Artikel BLUD.id

SYNCORE SEGERA LUNCURKAN PETUNJUK TEKNIS PRA DAN PASCA BLUD

Penerapan sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) bukanlah hal yang mudah. Ada perbedaan bagi sebuah Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebelum dan setelah ditetapkan menjadi BLUD. Tak cukup jika hanya dipahami oleh UPT tapi entitas di atas UPT juga harus paham mengenai BLUD. Ditambah lagi dengan berubahnya peraturan mengenai BLUD dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 61 Tahun 2007 menjadi Permendagri Nomor 79 Tahun 2018. Tak sedikit, masih banyak yang belum paham mengenai apa saja yang ada di dalam BLUD. Hal ini yang melatarbelakangi Syncore Indonesia selaku Konsultan BLUD untuk menerbitkan Petunjuk Teknis Seri PRA BLUD dan Petunjuk Teknis PASCA BLUD. Apa saja yang dibahas dalam Petunjuk Teknis PRA BLUD? Pengertian dan Tujuan BLUD Hak dan Kewajiban BLUD Perbedaan Sebelum dan Setelah BLUD Alur Pembentukan BLUD Peraturan yang Disiapkan Kepala Daerah untuk Penerapan BLUD Hal-hal yang dibahas dalam Petunjuk Teknis PASCA BLUD: Alur Rencana Bisnis dan Anggaran Alur Penatausahaan Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Tak hanya berisikan penjelasan, petunjuk teknis ini juga berisi contoh lengkap untuk setiap materi yang dijelaskan. Petunjuk teknis ini mengacu dengan peraturan-peraturan terbaru seperti Permendagri 79, SE Mendagri 981/1011/SJ, Permendagri 13, Permendagri 64, dan PSAP 13. Buku ini akan diluncurkan pada Seminar Nasional BLUD III yang akan dilaksanakan bulan Agustus 2019 di Jakarta. Seminar ini akan mendatangkan pihak-pihak yang ahli di bidangnya seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, dan Adinkes. Terbitnya buku ini diharapkan dapat membantu para pelaku BLUD agar lebih memahami mengenai teknis pengelolaan BLUD. Baik bagi UPT maupun pihak di atas UPT. Buku ini diharapkan dapat menjadi petunjuk teknis yang jelas dan mudah dipahami bagi para pembaca agar mudah untuk diimplementasikan.

BINGUNG PENERAPAN PPK-BLUD? IKUTI PELATIHANNYA BERSAMA SYNCORE INDONESIA

Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) kini menjadi sebuah sistem yang ingin diterapkan oleh banyak unit kerja. Alasan utamanya adalah fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan yang berbeda dari keuangan daerah. Banyak unit kerja di beberapa daerah yang hendak menerapkan PPK-BLUD tapi tidak tahu apa manfaatnya dan kenapa harus terapkan sistem tersebut. Yang pertama, pengelolaan keuangan daerah mewajibkan satuan kerja untuk menyetorkan pendapatannya ke kas daerah dan satuan kerja tersebut juga dituntut untuk meningkatkan pelayanannya. Sementara untuk meningkatkan pelayanan, satuan/unit kerja membutuhkan biaya dalam pelaksanannya untuk mengembangkan program dan kegiatan. Hal tersebut melatarbelakangi sebuah unit kerja untuk menerapkan fleksibilitas PPK-BLUD. Disebutkan fleksibel karena pendapatan BLUD dikecualikan dari peraturan yang berlaku umum. Dengan adanya pengecualian tersebut, maka pendapatan unit kerja yang menerapkan PPK-BLUD tidak disetorkan lagi ke kas daerah namun masuk ke kas BLUD itu sendiri dan dikelola sepenuhnya untuk peningkatan pelayanan. Masuknya pendapatan ke kas BLUD membuat sebagian orang berpikir bahwa Pemerintah Daerah tidak memberikan lagi dana APBD, dan hal tersebut menyebabkan ketakutan bagi beberapa unit kerja. Padahal setelah menerapkan PPK-BLUD, Pemerintah Daerah tetap memberikan dana APBD untuk belanja pegawai (PNS) dan belanja modal. Artinya, aset BLUD merupakan aset yang tak terpisahkan dari aset Pemerintah Daerah. Pendapatan BLUD menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 79 tahun 2018 tentang BLUD meliputi pendapatan jasa layanan; hibah; hasil kerjasama; lain-lain BLUD yang sah. Keempat pendapatan tersebut dikelola langsung oleh BLUD tanpa disetor ke kas daerah. Pendapatan BLUD dikonsolidasikan ke satuan kerja perangkat daerah sebagai “lain-lain PAD yang sah”. Pendampingan saat Praktik Penatausahaan Keuangan BLUD   Bagi unit kerja yang belum paham mengenai penerapan PPK-BLUD sebaiknya melakukan studi banding ke unit kerja yang telah berhasil menerapkan PPK-BLUD atau mengikuti pelatihan bersama Syncore Indonesia. Syncore sebagai konsultan BLUD telah mendampingi ratusan Puskesmas di Indonesia sejak hampir 10 tahun lalu. Dengan pelatihan singkat, Puskesmas terbukti dapat melaksanakan PPK-BLUD dan melakukan penatausahaan keuangan dengan baik.

MEKANISME BELANJA PADA BLUD

Belanja merupakan kegiatan mengeluarkan dana untuk mendapatkan barang atau jasa. Di dalam BLUD, belanja harus masuk ke dalam Rencana Bisnis Anggaran (RBA). RBA merupakan rencana tahunan untuk memproyeksikan pendapatan, belanja, dan pembiayaan selama satu tahun. Adapun belanja pada BLUD meliputi:   1. Belanja operasi; 2. Belanja modal.   Belanja operasi mencakup seluruh belanja BLUD untuk menjalankan tugas dan fungsi yaitu belanja pegawai; belanja barang dan jasa; dan belanja lain-lain. Sementara belanja modal mencakup seluruh belanja BLUD untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya untuk digunakan dalam kegiatan BLUD. Adapun belanja modal meliputi belanja tanah; belanja peralatan dan mesin; belanja gedung dan bangunan; belanja jalan; irigasi dan jaringan; dan belanja aset tetap lainnya.   Adapun alur belanja dalam BLUD adalah sebagai berikut:   1.         Bendahara Pengeluaran melakukan pengajuan pencairan dana kepada Pejabat Keuangan dengan menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP). 2.         Pejabat Keuangan kemudian melakukan review dan memberikan persetujuan atas SPP yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran. Apabila SPP disetujui maka Pejabat Keuangan akan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan untuk Pemimpin BLUD. 3.         Pemimpin BLUD kemudian melakukan review dan memberikan persetujuan atas SPM yang diajukan oleh Pejabat Keuangan. Apabila SPM disetujui maka Pemimpin BLUD akan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).     Dengan terbitnya SP2D yang dikeluarkan oleh Pemimpin BLUD maka bendahara penerimaan akan mentransferkan sejumlah uang kepada bendahara pengeluaran sebesar nominal yang disetujui oleh Pemimpin BLUD. Mekanisme ini dilakukan sebagai kontrol internal dalam BLUD dan harus ditatausahakan.

UNSUR – UNSUR PENILAIAN UNTUK SYARAT ADMISTRATIF PENETAPAN BLUD

Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 Tahun 2018 menyatakan bahwa ada 6 (enam) dokumen administratif yang dinilai. Keenam dokuen tersebut diantaranya adalah surat pernyataan kesanggupan meningkatkan kinerja, pola tata kelola, rencana strategis, standar pelayanan minimal, laporan keuangan serta laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Terkait dengan surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja, penilaian diberikan nilai penuh apabila format sudah terisi lengkap dan ditandatangani oleh Kepala UPTD dan diketahui oleh Kepala SKPD. Untuk dokumen pola tata kelola, indikator yang dinilai adalah terkait adanya kebijakan-kebijakan mengenai organisasi dan tata laksana dengan unsur yang diilai adalah kelembagaan, prosedur kerja (akuntabilitas berbasis kinerja), pengelompokan fungsi (akuntabilitas berbasis kinerja), pengelolaan SDM (pengadaan, persyaratan, pengangkatan, penempatan, batas usia, masa kerja, hak, kewajiban, termasuk sistem reward dan punishment serta pemberhentian (PHK). Untuk dokumen rencana strategis, unsur yang dinilai adalah adanya pernyataan visi dan misi, kesesuaian dengan renstra SKPD dan RPJMD, kesesuaian visi, misi program dengan pencapaian kinerja (kinerja layanan, kinerja keuangan dan kinerja manfaat), indikator kinerja, target kinerja, program kegiatan dan pendanaan, penanggungjawab program, prosedur pelaksanaan program, serta peraturan kepala daerah. Untuk dokumen standar pelayanan minimal, indikator yang dinilai adalah SPM yang sesuai dengan jenis dan mutu pelayanan dengan indikator yang dinilai adalah fokus, terukur, dapat dicapai, relevan dan dapat diandalkan serta kerangka waktu. Selain itu diperhatikan juga terkait kelengkapan jenis pelayanan sesuai dengan SPM yang diberlakukan, keterkaitan antara SPM dengan renstra dan anggaran tahunan serta Peraturan Kepala Daerah. Terkait dengan dokumen yang kelima yaitu laporan keuangan, ada 5 hal yang menjadi unsur penilaian yaitu Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang semuanya sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). Terakhir yaitu terkait dengan laporan audit terakhir dengan indikator adanya hasil audit dan unsur yang dinilai yaitu hasil audit tahun terakhir oleh BPK sebelum mengajukan untuk menerapkan BLUD atau adanya pernyataan bersedia diaudit dengan unsur yang dinilai yaitu kesesuaian dengan format berdasarkan Permendagri 79 serta ditandatangani oleh Kepala UPTD dan diketahui oleh Kepala SKPD.

PENILAIAN DAN PENETAPAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH BERDASARKAN SE MENDAGRI NOMOR 981/1011/SJ

Menteri Dalam Negeri telah menetapkan peraturan baru yaitu SE Mendagri Nomor 981/1011/SJ tentang Modul Penilaian dan Penetapan Badan Layanan Umum Daerah. Modul tersebut ditetapkan dengan tujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melakukan penilaian dan penetapan Badan Layanan Umum Daerah. Dalam melakukan penilaian, kepala daerah membentuk Tim Penilai yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah. Berdasarkan aturan baru tersebut, Tim Penilai beranggotakan paling sedikit terdiri atas Sekretaris Daerah sebagai ketua, PPKD sebagai sekretaris, Kepala SKPD yang membidangi kegiatan BLUD sebagai anggota, Kepala SKPD yang membidangi pengawasan di pemerintah daerah sebagai anggota serta tenaga ahli yang berkomppeten dibidangnya apabila diperlukan.                 Dokumen yang dinilai adalah dokumen- dokume persyaratan administratif yang terdiri dari pernyataan kesaggupa untuk meningkatkan kinerja, pola tata kelola, Rencana Strategis (Renstra), Standar Pelayanan Minimal (SPM), laporan keuangan atau prognosis/proyeksi keuangan dan laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah. Jika salah satu dari enam persyaratan administratif tidak terpenuhi, maka tidak dilakukan penilaian dan dapat diajukan kembali apabila seluruh persyaratan sudah terpenuhi. Dalam hal proses penilaian, ada 2 format penilaian dokumen yang terdapat dalam SE Mendagri Nomor 981/1011/SJ. Kedua format tersebut dibedakan berdasarkan apakah SKPD telah mempunyai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) atau belum. Setelah dilakukan penilaian terhadap dokumen administratif maka hasil penilaian dituangkan dala Berita Acara Hasil Penilaian Usulan Penerapan BLUD disertai dengan kesimpulan penilaian dokumen administratif usulan penerapan BLUD.                 Terkait dengan hasil penilaian, dala hal nilai dari doumen administratif kurang atau sama dengan 60 maka hasil penilaian ditolak untuk menerapkan BLUD dan apabila nilai dari dokumen admistratif lebih dari 60 maka hasil penilaian menyatakan diterima untuk menerapkan BLUD. Untuk selanjutnya, hasil penilaian tersebut dituangkan dalam bentuk rekomendasi penerapan BLUD. Rekomendasi tersebut disampaikan kepada kepala daerah sebagai dasar penetapan penerapa BLUD yang dituangkan dalam Keputusan Kepala Daerah.

ATURAN BARU TERKAIT PENILAIAN DAN PENETAPAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah memberikan fleksibilitas kepada Badan Layanan Umum Daerah sebagai keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan penerapan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dala rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan adanya fleksibilitas yag diberikan dan untuk menjawab tuntutan pelayanan masyarakat agar pelayanan publik meningkat, penetapan BLUD harus dilakukan secara selektif dan cermat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, pada 6 Februari tahun 2019 lalu, Menteri Dalam Negeri telah menetapkan peraturan baru yaitu SE Mendagri Nomor 981/1011/SJ tentang Modul Penilaian dan Penetapan Badan Layanan Umum Daerah. Modul tersebut ditetapkan dengan tujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melakukan penilaian dan penetapan Badan Layanan Umum Daerah, sehingga dapat memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat sejalan dengan praktek bisnis yang sehat. Peraturan baru ini juga ditetapkan mengingat diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 yang menggantikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 sehigga perlu adanya panduan baru kepada pemerintah daerah dalam melakukan penilaian dan penetapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).                 Garis besar modul terdiri atas penjelasan mengenai tim penilai, tata tertib tim penilai, dokumen administratif yang dinilai, proses penilaian dan hasil penilaian. Dengan diterbitkannya modul penilaian dan penetapan Badan Layanan Umum Daerah tersebut, diharapkan akan dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan penilaian dan penetapan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang mempunyai tugas dan fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat untuk menerapkan Badan Layanan Umum Daerah. Pedoman Penilaian Usulan Penerapan Badan Layanan Umum Daerah yang tercantum di dalam SE Mendagri Nomor 981/1011/SJ dapat digunakan oleh Tim Penilai dalam melakukan penilaian atas usulan penerapan Badan Layanan Umum Daerah dan tersusunnya instrument penilaian bagi Tim Penilai sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah sehingga obyektivitas, transparasi dan kualitas penilaian dapat terjaga.

Jumlah Viewers: 1092