Artikel BLUD.id

PAJAK UNTUK BLUD

Sebelum mulai ke pokok permasalahan, ada baiknya kita pahami dulu pengertian dari BLU. Berdasarkan pasal 1 angka 23 UU No. 1 Tahun 2004. BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Selanjutnya pokok pembicaraan pada artikel ini adalah tentang : 1.      Bagaimana status perpajakan BLU? 2.      Apakah BLU wajib terhadap PPh 25/29? 3.      Apakah BLU wajib memungut PPN? Kesimpulan dari pertanyaan tersebut adalah 1.      Menurut pasal 2 UU PPh (UU No. 36/2008) ayat (3) huruf b, subjek pajak adalah badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria : a.       Pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; b.      Pembiayaan bersumber dari APBN/APBD; c.       Penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat / Pemerintah Daerah; dan d.      Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara. BLU merupakan badan pemerintah yang memenuhi keempat aspek diatas, sehingga BLU bukan merupakan subjek pajak. 2.      Karena BLU bukan merupakan subjek pajak maka BLU tidak memiliki kewajiban PPh pasal 25 (SPT masa) maupun pasal 29 (SPT Tahunan). Namun demikian BLU tetap memiliki kewajiban sebagai pemotong PPh pasal 21, 23, 26, dan pasal 4 ayat (2) berkaitan dengan aktivitas pembayaran gaji, honor, jasa, sewa, dll kepada karyawan dan pihak ketiga (Withholding tax)   3.      Sebagaimana kita ketahui bahwa PPN adalah pajak objektif dimana pengenaannya memperhatikan pada objeknya yaitu penyerahan BKP dan/atau JKP (pasal 4 ayat (1) UU PPN). Dalam UU PPN (UU No 42/2009) tidak ada pengecualian atas subjek pajak (pengusaha) baik itu OP maupun badan, yang ada hanya pengecualian atas Pengusaha Kecil dengan batasan  yang ditetapkan Menteri Keuangan(Pasal 3A). Sehingga atas BLU yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan wajib memungut PPN.

TANGGUNG JAWAB PIUTANG DAN UTANG BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

Pada Bab X Permendagri Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah membahas mengenai Piutang dan Hutang / Pinjaman Badan Layanan Umum Daerah. Bagian Pertama : Piutang BLUD dapat mengelola Piutangnya sehubungan dengan penyerahan barang, jasa, dan transaksi yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan BLUD. BLUD dalam melaksanakan penagihan piutang pada saat piutang sudah jatuh tempo dengan dilengkapi administrasi penagihan. Lalu mengenai piutang yang tak tertagih, penagihan piutang tersebut di serahkan kepada Kepala Daerah dengan melampirkan bukti yang sah. Piutang dapat dihapus secara mutlak atau bersyarat dengan tata cara penghapusan piutang yang diatur dalam Peraturan Kepala Daerah. Bagian Kedua : Utang Selain pengelolaan piutang BLUD dapat melakukan utang atau pinjaman sehubungan dengan kegiatan operasional dan perikatan pinjaman dengan pihak lain. Utang atau pinjaman yang dimaksud berupa utang atau pinjaman jangka pendek dan utang jangka panjang. Utang atau pinjaman jangka pendek merupakan utang atau pinjaman yang memberikan manfaat kurang dari satu tahun yang timbul karena kegiatan operasional dan yang diperoleh dengan tujuan untuk menutup selisih antara jumlah kas yang tersedia ditambah proyeksi jumlah penerimaan kas dengan proyeksi jumlah pengeluaran kas dalam satu tahun anggaran. Pembayaran utang atau pinjaman jangka pendek merupakan kewajiban pembayaran kembali utang atau pinjaman yang harus dilunasi dalam tahun anggaran berkenaan. Utang jangka pendek dibuat dalam bentuk perjanjian yang ditandatangani oleh pemimpin dan pemberi utang atau pinjaman. BLUD wajib membayar bunga dan pokok utang/pinjaman jangka pendek, pemimpin dapat melakukan pelampauan pembayaran bunga dan pokok sepanjang tidak melebihi nilai ambang batas yang telah ditetapkan dalam RBA. Utang atau pinjaman jangka panjang merupakan utang/pinjaman yang memberikan manfaat lebih dari 1 tahun dengan masa pembayaran kembali atas utang/pinjaman tersebut lebih dari 1 tahun anggaran. Utang/pinjaman jangka panjang hanya untuk pengeluaran belanja modal. Pembayaran utang/pinjaman jangka panjang merupakan kewajiban pembayaran kembali utang/pinjaman yang meliputi pokok utang/pinjaman, bunga, dan biaya lain yang harus dilunasi pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan persyaratan perjanjian utang/pinjaman yang bersangkutan.

SEMINAR NASIONAL BLUD III “PENINGKATAN KAPABILITAS PENGELOLAAN BLUD” Pasca Permendagri No 79 Tahun 2018

Menurut data dari Kementrian Kesehatan per 31 Desember 2017, puskesmas yang telah menerapkan PPK-BLUD totalnya ada 710 Puskesmas dari 9.825 jumlah puskesmas. Artinya persentase puskesmas yang telah menerapkan PPK-BLUD baru mencapai 4,8% dari total Puskesmas yang ada di Indonesia. Puskesmas yang sudah menjadi BLUD masih banyak yang belum optimal dalam pelaksanaannya, sehingga sosialisasi dan peningkatan kapasitas SDM BLUD harus selalu dilakukan. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan BLUD sehingga perlu diganti. Tahun 2018, terbit Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 tahun 2018 yang menggantikan Permendagri No 61 Tahun 2007. Kondisi tersebut merupakan latar belakang perlunya diadakan seminar untuk peningkatan kapabilitas pengelolaan keuangan BLUD di bidang kesehatan. Seminar Nasional BLUD dan Penghargaan BLUD terbaik telah dilaksanakan selama 3 tahun berturut-turut. Seminar ini akan diadakan selama satu hari dengan mendatangkan tiga stakeholder yang paling penting dalam peningkatan kapabilitas pengelolaan BLUD, yaitu Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri dan Adinkes. Pada seminar ini akan dibagi informasi - informasi terbaru mengenai praktik dan perkembangan peraturan BLUD di Indonesia. Pelaksanaan Seminar Hari/Tanggal   : Sabtu, 24 Agustus 2019 Pukul               : 11.00 – 16.30 WIB Tempat            : Hotel Horison Mangga Dua Jakarta Pusat   Untuk konfirmasi lebih lanjut  dan pendaftaran silahkan menghubungi :   Sdr. Iszar Prastowo Hp/WhatsApp : +62 822-7490-0800 Email               : admin@syncoreconsulting.com   Sdr. Ria Yuni Afriyanti Hp/WhatsApp : +62 898-5145-054 Email               : sekretaris@syncoreconsulting.com   Biaya Workshop/DP Workshop dapat ditransfer  ke rekening:                         Bank Mandiri Cab. Yogyakarta Adisucipto                         A/C                 : 137-00-1032777-9                         Atas nama       : PT SYNCORE INDONESIA Formulir Pendaftaran Seminar Nasional BLUD III 2019

PENARIKAN DAN PENGEMBALIAN DANA PADA BADAN LAYANAN UMUM

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, ketentuan mengenai standar akuntansi pemerintahan dinyatakan dalam bentuk pernyataan standar akuntansi pemerintahan. Bahwa untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan Badan Layanan Umum, perlu diatur ketentuan mengenai penyajian, pedoman struktur dan persyaratan minimum isi laporan keuangan Badan Layanan Umum dalam suatu pernyataan standar akuntansi pemerintahan. Untuk mewujudkan pengelolaan kas badan layanan umum (BLU) yang dilaksanakan berdasarkan praktik bisnis yang sehat, perlu dilakukan upaya pembinaan terhadap badan layanan umum untuk meminimalkan kas yang menganggur (idle cash) dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan anggaran negara, serta berdasarkan ketentuan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, surplus anggaran badan layanan umum dapat digunakan dalam tahun anggaran berikutnya kecuali atas perintah Menteri Keuangan disetorkan sebagian atau seluruhnya ke Kas Negara dengan mempertimbangkan posisi likuiditas badan layanan umum. Memperhatikan poin-poin tersebut, pada 18 Juli 2017 lalu telah diterbitkan PMK 98/PMK.05/2017 tentang Penarikan dan Pengembalian Dana Pada Badan Layanan Umum. Dengan PMK ini diharapkan pengelolaan kas pada badan layanan umum tersinergi dengan pengelolaan kas pemerintah dengan memanfaatkan kas yang menganggur pada badan layanan umum untuk pelaksanaan anggaran negara. Oleh karenanya, pengelolaan kas pada BLU harus secara efektif dan efisien dikelola agar tujuan BLU meningkatkan layanan terhadap masyarakat dapat lebih opti. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), BLU menyetorkan Surplus Anggaran dan/atau Dana Kelolaan ke Kas Negara melalui bank/pos persepsi dengan menggunakan sistem penerimaan negara.

PERANAN BPKP DALAM PENGAWASAN KEUANGAN BLUD

Satu agenda reformasi di bidang keuangan negara adalah dari penganggaran berbasis kinerja. Dengan berbasis kinerja ini, arah penggunaan dana pemerintah tidak lagi berorientasi pada input tetapi pada output. Pendekatan penganggaran berbasis kinera sangat diperlukan bagi satuan kerja pemerintah daerah yang memberikan pelayanan kepada publik dengan cara mewiraswastakan pemerintah yang telah diatur dalam UU No. 17/2003 tentang keuangan Negara. Selanjutnya dengan pasal 68 dan pasal 69, UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, instansi pemerintah yang tugas pokok dan fungsinya memberi pelayanan kepada masyarakat dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan menonjolkan produktivitas, efisiensi, dan efektivitas. Sehingga sesuai dengan Pasal 2 dan 3 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomo 192 Tahun 2014 Tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). BPKP mempunyai peran dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional. Sejalan dengan penerapan PPK-BLUD maka BPKP yang telah secara aktif melakukan pengembangan dan pelatihan kemampuan manajemen maupun kemampuan teknis di bidang manajemen baik sektor bisnis maupun sektor publik juga melakukan pengembangan asistensi bagi satuan kerja perangkat pemerintah daerah dalam memenuhi persyaratan administrasi untuk dapat menerapkan PPK-BLUD dan tentunya dalam meningkatkan kinerja pelayanan sesuai dengan amanat PP 23 Tahun 2005 tentang PPK-BLU. Selain itu fungsi BPKP adalam mengawal akuntabilitas keuangan dalam implementasi BLUD di Rumah sakit Umum, Rumah Sakit Umum Daerah, serta Puskesmas-Puskesmas yang ada di seluruh Indonesia.  Sesuai yang tercantum di dalam Permendagri 79 tahun 2019. Penganggaran BLUD mengikuti pola pengelolaan keuangan daerah dan pelaporan keuangan mengikuti Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) sepenuhnya. Adapun perubahan lainnya adalah aturan-aturan pelaksanaan BLUD yang selama ini ditetapkan oleh Pemimpin BLUD, di Tarik menjadi kewenangan Kepala Daerah melalui Peraturan Kepala Daerah. Proses audit terhadap laporan keuangan badan usaha terdiri atas neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan dengan tujuan memberikan pendapat atas kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai dengan standar yang berlaku.

HUBUNGAN ANTARA SPM, JKN DAN PENERAPAN BLUD

Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh puskesmas dalam penerapan dan penetapannya menjadi BLUD adalah terkait standar pelayanan minimal. Standar Pelayanan Minimal merupakan ketentutan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar minimal yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara. Puskesmas sebagai fasilitas pelayanan kesehatan pertama akan menjadi unit terdepan dalam upaya pencapaian target-target SPM. Apalagi dengan adanya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), implementasi SPM menjadi sangat strategis. Implementasi SPM akan memperkuat sisi promotive-preventif sehingga diharapkan akan berpengaruh pada penurunan jumlah kasus kuratif yang harus ditanggung oleh JKN. Sehingga penerapan SPM di bidang kesehatan tidak dapat terpisah dengan penyelenggaraan program JKN karena sifat saling melengkapi dan sinergisme. Penekanan SPM bidang kesehatan berfokus pada pelayanan promotive dan preventif, sementara program JKN berfokus pada pelayanan kuratif dan rehabilitatif. Sehingga pada penerapan SPM, ada kontribusi pembiayaan dan pelayanan program JKN. Untuk hal tersebut, pada penerapannya tidak perlu mengalokasikan anggaran pada pelayanan yang bersifat kuratif dan rehabilitatif yang dibiayai oleh JKN. Selain itu, berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 440/8130/SJ tanggal 13 November 2013 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menyiratkan makna bahwa UPT/UPTD diminta segera untuk menerapkan PPK BLUD khususnya pada bidang kesehatan untuk dapat berkompetisi dan berdaya saing dalam menyediakan pelayanan kepada masyarakat karena dalam implementasi JKN, semua pelayanan kesehatan baik milik pemerintah, pemda maupun swasta dapat melayani pasien yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Selain itu juga bagaimana pemenuhan dan distribusi Fasilitas Kesehatan (Faskes) dengan mempersiapkan kecukupan pemenuhan alat medis essensial serta SDM kesehatan melalui formasi CPNS guna untuk memberikan pelayanan kesehatan terutama pada daerah terpencil, perbatasan dan kepulauan.

Jumlah Viewers: 1095