Artikel BLUD.id

Pengukuran Kinerja BLUD Melalui Peringkat Kematangan

Peringkat maturitas merupakan model yang dapat digunakan untuk mengukur kinerja BLUD. Model peringkat kematangan adalah alat yang dapat digunakan untuk menilai tingkat kematangan suatu organisasi dalam hal proses, struktur, dan hasil. Model ini dapat digunakan untuk mengidentifikasi area perbaikan dan untuk mengembangkan strategi perbaikan. Model peringkat kematangan terdiri dari matriks yang menilai tiga dimensi upaya transformasi, yaitu struktur, proses, dan hasil. Setiap dimensi dinilai dalam matriks skala kematangan. Untuk menerapkan model maturity rating pada BLUD, dapat dilakukan langkah-langkah sebagai berikut: Identifikasi proses dan struktur utama BLUD. Menilai tingkat kematangan saat ini dari setiap proses dan struktur. Kembangkan rencana untuk meningkatkan tingkat kematangan setiap proses dan struktur. Melaksanakan rencana dan memantau kemajuan. Menilai kembali tingkat kematangan setiap proses dan struktur secara berkala. Dengan menggunakan model maturity rating, BLUD dapat meningkatkan kinerjanya dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Model ini dapat membantu BLUD untuk mengidentifikasi bidang-bidang yang perlu ditingkatkan dan mengembangkan strategi untuk perbaikan. Model penilaian maturitas dapat diterapkan pada berbagai jenis BLUD, seperti RSUD dan Puskesmas, untuk menilai kinerjanya dan mengidentifikasi area yang perlu ditingkatkan. Baca Juga : Evaluasi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD): Meninjau Kinerja dan Efektivitasnya  

Evaluasi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD): Meninjau Kinerja dan Efektivitasnya

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah lembaga pemerintah yang memiliki kebebasan manajerial dan finansial untuk mengelola sumber daya dan pelayanan publik di tingkat daerah. BLUD bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyediaan layanan publik. Namun, untuk memastikan keberhasilan BLUD dalam mencapai tujuan tersebut, evaluasi secara teratur perlu dilakukan. Evaluasi BLUD dapat memberikan wawasan tentang kinerja dan efektivitas lembaga tersebut, serta membantu dalam mengidentifikasi area-area yang perlu ditingkatkan.   Metode Evaluasi: Evaluasi BLUD dapat dilakukan melalui berbagai pendekatan dan metode. Beberapa metode umum yang digunakan meliputi:   Analisis Kinerja: Evaluasi ini melibatkan analisis data kinerja BLUD seperti pencapaian target, efisiensi penggunaan anggaran, dan tingkat kepuasan pengguna layanan. Data ini dapat digunakan untuk membandingkan kinerja BLUD dengan standar yang ditetapkan dan memperoleh gambaran tentang keberhasilan lembaga tersebut. Audit Keuangan: Audit keuangan bertujuan untuk mengevaluasi keuangan BLUD, termasuk pengelolaan pendapatan dan pengeluaran, serta kepatuhan terhadap regulasi keuangan yang berlaku. Audit ini membantu dalam mengidentifikasi potensi penyimpangan atau praktik yang tidak efisien dalam pengelolaan keuangan. Survei Kepuasan Pengguna: Survei ini bertujuan untuk mendapatkan umpan balik dari pengguna layanan BLUD. Survei dapat mencakup pertanyaan tentang kualitas pelayanan, waktu respons, kejelasan informasi, dan tingkat kepuasan secara keseluruhan. Hasil survei dapat memberikan informasi berharga tentang kekuatan dan kelemahan pelayanan BLUD. Evaluasi Internal: Evaluasi internal dilakukan oleh tim internal yang terdiri dari anggota BLUD atau pihak terkait. Evaluasi ini melibatkan peninjauan internal terhadap proses operasional, sistem manajemen, dan penggunaan sumber daya. Tim internal dapat mengidentifikasi area-area yang perlu diperbaiki dan memberikan rekomendasi untuk peningkatan kinerja.   Hasil Evaluasi dan Tindak Lanjut: Hasil evaluasi BLUD harus disampaikan kepada pihak terkait, termasuk manajemen BLUD dan instansi terkait di tingkat daerah. Informasi yang diperoleh dari evaluasi dapat digunakan untuk mengembangkan rencana aksi yang efektif guna meningkatkan kinerja BLUD. Tindak lanjut yang mungkin dilakukan meliputi:   Perbaikan Sistem: Evaluasi dapat mengungkapkan kelemahan dalam sistem operasional atau manajemen BLUD. Tindak lanjut yang diperlukan mungkin termasuk pembaruan kebijakan, perubahan prosedur, atau investasi dalam teknologi informasi guna meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas. Peningkatan Kualitas Layanan: Jika evaluasi menunjukkan adanya masalah dalam kualitas pelayanan, langkah-langkah perbaikan harus diambil. Pelatihan bagi staf, pembaruan fasilitas, atau perbaikan proses pelayanan dapat dilakukan untuk meningkatkan kepuasan pengguna layanan. Pengawasan dan Pengendalian: Evaluasi juga dapat mengungkapkan kelemahan dalam pengawasan dan pengendalian di BLUD. Dalam hal ini, perlu dilakukan perbaikan dalam sistem pengawasan internal, pengendalian keuangan, dan tindakan pencegahan penyalahgunaan wewenang.   Kesimpulan: Evaluasi BLUD merupakan langkah penting dalam memastikan kinerja dan efektivitas lembaga tersebut. Melalui evaluasi yang teratur, masalah dan kelemahan dalam BLUD dapat diidentifikasi, dan langkah-langkah perbaikan yang tepat dapat diambil. Evaluasi BLUD harus melibatkan berbagai metode dan pendekatan yang mencakup analisis kinerja, audit keuangan, survei kepuasan pengguna, dan evaluasi internal. Hasil evaluasi harus diikuti dengan tindak lanjut yang tepat untuk meningkatkan kinerja dan efektivitas BLUD, serta memberikan pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat. Baca juga : Kendala dalam Pengelolaan Keuangan BLUD

Bagaimana Fungsi Peraturan Kepala Daerah Bagi BLUD?

Bagi setiap UPT/D yang ingin menerapkan BLUD selain mempersiapkan persyaratan substantif, teknis dan dokumen administratif maka perlu juga mempersiapkan “Peraturan kepala daerah” yang biasanya disebut Peraturan Bupati atau Peraturan Wali Kota. Peraturan kepala daerah yang mengatur jelas mengenai Pola Pengelolaan BLUD atas kuasa peraturan perundang-undangan lain yang sesuai dengan lingkup kewenangannya serta dapat memberikan batasan dan kewenangan yang jelas bagi setiap BLUD, selain itu Peraturan kepala daerah bisa berfungsi sebagai pengendalian (controlling) bagi BLUD. Mengapa Peraturan kepala daerah itu penting ? Apakah fungsi dari Peraturan kepala daerah bagi setiap BLUD ? BLUD itu bisa diibaratkan sebuah Ambulance. Ia memiliki hak spesial melanggar peraturan lalu lintas seperti menerobos lampu merah, melawan arah, dan melalui lajur bahu jalan dan sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Perlalulintasan bahwa kendaraan seperti Ambulans harus diberi kenyamanan dan diberi lintasan untuk di jalan raya guna menyelamatkan nyawa. Namun, hak spesial pemberian prioritas Ambulance ini tidak semerta-merta bisa digunakan setiap saat tetapi untuk bisa mendapatkan hak ini harus memenuhi keadaan yang sudah tertulis dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ), No. 22 Tahun 2009, pasal 134 “Sebagia angkutan gawat darurat, pengemudi ambulans harus menghidupkan alat peringatan (warning device) berupa sirine dan lampu rotator yang hanya dinyalakan jika respon gawat darurat. Begitu pula dengan BLUD ia dituntut meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, , meningkatkan kinerja keuangan dan meningkatkan kinerja manfaat maka BLUD diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannnya sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya, salah satunya fleksibilitas untuk pengadaan barang dan jasa tidak mengacu pada Perpres pengadaan barang / jasa pemerintah seperti yang tertera pada Peraturan Presiden No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / jasa Pemerintah yang dikecualikan dari Perpres ini salah satunya ialah BLU. Namun dalam pengelolaan barang mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai barang milik daerah dengan kata lain Peraturan kepala daerah yang mengatur tentang pengadaan barang / jasa BLUD. Contoh lain jika BLUD mempunyai Peraturan kepala daerah sendiri mengenai SILPA, maka UPT/D bisa menggunakan SILPA diawal tahun tidak perlu menunggu untuk di RBA Perubahan. Berikut adalah urutan untuk Peraturan kepala daerah yang harus disiapkan Pemerintah Daerah untuk implementasi BLUD menurut kami sebagai berikut: Pasal 38 Pola Tata Kelola Pasal 41 Renstra Pasal 43 Standar Pelayanan Minimal Pasal 64 Penyusunan, Penetapan, Perubahan RBA Pasal 73 Pelaksanaan Anggaran (Penatausahaan) Pasal 99 Kebijakan Akuntansi Pasal 96 Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Pasal 77 Pengadaan Barang dan Jasa Pasal 83 Tarif Layanan Pasal 4 Sumber Daya Manusia Pasal 22 Pembina dan Pengawas Pasal 24 Remunerasi Pasal 85 Tata Cara Penghapusan Piutang Pasal 87 Mekanisme Pengajuan Utang/Pinjaman Pasal 91 Tata Cara Kerjasama Baca Juga : Penyusunan Peraturan Kepala Daerah untuk BLUD - BLUD.co.id

PERSAMAAN PERSEPSI REGULASI PENILAIAN PERSYARATAN BLUD DENGAN LABORATORIUM LINGKUNGAN HIDUP DAERAH DKI JAKARTA

Syncore Indonesia telah melakukan kunjungan ke Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah (LLHD) DKI Jakarta untuk koordinasi terkait regulasi penilaian persyaratan BLUD. Acara berlangsung di ruang rapat Kalpataru LLHD DKI Jakarta yang dihadiri oleh berbagai pihak baik secara offline maupun online. Acara dibuka dengan sambutan oleh Kepala LLHD DKI Jakarta yang menyampaikan ucapan terima kasih atas kedatangan berbagai pihak untuk melakukan koordinasi  persamaan persepsi regulasi dalam penilaian persyaratan BLUD. Acara berikutnya dilakukan diskusi dari Pak Ari selaku analis kebijakan di Biro Jakarta. Beliau menyampaikan bahwa dalam melakukan penilaian dokumen administratif BLUD di DKI Jakarta menggunakan Peraturan Gubernur Nomor 150 Tahun 2016 tentang Penilaian Kinerja Aspek Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Hal ini diperkuat dengan pernyataan BPKAD yang disampaikan secara online via zoom meeting bahwa penyusunan dokumen administratif BLUD berpedoman pada Permendagri 79 Tahun 2018 sedangkan untuk penilaian dokumen administratif BLUD menggunakan Peraturan Gubernur Nomor 150 Tahun 2016. Berkaitan dengan hal tersebut Wakadis DLH bertanya “Apakah di Permendagri 79 Tahun 2018 masih ada BLUD penuh dan BLUD bertahap?” “Di Permendagri 79 Tahun 2019 tidak ada lagi BLUD bertahap atau BLUD penuh melainkan BLUD atau tidak BLUD”, jawab Pak Tito. Pak Tito menyampaikan perbedaan antara penilaian SE Mendagri 981 tahun 2019 dengan Peraturan Gubernur Nomor 150 Tahun 2016 terletak pada dokumen tata kelola dan dokumen rencana strategis. Sehingga LLHD DKI Jakarta dapat melengkapi dokumen administratif BLUD untuk segera diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta dan ditetapkan menjadi BLUD. Baca juga: Workshop Persiapan Penerapan BLUD RSUD Pratama Sendawar Kutai Barat

WORKSHOP POLA PENGELOLAAN KEUANGAN (PPK) BLUD RS PARU SUMATERA BARAT

Tim Syncore BLUD bekerjasama dengan RS Paru Sumatera Barat dengan dilaksanakannya workshop pola pengelolaan keuangan (PPK) BLUD. Workshop pola pengelolaan keuangan (PPK) ini dilakukan pada tanggal 10 sampai 12 Mei 2023 di Hotel Malioboro Prime, Yogyakarta dan diikuti oleh 4 peserta. Peserta yang mengikuti workshop ini adalah peserta yang berasal dari RS Paru Sumatera Barat yang terdiri dari kabag tata usaha, pranata computer/perencana, kasubbag perencanaan keuangan evaluasi dan pelaporan, dan bendahara pengeluaran pembantu. Para peserta selama mengikuti workshop sangat fokus, hal ini terlihat dari perilaku peserta yang memperhatikan materi yang disampaikan oleh tenaga ahli maupun narasumber. Pada hari pertama, peserta mendapat penjelasan materi pola pengelolaan keuangan (PPK) BLUD bagian penyusunan rencana bisnis dan anggaran (RBA) dan penatausahaan keuangan bagian penerimaan pendapatan oleh narasumber dari Syncore BLUD yaitu Siti Nur Maryanti, S.E., CAAT. Tidak hanya pemaparan materi saja terkait penyusunan rencana bisnis dan anggaran dan penatausahaan keuangan bagian penerimaan pendapatan tetapi narasumber juga melakukan showing sistem rencana bisnis dan anggaran milik Syncore. Hari pertama ini berjalan sangat baik dan lancar. Selanjutnya untuk hari kedua diawali dengan pemaparan materi oleh narasumber. Narasumber hari kedua sama dengan narasumber hari pertama. Pada hari kedua, narasumber memaparkan materi terkait penatausahaan keuangan bagian pengeluaran serta showing sistem penatausahaan keuangan bagian pengeluaran. Pada hari kedua si sesi kedua diisi oleh pemaparan materi terkait pola pengelolaan keuangan BLUD yang disampaikan oleh tenaga ahli Syncore BLUD yaitu Bapak Niza Wibyana Tito.,M.Kom, MM, CAAT. Lalu pada hari ketiga dilakukan kembali pemaparan materi oleh narasumber. Materi yang dipaparkan oleh narasumber terkait akuntansi keuangan BLUD dan narasumber melakukan showing sistem akuntansi keuangan BLUD kepada peserta. Selama tiga hari acara workshop pola pengelolaan keuangan (PPK) BLUD berjalan dengan sangat baik dan lancar. Workshop pola pengelolaan keuangan (PPK) RS Paru Sumatera Barat ini ditutup oleh Bapak Heri Chadarman sebagai kabag tata usaha RS Paru dengan menyampaikan harapan. Harapan dari Bapak Heri Chadarman adalah  semoga RS Paru dalam mengimplementasikan pola pengelolaan keuangan (PPK) BLUD dapat terlaksana dengan baik terlebih sudah mendapat pembekalan dari acara workshop pola pengelolaan keuangan (PPK) BLUD oleh Syncore BLUD. Bapak Heri Chadarman juga menyampaikan banyak terima kasih kepada Syncore BLUD karena workshop yang dilakukan sangat lah baik dan bermanfaat bagi RS Paru Sumatera Barat.

Menjadikan Persampahan Seperti Kesehatan, Pendidikan, Pengelola Kawasan dan Lisensi, Maka Memudahkan Untuk Penerapan BLUD pada UPTD Persampahan

Karakteristik pelayanan persampahan saat ini hampir sama seperti kesehatan, yaitu 7 kali dalam seminggu, dan tersedia 24 jam / harinya.  Kira-kira, kesamaan ini dikarenakan kalau sampah yang tertunda diangkut di rumah tangga-rumah tangga akan menimbulkan dampak buruk terhadap kesehatan tubuh, lingkungan sekitar, dan konsekuensinya menimbulkan kerugian ekonomi. Mau tidak mau, urusan persampahan harus sudah perlu menjadi seperti urusan wajib dan pelayanan dasar. Melihat keperluan ini, tentunya karakteristik kelembagaannya juga harus berubah, bahkan lebih inovatif seperti kelembagaan pelayanan swasta pada umumnya, yang beragam, cepat, terjamin, kualitas, flexible dan lain-lainnya. Selain prasyarat kelembagaannya, perlu juga aturan terkaitnya untuk mendukung dalam memudahkan urusan persampahan diprioritaskan untuk menerapkan BLUD pada UPTD Persampahan. Kelembagaan pelayanan publik – pusat dan daerah – dewasa ini dituntut untuk lebih flexible yang muaranya pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Memasuki era disruption saat ini, penyedia barang dan jasa harus sejalan dengan pergerakan inovasi teknologi. Selain itu kecepatan penyediaan barang / jasa juga menjadi patokan. Produk harus relative affordable dan bagus itu harus tersedia serta bervariasi. Tuntutan ini sudah menjadi kelaziman di era disruption yang sedang kita jalani ini. Kelembagaan pelayanan publik di kabupaten kota, secara normative – semangatnya – memang harus sudah memisahkan peran regulasi dan operasi. Dengan memisahkan kedua peran ini, maka ‘setengah perjalanan’ menuju pelayanan publik yang flexible telah diadopsi. Melalui penerapan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), merupakan pengejawantahan peran operasi kelembagaan pelayanan publik tersebut. Hal ini sesuai dengan semangat aturan yang tertuang di Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah / Permendagri 12/2017. Namun demikian, menuju sepenuhnya pelayanan publik yang flexible, dan dapat beradaptasi dengan kondisi / era saat ini, maka mau tidak mau UPTD harus menerapkan Badan Layanan Umum Daerah/BLUD. Prasyarat kelembagaan / UPTD (pelaksana operasi pelayanan), menjadi sine-qua-none, seperti yang tertera di Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) / Permendagri 79/2018. Saat ini, dari 514 kabupaten dan kota di Indonesia, yang telah membentuk UPTD Persampahan/PS hanya 114, selebihnya masih dalam satu payung (regulasi dan operasi) di dinas terkait yang melayani persampahan. Melihat kondisi ini, diperlukan suatu terobosan –  namun sah secara aturan dan prakteknya – untuk percepatan pembentukan UPTD PS yang setelahnya dapat secara langsung menerapkan BLUD. Referensi : Persiapan Penerapan BLUD

Jumlah Viewers: 883