Artikel BLUD.id

Prosedur Pencatatan Pembelian Aset dan Persediaan dalam BLUD

Pencatatan dan Pendataan Dokumen SPD, SPP-LS, dan SPM Pertama, berdasarkan SPD, bendahara pengeluaran membuat SPP-LS dan dokumen lain yang terdiri dari Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, dan Rincian SPP-LS yang disertakan dengan lampiran SPP-LS berupa Salinan SPD, Salinan Surat Rekomendasi, dan SPP disertai Faktur Pajak yang ditandatangani WP. Kedua, bendahara pengeluaran menyerahkan SPP-LS beserta dokumen lain kepada pejabat keuangan untuk diteliti. Ketiga, pejabat keuangan melakukan verifikasi kelengkapan SPP-LS berdasarkan SPD yang diterima dari pengguna anggaran. Keempat, apabila SPP-LS dinyatakan lengkap maka pejabat keuangan membuat Rancangan SPM, paling lambat 2 hari kerja sejak SPP diterima. Kelima, pejabat keuangan menyerahkan SPM kepada pengguna anggaran untuk diotorisasi. Keenam, jika SPP-LS dinyatakan tidak lengkap, pejabat keuangan akan menerbitkan Surat Penolakan SPM paling lambat 1 hari kerja sejak SPP-LS diterima. Ketujuh, Surat Penolakan Penerbitan SPM ini kemudian diberikan kepada pengguna anggaran untuk diotorisasi. Kedelapan, Surat Penolakan Penerbitan SPM diberikan kepada bendahara agar bendahara melakukan penyempurnaan SPP-LS. Pencatatan dan Pendataan Dokumen SPM dan SP2D Pertama, pengguna anggaran menyerahkan SPM kepada bendahara dan pemimpin BLUD. Kedua, pemimpin BLUD melakukan verifikasi kelengkapan SPM. Ketiga, bila SPM dinyatakan lengkap maka pemimpin BLUD menerbitkan SP2D paling lambat 2 hari kerja sejak diterimanya pengajuan SPM. kelengkapan dokumen untuk penerbitan SP2D sebagai berikut (1) Surat Pernyataan Tanggungjawab pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, (2) Bukti-bukti pengeluaran yang sah dan lengkap. Keempat, SP2D tersebut diserahkan kepada pengguna anggaran. Kelima, pengguna anggaran menyerahkan SP2D kepada bendahara. Keenam, bendahara mencatat SP2D pada dokumen penatausahaan, yang terdiri dari BKU Pengeluaran, Buku Pembantu Simpanan Bank, Buku Pembantu Pajak, Buku Pembantu Panjar. Ketujuh, apabila SPM dinyatakan tidak lengkap, pemimpin BLUD menerbitkan surat penolakan penerbitan SP2D paling lambat 1 hari semenjak SPM diterima. Kedelapan, Surat Penolakan Penerbitan SP2D ini diserahkan kepada pengguna anggaran untuk dilakukan penyempurnaan SPM-LS. Pencatatan dan Pendataan Dokumen SP2D Pertama, berdasarkan SP2D yang diterima, bank mencairkan dana dan membuat nota debet. Nota debet ini kemudian diserahkan kepada Kuasa BLUD. Terakhir, bank mentransfer uang ke rekening bank bendahara pengeluaran untuk dibayarkan ke pihak ketiga/penyedia barang dan jasa. Pencatatan dan Pendataan Permintaan Dana Pertama, berdasar SPD bendasara pengeluaran membuat SPP-LS dan dokumen lain yang terdiri dari Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP, Rincian SPP-LS disertakan dengan Salinan SPD, Salinan Surat Rekomendasi, SPP disertai faktur pajak yang ditandatangani WP. Kedua, bendahara pengeluaran menyerahkan SPP-LS beserta dokumen lain kepada PPK BLUD untuk diteliti. Ketiga, PPK-BLUD meneliti kelengkapan SPP-LS berdasarkan SPD yang diterima dari pengguna anggaran. keempat, apabila SPP-LS dinyatakan lengkap maka PPK-BLUD membuat rancangan SPM, paling lambat 2 hari kerja sejak SPP diterima. Kelima, PPK-BLUD menyerahkan SPM kepada pengguna anggaran untuk diotorisasi. Keenam, jika SPP-LS dinyatakan tidak lengkap, PPK-BLUD akan menerbitkan Surat Penolakan SPM paling lambat 1 hari kerja sejak SPP-LS bendahara diterima. Ketujuh, Surat Penolakan Penerbitan SPM ini kemudian diberikan PPK-BLUD kepada pengguna anggaran untuk diotorisasi. Kedelapan, Surat Penolakan Penerbitan SPM diberikan kepada bendahara agar bendahara melakukan penyempurnaan SPP-LS.

Mekanisme Uang Panjar Badan Layanan Umum Daerah

Mekanisme uang panjar BLUD merupakan pencatatan perpindahan kas yang hanya perlu menjadi urusan internal BLUD. Artinya pencatatan uang panjar di BLUD tidak masuk dalam pelaporan maupun pertanggungjawaban keuangan yang wajib dilaporkan BLUD setiap bulan, triwulan, semester maupun tahunan. Sesuai dengan yang disebutkan dalam Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 Pasal 118 bahwa laporan keuangan yang harus disajikan oleh BLUD terdiri dari Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan. Sedangkan laporan yang dilaporkan selambat-lambatnya triwulan sekali adalah laporan pertanggungjawaban pendapatan dan biaya BLUD. Hal yang perlu dilampirkan dalam pelaporan SPTJ Pendapatan dan Biaya ini cukup dengan BKU Penerimaan dan BKU Pengeluaran. BKU penerimaan dan pengeluaran BLUD berisi rincian transaksi penerimaan dan pengeluaran BLUD. BKU penerimaan berisi pencatatan setiap kas masuk melalui bendahara penerimaan yang bisa diakui sebagai pendapatan BLUD. Sedangkan BKU Pengeluaran berisi pencatatan setiap kas keluar dari bendahara pengeluaran yang digunakan untuk pengeluaran biaya BLUD. Berdasarkan penjelasan diatas maka untuk mekanisme uang panjar atau uang muka yang ada di dalam BLUD tidak perlu menjadi laporan pertanggungjawaban BLUD. Namun hanya perlu menjadi pencatatan internal BLUD saja. Mekanisme uang panjar atau uang muka yang dimaksud disini adalah ketika bendahara pengeluaran memberikan sejumlah uang muka belanja kepada petugas PPTK. Perpindahan kas tersebut hanya perlu dicatat pada buku bantu uang muka atau uang panjar. Kemudian petugas PPTK melakukan pembelian barang dan menyerahkan bukti pembelian beserta sisa uang kembali ke bendahara pengeluaran. Hal ini juga hanya perlu dicatat pada buku bantu uang muka atau uang panjar. Yang perlu dicatat dalam BKU Pengeluaran bendahara pengeluaran adalah bukti traksaksi pembelian barang dari PPTK yang akan diakui sebagai pengeluaran kas dari BLUD untuk keperluan pengeluaran biaya BLUD. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa yang menjadi penerimaan BLUD adalah segala penerimaan kas di bendahara penerimaan yang merupakan penerimaan pendapatan BLUD. Sedangkan yang menjadi pengeluran BLUD adalah segala pengeluaran kas BLUD yang menjadi tanggungjawab bendahara pengeluaran untuk pengeluaran biaya BLUD. Sehingga pencatatan mutasi kas selain dua hal tersebut diatas seperti pencatatan uang muka atau uang panjar dapat dilakukan sebagai pencatatan internal BLUD.

Kinerja keuangan SKPD Badan Layanan Umum Daerah

Sejak ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah tersebut, beberapa SKPD atau Unit Kerja pada SKPD yang memberi pelayanan langsung pada masyarakat telah menerapkan PPK-BLUD. Pelayanan tersebut, antara lain berkaitan dengan bidang kesehatan, pendidikan, wisata daerah, air minum, pengelolaan kawasan, dan pengelolaan dana khusus. Laporan keuangan SKPD BLUD meliputi neraca (laporan posisi keuangan), laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan realisasi anggaran, dan laporan perubahan saldo anggaran lebih. Penyusunan laporan keuangan harus sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK). SKPD yang telah menjadi BLUD akan menyusun laporan keuangan berbasis SAK dan SAP. Laporan keuangan yang berbasis SAP akan di gunakan untuk konsolidasi keuangan. Dalam pengelolaan keuangan, BLUD diberikan fleksibilitas antara lain berupa pengelolaan pendapatan dan biaya, pengelolaan kas, pengelolaan utang, pengelolaan piutang, pengelolaan investasi, pengadaan barang dan/atau jasa, pengelolaan barang, penyusunan akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban, pengelolaan sisa kas di akhir tahun anggaran dan defisit, kerjasama dengan pihak lain, pengelolaan dana secara langsung dan perumusan standar, kebijakan, sistem, dan prosedur pengelolaan keuangan. Sehingga diharapkan dengan adanya fleksibilitas pengelolaan keuangan tersebut kinerja keuangan SKPD BLUD dapat mengalami peningkatan secara komprehensif dari tahun ke tahun. SKPD yang telah menjadi BLUD akan diawasi oleh dewan pengawas dalam pelaksanaan operasionalnya. Setelah SKPD menjadi BLUD untuk sisa kas di akhir tahun anggaran BLUD, apabila pada akhir tahun anggaran ada sisa kas di akhir tahun anggaran pada BLUD, maka sisa kas di akhir tahun anggaran tersebut tidak disetor ke Kas Daerah, akan tetapi dilaporkan ke PPKD yang merupakan bagian dari SiLPA Pemerintah Daerah, dan dapat digunakan untuk tahun anggaran berikutnya. Sisa Kas di akhir tahun anggaran dapat disetor ke Kas Daerah sepanjang ada permintaan Kepala Daerah, dengan mempertimbangkan tidak mengganggu likuiditas keuangan BLUD dalam memberi pelayanan; dan adanya kondisi mendesak, kalau tidak segera ditangani akan menimbulkan kerugian yang lebih besar.

Prosedur Pencatatan Pengeluaran dalam Badan Layanan Umum Daerah

  Pencatatan dan Pendataan Dokumen Surat Permintaan Dana dan Dokumen SPP Pertama, Pengguna anggaran menyerahkan SPD kepada bendahara dan pejabat keuangan. Kedua, berdasarkan SPD tersebut, bendahara membuat SPP-UP beserta dokumen lainnya yang terdiri dari surat pengantar SPP-UP, ringkasan SPP-UP, rincian SPP-UP, dan lampiran dokumen lainnya. Ketiga, bendahara menyerahkan SPP-UP beserta dokumen lain kepada pejabat keuangan. Keempat, pejabat keuangan melakukan verifikasi kelengkapan SPP-UP berdasarkan SPD. Kelima, apabila SPP-UP tersebut dinyatakan lengkap maka pejabat keuangan membuat rancangan SPM paling lambat 2 hari kerja sejak SPP diterima. Keenam, pejabat keuangan menyerahkan SPM kepada pengguna anggaran untuk diotorisasi. Ketujuh, jika SPP-UP dinyatakan tidak lengkap, pejabat keuangan akan menerbitkan Surat Penolakan SPM paling lambat 1 hari kerja sejak SPP-UP diterima. Kedelapan, Surat Penolakan Penerbitan SPM ini kemudian diberikan pejabat keuangan kepada pengguna anggaran untuk diotorisasi. Pencatatan dan Pendataan Permintaan Dana dan SPP-GU Pertama, pengguna anggaran menyerahkan SPD kepada bendahara dan pejabat keuangan. Kedua, berdasarkan SPD, bendahara membuat SPP-GU beserta dokumen lainnya yang terdiri dari Surat Pengantar SPP-GU, Ringkasan SPP-GU, Rincian SPP-GU, Surat Pengesahan SPJ atas penggunaan dana SPP-GU sebelumnya, Salinan SPD, dan Lampiran Lain. Ketiga, bendahara menyerahkan SPP-GU beserta dokumen lain kepada pejabat keuangan. Keempat, PPK-BLUD meneliti kelengkapan SPP-GU berdasarkan SPD. Kelima, apabila SPP-GU dinyatakan lengkap maka pejabat keuangan membuat rancangan SPM paling lambat 2 hari kerja sejak SPP diterima. Keenam, pejabat keuangan menyerahkan SPM kepada pengguna anggaran untuk diotorisasi. Ketujuh, jika SPP-GU dinyatakan tidak lengkap, pejabat keuangan akan menerbitkan Surat Penolakan Penerbitan SPM paling lambat 1 hari kerja sejak SPP-GU diterima. Kedelapan, Surat Penolakan Penerbitan SPM ini kemudian diberikan pejabat keuangan kepada pengguna anggaran untuk diotorisasi. Kesembilan, Surat Penolakan Penerbitan SPM diberikan kepada bendahara agar bendahara melakukan penyempurnaan SPP-GU. Pencatatan dan Pendataan Dokumen Surat Permintaan Dana dan SPP-LS Pertama, pengguna anggaran menyerahkan SPD kepada bendaharan dan pejabat keuangan. Kedua, berdasarkan SPD, bendahara membuat SPP-LS bendahara beserta dokumen lainnya yang terdiri dari Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS. Ketiga, bendahara menyerahkan SPP-LS bendahara beserta dokumen lain kepada pejabat keuangan. Keempat, pejabat keuangan meneliti kelengkapan SPP-LS bendahara berdasarkan SPD. Kelima, apabila SPP-LS bendahara dinyatakan lengkap maka pejabat keuangan membuat Rancangan SPM paling lambat 2 hari kerja sejak SPP diterima. Keenam, pejabat keuangan menyerahkan SPM kepada pengguna anggaran untuk diotorisasi. Ketujuh, jika SPP-LS bendahara dinyatakan tidak lengkap, pejabat keuangan akan menerbitkan Surat Penolakan SPM paling lambat 1 hari kerja sejak SPP-LS bendahara diterima. Kedelapan, Surat Penolakan Penerbitan SPM ini kemudian diberikan pejabat keuangan kepada pengguna anggaran untuk diotorisasi. Kesembilan, Surat Penolakan Penerbitan SPM diberikan kepada Bendahara agar bendahara melakukan penyempurnaan SPP-LS bendahara. Pencatatan dan Pendataan Dokumen SPM dan Dokumen SP2D Pertama, pengguna anggaran menyerahkan SPM kepada pemimpin BLUD. Kedua, pemimpin BLUD akan melakukan verifikasi kelengkapan SPM yang diajukan. Ketiga, apabila SPM tersebut dinyatakan lengkap, maka Pemimpin BLUD akan menerbitkan SP2D paling lambat 2 hari kerja sejak diterimanya pengajuan SPM. Keempat, SP2D ini diserahkan kepada Bank dan pengguna anggaran. Kelima, pengguna anggaran menyerahkan SP2D kepada bendahara. Keenam, setelah bendahara menerima SP2D, bendahara mencatat menyerahkan dokumen penatausahaan yang terdiri dari BKU Penerimaan, Buku Pembantu Simpanan Bank, Buku Pembantu Pajak, dan Buku Pembantu Panjar. Ketujuh, apabila SPM dinyatakan tidak lengkap, Pemimpin BLUD akan menerbitkan surat penolakan penerbitan SP2D paling lambat 1 hari kerja sejak SPM diterima. Kedelapan, surat penolakan penerbitan SP2D ini diserahkan kepada pengguna anggaran agar dilakukan penyempurnaan SPM. Pencatatan dan Pendataan Dokumen SP2D Pertama, bendahara pengeluaran menyerahkan SP2D kepada bank. Kedua, berdasarkan SP2D yang diterima, bank mencairkan dana dan membuat nota debet. Nota debet ini kemudian diserahkan kepada kuasa BLUD. Ketiga, Bank mentransfer uang ke rekening bank bendahara pengeluaran untuk dibayarkan ke pihak ketiga/penyedia barang dan jasa. Lampiran : Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD.

Aspek Internal Dalam Pencapaian Lima Tahunan BLUD

Program pencapaian lima tahunan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tertuang dalam dokumen Rencana Strategis Bisnis (RSB) yang disusun sebagai pedoman BLUD dalam menjalankan proses bisnisnya selama lima tahun kedepan. Selanjutnya, rencana lima tahunan tersebut dikembangkan dan dijelaskan secara lebih rinci dalam dokumen Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) BLUD yang disusun setiap tahunnya. Rencana dan program pencapaian yang disusun oleh BLUD dapat diliat dari aspek internal maupun eksternal. Masing-masing aspek memiliki sub-indikator dalam menjadi acuan BLUD untuk menyusun program-program kegiatan. Aspek internal dapat dilihat dari sisi Sumber Daya Manusia (SDM), sarana dan prasarana, pelayanan, dan keuangan. Dalam melakukan analisis, masing-masing aspek internal perlu ditinjau lebih lanjut sisi kekuatan dan kelemahan yang dimilki oleh BLUD. BLUD dapat menilai apakah SDM yang dimiliki sudah cukup memadai untuk menunjang kegiatan pelayanan maupun administrasi. SDM yang kuat akan mendukung proses bisnis BLUD, sedangkan SDM yang lemah dapat menjadi hambatan bagi BLUD yang selanjutnya harus direncanakan program untuk meningkatkan kompetensi maupun kuantitas SDM yang dimiliki baik dengan  menyelenggarakan pelatihan maupun dengan merekrut pegawai yang ahli di suatu bidang tertentu. Selain SDM, aspek sarana dan prasarana yang dimiliki juga menjadi faktor penting. Contohnya, kondisi gedung dan bangunan yang tidak memenuhi standar keselamatan akan menjadi penghalang bagi masyarakat untuk datang. Oleh karena itu BLUD perlu merencanakan program untuk melakukan renovasi gedung maupun melakukan pembangunan gedung baru sebagai bentuk investasi jangka panjang BLUD. Sesuai dengan definisinya, fokus utama BLUD bukan untuk mencari keuntungan sebanyak-banyaknya tetapi memberikan pelayanan sebaik-baiknya bagi masyarakat. Salah satu bentuk program peningkatan pelayanan ialah dengan menyediakan kegiatan yang lebih banyak melihat kebutuhan yang dimiliki oleh masyarakat. Misalnya dalam BLUD Puskesmas, Puskesmas yang memiliki unit pelayanan Unit Rawat Inap, Poli Gigi, Unit Persalinan, dll akan lebih dipilih oleh masyarakat dibandingkan dengan Puskesmas dengan pelayanan yang kurang lengkap. Aspek terakhir yaitu aspek keuangan. Setelah suatu satuan kerja maupun unit kerja ditetapkan menjadi BLUD, Pola Pengelolaan Keuangan (PPK-BLUD) yang diterapkan menjadi lebih fleksibel. BLUD perlu merencanakan program dan kegiatan dalam meningkatkan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya seperti adanya pembagian tugas dalam pencatatan keuangan untuk menghindari fraud, penyusunan SOP Penatausahaan Keuangan BLUD, dan penyusunan anggaran yang sesuai dengan kebutuhan BLUD. Seluruh aspek yang terus mengalami perbaikan akan meningkatkan kualitas BLUD baik dalam mencapai kinerja keuangan maupun nonkeuangan. Referensi Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD.

Kompetensi Badan Layanan Umum Daerah

Kompetensi adalah apa yang seorang karyawan mampu kerja untuk mencapai hasil yang diinginkan dari satu pekerjaan, kinerja atau hasil yang diinginkan dicapai dengan perilaku ditempat kerja. Dalam BLUD kompetensi sangat digunakan dalam pengangkatan pejabat pengelola BLUD dan dewan pengawas BLUD. Pengangkatan jabatan dan penempatan pejabat pengelola BLUD sebagaimana dimaksud ditetapkan berdasarkan kompetensi dan kebutuhan praktek bisnis yang sehat. Sehinga kompetensi yang dimaksud merupakan kemampuan dari keahlian yang dimiliki oleh pejabat pengelola BLUD berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperluka dalam pelaksanaan tugas jabatannya. Pemimpin BLUD memiliki kompetensi dalam tugas yaitu : Memimpin, mengarahkan, membina, mengawasi, menggendalikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan BLUD Menyusun renstra bisnis BLUD Menyiapkan RBA Mengusulkan calon pejabat pengelola keuangan dan pejabat teknis kepada kepala daerah sesuai ketentuan Menetapkan pejabat lainnya sesuai kebutuhan BLUD selain pejabat yang telah ditetapkan dengan peraturan perundangi undangan Menyampaikan dan mempertanggungjawabkan kinerja operasional serta keuangan BLUD kepada kepala daerah. Pejabat Keuangan BLUD memiliki kompetensi dalam tugas yaitu : Mengkoordinasikan penyusunan RBA Menyiapkan DPA-BLUD Melakukan pengelolaan pendapatan dan biaya Menyelenggarakan pengelolaan kas Melakukan pengelolaan utang-piutang Menyusun kebijakan pengelolaan barang, aset tetap dan investasi Menyelenggarakan sistim informasi manajemen keuangan Menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan. Pejabat teknis BLUD memiliki kompetensi dalam tugas yaitu: Menyususn perencanaan kegiatan teknis di bidangnnya Melaksanakan kegiatan teknis sesuai RBA Mempertanggungjawabkan kinerja operasional di bidangnya, Dewan pengawas BLUD harus memilki kompetensi dalam tugas yaitu melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD yang dilakukan oleh pejabat pengelola sesui dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam pengangkatan dewan pengawas kompetensi dalam bidang manajemen keuangan, sumber daya manusia dan mempunyai komitmen terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik dan memiliki dedikasi dan memahami masalah-masalah yang berkaitan dengan kegiatan BLUD, serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya. sumber Permendagri 61 Tahun 2007

Jumlah Viewers: 928