Artikel BLUD.id

Penerapan BLUD Pada UPTD PAM Kota Tangerang Selatan (II)

BLUD adalah UPTD yang menerapkan sistem badan layanan umum, sehingga biasa disebut sebagai UPTD-BLUD. Sesuai dengan PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (selanjutnya disebut Permendagri 79/2018), memberi peluang ke UPTD Pengelolaan SPAM untuk menerapkan BLUD. Permendagri 79/2018 ini menyebutkan bahwa Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Tujuan pembentukan UPTD untuk pengelolaan SPAM di Kota Tangerang Selatan adalah untuk memberikan pelayanan SPAM dengan baik. Lebih khusus bahwa UPTD ini akan menjadi pengelola SPAM dari air curah SPAM Regional     Karian - Serpong sebesar 650 l/detik. Untuk dapat menyerap air curah tersebut yang direncanakan secara bertahap hingga semua terserap dalam 5 tahun, maka diperlukan biaya investasi, biaya operasi dan pemeliharaan, serta kompetensi dan kapasitas institusi pengelola. Bila kebutuhan investasi yang cukup besar tidak dapat dipenuhi dari dana publik, maka perlu alternatif pembiayaan dari dana non-publik melalui kerjasama pembiayaan investasi dan kemungkinan juga Kerjasama pembiayaan operasi dan pemeliharaan.  Sesuai dengan ketentuan operasional UPTD, terdapat banyak aspek yang membatasi kemungkinan membangun kerjasama pembiayaan investasi maupun pembiayaan operasi pemeliharaan. Hal ini berbeda bila UPTD tersebut menjalankan sistem badan layanan umum (UPTD-BLUD). Dengan berbagai kewenangannya maka UPTD-BLUD lebih fleksibel dan dapat melakukan kerjasama pembiayaan investasi maupun operasi pemeliharaan. Pengelolaan SPAM tentu saja memerlukan kompetensi sumber daya manusia serta kapasitas institusi sesuai kapasitas SPAM yang dikelola. Sesuai dengan rencana penyerapan air curah dari SPAM Regional Karian - Serpong yang memulai pelayanan pada tahun 2025 sebesar 130 l/detik dan secara bertahap menjadi 650 l/detik pada tahun 2029. Selain itu, terdapat beberapa wilayah yang saat ini belum mendapat pelayanan air minum melalui jaringan perpipaan yang perlu dilayani. Artinya bahwa kapasitas SPAM yang akan dikelola oleh UPTD cukup besar dan meningkat dalam waktu singkat. Hal ini membutuhkan sumber daya manusia yang cukup banyak dan kompeten, kapasitas institusi yang juga cukup besar serta aspek lainnya. Oleh karena itu diperlukan upaya pengembangan sumber daya manusia dan pengembangan kapasitas institusi dalam waktu cepat. Salah satu jalan memenuhi kebutuhan tersebut adalah dengan melakukan kerjasama yang memberikan manfaat untuk pengembangan Sumber Daya Manusia dan Institusi secara maksimal. Kerjasama tersebut lebih fleksibel direalisasikan apabila institusi pengelola berupa UPTD dikembangkan menjadi UPTD-BLUD.

Pendampingan Tim Penilain Penerapan BLUD RS Jiwa Nimata Kupang NTT

Pada tanggal 29 Desember 2022, Tim konsultan BLUD Bersama bapak Niza Wibyana Tito, M. Kom, M.M, CAAT. Sebagai tenaga ahli mendampingi tim penilai dalam rangka penilaian dokumen administratif Rumah Sakit Jiwa Naimata Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk menerapkan BLUD. Proses ini dilakukan oleh Tim konsultan BLUD Via Zoom yang berlangsung hingga Pukul 15.00 WITA. Dalam Pendampingan penilaian tersebut, tim penilai yang ditunjuk oleh Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur yang terdiri dari Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai Ketua merangkap anggota, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai Sekretaris merangkap anggota, Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Provinsi NTT sebagai Wakil Sekretaris merangkap anggota. Kemudian yang menjadi anggota dalam tim penilai tersebut terdiri dari : Kepala Dinas Kesehatan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT Inspektur Provinsi NTT Kepala Bappelitbangda Provinsi NTT Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTT Koordinator Substansi Badan Usaha Milik Daerah dan BLUD pada Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi NTT Inspektur Pembantu I pada Inspektorat Daerah Provinsi NTT Kepala Bidang Anggaran pada Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan pada badan Keuangan Daerah Provinsi NTT Kepala Bidang Pemerintah dan Pembangunan Manusia pada Bapperlitbangda Provinsi NTT Perancang peraturan Perundang-undangan Ahli Madya pada Biro Hukum Setda Provinsi NTT Proses penilaian yang dilakukan oleh tim penilai dan tim konsultan berlangsung dengan diskusi dan pemaparan isi dokumen administratif yang sudah disusun oleh tim penyusun dokumen Rumah Sakit Jiwa Naimata  Kupang.  Dari hasil penilaian tersebut, tim penilai menyampaikan bahwa dokumen administrative yang disusun oleh RS jiwa Naimata Kupang sudah sesuai namun masih ada beberapa perbaikan. Keputusan dari tim penilai bahwa Rumah Sakit Jiwa Naimata Kupang dinyatakan Layak untuk Menerapkan BLUD.

Bimtek PPK BLUD Kabupaten Bengkalis Memudahkan Pola Pengelola Keuangan Menggunakan BLUD

Kegiatan bimbingan teknologi Pengelolaan Keuangan (PPK) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Se-Kabupaten Bengkalis yang diselenggarakan pada 9 Desember 2022 di Hotel Forriz Yogyakarta diikuti dengan sangat antusias. Acara pada hari ini dimulai dengan sambutan sambutan oleh Bapak Dr. Ersan Saputra selaku kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis. Bapak Dr. Ersan Saputra menyampaikan bahwa kegiatan bimbingan teknologi pola pengelolaan keuangan (PPK) BLUD diselenggarakan dengan tujuan pemantapan penggunaan BLUD. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis berharap agar pelatihan bimbingan teknologi ke depan berjalan sesuai dengan yang diharapkan dan mendapatkan banyak manfaat. Sehingga BLUD yang sudah ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di sisi lain, acara ini dimaksudkan untuk mengurangi ataupun menghilangkan ketakutan dalam menerapkan BLUD, memahami BLUD dengan benar, dan pada dasarnya memudahkan pengelola pola keuangan menggunakan BLUD.  Pola pengelolaan keuangan bukan tanggung jawab dari Dinas Kesehatan. Dinas Kesehatan hanya melakukan pemantauan dan evaluasi. Puskesmas bertanggung jawab penuh atas pola pengelolaan keuangannya. Sehubungan dengan hal ini, Kepala Dinas Kesehatan berharap agar BLUD terlaksana secara istiqomah dan bersungguh-sungguh untuk menghindari masalah yang timbul dalam praktik BLUD.  Di kabupaten Bengkalis terdapat 19 puskesmas yang tentunya memiliki konsep, layanan, dan inovasi yang berbeda-beda. Sesuai dengan Kepala Dinas Kesehatan sebelumnya bahwa hanya diperlukan tambahan sedikit inovasi agar dapat menjalankan kegiatan layanan di puskesmas. Oleh karena itu perlu perubahan perkembangan puskesmas.  Saat ini pelatihan sudah dilaksanakan dan peraturan gurbernur sudah ada sehingga diharapkan puskesmas harus benar-benar bisa memanfaatkan BLUD dengan baik untuk slogan tujuan di masa depan.  Kami Dinas Kesehatan akan melakukan pemantauan kepada semua puskesmas di tahun depan dan memberikan reward kepada puskesmas yang melaksanakan BLUD dengan efektif. Selain itu, di tahun depan diharapkan terdapat audit dari Badan Pemeriksa Keuangan sehingga puskesmas tidak kaget ketika audit dilaksanakan. Pada dasarnya lokomotif pertama ada di Kepala Puskesmas. Kepala puskesmas harus menciptakan ide, konsep, dan inovasi baru sehingga pendapatan BLUD dapat meningkat. Pendapatan BLUD yang meningkat tidak hanya dari BPJS dan layanan umum saja melainkan merambah pada homecare dan kerjasama. Hal ini dapat berjalan dengan adanya keaktifan dari kepala puskesmas dan ditunjang oleh semua staff.  Terakhir, Kepala Dinas Kesehatan berharap pelaksanaan BLUD tidak hanya di kertas saja melainkan terdapat perbedaan sebelum menerapkan BLUD dan sesudah menerapkan BLUD.  Selanjutnya dilaksanakan sesi review penatausahaan keuangan baik penerimaan maupun pengeluaran oleh konsultan. Praktik ini dilakukan dengan mengecek input BKU Penerimaan dan Pengeluaran bulan November dan Desember. Sesi ini diikuti seluruh puskesmas Bengkalis dengan antusias.  Acara berikutnya yaitu penjelasan pelaporan pejabat keuangan oleh Laras dan dibantu Vitras selaku Konsultan Syncore. Sesi ini menjelaskan tentang berbagai laporan yang diperlukan oleh pejabat keuangan. Di akhir sesi, disediakan tanya jawab dengan pertanyaan pertama, rekening apa yang perlu dikosongkan dan apakah rekening pengeluaran bisa dijadikan sebagai rekening kas BLUD? Jawaban dari pertanyaan ini adalah rekening pengeluaran bisa dijadikan rekening kas BLUD sesuai kesepakatan sehingga yang perlu dikosongkan adalah rekening penerimaan.  Pertanyaan terakhir, apakah semua pendapatan misalnya KIR bisa masuk ke dalam rekening kas BLUD? Jawaban dari pertanyaan tersebut bahwa semua penerimaan baik dari layanan, hibah, dan lain-lain BLUD yang sah dapat dimasukkan ke rekening kas BLUD.  Rencana tindak lanjut dari Syncore adalah memberikan penjelasan mengenai laporan keuangan.

PENERIMAAN BLUD

Transaksi penerimaan pendapatan BLUD yang menggunakan minimal dokumen TBP dan STS akan melalui sedikitnya 3 kemungkinan mekanisme pembukuan atau pencatatan berdasarkan cara penerimaan pendapatannya. Ketiganya adalah: Pembukuan atas Pendapatan Secara Tunai Pembukuan atas Pendapatan melalui Rekening Bank Bendahara Penerimaan BLUD Pembukuan atas Pendapatan melalui Rekening kas BLUD Berikut adalah penjelasan lebih lanjut ketiga pola pembukuan pendapatan BLUD tersebut: 1.Pembukuan atas Pendapatan Secara Tunai Proses pencatatan yang dilakukan dimulai dari saat bendahara penerimaan BLUD menerima pembayaran tunai pemberi pendapatan.  Apabila pembayaran menggunakan cek, maka pencatatan dilakukan ketika cek tersebut diuangkan bukan pada saat cek tersebut diterima.  Selanjutnya pencatatan dilakukan pada saat bendahara penerimaan BLUD menyetorkan pendapatan yang diterimanya ke rekening kas umum BLUD.  Pencatatan dilakukan pada Buku Penerimaan dan Penyetoran. Langkah-langkah pembukuan pada saat penerimaan tunai adalah sebagai berikut: Berdasarkan Tanda Bukti Penerimaan (TBP)/Bukti Lain yang Sah, bendahara penerimaan BLUD mengisi Buku Penerimaan dan Penyetoran pada bagian penerimaan kolom tanggal dan kolom nomor bukti. Bendahara penerimaan juga mengisi informasi di kolom deskripsi bawah pembayaran dilakukan secara tunai. Kemudian bendahara penerimaan mengidentifikasi jenis dan kode rekening pendapatan. Lalu bendahara penerimaan BLUD mengisi kolom kode rekening. Bendahara penerimaan BLUD mencatat nilai transaksi pada kolom jumlah. Langkah Langkah pembukuan pada saat penyetoran adalah sebagai berikut: Bendahara penerimaan membuat STS dan melakukan penyetoran pendapatan yang diterimanya ke rekening kas umum BLUD. Bendahara penerimaan mencatat penyetoran ke rekening kas umum BLUD pada Buku Penerimaan dan Penyetoran pada bagian Pengeluaran di kolom Tanggal, No. STS dan jumlah penyetoran. Selain pembukuan pada buku Penerimaan dan Penyetoran, bendahara penerimaan mengisi register STS. 2.Pembukuan atas Pendapatan melalui Rekening Bank Bendahara Penerimaan BLUD Pemberi pendapatan dapat melakukan pembayaran melalui rekening bendahara penerimaan BLUD.  Dalam kondisi tersebut, pencatatan dilakukan saat bendahara penerimaan BLUD menerima informasi dari bank mengenai adanya penerimaan pendapatan pada rekening bendahara penerimaan BLUD hingga penyetorannya.  Pencatatan dilakukan pada Buku Penerimaan dan Penyetoran pada saat penerimaan dan pada saat penyetoran. Langkah-langkah dalam membukukan penerimaan yang diterima di rekening bank bendahara penerimaan BLUD adalah sebagai berikut: Bendahara Penerimaan BLUD menerima pemberitahuan dari bank (pemberitahuan tergantung dari mekanisme yang digunakan) mengenai adanya penerimaan di rekening bendahara penerimaan. Berdasarkan info tersebut dan info pembayaran dari penerima layanan barang dan/atau jasa (bisa berupa slip setoran atau bukti lain yang sah), bendahara penerimaan BLUD melakukan verifikasi dan rekonsiliasi atas penerimaan tersebut. Setelah melakukan verifikasi dan mengetahui asal penerimaan, bendahara penerimaan BLUD mencatat penerimaan di Buku Penerimaan dan Penyetoran pada bagian penerimaan kolom no. bukti, kolom tanggal. Pada kolom deskripsi diisi dengan informasi pembayaran dilakukan melalui rekening bendahara penerimaan BLUD. Kemudian bendahara penerimaan BLUD mengisi kolom kode rekening sesuai dengan jenis pendapatan yang diterima. Setelah itu bendahara isi kolom jumlah sesuai dengan jumlah penerimaan yang didapat. Langkah-langkah dalam membukukan penyetoran ke rekening kas umum pusat BLUD atas penerimaan pendapatan melalui rekening bank bendahara penerimaan BLUD adalah sebagai berikut: Bendahara penerimaan membuat STS dan melakukan penyetoran pendapatan yang diterimanya dengan cara transfer melalui rekening bank bendahara penerimaan BLUD ke rekening kas BLUD. Bendahara penerimaan mencatat penyetoran ke rekening kas BLUD pada buku Penerimaan dan Penyetoran pada bagian Pengeluaran pada kolom Tanggal, no. STS dan jumlah penyetoran. Selain pembukuan pada Buku Penerimaan dan Penyetoran, bendahara penerimaan BLUD mengisi register STS. 3.Pembukuan atas Pendapatan melalui Rekening Kas BLUD Pemberi pendapatan dapat melakukan pembayaran secara langsung melalui rekening kas BLUD.  Pencatatan dilakukan saat bendahara penerimaan BLUD menerima informasi mengenai adanya penerimaan pendapatan pada rekening kas BLUD.  Pencatatan dilakukan pada Buku Penerimaan dan Penyetoran. Langkah-langkah dalam membukukan penerimaan yang diterima langsung di rekening bank umum kas BLUD adalah sebagai berikut: Bendahara penerimaan menerima slip setoran/bukti lain yang sah dari pemberi pendapatan atas pembayaran yang mereka lakukan ke rekening kas BLUD. Berdasarkan slip setoran/bukti lainnya, bendahara penerimaan mencatat penerimaan BLUD pada Buku Penerimaan dan Penyetoran pada bagian penerimaan. Lalu berdasarkan slip setoran/bukti lainnya, bendahara penerimaan BLUD juga mencatat Pengeluaran pada Buku Penerimaan dan Penyetoran pada bagian Pengeluaran.

Tanggung Jawab Pejabat Keuangan BLUD

Pejabat pengelola BLUD bertanggung jawab atas pelaksanaan layanan umum terutama pada aspek manfaat yang dihasilkan.  Selain itu, pejabat pengelola BLUD yang terdiri dari pimpinan (sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan). Pejabat keuangan (sebagai penanggung jawab keuangan) dan pejabat teknis (sebagai penanggung jawab kegiatan teknis operasional dan pelayanan di bidangnya). Pada artikel kali ini kita akan membahas lebih dalam tentang tugas dan tanggung jawab yang dimiliki oleh pejabat keuangan.  Secara umum pejabat keuangan bertanggung jawab atas keuangan BLUD, jika dirincikan lebih detail maka tugas pejabat keuangan adalah sebagai berikut : Merumuskan kebijakan terkait pengelolaan keuangan Mengkoordinasikan penyusunan RBA perolehan DPA  Melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja Menyelenggarakan pengelolaan kas Melakukan pengelolaan utang, piutang, dan investasi Menyusun kebijakan pengelolaan barang milik daerah yang berada di bawah penguasaannya Menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan Menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan Tuga lainnya yang ditetapkan oleh kepala daerah dan/atau pemimpin sesuai dengan kemampuannya Selain melaksanakan tugas, pejabat keuangan mempunyai fungsi sebagai penanggung jawab keuangan.  Pejabat keuangan dalam melaksanakan tugas dibantu oleh bendahara penerimaan dan bendahara Pengeluaran.  Pejabat keuangan, bendahara penerimaan, dan bendahara pengeluaran harus dijabat oleh pegawai negeri sipil. Pejabat keuangan bertanggung jawab kepada pimpinan.

UPTD PENGELOLA AIR MINUM (PAM) KOTA TANGERANG SELATAN

Pemerintah Daerah baik pemerintah Provinsi, Kabupaten atau Kota berkewajian untuk mengelola infrastruktur Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) sesuai dengan kewenangannya dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Manfaat infrastruktur SPAM tersebut akan terasa bagi masyarakat bila dikelola dengan baik oleh pemerintah daerah sebagai pelaksana wewenang sesuai peraturan yang ada. Pemerintah daerah dapat membentuk institusi pengelola yang bertindak sebagai operator pengelola SPAM. Bentuk Lembaga operator pengelola bergantung pada kondisi dan kesiapan masing-masing daerah. Beberapa Lembaga operator yang dapat dibentuk oleh pemerintah daerah, antara lain: Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), UPTD yang menerapkan sistem Badan Layanan Umum Daerah (UPTD-BLUD), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/Perusahaan Daerah. Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah membentuk UPTD yang akan melaksanakan pengelolaan air minum sebagaimana tertuang dalam Peraturan Walikota Tangerang Selatan No. 65 Tahun 2022 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. Pembentukan UPTD ini sehubungan dengan adanya rencana Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) Regional Karian-Serpong yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN), dimana Kota Tangerang Selatan merupakan salah satu Offtaker air curah tersebut.  Selanjutnya, untuk penyerapan air curah dari SPAM Regional Karian-Serpong perlu ada lembaga pengelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena belum terdapat BUMD yang khusus mengelola air minum di Kota Tangerang Selatan maka salah satu pilihan kelembagaan adalah dengan membentuk UPTD pengelola air minum, yaitu UPTD PAM Kota Tangerang Selatan. UPTD Pengelola SPAM mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis Instansi terkait Pengelolaan SPAM. UPTD di Kabupaten/Kota harus memenuhi kriteria seperti yang tertuang pada pasal 20 Permendagri 12/2017 sebagai berikut: Melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu dari urusan pemerintah yang bersifat pelaksanaan dan menjadi tanggung jawab dari dinas/badan instansi induknya; Penyedia barang dan/atau jasa yang diperlukan oleh masyarakat dan/atau oleh perangkat daerah lain yang berlangsung secara terus menerus; Memberikan kontribusi dan manfaat langsung dan nyata kepada masyarakat dan penyelenggara pemerintahan; Tersedianya sumber daya yang meliputi pegawai, pembiayaan, dan infrastruktur; Tersedianya jabatan fungsional teknis sesuai dengan tugas dan fungsi UPTD yang bersangkutan;  Memiliki Prosedur Operasi Standar (POS) dalam melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu. Dalam pelaksanaan operasionalnya, UPTD diatur oleh beberapa ketentuan yang meliputi Pendapatan, Belanja, Utang Piutang, Investasi, Pengelolaan Baranag, Dewan Pengawas dan Jenis Pendapatan.

Jumlah Viewers: 953