Artikel BLUD.id

PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PADA SKPD

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 disebutkan bahwa penerimaan daerah, pengeluaran daerah, serta kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah, termasuk dalam keuangan negara. Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan. APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Kekuasaan atas pengeolaan keuangan daerah dilaksanakan oleh kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yaitu Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) selaku pejabat pengelola APBD dan dilaksanakan oleh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku pejabat pengguna anggaran/ barang daerah. PPKD memiliki tugas untuk menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBD; menyusun rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD; melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; melaksanakan fungsi bendahara umum daerah; menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Disamping itu, kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah mempunyai tugas antara lain menyusun anggaran satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya; menyusun dokumen pelaksanaan anggaran; melaksanakan anggaran satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya; dan lain lain. APBD terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan. Pendapatan daerah berasal dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah. Belanja daerah dirinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja. Dalam hal anggaran diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk menutup defisit tersebut dalam Peraturan Daerah tentang APBD. Dalam hal anggaran diperkirakan surplus, ditetapkan penggunaan surplus tersebut dalam Peraturan Daerah tentang APBD. Pada penyusunan RAPBD, Kepala SKPD selaku pengguna anggaran menyusun rencana kerja dan anggaran SKPD tahun berikutnya yang disusun dengan pendekatan berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai. RKA yang telah disusun oleh Kepala SKPD disamoaikan kepada DPRD untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD. Setelah itu, hasil pembahasan disampaikan kepada PPKD sebagai bahan penyusunan Rencana Peraturan Daerah tentang APBD tahun berikutnya.

TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) SESUAI PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 79 TAHUN 2018

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 paling lama disesuaikan 2 Tahun setelah peraturan menteri ini diundangkan. Tahun 2020 perlu dilakukan update dokumen PRA BLUD disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018. Dokumen tata kelola terdiri dari: Peraturan Kepala Daerah Lampiran I Struktur Organisasi setelah menjadi BLUD Lampiran II Standar Operasional Prosedur BAB I Struktur Organisasi Puskesmas Setelah Menjadi BLUD BAB I berisi Struktur Organisasi, Pemilik Puskesmas, Organisasi dan Tata Laksana, Data Pegawai, Prosedur kerja. BAB II Prinsip-Prinsip Tata Kelola, Akuntabilitas, transparansi, responsibilitas, independensi, serta kebijakan pengelolaan lingkungan dan limbah. BAB III Penutup Berisi saran dan kesimpulan Ada beberapa yang harus diupdate, yaitu Keterangan Permendagri Nomor 61 tahun 2007 Permendagri Nomor 79 tahun 2018 Struktur Anggaran Biaya Belanja Pejabat Keuangan Tidak dijelaskan secara jelas siapa saja yang membantu tugas Pejabat keuangan. Dijelaskan secara jelas yang membantu Pejabat keuangan yaitu bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran. Pejabat keuangan wajib PNS.   Pola tata kelola sesuai Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 memuat: A. Kelembagaan Kelembagaan memuat posisi jabatan, pembagian tugas, fungsi, tanggungjawab hubungan kerja dan wewenang. B. Prosedur Kerja Prosedur kerja memuat ketentuan mengenai hubungan dan mekanisme kerja antarposisi jabatan dan fungsi. C. Pengelompokan Fungsi Pengelompokan logis memuat pembagian fungsi pelayanan dan fungsi pendukung sesuai dengan prinsip pengendalian internal untuk efektivitas pencapaian. D. Pengelolaan Sumber Daya Manusia Pengelolaan sumber daya manusia memuat kebijakan mengenai pengelolaan sumber daya  manusia yang berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Dokumen tata kelola akan disahkan oleh Bupati/Walikota setempat yang sedikit berbeda dari Permendagri Nomor 61 tahun 2007 hanya dibagian struktur organisasi yang memperjelas adanya bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran sebagai bagian yang membantu Pejabat keuangan. Untuk Peraturan Kepala Daerah akan di buat sama untuk 1 Dinas Kesehatan. Sehingga yang perlu dirubah/ disesuaikan adalah lampiran I, Lampiran II, BAB I, BAB II bagian kebijakan pengelolaan lingkungan dan limbah.

MENJADI BLUD BERDASARKAN PERMENDAGRI 79 TAHUN 2018

Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)/ Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD harus memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif. Hal tersebut sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendageri) Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah yang baru saja disahkan pada bulan September 2018. Persyaratan substantif ditinjau dari terpenuhinya tugas dan fungsi UPTD/ Badan Daerah yang bersifat operasional dalam menyelenggarakan layanan umum yang menghasilkan semi barang/ jasa publik. Layanan umum dapat berupa penyediaan barang dan/ atau jasa yang diutamakan untuk pelayanan kesehatan; pengelolaan dana khusus yang meliputi dana bergulir untuk usaha mikro, kecil dan menengah, dan juga dana perumahan; serta pengelolaan wilayah/ kawasan tertentu salah satunya dengan membentuk kawasan pengembangan ekonomi terpadu. Selanjutnya, UPTD/ Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD harus memenuhi persyaratan teknis yaitu dengan diterapkannya pola pengelolaan keuangan BLUD, maka UPTD/ Badan Daerah harus dapat memberikan pelayanan yang lebih layak yang berupa potensi untuk penyelenggaraan pelayanan yang lebih efektif, efisien, dan produktif serta memiliki spesifikasi teknis yang terkait langsung dengan layanan umum masyarakat. Selain dari segi pelayanan, potensi juga ditinjau dari sisi kinerja keuangan yaitu adanya perkiraan rencana pengembangan yang dilihat dan perhitungan/ rencana peningkatan pendapatan dalam beberapa tahun yang akan datang dengan ditetapkannya BLUD sehingga dapat meningkatkan pencapaian target keberhasilan. Persyaratan terakhir yang harus dipenuhi UPTD/ Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD adalah persyaratan administratif yaitu dengan menyusun dokumen yang meliputi surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja; pola tata kelola; renstra; standar pelayanan minimal; laporan keuangan atau prognosis/ proyeksi keuangan; dan laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit. Dokumen-dokumen yang telah disusun menjadi lampiran surat permohonan menjadi BLUD yang diajukan oleh Kepala UPTD/ Badan Daerah kepada Kepala SKPD yang kemudian diteruskan kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Kepala Daerah dibantu oleh Tim Penilai melakukan penilaian terhadap permohonan dan dokumen yang diajukan oleh UPTD/ Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD. Penerapan BLUD ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah berdasarkan hasil penilaian dan disampaikan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal ditetapkan.

Resume Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

Prinsip Pembangunan Nasional sesuai dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 yaitu kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan kemajuan, dan kesatuan Nasional. Sistem perencanaan Pembangunan Nasional diselenggarakan berdasarkan Asas Umum Penyelenggaraan. Undang-undang ini membahas tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), dan tahunan. Sistem perencanaan pembangunan nasional dalam Undang-Undang ini mencakup lima pendekatan dalam seluruh rangkaian perencanaan, yaitu: politik; teknokratik; partisipatif; atas-bawah (top-down); dan bawah-atas (bottom-up) Perencanaan pembangunan terdiri dari empat (4) tahapan yakni: penyusunan rencana; penetapan rencana; pengendalian pelaksanaan rencana; dan evaluasi pelaksanaan rencana. Langkah pertama adalah penyiapan rancangan rencana pembangunan yang bersifat teknokratik, menyeluruh, dan terukur. Langkah kedua, masing-masing instansi pemerintah menyiapkan rancangan rencana kerja dengan berpedoman pada rancangan rencana pembangunan yang telah disiapkan. Langkah ketiga adalah melibatkan masyarakat (stakeholders) dan menyelaraskan rencana pembangunan yang dihasilkan masing-masing jenjang pemerintahan melalui musyawarah perencanaan pembangunan. Sedangkan langkah keempat adalah penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan. Tahap berikutnya adalah penetapan rencana menjadi produk hukum sehingga mengikat semua pihak untuk melaksanakannya. Menurut Undang-Undang ini, rencana pembangunan jangka panjang Nasional/Daerah ditetapkan sebagai Undang-Undang/Peraturan Daerah, rencana pembangunan jangka menengah Nasional/Daerah ditetapkan sebagai Peraturan Presiden/Kepala Daerah dan rencana pembangunan tahunan Nasional/Daerah ditetapkan sebagai Peraturan Presiden/Kepala Daerah. Pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan dimaksudkan untuk menjamin tercapainya tujuan dan sasaran pembangunan yang tertuang dalam rencana melalui kegiatan-kegiatan koreksi dan penyesuaian selama pelaksanaan rencana tersebut oleh pimpinan Kementerian/ Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah. Selanjutnya Menteri/Kepala Bappeda menghimpun dan menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan rencana pembangunan dari masing-masing pimpinan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Evaluasi pelaksanaan rencana adalah bagian dari kegiatan perencanaan pembangunan yang secara sistematis mengumpulkan dan menganalisis data dan inforrnasi untuk menilai pencapaian sasaran, tujuan dan kinerja pembangunan. Evaluasi ini dilaksanakan berdasarkan indikator dan sasaran kinerja yang tercantum dalam dokumen rencana pembangunan. Indikator dan sasaran kinerja mencakup masukan (input), keluaran (output), hasil (result), manfaat (benefit) dan dampak (impact). Dalam rangka perencanaan pembangunan, setiap Kementerian/Lembaga, baik Pusat maupun Daerah, berkewajiban untuk melaksanakan evaluasi kinerja pembangunan yang merupakan dan atau terkait dengan fungsi dan tanggungjawabnya. Dalam melaksanakan evaluasi kinerja proyek pembangunan, Kementerian/Lembaga, baik Pusat maupun Daerah, mengikuti pedoman dan petunjuk pelaksanaan evaluasi kinerja untuk menjamin keseragaman metode, materi, dan ukuran yang sesuai untuk masing-masing jangka waktu sebuah rencana.

Beberapa Perubahan Hal Terkait BLUD Sesuai Dengan Permendagri No. 79 Tahun 2018

Bahwa untuk menjamin kepastian hukum akibat perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai Badan Layanan Umum Daerah, perlu pedoman bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Sehingga Permendagri 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai Badan Layanan Umum Daerah sehingga perlu diganti yaitu dengan Permendagri 79 Tahun 2018. Dengan munculnya Permendagri 79 Tahun 2018 ternyata ada beberapa hal yang berubah, diantaranya : Pengertian Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) itu sendiri. Dimana Pengertian Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas / badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Tugas Pejabat Pengelola BLUD dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 11. Persyaratan administratif : Rencana Strategis Bisnis berubah menjadi Renstra yang ditetapkan dengan peraturan kepala daerah. Dimana penyusunan renstra memuat mengenai rencana pengembangan layanan, strategis dan arah kebijakan, rencana program dan kegiatan, dan rencana keuangan. Laporan keuangan pokok yang awalnya hanya terdiri dari LRA, Neraca, dan CaLK pada peraturan terbaru laporan keuangan terdiri atas LRA, Neraca, LO, Laporan Perubahan Ekuitas, dan CaLK. Struktur anggaran BLUD yang awalnya terdiri dari Pendapatan dan Biaya pada peraturan terbaru menjadi pendapatan BLUD, Belanja BLUD, dan Pembiayaan. Dengan adanya perubahan struktur anggaran pada poin 4 maka konsolidasian RBA pun yang awalnya hanya perlu dikonsolidasikan dengan SKPD, pada peraturan terbaru RBA dikonsolidasikan dengan SKPD dan SKPKD. Pendapatan BLUD yang pada peraturan sebelumnya salah satunya bersumber dari APBD/ APBN menjadi bersumber dari APBD saja. Belanja BLUD terdiri atas belanja operasi dan belanja modal. Pada peraturan sebelumnya belanja adalah biaya yang terdiri dari biaya operasional dan biaya non operasional. RBA disusun berdasarkan anggaran berbasis kinerja, standar satuan harga, kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diperoleh dari layanan yang diberikan kepada masyarakat, hibah, hasil kerja sama dengan pihak lain dan/ atau hasil usaha lainnya, APBD, dan sumber pendapatan BLUD lainnya. Sedangkan pada peraturan sebelumnya RBA memuat kinerja tahun berjalan, asumsi makro dan mikro, target kinerja, analisis dan perkiraan biaya satuan, perkiraan harga, anggaran pendapatan dan biaya, persaran persentase ambang batas, prognosa laporan keuangan, perkiraan maju, rencana pengeluaran investasi/ modal, dan ringkasan pendapatan dan biaya untuk konsolidasi dengan RKA-SKPD/ APBD. Beberapa hal yang telah diuraikan diatas adalah perubahan mendasar sesuai dengan Permendagri 79 Tahun 2018.

DOKUMEN PERSYARATAN UNTUK MENJADI BLUD

Dokumen persyaratan administratif untuk pengajuan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) berdasarkan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 terdiri dari : surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja; pola tata kelola; renstra; standar pelayanan minimal; laporan keuangan atau prognosis/ proyeksi keuangan; dan laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah. Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja ditandatangani oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)/ Badan Daerah dan diketahui oleh SKPD. Dokumen pola tata kelola yang disusun harus memuat adanya penjelasan mengenai kelembagaan yang memuat posisi jabatan, pembagian tugas, fungsi, tanggung jawab, hubungan kerja, dan wewenang. Selain itu, dijelaskan pula mengenai prosedur kerja yang memuat ketentuan mengenai hubungan dan mekanisme kerja antar posisi jabatan dan fungsi; pengelompokan fungsi pelayanan dan fungsi pendukung untuk efektifitas pencapaian; dan pengelolaan sumber daya manusia yang berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Dokumen selanjutnya yang perlu disusun adalah renstra yang merupakan perencanaan lima tahun yang disusun untuk menjelaskan strategi pengelolaan BLUD dengan mempertimbangkan alokasi sumber daya dan kinerja dengan menggunakan teknis analisis bisnis. Hal itu dikarenakan, setelah menjadi BLUD, UPTD/ Badan Daerah harus dapat berpikir dengan analisis bisnis dalam menjalankan pengelolaan keuangan BLUD sehingga tujuan untuk meningkatkan pelayanan serta kinerja keuangan menjadi lebih efektif, efisien, dan produktif dapat tercapai. Dokumen renstra memiliki perbedaan dengan dokumen Rencana Strategis Bisnis (RSB) yang dijelaskan pada Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang pedoman teknis PPK BLUD. Pada peraturan ini, renstra harus ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dan dokumennya harus memuat adanya rencana pengembangan layanan, strategis dan arah kebijakan, rencana program dan kegiatan, dan rencana keuangan. Berkaitan dengan peningkatan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, UPTD/ Badan Daerah yang akan mengajukan menjadi BLUD harus menyusun dokumen Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang memuat batasan minimal mengenai jenis dan mutu layanan dasar yang harus dipenuhi. Dokumen ini juga harus diatur dengan Peraturan Kepala Daerah untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, pemerataan, kesetaraan, kemudahan, dan kualitas layanan umum yang diberikan oleh UPTD/ Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selanjutnya, untuk mempersiapkan peningkatan dalam kinerja keuangan, UPTD/ Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD diharuskan untuk menyusun Laporan Keuangan sesuai sistem akuntansi yang diterapkan pada pemerintah daerah yang terdiri atas laporan realisasi anggaran; neraca; laporan operasional; laporan perubahan ekuitas; dan catatan atas laporan keuangan. Bagi UPTD/ Badan Daerah yang baru dibentuk dan akan menerapkan BLUD, dokumen yang disusun berupa prognosis/ proyeksi laporan realisasi anggaran dan laporan operasional sesuai dengan perencanaan dan penganggaran yang diterapkan oleh pemerintah daerah. Dokumen terakhir yang perlu disusun ialah surat audit terakhir, jika belum tersedia maka dapat digantikan dengan surat pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah yang ditandatangai oleh Kepala UPTD/ Badan Daerah dan diketahui Kepala SKPD. Adhalina Wahyu Dwi Hapsari

Jumlah Viewers: 998