Artikel BLUD.id

SATUAN PENGAWASAN INTERNAL PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSKESMAS

Pemimpin BLUD Puskesmas dapat membentuk Satuan Pengawasan Internal yang merupakan aparat internal puskesmas untuk pengawasan dan pengendalian internal terhadap kinerja pelayanan, keuangan dan pengaruh lingkungan sosial dalam menyelenggarakan Praktek Bisnis Yang Sehat. Satuan Pengawasan Internal dipimpin oleh seorang ketua yang bertanggung jawab secara langsung di bawah Pemimpin BLUD Puskesmas dengan mempertimbangkan beberapa hal diantaranya keseimbangan antara manfaat dan beban, kompleksitas manajemen, serta volume dan/atau jangkauan pelayanan. Satuan Pengawasan Internal terdiri dari tim audit bidang administrasi dan keuangan, tim audit bidang pelayanan medis, serta tim audit bidang  kesehatan masyarakat sesuai dengan kebutuhan puskesmas. Satuan Pengawasan Internal melaksanakan audit secara rutin dan menyeluruh terhadap seluruh unit kerja di lingkungan puskesmas meliputi bidang administrasi keuangan bidang pelayanan medis, dan bidang pelayanan kesehatan masyarakat. Adapun fungsi dari SPI antara lain, membantu pemimpin BLUD Puskesmas dalam melakukan pengawasan internal puskesmas; memberikan rekomendasi perbaikan untuk mencapai sasaran puskesmas secara ekonomis, efisien dan efektif; membantu efektivitas penerapan tata kelola di puskesmas; dan menangani permasalahan yang berkaitan dengan indikasi terjadinya KKN (Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme) yang menimbulkan kerugian puskesmas sama dengan unit kerja terkait. Pembahasan Satuan Pengawasan Internal terdapat di dalam Permendagri No 79 Tahun 2018 pada pasal 13-14 yang merupakan unsur dari Pembina dan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah.

BAGAIMANA CARA MERENCANAKAN PENGEMBANGAN LAYANAN DI PUSKESMAS YANG TELAH MENJADI BLUD?

Setelah suatu UPT Puskesmas ditetapkan menjadi Badan Layanan Umum Daerah diperlukan beberapa rencana pengembangan layanan untuk meningkatkan pelayanan yang dilakukan di puskesmas. Rencana pengembangan layanan ini memperhatikan isu strategis dari analisis internal dan eksternal di Puskesmas. Beberapa hal yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut: Related Diversification (keanekaragaman) Diversifikasi dapat dilihat dari berbagai jenis layanan yang sudah dikembangkan. Keanekaragaman dimaksudkan untuk memenuhi keutuhan konsumen yaitu masyarakat akan layanan kesehatan yang lengkap. Market Development (pengembangan pasar) Pengembangan pasar dapat dilakukan dengan menjangkau konsumen atau masyarakat melalui pendekatan akses layanan kesehatan misalnya peningkatan ragam layanan di Puskesmas Pembantu, ayanan Posyandu lansia, Posbindu di khusus di instansi dan sebagainya. Perkembangan pemukiman dan Kawasan industry yang masih terus berjalan di wilayah Puskesmas, masih menyimpan potensi besar bagi Puskesmas untuk meningkatkan pengembangan pasar. Product Development (pengembangan produk) Pengembangan produk pelayanan yang dilaksanakan oleh Puskesmas dengan memperhatikan kebutuhan konsumen melalui hasil identifikasi kebutuhan dan umpan balik masyarakat. Selain mengembangkan produk khusus, Puskesmas juga dapat mengembangkan modelling dan special services. Vertical Integration (integrase vertikal) Pengembangan pelayanan melalui strategi integrase vertikal dilaksanakan dengan meningkatkan koordinasi dengan Dinas Kesehatan di Kabupaten/Kota tersebut. Koordinasi yang dilakukan adalah koordinasi perencanaan anggaran, pembinaan dan pengawasan serta integrase kegiatan yang menjadi prioritas di wilayah tersebut. Pengembangan Jenis Pelayanan Salah satu cara yang dapat dilakukan dalam pengembangan jenis pelayanan adalah dengan mencari inovasi misalkan mengurangi waktu tunggu di unit pendaftaran maupun di poli. Hal ini tentu akan berefek paa kepuasan pasien yang lebih meningkat. Peningkatan Sarana Prasarana Pelayanan Beberapa cara yang dapat dilakukan dalam peningkatan sarana prasarana di pelayanan misalnya sistem pendaftaran loket yang menggunakan sidik jari, adanya ruang tunggu khusus pasien lansia, adanya ruang tunggu pasien penyakit menular dan adanya tempat parkir bagi kendaraan baik roda dua maupun roda empat. Peningkatan Mutu SDM Pelayanan Pengembangan SDM Pelayanan dapat dilakukan diantaranya dengan menambah beberapa karyawan seperti penambahan dokter umum, penambahan tenaga analis medis serta pelatihan tenaga medis dan paramedis.

TUPOKSI SATUAN PENGAWASAN INTERN BLUD - PUSKESMAS

Pemimpin BLUD Puskesmas dapat membentuk Satuan Pengawasan Internal yang merupakan aparat internal puskesmas untuk pengawasan dan pengendalian internal terhadap kinerja pelayanan keuangan dan pengaruh lingkungan sosial dalam menyelenggarakan Praktek Bisnis yang Sehat. Satuan Pengawasan Internal dipimpin oleh seorang ketua yang bertanggungjawab secara langsung di bawah Pemimpin BLUD Puskesmas, dengan mempertimbangkan: Keseimbangan antara manfaat dan beban; Kompleksitas manajemen; dan Volume dan/atau jangkauan pelayanan. Satuan Pengawasan Internal terdiri dari tim audit bidang administrasi dan keuangan, tim auudit bidang pelayanan medis, serta tim audit bidang kesehatan masyarakat sesuai dengan kebutuhan puskesmas. Satuan Pengawasan Internal melaksanakan audit secara rutin terhadap seluruh unit kerja di lingkungan puskesmas meliputi bidang administrasi dan keuangan, bidang pelayanan medis, dan bidang kesehatan masyarakat. Tugas Satuan Pengawasan Internal adalah membantu manajemen Puskesmas untuk: Pengamanan harta kekayaan; Menciptakan akurasi sistem informasi keuangan; Menciptakan efisiensi dan produktivitas; dan Mendorong dipatuhinya kebijajkan manajemen dalam penerapan Praktek Bisnis yang Sehat. Fungsi Satuan Pengawasan Internal: Membantu Pemimpin BLUD Puskesmas dalam melakukan pengawasan internal puskesmas. Memberikan rekomendasi perbaikan untuk mencapai sasaran puskesmas secara ekonomis, efisien, dan efektif. Membantu efektivitas penerapan tata kelola di puskesmas. Menangani permasalahan yang berkaitan dengan indikasi terjadinya KKN yang menimbulkan kerugian puskesmas dengan unit kerja terkait. Kewenangan Satuan Pengawasan Internal: Mendapatkan akses secara penuh dan tidak terbatas terhadap unit-unit kerja puskesmas, aktivitas, catatan-catatan, dokumen, personel, aset puskesmas, serta informasi relevan lainnya. Menetapkan ruang lingkup kerja dan menerapkan teknik-teknik audit. Memperoleh bantuan, dukungan, maupun kerjasjama dari personel unit kerja yang terkait, terutama dari unit kerja yang diaudit. Mendapatkan kerjasama penuh dari seluruh unsur Pejabat Pengelola Puskesmas. Mendapatkan dukungan sumberdaya yang memadai untuk keperluan tugasnya. Mendapatkan bantuan dari tenaga ahli, baik dari dalam maupun luar puskesmas, sepanjang hal tersebut diperlukan dalam pelaksanaan tugasnya.

8 PUSKESMAS KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA SIAP TERAPKAN PPK BLUD

Pada tanggal 13-15 Desember 2019 Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas Utara bekerjasama dengan PT Syncore Indonesia telah mengadakan pelatihan Penyusunan Dokumen Administratif BLUD. Pelatihan diikuti oleh 8 Puskesmas dan panitia kegiatan dari pihak dinkes yang dilaksanakan di Hotel 929 Lubuk Linggau. Laporan hasil kegiatan oleh ketua pelaksana kegiatan pelatihan “Peningkatan pelayanan puskesmas melalui program BLUD sangat diperlukan agar kepuasan masyarakat dapat terpenuhi. Acara dhadiri oleh perwakilan puskesmas masing-masing puskesmas, asisten Bupati, BPKAD, BKD, Inspektorat, Dinas Kesehatan, dan lainnya.” Sambutan dari Asisten 3 Bupati yaitu bapak Samsul Ronani, S.ip “anggaran untuk acara ini sudah tertera di dalam DPA maka puskesmas. Untuk menjadi BLUD secara administrasi dapat kita lengkapi karena tujuan akhir nya adalah peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Saat ini baru ada 1 BLUD yaitu Rumah Sakit, pengalaman kami sebagai inspektur RS yang sudah menjadi BLUD masih tertatih-tatih karena status BLUD yang didapat adalah warisan dari Musirawas bukan dari komitmen bersama. Persyaratan administrasi bisa dilengkapi dalam satu minggu tetapi dalam pengelolaannya membutuhkan komitmen bersama. Oleh karena itu ketika saat ini kita ingin menjadi BLUD maka bukan hanya menyusun syarat administratif saja tetapi juga bagaimana cara pengelolaannya. Kami sudah rapat dengan bpjs dan bpjs menyatakan membuka peluang untuk kita saling bertukar informasi dan menyeimbangkan antara hak dan kewajiban.” Sambutan Kepala dinas ibu Marlina Sari “kegiatan ini dilaksanakan karena mengingat kapitasi bpjs yang sangat besar tetapi masih ada keterbatasan tenaga kesehatan di puskesmas oleh karena itu kami butuh masukan jangan sampai kami berjalan diluar koridor. Harapan kami dengan berubahnya kami menjadi puskesmas blud nantinya administrasi kami menjadi lebih tertib. Semoga apa yang sudah kita cita-citakan bersama dapat tercapai. Kami mohon kepada tim syncore agar memberikan waktu untuk mendampingi kami dalam penyusunan dokumen administrasi BLUD sehingga tahun depan semua puskesmas sudah menjadi BLUD. harapannya di tahun 2020 8 puskesmas di kabupaten musi rawas utara siap terapkan PPK BLUD” Kegiatan Selanjutnya adalah pemaparan materi oleh narasumber bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., mengenai Pola pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Fleksibilitas BLUD : Pengelolaan Pendapatan Pengelolaan Belanja Pengadaan Barang dan jasa Pengelolaan Utang dan Piutang Tarif Pengelolaan SDM Pengelolaan Kerjasama Pengelolaan Investasi Silpa/Defisit Remunerasi Setelah pemaparan materi mengenai fleksibilitas BLUD, Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dan praktek oleh narasumber Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., mengenai syarat administratif BLUD yang berupa 6 dokumen, yaitu : Surat pernyataan bersedia meningkatkan pelayanan Surat pernyataan bersedia diaudit Standar Pelayanan Minimal Pola tata kelola Laporan keuangan pokok / prognosis laporan keuangan Rencana strategis

CARA MENYUSUN SPM BLUD PUSKESMAS

Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan salah satu dokumen yang wajib disusun oleh Puskesmas. Selain sebagai syarat administratif pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), SPM juga berfungsi sebagai patokan dalam menjalankan setiap layanan yang ada di Puskesmas. Berdasarkan pedoman dari Kementerian Dalam Negeri, terdapat beberapa langkah dalam penyusunan SPM, antara lain: Puskesmas mengidentifikasi jenis pelayanan yang saat ini telah mampu disediakan bagi semua warga yang berada di wilayah kerja puskesmas. Jenis pelayanan tersebut mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi puskesmas, yaitu Fungsi Pelayanan dan Fungsi Pendukung. Memperhatikan modul penilaian dan penetapan Badan Layanan Umum Daerah yang sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendari) Nomor 981/1010/SJ dan 981/1011/SJ tertanggal 6 Februari 2019, dimana Surat Edaran ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD, maka bagian SPM ini agar memperhatikan adanya: Penjelasan SPM di Peraturan Pemerintah BLUD. Kelengkapan jenis pelayanan sesuai dengan SPM yang diberlakukan di Puskesmas. Keterkaitan yang kuat antara SPM dengan Renstra Dinas Kesehatan dan Anggaran Tahunan. Pengesahan SPM oleh Kepala Daerah melalui Peraturan Kepala Daerah. Puskesmas mengidentifikasi jenis pelayanan yang akan dikembangkan untuk dapat disediakan bagi semua warga di wilayah kerja puskesmas di masa mendatang. Jenis pelayanan ini yang akan dimasukkan ke dalam Renstra Puskesmas sebagai rencana pengembangan dalam kurun waktu lima tahun mendatang. Puskesmas memilih jenis pelayanan angka 1, yang dapat dipastikan pelaksanaannya dnegan kualitas terbaik, untuk ditetapkan sebagai SPM Puskesmas. Puskesmas menyusun Rancangan Peraturan Kepala Daerah dan mengusulkannya untuk diterbitkan. Proses ini dilaksanakan dengan pendampingan oleh Dinas Kesehatan. Satu Perkada untuk datu Puskesmas BLUD, atau satu perkada untuk semua atau beberapa Puskesmas BLUD. Dalam Perkada tersebut diuraikan dengan jelas SPM masing-masing Puskesmas. Kepala Daerah melakukan kajian yang diperlukan dalam menerbitkan Perkada SPM Puskesmas BLUD.

TUGAS PEJABAT KEUANGAN BLUD PUSKESMAS

Sesuai dengan Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018, bahwa Kepala Sub Bagian Tata Usaha bertindak sebagai Pejabat Keuangan dan berfungsi sebagai penanggungjawab keuangan puskesmas yang meliputi fungsi berbendaharaan, fungsi akuntansi, fungsi verifikasi dan pelaporan. Pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Keuangan Pejabat Keuangan BLUD Puskesmas diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah setempat. Pejabat Keuangan bertanggungjawab kepada Pemimpin BLUD Puskesmas. Pejabat Keuangan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran. Pejabat Keuangan, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran harus dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil. Standar Kompetensi: Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Berijazah setidak-tidaknya D-3. Sehat jasmani dan rohani. Cakap melaksanakan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi jabatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mempunyai kemampuan melaksanakan administrasi kepegawaian. Mempunyai kemampuan melaksanakan administrasi perkantoran. Mempunyai kemampuan melaksanakan administrasi barang. Mempunyai kemampuan melaksanakan administrasi rumah tangga. Mempunyai kemampuan melaksanakan administrasi penyusunan program dan laporan. Tugas Pejabat Keuangan BLUD Selain melaksanakn tugas sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Pejabat Keuangan BLUD Puskesmas memiliki tugas sebagai berikut: Merumuskan kebijakan terkait pengelolaan keuangan. Mengoordinasikan penyusunan RBA. Menyiapkan DPA. Melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja. Menyelenggarakan pengelolaan kas. Melakukan pengelolaan utang, piutang, dan investasi. Menyusun kebijaakn pengelolaan barang milik daerah yang berada di bawah penguasaannya. Menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan. Tugas lainnya yang ditetapkan oleh kepala daerah dan/atau pemimpin BLUD sesuai dengan kewenangannya.   [wpdm_package id='14352']  

Jumlah Viewers: 224