Artikel BLUD.id

LAPORAN ARUS KAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

Laporan arus kas merupakan salah satu laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban BLUD. Laporan arus kas merupakan laporan yang menyajikan informasi mengenai  sumber, penggunaan, perubahan kas  dan setara kas selama satu periode  akuntansi, dan saldo kas dan setara kas  pada tanggal pelaporan pada BLUD. Laporan arus kas berguna dalam menganalisis aliran kas pada BLUD untuk pengambilan keputusan terkait penggunaan atau pemanfaatan kas. Struktur dan isi dari laporan arus kas adalah sebagai berikut: Arus masuk dan keluar kas diklasifikasikan berdasarkan aktivitas yaitu: Aktifitas operasi Aktifitas investasi Aktifitas pendanaan Aktifitas transitoris Kenaikan/penurunan Kas Saldo awal kas/setara kas Saldo akhir kas/setara kas Aktifitas Operasi Arus masuk kas dari aktivitas operasi terutama diperoleh dari: Pendapatan dari alokasi APBN/APBD/APBD; Pendapatan layanan yang bersumber dari masyarakat; Pendapatan layanan yang bersumber dari entitas akuntansi/entitas pelaporan; Pendapatan hasil kerja sama; Pendapatan yang berasal dari hibah dalam bentuk kas; Pendapatan BLUD lainnya. Arus keluar kas untuk aktivitas operasi terutama digunakan untuk: Pembayaran Pegawai; Pembayaran Barang; Pembayaran Bunga; Pembayaran Lain-lain/Kejadian Luar Biasa, Aktifitas Investasi Aktivitas investasi adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang ditujukan untuk perolehan dan pelepasan aset tetap serta investasi lainnya, tidak termasuk investasi jangka pendek dan setara kas. Arus kas dari aktivitas investasi mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kas bruto dalam rangka perolehan dan pelepasan sumber daya ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan dan mendukung pelayanan BLU kepada masyarakat di masa yang akan datang. Arus masuk kas dari aktivitas investasi antara lain terdiri dari: Penjualan Aset Tetap; Penjualan Aset Lainnya; Penerimaan dari Divestasi; Penjualan Investasi dalam bentuk Sekuritas. Arus keluar kas dari aktivitas investasi antara lain terdiri dari: Perolehan Aset Tetap; Perolehan Aset Lainnya; Penyertaan Modal; Pembelian Investasi dalam bentuk sekuritas; dan Perolehan investasi jangka panjang lainnya; Pengeluaran penyertaan modal dan pembelian Investasi dalam bentuk sekuritas merupakan pengeluaran dari divestasi dan pembelian investasi yang berasal dari  pendapatan BLUD dan pengeluaran investasi yang berasal dari APBN/APBD. Aktivitas Pendanaan Aktivitas Pendanaan adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang yang berhubungan dengan pemberian pinjaman jangka panjang dan/atau pelunasan utang jangka panjang yang mengakibatkan perubahan dalam jumlah dan komposisi pinjaman jangka panjang dan utang jangka panjang. Arus masuk kas dari aktivitas pendanaan antara lain: Penerimaan pinjaman; Penerimaan dana dari APBN/APBD untuk diinvestasikan. Arus keluar kas dari aktivitas pendanaan, antara lain sebagai berikut: Pembayaran pokok pinjaman; Pengembalian investasi dana dari APBN/APBD ke BUN/BUD. Pengembalian investasi dana dari APBN/APBD ke BUN/BUD merupakan pengembalian investasi yang berasal dari APBN/APBD karena penarikan dana investasi dari masyarakat. Aktivitas Transitoris Aktivitas transitoris adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang tidak termasuk dalam aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan. Arus kas dari aktivitas transitoris mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kas bruto yang tidak mempengaruhi pendapatan, beban, dan pendanaan pemerintah. Arus masuk kas dari aktivitas transitoris, meliputi penerimaan PFK. Arus keluar kas dari aktivitas transitoris, meliputi pengeluaran PFK. Sumber: PSAP 13

KERJASAMA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

Kerjasama merupakan kesepakatan antara beberapa pihak yang dibuat secara tertulis dan menimbulkan adanya hak dan kewajiban. Berdasarkan Permendagri No 79 tahun 2018 BLUD dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain, untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan. Kerjasama BLUD dilakukan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, ekonomis, dan saling menguntungkan. Prinsip saling menguntungkan dapat dilihat dari segi finansial atau nonfinansial.  Dalam melakukan kerjasama, akan dibentuk sebuah tim kerjasama yang memiliki tugas memberikan rekomendasi secara tertulis kepada Ketua BLUD setelah melakukan kajian dari berbagai aspek seperti efisiensi, efektivitas, ekonomis, dan saling menguntungkan. Kerjasama BLUD dengan pihak lain terdiri dari kerjasama operasional dan pemanfaatan barang milik daerah. Kerjasama operasional dilakukan melalui pengelolaan manajemen dan proses operasional secara bersama dengan mitra kerjasama dengan tidak menggunakan barang milik daerah. Pemanfaatan barang milik daerah dilakukan melalui pendayagunaan barang milik daerah dan/atau optimalisasi barang milik daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan untuk memperoleh pendapatan dan tidak mengurangi kualitas pelayanan umum yang menjadi kewajiban BLUD. Pada pelaksanaan kerjasama BLUD, akan dilakukan system pemantauan secara berkala untuk mengetahui dampak dari kerjasama tersebut dan tinngkat keberhasilan yang dicapai. Tatacara kerjasama BLUD dengan pihak lain dilakukan dengan tahapan: Persiapan Penawaran Penyiapan kesepakatan Penandatanganan kesepakatan Penyiapan perjanjian Penandatanganan perjanjian Pelaksanaan Persiapan dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut: Menyusun rencana kerjasama terkait obyek yang dikerjasamakan Menyiapkan informasi dan data yang lengkap mengenai obyek yang akan dikerjasamakan Menganalisa manfaat dan biaya kerjasama yang terukur dengan perbandingan apabila dilaksanakan secara swakelola Berdasarkan data lengkap terhadap obyek yang akan dikerjasamakan, setelah itu akan dilakukan: Penentuan obyek yang akan dikerjasamakan Penawaran obyek melalui surat penawaran Surat penawaran hendaknya memuat beberapa hal yaitu: Obyek yang dikerjasamakan Manfaat dari kerjasama Bentuk kerjasama Tahun anggaran kerjasama dimulai Jangka waktu pelaksanaan kerjasama Dalam tahapan persiapan kesepakatan,hendaknya dimuat beberapa hal antara lain Identitas para pihak Maksut dan tujuan Objek dan ruang lingkup kerjasama Bentuk kerjasama Sumber biaya Jangka waktu berlakunya kesepakatan Dalam tahap persiapan disusun perjanjian kerjasama yang memuat beberapa hal yaitu Subjek kerjasama Objek kerjasama Ruang lingkup kerjasama Hak dan kewajiban Jangka waktu kerjasama Keadaan memaksa Penyelesaian perselisihan Pengakhiran kerjasama Sumber: Permendagri No 79 tahun 2018

MENENTUKAN AKAR PENYEBAB MASALAH PADA ISU-ISU STRATEGIS RENSTRA

Isu-isu strategis dalam dokumen renstra BLUD membahas mengenai identifikasi masalah dan prioritas masalah yang ada dalam puskesmas. Dalam menyusun dokumen renstra, puskesmas harus mengidentifikasi masalah-masalah yang akan menjadi prioritas puskesmas dalam renstra, salah satunya dengan menggunakan metode USG (Urgency, Seriousness, Growth). Metode USG (Urgency, Seriousness, Growth) adalah salah satu alat untuk menyusun urutan prioritas berdasarkan isu yang harus diselesaikan terlebih dahulu. Dimana isu yang memiliki total skor tertinggi merupakan isu prioritas. Setelah memprioritaskan masalah, langkah selanjutnya yang dilakukan adalah mencari akar penyebab masalah-masalah tersebut. Salah satu metode yang digunakan untuk menemukan akar permasalahan adalah diagram sebab akibat atau biasa disebut diagram tulang ikan (fish bone). Langkah-langkah penyusunan diagram fish bone adalah sebagai berikut:  Menulis masalah pada bagian kepala ikan.  Membuat garis horizontal dengan anak panah menunjuk ke arah kepala ikan.  Menerapkan kategori utama dari penyebab .  Buat garis dengan anak panah menunjuk ke garis horizontal.  Melakukan brainstorming dan fokuskan pada masing-masing kategori. Setelah dianggap cukup, dengan cara yang sama lakukan untuk kategori utama yang lain.  Untuk masing-masing kemungkinan penyebab, dibuat daftar sub penyebab dan letakkan pada cabang yang lebih kecil. Setelah semua ide/pendapat dicatat, kemudian dilakukan klarifikasi data untuk menghilangkan duplikasi ketidaksesuaian dengan masalah. Diagram fish bone hanya menggambarkan tentang kemungkinan suatu penyebab, bukan fakta/penyebab yang sesungguhnya, untuk itu diperlukan konfirmasi dengan data di Puskesmas untuk memastikannya. Masalah perlu diidentifikasi dan dipahami dengan jelas sehingga tidak terjadi kerancuan dalam mencari kemungkinan penyebabnya. Metode ini merupakan cara terbaik untuk mengidentifikasi kemungkinan penyebab secara terfokus sehingga dapat dihindari kemungkinan terlewatnya penyebab. Setiap bagian dalam puskesmas diharapkan dapat terlibat secara penuh dalam proses penyusunan diagram fish bone tersebut. Berikut adalah contoh analisis menentukan akar masalah dengan metode diagram fish bone. referensi : Rencana Strategis

PENYUSUNAN DOKUMEN POLA TATA KELOLA BLUD

Sebagai salah satu syarat administratif ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), UPT yang ingin mengajukan status menjadi BLUD harus menyusun dokumen Pola Tata Kelola. Sehubungan dengan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 981/1011/SJ tahun 2019, terdapat beberapa perubahan dalam penyusunan dokumen Pola Tata Kelola. Dokumen Pola Tata Kelola yang disusun terdiri dari: Pola Tata Kelola BLUD Peraturan Kepala Daerah Lampiran Struktur Organisasi BLUD Lampiran Standar Operasional Prosedur (SOP) BLUD Menurut Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, dokumen pola tata kelola pada dasarnya membahas mengenai empat hal yaitu Kelembagaan, Prosedur Kerja, Pengelompokan Fungsi dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM). Kelembagaan Kelembagaan membahas mengenai Struktur organisasi yang menggambarkan posisi jabatan yang ada pada UPTD dan hubungan wewenang atau tanggungjawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Prosedur Kerja Prosedur kerja menggambarkan wewenang atau tanggungjawab masing-masing jabatan dan prosedur yang dilakukan dalam pelaksanaan tugasnya. Prosedur kerja juga memuat ketentuan mengenai hubungan dan mekanisme kerja antarposisi jabatan dan fungsi. Pengelompokan Fungsi Pengelompokan fungsi merupakan struktur organisasi yang logis sesuai dengan prinsip pengendalian intern yang terdiri dari pelayanan (services) dan pendukung (supporting). Pengelompokan fungsi memuat pembagian fungsi pelayanan dan fungsi pendukung sesuai dengan prinsip pengendalian internal untuk efektilitas pencapaian. 4. Pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) Pengelolaan SDM memuat kebijakan mengenai pengelolaan sumber daya manusia yang berorientasi pada per:ingkatan pelayanan kepada masyarakat. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 981/1011/SJ tahun 2019, terdapat beberapa poin penting mengenai uraian Pengelolaan SDM. Pengelolaan SDM harus membahas mengenai pengadaan, persyaratan, pengangkatan, penempatan, batas usia, masa kerja, hak, kewajiban, termasuk sistem reward dan punishment, serta pemberhentian (PHK) pegawai BLUD. Menurut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 981/1011/SJ tahun 2019, dokumen pola tata kelola harus ditandatangani Kepala daerah karena keabsahan dokumen tersebut ditandai dengan adanya tanda tangan dan stempel kepala daerah. Apabila belum disahkan oleh Kepala Daerah maka poin penilaian pengajuan BLUD pada dokumen pola tata kelola akan berkurang. Sumber: Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 981/1011/SJ tahun 2019 Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah

PEJABAT TEKNIS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

Dengan mengacu pada pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018, koordinator pelayanan kesehatan bertindak sebagai Pejabat Teknis BLUD dan memiliki fungsi sebagai penanggung jawab teknis operasional dan pelayanan di bidangnya. Berikut adalah pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Teknis BLUD: Pejabat teknis BLUD diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah Pejabat teknis bertanggung jawab kepada pemimpin BLUD Pejabat teknis BLUD dapat terdiri dari pegawai negeri sipil dan/atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. BLUD dapat mengangkat pejabat teknis BLUD dari profesional lainnya sesuai dengan kebutuhan, profesionalitas, kemampuan keuangan, dan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif dalam meningkatkan pelayanan. Pejabat teknis BLUD berasal yang berasal dari tenaga profesional lainnya dapat diperkerjakan secara kontrak atau tetap. Pejabat teknis BLUD dari tenaga profesional lainnya diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembalu untuk 1 (satu) kali periode masa jabatan berikutnya jika paling tinggi berusia 60 (enam puluh) tahun. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat teknis BLUD yang berasal dari pegawai negeri sipil disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan di bidang kepegawaian. Pengangkatan dalam jabatan dan penempatan pejabat teknis BLUD ditetapkan berdasarkan kompetensi dan kebutuhan praktik bisnis yang sehat. Standar kompetensi pejabat teknis BLUD diantaranya adalah: Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa Berijazah setidak-tidaknya D3 Sehat jasmani dan rohani Cakap melaksanakan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi jabatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Menguasai secara umum tentang segala fasilitas dan pelayanan UPT Menguasai pedoman pelayanan, prosedur pelayanan, dan standar pelayanan sesuai dengan bidang tugasnya Memiliki komitmen kuat terhadap peningkatan mutu pelayanan puskesmas Tugas pejabat teknis BLUD adalah sebagai berikut: Menyusun perencanaan kegiatan teknis operasional dan pelayanan di unit kinerjanya Melaksanakan kegiatan teknis operasional dan pelayanan berdasarkan RBA Memimpin dan mengendalikan kegiatan teknis operasional dan pelayanan di unit kinerjanya Tugas lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dan/atau pemimpin BLUD sesuai kewenangannya

PEMBENTUKAN DEWAN PENGAWAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

Dewan Pengawas merupakan bagian dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD. Dewan Pengawas BLUD dapat dibentuk oleh kepala daerah. Pembentukan Dewan Pengawas BLUD hanya dapat dilakukan oleh BLUD yang memiliki realisasi pendapatan menurut laporan realisasi anggaran 2 tahun terakhir atau nilai aset menurut neraca 2 (dua) tahun terakhir. Dewan Pengawas juga dibentuk untuk pengawasan dan pengendalian internal yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola. Jumlah anggota Dewan Pengawas paling banyak 3 atau 5 orang. Untuk dapat diangkat sebagai Dewan Pengawas, calon anggota harus memenuhi beberapa syarat yaitu: sehat jasmani dan rohani; memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan BLUD; memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah; memiliki pengetahuan yang memadai tugas dan fungsi BLUD; menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya; berijazah paling rendah S-1 (Strata Satu); berusia paling tinggi 60 tahun tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit; tidak sedang menjalani sanksi pidana; tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif. Dewan Pengawas memiliki tugas: memantau perkembangan kegiatanBLUD; menilai kinerja keuangan maupun kinerja nonkeuangan BLUD dan memberikan rekomendasi atas hasil penilaian untuk ditindaklanjuti oleh Pejabat Pengelola BLUD; memonitor tindak lanjut hasil evaluasi dan penilaian kinerja dari hasil laporan audit pemeriksa eksternal pemerintah; memberikan nasehat kepada Pejabat Pengelola dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya; dan memberikan pendapat dan saran kepada kepala daerah mengenai: RBA yang diusulkan oleh Pejabat Pengelola; permasalahan yang menjadi kendala dalam pengelolaan BLUD; dan kinerja BLUD. Masa jabatan anggota Dewan Pengawas ditetapkan 5 tahun, dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya apabila belum berusia paling tinggi 60 tahun. Dalam hal batas usia anggota Dewan Pengawas sudah berusia paling tinggi 60 tahun, Dewan Pengawas dari unsur tenaga ahli dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Anggota Dewan Pengawas diberhentikan oleh kepala daerah karena meninggal dunia, masa jabatan berakhir, atau diberhentikan sewaktu-waktu. referensi : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah (Lampiran)

Jumlah Viewers: 1114