Artikel BLUD.id

Pejabat Pengelola dan Pegawai BLUD

Pejabat Pengelola BLUD bertanggungjawab terhadap kinerja umum operasional, pelaksanaan kebijakan Fleksibilitas dan keuangan BLUD dalam pemberian layanan. Pegawai BLUD menyelenggarakan kegiatan untuk mendukung kinerja BLUD. Pejabat Pengelola dan pegawai BLUD dapat berasal dari profesional lainnya (diluar PNS dan/atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)), yang diangkat sesuai dengan kebutuhan, profesionalitas, kemampuan keuangan dan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif dalam meningkatkan pelayanan. Pejabat pengelola dan pegawai BLUD yang berasal dari tenaga profesional lainnya dapat dipekerjakan secara kontrak atau tetap.  Pengadaan Pejabat Pengelola dan pegawai yang berasal dari profesional lainnya dilaksanakan sesuai dengan jumlah dan komposisi yang telah disetujui PPKD. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan, persyaratan, pengangkatan, penempatan, batas usia, masa kerja, hak, kewajiban dan pemberhentian Pejabat Pengelola dan pegawai yang berasal dari tenaga profesional lainnya diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.  Pengangkatan dan penempatan dalam jabatan Pejabat Pengelola dan pegawai berdasarkan kompetensi dan kebutuhan Praktek Bisnis Yang Sehat. Kompetensi berupa pengetahuan keahilan, keterampilan, integritas, kepemimpinan, pengalaman, dedikasi dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.  Pejabat Pengelola BLUD terdiri atas pemimpin, pejabat keuangan dan pejabat teknis. Sebutan- sebutan tersebut disesuaikan dengan nomenklatur yang berlaku di BLUD. Pejabat Pengelola diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah. Berikut penjelasannya:  Pemimpin  Pemimpin mempunyai tugas:  memimpin, mengarahkan, membina, mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan BLUD agar lebih efisien dan produktivitas;  merumuskan penetapan kebijakan teknis BLUD serta kewajiban lainnya sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh kepala daerah;  menyusun Renstra,  menyiapkan RBA;  mengusulkan calon pejabat keuangan dan pejabat teknis kepada kepala daerah sesuai dengan ketentuan;  menetapkan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan BLUD selain pejabat yang telah ditetapkan dengan peraturan perundangan-undangan;  mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan BLUD yang dilakukan oleh pejabat keuangan dan pejabat teknis, mengendalikan tugas pengawasan internal, serta menyampaikan dan mempertanggungjawabkan kinerja operasional serta keuangan BLUD kepada kepala daerah; dan  tugas lainnya yang ditetapkan oleh kepala daerah sesuai dengan kewenangannya.  Selain melaksanakan tugas, pemimpin mempunyai fungsi sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan. Pemimpin bertindak selaku kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang (UPTD Daerah). Dalam hal pemimpin tidak berasal dari pegawai negeri sipil, pejabat keuangan (wajib berasal dari PNS) ditunjuk sebagai kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang. Pemimpin bertanggung jawab kepada kepala daerah.  Pejabat Keuangan  Pejabat keuangan mempunyai tugas: merumuskan kebijakan terkait pengelolaan keuangan;  mengoordinasikan penyusunan RBA;  menyiapkan DPA;  melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja;  menyelenggarakan pengelolaan kas;  melakukan pengelolaan utang, piutang, dan investasi;  menyusun kebijakan pengelolaan Barang Milik Daerah yang berada dibawah penguasaannya;  menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan;  menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan; dan  tugas lainnya yang ditetapkan oleh kepala daerah dan/atau pemimpin sesuai dengan  kewenangannya, Selain melaksanakan tugas, pejabat keuangan mempunyai fungsi sebagai penanggung jawab keuangan. Pejabat keuangan dalam melaksanakan tugas dibantu oleh bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran. Pejabat keuangan, bendahara penerimaan, dan bendahara pengeluaran harus dijabat oleh pegawai negeri sipil. Pejabat keuangan bertanggung jawab kepada pemimpin.  Pejabat Teknis  Pejabat teknis mempunyai tugas:  menyusun perencanaan kegiatan teknis operasional dan pelayanan di bidangnya;  melaksanakan kegiatan teknis operasional dan pelayanan sesuai dengan RBA;  memimpin dan mengendalikan kegiatan teknis operasional dan pelayanan dibidangnya;  tugas lainnya yang ditetapkan oleh kepala daerah dan/atau pemimpin sesuai dengan kewenangannya.  Selain melaksanakan tugas, pejabat teknis mempunyai fungsi sebagai penanggung jawab kegiatan teknis operasional dan pelayanan di bidangnya. Pelaksanaan tugas pejabat teknis berkaitan dengan mutu, standarisasi, administrasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan peningkatan sumber daya lainnya. Pejabat teknis bertanggung jawab kepada pemimpin.

Pembiayaan BLUD

Pembiayaan BLUD Pembiayaan merupakan semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya. Untuk lebih jelasnya, penjelasan anggaran pembiayaan BLUD dapat digambarkan melalui struktur anggaran pembiayaan BLUD melalui diagram berikut ini: Pembiayaan BLUD ini dimasukkan dalam RBA dan terdiri atas: A.Penerimaan pembiayaan  Penerimaan pembiayaan meliputi:  1.Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya adalah rencana penggunaan saldo kas BLUD yang sampai dengan tanggal 31 Desember tahun sebelumnya masih terdapat pada rekening kas BLUD dan/atau rekening kas Bendahara Penerimaan/Pengeluaran BLUD, baik yang ada di Bank maupun yang tunai. Berdasarkan pasal 95 Permendagri 79/2018 menjelaskan bahwa Sisa Iebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya harus dianggarkan di RBA berdasarkan proyeksi dan/atau catatan historis tahun-tahun sebelumnya agar bisa digunakan pada awal tahun anggaran yang berkenaan.  2.Divestasi Divestasi adalah rencana penarikan dana karena BLUD menarik investasi jangka pendek, seperti deposito jangka pendek 3 (tiga) sampai 12 (dua belas) bulan. 3.Penerimaan utang/pinjaman  Penerimaan utang/pinjaman adalah rencana penerimaan dana dari kewajiban berupa utang/pinjaman, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pasal 87 sampai dengan pasal 89 Permendagri 79/2018, penerimaan utang/pinjaman jangka panjang. Utang/pinjaman jangka pendek yang dimaksud dalam pasal ini merupakan penerimaan utang/pinjaman yang memberikan manfaat kurang dari 1 (satu) tahun yang timbul karena kegiatan operasional dan/atau yang diperoleh dengan tujuan untuk menutup selisih antara jumlah kas yang tersedia ditambah proyeksi jumlah penerimaan kas dengan proyeksi jumlah pengeluaran kas dalam 1 (satu) tahun anggaran, sehingga harus dilunasi dalam tahun anggaran berkenaan. Sementara, untuk utang/pinjaman jangka panjang merupakan penerimaan utang/pinjaman yang memberikan manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dengan masa pembayaran kembali atas utang/pinjaman tersebut lebih dari 1 (satu) tahun anggaran yang hanya dipergunakan untuk pengeluaran belanja modal. Berdasarkan pasal-pasal tersebut maka dapat diketahui bahwa dalam RBA yang dianggarkan adalah hanya hutang/pinjaman jangka panjang. Dimana, penganggaran untuk penerimaan utang/pinjaman jangka panjang tersebut meliputi penerimaan pokok utang/pinjaman yang harus dilunasi pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan persyaratan perjanjian utang/pinjaman yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk penganggaran penerimaan utang/pinjaman jangka pendek dapat dilakukan di perubahan anggaran, baik atas realisasi utang/pinjaman jangka pendek yang dilakukan sebelum perubahan anggaran maupun setelah perubahan anggaran.

PENDAPATAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (PERMENDAGRI NOMOR 79 TAHUN 2019)

Pendapatan merupakan imbalan yang timbul dari aktivitas kegiatan BLUD baik berupa penerimaan dari jasa layanan ataupun non jasa layanan dalam suatu periode tertentu. Berdasarkan Permendagri 79 tahun 2018, Pendapatan BLUD bersumber dari jasa layanan, hibah, hasil kerja sama dengan pihak lain, APBD, dan lain-lain pendapatan BLUD yang sah.  1. Pendapatan Jasa Layanan Pendapatan BLUD yang bersumber dari jasa layanan berupa imbalan yang diperoleh dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat. Pendapatan jasa layanan dapat berupa penerimaan tunai dan penerimaan non tunai. Pendapatan jasa layanan tunai biasanya berasal dari pasien-pasien yang langsung membayar sejumlah uang di kasir pada saat itu juga. Pendapatan jasa layanan non tunai merupakan alur untuk segala penerimaan yang langsung diterima melalui bank. 2. Pendapatan Hibah Pendapatan BLUD yang bersumber dari hibah dapat berupa hibah terikat dan hibah tidak terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain. Hibah yang diterima oleh BLUD dapat berupa barang, aset, maupun sejumlah dana.  3. Hasil Kerjasama Hasil kerjasama dengan pihak lain dapat berupa hasil yang diperoleh dari kerja sama BLUD. Penerimaan dari hasil kerja sama ini harus memiliki MOU dengan pihak ketiga yang menyatakan adanya kerja sama dengan BLUD yang bersangkutan. Apabila tidak ada MOU, maka perlu diperjelas lagi bentuk kerja sama dan perlu analisa penerimaan lebih lanjut. 4. Pendapatan APBD Pendapatan BLUD yang bersumber dari APBD berupa pendapatan yang herasal dari DPA APBD. Pendapatan tersebut disalaurkan melalui SKPD masing-masing daerah. 5. Lain-lain Pendapatan BLUD yang Sah Pendapatan lain-lain BLUD yang sah merupakan pendapatan selain penerimaan tunai, non tunai, hibah, kerja sama. Penerimaan lain-lain atau biasa disebut dengan lain-lain pendapatan BLUD yang sah ini dapat berupa: Jasa giro pendapatan bunga keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing komisi, potongan ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/ atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh BLUD investasi pengembangan usaha

Permasalahan Terkait Pengelolaan BLUD

BLUD menjadi salah satu alternatif dalam pengelolaan keuangan yang menarik bagi beberapa daerah dan hal tersebut merupakan salah satu keistimewaan dari BLUD. Namun dalam menjalankan BLUD sendiri tidaklah mudah dan pasti ada beberapa permasalahan yang ada di dalamnya. Berikut berbagai macam permasalahan dalam pengelolaan BLUD menurut artikel dari website Kementerian Dalam Negeri antara lain: 1.Ada Persyaratan Tertentu yang Perlu Dipenuhi sebelum Menjadi BLUD Adanya fleksibilitas dalam penerapan BLUD membuat BLUD menjadi salah satu alternatif dalam pengelolaan keuangan, tetapi dalam perjalanannya dalam menerapkan BLUD itu tidak mudah. Terdapat persyaratan yang harus dipenuhi oleh SKPD atau unit kerja antara lain persyaratan substantif, teknis, dan administratif. 2.Lingkungan Kendala dalam lingkungan ada dua yaitu internal dan eksternal. Kendala lingkungan internal BLUD misalnya terbatasnya kualitas dan kuantitas sumber daya manusia yang memahami operasional BLUD, sedangkan kendala di lingkungan eksternal adalah berasal dari Kepala Daerah, Ketua/Anggota DPRD, pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah seperti Biro/Bagian Umum, Biro/Bagian Organisasi, Biro/Bagian Ekonomi Pembangunan, pejabat di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), pejabat di lingkungan Inspektorat Daerah, dan SKPD lain yang terkait dalam penerapan BLUD, ada yang belum memahami esensi, makna dan operasional dalam penerapan BLUD.  3.Kurang Pemahaman tentang Implementasi BLUD Salah satu kendala penerapan BLUD adalah kurangnya pemahaman terhadap BLUD, seperti: Status BLUD bertahap BLUD dipersamakan dengan BUMD Peran DPRD pada Penerapan BLUD 4. Mengelola Sisa Kas BLUD di Akhir Tahun Anggaran Pada pengelolaan sisa kas akhir tahun anggaran ini masih banyak BLUD tidak menganggarkan sisa kas akhir tahun sebagai penerimaan pembiayaan penggunaan SILPA tahun sebelumnya. Akibatnya walaupun sisa kas akhir tahun sangat besar tetapi tidak dapat dianggarkan karena tidak dianggarkan penggunaannya. 5. Ada Perbedaan Penyusunan Pedoman RBA dan Penatausahaan Keuangan BLUD di Daerah Puskesmas, RSUD, dan UPTD lainnya yang menjadi BLUD memiliki pemahaman yang berbeda-beda mengenai metode dan panduan penyusunan RBA dan pelaksanaan penatausahaan keuangan BLUD. Oleh karena itu, dengan institusi-institusi tersebut menjadi BLUD, diharapkan bahwa format penyusunan RBA dapat diseragamkan sehingga mengurangi kesalahpahaman dalam penyusunan RBA. Selain itu pelaksanaan penatausahaan sebaiknya distandarkan agar ada ketertiban administrasi dan kejelasan tata kelola pengelolaan keuangan organisasi BLUD.

Mekanisme Basis Laporan Keuangan

Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah adalah basis akrual, untuk pengakuan pendapatan-LO, beban, aset, kewajiban, dan ekuitas (Paragraf 42 Kerangka Konseptual Nomor 71 Tahun 2010) sedangkan dalam hal anggaran disusun dan dilaksanakan berdasar basis kas, maka LRA disusun berdasarkan basis kas (Paragraf 44 Kerangka Konseptual Nomor 71 Tahun 2010). Jadi dapat dikatakan bahwa basis kas masih digunakan khusus untuk LRA. Mekanisme basis laporan keuangan pemerintah terlihat dalam tabel sebagai berikut: Ada hal penting yang wajib diketahui terkait pencatatan jurnal realisasi anggaran yang berbasis kas. Dimana, jurnal basis kas ini akan dilakukan apabila sudah memenuhi 2 kriteria ini yaitu:  a) Terdapat aliran kas (masuk/keluar); dan b) Merupakan realisasi anggaran.  Apabila dua syarat di atas tidak terpenuhi maka pencatatan realisasi anggaran tidak perlu dilakukan. Contoh jurnal realisasi anggaran pada BLUD sebagai berikut :  ➢ Bendahara Penerimaan BLUD menerima uang sebesar Rp5.000.000,00 dari pembayaran pendapatan jasa layanan.

Laporan Keuangan Pemerintah

Laporan Keuangan Pemerintah adalah laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran, pendapatan, dan belanja yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah. Tujuan pelaporan keuangan pemerintah adalah untuk menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan san untuk menunjukan/menilai akuntabilitas serta kinerja keuangan suatu entitas pelaporan.  Laporan keuangan pemerintah sendiri terdiri dari laporan pelaksanaan anggaran (budgetary reports), laporan finansial, dan CaLK. Laporan pelaksanaan anggaran terdiri dari LRA dan Laporan Perubahan SAL. Laporan finansial terdiri dari Neraca, LO, LPE, dan LAK. CaLK merupakan laporan yang merinci atau menjelaskan lebih lanjut atas pos-pos laporan pelaksanaan anggaran maupun laporan finansial. Selain itu, CaLK merupakan laporan yang tidak terpisahkan dari laporan pelaksanaan anggaran maupun laporan finansial. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Laporan Realisasi Anggaran menyajikan ikhtisar sumber, alokasi, dan pemakaian sumber daya keuangan yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah, yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam satu periode pelaporan. Unsur yang dicakup secara langsung oleh Laporan Realisasi Anggaran terdiri dari pendapatan-LRA, belanja, transfer, dan pembiayaan. Laporan Perubahan SAL (LP SAL) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Neraca Neraca menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu. Unsur yang dicakup oleh neraca terdiri dari aset, kewajiban, dan ekuitas. Laporan Operasional (LO) Laporan Operasional menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan. Unsur yang dicakup secara langsung dalam Laporan Operasional terdiri dari pendapatan-LO, beban, transfer, dan pospos luar biasa. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Laporan Arus Kas (LAK) Laporan Arus Kas menyajikan informasi kas sehubungan dengan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris. Laporan arus kas menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran, dan saldo akhir kas pemerintah pusat/daerah selama periode tertentu. Unsur yang dicakup dalam Laporan Arus Kas terdiri dari penerimaan dan pengeluaran kas. Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK) Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam Laporan keuangan. Adapun laporan keuangan yang dimaksud yaitu Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, dan Laporan Arus Kas. Catatan atas Laporan Keuangan juga mencakup informasi tentang kebijakan akuntansi yang dipergunakan oleh entitas pelaporan dan informasi lain yang diharuskan dan dianjurkan untuk diungkapkan di dalam Standar Akuntansi Pemerintahan. Selain itu,  juga berisi ungkapan-ungkapan yang diperlukan untuk menghasilkan penyajian laporan keuangan secara wajar.

Jumlah Viewers: 926