Artikel BLUD.id

Workshop Persiapan Penerapan PPK-BLUD Dinkes Kabupaten Cirebon Gelombang 2

  Workshop gelombang 2 Dinkes kabupaten Cirebon dihadiri oleh 31 Puskesmas. Dilaksanakan dari tanggal 13-15 September 2018 di hotel Horison Kuningan. Menjadi BLUD saat ini adalah kewajiban. Sehingga dibutuhkan kerjasama antara lembaga. Dinkes harus bisa mengadvokasi pihak PEMDA karena tidak semua paham dengan penerapan BLUD. Strategi kementrian dalam Negeri dalam implementasi PPK-BLUD yaitu penyiapan panduan bagi aparatur PEMDA (yang dianggap prioritas) untuk implementasi PPK-BLUD didaerahnya. Yang perlu disiapkan PEMDA untuk keberhasilan implementasi BLUD antara lain: Menyiapkan regulasi dan instrument pendukung segabai penjabaran dari ketentuan PERMENDAGRI 61 Tahun 2007 untuk digunakan sebagai pedoman operasional implementasi PPK-BLUD. Perlu peningkatan kapasitas SDM, pemahaman tentang BLUD, perubahan pola pikir, semangat kewirausahaan bagi stakeholder terkait (Kepala Daerah, Ketua Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, PPKD, Kepala Anggota BAPPEDA, inspektur daerah, Pejabat Pengelola BLUD, dll). Konsep dasar pada penerapan BLUD yaitu diberi fleksibitas dalam pengelolaan keuangan bisa mandiri dan meningkatkan pelayanan serta efisiensi anggaran. Dalam hal pemberian pelayanan tidak terkendala regulasi yang berlaku umum (Ada PERKADA sendiri). Kewajiban Puskesmas setelah menerpakan PPK-BLUD Membuat Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) (setiap tahun) Membuat Pengesahaan Penggunaan Anggaran (triwulanan) Membuat Laporan Keuangan berbasis SAK (semesteran dan tahunan) Mekanisme Pengajuan BLUD Memenuhi persyaratan menjadi BLUD Mengajukan permohonan ke kepala daerah Kepala daerah membentuk Tim Penilai Dilakukan penilaian pengajuan BLUD Menghasilkan surat rekomendasi diterima/ditolak menjadi BLUD Keputusan Kepala Daerah Disampaikan kepada DPRD paling lama 1 bulan setelah tanggal penetapan BLUD Penerapan BLUD penuh/bertahap Langkah menyusun strategi sesuai posisi Puskesmas Melakukan identifikasi lembaga dilihat visi, misi dan tujuannya Pengumpulan data Eksternal: Kondisi geografis, karakteristik penduduk, pesaing, regulasi Internal: Pelayanan, SDM, Sarplas pendukung pelayanan, Keuangan Analisis faktor eksternal Analisis faktor internal Melakukan analisis SWOT untuk menentukan strategi, analisis ini menggunakan metode IFAS dan EFAS.

Workshop Persiapan Penerapan PPK-BLUD Dinkes Kabupaten Cirebon Gelombang 1

Workshop Persiapan Penerapan PPK-BLUD sebanyak 29 Puskesmas di Dinkes Kabupaten Cirebon dilakukan di Hotel Horison Kuningan, selama 3 hari yaitu tanggal 9 Agustus s.d 11 Agustus 2018. Hari pertama sesi pertama pemateri adalah Bapak Ir. Bejo Mulyono, M. ML. Pak Bejo menjelaskan bahwa saat ini BPJS hanya mau bekerja sama dengan puskesmas yang sudah terakreditasi. Untuk mempercepat akreditasi maka akan lebih baik jika menjadi BLUD terlebih dahulu. Karena dengan menjadi BLUD puskesmas akan mudah dalam hal pengelolaan keuangan, adanya fleksibilitas keuangan akan mempermudah akreditasi puskesmas. Dijelaskan juga apa saja syarat menjadi BLUD, antara lain: Syarat Substantif Permendagri Nomor 61 tahun 2007, apabila tugas dan fungsi SKPD atau Unit Kerja bersifat operasional dalam menyelenggarakan pelayanan umum (diutamakan untuk pelayanan kesehatan) yang menghasilkan semi barang/jasa publik (quasipublic goods). penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan masyarakat; pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum; dan/atau pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat. Syarat Teknis kinerja pelayanan di bidang tugas dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLUD atas rekomendasi sekretaris daerah untuk SKPD atau kepala SKPD untuk Unit Kerja; kinerja keuangan SKPD atau Unit Kerja yang sehat. Syarat Administrasi Surat kesanggupan meningkatkan kinerja, keuangan dan manfaat bagi masyarakat. Pola tata kelola Laporan keuangan pokok/ prognosa/proyeksi laporan keuangan; RSB SPM dalam bentuk epraturan, lampiran-lampiran dan Laporan audit terakhir/ surat pernyataan bersedia diaudit secara independen (yang mengaudit puskesmas adalah BPK). Proses penetapan PPK-BLUD Ke 6 dokumen tersebut akan dinilai oleh tim penilai. Tim tersebut terdiri dari: SEKDA PPKD BAPEDA Inspektur Daerah Tenaga ahli Setelah dinilai oleh tim penilai maka akan muncul rekomendasi yang disampaikan kepada Kepala Daerah, kemudian Kepada Daerah akan membuat Surat Keputusan Kepala Daerah, yang menetapkan menjadi BLUD penuh/BLUD Bertahap.

Tenaga Ahli Yang Selaras Dengan Badan Layanan Umum Daerah

BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah di Indonesia yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang/jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Dalam SE Dirjen Pajak Nomor 39/PJ.23/1984 pengertian tenaga ahli adalah orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus yang dalam memberikan jasa berdasarkan keahliannya tersebut tidak terikat oleh hubungan kerja (melakukan pekerjaan bebas/memberikan professional services), misalnya akuntan, dokter, pengacara, notaris, aktuaris, konsulen pajak, arsitek, designer dan sebagainya Tenaga ahli dalam BLUD di bentuk dalam tim penilai dan dewan pengawas. Dimana tim penilai memilki tugas menilai usulan penerapan status PPK-BLUD. Sehingga, bagi Anda yang mengusulkan penerapan BLUD, sangat dituntut untuk menguasai pengetahuan dan ketrampilan teknis terkait persyaratan administratif yang akan dinilai. Dalam tenaga ahli dewan pengawas juga memiliki kriteria  yaitu : memiliki dedikasi dan memahami masalah-masalah yang berkaitan dengan kegiatan BLUD, serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya; mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi anggota direksi atau komisaris, atau dewan pengawas yang dinyatakan bersalah sehingga menyebabkan suatu badan usaha pailit atau orang yang tidak pernah melakukan tindak pidana yang merugikan daerah; dan mempunyai kompetensi dalam bidang manajemen keuangan, sumber daya manusia dan mempunyai komitmen terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik. Tenaga ahli dewan pengawas juga memiliki kewajiban yaitu : memberikan pendapat dan saran kepada kepala daerah mengenai RBA yang diusulkan oleh pejabat pengelola; mengikuti perkembangan kegiatan BLUD dan memberikan pendapat serta saran kepada kepala daerah mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BLUD; melaporkan kepada kepala daerah tentang kinerja BLUD; memberikan nasehat kepada pejabat pengelola dalam melaksanakan pengelolaan BLUD; melakukan evaluasi dan penilaian kinerja baik keuangan maupun non keuangan, serta memberikan saran dan catatan-catatan penting untuk ditindaklanjuti oleh pejabat pengelola BLUD; dan memonitor tindak lanjut hasil evaluasi dan penilaian kinerja. Profile Pakar BLUD: Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., M.Ak., CAAT

Prosedur Pencatatan Invoice dan Berita Acara Serah Terima

Pencatatan dan Pendataan Dokumen Invoice, Berita Acara Serah Terima, dan SPD Pertama, berdasar SPD, Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan dan Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan, Bendahara Pengeluaran membuat SPP-LS dan dokumen lain. Dokumen lain tersebut terdiri dari Surat Pengantar SPP-LS Hutang, Ringkasan SPP-LS Hutang, Rincian SPP-LS Hutang. Lampiran yang perlu dipersiapkan untuk SPP-LS adalah Salinan SPD, Salinan Berita Acara Serah Terima Barang, SPP disertai faktur pajak yang ditandatangani WP, dan lain-lain. Kedua, Bendahara Pengeluaran menyerahkan SPP-LS beserta dokumen lain kepada Pejabat Keuangan untuk dilakukan verifikasi. Ketiga, Pejabat Keuangan melakukan verifikasi kelengkapan SPP-LS berdasarkan SPD yang diterima dari Pengguna Anggaran. Keempat, apabila SPP-LS dinyatakan lengkap maka pejabat keuangan membuat Rancangan SPM, paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak SPP diterima. Kelima, Pejabat Keuangan menyerahkan SPM kepada Pengguna Anggaran untuk diotorisasi. Keenam, jika SPP-LS dinyatakan tidak lengkap, Pejabat Keuangan akan menerbitkan Surat Penolakan SPM paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak SPP-LS diterima. Ketujuh, Surat Penolakan Penerbitan SPM ini kemudian diberikan kepada Pengguna Anggaran untuk diotorisasi. Kedelapan, Surat Penolakan Penerbitan SPM diberikan kepada Bendahara agar Bendahara melakukan penyempurnaan SPP-LS. Pencatatan dan Pendataan Dokumen SPM dan SP2D Pertama, Pengguna Anggaran menyerahkan SPM kepada Pemimpin BLUD. Kedua, Pemimpin BLUD melakukan verifikasi kelengkapan SPM. Ketiga, bila SPM dinyatakan lengkap maka Pemimpin BLUD menerbitkan SP2D paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya pengajuan SPM. Dokumen yang perlu dipersiapkan untuk menerbitkan SP2D adalah Surat Pernyataan tanggungjawab Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. Keempat, SP2D kemudian diserahkan kepada Pengguna Anggaran. Kelima, Pengguna Anggaran menyerahkan SP2D kepada Bendahara. Kelima, setelah Pengguna Anggaran menerima SP2D, kemudian menyerahkan SP2D tersebut kepada Bendahara. Keenam, Bendahara mencatat SP2D pada dokumen Penatausahaan yang terdiri dari BKU Pengeluaran, Buku Pembantu Simpanan Bank, Buku Pembantu Pajak, Buku Pembantu Panjar, Buku Rekapitulasi Pengeluaran per Rincian Objek. Ketujuh, Surat Penolakan Penerbita SPM ini kemudian diberikan kepada Pengguna Anggaran untuk diotorisasi. Kedelapan, Surat Penolakan Penerbitan SPM diberikan kepada pengguna agar dilakukan penyempurnaan SP2D-LS.

Peran Badan Layanan Umum Daerah dalam Peningkatan Ekonomi

Peranan BLUD dalam meningkatkan ekonomi didasari dengan persyaratan substantive yaitu Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum; Pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum; dan/atau. Pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat. Dana Alokasi Khusus. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, menyatakan bahwa Dana Alokasi Khusus (DAK) sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi daerah dalam pelaksanaan desentralisasi, diantaranya untuk meningkatkan pembangunan kesehatan, sehingga Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dapat menyediakan pelayanan kesehatan yang merata, terjangkau dan berkualitas. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada Pasal 298 ayat (7) menyebutkan belanja DAK diprioritaskan untuk mendanai kegiatan fisik dan dapat digunakan untuk kegiatan nonfisik. Pengelolaan dana alokasi khusus yang dimaksud di atas ditujukan antara lain untuk dana bergulir untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), dana perumahan dan peningkatan pelayanan untuk masyarakat. dalam perkembangannya pelayanan BLUD tidak terlepas dari pembangunan ekonomi masyarakat. Salah satu strategi yang dilakukan oleh pengelola BLUD dalam mempertahankan atau meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Tuntutan untuk mendapatkan pelayanan yang berkualitas dan nyaman semakin meningkat, sesuai dengan meningkatnya kesadaran arti hidup sehat. Keadaan ini dipengaruhi oleh tingkat pendidikan, sosial budaya dan sosial ekonomi masyarakat yang perlu mendapat perhatian dari pengelola rumah sakit dan melakukan startegi yaitu : Perkembangan ini tercermin pada perubahan fungsi klasik RS yang pada awalnya hanya memberikan pelayanan yang bersifat penyembuhan (kuratif) terhadap pasien melalui rawat inap. Pelayangan RS kemudian bergeser karena kemajuan ilmu pengetahuan khususnya ilmu kedokteran, peningkatan pendapatan dan pendidikan masyarakat. Pelayanan kesehatan di RS saat ini tidak saja bersifat kuratif (penyembuhan), tetapi juga bersifat pemulihan (rehabilitatif). Keduanya dilaksanakan secara terpadu melalui upaya promosi kesehatan (promotif) dan pencegahan (preventif). Dengan demikian, sasaran pelayanan kesehatan RS bukan hanya untuk individu pasien, tetapi juga berkembang untuk keluarga pasien dan masyarakat umum. Fokus perhatiannya memang pasien yang datang atau yang dirawat sebagai individu dan bagian dari keluarga. Atas dasar sikap seperti itu pelayanan kesehatan di RS merupakan pelayanan kesehatan yang paripurna (komperhensif dan holistik).

Revisi DIPA Badan Layanan Umum dan  Rencana Bisnis Anggaran

REVISI DIPA BLU DAN  RBA DIPA BLU ataupun RBA Definitif apabila diperlukan dapat direvisi. Tata cara perubahan/revisi yang berhubungan dengan penganggaran dan perubahan program dan/atau kegiatan BLU berpedoman kepada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 atau Peraturan Menteri Keuangan tentang Mekanisme Revisi DIPA Kementerian Negara/Lembaga dan RBA serta pelaksanaan anggaran BLU.       Perubahan/revisi terhadap DIPA BLU atau RBA Definitif dapat dilakukan jika: Terdapat perubahan/pergeseran program atau kegiatan BLU, Terdapat penambahan atau pengurangan pagu anggaran yang berasal dari APBN, Belanja BLU melampaui ambang batas fleksibilitas, Belanja BLU sampai dengan ambang batas fleksibilitas. Perubahan/revisi sebagaimana dimaksud pada angka 4 dapat dilakukan setelah belanja dilaksanakan. Perubahan tersebut dapat dilaksanakan sebelum akhir tahun anggaran dalam bentuk pengesahan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. Revisi DIPA BLU dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi biaya operasional, tunjangan profesi guru/dosen & tunjangan kehormatan profesor, kebutuhan pengadaan bahan makanan, pembayaran berbagai tunggakan, rupiah murni pendamping sepanjang pekerjaan masih berlanjut, pekerjaan yang telah dikontrakkan dan/atau direalisasikan sehingga dananya minus. Revisi DIPA BLU dapat dilakukan setelah volume output tercapai dan tidak mengakibatkan pengurangan volume output terhadap kegiatan prioritas nasional dan kebijakan prioritas pemerintah. Revisi DIPA BLU yang sumber dananya berasal dari PNBP BLU dapat dilaksanakan pada kanwil DJPBN meliputi Revisi DIPA BLU diatas pagu APBN seperti penambahan pagu dalam ambang batas, penambahan pagu di atas ambang batas dan penggunaan saldo awal kas BLU. Selanjutnya, perubahan rincian anggaran yang tidak mengakibatkan perubahan pagu atau dengan kata lain pagu anggaran tetap, lalu perubahan akibat hal-hal khusus seperti pencantuman saldo awal kas BLU, penggunaan saldo awal dalam rangka mismatch, setelah penetapan menjadi satker BLU, perubahan status satker BLU dari BLU bertahap menjadi BLU penuh,penerimaan hibah langsung berupa uang dan barang/jasa dan perubahan/ ralat karena kesalahan administrasi. Usul Revisi RBA Definitif disampaikan unit kerja BLU kepada pejabat keuangan BLU, selanjutnya pejabat keuangan BLU menelaah usulan untuk selanjutnya disampaikan kepada pemimpin BLU guna mendapatkan pengesahan untuk belanja sampai dengan pagu DIPA BLU dan mendapat pengesahan oleh pemimpin BLU, diketahui dewan pengawas/pejabat yang ditunjuk Menteri/Pimpinan Lebaga/Ketua Dewan Kawasan dalam hal BLU tidak mempunyai dewan pengawas, untuk belanja yang melebihi pagu DIPA BLU baik dalam ambang batas fleksibilitas maupun melebihi ambang batas fleksibilitas, penggunaan saldo awal kas dan belanja yang melebihi pagu DIPA BLU pada BLU bertahap.    Revisi RBA Definitif akan disampaikan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan dan Menteri Keuangan (DJA&DJPBN). Revisi RBA Definitif yang telah mendapatkan pengesahan tersebut di atas merupakan dasar melakukan kegiatan Satker BLU.

Jumlah Viewers: 950