Artikel BLUD.id

Tembus 600 Peserta Mengikuti Webinar BLUD Optimalisasi Penerapan BLUD dalam Upaya Kebangkitan Perekonomian Indonesia

Telah terlaksana webinar BLUD berjudul optimalisasi BLUD dalam upaya kebangkitan perekonomian Indonesia dengan jumlah peserta lebih dari 685 peserta.  MC membuka acara dengan membacakan aturan peserta dan rundown untuk acara webinar selama beberapa jam kedepan.  Setelah itu dilanjutkan dengan sambutan dari direktur eskekutif blud.co.id yakni Iszar Prastowo, M.M, masuk acara inti yakni diskusi bersama dengan moderator Yuni Prastiwi, S,AK. Moderator membuka dengan menjelaskan terkait dengan pengertian BLUD dan bagaimana sistem kerjanya di dalam sebuah instansi, menurut R. Wisnu Saputro SE selaku Kasubdit BLUD Kemendagri menjelaskan beberapa poin dari BLUD yakni kurangnya pemahaman, kesulitan implementasi dan mindset mengenai hal baru masih sulit diterapkan.  Disebutkan juga bahwa ada fleksibilitas dalam pengelolaan BLUD sesuai dengan peraturan yang berlaku. Lalu Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Niza Wibyana Tito, M.Kom, M.M, CAAT selaku senior konsultan BLUD.  Dijelaskan terkait dengan optimalisasi pengelolaan keuangan BLUD dan terkait dengan isu-isu dan strateg implementasi yang berbeda antara satu wilayah dengan lainnya.  Salah satu contoh Permasalahan RSUD tidak menerapkan PPK-BLUD seperti dijelaskan sebagai berikut RSUD harus mulai bekerja sejak detik pertama 1 Januari sedangkan Mekanisme APBD menunggu dana cair bulan ke kedua atau ketiga dan Melakukan hutang operasional. Sedangkan di bagian pendidikan seperti adanya revitalisasi SMK Negeri sebagai berikut:  Kedua permasalahan tersebut bisa diselesaikan dengan menerapkan hal berikut:  Materi sudah tersampaikan berlanjut dengan pemaparan pengalaman dari berbagai implementator yang sudah menjadi BLUD sebelumnya yakni Rizky Maria Puspita G, SE yang menjabat sebagai Kepala BLUD UPTD Pengelola Dana Bergulir Dinas Koperasi Kabupaten Tangerang.  Lalu dilanjutkan dengan pemaparan dari implementator Salvani Eka Prasetia, S.Sos yang merupakan kepala bagian perekonomian kota semarang, Disambung dengan Rangga Ekananda, ST yang merupakan staf program dan pelaporan Dinkes Kabupaten Karawang.  Secara umum acara berjalan lancar, peserta sangat interaktif dan diskusi berjalan dua arah. Peserta sangat memahami bagaimana dari Implementasi BLUD yang sesungguhnya.  Tindak lanjut dari webinar ini dapat terjalin hubungan kerja sama dalam pendampingan dan pelatihan BLUD dengan Syncore Indonesia. Acara webinar diakhiri dengan quiz dari tim BLUD.co.id untuk mendapatkan Doorprize terbaik yang sudah disiapkan sebelumnya.

Proses Konversi Rencana Bisnis dan Anggaran Menjadi Rencana Kerja dan Anggaran

Setelah dokumen RBA disusun oleh BLUD dilakukan konversi ke dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (selanjutnya disebut RKA).  RKA yang disusun sering disebut RKA BLUD wadah menampung anggaran yang dibiayai dari dana non APBD (sering disebut dana BLUD) ke dalam RKA SKPD.  Untuk rumah sakit yang merupakan unit organisasi bersifat khusus dapat menampung RKA BLUD dalam RKA SKPD pada dinas yang menaungi BLUD rumah sakit tersebut.  Proses konversi RBA menjadi RKA perlu diperhatikan program, kegiatan, sub kegiatan dan kode rekening.  Konversi RBA menjadi RKA mengacu Permendagri 90 tahun 2019 dan pemutakhirannya tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Konversi Pendapatan BLUD Pendapatan BLUD (jasa layanan, hibah, hasil kerja sama dengan pihak Iain, dan pendapatan lain BLUD yang sah) kesepakatan ke dalam RKA SKPD Pendapatan pada kode pengaturan kelompok pendapatan asli daerah pada jenis pendapatan lain lain asli daerah yang sah dengan objek pendapatan dari BLUD.  Berdasarkan lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 (selanjutnya disebut Permendagri 64 Tahun 2020) format RKA SKPD Pendapatan yang digunakan adalah sebagai berikut: (Tabel 10.)  Petunjuk Pengisian Formulir RKA-SKPD Pendapatan: 1. Provinsi/kabupaten/kota diisi dengan nama provinsi/kabupaten/kota; 2. Tahun anggaran diisi dengan tahun anggaran yang direncanakan; 3. Organisasi diisi dengan nomor kode perangkat daerah dan nama SKPD; 4. Kolom I (kode rekening) diisi dengan kode rekening akun kelompok, jenis, objek, rincian objek pendapatan; 5. Kolom 2 (uraian) diisi dengan uraian nama akun, kelompok, jenis, objek dan rincian objek pendapatan; 6. Kolom 3 (volume) diisi dengan jumlah target dari rincian objek pendapatan; 7. Kolom 4 (satuan) diisi dengan satuan hitung dari target rincian objek yang direncanakan; 8. Kolom 5 (tarif/harga) diisi dengan besaran satuan pendapatan; 9. Kolom 6 (jumah) diisi dengan jumlah pendapatan yang direncanakan menurut kelompok, jenis, objek, rincian objek pendapatan. Jumlah pendapatan dari setiap rincian objek yang dianggarkan merupakan hasil perkalian kolom 3 dengan kolom 5; 10. Diisi tanggal, bulan, dan tahun; 11. Formulir RKA-Pendapatan ditandatangani oleh Kepala SKPD dengan mencantumkan nama lengkap dan NIP yang bersangkutan; 12. Keterangan diisi dengan tanggal pembahas formulir RKA-pendapatan oleh tim anggaran pemerintah daerah. Apabila terdapat catatan dari hasil pembahasan oleh tim anggaran pemerintah daerah untuk mendapatkan perhatian Kepala SKPD dicantumkan dalam baris catatan hasil pembahasan: 13. Seluruh anggota tim anggaran pemerintah daerah sangat berhati-hati dalam bentuk RKA-Pendapatan yang telah direvisi yang dilengkapi dengan nama, NIP dan jabatan. Apabila Formulir RKA-Pendapatan lebih dari satu halaman maka tanggal, bulan dan tahun pembuatan, kolom tanda tangan dan nama Kepala SKPD, serta keterangan, tanggal pembahasan, catatan hasil pembahasan, nama, NIP, jabatan, dan tanda tangan Tim Anggaran pemerintah Daerah ditempatkan pada halaman terakhir.  Selanjutnya setiap lembar Formulir RKA-pendapatan yang telah dibahasa oleh setiap anggota Tim Anggaran pemerintah daerah.

10 Permasalahan Tata Kelola PPK BLUD

Berikut lima permasalahan terkait dengan tata kelola PPK BLUD yang seringkali dihadapi oleh puskesmas.  Mengapa puskesmas di BLUD kan? Bukanya BLUD itu seperti bisnis ya Pak, sedangkan kesehatan kita kan berbasis layanan kepada masyarakat, lalu seperti apa seharusnya kami? Jawab: BLUD itu meningkatkan pelayanan, jadi dia diberi fleksibilitas dalam memberikan pelayanan karena motonya semata-mata tidak mencari keuntungan tapi dalam rangka meningkatkan pelayanan. jadi rohnya adalah untuk meningkatkan pelayanan, jika nanti ada keuntungan ya itu hanya efek dari meningkatnya pelayanan. Penerapan BLUD di beberapa puskesmas kami awalnya penyusunan RKA nya menjadi satu, tetapi seiring berjalannya waktu kita pecah per puskesmas (untuk RKA) dengan alasan untuk memudahkan sistem pelaporan dalam simda, terkait dalam penyediaan pelaporannya itu nanti seperti apa? Jawab: dalam BLUD masing-masing puskesmas membuat RBAnya sendiri, baru nanti dikonsolidasikan ke dinas (masuk ke RKAnya dinas). Terkait dengan kewenangan, ketika setelah APBD-P disahkan ternyata ada satu puskesmas BLUD kami dalam penempatan 3 jenis belanja ada yang agak keliru dalam memasukkan kedalam postnya. bolehkah dia melakukan pergeseran (pergeseran dari antar jenis belanja) dalam penyusunan anggaran perubahan tersebut? Jawab: Dalam satu jenis boleh dilakukan pergeseran tetapi jika antar jenis belanja itu tidak boleh. Terkait penggunaan sisa kas, jika dilihat posisi sisa kas di BLUD masuknya di (SILPA) ini boleh digunakan sebelum diaudit oleh BPK tapi ada aturan tersendiri, haruskah ada suatu kewajiban yang akan kita buat dan aturannya untuk siapa? Jawab: aturan hanya untuk BLUD, sisa kas itu tidak setor ke kas daerah tetapi itu merupakan bagiannya dari SILPAnya daerah. Apakah BLUD tidak perlu di audit oleh KAP? Jawab: KAP tidak boleh mengaudit yang boleh hanya BPK. jika daerah menganggarkan audit oleh KAP hal tersebut keliru karena tidak ada dasar hukumnya. Yang boleh hanya BPK karena BPK juga lembaga independen DPA tahun 2016 di mana DPA puskesmas BLUD menjadi satu kesatuan di dinas kesehatan. Namun tahun 2017 BPKP sudah membuat per itemnya dan sudah tercatat di SIMDA, jika itu harus bergabung jadi satu di dinas kesehatan apakah boleh nanti di tahun 2018 dijadikan satu? Jawab: Setiap puskesmas seharusnya membuat satu laporan konsolidasi yang berisi total gelondongan belanja pegawai, barang dan jasa dan modal. Rinciannya ada di RBA. Sehingga yang dikonsolidasikan 3 belanjanya saja. Terkait Perbup tata kelola PPK BLUD, untuk memudahkan pelaksanaannya, maka penyusunan tersebut kita jadikan satu peraturan. Apakah itu boleh dilakukan? Jawab: Kalau mau peraturannya dijadikan satu itu nanti akan kesusahan jika akan dilakukan revisi, sebaiknya dipecah-pecah saja, selain memudahkan jika nanti ada revisi, tentu akan memudahkan juga menyusun peraturannya. 8. Apakah jasa layanan bisa digunakan untuk belanja modal? Jawab: Untuk jasa layanan tidak ada larangan, bisa digunakan untuk belanja pegawai, barang dan jasa dan modal. Tentang pembagian jaspel berapa prosentase idealnya? Jawab: Kalau di luar kapitasi kalau sudah jadi BLUD diatur oleh kepala daerah, kalau mau sehat supaya tidak tergantung dari APBD, jasa layanan maksimal 35%. Apakah boleh Pos dari program APBD yang terkena rasionalisasi bisa di BLUD kan? Jawab: Kalau belum dilaksanakan programnya ya silahkan dipindah dengan ketentuan yang berlaku, tapi kalau sudah dilaksanakan programnya baru dipindah sebaiknya tidak demikian sebab akan menimbulkan masalah. Apabila Anda membutuhkan bantuan untuk permasalahan BLUD yang dihadapi bisa mengikuti pelatihan BLUD! 

Perubahan RBA Karena Penggunaan dan Perubahan Silpa BLUD Tahun Sebelumnya

Pemanfaatan sisa lebih perhitungan anggaran BLUD (SiLPA tahun sebelumnya) dalam tahun anggaran berikutnya.  Apabila belum dianggarkan dan dalam kondisi mendesak dapat dilaksanakan mendahului perubahan APBD.  Penggunaan SiLPA tahun sebelumnya mendahului perubahan APBD tersebut dilakukan dengan perubahan RBA tanpa melakukan perubahan DPA.  Perubahan RBA karena penggunaan SiLPA tahun sebelumnya tersebut dapat dilakukan antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan, dan antar kelompok, antar jenis, antar objek.  Antar rincian objek dan/atau sub rincian objek, yang dapat melampaui pagu jenis belanja yang terdapat pada ringkasan RBA dan DPA.  Perubahan RBA karena penggunaan SiLPA tahun sebelumnya ini dilakukan atas persetujuan Pemimpin BLUD dan selanjutnya disampaikan ke Kepala SKPD yang membidangi dan PPKD. Jika perubahan RBA karena penggunaan SiLPA tahun sebelumnya dilakukan sebelum perubahan APBD, maka perubahan RBA tersebut ditampung dalam Perda perubahan APBD.  Perubahan RBA karena penggunaan SiLPA tahun sebelumnya yang ditampung dalam perubahan APBD mengikuti ketentuan mekanisme perubahan APBD.  Perubahan RBA karena penggunaan SiLPA tahun sebelumnya diikuti dengan pergeseran anggaran kas dan selanjutnya disampaikan kepada Kepala SKPD yang membidangi dan PPKD. Apabila BLUD telah menganggarkan SiLPA tahun sebelumnya, harus dilakukan penyesuaian anggaran dengan melakukan koreksi berdasarkan saldo kas BLUD per 31 Desember yang telah diaudit.  Koreksi tersebut dilakukan melalui mekanisme perubahan RBA yang ditampung dalam perubahan APBD mengikuti ketentuan mekanisme perubahan APBD.  Perubahan RBA karena penyesuaian SiLPA tahun sebelumnya diikuti dengan pergeseran anggaran kas dan selanjutnya disampaikan kepada Kepala SKPD yang membidangi dan PPKD.

PJJO FSC BLUD Bersama Dinas Kesehatan Mimika Papua

Tim FSC BLUD melakukan diskusi bersama dengan beberapa pengguna akuntansi yang mengalami kendala terkait dengan Website Blud. PJJO dilakukan secara online melalui zoom meeting pada 30 Agustus 2022 yang dipandu oleh konsultan FSC Langsung.  Beberapa pertanyaan yang diajukan oleh klien BLUD yakni terkait dengan permasalahan yang dihadapi saat menggunakan aplikasi Blud.      Pendampingan online tersebut dihadiri 2 peserta dari Puskesmas Timika. Dalam tampilan tersebut, puskesmas menanyakan terkait alur input pada menu-menu yang terdapat pada akuntansi pengguna.  Selanjutnya zoom berlangsung dengan membahas terkait seluruh alur yang ada pada akuntansi pengguna sehingga peserta sudah memahami garis besar penggunaan menu-menu pada pengguna tersebut. Peserta PJJO dapat menerima materi yang diberikan narasumber dengan baik. Acara PJJO Berkaitan dengan review inputan puskesmas dan penjelasan mengenai alur input penatausahaan penerimaan pada sistem. PJJO dibuka dengan sambutan dan dilanjutkan dengan memberikan kesempatan kepada peserta terkait kendala mengenai penginputan sistem dan tata pengelolaan keuangan BLUD.  Setelah itu baru narasumber akan memberikan jawaban dan menjelaskan bagaimana menyelesaikan studi kasus yang telah ditanyakan oleh peserta. menikmati acara PJJO FSC BLUD bersama dengan Dinas Kesehatan Mimika Papua dan berjalan lancar. Tertarik untuk mengikuti pelatihan Pasca BLUD bisa klik Link Berikut Ini!

Penggunaan Ambang Batas

Blud.co.id - Pengeluaran BLUD yang bersumber dari: jasa layanan; hibah tidak terikat; hasil kerjasama dengan pihak Iain; Iain-lain pendapatan BLUD yang sah, diberikan fleksibilitas dengan mempertimbangkan volume kegiatan pelayanan.  Pengeluaran BLUD ini merupakan belanja yang disesuaikan dengan perubahan pendapatan dalam ambang batas RBA dan DBA/DPA yang telah ditetapkan secara definitif.  Ambang batas sendiri merupakan besaran persentase anggaran bersumber dari pendapatan operasional yang diperkenankan dan ditentukan dengan mempertimbangkan fluktuasi kegiatan operasional BLUD.  Dengan kata Iain ambang batas adalah besaran persentase realisasi belanja yang diperkenankan melampaui anggaran dalam RBA dan DBA/DPA. Apabila BLUD menggunakan ambang batas dalam realisasi belanja maka BLUD, tersebut harus melakukan perubahan RBA tanpa melakukan perubahan DPA terlebih dulu.  Perubahan RBA karena penggunaan ambang batas tersebut dapat dilakukan antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan, dan antar kelompok, antar jenis, antar objek, antar rincian objek dan/atau sub rincian objek. Yang dapat melampaui pagu jenis belanja yang terdapat pada ringkasan RBA/DBA dan DPA dengan persentase yang ditetapkan dalam Rincian Belanja pada RBA awal. Perubahan RBA untuk menerapkan ambang batas dan realisasi belanjanya ini dilaporkan kepada PPKD.   Perubahan RBA untuk melakukan belanja dari kelebihan pendapatannya di atas ambang batas dilakukan atas persetujuan Kepala Daerah terlebih dahulu dan dituangkan dalam bentuk peraturan kepala daerah dan selanjutnya disampaikan ke Kepala SKPD yang membidangi BLUD dan PPKD. Jika perubahan RBA karena penggunaan ambang batas dilakukan sebelum perubahan APBD, maka perubahan RBA tersebut ditampung dalam Perda perubahan APBD. Perubahan RBA dan realisasi belanjanya karena penggunaan ambang batas yang dilakukan setelah perubahan APBD dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran.  Perubahan RBA karena penggunaan ambang batas yang ditampung dalam perubahan APBD mengikuti ketentuan mekanisme perubahan APBD.  Perubahan RBA karena penggunaan ambang batas yang ditampung dalam perubahan APBD diikuti dengan pergeseran anggaran kas dan selanjutnya disampaikan kepada Kepala SKPD yang membidangi BLUD dan PPKD.  Berikut adalah alur perubahan RBA karena penggunaan ambang batas dan alur perubahan RBA karena penggunaan di atas ambang batas. [wpdm_package id='14371']

Jumlah Viewers: 970