Artikel BLUD.id

Program Sertifikasi Tenaga Akuntansi Bidang Kesehatan BLUD

Pesatnya pertumbuhan ekonomi berbanding lurus terhadap ekspektasi masyarakat terhadap produk yang akan dibeli, pun ekspektasi masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan. Melalui “kartu sakti” yang diluncurkan pemerintah dan ditujukan kepada masyarakat berpenghasilan menengah kebawah untuk pemerataan akses kesehatan. Pemerintah menuntut fasilitas kesehatan memberikan layanan yang cepat, mudah dan akurat kepada masyarakat. Untuk mendukung program tersebut, pemerintah mengucurkan dana kapitasi. Pemanfaatan dana kapitasi ini adalah untuk pembayaran jasa kesehatan ditentukan 60% sebagai alo­ka­si syarat minimal. Sementara itu, 40%-nya digunakan untuk biaya operasional. Saat ini terdapat ham­pir 18.000 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di seluruh Indonesia dengan rerata pengelolaan dana kapitasi Rp 400 juta per tahun. Belum lagi pemda juga diwajibkan mengalokasikan anggaran untuk kesehatan minimal 10% dari APBD se­su­ai UU 36 Tahun 2009. Dua sumber dana pada FKTP itu pun berpotensi menciptakan tumpang tindih penggunaan anggaran dana kesehatan, ba­ik yang bersumber dari APBD maupun dana kapitasi yang diberikan oleh BPJS Kesehatan. Beragamnya alokasi anggaran untuk bidang kesehatan ini sangat rawan penyimpangan. Entah ada 1 biaya yang bisa diklaim dari 2 sumber anggaran, ataupun kebingungan pengguna anggaran dalam mengaplikasikan anggaran tersebut. “Saya Perawat, Tapi Jadi Bendahara di Puskesmas” “Globalisasi menuntut spesifikasi, bukan generalisasi”. Kira – kira seperti itulah yang sering kita dengar dewasa ini. Banyak di FKTP, karena homogenitas kualifikasi Pendidikan menyebabkan Sumber Daya Manusia yang ada bekerja bukan pada bidang keahliannya. “Pekerjaan yang paling rawan di Puskesmas adalah Bendahara.” Rudy Suryanto, seorang Akademisi Anggota IAI menjelaskan. “Namun di banyak Puskesmas, banyak perawat yang mau menjadi bendahara. Anda tahu kenapa? Karena banyak dari mereka belum tahu risikonya. Ini adalah pekerjaan yang sangat berbahaya” Lanjutnya. Dari sinilah terbentuk inisiasi antara PT Syncore dan Lembaga Sertifikasi Profesi Teknisi Akuntansi (LSPTA) untuk menyelenggarakan pelatihan dan sertifikasi kepada tenaga akuntan yang bekerja pada bidang kesehatan. Melalui program ini, tenaga akuntansi bidang kesehatan yang mengikuti pelatihan berhak atas sertifikat profesi dengan gelar Certified Associate Accounting Technician (CAAT). Dengan adanya sertifikat kompetensi ini diharapkan bagi tenaga akuntansi kesehatan memiliki kualitas atau kompetensi yang lebih baik dalam bekerja.

BLUD Untuk Memajukan Kesejahteraan Umum

Seminar Nasional Dan Penghargaan BLUD Terbaik yang di selenggarakan oleh PT SYNCORE INDONESIA yang dihadiri oleh  Bapak R Wisnu Saputro selaku Subdit BLUD, Direktorat BUMD, BLUD dan Barang Milik Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kementrian Dalam Negeri selaku Narasumber yang didalamya salahsatunya membahas Tujuan BLUD. Tujuan BLUD BLUD beroperasi sebagai perangkat kerja pemerintah daerah untuk tujuan pemberian layanan umum secara lebih efektif dan efisien sejalan dengan praktek bisnis yang sehat, yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah BLUD merupakan bagian dari perangkat pemerintah daerah yang dibentuk untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah, dengan status hukum tidak terpisah dari pemerintah daerah. Kepala daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum yang didelegasikan kepada BLUD terutama pada aspek manfaat yang dihasilkan. Pejabat pengelola BLUD bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan pemberian layanan umum yang didelegasikan oleh kepala daerah. Dalam pelaksanaan kegiatan, BLUD harus mengutamakan efektivitas dan efisiensi serta kualitas pelayanan umum kepada masyarakat tanpa mengutamakan pencarian keuntungan. Rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja BLUD disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja pemerintah daerah. Dalam menyelenggarakan dan meningkatkan layanan kepada masyarakat, BLUD diberikan fleksibilltas dalam pengelolaan keuangannya. Mencerdaskan Kehidupan Bangsa Meningkatkan Kualitas Pelayannan Masyarakat penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan masyarakat diutamakan untuk pelayanan kesehatan, Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum, tidak berlaku bagi pelayanan umum yang hanya merupakan kewenangan pemerintah daerah karena kewajibannya berdasarkan peraturan perundang-undangan. pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum Pelayanan umum yang hanya merupakan kewenangan pemerintah daerah, antara lain: layanan pungutan pajak daerah, layanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), layanan pemberian izin mendirikan bangunan (IMB). pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat. Memajukan Kesejahteraan Umum PPK-BLUD bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah dan/atau pemerintah daerah dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.  

75 instansi Pemerintah daerah Se-Indonesia Hadiri Seminar Nasional BLUD

Seminar Nasional diikuti oleh sekitar 75 instansi Pemerintah daerah Se-Indonesia. Seminar ini diadakan di Hotel Platinum Yogyakarta pada tanggal 04 Agustus 2018. Dihadiri oleh perwakilan IAI yaitu Bapak Rudy Suryanto, perwakilan dari Kemendagri yaitu R.Wisnu Saputro dan perwakilan dari Kemenkes Bapak Ganda Raja Partogi S. Bapak Ganda menuturkan bahwa arah pengembangan upaya kesehatan dari kuratif bergerak ke arah preventif, dan promotif sesuai kondisi dan kebutuhan. Tantangan Pelayanan kesehatan Pada puskesmas: Penyerapan dana kapitasi Kendala puskesmas menunggu cairnya dana di awal tahun untuk pelaksanaan kegiatan Jumlah dan jenis SDM kesehatan yang masih terbatas. Pada rumah sakit Adanya perubahan asumsi masyarakat tentang mutu pelayanan kesehatan dan profesionalisme tenaga pelayanan kesehatan Mutu pelayanan dan kinerja keuangan harus seimbang/memperkuat Perubahan pola penyakit Untuk penerapan PPK-BLUD, harus memenuhi persyaratan substantif, administrasi dan teknis. Pada pasal 5 (1) persyaratan substantif terpenuhi apabila tugas dan fungsi SKPD atau unit kerja bersifat operasional dalam penyelenggaraan pelayanan umum yang menghasilkan semi barang/jasa publik (quasipublic goods) antara lain yang berhubungan dengan penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan masyarakat yang diutamakan untuk pelayanan kesehatan. Manfaat menjadi BLUD bagi Puskesmas atau RS Pengelolaan SDM, perekrutan sesuai dengan kebutuhan dan kompetensi, dan diberikan insentif/honor kepada karyawan. Pengelolaan pendapatan, pendapatan dari puskesmas dapat digunakan langsung tidak disetor ke Kas Daerah, hanya dilaporkan saja ke PPKAD atau yang setingkat. Manajemen/ Tata kelola Fleksibilitas dalam Pembiayaan   Harapan untuk Pemerintah Daerah, yaitu pemerintah daerah memberikan dukungan dalam penerapan PPK-BLUD di RS dan Puskesmasdalam hal: Rencana Startegi Bisnis Dokumen Tata Kelola Dokumen Standar Pelayanan Minimal Proyeksi Laporan Keuangan SK Kepala Daerah tentang Penetapan PPK-BLUD Rencana Bisnis dan Anggaran SK Penetapan Tingkat Fleksibitas SK Penetapan Ambang Batas SK penyerahan Pengelolaan Aset Penetapan Tarif Berbasis Real Cost (Pola Tarif) Penetapan Pedoman Barang Dan Jasa Penetapan Jenjang Nilai Pengadaan Barang Dan Jasa Penetapan Pola Remunerasi Peraturan Pola Rekruitmen Pegawai Non PNS Fasyankes diharapkan harus memiliki komitmen untuk: Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat Menyiapkan dokumen administratif yang diperlukan Melaksanakan PPK-BLUD sesuai ketentuan.  

Siklus akuntabilitas pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah

Syncore Indonesia mengadakan seminar nasional dan penghargaan terbaik Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada hari Sabtu, 4 Agustus 2018 bertempat di Platinum Hotel Yogyakarta. Tema yang diangkat pada seminar tersebut yakni “Peningkatan Kapabilitas Pengelolaan Keuangan BLUD”. Acara seminat nasional dihadiri oleh kurang lebih 200 peserta yang terdiri dari puskesmas berbagai daerah, universitas, maupun perorangan. Acara seminar sesi pertama diisi oleh Bapak Ganda Raja Partogi Sinaga Kasubit Puskesmas Direktorat Pelayanan Kesehatan Primer. Bapak Ganda Raja Partogi Sinaga mengatakan bahwa pentingnya Puskesmas menajadi BLUD agar bisa memberikan pelayanan kesehatan yang baik bagi masyarakat demi berhasilnya pemberian pelayanan kesehatan promotif, kuratif, preventif, dan rehabilitatif. Seminar sesi kedua diisi oleh Bapak R Wisnu Saputro Subdit BLUD Direktorat BUMD, BLUD, dan Barang Milik Daerah, Dirjen Bina Keuangan Daerah dan Kementerian Dalam Negeri. Salah satu pokok bahasan materi yang dibahas oleh Bapak Wisnu yakni siklus akuntabilitas pengelolaan BLUD. Siklus akuntabilitas pengelolaan BLUD dimulai dari perencanaan dokumen Rencana Strategi Bisnis (RSB) dan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) sinergi dengan RPJMD. Pelaksanaan pengelolaan BLUD sesuai dengan apa yang telah direncanakan sebelumnya. BLUD menyusun laporan pertanggungjawaban untuk kinerja keuangan dan non keuangan sesuai kebijakan dan peraturan yang berlaku. Untuk evaluasi dilakukan oleh eksternal dan internal dari pemerintah daerah masing-masing. Prinsip-prinsip implementasi akuntabilitas BLUD berdasarkan peraturan pemerintah, peraturan menteri, peraturan daerah, dan peraturan pemimpin BLUD. Dimana peraturan yang dikeluarkan oleh daerah dan pemimpin BLUD harus sinergi dengan peraturan pusat. Beberapa contoh prinsip yang dapat diterapkan dalam implementasi BLUD yakni adanya komitmen dari pimpinan dan seluruh staf BLUD dalam melakuakan pengelolaan pelaksaan misi secara akuntabel, menjamin penggunaan sumber daya sesuai dengan peraturan yang berlaku, mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, serta jujur, objektif, dan transparan dalam pengelolaan BLUD. Pengelolaan BLUD seperti mengelola bisnis, mencari peluang untuk pengembangan pelayanan. Pengelolaan ini ditunjukkan dengan tersedianya peraturan kepala daerah atau manajemen BLUD sesuai praktek bisnis yang sehat. Acara seminar sesi tiga diisi oleh Rudy Suryanto, SE., M.Acc.,Ak.,CA sebagai perwakilan dari IAI. Bapak Rudy menyampaikan materi tentang isu-isu dan strategi implementasi BLUD. Setelah seluruh pembicara selesai menyampaikan materinya maka dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh peserta kepada narasumber. Kemudian dilanjutkan dengan pemberian penghargaan BLUD terbaik versi Syncore Indonesia yakni Puskesmas Ciseu dari Dinas Kesehatan Garut, Puskesmas Ngemplak dari Dinas Kesehatan Boyolali, serta Puskesmas Manguharjo dari Dinas Kesehatan Kota Madiun.

Badan Layanan Umum Daerah Holding

Badan layanan umum daerah (BLUD) holding merupakan salah satu unit kerja pemerintah daerah yang membawahi beberapa unit-unit lainnya. Misalnya BLUD Kabupaten Limapuluh Kota yang merupakan salah satu BLUD holding. Puskesmas Kabupaten Limapuluh Kota sebagai fasilitas pelayanan kesehatan guna menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan updaya kesehatan perseorangan tingkat pertama. Puskesmas BLUD Kabupaten Limapuluh Kota membawahi beberapa puskesmas lainnya. Dibentuknya Puskesmas BLUD holding dibentuk karena unit kerja mengalami kekuarangan sumber daya dalam pengelolaannya sehingga dibentuk satu saja yang mengelola keseluruhan. Tujuan dibentuknya BLUD holding untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat. Kepengurusan BLUD hanya memiliki satu pemimpin BLUD, bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan, serta pengurus lainnya. Seperti yang telah diamanatkan oleh Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomot 61 Tahun 2007 maka Puskesmas holding juga menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA). Semua unit kerja melakukan penyusunan RBA begitu juga dengan BLUD holdingnya. Puskesmas yang menjadi unit-unitnya juga melakukan penyusunan RBA  agar unit juga mengetahui apa yang menjadi rencana masing-masing dari mereka. Holding juga melakukan penyusunan RBA. Masing-masing unit telah memiliki Rencana Kinerja Anggaran (RKA) yang sudah disusun berdasarkan anggaran dari holding kemudian diinput kedalam sistem yang dimiliki Syncore Indonesia. Unit-unit dibawah BLUD tidak mengeluarkan uang untuk melakukan belanja, belanja dilakukan oleh holding dan dibagikan kepada unit-unit. Pendapatan yang diperoleh oleh unit-unit disetor ke holding. Unit-unit diberikan buku bantu sebagai bantuan bagi mereka untuk mengetahui sisa anggaran yang bisa digunakan. Penatausahaan serta Laporan pertanggungjawaban seluruhnya dibuat oleh holding. Adanya holding ini memiliki kelemahan dan kekurangan. Kelebihan dari adanya sistem holding ini antara lain: (i) koordinasi tidak semua karena semua diatur oleh holding, (ii) pelaporan ke dinas diatur oleh holding, (iii) hemat tunjangan pejabat BLUD karena pejabat hanya pada holding. Kekurangan dari sistem holding ini antara lain: (i) fleksibilitas tidak dirasakan oleh semua unit-unt, (ii) sulitnya fleksibilitas membuat lambatnya peningkatan pelayanan unit, (iii) belanja lebih lama karena alur yang panjang.

Isu - Isu Dan Strategi Implementasi Dalam Peningkatan Kapabilitas Pengelolaan Keuangan BLUD

Pada Sabtu, 4 Agustus 2018, Syncore Indonesia menyelenggarakan Seminar Nasional dan Penghargaan BLUD Terbaik yang bertempat di Golden Ballroom Hotel Platinum Adisucipto Yogyakarta. Acara tersebut diawali dari registrasi peserta pukul 10.00 s.d. 12.00 WIB dan acara inti dimulai pukul 13.00 WIB setelah waktu sholat dan makan siang. Seminar ini mengundang tiga narasumber dari tiga instansi dan bidang yang berhubungan erat dengan implementasi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Indonesia yaitu Bapak Ganda Raja Partogi Sinaga selaku Kasubdit Puskesmas, Direktorat Pelayanan Kesehatan Primer, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Bapak R.Wisnu Saputro selaku perwakilan dari Subdit BLUD, Direktorat BUMD, BLUD, dan Barang Milik Daerah, Dirjen Bina Keuangan Daerah dan Kementerian dalam Negeri RI, dan narasumber ketiga ialah Bapak Rudy Suryanto, SE., M.Acc., Ak.,CA. selaku Akademisi Sektor Publik. Penyampaian materi seminar dikemas dengan metode panel dengan durasi penyampaian materi adalah 30 menit setiap narasumber. Materi pertama disampaikan oleh Bapak Ganda tentang Pentingnya peningkatan pelayanan kesehatan melalui pengelolaan BLUD. Kemudian dilanjutkan materi kedua yang disampaikan oleh Bapak Wisnu mengenai implementasi Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD. Selanjutnya materi terakhir disampaikan oleh Bapak Rudy yang berfokus pada Isu-isu dan strategi implementasi BLUD. Isu yang diangkat pada materi terakhir ini ialah rawannya korupsi pengelolaan dana kapitasi kesehatan yang dikemukakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Adanya isu tersebut muncul karena adanya kasus suap yang melibatkan salah satu Kepala Daerah. Sumber dana suap tersebut diduga berasal dari pungutan liar atas perizinan dan jasa pelayanan kesehatan atau dana kapitasi yang seharusnya menjadi hak masyarakat. Adanya potensi korupsi maupun tindakan suap yang dilakukan berkaitan dengan dana kapitasi BPJS Kesehatan tersebut karena tidak adanya alat pengawasan dan pengendalian pengelolaan dana kapitasi. Seharusnya, dana kapitasi yang diperoleh puskesmas sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) digunakan untuk membayar jasa pelayanan sebesar 60% dan sisanya dimanfaatkan untuk membiayai kegiatan operasional Puskesmas. Berdasarkan adanya gambaran kasus yang telah diurai sebelumnya, Bapak Rudy Suryanto menyatakan bahwa solusi permanen yang ditawarkan supaya puskesmas dapat mengelola dana kapitasinya sendiri dan memiliki fleksibilitas lain ialah menjadikan puskesmas sebagai BLUD.

Jumlah Viewers: 948