Artikel BLUD.id

Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pada BLUD

Untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara seperti yang diamanatkan dalam Undang-undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-undang No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara perlu dilakukan pemeriksaan oleh satu badan pemeriksa keuangan yang bebas dan mandiri, sebagaimana telah ditetapkan dalam Pasal 23 E Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Pemeriksaan merupakan proses identifikasi masalah, analisis dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Dalam mengajukan BLUD instansi harus menyiapkan dokumen dan surat , salah satu surat yang dibuat adalah surat pernyataan beersedia untuk diaudit, surat ini dibuat agar instansi yang sudah menjadi BLUD melakukan pengelolaan dengan penuh tanggung jawab saat melaksanakan pengelolaan keuangan  secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, dan transparan. Standar pemeriksaan untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang meliputi standar umum, standar pelaksanaan pemeriksaan, standar pelaporan yang wajib dipedomani oleh BPK dan/atau pemeriksa Ada 3 (tiga) lingkup pemeriksaan BPK : Pemeriksaan keuangan : Adalah pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan. Pemeriksaan kinerja Adalah pemeriksaan atas aspek ekonomi dan efisiensi serta efektivitas. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu Adalah pemeriksaan yang tidak termasuk dalam pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja. Pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan standar pemeriksaan yang disusun oleh BPK setelah berkonsultasi dengan Pemerintah. Pada saat pelaksanaan pemeriksaan BPK bebas dan mandiri dalam menentukan objek perusahaan, perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan, penentuan waktu dan metode pemeriksaan serta penyusunan dan penyajian laporan pemeriksaan, merencanaan pemeriksaan dengan memperhatikan permintaan, saran dan pendapat lembaga perwakilan dan dapat mempertimbangkan informasi dari pemerintah, bank sentral dan masyarakat. Hasil Pemeriksaan dan Tindak Lanjut berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) disusun pemeriksa setelah pemeriksaan selesai dilakukan, pemeriksaan keuangan akan menghasilkan oprin, pemeriksaan kinerja akan menghasilkan temuan, kesimpulan dan rekomendasi, Pemeriksaan dengan tujuan tertentu akan menghasilkan kesimpulan, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK disampaikan kepada DPR/DPR/DPRD sesuai dengan kewenangannya ditindaklanjuti antara lain dengan membahas bersama pihak terkait, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK juga disampaikan kepada pemerintah, BPK menyusun ikhtisar hasil pemeriksaan pemester yang disampaikan ke lembaga perwakilan dan Presiden/Gubernur/Bupati/Walikota, Laporan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan kepada lembaga perwakilan, dinyatakan terbuka untuk umum, Pemerintah menidaklanjuti rekomendasi BPK, BPK mamantau dan menginformasikan hasil pamantauan atas tindak lanjut rekomendasi kepada DPR/DPRD.

Landasan Hukum BLUD Undang-undang RI No.17 Tahun 2003

Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Pendekatan   yang   dipakai   dalam   merumuskan   keuangan   adalah dari sisi objek, subjek, proses dan tujuan. Pengertian Keuangan dari sesi : Objek yaitu semua  hak,  kewajiban,  negara  yang  dapat  dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan  dalam  bidang  fiskal,  moneter  dan  pengelolaan      kekayaan      negara      yang     dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang,  maupun  barang  yang  dapat  dijadikan milik  negara berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Subjek yaitu seluruh objek  keuangan  diatas  yang  dimiliki  negara     dan/atau     dikuasai     Pemerintah     Negara/Daerah,  dan  badan  lain  yang  ada  kaitannya dengan keuangan negara Proses yaitu seluruh  rangkaian  kegiatan  yang  berkaitan  dengan  pengelolaan  obyek  tersebut  diatas  mulai    dari    perumusan    kebijakan    dan    pengambilan    keputusan    sampai    dengan    pertanggungjawaban Tujuan yaitu seluruh kebijakan,  kegiatan  dan  hubungan  hukum   yang   berkaitan   dengan   pemilikan   dan/atau penguasaan objek. BLUD masuk kedalam kriteria Objek, Subjek, Proses dan Tujuan dan sebagai instansi dibawah pemerintahan daerah diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya , namun BLUD tetap melakukan pengelolaan keuangan berlandaskan peraturan pemerintah yang ada salah satunya adalah Undang-undang RI No.17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara yang membahas tentang pengelolaan keuangan daerah, pejabat pengelola keuangan daerah dan tugas kepala satuan kerja perangkat daerah.  Pengaturan Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah : Pengelolaan keuangan ditingkat daerah diserahkan kepada Gubernur/Bupati/Walikota. Selanjutnya, dilaksanakan oleh kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku pejabat pengelola APBD. Dan oleh kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah Tugas Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBD Menyusun rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD Melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Melaksanakan fungsi bendahara umum daerah. Menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD. Tugas Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah menyusun anggaran SKPD yang dipimpinnya Menyusun dokumen pelaksanaan anggaran Melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya Melaksanakan pemungutan penerimaan negara bukan pajak Mengelola utang piutang daerah yang menjadi tangung jawaban SKPD yang dipimpinnya Mengelola barang milik/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya.

Workshop Persiapan Penerapan BLUD Dinkes Kota Medan

Workshop persiapan Penerapan BLUD Dinkes Kota Medan dilaksanakan selama tiga hari mulai dari tanggal 20 – 22 September 2018 di Hotel Horaios Malioboro. Workshop yang diikuti sebanyak 31 Puskesmas ini berjalan dengan lancar dengan narasumber yaitu Bapak Soni Haksomo, SE.,M.Si dan Niza Wibyana Tito, M.Kom, M.M. Workshop ini lebih berfokus pada latar belakang kenapa Puskesmas harus menjadi BLUD. Latar belakang kenapa Puskesmas harus menjadi BLUD berdasarkan Surat Mendagri No. 440/8130/SJ tahun 2013 adalah untuk optimalisasi pelaksanaan JKN yaitu berupa pemenuhan dan distribusi fasilitas kesehatan dengan mempersiapkan kecukupan fasilitas kesehatan termasuk pemenuhan alat medis essensial baik untuk pemberian pelayanan kesehatan di Puskesmas maupun di Rumah Sakit terutama di daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan. Selain itu, pemenuhan dan distribusi sumber daya manusia kesehatan yaitu dengan memprioritaskan pemenuhan sumber daya kesehatan pada fasilitas kesehatan di Puskesmas dan Rumah sakit agar memenuhi standar kesehatan, mengefektifikan tata kelola keuangan dana pelayanan kesehatan JKN, dan melaksanakan sosialisasi kebijakan JKN dalam rangka untuk mengefektifkan pelaksanaan JKN. Sedangkan, menurut Surat Dirjen Keuda No. 445/1232/KEUDA tahun 2013 bahwa dalam rangka upaya percepatan penerapan pola pengelolaan badan layanan umum daerah (PPK-BLUD) sehingga mendorong peningkatan kualitas pelayanan umum kepada masyarakat khusunya pelayanan kesehatan maka Puskesmas diharapkan menjadi Puskesmas BLUD yang dapat menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan yang fleksibel. Sehingga Puskesmas yang akan menjadi Puskesmas BLUD diharapkan dapat menyiapkan dokumen persyaratan administratif (Permendagri Nomor 61 Tahun 2007) yaitu berupa: Surat pernyataan bersedia meningkatkan kinerja pelayanan Dokumen pola tata kelola Dokumen standar pelayanan minimal Dokumen laporan keuangan pokok atau prognosa/ proyeksi keuangan Dokumen rencana strategis bisnis Surat pernyataan bersedia diaudit atau laporan audit terakhir Akan tetapi untuk Persyaratan adminsitratif ada perubahan yaitu berdasarkan Permendagri Nomor 79 tahun 2018 dimana untuk Rencana Strategis Bisnis menjadi Renstra yang ditetapkan dengan peraturan kepala daerah. Permendagri Nomor 79 tahun 2018 ini merupakan pengganti Permendari Nomor 61 tahun 2007. Dimana penyesuaian terhadap permendagri 79 tahun 2018 paling lama 2 tahun yaitu 2020.

Workshop Persiapan Penerapan PPK – BLUD Dinkes Kabupaten Bekasi Gelombang II

Workshop gelombang 2 Dinkes kabupaten Bekasi dihadiri oleh 17 Puskesmas. Dilaksanakan dari tanggal 13-15 September 2018 di hotel Ibis Styles Cikarang. Peserta yang hadir dalam workshop terdiri dari Kepala Puskesmas, Bendahara, Bagian Mutu dan Bagian TU masing-masing Puskesmas yang akan menjadi BLUD berjumlah 4 orang untuk 8 Puskesmas yang sudah terakreditasi dan 2 orang untuk 9 puskesmas yang belum terakreditasi dengan total peserta 50 orang. Workshop ini bertujuan untuk membantu memantapkan persiapan penerapan PPK – BLUD Puskesmas sebelum mengajukan diri sebagai BLUD. Output yang dihasilkan dari pelaksanaan workshop ini adalah 3 surat dan 4 dokumen persyaratan untuk mengajukan BLUD. Narasumber yang dihadirkan dalam workshop ini adalah Bapak Niza Wibyana Tito M.Kom., M.M selaku konsultan keuangan di bidang BLUD dengan didampingi oleh tim konsultan BLUD dari Syncore Indonesia.  Setelah menjadi BLUD puskesmas akan diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan nya untuk meningkatkan efisiensi anggaran dan produkvitasnya dalam memberikan pelayanan publik secara optimal. PERMENDAGRI 61 Tahun 2007 digunakan sebagai pedoman operasional implementasi PPK-BLUD.Persyaratan menjadi BLUD adalah unit/skpd yang menjual barang/jasa kepada masyarakat. Untuk mengajukan UPT/SKPD harus memenuhi syarat subtantif, teknis dan administrative sesuai PERMENDAGRI Nomor 61 Tahun 2007. Puskesmas yang memenuhi syarat kelembagaan, berfungsi selaku pengguna anggaran (KPA), ada pendapatan dari masyarakat, memiliki SDM dan perangkat pendukung lain serta mendapat dukungan dari PEMDA (KDH, DPRD, dan SKPD) yang terkait dapat menjadi BLUD dengan dilengkapi oleh dokumen administratif yang disusun yaitu pernyataan kesanggupan meningkatkan kinerja, pola tata kelola, RSB, SPM, LKP, lap audit terakhir dan pernyataan siap diaudit.             Di Kabupaten Bekasi memiliki total 44 puskesmas, namun yang sudah dipersiapkan untuk menjadi BLUD sampai saat ini ada 29 puskesmas masih kurang 15 puskesmas lagi yang akan dipersiapkan untuk menjadi BLUD dan hal ini sudah direncanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi untuk direalisasikan secepatnya agar 2019 seluruh puskesmas di Kabupaten Bekasi sudah menjadi BLUD.

Aset tetap pada PSAK 16

Aset tetap adalah aset berwujud yang dimiliki untuk digunakan dalam produksi/penyediaan barang/jasa untuk direntalkan kepada pihak lain, atau untuk tujuan administratif dan dharapkan digunakan selama lebih dari satu periode. Ciri-ciri aset tetap “used in operations” dan tidak untuk dijual Digunakan untuk jangka panjang dan disusutkan tahunan Definisi penyusutan sendiri yaitu alokasi sistematis jumlah yang dapat disusutkan dari suatu aset selama manfaatnya. Sesuai dengan ciri-ciri aset tetap akan disusutkan setiap tahun. Ada bentuk fisiknya (berwujud) Pengakuan Aset Tetap Besar kemungkinan manfaat ekonomis di masa depan berkenaan dengan aset tersebut akan mengalir ke entitas dan Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal. Aset tetap yang memenuhi kualifikasi diakui sebagai aset tetap harus diukur sebagai biaya perolehan. Apabila aset tetap itu diperbaiki maka nilai perbaikan akan menambah nilai aset tetap. Perhitungan harga perolehan Harga perolehan tanah meliputi harga beli, biaya pengurusan hak tanah (sertifikat, pajak/BPHTB, biaya notaris), dan biaya untuk peralatan tanah, penghancuran bangunan yang tidak diperlukan. Harga perolehan Peralatan meliputi mesin, kendaraan, peralatan kantor, perlatan pabrik, perlatan tambang, mesin dan peralatan. Biaya perolehan meliputi harga beli, pajak atau bea yang tidak dapat dikreditkan, biaya transportasi, biaya asuransi, biaya instalasi dan biaya penyiapan tempat untuk melakukan instalasi, biaya untuk pengetesan peralatan. Untuk aset yang dibangun sendiri maka harga perolehannya meliputi material dan tenaga kerja, biaya variabel dan biaya tetap yang terkait langsung dengan pembangunan aset, biaya bunga selama proses pembangunan. Biaya perolehan aset tetap dari pertukaran diukur sebesar nilai wajarnya. Kecuali apabila tidak memiliki substansi komersial atau nilai wajar aset yang diterima dan diserahkan tidak dapat diukur secara andal, maka biaya perolehan diukur dengan jumlah tercatat dari aset yang diserahkan. Nilai wajar menurut PSAK 68 yaitu harga yang akan diterima untuk menjual suatu aset atau harga akan dibayar untuk mengalihkan suatu liabilitas dalam transaksi teratur antara pelaku pasar pada tanggal pengukuran.

Implementasi Belanja Berbasis Akrual BLUD

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyebutkan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat, satuan kerja dapat ditetapkan menjadi satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Satuan kerja tersebut diberikan fleksibitas dalam pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan tanpa mengutamakan keuntungan. Satuan kerja pemerintah dimaksud memberikan layanan publik, seperti pemberian layanan barang/jasa, pengelolaan dana khusus, dan pengelolaan kawasan. Meski demikian, bukan berarti BLUD diperkenankan untuk membuat laporan keuangan sendiri tanpa menggunakan acuan yang ada pada Peraturan Pemerintah. Sebagaimana SKPD, BLUD juga masih terikat dengan Peraturan Pemerintah. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, pasal 4 ayat (1) Pemerintah menerapkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis Akrual. SAP Berbasis Akrual adalah SAP yang mengakui pendapatan, beban, aset, utang, dan ekuitas dalam pelaporan finansial berbasis akrual, serta mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam APBN/APBD. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Laporan Realisasi Anggaran (LRA) menyebutnya dengan belanja, sedangkan Laporan Operasional (LO) menyebut dengan beban. LRA disusun dan disajikan dengan menggunakan anggaran berbasis kas, sedangkan LO disajikan dengan prinsip akrual yang disusun untuk melengkapi pelaporan dari siklus akuntansi berbasis akrual (full accrual accounting cycle). Beban adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban. Sedangkan beban adalah kewajiban pemerintah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih. Belanja merupakan semua pengeluaran oleh Bendahara Umum Negara/Bendahara Umum Daerah (BUN/BUD) yang mengurangi Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah. Akuntansi belanja disusun selain untuk memenuhi kebutuhan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan, juga dapat dikembangkan untuk keperluan pengendalian bagi manajemen untuk mengukur efektivitas dan efisiensi belanja tersebut. Pengeluaran untuk belanja dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu secara langsung dikeluarkan oleh BUN/BUD, atau melalui bendahara pengeluaran. Jika pengeluaran dilakukan oleh BUN/BUD maka belanja diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah, sedangkan jika pengeluaran melalui bendahara pengeluaran maka pengakuan belanja dilakukan pada saat pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut disahkan oleh fungsi perbendaharaan. Jika terjadi kekeliruan dalam pengeluaran belanja (penerimaan kembali belanja) yang terjadi pada periode pengeluaran belanja dibukukan sebagai pengurang belanja pada periode yang sama. Apabila diterima pada periode berikutnya, koreksi atas pengeluaran belanja dibukukan dalam pendapatan-LRA dalam pos pendapatan lain-lain-LRA.

Jumlah Viewers: 971