Artikel BLUD.id

Anggaran Fleksibilitas Badan Layanan Umum Daerah

Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Pola Pengelolaan Keuangan BLUD, yang selanjutnya disingkat PPK-BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. BLUD di wajibkan membuata anggaran yang berisi, Pendapatan adalah semua penerimaan dalam bentuk kas dan tagihan BLUD yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode anggaran bersangkutan yang tidak perlu dibayar kembali. Belanja adalah semua pengeluaran dari rekening kas yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh BLUD. anggaran dari tahun yang direncanakan guna memastikan kesinambungan program dan kegiatan yang telah disetujui dan menjadi dasar penyusunan anggaran tahun berikutnya DPA-BLUD sebagaimana mencakup antara lain: pendapatan dan biaya; proyeksi arus kas; jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa yang akan dihasilkan. PPKD mengesahkan DPA-BLUD sebagai dasar pelaksanaan anggaran. Pengesahan DPA-BLUD berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Dalam hal DPA-BLUD belum disahkan oleh PPKD, BLUD dapat melakukan pengeluaran uang setinggi-tingginya sebesar angka DPA-BLUD tahun sebelumnya. DPA-BLUD yang telah disahkan oleh PPKD menjadi dasar penarikan dana yang bersumber dari APBD. Penarikan dana digunakan untuk belanja pegawai, belanja modal, barang dan/atau jasa, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.   Penarikan dana untuk belanja barang dan/atau jasa sebesar selisih (mismatch) jumlah kas yang tersedia ditambah dengan aliran kas masuk yang diharapkan dengan jumlah pengeluaran yang diproyeksikan, dengan memperhatikan anggaran kas yang telah ditetapkan dalam DPA-BLUD.     (1)    DPA-BLUD menjadi lampiran perjanjian kinerja yang ditandatangani oleh kepala daerah dengan pemimpin BLUD. (2)    Perjanjian kinerja merupakan manifestasi hubungan kerja antara kepala daerah dan pemimpin BLUD, yang dituangkan dalam perjanjian kinerja (contractual performance agreement). (3)    Dalam perjanjian kinerja kepala daerah menugaskan pemimpin BLUD untuk menyelenggarakan kegiatan pelayanan umum dan berhak mengelola dana sesuai yang tercantum dalam DPA-BLUD. (4)    Perjanjian kinerja antara lain memuat kesanggupan untuk meningkatkan : a. kinerja pelayanan bagi masyarakat; b.kinerja keuangan; c. manfaat bagi masyarakat.

Kondisi eksternal dan Internal Kinerja Tahun Berjalan BLUD

Faktor- yang mempengaruhi kinerja tahun berjalan: Faktor internal Faktor internal adalah kondisi internal BLUD yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi keberhasilan BLUD dalam mencapai tujuan yang meliputi: Pelayanan Untuk pelayanan maka berkaitan dengan layanan yang diberikan puskesmas kepada pasien 2. Keuangan Keuangan berkaitan dengan apa saja yang membantu dan menghambat dalam upaya pemberian pelayanan. 3.SDM Sumber daya Manusia yang ada atau mengelola puskesmas yang mendukung dan yang masih dibutuhkan. 4. Sarana Prasarana Berkaitan dengan tempat pemberian pelayanan, dan pendukungnya dalam melayani Faktor esternal Faktor eksternal adalah kondisi di luar BLUD yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi keberhasilan BLUD dalam mencapai tujuan. BLUD tidak mampu untuk mengendalikan faktor eksternal sesuai dengan apa yang diinginkan untuk masa yang akan datang. Cakupan analisis kondisi eskternal tersebut agar tergambar pada bidang pelayanan, keuangan, SDM dan sarana prasarana dipengaruhi oleh: Undang-undang (Regulasi) yang terkait dengan BLUD; Berkaitan dnegan undang-undang yang dapat mendukung maka bisa menjadi peluang bagi BLUD, sedangkan undang-undang/peraturan yang bertentangan dengan BLUD maka akan menjadi ancaman. 2. Pesaing Pesaing dalam hal ini seperti apotik, klinik, rumah sakit umum/swasta. 3. Kondisi Geografis Kondisi geografis menggambarkan wilayah kerja puskesmas. 4. Penduduk Penduduk bisa menjadi peluang dan juga ancaman. Analisis kondisi yang ada disekitar wilayah kerja Badan layanan Umum Daerah (BLUD) disebut dengan analisis SWOT (Strenght (Kekuatan), Weakness (Kelemahan), Opportunity (Peluang), Threat (Ancaman). Yang tergolong aspek internal yaitu Strenght dan Weakness, sedangkan opportunity dan Threat adalah aspek Esternal. Untuk regulasi pada BLUD adalah regulasi yang dipisahkan dari regulasi pada umumnya. Pencapaian kinerja BLUD Memuat pencapaian kinerja Non Keuangan dan Keuangan, dapat menggunakan pendekatan Management By Objectives( MBO), Result Oriented Management (ROM), Result Based Management, Outcome Best Performance Management atau Balanced Score Card, sebagai indikator kinerja, yaitu: (a) Non Keuangan, meliputi: perspektif pelanggan, proses bisnis internal, pertumbuhan dan pembelajaran (b) Keuangan, memuat pencapaian semua aspek kinerja keuangan dengan membandingkan antara realisasi dan anggaran dalam RBA termasuk analisis keuangan lainnya yang relevan.  

Transparansi Keuangan Badan Layanan Umum Daerah

Prinsip transparansi dalam pelaporan keuangan merupakan hal yang wajib dilakukan oleh semua entitas pelaporan keuangan. Termasuk salah satunya adalah BLUD. Dalam Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 Pasal 31 disebutkan bahwa salah satu prinsip tata kelola yang harus dianut BLUD adalah transparansi. Berikutnya pada Pasal 33 disebutkan bahwa transparansi yang dimaksud adalah asas keterbukaan yang dibangun atas dasar kebebasan arus informasi agar informasi secara langsung dapat diterima bagi yang membutuhkan. BLUD dalam perannya sebagai salah satu unit pelayanan publik harus menerapkan prinsip transparansi yang baik dan benar. Hal ini dikarenakan tanggungjawab unit sektor publik tidak hanya kepada stakeholder saja, namun juga langsung kepada masyarakat. Transparansi yang dimiliki BLUD terbagi menjadi dua aspek. Yaitu transparansi keuangan dan transparansi non keuangan. Transparansi keuangan yang dimaksud dalam BLUD adalah transparansi dalam hal keterbukaan atas arus informasi perincian biaya pelayanan. Segala biaya pelayanan dan rinciannya sebagai imbalan atas pemberian pelayanan harus ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Biaya tersebut harus diinformasikan secara jelas kepada penerima pelayanan. Oleh karena itu BLUD perlu didukung dengan sistem pembiayaan yang memadai dan menunjang sistem penetapan tarif yang otonom sebagai sistem terpadu dalam pembiayaan BLUD. Transparansi non keuangan yang dimaksud dalam BLUD adalah transparansi dalam prosedur pelayanan dan persyaratan teknis maupun adminiastratif pelayanan. Transparansi dalam prosedur pelayanan merupakan rangkaian proses atau tata kerja yang berkaitan satu sama lain, sehingga menunjukkan adanya tahapan secara jelas dan pasti serta cara-cara yang harus ditempuh dalam rangka penyelesaian suatu pelayanan. Prosedur pelayanan publik bagi BLUD harus sederhana, tidak berbelit-belit, mudah dipahami dan mudah dilaksanakan. Gambaran prosedur pelayanan BLUD bisa dijelaskan dalam began alir yang ditampilkan di ruang pelayanan sehingga penerima pelayanan mampu memahami alur pelayanan secara keseluruhan. Selain itu dalam internal BLUD juga harus dipastikan pembagian tugas, fungsi dan tanggungjawab untuk masing-masing bagian pelayanan. Hal ini dapat dituangkan dalan SOP BLUD. Sedangkan transparansi dalam persyaratan teknis dan administrative adalah transparansi dalam hal persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat yang akan memperoleh pelayanan. Persyaratan tersebut harus diinformasikan secara jelas kepada penerima pelayanan BLUD.

Review Rencana Strategis Bisnis Badan Layanan Umum Daerah

Puskesmas yang akan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daereah atau disingkat PPK-BLUD perlu persyaratan administratif, salah satunya adalah membuat dokumen rencana strategis bisnis. Rencana Strategis bisnis atau disingkat Renstra Bisnis BLUD adalah dokumen lima tahunan yang memuat visi, misi, program strategis, pengukuran pencapaian kinerja dan arah kebijakan operasional BLUD. Dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007, Rencana Strategis Bisnis mencakup antara lain : Pernyataan visi Pernyataan misi Program strategis Pengukuran kinerja Rencana pencapaian lima tahunan Rencana pencapaian lima tahunan merupakan gambaran program lima tahunan, pembiayaan lima tahunan, penanggungjawab program, dan prosedur pelaksanaan program. Proyeksi keuangan lima tahunan Renstra Bisnis BLUD dan kelima syarat lainnya akan diajukan dan akan dinilai oleh Tim Penilai. Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas tim penilai tersebut, maka dipandang perlu adanya pedoman penilaian yang dapat digunakan sebagai instrumen penilaian terhadap usulan SKPD atau Unit Kerja pada SKPD yang akan menerapkan PPK-BLUD. Lampiran I Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/2759/SJ Tahun 2008 salah satunya berisi mengenai tata cara penilaian. Dimana penilaian dilakukan dengan menggunakan format yang telah ditetapkan yang berisikan nomor urut, dokumen administratif yang dinilai, nilai bobot dokumen, indikator, unsur yang dinilai, nilai per unsur (dalam angka 0-10), bobot per unsur yang dinilai, hasil penilaian per unsur, dan nilai akhir. Untuk bobot Renstra Bisnis BLUD adalah sebesar 30 % dari 100% total bobot keseluruhan dokumen. Unsur yang dinilai dalan Resntra Bisnis BLUD, antara lain: Pernyataan visi dan misi Kesekuaian renstra bisnis 5 tahunan dengan RPJMD Kesesuaian visi, misi, program dengan pencapaian kinerja (kinerja layanan, kinerja keuangan, dan kinerja manfaat) Indikator kinerja Target kinerja tahun berjalan, adalah target strategis yang tercamtum dalam Renstra Bisnis pada tahun yang bersangkutan. Gambaran program 5 tahunan, adalah tergambarnya program tahunan selama 5 tahun di dalam Rencana Strategis Bisnis Pembiayaan 5 tahunan, kebijakan pembiayaan 5 tahunan adalah gambaran mengenai pembiayaan tahunan yang dibutuhkan selama 5 tahun kedepan Penanggungjawab program, adalah personel yang bertanggungjawab terhadap program strategis Prosedur pelaksanaan program, adalah kebijakan tentang prosedur pelaksanaan program Proyeksi arus kas, adalah gambaran mengenai arus masuk dan kas keluar selama 5 tahun kedepan sesuai dengan target kinerja. Proyeksi neraca, adalah gambaran mengenai perkiraan besaran setiap komponen dalam neraca untuk 5 tahun kedepan. Proyeksi laporan operasional/ aktivitas, adalah gambaran mengenai perkiraan bersaran komponen laporan operasional untuk 5 tahun kedepan. Proyeksi rasio keuangan, adalah gambaran mengenai perkiraan indeks rasio keuangan untuk 5 tahun kedepan.

Pelaksanaan Penatausahaan Keuangan Daerah

Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang dimaksud perbendaharaan negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD. Di Indonesia, yang bertugas sebagai Bendahara Umum Daerah adalah Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah. Bendahara Umum Daerah memiliki wewenang antara lain untuk menyiapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD; mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran; dan melakukan pelaksanaan APBD. APBD dalam satu tahun anggaran meliputi hak pemerintahan daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih; kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih; dan penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Semua penerimaan dan pengeluaran daerah dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah. Dalam pelaksanaan anggaran pendapatan, penerimaan harus disetor seluruhnya ke kas negara/daerah pada waktunya yang selanjutnya diatur dalam peraturan pemerintah dan tidak boleh digunakan langsung untuk membiayai pengeluaran. Sedangkan untuk melaksanakan belanja, Pengguna Anggaran (PA)/ Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) melaksanakan kegiatan sebagaimana dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang telah disahkan. KA dan KPA berhak untuk menguji, membebankan pada mata anggaran yang telah disediakan, da memerintahkan pembayaran tagihan-tagihan atas beban APBD. Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud. Dalam hal penatausahaan dan pertanggungjawaban APBD, Bendahara Umum Daerah dan Pengguna Anggaran menyelenggarakan akuntansi atas transaksi yang dilakukan guna menyusun laporan keuangan pemerintah daerah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Bendahara penerimaan dan pengeluaran bertanggungjawab secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya kepada Bendahara Umum Daerah. Selanjutnya, Bendahara Umum Daerah  bertanggungjawab kepada Gubernur/Bupati/Walikota dari segi hak dan ketaatan kepada peraturan atas pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran yang dilakukannya. Laporan Keuangan yang disusun oleh Kepala SKPD disampaikan gubernur/bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Pedoman Penilaian Penetapan Badan Layanan Umum Daerah

Pada peraturan pemerintah nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dinyatakan bahwa perangkat daerah yang memiliki spesifikasi teknis di bidang pelayanan umum berpotensi untuk dikelola melalui Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD), yang secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendageri) Nomor 61 Tahun 2007. Adanya fleksibilitas yang diberikan serta tuntutan peningkatan pelayanan publik, penetapan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja pada SKPD yang akan menerapkan PPK-BLUD harus dilakukan secara selektif dan cermat. Penetapan dilakukan oleh Kepala Daerah setelah mendapatkan pertimbangan dan rekomendasi dari Tim Penilai. Pedoman yang dapat digunakan oleh Tim Penilai dalam melakukan penilaian ialah dengan mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/2759/SJ tahun 2008. Dokumen-dokumen sebagai syarat administratif yang dinilai memiliki bobot masing-masing dalam instrumen penilaian. Surat pernyataan kesanggupan meningkatkan kinerja dan Surat laporan audit terakhir/ pernyataan bersedia diaudit masing-masing memiliki bobot 5%. Dokumen Pola Tata Kelola, Laporan Keuangan Pokok, dan Standar Pelayanan Minimal dengan bobot 20%, serta dokumen Rencana Strategis Bisnis 30%. Untuk mencapai bobot tersebut, masing-masing dokumen memiliki indikator penilaian dan bobot setiap unsur yang dinilai. Pembobotan dokumen administratif didasarkan pada tingkat kepentingan dokumen dengan menggunakan CARL yaitu kemampuan untuk mencapainya (Capability), bisa diterima (Acceptability), dapat diandalkan (Reliability), dan mengandung daya ungkit yang tinggi (Leverage). Pada dasarnya, nilai yang diberikan pada setiap unsur yang ada pada masing-masing dokumen dilihat pada kelengkapan unsur tersebut dalam suatu dokumen. Jika unsur yang dibutuhkan ada pada dokumen maka diberikan nilai sempurna yaitu 10, akan tetapi jika unsur yang dimaksud tidak ada maka nilai yang diberikan adalah 0. Hasil penilaian yang telah dilakukan oleh Tim Penilai kemudian dijadikan rekomendasi kepada Kepala Daerah untuk disetujui atau ditolak. Keputusan diambil berdasarkan kriteria penilaian yang terdapat pada SE Mendagri 900/2759/SJ Tahun 2008 yaitu untuk nilai kurang dari 60 maka pengajuan penerapan BLUD ditolak, untuk nilai 60 s.d. 79 maka SKPD atau Unit Kerja ditetapkan sebagai BLUD Bertahap, dan penetapan sebagai BLUD Penuh diperoleh dengan nilai memuaskan yaitu 80 s.d. 100.

Jumlah Viewers: 965