Artikel BLUD.id

Pencabutan BLUD Sesuai Dengan Permendagri No. 79 Tahun 2018

Badan Layanan Umum Daerah adalah bagian dari perangkat pemerintah daerah yang dibentuk untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah, dengan status hukum tidak terpisahkan dari pemerintah daerah. Kepala daerah selaku penanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum yang didelegasikan kepada kepala BLUD khususnya pada aspek manfaat yang dihasilkan dan juga mengutamakan efektivitas dan efisiensi serta kualitas pelayanan umum kepada masyarakat tanpa mengutamakan mencari keuntungan (non profit) dengan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya. Pertanggungjawaban pejabat pengelola BLUD langsung kepada kepala daerah selaku stakeholder dari BLUD tersebut, oleh karena itu rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja BLUD disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja pemerintah daerah. Seperti dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum untuk persyaratan dan penetapan BLUD pada SKPD atau Unit Kerja juga harus memenuhi persyaratan subtantif, teknis, dan administratif. Sehingga dalam hal pencabutan BLUD harus atas izin dari Kepala SKPD karena SKPD bertindak sebagai stakeholder dari BLUD. Kepala SKPD dapat mengusulkan pencabutan BLUD kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah. Pencabutan BLUD dilakukan akibat dari: Peralihan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Kebijakan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Dalam hal pencabutan BLUD maka akan dilakukan penilaian, sehingga kepala daerah akan membentuk tim penilai yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah. Implikasi dari pencabutan penerapan BLUD dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Implikasi yang dimaksud mencakup pendanaan, prasarana dan data. Tugas dari tim penilai yaitu menilai usulan pencabutan penerapan BLUD paling lama 3 (tiga) bulan. Hasil penilaian oleh tim penilai disampaikan kepada kepala daerah sebagai bahan pertimbangan pencabutan BLUD, sehingga pencabutan penerapan BLUD ditetapkan dengan keputusan kepala daerah. Kemudian keputusan tersebut kepala daerah disampaikan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyaat Daerah paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal ditetapkan.

KONSOLIDASI RBA PERMENDAGRI 79 TAHUN 2018

Rencana Bisnis Anggaran adalah dokumen rencana anggaran tahunan BLUD, yang disusun dan disajikan sebagai bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran SKPD. Unit Pelaksana Tenis Dinas/ Badan Daerah yang menerapkan BLUD menyusun RBA mengacu pada Renstra. Dalam Pasal 59 Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, RBA meliputi : Ringkasan pendapatan, belanja, dan pembiayaan; Rincian anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan; Perkiraan harga; Besaran persentase ambang batas; dan Perkiraan maju atau forward estimate. RBA menganut pola anggaran fleksibel dengan suatu persentase ambang batas tertentu yang disertai dengan standar pelayanan minimal. Dalam pasal 50 Permendagri 79 Tahun 2018, disebutkan bahwa struktur anggaran BLUD, terdiri atas : (a) pendapatan, (b) belanja, dan (c) pembiayaan. Sedangkan pada peraturan sebelumnya yaitu Permendagri 61 Tahun 2007, struktur anggaran BLUD terdiri atas pendapatan dan biaya yang kemudian dikonsolidasikan hanya ke RKA-SKPD saja. Tetapi dengan dikeluarkannya Peraturan terbaru dimana ada tambahan pada struktur anggaran BLUD yaitu pembiayaan maka RBA akan dikonsolidasikan tidak hanya dengan SKPD saja tetapi juga dengan  SKPKD. Mengapa demikian ? Hal ini dikarenakan SKPD hanya memiliki akun pendapatan dan belanja saja. Dimana pendapatan BLUD yang berupa jasa layanan, hibah, hasil kerja sama dengan pihak lain dan lain-lain pendapatan BLUD yang sah akan dikonsolidasikan ke dalam RKA SKPD pada akun pendapatan daerah pada kode rekening kelompok pendapatan asli daerah pada jenis lain pendapatan asli daerah yang sah dengan objek pendapatan dari BLUD. Sedangkan belanja BLUD yang sumber dananya berasal dari jasa layanan, hibah, hasil kerja sama dengan pihak lain, lain-lain pendapatan BLUD yang sah dan sisa lebih perhitungan anggaran BLUD akan dikonsoliasikan ke dalam RKA SKPD pada akun belanja daerah yang dirinci dalam 1 (satu) program, 1 (Satu) kegiatan, 1 (Satu) output, dan jenis belanja.  Untuk pembiayaan BLUD dikonsolidasikan ke dalam RKA SKPD juga yang selanjutnya dikonsolidasikan pada akun pembiayaan pada Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah (SKPKP) selaku Bendahara Umum Daerah.

METODE 7 LANGKAH PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN BLUD

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memiliki kewajiban untuk menyusun Laporan Keuangan berbasis Standar Akuntansi Keuangan (SAK) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendageri) Nomor 61 Tahun 2007 pasal 116. Berkaitan dengan hal tersebut, dalam menyusun Laporan Keuangan berbasis SAK dibutuhkan kemampuan dan latar belakang di bidang akuntansi. Pada kenyataannya, tidak semua BLUD memiliki tenaga akuntansi dalam melakukan pola pengelolaan keuangannya, sehingga sumber daya manusia yang tidak berlatar belakang akuntansi dituntut untuk dapat menyusun Laporan Keuangan sesuai standar. Dalam mempermudah proses tersebut, mulai dari pembuatan jurnal hingga penyajian Laporan Keuangan, Tim BLUD Syncore memiliki Metode 7 Langkah Penyusunan Laporan Keuangan yang dapat diterapkan oleh penyusun laporan keuangan pada BLUD menggunakan Software BLUD Syncore. Metode tersebut terdiri dari melakukan input data penerimaan; input data pengeluaran; penyesuaian saldo kas dan bank; penyesuaian saldo piutang; penyesuaian saldo hutang; penyesuaian saldo persediaan; penyesuaian saldo aset dan penyusutan aset. Langkah input data penerimaan dan pengeluaran dapat dilakukan oleh bendahara penerimaan dan pengeluaran sesuai data transaksi yang dimiliki. Setelah seluruh data penerimaan dan pengeluaran selesai diinput, maka harus dilakukan pengecekkan terhadap saldo kas dan bank yang ada pada software disesuaikan dengan catatan manual buku kas dan rekening koran yang dimiliki. Setelah saldo kas dan bank pada software telah sesuai, langkah selanjutnya adalah pengecekkan saldo piutang dan hutang pada software. Jika ada piutang pada periode laporan keuangan yang belum terinput pada software maka pengguna dapat melakukan input data pada menu Klaim Piutang (menggunakan nama pengguna Penerimaan). Data hutang dapat diinput pada menu Jurnal Umum (menggunakan nama pengguna Akuntansi). Salah satu contoh hutang yang biasa terjadi pada akhir periode adalah hutang biaya listrik, maka pengguna dapat menginput jurnal dengan debit Biaya Langganan Listrik dan kredit Biaya yang Masih Harus Dibayar – Administrasi Kantor. Setelah itu, penyesuaian persediaan dapat dilakukan dengan menginput nilai akhir persediaan barang pada menu Stock Opname. Sedangkan penyesuaian saldo penyusutan aset diinput pada menu Aset. Menu Stock Opname dan Aset dapat diakses melalui nama pengguna Akuntansi. Setelah seluruh langkah telah dilakukan dan seluruh saldo telah dipastikan sesuai, maka Laporan Keuangan dengan basis SAK sudah dapat dihasilkan oleh software sesuai Permendageri Nomor 61 Tahun 2007 yaitu Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Adhalina Wahyu Dwi Hapsari

Urgensi Penerapan Permendagri 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah

Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah atau yang disingkat BLUD telah diterbitkan pada bulan September tahun 2018. Peraturan ini merupakan peraturan yang akan menggantikan Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan BLUD. Artinya sejak diberlakukannya Permendagri nomor 79 tahun 2018 maka secara otomatis Permendagri nomor 61 Tahun 2007 sudah tidak berlaku. Namun yang perlu dipahami bersama adalah mengenai ketentuan peralihan kapan peraturan tersebut harus diterapkan. Ketentuan peralihan dari sebuah regulasi yang diterbitkan untuk mengganti regulasi sebelumnya harus dipahami. Karena regulasi pemerintahan merupakan pedoman bagi instansi pemerintah dalam menjalankan operasionalnya. Apabila saat regulasi yang baru terbit kemudian saat itu juga semua praktik dalam instansi pemerintahan langsung berubah akan sangat sulit, karena hal ini melibatkan banyak pihak dan membutuhkan waktu untuk melakukan beberapa perubahan menyesuaikan dengan regulasi yang baru. Oleh karena itu mengenai ketentuan peralihan dari sebuah regulasi baru biasanya tercantum di pasal akhir sebelum penutup. Dalam permendagri nomor 79 tahun 2018 pasal 105 mengenai ketentuan peralihan menyebutkan tiga hal, yaitu : Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Daerah yang telah diundangkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, BLUD yang telah ditetapkan dan Peraturan Kepala Daerah yang telah diundangkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, wajib menyesuaikan paling lama 2 (dua) tahun setelah Peraturan Menteri ini diundangkan. Penyusunan dan penetapan RBA untuk tahun anggaran 2020 dan seterusnya sesuai dengan Peraturan Menteri ini. Berdasarkan ketentuan peralihan diatas dapat disimpulkan bahwa batas waktu ketentuan peralihan adalah dua tahun sejak peraturan yang baru diundangkan. Artinya batas waktu peralihan dari Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 ke Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 adalah sampai dengan tahun 2020, termasuk RBA tahun anggaran 2020.

Belanja Operasi Badan Layanan Umum Daerah

Struktur anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) terdiri dari pendapatan, belanja dan pembiyaan. Artikel kali ini akan lebih mengulas mengenai Belanja. Belanja dalam BLUD dibagi menjadi dua menurut Permendagri 79 Tahun 2018 yaitu belanja operasi dan belanja modal. Belanja operasi adalah belanja yang digunakan untuk menjalankan tugas dan fungsi dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Belanja operasi bagi lagi menjadi belanja operasional dan non operasional. Belanja-belanja tersebut terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga dan belanja lainnya. Sedangkan Belanja modal adalah seluruh belanja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk memperoleh aset tetap dan aset lainnya yang memberikan manfaat lebih dari 12 bulan yang dipergunakan untuk kegiatan BLUD. Pada artikel kali ini kita tidak akan membahas lebih dalam mengenai belanja modal melainkan mengenai belanja operasi. Salah satu komponen dari belanja operasi adalah belanja pegawai. Belanja pegawai adalah kompensasi dalam bentuk uang ataupun sejenisnya yang diberikan oleh pegawai negeri, pejabat negara, pensiunan serta pegawai honorer atau non pns sebagai imbalan atas pekerjaan yang sudah dilaksanakan dalam mendukung tugas dan fungsi organisasi pemerintahan. Belanja pegawai dipergunakan untuk : Belanja gaji dan tunjangan yang melekat dan pembayaran gaji pegawai negeri meliputi PNS dan TNI/POLRI, Belanja Gaji Dokter Pegawai tidak tetap Belanja Gaji dan Tunjangan yang melekat pada pembayaran gaji pejabat negara Belanja uang tunggu dan pensiun pegawai negeri dan pejabat negara Belanja asuransu kesehatan Belanja uang lembur PNS Belanja pegawai honorer yang diangkat dalam rangka mendukung tugas pokok dan fungsi organisasi pemerintah Pembayaran tunjangan sosial bagi pegawai negeri melalui unit organisasi, dll Sedangkan belanja barang dan jasa atau yang biasa disebut sebagai belanja barjas adalah pembelian barang dan jasa habis pakai untuk memproduksi barang dan atau jasa yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan serta pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat di luar kriteria belanja bantuan sosial serta belanja perjalanan. Belanja barang dan jasa dibagi lagi menjadi, pertma belanja barang dan jasa operasional yaitu pembelian barang dan jasa yang habis pakai, dimana barang dan jasa tersebut dipergunakan untuk kebutuhan dasar organisasi dan umumnya jenis pelayanan yang bersifat internal. Belanja barang dan jasa operasional dipergunakan untuk : Belanja keperluan perkantoran Belanja pengadaan bahan makanan Belanja pengadaan daya tahan tubuh Belanja Bahan Belanja pengiriman surat dinas Honor yang berkaitan dengan openasional Satker, dll Kedua, belanja barang dan jasa non opersional adalah pembelian barang dan jasa habis pakai dikaitkan dengan strategi pencapaian kinerja suatu organisasi dan biasanya merupakan jenis pelayanan yang bersifat eksternal. Belanja barang dan jasa non operasional terdiri dari : Belanja operasional berkaitan dengan penyelenggaraan administrasi di luar kantor Belanja jasa konsultan Belanja sewa yang dikaitkan dengan strategi pencapaian target Belanja biaya pemeliharaan jasa non kapitalisasi yang dikaitkan dengan target kinerja Belanja perjalanan, dll.

Workshop PPK Badan Layanan Umum Daerah Dinkes Rejang Lebong

Dilaksanakan dihotel Grage Ramayana Yogyakarta pada tanggal 25 Oktober 2018 sampai 27 Oktober 2018, mulai hari Kamis sampai Sabtu. Workshop Pola Pengelolaan Keuangan BLUD dihadiri oleh 6 Pejabat dari Dinas Kesehatan Rejang Lebong, dan Puskesmas yang telah menjadi BLUD pada awal tahun 2018 ini, yaitu Puskesmas Perumnas dan Puskesmas Curup, yang merupakan Puskesmas non perawatan. Peserta workshop dari Puskesmas Perumnas ada 2 orang dan 3 orang dari Puskesmas Curup. Saat ini Puskesmas yang telah menjadi BLUD di Kabupaten Rejang Lebong adalah 2 Puskesmas, sedangkan puskesmas yang ada di kabupaten Rejang Lebong ada 21 Puskesmas. Tahun 2018 ini Dinas Kesehatan Rejang Lebong sedang mendampingi 12 Puskesmas menuju BLUD, sesuai dengan Permendagri Nomor 61 Tahun 2007. Untuk tahun 2019 Dinas Kesehatan akan mendampingi 7 Puskesmas. Tujuan dari Workshop Pengelolaan keuangan ini adalah agar bisa mengetahui apa saja yang harus dilaporkan, setelah menjadi BLUD, kapan melaporkan atau dengan kata lain untuk mengetahui kewajiban apa saja yang harus dipenuhi setelah menjadi BLUD. Kewajiban setelah menjadi BLUD adalah menyusun dokumen RBA, menyusun laporan keuangan SAK dan SAP, dan membuat SPTJ. Pada pelatihan hari pertama narasumber adalah Bapak Sony Haksomo, S.E., M.Si. Beliau menyampaikan materi mengenai dasar-dasar dari pengelolaan Puskesmas yang telah menjadi BLUD sesuai Permendagri Nomor 61 tahun 2007. Setelah menjadi BLUD sesuai dengan Permendagri Nomor 61 tahun 2007 struktur belanja pada puskesmas akan dimaping ke struktur biaya, yaitu biaya Pegawai, Biaya Barang dan Jasa dan Biaya Modal. Walaupun telah ada Permendagri Nomor 79 tahun 2018 yang akan menggantikan Permendagri 61 Tahun 2007, permendagri tersebut akan diberlakukan pada tahun 2020, sehingga struktur biaya untuk saat ini sampai 2019 masih menggunakan struktur biaya. Pada sesi kedua dilanjutkan diskusi dengan Bapak Niza Wibayana Tito, M.Kom., M.M. mengenai apasaja yang perlu disiapkan supaya lebih mudah dalam membimbing 12 Puskesmas lainnya menjadi BLUD. Untuk hari kedua dan Ketiga diisi oleh Ibu Hadianti Basti Putri S.E, beliau menyampaikan materi penatausahaan berbasis Software Keuangan BLUD Syncore, yaitu melakukan input RBA, Penerimaan sesuai dengan BKU masing-masing Puskesmas, Pengeluaran menggunakan alur UP dan BKK.

Jumlah Viewers: 990