Artikel BLUD.id

Investasi, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran dan Defisit Anggaran BLUD

Bab XI Permendagri Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah membahas mengenai investasi, sisa lebih perhitungan anggaran dan defisit angggaran BLUD. Bagian Pertama : Investasi BLUD dapat melakukan investasi selama dapat memberikan manfaat bagi peningkatan pendapatan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Investasi dapat berupa investasi jangka pendek. Investasi jangka pendek merupakan investasi yang dapat segera dicairkan dan dimaksudkan untuk dimiliki selama 12 bulan atau kurang dari 12 bulan. Karakteristik investasi jangka pendek, antara lain Dapat segera diperjualbelikan/ dicairkan Ditunjuk untuk manajemen kas Instrumen keuangan dengan risiko rendah. Investasi jangka pendek meliputi: Deposito pada bank umum dengan jangka waktu 3 – 12 bulan dan/ atau diperpanjang secara otomatis, dan Surat berharga negara jangka pendek  Bagian Kedua : Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Sisa lebih perhitungan anggaran BLUD merupakan selisih lebih antara realisasi penerimaan dan pengeluaran BLUD selama 1 tahun anggaran. Sisa lebih perhitungan anggaran dihitung berdasarkan laporan realisasi anggaran pada 1 periode anggaran. Sisa lebih perhitungan anggaran BLUD dapat digunakan untuk tahun anggaran berikutnya, kecuali atas perintah kepala daerah sisa lebih perhitungan anggaran tersebut harus disetorkan disetorkan sebagian atau seluruhnya ke kas daerah dengan mempertimbangkan posisi likuiditas dan rencana pengeluaran BLUD. Pemanfaatan sisa lebih perhitungan anggaran BLUD dalam tahun anggaran berikutnya yang digunakan untuk membiayai program dan kegiatan harus melalui mekanisme APBD. Akan tetapi, dalam kondisi mendesak maka pelaksanaannya dapat mendahului perubahan APBD. Kriteria kondisi mendesak tersebut, mencakup: Program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dan/ atau belum cukup anggarannya pada tahun anggaran berjalan Keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat. Bagian Ketiga : Defisit Anggaran Defisit anggaran merupakan selisih kurang antara pendapatan dengan belanja BLUD. Apabila anggaran BLUD diperkirakan defisit, maka untuk menutup defisit tersebut antara lain dapat menggunakan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya atau melakukan pinjaman. Hal-hal terkait dengan pengelolaan investasi BLUD dan pengelolaan sisa lebih perhitungan anggaran BLUD akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Kepada Daerah masing-masing. Sehingga apabila Puskesmas telah menjadi Puskesmas yang menerapkan PPK-BLUD maka perlu membuat peraturan-peraturan tersebut agar fleksibilitas PKK-BLUD dapat diimplementasikan dengan maksimal.

Peran Teknologi Informasi dalam Badan Layanan Umum Daerah

Kemajuan teknologi informasi yang pesat serta potensi pemanfaatannya secara luas,membuka peluang bagi pengaksesan pengelolaan dan pendayagunaan informasi dalam skala yang besar secara cepat dan akurat. Kenyataan telah menunjukkan bahwa penggunaan media elektronik merupakan faktor yang sangat penting dalam berbagai transaksi-transaksi bisnis maupun pelayanan publik. Perubahan- perubahan yang terjadi saat ini menuntut terbentuknya organisasi pemerintahan yang bersih, transparan dan mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dimana masyarakat menuntut pelayanan publik yang cepat, dapat diandalkan dan terpercaya serta mudah dijangkau secara interaktif. BLUD sebagai salah satu agen pemerintah dalam pelayanan publik harus menjawab tuntutan tersebut. Untuk menciptakan hal tersebut BULD harus mampu membentuk dimensi baru ke dalam organisasinya, yaitu dimensi sistem informasi dan proses kerja yang lebih dinamis. Pengembangan sistem informasi dan proses kerja yang baik akan memfasilitasi berbagai transaksi yang terjadi pada BLUD dan interaksi BLUD dengan para pelanggannya/masyarakat. Pengembangan sistem informasi pada BLUD juga merupakan salah satu solusi untuk dapat memperpendek lini pengambilan keputusan serta memperluas rentang kendali, sehingga efisiensi dan efektivitas pelayanan dapat tercapai. Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi untuk meningkatakan kemampuan memproses data dan mengelola, mendistribusikan informasi kepada publik, mutlak dibutuhkan oleh BLUD. Pengembangan sistem informasi pada BLUD menjadi sarana penting untuk mengimplementasi penyelenggaraan pelayanan dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik secara efektif dan efisien. PP No 23 Tahun 2005 yang didalamnya memperbolehkan BLUD untuk melakukan transaksi dan pencatatan keuangannya secara elektronik . Relatig=f kompleksnya manajemen BLUD mulai dari proses perencanaan dan anggaran, pelaksanaan akuntansi pendapatan, akuntansi biaya, akuntansi aset tetap sampai dengan pelaporan keuangan, menjadikan sistem informasi yang digunakan BLUD harus mampu menghasilkan berbagai macam dokumen dan laporan. Sebuah sistem informasi yang baik adalah jika mampu melakukan pemrosesan transaksi dan menghasilkan informasi dengan cepat, akurat dan relevan. Banyaknya sub sistem manajemen BLUD , membuat konsekuensi pengembangan sistem informasinya harus terintegrasi atau terjadi interoperabilitas antarsub sistem informasi dalam BLUD.

Tarif Layanan BLUD Berdasarkan Permendagri 79 Tahun 2018

Setiap penyediaan barang dan jasa kepada masyarakat yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dikenai imbalan atas jasa yang berupa tarif layanan. Hal-hal mengenai tarif layanan BLUD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendageri) Nomor 79 tahun 2018 pada Bab IX pasal 81 sampai dengan pasal 83. Tarif layanan yang dimaksud berupa besaran tarif dan/ atau pola tarif yang disusun atas dasar perhitungan biaya per unit layanan atau hasil per investasi dana. Pola tarif merupakan penyusunan tarif layanan dalam bentuk formula. Perhitungan biaya per unit layanan dijadikan sebagai dasar dalam penghitungan tarif layanan bertujuan untuk menutup seluruh atau sebagian dari biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan barang/jasa atas layanan yang disediakan BLUD dan dihitung dengan akuntansi biaya. Sedangkan tarif yang dihitung dengan dasar hasil per investasi dana menggambarkan tingkat pengembalian dari investasi yang dilakukan oleh BLUD selama priode tertentu, hal ini hanya diperuntukkan bagi BLUD yang mengelola dana. Dalam keadaan BLUD tidak bisa menentukan tarif berdasarkan dua cara yang telah disebutkan sebelumnya, penetapan tarif dapat dilakukan dengan perhitungan atau penetapan lain yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Tarif layanan BLUD dapat ditentukan dalam bentuk nilai nominal uang. Selain itu, penetapan tarif layanan BLUD juga dapat berupa presentase atas harga patokan, indeks harga, kurs, pendapatan kotor/ bersih, dan/ atau penjualan kotor/ bersih. Penyusunan tarif layanan BLUD dapat dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Pemimpin BLUD yang keanggotaannya berasal dari SKP yang membidangi kegiatan BLUD, SKP yang membidangi pengelilaan keuangan daerah, unsur perguruan tinggi, dan lembaga profesi. Aspek-aspek yang perlu dipertimbangkan oleh pemimpin BLUD dalam menetapkan tarif layanan antara lain aspek kontinuitas, pengembangan layanan, kebutuhan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan, dan kompetisi yang sehat dalam penetapan besaran tarif layanan yang dikenakan kepada masyarakat serta batas waktu penetapan tarif. Tarif yang telah ditetapkan oleh pemimpin BLUD kemudian diusulkan ke Kepala Daerah setempat berupa usulan tarif layanan baru dan/atau usulan perubahan tarif layanan. Usulan tarif layanan dapat dilakukan secara keseluruhan atau per unit layanan. Tarif layanan yang telah ditetapkan diatur dengan peraturan kepala daerah dan disampaikan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Permendagri 79 Tahun 2018 Bab XV Pembinaan dan Pengawasan BLUD

Pembinaan dan pengawasan Badan Layanan Umum Daerah. BLUD dibina oleh menteri melalui direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, dan menteri melalui Inspektorat Jenderal melakukan pengawasan terhadap BLUD. BLUD mengembangkan dan menerapkan sistem akuntansi dengan berpedoman pada standar akuntansi yang berlaku untuk BLUD yang bersangkutan dan ditetapkan oleh kepala daerah dengan peraturan kepala daerah. Dalam rangka penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan berbasis akrual pemimpin BLUD menyusun kebijakan akuntansi yang berpedoman pada standar akuntansi sesuai jenis layanannya. Untuk daerah provinsi pembinaan dan pengawasan terhadap BLUD didaerah provinsi dilakukan oleh Gubernur. Sedangkan BLUD di daerah Kabupaten/Kota akan diawasi oleh Bupati/walikota. Pembinaan dilakukan dengan cara sosialisasi, supervisi dan bimbingan teknis dan asistensi. Pembinaan dilakukan untuk menjaga kesinambungan implementasi kebijakan BLUD didaerah, pemerintah daerah akan melaporkan UPTD yang menerapkan BLUD disertai kinerja keuangan dan non keuangan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah. Kinerja keuangan BLUD yang dilaporkan dikonsolidasikan dengan Laporan keuangan Pemerintah daerah, untuk kepentingan konsolidasi, dilakukan berdasarkan standar akuntansi pemerintahan. Setiap transaksi keuangan BLUD dicatat dalam dokumen pendukung yang dikelola secara tertib. Laporan Keuangan SAK BLUD yang terdiri dari Neraca, ang menggambarkan posisi keuangan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu. Laporan Operasional, yang berisi informasi jumlah pendapatan dan biaya BLUD selama satu periode. Laporan Arus Kas, yang menyajikan informasi kas berkaitan dengan aktivitas operasional, investasi, dan aktivitas pendanaan dan/atau pembiayaan yang menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran dan saldo akhir kas selama periode tertentu. Laporan Perubahan Ekuitas, merupakan laporan yang berisi ekuitas entitas beserta surplus/defisit periode berjalan. Catatan atas Laporan Keuangan, yang berisi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam laporan keuangan. Laporan Keuangan SAP BLUD yang harus disusun antara lain Neraca Laporan Operasional Laporan Arus Kas Laporan Realisasi Anggaran Laporan Perubahan Ekuitas Laporan Sisa Anggaran Lebih Catatan atas Laporan Keuangan   Sumber : Permendagri No. 79 Tahun 2018 

Tahapan Penerapan BLUD Sesuai Permendagri No 79 Tahun 2018

Terdapat tiga jenis lembaga di pemerintah daerah yang memberikan pelayanan kepada masyarakat yang pertama adalah public goods yaitu pelayanan yang diberikan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang operasional keseluruhannya dengan APBD dan bersifat non profit. Kedua adalah quasi public goods yaitu perangkat daerah yang dalam operasioalnya sebagian dari APBD dan sebagian lagi dari hasil jasa layanan yang diberikan, bersifat not for profit. Dan yang terakhir adalah private goods yaitu lembaga milik peerintah daerah yang biaya operasional seluruhnya berasal dari hasil jasa layanan seperti BUMD, Perusahaan Daerah da bersifar profit oriented.             Quasi Public Goods akan diberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan khusunya yang berasal dari jasa layanan. Hal ini dilakukan dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) pada perangkat daerah yang secara operasional memberikan pelayanan langsung pada masyarakat. Esensi dari BLUD adalah peningkatan pelayanan dan efisiensi anggaran. BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.             Tahap penerapan BLUD dibahas pada Permendagri No.79 Tahun 2018 bab III. Untuk menerapkan BLUD unit pelaksana teknis dinas harus memenuhi 3 persyaratan yaitu substantif, teknis dan administratif. Persyaratan substantif sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 29 huruf a adalah unit pelaksana teknis dinas harus menyelenggarakan layanan umum yang berhubungan dengan : Penyedia barang dan jasa layanan umum Pengelola wilayah tertentu untuk meningkatkan perekonoian masyarakat atau layanan umum Pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan pelayanan kepada masyarakat, contohnya dana bergulir, penerusan pinjaman, tabungan perumahan, dana pengembangan pendidikan nasional Penyediaan barang dan jasa layanan umum lebih diutamakan untuk layanan kesehatan, tidak termasuk pajak daerah, retribusi perizinan tertentu dan perizinan. Unit pelaksana teknis daerah dapat menyediakan barang atau jasa yang dilaksanakan pemerintah maupun swasta sesuai dengan praktik bisnis yang sehat sebagai salah satu bentuk pengembangan layanan umum.  Pengelolaan dana khusus meliputi dana bergulir untuk usaha mikro, kecil dan menengah dan atau dana perumahan. Persyaratan teknis sebagaimana yang dimaksud terpenuhi apabila tugas dan fungsi unit pelaksana teknis daerah layak dikelola dan ditingkatkan melalui BLU/BLUD. Kinerja keungan satuan kerja instansi yang bersangkutan sehat. Kewenangan untuk memberikan rekomendasi atas penerapan BLUD dilaksanakan oleh kepala SKPD melalui sekretaris daerah untuk unit pelaksana teknos dinas. Kriteria layak sebagaimana dimaksud pada kalimat sebelunya adalah memiliki potensi untuk meningkatkan penyelenggaraan pelayanan secara efektif , efisien dan produktif. Memiliki spesifikasi teknis yang terkait langsung dengan layanan uum kepada masyarakat. Terdapat kriteria unit pelaksana teknis yang berpotensi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat da kinerja keuangan yaitu perkiraan rencana pengembangan yang dilihat misalnya dari peningkatan/diversifikasi unit layanan, jumlah konsumen dan tingkat kepuasan konsumen serta perhitungan atau rencana peningkatan pendapatan dalam beberapa tahun yang akan datang dengan ditetapkannya menjadi BLUD. Persyaratan administrasi terepenuhi apabila unit pelaksana teknis membuat dan menyampaikan dokumen meliputi: Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja yang ditandangani oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas dan diketahui oleh Kepala SKPD Pola tata kelola yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah Renstra Standar pelayanan minimal Laporan keuangan atau prognosa keuangan Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah. Pola tata kelola sebagaimana dimaksud di atas memuat kelembagaan, prosedur kerja, pengelompokan fungsi dan pengelolaan sumber daya manusia. Rencana strategi bisnis atau renstra bisnis merupakan perencanaan 5 tahun yang disusun untuk menjelaskan strategi pengelolaan BLUD dengan mempertimbangkan alokasi sumber daya dan kinerja dengan menggunakan teknik analisis bisnis dan ditetapkan Peraturan Kepala Daerah. Standar pelayanan minimal memuat batasan minimal mengenai jenis dan mutu layanan dasar yang harus dipenuhi oleh Unit Pelaksana Teknis yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah untuk menjamin kualitas pelayanan umum. Laporan keuangan disusun oleh kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas sesuai dengan sistem akuntansi yang diterapkan pada pemerintah daerah. Laporan keuangan terdiri atas laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Penyusunan prognosa berupa laporan realisasi anggaran dan laporan operasional disusun oleh unit pelaksana teknis dinas yang baru dibentuk dan akan menerapkan BLUD sesuai dengan sistem perencanaan dan penganggaran yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Laporan audit yang dimaksud merupakan laporan dari pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas laporan keuangan tahun terakhir sebelum unit pelaksaa teknis direkomendasikan untuk menerapkan BLUD. Prosedur pengajuan penerapan BLUD diajukan oleh kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas kepada kepala SKPD. Kemudian kepala SKPD mengajukan kepada kepala daerah dengan melampirkan dokumen administratif. Kepala Daerah melakukan penilaian dengan membentuk tim penilai. Tim Penilai berkoordinasi dengan Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah. Hasil penilaian oleh tim penilai disampaikan kepada kepala daerah. Keputusan penerapan BLUD ditetapkan berdasarkan keputusan kepala daerah dan disampaikan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah paling lama 1 bulan sejak tanggal ditetapkan.

Pengelolaan Belanja pada BLUD Sesuai Permendagri No 79 Tahun 2018

Pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan belanja dengan mempertimbangkan volume kegiatan pelayanan yang dilakukan puskesmas selama masa anggaran yang bersangkutan. Fleksibilitas pada belanja Badan Layanan Umum Daerah yaitu belanja dapat disesuaikan dengan perubahan pendapatan dalam ambang batas Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang ditetapkan secara definitif. Fleksibilitas belanja hanya dapat diterapkan pada belanja yang bersumber dari pendapatan BLUD. Sedangkan belanja yang berumber dari Anggaran belanja Pendapatan dan Daerah (APBD) untuk belanja pegawai, barang dan jasa serta belanja modal harus berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Ambang batas merupakan persentase realisasi belanja yang diperkenankan melampaui anggaran dalam RBA dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Apabila belanja BLUD melampaui ambang batas maka diperlukan persetujuan dari kepala daerah. Sedangkan apabila terjadi kekurangan anggaran, BLUD dapat mengajukan usulan tambahan anggaran dari APBD kepada Pejabat Pengelola keuangan Daerah (PPKD). Perhitungan persentase ambang batas dilakukan tanpa memperhitungkan saldo awal kas, tetapi memperhitungkan fluktuasi kegiatan operasional, yang meliputi: Kecenderungan/tren selisih anggaran pendapatan BLUD tanpa pendapatan APBD tahun berjalan dengan realisasi 2 (dua) tahun anggaran sebelumnya. Kecenderungan/tren selisih pendapatan BLUD tanpa Pendapatan APBD dengan prognosis tahun anggaran berjalan. Persentase dari ambang batas nantinya akan dituangkan dalam dokumen RBA dan DPA. Pencantuman ambang batas berupa catatan yang memberikan informasi besaran persentase ambang batas. Ambang batas digunakan apabila pendapatan BLUD diprediksi akan melebihi target pendapatan yang telah ditetapkan dalam RBA dan DPA tahun yang dianggarkan. Pendapatan BLUD bersumber dari jasa layanan, hibah, hasil kerjasama, APBD, lain-lain Pendapatan BLUD yang sah. Dengan demikian yang diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan belanja hanya belanja yang bersumber dari Pendapatan BLUD tanpa pendapatan APBD dan bisa digunakan sesuai ambang batas, tetapi tidak boleh melebihi ambang batas yang telah direncanakan untuk tahun yang bersangkutan. Untuk setiap tahunnya akan ada ambang batas sesuai dengan anggaran belanja yang telah ditetapkan, sehingga fleksibilitas pengelolaan belanja akan berbeda untuk setiap tahunnya. Sumber: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, BAB VII

Jumlah Viewers: 975