnya akan dirinci lagi kedalam rencana tahunan Puskesmas sesuai siklus perencanaan anggaran daerah. Perencanaan strategis Puskesmas disusun melalui 4 tahap, yaitu : Tahap Persiapan Dilakukan dengan mempelajari renstra dinas, Standar Pelayanan Minimal tingkat kabupaten / kota, dan data-data lain yang relevan dan diperlukan. Tahap Analisa Situasi Analisa situasi memerlukan data-data capaian kinerja tahun sebelumnya (N-5 sampai dengan tahun N-2 untuk setiap desa / kelurahan yang menjadi wilayah kerja Puskesmas). Kemudian dilakukan analisis deskriptif, analisis komparatif, analisis hubungan dalam program dan antar program. Tahap Perumusan Masalah Dari hasil analisis data, dilaksanakan perumusan masalah yang dilaksanakan melalui identifikasi masalah, menetapkan urutan prioritas masalah (dengan metode USG), mencari akar penyebab masalah, dan menetapkan cara pemecahan masalah. Tahap Penyusunan Rencana Lima Tahunan Puskesmas Berdasarkan hasil dari pemecahan masalah kemudian dikembangkan dalam Rencana pengembangan layanan, Strategis dan arah kebijakan, Rencana program dan kegiatan, dan Rencana keuangan.

Jumlah Viewers: 1001