Artikel BLUD.id

Audit dalam Badan Layanan Umum Daerah

Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. BLUD pada peraturan permendagri 79 tahun 2018 pasal 36 menjelaskan persyaratan menjadi BLUD harus membuat surat penyataan besedia untuk diaudit, Laporan audit terakhir dan laporan keuangan. Surat penyataan besedia untuk diaudit berisi tentang kesanggupan BLUD untuk diaudit pihak eksternal pemerintah Laporan audit terakhir merupakan laporan audit oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan atas laporan keuangan tahun terakhir sebelum Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD direkomendasikan untuk menerapkan BLUD. Laporan keuangan yang disusun oleh kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD sesuai dengan sistem akuntansi yang diterapkan pada pemerintah daerah. Laporan keuangan terdiri atas : LRA (Laporan Realisasi Anggaran) Neraca Laporan Operasional Laporan perubahan ekuitas Catatan atas laporan keuangan. Pelaporan dan Pertanggung Jawaban dalam BLUD, BLUD harus menyusun dan pertanggung jawaban berupa laporan keuangan. Laporan keuangan BLUD terdiri dari : LRA (Laporan Realisasi Anggaran) Laporan perubahan saldo anggaran lebih Neraca Laporan Operasional Laporan arus kas Laporan perubahan ekuitas Catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan yang disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan, standar akuntansi pemerintahaan tidak mengatur jenis usaha BLUD, BLUD mengembangkan dan menerapkan kebijakan akuntansi. Laporan keuangan wajib diaudit oleh pemerika eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan dalam audit laporan keuangan auditor eksternal adalah BPK. jenis-jenis Pemeriksaan BPK terdiri atas pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan keuangan yakni pemeriksaan atas laporan keuangan yang bertujuan memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal material, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Pemeriksaan kinerja yakni pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi dan efisiensi, serta pemeriksaan aspek efektivitas. Dan terakhir, pemeriksaan dengan tujuan tertentu yakni pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus atas hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan dan pemeriksaan investigatif.

Investasi, SiLPA dan SiKPA Anggaran BLUD Menurut Permendagri No. 79 Tahun 2018

Salah satu fleksibilitas yang diperoleh BLUD adalah diperbolehkan untuk melakukan investasi. Sepanjang investasi tersebut memberikan peningkatan pendapatan dan pelayanan kepada masyarakat, serta tidak mengganggu likuiditas BLUD dalam aktifitas pengeluaran dana untuk melaukan pelayanan masyarakat. Investasi yang diperbolehkan bagi BLUD adalah investasi jangka pendek. Investasi jangka pendek adalah investasi yang dapat segera dicairkan hanya dalam periode kurang dari satu tahun. Contoh investasi jangka pendek adalah deposito dan surat berharga jangka pendek. Investasi jangka pendek dilakukan dengan mengoptimalkan surplus kas dengan mempertimbangkan pengeluaran kas yang akan dilakukan. Jangan sampai investasi yang dilakukan menghambat pengeluaran belanja BLUD yang nantinya akan mempengaruhi kinerja pelayanan. Tujuan investasi yang dilakukan oleh BLUD adalah untuk manajemen kas dengan menggunakan instrument keuangan dengan resiko rendah. Pengelolaan investasi oleh BLUD harus diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Investasi yang dilakukan BLUD menggunakan surplus sisa kas periode sebelumnya. Surplus sisa kas BLUD sesuai dengan yang tercantum dalam surplus/defisit LRA BLUD periode sebelumnya. Surplus sisa kas atau yang disebut SiLPA dapat digunakan untuk belanja di periode anggaran berikutnya, baik untuk belanja operasional, modal maupun untuk investasi jangka pendek asalkan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas BLUD. Penggunaan/pemanfaatan SiLPA di tahun anggaran berikutnya harus menggunakan siklus APBD. Namun apabila dalam kondisi mendesak dapat dilaksanakan mendahului perubahan APBD. Hal-hal yang dikatakan mendesak adalah program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggaran nya belum mencukupi dan keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi bagi pemerintah daerah dan masyarakat. Pengelolaan SiLPA juga harus diatur dalam peraturan kepala daerah. Selain penggunaan surplus kas, defisit atau selisih kurang antara pendapatan dengan belanja BLUD juga harus dipertimbangkan. Apabila dalam periode anggaran tahun ini BLUD diperkirakan defisit, maka dapat diatasi dengan menggunakan sisa kas periode lalu atau dengan penerimaan pinjaman. Hal ini juga harus diatur dalam peraturan kepala daerah mengenai selisih kurang sisa anggaran BLUD. Sumber : Permendagri No. 79 Tahun 2018 

Praktik Bisnis Badan Layanan Umum Daerah yang Sehat

Badan Layanan Umum Daerah atau disingkat BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah d Indonesia. BLUD dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang/jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. BLUD merupakan bagian dari perangkat pemerintah daerah, dengan status hukum tidak terpisah dari pemerintah Daerah. Berbeda dengan SKPD pada umumnya, pola pengelolaan keuangan BLUD memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, seperti pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. Sebuah satuan kerja atau unit kerja dapat ditingkatkan statusnya sebagai BLUD. Praktek Bisnis Yang Sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu, berkesinambungan, dan berdaya saing. Dalam penerapan praktek bisnis yang sehat BLUD harus membuat dokumen yang menjadi tolak ukur kinerja BLUD yaitu Renstra. Renstra adalah Rencana strategi yang perencanaan BLUD untuk periode 5 tahun. Rencana Bisnis dan Anggaran yang selajutnya disingkat RBA adalah dokumen rencana anggaran periode 1 tahunan BLUD yang disusun dan disajikan sebagai bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran SKPD. Penyusunan RBA harus mengacu pada Renstra. Penyusunan Renstra BLUD menggunakan teknik analisis bisnis. Penerapan tarif layanan BLUD bertujuan untuk mendorong praktik bisnis yang sehat. Tarif layanan merupakan imbalan atas barang dan/atau jasa yang diberikan oleh BLUD termasuk imbal hasil yang wajar dari investasi dana, dapat bertujuan untuk menutup atau sebagai bagian dari biaya per unit layanan. Tarif layanan yang disusun atas dasar biaya per unit layanan bermaksud untuk menutup seluruh atau sebagian dari biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan barang/dan atau jasa atas layanan yang disediakan oleh BLUD. Pemimpin menyusun Tarif Layanan BLUD yang kemudian diusulkan kepada Kepala Daerah dengan mempertimbangkan aspek kontinuitas, pengembangan layanan, kebutuhan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan, dan kompetisi yang sehat dalam penetapan besaran Tarif Layanan yang dikenakan kepada masyarakat serta batas waktu penetapan Tarif.   Sumber : Permendagri No. 79 Tahun 2018 

Menjadi BLUD Merupakan Solusi Mencegah Ancaman Dari Rumah Sakit Internasional dan Rumah Sakit Swasta di Kabupaten Wonogiri

Dinas Kesehatan Kabupaten Wonogiri sedang menyiapkan 34 Puskesmas untuk menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Salah satu upaya yang dilakukan Dinas Kesehatan Kabupaten Kesehatan untuk mendampingi Puskesmas menjadi BLUD adalah dengan mengikuti workshop pola pengelolaan keuangan BLUD bersama dengan  Syncore Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 22-24 Oktober 2018 di hotel Brother ruangan Devavrata. Peserta yang hadir dalam workshop berjumlah 48 orang terdiri dari 41 orang yang mewakili 34 Puskesmas Kabupaten Wonogiri dan 7 orang Dinas Kesehatan. Bapak Niza Wibyana Tito M.Kom., M.M selaku narasumber Workshop menjelaskan tujuan diselenggarakannya workshop ini adalah untuk memantapkan persiapan untuk melaksanakan pola pengelolaan keuangan setelah Puskesmas menjadi BLUD. Puskesmas yang telah menjadi BLUD memiliki Kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan antara lain: meningkatkan kinerja pelayanan bagi masyarakat, meningkatkan kinerja keuangan, meningkatkan manfaat bagi masyarakat, menghitung harga pokok dari layanannya dengan kualitas dan kuantitas yang distandarkan oleh menteri teknis pembina, menghitung dan menyajikan anggaran yang digunakan dalam kaitannya dengan layanan yang telah direalisasikan. Seketaris Daerah Bapak  Drs., Suharno, M.Pd menyatakan “seperti bapak tito jelaskan tadi, ketika Puskesmas telah menjadi BLUD maka Puskesmas berkewajiban meningkatkan pelayanan. Saya berharap pelaku karyawan untuk lebih cermat, karena saat ini Rumah Sakit Internasional dan Rumah Sakit Swasta menjadi pesaing bagi Puskesmas”. Dari data yang diperoleh Bapak Suharno, pelayanan dan proses rujukan di Kabupaten Wonogiri mengalami penurunan. Penurunan ini disebabkan karena pasien berobat atau melakukan rujukan pada Rumah Sakit Internasional/Rumah Sakit Swasta. “Lihat contoh saja di daerah yang terdekat sini (Solo baru) Rumah Sakit Indriati dan Rumah Sakit Dr. Oen baru berapa tahun ini berdiri tetapi telah mengambil pasar karena mereka (Rumah Sakit Indriati dan Rumah Sakit Dr. Oen) melakukan pelayanan terhadap pasien sangat baik. Bahkan, pasien sudah sembuh masih dihubungi oleh pihak rumah sakit untuk menanyakan keadaan para pasien. Maka dari itu menjadikan Puskesmas BLUD merupakan Solusi dari ancaman Rumah Sakit Internasional dan Swasta. Saya menginginkan akhir november sudah siap cetak dan desember sudah mengajukan BLUD”. Ujar Bapak Suharno.

Penyelesaian Kerugian Menurut Permendagri No. 79 Tahun 2018

Setiap kerugian daerah pada BLUD yang disebabkan oleh tindakan melawan hukum atau lalaian seseorang diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelesaian kerugian negara/daerah. Kerugian keuangan negara/daerah akibat perbuatan melawan hukum/melanggar hukum atau kelalaian kewajiban yang dibebankan kepada bendahara atau oleh karena terjadinya kekurangan kas/barang dalam persediaan, maka pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap bendahara merupakan kewenangan dan ditetapkan oleh BPK. Hal ini sesuai dengan pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, “Pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap bendahara ditetapkan oleh BPK”. Penyelesaian ganti kerugian negara/daerah terhadap bendahara tentunya dilakukan dengan tata cara yang berlaku. Berdasarkan pasal 22 ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, “Tata cara penyelesaian ganti kerugian negara/daerah terhadap bendahara ditetapkan oleh BPK setelah berkonsultasi dengan pemerintah”. Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, maka BPK telah menetapkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara terhadap Bendahara. Tata cara penyelesaian kerugian negara/daerah yang merupakan hasil pengawasan dan/atau pemberitahuan atasan langsung bendahara atau kepala satuan kerja (SKPD), diawali dengan laporan atasan langsung bendahara atau kepala SKPD atas kerugian negara/daerah kepada Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) dan diberitahukan kepada BPK selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah kerugian negara/daerah diketahui. Laporan kepada Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) dan pemberitahuan ke BPK dilengkapi dengan sekurang-kurangnya dokumen Berita Acara Pemeriksaan Kas/Barang. Hal ini sesuai dengan pasal 7 Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007, “Ayat (1) Atasan langsung bendahara atau kepala satuan kerja wajib melaporkan setiap kerugian negara kepada pimpinan instansi (Gubenrur/Bupati/Walikota) dan memberitahukan kepada BPK selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah kerugian negara diketahui; Ayat (2) Pemberitahuan dilengkapi sekurang-kurangnya dengan dokumen Berita Acara Pemeriksaan Kas/Barang; Ayat (3) Bentuk dan isi surat pemberitahuan kepada BPK tentang kerugian negara dibuat sesuai dengan Lampiran I Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2007. Pemberitahuan kepada BPK oleh atasan langsung bendahara atau kepala SKPD atas kerugian negara/daerah yang dilakukan oleh bendahara hanya merupakan proses administratif, dan belum merupakan dasar pengenaan kerugian negara/daerah oleh BPK. Dengan berdasarkan laporan atasan langsung bendahara atau kepala SKPD, Kepala Daerah  segera menugaskan Tim Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah/TPKN/D (tugas dan fungsi TPKN/D vide organisasi penyelesian kerugian negara/daerah) untuk menindaklanjuti penyelesaian kerugian negara/daerah selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah menerima laporan dari atasan langsung bendahara atau kepala SKPD. Hal ini sesuai dengan pasal 8 Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007, “Pimpinan instansi segera menugaskan TPKN untuk menindaklanjuti setiap kasus kerugian negara selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak menerima laporan sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (1)”

Piutang Badan Layanan Umum Daerah Berdasarkan Permendagri No 79 Tahun 2018

Badan Layanan Umum Daerah adalah sebuah unit teknis pelaksana peerintahan yang diberikan keleluasaan atau fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya. Salah satunya adalah fleksibilitas dalam melaksanakan operasi bisnisnya dengan menerima adanya piutang atau utang. Pada artikel kali ini akan membahas mengenai piutang atau utang yang dilakukan oleh Badan Layanan Umum Daerah atau BLUD menurut Permendagri no 79 tahun 2018. Pengelolaan piutang pada BLUD dapat dilakukan sehubungan dengan penyerahan barang/jasa/ transaksi lain secara langsunng maupun tidak langsung dengan kegiatan BLUD. Proses penagihan piutang dilakukan pada saat jatuh tempo dengan menyertakan adminstrasi penagihan. Apabila terjadi piutang yang sulit untuk ditagih maka dilimpahkan ke kepada daerah dengan disertai bukti yang sah bahwa pihak tersebut sulit ditagih piutangnya. Pada kondisi tertentu akan ada piutang tidak tertagih dan dapat dilakukan penghapusan piutang sesuai dengan peraturan kepala daerah masing-masing. Selain diberikan fleksibilitas dalam melakukan piutang, BLUD juga diberikan fleksibilitas untuk melakukan utang atau pinjaman kepada pihak lain. Utang atau pinjaman dalam BLUD dilakukan sehubungan dengan kegiatan operasional dan/atau perikatan pinjaman dengan pihak lainnya berupa utang jangka pendek maupun jangka panjang. Utang jangka pendek yang dimaksud adalah utang atau pinjaman yang memberikan manfaat kurang dari 1 tahun yang timbul karena kegiatan operasional dengan tujuan untuk menutup selisih antara jumlah kas yang tersedia ditambah proyeksi penerimaan kas dengan  proyeksi pengeluaran kas dalam 1 tahun anggaran. Pembayaran utang ini harus dilunasi pada tahun anggaran yang berkenaan. Utang tersebut disusun dalam bentuk perjanjian ditandatangani oleh pemimpin dan pemberi utang. Mekanisme pengajuan utang diatur pada peraturan kepala daerah masing-masing. BLUD wajib membayar bunga dan pokok utang jangka pendek ketika jatuh tempo. Pemimpin dapat melakukan pelampauan pembayaran bunga dan pokok sepanjang tidak melebihi nilai ambang batas yang ditetapkan oleh RBA. Utang lainnya yaitu utang jangka panjang. Utang jangka panjang adalah pinjaman yang memberikan manfaat lebih dari 1 tahun dengan masa pembayaran kembali lebih dari 1 tahun anggaran. Tujuan utang jangka panjang ini hanya diperbolehkan untuk melakukan belanja modal. Setiap yang berutang diwajibkan membayar utangnya begitu  juga dengan BLUD. Pembayaran utang terdiri dari pokok pinjaman atau pokok utang, bunga dan biaya lain yang harus dilunasi pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan persyaratan perjanjian yang bersangkutan. Mekanisme dalam pengajuan utang BLUD diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Nah, itu dia penjabaran mengenai piutang dan utang Badan Layanan Umum Daerah sesuai dengan Permendagri No 79 Tahun 2018 pada bab X.

Jumlah Viewers: 984