Artikel BLUD.id

Pengertian dan Kegunaan Pelaporan Keuangan Sektor Publik

Pelaporan keuangan pada sektor publik merupakan sebuah elemen kunci dalam membuat akuntabilitas sektor publik. Permintaan akuntabilitas publik yang semakin meningkat berarti manajemen pada sektor publik harus menyediakan sebuah informasi yang diberikan kepada kalayak publik, yang mana salah satunya yaitu sebuah informasi akuntansi dalam bentuk laporan keuangan. Namun, pelaporan keuangan bukanlah tujuan terakhir dari akuntansi pada sektor publik ini. Pada informasi keuangan digunakan sebagai sebuah dasar dalam penentuan keputusan. Informasi akuntansi adalah cara untuk akuntabilitas sektor publik yang baik, penentuan tujuan akhir untuk sektor publik. Apalagi akuntansi hanya diidentikkan dengan kinerja pertanggungjawaban keuangan. Ancaman yang harus dihadapi akuntan sektor publik yaitu apakah dapat memberikan informasi yang bisa dapat dipakai untuk memantau akuntabilitas dari sebuah manajemen, akuntabilitas politik, dan juga akuntabilitas politik atau tidak. Sektor publik merupakan suatu organisasi yang sangat lengkap dan beraneka ragam. Kesulitan pada sektor publik berarti keperluan sebuah informasi untuk persiapan dan pengawasan manajemen akan semakin beragam. Begitu juga dengan pelaku sektor publik, akan memerlukan sebuah informasi yang lebih beragam, andal, dan lebih sesuai untuk mengambil sebuah keputusan. Selain itu, tugas dan juga sebuah tanggung jawab seorang akuntan sektor publik yaitu untuk menyajikan sebuah informasi untuk dapat mengisi sebuah kepentingan internal di dalam suatu organisasi maupun kepentingan eksternalnya. Akuntansi sektor publik mempunyai kiprah primer buat menyediakan sebuah laporan keuangan menjadi keliru satu bentuk aplikasi akuntabilitas publik. Di dalam akuntansi dan laporan keuangan memuat definisi menjadi suatu prosedur penghimpunan, pengerjaan dan pendiskusian fakta yg berguna buat pembuatan sebuah keputusan dan buat menilai suatu kinerja pada sebuah organisasi. Lantaran keperluan sebuah fakta pada sektor publik yang lebih bermacam-macam, oleh karena itu faktanya hanya terbatas dalam fakta keuangan yg didapatkan dan sistem akuntansi pada sebuah organsisasi. Informasi non-moneter misalnya berukuran hasil pelayanan wajib juga ditinjau kembali pada suatu pembuatan sebuah keputusan. Pada laporan sebuah keuangan sebuah organisasi sektor publik yang tentunya disusun dengan tujuan serta fungsi, dari laporan keuangan pada sektor publik yaitu Ketaatan dan Manajemen. Laporan keuangan dipakai untuk meyakinkan para pemakai sebuah laporan keuangan dan juga otoritas bila sebuah penyelenggaraan sumber daya telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan lainnya. Laporan keuangan digunakan untuk salah satu bentuk akuntabilitas publik. Pada laporan keuangan dipakai untuk memantau kinerja dan mengoreksi suatu manajemen, dapat memberikan kebenaran untuk mengawasi tren dari waktu ke waktu, sebuah perolehan tujuan yang sudah ditentukan, dan membandingkannya dengan sebuah kinerja suatu organisasi serupa lainnya apabila ada. Pelaporan keuangan ini juga memungkinkan pihak ketiga untuk mendapatkan sebuah informasi tentang dana belanja barang dan jasa yang didapatkan, dan memungkinkannya untuk menafsirkan efisiensi dan efektivitas pemakaian sumber daya dalam sebuah organisasi, melalui informasi tentang rencana dan otorisasi. Sebuah laporan keuangan merupakan dasar untuk merencanakan prosedur dan kegiatan di masa depan. Laporan keuangan digunakan untuk meneruskan informasi tambahan mengenai sebuah penggunaan dana yang sah, perkembangan dari hidup organisasi. Laporan suatu keuangan digunakan untuk meringankan para pembaca di dalam mengambil keputusan apakah suatu organisasi atau entitas bisa terus mengadakan barang dan jasa di masa yang akan datang atau tidak. Fungsi laporan keuangan adalah untuk meneruskan kemungkinan bagi organisasi untuk menyajikan laporan kinerja kepada pengguna yang terkena dampak oleh karyawan dan juga masyarakat. Laporan keuangan ini berfungsi sebagai sebuah alat komunikasi kepada publik dan pihak yang memiliki kepentingan lainnya dengan sumber data dan metrik. Laporan keuangan dimaksudkan untuk memberikan sebuah informasi kepada berbagai kelompok yang memiliki kepentingan yang ingin memahami lebih banyak tentang organisasi. Pemakai Laporan Keuangan Sektor Publik, Peranan dan Kepentingannya Ada beberapa kelompok pengguna laporan keuangan. Beberapa kelompok pengguna laporan keuangan yaitu wajib pajak, emiten, investor, penerima jasa berbayar, pegawai, penyelenggara, DPRD, pengurus, pemilih, dan badan pengelola (badan administrasi). Penyusunan laporan keuangan sector public tak jauh dari unit penyusunan yang mumpuni dalam menyusuna pelaporan yang akuntabel. Untuk mendukung hal tersebut perlu adannya usaha dari unit pelaksana teknis penyusun laporan keuangan memerlukan bimbingan teknis untuk dapat menyusuna laporan keaungan yang benar dan akuntabel.

Jenis Dokumen yang Direview Tim Penilai BLUD

Bahwasannya untuk menjadi BLUD perlu adanya beberapa dokumen yang nantinya akan dipresentasikan oleh Tim Penilai. Dokumen-dokumen yang perlu dipresentasikan oleh Tim Penilai adalah dokumen administratif. Dokumen administratif merupakan salah satu syarat untuk menjadi BLUD dan berdasarkan Permendagri No.79 Tahun 2018. Dokumen administratif tersebut terdiri dari: Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Meningkatkan Kinerja Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja ditandatangani oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah dan diketahui oleh kepala SKPD. Pola Tata Kelola Pola tata kelola Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah yang memuat: Kelembagaan, memuat posisi jabatan, pembagian tugas, fungsi, tanggung jawab, hubungan kerja dan wewenang prosedur kerja memuat ketentuan mengenai hubungan dan mekanisme kerja antar posisi jabatan dan fungsi pengelompokan fungsi memuat pembagian fungsi pelayanan dan fungsi pendukung sesuai dengan prinsip pengendalian internal untuk efektifitas pencapaian pengelolaan sumber daya manusia, memuat kebijakan mengenai pengelolaan sumber daya manusia yang berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Rencana Strategis (Renstra) Renstra merupakan perencanaan 5 (lima) tahun yang disusun untuk menjelaskan strategi pengelolaan BLUD dengan mempertimbangkan alokasi sumber daya dan kinerja dengan menggunakan teknik analisis bisnis dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dan disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari Renstra SKPD dan memuat: rencana pengembangan layanan strategis dan arah kebijakan rencana program dan kegiatan rencana keuangan Standar Pelayanan Minimal Standar pelayanan minimal memuat batasan minimal mengenai jenis dan mutu layanan dasar yang harus dipenuhi oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, pemerataan, kesetaraan, kemudahan dan kualitas layanan umum yang diberikan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Laporan Keuangan atau Prognosis/Proyeksi Keuangan Laporan keuangan atau prognosis/proyeksi keuangan disusun oleh kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD sesuai dengan sistem akuntansi yang diterapkan pada pemerintah daerah. Laporan keuangan terdiri atas:  laporan realisasi anggaran neraca laporan operasional laporan perubahan ekuitas catatan atas laporan keuangan Laporan Audit Terakhir atau Pernyataan Bersedia Untuk Diaudit oleh Pemeriksa Internal Pemerintah Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah. Merupakan laporan audit oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas laporan keuangan tahun terakhir sebelum Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD direkomendasikan untuk menerapkan BLUD. Dalam hal audit terakhir belum tersedia, kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas/ Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD membuat surat pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah yang ditandatangani oleh kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Praktek Bisnis Sehat Badan Layanan Umum Daerah

Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas, dengan prinsip efisiensi dan produktivitas BLUD harus menerapkan pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasan untuk menerapkan praktek – praktek bisnis yang sehat Praktek bisnis yang sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan berkesinambungan, dalam praktek bisnis yang sehat. Pejabat BLUD terdiri dari pemimpin, pejabat keuangan dan pejabat teknis dengan memiliki kompetensi dan kemampuan dan keahlian yang dimiliki oleh pejabat pengelolaan BLUD berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya. Praktek bisnis yang sehat tidak hanya tentang pejabat BLUD tetapi pengadaan barang dan jas, akuntansi, pembinaan dan pengawasan. Pengadaan barang dan jasa dilakukan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, bersaing, adil/tidak diskriminatif, akuntabel dan praktek bisnis yang sehat, dalam praktek bisnis yang sehat, pengadaan barang atau jasa dilakukan dengan prinsip obyektifitas, dalam hal penunjukan yang didasarkan pada aspek integritas moral, kecakapan pengetahuan mengenai proses dan prosedur pengadaan barang dan jasa, tanggung jawab untuk mencapai sasaran kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan barang dan jasa, independensi, dalam hal menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan dengan pihak terkait dalam melaksanakan penunjukan pejabat lain baik langsung maupun tidak langsung dan saling uji, dalam hal berusaha memperoleh informasi dari sumber yang berkompeten, dapat dipercaya, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk mendapatkan keyakinan yang memadai dalam melaksanakan penunjukkan pelaksana pengadaan lain. Akuntansi, Pelaporan dan pertanggungjawaban BLUD menerapkan sistem informasi manajemen keuangan sesuai dengan kebutuhan praktek bisnis yang sehat dengan cara mencatat dalam dokumen pendukung yang dikelola secara tertib. Dalam penatausahaan praktek bisnis yang sehat dapat membentuk pengawas internal yang memiliki fungsi : pengamanan harta kekayaan, menciptakan akurasi sistem informasi keuangan, menciptakan efisiensi dan produktivitas dan mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen dalam penerapan praktek bisnis yang sehat.

Catatan atas Laporan Keuangan

Paragraf 83 Kerangka Konseptual Nomor 71 Tahun 2010 menjelaskan bahwa catatan atas laporan keuangan meliputi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, dan Laporan Arus Kas. Catatan atas Laporan Keuangan juga mencakup informasi tentang kebijakan akuntansi yang dipergunakan oleh entitas pelaporan dan informasi lain yang diharuskan dan dianjurkan untuk diungkapkan di dalam Standar Akuntansi Pemerintahan serta ungkapan-ungkapan yang diperlukan untuk menghasilkan penyajian laporan keuangan secara wajar.  Catatan atas Laporan Keuangan mengungkapkan/menyajikan/menyediakan hal-hal sebagai berikut:  Mengungkapkan informasi Umum tentang Entitas Pelaporan dan Entitas Akuntansi;  Menyajikan ikhtisar pencapaian target keuangan selama tahun pelaporan berikut kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian target;  Menyajikan informasi tentang dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan- kebijakan akuntansi yang dipilih untuk diterapkan atas transaksitransaksi dan kejadian-kejadian penting lainnya; Menyajikan rincian dan penjelasan masing-masing pos yang disajikan pada lembar muka laporan keuangan;  Mengungkapkan informasi yang diharuskan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan yang belum disajikan dalam lembar muka laporan keuangan;  Menyediakan informasi lainnya yang diperlukan untuk penyajian yang wajar, yang tidak disajikan dalam lembar muka laporan keuangan

Pembiayaan BLUD dalam RBA

Pembiayaan BLUD dalam RBA merupakan semua penerimaan yang pertu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali. Baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan BLUD ini dimasukkan dalam RBA dan terdiri atas: Penerimaan pembiayaan  Penerimaan pembiayaan meliputi: Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya adalah rencana penggunaan saldo kas BLIJD yang sampai dengan tanggal 31 Desember tahun sebelumnya. Apabila masih terdapat pada rekening kas BLUD dan/atau rekening kas Bendahara Penerimaan/Pengeluaran BLUD, baik yang ada di Bank maupun yang tunai. Berdasarkan pasal 95 Permendagri 79/2018 menjelaskan bahwa Sisa Iebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya harus dianggarkan di RBA berdasarkan proyeksi dan/atau catatan historis tahun-tahun sebelumnya agar bisa digunakan pada awal tahun anggaran yang berkenaan.   Divestasi Divestasi adalah rencana penarikan dana karena BLUD menarik investasi jangka pendek, seperti deposito jangka pendek 3 (tiga) sampai 12 (dau belas) bulan. Penerimaan utang/pinjaman Penerimaan utang/pinjaman adalah rencana penerimaan dana dari kewajiban berupa utang/pinjaman, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pasal 87 sampai dengan pasal 89 Permendagri 79/2018, penerimaan utang/pinjaman jangka panjang. Utang/pinjaman jangka pendek yang dimaksud dalam pasal ini merupakan penerimaan utang/pinjaman yang memberikan manfaat kurang dari 1 (satu) tahun yang timbul karena kegiatan operasional dan/atau yang diperoleh dengan tujuan untuk menutup selisih antara jumlah kas yang tersedia ditambah proyeksi jumlah penerimaan kas dengan proyeksi jumlah pengeluaran kas dalam 1 (satu) tahun anggaran, sehingga harus dilunasi dalam tahun anggaran berkenaan. Sementara, untuk utang/pinjaman jangka panjang merupakan penerimaan utang/pinjaman yang memberikan manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dengan masa pembayaran kembali atas utang/pinjaman tersebut lebih dari 1 (satu) tahun anggaran yang hanya dipergunakan untuk pengeluaran belanja modal. Pengeluaran pembiayaan Pengeluaran pembiayaan meliputi :  Investasi Investasi adalah rencana pengeluaran dana BLUD untuk melakukan atau menempatkan investasi jangka pendek. Seperti deposito jangka pendek 3 (tiga) sampai 12 (dua belas) bulan. Investasi untuk dana BLUD juga dapat dilakukan dalam bentuk investasi non permanen seperti pinjaman dana bergulir. Baik yang berasal dari SiLPA berupa kas BLUD maupun yang berasal dari dana kelolaan. Pembayaran pokok utang/pinjaman Pembayaran utang/pinjaman adalah rencana pengeluaran dana untuk membayar atau melunasi atau melakukan cicilan kewajiban berupa utang/pinjaman yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pasal 87 sampai dengan pasal 89 Permendagri 79/2018. Pembayaran pokok utang/pinjaman dalam BLUD adalah utang/pinjaman jangka pendek dan utang/pinjaman jangka panjang. Pembayaran pokok utang/pinjaman jangka pendek pada pasal ini merupakan pembayaran atas utang/pinjaman jangka pendek  pada penerimaan utang/pinjaman jangka pendek sebelumnya. Sementara utang/pinjaman jangka panjang merupakan pembayaran utang/pinjaman yang memberikan manfaat lebih dari 1 (satu) tahun. Dengan masa pembayaran kembali atas utang/pinjaman tersebut lebih dari 1 (satu) tahun anggaran yang hanya dipergunakan untuk pengeluaran belanja modal.  

Mekanisme Alur Pengeluaran BLUD

Badan Layanan Umum Daerah atau yang selanjutnya akan disebut sebagai BLUD memiliki mekanisme pola pengelolaan keuangannya sendiri. Mekanisme pola pengelolaan keuangan BLUD terdiri dari empat alur besar, yaitu alur anggaran (RBA), alur penerimaan (keuangan), alur pengeluaran (keuangan) dan alur akuntansi. BLUD memiliki fleksibilitas untuk mengelola keuangannya sendiri, artinya semua pendapatan yang diterima oleh masing-masing UPTD dari hasil jasa layanan maupun lainnya bisa langsung digunakan untuk kegiatan operasional BLUD. Dari keempat alur besar mekanisme pola pengelolaan keuangan BLUD diatas yang akan dibahas lebih mendalam dalam artikel ini adalah mekanisme alur pengeluaran di BLUD. Pengeluaran sangat erat kaitannya dengan belanja BLUD, yaitu mekanisme pencatatan semua uang yang berputar di ranah bendahara pengeluaran BLUD mulai dari pengajuan permintaan dana untuk belanja, uang yang diterima untuk belanja sampai dengan bukti realisasi belanja BLUD. Alur pengeluaran BLUD dimulai dari pengajuan uang persediaan (UP) pada awal periode akuntansi oleh bendahara pengeluaran BLUD. Setelah UP tersebut disetujui maka selanjutnya akan ada pemindahbukuan dari rekening bank penerimaan ke bank pengeluaran sejumlah penyetujuan dana UP. Setelah dana UP berada di tangan bendahara pengeluaran kemudian digunakan untuk melakukan belanja baik rutin maupun non rutin BLUD sesuai dengan kebutuhan BLUD. Apabila penggunaan dana sudah mencapai 75% maka bendahara pengeluaran akan mengajukan ganti uang (GU) untuk mengganti uang  digunakan sesuai dengan bukti kas keluar. Setelah GU disetujui kemudian bendahara penerimaan akan melakukan pemindahbukuan dari bendahara penerimaan ke bendahara pengeluaran sejumlah total bukti kas keluar yang di SPJ kan untuk dilakukan ganti uang. Setelah dana GU dipindahbukukan maka total dana yang ada di bendahara pengeluaran akan kembali utuh sejumlah UP, yang kemudian akan digunakan lagi untuk belanja. Mekanisme GU akan terus berlangsung sampai dengan akhir periode akuntansi. Namun pada saat akhir periode akuntansi akan ada GU nihil, yaitu mekanisme GU namun tidak ada aktifitas pemindahbukuan dana. Selain mekanisme UP dan GU ada pula mekanisme belanja langsung (LS). Mekanisme LS digunakan untuk belanja yang tidak menggunakan dana UP melainkan langsung dari bendahara penerimaan ke pihak ketiga. Pengajuan SPP LS tetap dilakukan oleh bendahara pengeluaran karena masih dalam ranah pengeluaran. Pembahasan selanjutnya mengenai mekanisme SPP, SPM dan SP2D di dalam alur UP, GU dan LS akan dibahas dalam artikel selanjutnya.

Jumlah Viewers: 906