Artikel BLUD.id

Pendampingan Penyusunan Syarat Administratif RS Jiwa Naimata, Kupang, NTT

Bertempat di RSJ Naimata Kupang NTT, pada tanggal 4-5 Oktober 2022, tim konsultan BLUD Syncore Indonesia bersama tenaga ahli melakukan pendampingan BLUD.  Pendampingan BLUD ini terkait dengan penyusunan dokumen administrasi untuk persiapan penerapan BLUD.  Pendampingan ini dihadiri oleh 15 peserta yang berasal dari RS Jiwa Naimata yang terdiri dari beberapa divisi yang meliputi perencanaan, keuangan dan teknis pelaksana RS Jiwa Naimata. Pendampingan BLUD ini membahas mengenai review dokumen syarat administrasi yang telah disusun oleh tim RS Jiwa Naimata, adapun dokumen yang direview adalah Surat Permohonan Gambar BLUD, Surat Pernyataan Kesanggupan Meningkatkan Kinerja, Surat Pernyataan siap diaudit, Dokumen Tata Kelola, Dokumen Laporan Keuangan, Dokumen Pelayanan Standar Minimal dan Dokumen Renstra.  Review tersebut dilakukan untuk menilai kelengkapan dokumen syarat administrasi penerapan BLUD RS Jiwa Naimata, tim konsultan berkoordinasi dengan tim RS Jiwa untuk melengkapi kekurangan dokumen administrasi.  Adapun dasar untuk melakukan review dokumen ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 981/1011/SJ Tentang Modul Penilaian dan Penetapan Badan Layanan Umum Daerah. Selama pendampingan dokumen berlangsung sejumlah peserta menanyakan terkait dengan template penyusunan dokumen syarat administrasi BLUD dikarenakan tim RS Jiwa Naimata sendiri belum sepenuhnya memahami bagaimana cara menyusun syarat administrasi BLUD. Menanggapi hal ini konsultan BLUD yang diwakili oleh Almusa Nur Kadzim turut memberikan template dokumen serta pendampingan penyusunan dokumen. Sesi ini ditutup dengan penjelasan mengenai sistem SyncoreBLUD kepada pihak RS Jiwa Naimata, tujuan menunjukkan sistem ini bertujuan untuk memudahkan pihak RSUD membuat laporan:  RBA,  Laporan Penatausahaan  serta Laporan Keuangan secara digital.  Setelah adanya pendampingan ini diharapkan pihak RSUD sudah tidak lagi menyusun laporan secara manual.  Pendampingan ini ditutup dengan kesepakatan kedua belah pihak untuk melakukan kerjasama lebih lanjut terkait dengan penerapan BLUD, demikian permintaan ini disampaikan oleh Direktur Rumah Sakit Jiwa Naimata Ibu Aleta.

Workshop Unit Cost dan Sosialisasi BLUD RS Jiwa Naimata Kupang

Tanggal 4 dan 5 Oktober 2022, Tim BLUD Syncore telah mengadakan Workshop unit cost yang di RS Jiwa Naimata yang di isi oleh Mochammad Solichin, SE, M.Si., Akt., CA.  Acara Workshop tersebut dihadiri oleh seluruh kepala bagian dan staff di RS Jiwa Naimata Kabupaten Kupang dengan total peserta sebesar 41 Peserta.  Acara Tersebut dibiayai oleh Yansen Kasi penunjang dan Servia kasi pelayanan yang mewakili Aleta selaku Direktur RS Jiwa Naimata yang berhalangan hadir. Workshop tersebut memberikan pemahaman terkait cara menentukan besaran unit cost yang akan digunakan RS Jiwa Naimata Kabupaten Kupang dengan menggunakan metode ABC.  Workshop dimulai dari pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WITA dengan proses pengajuan material, yang dilanjutkan dengan Diskusi tanya jawab.  Para peserta sangat antusias dalam proses diskusi tersebut sehingga suasana Workshop unit cost di RS Jiwa Naimata sangat hidup.  Output yang diperoleh para peserta adalah pemahaman terkait unit biaya yang besar pada setiap layanan di RS Jiwa Naimata. Pada hari kedua dilanjutkan dengan Sosialisasi BLUD oleh Niza Wibyana Tito., M.Kom., MM, CAAT yang didampingi oleh Tim konsultan BLUD. Dalam acara tersebut terdapat 28 peserta dari rencana undangan 38 orang.  Acara tersebut dihadiri oleh kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTT Henky, bagian staf khusus Gubernur, perwakilan Bappeda, perwakilan Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan, perwakilan Biro Organisasi, Lisa dari BPKAD, Perwakilan dari Biro Hukum, Perwakilan Inspektorat, perwakilan BPKP provinsi NTT, Direktur RS Jiwa Naimata, kepala sie RS Jiwa Naimata dan staf. Dalam proses sosialisasi BLUD oleh Niza Wibyana Tito., M.Kom., MM, CAAT berjalan dengan sangat kondusif.  Diskusi serta jawab tanya dan berbagai argumen memberikan titik terang terkait bagaimana mekanisme penerapan BLUD dan peran setiap bagian dari lintas sektor.  Sosialisasi BLUD ini memberikan pemahaman keluaran setiap lintas sektor di provinsi NTT sehingga dapat memperlancar RS Jiwa Naimata untuk pengajuan pengajuan BLUD.

FGD Syncore dengan Lintas Sektor Dinas Kesehatan Sumenep

Kamis, 6 Oktober 2022 Syncore Indonesia bertemu dengan lintas sektor Dinas Kesehatan di Sumenep. Dua hari ini tim sebelumnya Syncore Blud sudah melakukan review terkait inputan yang sudah dilakukan oleh puskesmas-puskesmas. Maksud pertemuan yang dilakukan tersebut adalah untuk menyelaraskan laporan tujuan yang akan dilaporkan oleh puskesmas ke Dinas dan tentunya nanti akan berkaitan juga dengan proses audit pemeriksaan.  Pada saat acara berlangsung beberapa sambutan disampaikan oleh lintas sektor : SEKDA - Regulasi yang ada di puskesmas harus segera dilengkapi seperti Perbup  - Puskesmas terutama harus menghindari untuk melakukan transaksi secara tunai pengadaan obat - Pelayanan yang diberikan harus lebih maksimal lagi, mulai dari saat pasien masuk ke puskesmas sampai dengan pulang Kepala Dinas - Di tahun kedua ini harapannya pelaksanaan BLUD bisa menggunakan system - Dinas akan melakukan review langsung terkait sistem inputan yang dilakukan  Setelah sambutan selesai dilanjutkan dengan sesi FGD atau diskusi Puskesmas Pamolokan -Besaran yang dianggarkan terkait pemeliharaan selama ini hanya mereka-reka, ternyata menurut inspektorat ada unit cost nya. Puskesmas karena mikirnya fleksibel maka nanti saat penerapannya bisa di fleksibelkan. Dari inspektorat meminta untuk fleksibilitas tetap ada dasar perhitungannya (pergeseran anggaran) Jawab Dalam hal pendapatan bisa melihat dari review sebelumnya dari pendapatan (history realisasi pendapatan tahun sebelumnya) Terkait proyeksi anggaran belanja harus sejalan dengan SPM yang kita susun sesuai dengan PMK no 4, dasar penganggaran belanja dari SSH (standar satuan harga) sesuai dengan daerah masing-masing. Jika ada anggaran yang sudah dianggarkan tetapi realitanya malah lebih besar maka puskesmas bisa menyesuaikan, tetapi harus dengan regulasi yang ada. Disesuaikan juga dengan kondisi atau kebutuhan (ringan, sedang, berat). Yang kemarin ada rba perubahan silpa dan perubahan terkait peningkatan pendapatan dan belanja Sub bagian keuangan - Harapan kami apakah semua inputan sudah bisa terintegrasi atau belum, kami harap kami tidak melakukan penginputan ulang di system aplikasi lain. Khawatir nya pada saat penginputan ada human error. Apakah aplikasi ini sudah bisa konsolidasi ? Jawab - Untuk saat ini kami belum bisa terintegrasi, pola pengelolaan nya ada apabd dan blud Di system akan melaporkan laporan untuk BLUD nya - Untuk konsolidasi laporan BKAD tidak akan bisa tersusun jika dinas belum, dinas tidak bisa jika puskesmas belum (penginputan) - Untuk puskesmas kami sudah menyiapkan menu terkait pelaporan yang akan di lakukan sesuain dengan permendagri - Untuk pendapatan konsolidasi langsung ke dinas - Untuk pembiayaan konsolidasi langsung dengan bpkad - Untuk laporan keuangan puskesmas harus ada kerjasama antara user puskesmas dan user dinas

Konversi Pembiayaan BLUD

Anggaran Pembiayaan BLUD diusulkan ke dalam RKA Pembiayaan SKPD pada rekening pembiayaan pada SKPD yang berfungsi sebagai Bendahara Umum Daerah, untuk selanjutnya disampaikan kepada PPKD. Berdasarkan penyusunan Permendagri 64/2020 format RKA Pembiayaan SKPD yang digunakan adalah sebagai berikut: (Tabel 12.) [caption id="attachment_10884" align="aligncenter" width="785"] Konversi Pembiayaan BLUD[/caption] Apabila Formulir RKA Pembiayaan SKPD lebih dari satu halaman maka tanggal, bulan dan tahun pembuatan, kolom tanda tangan dan nama Kepala SKPKD, serta keterangan, tanggal pembahasan, catatan hasil pembahasan, nama, NIP, jabatan, dan tandatangan Tim Anggaran Pemerintah Daerah ditempatkan pada halaman terakhir. Selanjutnya setiap lembar Formulir RKA Pembiayaan SKPD yang telah dibahasa oleh setiap anggota Tim Anggaran Pemerintah daerah. Setelah dokumen RBA BLUD dan RKA-SKPD tersusun maka selanjutnya SKPD akan diserahkan kepada PPKD untuk selanjutnya ditelaah oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (selanjutnya disebut TAPD) agar dapat menyusun Rancangan APBD suatu Pemerintah Daerah. Untuk lebih jelasnya alur penyusunan RBA dan RKA d Gambar 3. Alur Penyusunan RBA dan RKA dari UPTD sampai ke Pemda Pada gambar diatas contoh SKPD A adalah SKPD yang hanya memiliki 1 (satu) BLUD seperti BLUD Dana Bergulir di Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, BLUD Pariwisata di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, dan BLUD Bus Rapid Transportation di Dinas Perhubungan . Sedangkan contoh SKPD B adalah SKPD yang memiliki banyak BLUD seperti BLUD Rumah Sakit Daerah (RSD), BLUD Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), BLUD Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), dan BLUD Pengelolaan Obat dan Alat Kesehatan (POAK) pada Dinas Kesehatan.

Konversi Belanja BLUD

Belanja BLUD yang sumber dananya berasal dari pendapatan BLUD (jasa layanan, hibah, hasil kerja sama dengan pihak Iain dan Iain-lain pendapatan BLUD yang sah) dan sisa lebih perhitungan anggaran BLUD, penyesuaian ke dalam RKA SKPD Belanja pada akun belanja daerah yang selanjutnya dirinci dalam 1 (satu) program, 1 (satu) kegiatan, 1 (satu) keluaran, dan jenis belanja. Belanja BLUD tersebut dialokasikan untuk membiayai 1 (satu) Program Peningkatan Pelayanan, 1 (satu) kegiatan yaitu Kegiatan Pelayanan dan Pendukung Pelayanan, 1 (satu) kelompok, dan jenis belanja namun tidak sampai objek dan rincian objek . Berdasarkan lampiran Permendagri 64/2020 format RKA Rincian Belanja yang digunakan adalah sebagai berikut: Petunjuk Pengisian Formulir RKA-Rincian Belanja: Provinsi/Kabupaten/Kota diisi dengan nama provinsi/kabupaten/kota; Tahun anggaran diisi dengan tahun anggaran yang direncanakan; Bidang Urusan diisi dengan nomor kode bidang urusan pemerintahan dan nama bidang urusan pemerintahan daerah yang dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi SKPD; Organisasi diisi dengan nomor kode perangkat daerah dan nama SKPD; Baris kolom program diisi dengan nomor kode program dan nama program dari kegiatan yang berkenaan; Baris kolom Sasaran program (impact) diisi dengan penjelasan dari sasaran program yang diharapkan. Baris kolom Capaian program (outcome) diisi dengan penjelasan dari capaian program yang diharapkan. Baris kolom kegiatan diisi dengan nomor kode kegiatan dan nama kegiatan yang akan dilaksanakan; Baris kolom Organisasi diisi dengan nomor kode perangkat daerah dan nama satuan kerja perangkat daerah. Baris kolom Unit Organisasi diisikan dengan nomor kode unit perangkat daerah dan nama unit satuan kerja perangkat daerah. Baris kolom Alokasi Tahun n-1 diisikan dengan alokasi anggaran kegiatan yang telah dilaksanakan 1 tahun sebelumnya dari tahun yang direncanakan. Baris kolom Alokasi Tahun n diisikan dengan alokasi anggaran kegiatan yang akan dilaksanakan dalam tahun yang direncanakan. Baris kolom Alokasi Tahun n+1 diisikan dengan alokasi anggaran kegiatan yang akan dilaksanakan 1 tahun berikutnya dari tahun yang direncanakan. Indikator dan tolak ukur kinerja kegiatan: (A)Kolom tolak ukur kinerja diisi dengan tolak ukur kinerja dari setiap masukan dapat berupa jumlah dana, jumlah SDM, jumlah jam kerja, jumlah peralatan/teknologi yang dibutuhkan untuk menghasilkan keluaran dalam tahun anggaran yang direncanakan. (B)Kolom target kinerja diisi dengan tingkat prestasi kerja yang dapat diukur pencapaiannya atas capaian program, masukan, keluaran dan hasil yang ditetapkan dalam kolom tolok ukur kinerja. Baris kolom Kelompok sasaran kegiatan diisi dengan penjelasan terhadap karakteristik kelompok sasaran seperti status ekonomi dan gender. Baris kolom Sub kegiatan diisi dengan nomor kode sub kegiatan dan nama sub kegiatan yang akan dilaksanakan. Baris kolom Sumber dana diisikan dengan jenis sumber dana untuk mendanai pelaksanaan sub kegiatan yang direncanakan dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Dan kolom Lokasi diisikan dengan nama lokasi atau tempat setiap sub kegiatan dilaksanakan. Baris kolom Sub keluaran diisikan barang atau jasa yang dihasilkan oleh sub kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan kegiatan serta program dan kebijakan. Baris kolom Waktu pelaksanaan diisikan dengan waktu pelaksanaan dari sub kegiatan yang akan dimulai dari kapan sampai dengan selesainya sub kegiatan tersebut. Baris kolom Keterangan diisi dengan, antara lain: kode 1: menunjang pendidikan; kode 2: menunjang kesehatan; kode 3: infrastruktur; kode 4: prioritas nasional bagi Provinsi dan Kabupaten/Kota; kode 5: prioritas daerah bagi Kabupaten/Kota. 21. Kolom 1 (kode rekening) diisi dengan kode rekening akun jenis belanja; 22. Kolom 2 (uraian) diisi dengan uraian nama kelompok, jenis, objek, rincian objek dan sub rincian objek belanja. 23. Kolom 3 (volume) diisi dengan jumlah satuan dapat berupa jumlah orang/pegawai dan barang. 24. Kolom 4 (satuan) diisi dengan satuan hitung dari target rincian objek yang direncanakan seperti unit, waktu/jam/hari/bulan/ tahun, ukuran berat, ukuran luas, ukuran isi dan sebagainya. 25. Kolom 5 (harga satuan) diisi dengan harga satuan dapat berupa tarif, harga, tingkat suku bunga, nilai kurs. 26. Kolom 6 (jumlah) diisi dengan jumlah perkalian antara volume dengan harga satuan. 27. Diisi tanggal, bulan, dan tahun. Dan formulir RKA-Belanja ditandatangani oleh Kepala SKPD dengan mencantumkan nama lengkap dan NIP yang bersangkutan; 28. Keterangan diisi dengan tanggal pembahas formulir RKA-Belanja oleh tim anggaran pemerintah daerah. Apabila terdapat catatan dari hasil pembahasan oleh tim anggaran pemerintah daerah untuk mendapatkan perhatian Kepala SKPD dicantumkan dalam baris catatan hasil pembahasan; dan 29. Seluruh anggota tim anggaran pemerintah daerah menandatangan formulir RKA-Belanja yang telah dibahas yang dilengkapi dengan nama, NIP dan jabatan. Apabila Formulir RKA-Belanja lebih dari satu halaman maka tanggal, bulan dan tahun pembuatan, kolom tanda tangan dan nama Kepala SKPD, serta keterangan, tanggal pembahasan, catatan hasil pembahasan, nama, NIP, jabatan, dan tanda tangan Tim Anggaran Pemerintah Daerah ditempatkan pada halaman terakhir. Selanjutnya setiap lembar Formulir RKA-Belanja yang telah dibahasa oleh setiap anggota Tim Anggaran Pemerintah daerah.

Rangkuman Webinar Optimalisasi Penerapan Blud Dalam Upaya Kebangkitan Perekonomian Di Indonesia

Tanggal 1 Oktober 2022 menyelenggarakan Webinar Nasional mengenai BLUD dengan judul “Optimalisasi Penerapan BLUD dalam Upaya Kebangkitan Perekonomian di Indonesia” berhasil diselenggarakan.  Webinar diikuti oleh kurang lebih 600 peserta yang berasal dari seluruh penjuru Indonesia. Webinar Nasional dibuka dengan sambutan oleh Iszar Prastowo, MM selaku Direktur Eksekutif Syncore BLUD. Materi yang disampaikan narasumber mengenai BLUD membuat banyak peserta webinar tertarik dan antusias dalam menyimak serta mengajukan pertanyaan.  Narasumber mulai menyampaikan materi mulai dari awal BLUD yang pertama kali muncul di tahun 2005.  Puskesmas mulai banyak menerapkan BLUD sejak tahun 2014 yang disebabkan karena adanya kebijakan mengenai kapitasi BPJS. Lalu untuk SMKN mulai banyak yang menerapkan pada tahun 2016 yang disebabkan adanya revitalisasi pada SMKN, yaitu adanya kurikulum teaching factory.  Sedangkan untuk pengelolaan sampah baru mulai banyak menerapkan BLUD pada tahun 2022. Bidang-bidang yang disebabkan BLUD antara lain adalah SMKN, RSUD, Puskesmas, PAM, Parkir, Trans, UPDB, Pasar, Balai Benih Pertanian, Laboratorium Kesehatan, Laboratorium Lingkungan, Balai Pelatihan Kesehatan.  Dalam bidang-bidang tersebut terdapat permasalahan yang kembali lagi pada permasalahan pola pengelolaan keuangan. Narasumber selanjutnya menyampaikan materi tentang fleksibilitas BLUD yang tidak berarti bebas melawan hukum, namun mengesampingkan ketentuan umum dengan memanfaatkan ketentuan khusus (Lex Specialis Derogat Legi Generali). Salah satu kunci yang dapat membuat implementasi BLUD berhasil adalah dengan adanya peraturan/produk hukum yang bersifat khusus.  Disampaikan pula bahwa pemanfaatan fleksibilitas BLUD harus menggunakan peraturan kepala daerah. Terdapat 10 keleluasaan BLUD yang diatur dalam Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.  Konsep dasar BLUD fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan yang akan meningkatkan pelayanan dan efisiensi pelayanan anggaran, meningkatkan daya saing dan memberi jangan terkendala regulasi yang berlaku umum. Setelah itu narasumber menyampaikan mengenai pelayanan publik pemerintah ada 3 yaitu Barang Publik (Profit), Barang Kuasi Publik (Not for Profit) dan Private Goods (For Profit). Selanjutnya disampaikan juga tentang persyaratan menjadi BLUD. Dalam persiapan penerapan BLUD, UPT atau UPTD harus memenuhi 3 persyaratan yaitu persyaratan substantif, teknis dan administratif. Selesai menyampaikan materi mengenai BLUD, terdapat sesi Focussed Group Discussion dimana peserta menyampaikan mengenai pengalamannya selama menerapkan BLUD. Dalam FGD ini Syncore BLUD mengundang banyak pelaksana BLUD.  Salah satunya Rizky Maria Puspita G, SE selaku pimpinan BLUD dari UPDB Tangerang menjawab pertanyaan “Bagaimana pengalaman Ibu dalam mengelola UPDB BLUD dari segi manfaat menjadi BLUD?”, lalu Rizky menjawab,  “Di Kab. Tangerang yang sudah menerapkan BLUD ada 3 RSUD, 44 Puskesmas, dan 1 UPDB. UPDB Kab. Tangerang sudah berdiri sejak tahun 2012. Pada tahun 2022, UPDB Kab. Tangerang dapatkan dana sampai dengan Rp 78 miliar dan dapatkan tambahan Rp 5 miliar untuk dana bergulir.  UPDB menjadi BLUD bertujuan agar pelayanan kepada masyarakat, khususnya koperasi, dalam memberikan dana tidak menunggu ketuk palu terlebih dahulu. UPDB berbentuk semi perbankan, di mana ada kegiatan pinjam, namun tidak ada kegiatan simpan.  Sistem operasional sudah ISO 9001 2015 dan operasional UPBD Kab. Tangerang sudah terecord dengan baik. Pegawai berjumlah 27 orang, 4 orang PNS dan 23 orang non PNS.  Tugas UPDB adalah mengubah pola pikir masyarakat bahwa UPDB memberikan pembiayaan, bukan hibah. Komunikasi dan koordinasi terus terjalin.” Pertanyaan disampaikan kepada Anneu Herawati, S.Ap. selaku pelaksana keuangan dari Dinas Kesehatan Tangerang Selatan, “Apakah sudah memiliki Peraturan Kepala Daerah untuk mengatur fleksibilitas?  Peraturan apa dan apakah sudah berjalan sesuai dengan Peraturan Kepala Daerah?” Lalu Anneu menjawab, “Ada 34 puskesmas yang sudah menerapkan BLUD dan saat ini hampir mayoritas menggunakan dana BLUD.  Pemerintah Kota Dinkes Tangerang Selatan sudah dapat menganggarkan pembiayaan kepada pelayanan yang membutuhkan dana tersebut tanpa harus menunggu relatif lama karena adanya Peraturan Kepala Daerah untuk mengatur keleluasaan BLUD”. Dalam sesi Focussed Group Discussion ini terdapat banyak pertanyaan lagi yang disampaikan oleh Salvani Eka Prasetia, S.Sos. M.Si. dari Kepala Bagian Perekonomian Pemerintah Daerah Kota Serang, Rangga Ekananda, ST dari Staf Program dan Pelaporan Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang dan juga Dr. Anisah M. Epid selaku Direktur RSKP Karawang.   Selanjutnya pertanyaan yang disampaikan oleh narasumber, “Bagaimana realita pengelolaan SDM di UPT? Apakah Pejabat Keuangan sudah bertugas sesuai dengan tupoksi?” Lalu Evi Eriawati Tambunan, SE selaku Bendahara Penerimaan dari RSUD Kota Tangerang menjawab,  “Pengelolaan pelayanan, pegawai, keuangan dijalankan oleh SDM yang struktural. Belanja pegawai mencapai 19% dari anggaran. Pengelolaan Keuangan tahun 2016 sebelum mengenal sistem BLUD sempat merasa kesulitan dalam pelaporan keuangan. Saat ini, sudah berjalan lancar dengan adanya sistem BLUD ini”. Setelah sesi FGD atau Focussed Group Discussion terdapat sesi tanya jawab yang juga tidak kalah seru dengan sesi sebelumnya. Hafiz dari UPTD PAM mengajukan pertanyaan kepada Niza Wibiyana Tito, M.Kom, MM, CAAT,  “Apakah bisa UPTD yang baru terbentuk dan belum memiliki pelayanan dan langsung dibentuk BLUD?” dijawab oleh Pak Tito,” Bisa atau bisa menjadi BLUD. Ada dua UPT yang sudah dan baru akan BLUD”. Pertanyaan selanjutnya dari Dina dari Puskesmas Pacitan, “Apakah tugas dan tanggung jawab PPK BLUD?” Lalu dijawab oleh Aneu Herawati, S.Ap., “Tugas PPK BLUD adalah mengelola keuangan di BLUD (penerimaan dan Pengeluaran).  Tugas PPK BLUD lebih banyak terkait pengelolaan keuangan. Bertugas dalam pelaporan keuangan untuk dikonsolidasikan kepada dinas Kesehatan”. Terdapat pertanyaan seputar remunerasi yang disampaikan oleh Petriani dari UPTD Fasilitas Pembiayaan Kota Payakumbuh kepada Rizky Maria Puspita G, SE yaitu, “Apakah remunerasi hanya dapat diberikan kepada ASN dan Pegawai P3K? sedangkan untuk pegawai BLUD Non ASN/P3K tidak diperbolehkan menerima remunerasi, inilah salah satu alasan perkada kita ditolak saat harmonisasi, sementara kita punya pegawai BLUD Non ASN/P3K, mohon solusinya”.  Lalu Rizky menjawab, “Remunerasi biasanya untuk pengelola BLUD. Biasanya ASN dan P3K sudah dapat tukin, jadi nanti double. Peraturan tentang remunerasi itu ada dan jelas. Yang dibutuhkan saat harmonisasi adalah mempersiapkan peraturan-peraturan yang mendukung”.  Selanjutnya, terdapat beberapa pertanyaan lagi yang disampaikan oleh Abdul Rauf dari UPT PDB Kabupaten Karimun, Heldina dari Dinas Kesehatan Kab. Lima Puluh Kota, Mimi Hanggraini dari Dinas Kesehatan Limapuluh Kota dan Juariah dari SMK PP Negeri Saree Aceh. Di akhir acara, terdapat sesi kuis yang diikuti oleh semua peserta webinar. Kuis tersebut berisikan pertanyaan terkait dari materi, fgd dan tanya jawab yang dikemas sedemikian rupa sehingga peserta yang mengikuti kuis tersebut mengikuti dengan sangat antusias. Tidak lupa juga, pemenang dari kuis mendapatkan hadiah dari Syncore Indonesia penyelenggara webinar. Dari Webinar Nasional yang berjudul “Optimalisasi Penerapan BLUD dalam Upaya Kebangkitan Perekonomian di Indonesia” dapat diambil beberapa kesimpulan, yaitu: Penerapan BLUD sudah dilaksanakan dengan baik pada UPT khususnya pada RSUD, Puskesmas, dan dana bergulir namun tetap diperlukan pengembangan dan pembaharuan agar dapat terjangkau dan teraplikasi lebih maksimal di seluruh Indonesia. Manfaat penerapan BLUD terdapat pada fleksibilitas karena adanya sistem yang memadai dalam hal pelaporan keuangan. Permasalahan utama dalam penerapan BLUD terdapat pada belum adanya Peraturan Kepala Daerah dan SDM yang belum memahami pengelolaan keuangan karena mayoritas tenaga kesehatan.

Jumlah Viewers: 956