Artikel BLUD.id

Status Kelembagaan Badan Layanan Umum Daerah

BLUD merupakan satuan kerja perangkat daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Sumber dana operasional BLUD berasal dari APBD dan jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat, sehingga BLUD merupakan lembaga/pemerintah daerah yang bersifat quasi public goods. Selanjutnya, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007, juga disebutkan bahwa BLUD merupakan Pola Pengelolaan Keuangan yang diterapkan pada SKPD atau Unit Kerja dengan diberikan fleksibilitas, yaitu berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. BLUD merupakan SKPD yang berada di bawah pemerintah daerah, sehingga dalam pelaksanaannya BLUD mengacu pada Perkada daerah masing-masing. Dalam hal persyaratan administrasi untuk SPM (Standar Pelayanan Minimal), dan Tata Kelola, diatur dalam Perkada. Sehingga diterima atau tidaknya SKPD menjadi BLUD diperlukan tim penilai yang dibentuk oleh kepala daerah. Tim penilai terdiri dari: Sekretaris Daerah, sebagai ketua merangkap anggota; Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), sebagai sekretaris merangkap anggota; Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, sebagai anggota; Inspektorat Daerah, sebagai anggota; Tenaga ahli (kalau diperlukan) sebagai anggota. Tim penilai akan merekomendasikan SKPD kepada kepala daerah, sehingga tim penilai harus benar-benar memahami konsep BLUD. Menerapkan PPK-BLUD harus selektif dan obyektif oleh Pemerintah Daerah, tidak semua SKPD atau Unit Kerja yang memberi pelayanan pada masyarakat dapat menerapkan PPK-BLUD, harus dilihat kesiapan SDM-nya dan perangkat pendukungnya. Untuk itu, dalam memudahkan tim penilai dalam menilai dokumen administratif, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 900/2759/SJ tanggal 10 September 2008 perihal Pedoman Penilaian Penerapan PPK-BLUD. Setelah Kepala Daerah menerima hasil penilaian dari tim penilai, Kepala Daerah memutuskan menerima atau menolak usulan SKPD atau Unit Kerja untuk menerapkan PPK-BLUD. Kalau usulan diterima, penetapan penerapkan PPK-BLUD dengan Keputusan Kepala Daerah (tidak dengan Peraturan Kepala Daerah atau Peraturan Daerah).

Struktur Badan Layanan Umum Daerah

Pemimpin BLUD : Menyiapkan Renstra Bisnis BLUD Menyiapkan RBA tahunan Mengusulkan calon pejabat keuangan dan pejabat teknis sesuai dengan ketentuan yang berlaku Menyampaikan pertanggungjawaban kinerja operasional dan keuangan BLUD Pejabat Keuangan Mengkoordinasikan penyusunan RBA Menyiapkan dokumen pelaksanaan anggaran satker BLUD Melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja Menyelenggarakan pengelolaan kas Melakukan pengelolaan utang-piutang Menyusun kebijakan pengelolaan barang, asset tetap, dan investasi BLUD Menyelenggarakan sistim informasi Manajenem keuangan BLUD Menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan dan lain-lain Pejabat Teknis Bidang Pelayanan Klinis Menyusun perencanaan kegiatan teknis di bidangnya Melaksanakan kegiatan teknis sesuai dengan RBA Mempertanggungjawabkan kinerja operasional di bidang pelayanan Klinis. Pejabat Teknis Bidang Pelayanan Masyarakat Menyusun perencanaan kegiatan teknis di bidangnya Melaksanakan kegiatan teknis sesuai dengan RBA Mempertanggungjawabkan kinerja operasional di bidang pelayanan Masyarakat Tugas dan Kewajiban Pimpinan BLUD Memimpin, mengarahkan, membina, mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan BLUD; Menyusun renstra bisnis BLUD; Menyiapkan RBA; Mengusulkan calon pejabat pengelola keuangan dan pejabat teknis kepada kepala daerah sesuai ketentuan; Menetapkan pejabat lainnya sesuai kebutuhan BLUD selain pejabat yang telah ditetapkan dengan peraturan perundangan-undangan; dan Menyampaikan dan mempertanggungjawabkan kinerja operasional serta keuangan BLUD kepada kepala daerah. Tugas Dan Kewajiban Pejabat Keuangan BLUD Berikut ini adalah tugas dan kewajiban pejabat keuangan BLUD, antara lain adalah Mengkoordinasikan penyusunan RBA RBA memuat seluruh sumber penerimaan, biaya operasional dan biaya non operasional, aset yang dikelola, laporan keuangan dan proyeksi tahun anggaran berikutnya.  Menyiapkan DPA-BLUD DPA-BLUD mencakup antara lain: pendapatan dan biaya; proyeksi arus kas; jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa yang akan dihasilkan Melakukan pengelolaan pendapatan dan biaya RBA memuat seluruh sumber penerimaan, biaya operasional dan biaya non operasional, aset yang dikelola, laporan keuangan dan proyeksi tahun anggaran berikutnya. Menyelenggarakan pengelolaan kas a.Merencanakan penerimaan dan pengeluaran kas; b.Melakukan pemungutan pendapatan atau tagihan; c.Menyimpan kas dan mengelola rekening bank; d.Melakukan pembayaran; e.Mendapatkan sumber dana untuk menutup defisit jangka pendek; dan f.Memanfaatkan surplus kas jangka pendek untuk memperoleh pendapatan tambahan. Melakukan pengelolaan utang-piutang Piutang yang terjadi karena penyerahan barang, jasa atau transaksi lainnya yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan BLU.   Contoh piutang yang terjadi karena klaim yang tidak terbayarkan, maka pejabat keuangan melakukan pengelolaan dan penyelesaian secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab serta dapat memberikan nilai tambah, sesuai dengan praktek bisnis dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hutang dilakukan hanya untuk kegiatan belanja operasional, hutang jangka panjang untuk pemenuhan belanja modal. Menyusun kebijakan pengelolaan barang, aset tetap dan investasi Pengelolaan Barang, BLU dapat mengalihkan barang invetaris kepada pihak lain (dijual, tukar tambah, dihibahkan) dan/atau dihapuskan berdasarkan pertimbangan ekonomis. Pengelolaan Aset Tetap, BLU tidak dapat mengalihkan, memindahtangankan, dan/atau menghapus aset tetap, kecuali atas persetujuan yang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.  Dalam hal pengelolaan barang dan/atau aset tetap disewakan dan/atau dikerjasamakan untuk mendukung biaya operasional perlu diatur dengan Peraturan Walikota dengan Tarif Sewa BLUD Unit Kerja. Investasi, BLU tidak dapat melakukan investasi jangka panjang, kecuali atas persetujuan Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Hambatan Dalam Menjadi Badan Layanan Umum Daerah

Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas yang telah ditetapkan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memiliki banyak keuntungan terutama dari sisi fleksibilitas Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD. Salah satu bentuk fleksibilitas pengelolaan keuangannya ialah puskesmas menjadi lebih mudah dalam penggunaan anggaran. Semula, Puskesmas hanya dapat membelanjakan pengeluaran sesuai dengan anggaran yang telah dibuat. Selain itu, puskesmas yang belum menjadi BLUD juga harus menyetorkan pendapatan retribusi yang diterimanya ke Kas Daerah sehingga setiap pengeluaran yang akan dilakukan oleh puskesmas harus mendapatkan persetujuan oleh Dinas Kesehatan. Hal tersebut dapat mengakibatkan terhambatnya pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Disamping banyaknya keuntungan yang diperoleh setelah puskesmas telah ditetapkan menjadi BLUD, pada praktiknya, penerapan PPK BLUD mengalami beberapa hambatan. Hambatan pertama ialah adanya perbedaaan persepsi antara lintas sektor yang ada diantaranya pihak puskesmas, Dinas Kesehatan, BPKAD, Bagian Hukum Organisasi, dan Pemerintah Daerah setempat. Perbedaan persepsi tersebut meliputi praktik penerapan BLUD yang baik dan benar. Contoh pada salah satu Kabupaten di Indonesia, antara masing-masing pihak terdapat perbedaan pemahaman dalam hal penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA). Praktik yang terjadi ialah puskesmas masih mengumpulkan Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) secara rinci ke BPKAD. Seharusnya, setelah menjadi BLUD, puskesmas sudah tidak perlu lagi menyusun RKA secara rinci akan tetapi  proses penganggaran yang dilakukan ialah dengan menyusun RBA rinci yang selanjutnya disusun secara global pada RKA. Kemudian anggaran global pada RKA tersebut disahkan menjadi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Oleh karena itu diperlukan adanya persamaan persepsi antara seluruh sektor yang saling berkaitan dalam penerapan PPK BLUD. Hambatan lain yang ditemui pada puskesmas di beberapa daerah di Indonesia ialah keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki. Mayoritas pegawai yang bekerja pada puskesmas memiliki latar belakang bidang kesehatan yaitu dokter, perawat, bidan, ahli gizi, dsb. Keterbatasan SDM menyebabkan para pegawai dengan bidang kesehatan harus mengerjakan tugas pengelolaan keuangan mulai dari pencatatan transaksi hingga penyusunan laporan keuangan. Jika hal tersebut dibiarkan terus menerus, maka pegawai bidang kesehatan tidak bisa fokus dalam melayani pasien sehingga kualitas pelayanan pada puskesmas dapat mengalami penurunan yang artinya tujuan utama penerapan BLUD tidak tercapai dengan baik. Berdasarkan hal tersebut, perlu adanya peraturan dan kebijakan yang mengatur pengangkatan pegawai yang berlatar belakang bidang keuangan sehingga seluruh pegawai dapat fokus pada bidangnya masing-masing dan tujuan utama BLUD dapat tercapai dengan maksimal. Sumber Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD

Pengelolaan Utang Badan Layanan Umum Daerah

Usaha yang dilakukan untuk peningkatan pelayanan Puskesmas setelah menjadi BLUD salah satunya adalah peningkatan kualitas pelayanan dengan melengkapi fasilitas yang ada. Untuk melengkapi fasilitas sarana dan prasarana Puskesmas dilakukan melalui mekanisme belanja modal Puskesmas. Setelah menjadi BLUD, Puskesmas lebih fleksible dalam mengelola keuangannya termasuk dalam membuat perencanaan belanja modal. Salah satu wujud dari keleluasaan dalam pengelolaan keuangan BLUD adalah Puskesmas BLUD diprbolehkan untuk melakukan utang. Namun dalam sebelum melakukan utang, harus ada beberapa hal yang perlu dipahami terlebih dahulu. BLUD yang diberikan kewenangan untuk berutang adalah BLUD yang sudah menyandang status sebagai BLUD penuh. Sedangkan untuk BLUD bertahap tidak diperbolehkan. Hal ini sesuai dengan Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 Pasal 27. Sedangkan dalam pasal 87 disebutkan bahwa bagi BLUD penuh diperbolehkan melakukan utang hanya untuk kegiatan operasional dan perikatan perjanjian dengan pihak lain. Tentu saja hal ini juga harus selaras dengan tujuan BLUD yaitu peningkatan pelayanan BLUD. Utang atau yang sering disebut dengan pinjaman BLUD bisa diklasifikasikan menjadi pinjaman jangka pendek dan pinjaman jangka panjang. Pinjaman jangka pendek yaitu pinjaman yang hanya dipergunakan untuk menutup biaya operasional termasuk menutup kekurangan kas BLUD. Pinjaman jangka pendek ini kurang lebih sekitar tiga bulan masa pinjaman. Sedangkan pinjaman jangka panjang yaitu pinjaman yang dipergunakan untuk investasi atau belanja modal BLUD untuk penambahan asset BLUD. Namun untuk melakukan pinjaman jangka panjang harus terlebih dahulu mengajukan ijin dan mendapat persetujuan dari Kepala Daerah setempat. Baik pinjaman jangka pendek maupun jangka panjang BLUD wajib diselesaikan oleh BLUD itu sendiri secara tertib, efisien, transparan, ekonomis dan bertanggungjawab. Mengenai pengaturan tingkatan nilai utang atau pinjaman yang diperbolehkan untuk BLUD serta kewenangan pejabat yang diperbolehkan menjalankan utang BLUD diatur dalam peraturan Kepala Daerah yang harus disusun setelah BLUD ditetapkan. BLUD wajib untuk membayar pokok dan bunga dari utang yang diajukan. Pemimpin BLUD dapat melakukan pelampauan pembayaran bunga dan pokok (pelunasan secara langsung) selama tidak melebihi pagu ambang batas yang telah ditetapkan pada tahun berjalan.    

Prosedur Pencatatan Penerimaan dalam Badan Layanan Umum Daerah

Pencatatan dan Pendataan Jasa Layanan, Hibah, Kerjasama, dan Lain-lain BLUD yang sah Pertama yang harus dilakukan adalah kasir memberikan dokumen bukti pembayaran, rekap pendapatan dan uang dari pasien kepada bendahara penerimaan. Kemudian, Bendahara Penerimaan memverifikasi uang yang diterimanya dengan bukti pembayaran dan rekap. Jika tidak sesuai, maka dokumen dan uang dikembalikan ke kasir untuk direvisi. Disaat sudah sesuai, Bendahara Penerimaan membuat dokumen penatausahaan dan STS (Surat Tanda Setor) lalu Bendahara Penerimaan menyetorkan uang beserta STS kepada Bank. Setelah menyetorkan ke Bank, Bank akan mengotorisasi STS dan menerbitkan Nota Kredit dan mengembalikan STS Bendahara Penerimaan, dan Nota Kredit yang diterbitkan akan disampaikan ke BLUD. Terakhir, berdasarkan STS dan nota kredit tersebut Bendahara Penerimaan membuat dokumen penatausahaan. Pencatatan dan Pendataan Dokumen Struk Pembayaran dan Rekap Pendapatan Pertama, kasir memberikan dokumen pembayaran dan rekap pendapatan dari pasien kepada bendahara penerimaan. Kedua, bendahara penerimaan memverifikasi struk pembayaran yang diterima dengan rekap. Jika tidak sesuai, maka dokumen tersebut dikembalikan ke kasir untuk direvisi. Ketiga, jika sudah sesuai, bendahara penerimaan membuat dokumen penatausahaan. Pencatatan dan Pendataan Pendapatan Kerjasama dan Lain-lain BLUD yang Sah Pertama, pihak ketiga menyerahkan uang kepada kasir. Kedua, kasir memberikan dokumen penerimaan kas, rekap pendapatan dan kas dari pihak ketiga kepada bendahara penerimaan. Ketiga, bendahara penerimaan memverifikasi uang yang diterimanya dengan bukti penerimaan kas dan rekap. Jika hasilnya tidak sama atau tidak sesuai, maka dokumen tersebut beserta uangnya dikembalikan ke kasir untuk direvisi. Keempat, jika sudah sesuai, bendahara penerimaan membuat dokumen penatausahaan dan STS. Kelima, bendahara penerimaan menyetorkan uang beserta STS kepada bank. Keenam, bank mengotorisasi STS dan menerbitkan nota kredit, kemudian mengembalikan STS ke bendahara penerimaan, lalu nota kredit yang sudah diterbitkan akan disampaikan ke BLUD. Ketujuh, bendahara penerimaan membuat dokumen penatausahaan. Pencatatan dan Pendataan Berita Acara Penerimaan Hibah dan Surat Tanda Setor Pertama, pihak ketiga menyerahkan uang kepada pejabat keuangan. Kedua, pejabat keuangan memberikan dokumen pembayaran dan rekap pendapatan dari pasien kepada bendahara penerimaan. Ketiga, bendahara penerimaan memverifikasi uang yang diterimanya dengan bukti pembayaran dan rekap. Keempat, jika sesuai, bendahara penerimaan membuat dokumen penatausahaan, STS dan juga uang kepada Bank. Kelima, bendahara penerimaan menyetorkan uang tersebut beserta dengan STS kepada Bank. Keenam, pihak bank akan mengotorisasi STS yang akan dikembalikan ke bendahara penerimaan dan menerbitkan nota kredit yang akan disampaikan ke BLUD. Ketujuh, bendahara penerimaan membuat dokumen penatausahaan. Pencatatan dan Pendataan Berita Acara Serah Terima Aset Tetap Pertama, pejabat teknis menyerahkan berita acara serah terima aset tetap kepada pihak ketiga dan bendahara penerimaan. Kedua, berdasarkan Berita Acara Serah Terima tersebut, bendahara penerimaan mencatat ke dalam dokumen penatausahaan. Pencatatan dan Pendataan Berita Acara Serah Terima Persediaan Pertama, pejabat teknis menyerahkan berita acara serah terima persediaan kepada pihak ketiga dan bendahara penerimaan. Kedua, berdasarkan Berita Acara Serah Terima tersebut, bendahara penerimaan mencatat ke dalam dokumen penataushaan.

Nilai Omset Badan Layanan Umum Daerah

Nilai omset adalah jumlah seluruh pendapatan operasional yang diterima oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang berasal dari barang dan/atau jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat, hasil kerja BLUD dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya. Pengertian tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 61 Tahun 2007. Selanjutnya, nilai omset BLUD dapat dijadikan pedoman bagi BLUD dalam pengambilan keputusan untuk membentuk Dewan Pengawas BLUD. Adanya nilai omset BLUD dapat dilihat dari laporan operasional. Realisasi nilai omset yang memenuhi syarat minimal yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yaitu sebesar Rp 15.000.000.000. Selanjutnya, Dewan Pengawas dibentuk dengan keputusan kepala daerah atas usulan pemimpin BLUD. Dewan Pengawas BLUD memiliki tugas untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD yang dilakukan oleh pejabat pengelola sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, Dewan Pengawas BLUD juga berkewajiban untuk memberikan pendapat dan saran kepada Kepala Daerah mengenai RBA yang diusulkan pejabat pengelola BLUD, mengikuti perkembangan kegiatan BLUD, melaporkan kinerja BLUD, memberi nasehat kepada pejabat pengelola BLUD, melakukan evaluasi dan penilaian kinerja keuangan maupun non keuangan, serta memonitor tindak lanjut hasil evaluasi kinerja. Laporan yang disusun oleh Dewan Pengawas disampaikan kepada Kepala Daerah secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu tahun dan dapat juga sewaktu-waktu apabila diperlukan. Susunan anggota Dewan Pengawas BLUD terdiri dari pejabat SKPD yang berkaitan, pejabat di lingkungan satuan kerja pengelola keuangan daerah, dan tanaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLUD. Waktu pengangkatan anggota Dewan Pengawas tidak bersamaan dengan pengangkatan pejabat pengelola BLUD. Dewan Pengawas BLUD bertugas dengan masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Sebelum masa jabatan berakhir, anggota Dewan Pengawas BLUD dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Kepala Daerah jika melakukan hal-hal diantaranya tidak melakukan tugas dengan baik, tidak melaksanakan ketentuan perundang-undangan, terlibat dalam tindakan yang merugikan BLUD, dan dipenjara karena melakukan tindak pidana dalam melakukan pengawasan atas BLUD. Referensi : Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendageri) Nomor 61 Tahun 2007 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/ PMK.05 / 2016

Jumlah Viewers: 902