Artikel BLUD.id

SURAT PERNYATAAN BERSEDIA DIAUDIT BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

Surat pernyataan bersedia diaudit merupakan salah satu dari keenam syarat administratif penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Jika salah satu dari enam syarat administratif BLUD tidak terpenuhi, maka sebuah UPT tidak dapat ditetapkan menjadi BLUD. Format surat pernyatan bersedia diaudit BLUD adalah sebagai berikut. PEMERINTAH PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA ................. (1) ........................................... (2) PERNYATAAN BERSEDIA UNTUK DIAUDIT   Yang bertanda tangan di bawah ini    : Nama                                                               : ........................................................................... (3) Jabatan                                                                        : ........................................................................... (4) Bertindak untuk dan atas nama: ........................................................................... (5) Alamat                                                            : ........................................................................... (6) Telepon/ Fax                                       : ........................................................................... (7) Email                                                               : ........................................................................... (8) Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa untuk memenuhi salah satu persyaratan administratif untuk menerapkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Demikian Surat Pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya, penuh kesadaran dan tanggung jawab serta tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun. Mengetahui, ..............., ....................20...... (9) ............................................................. (10) .................................................... (11)       (ttd)     Materai     (ttd)                 Nama Lengkap Nama Lengkap NIP .................................... NIP .................................... Petunjuk pengisian surat : Diisi nama Provinsi/ Kabupaten/ Kota Diisi nama unit pelaksana teknis dinas/ badan daerah yang akan menerapkan BLUD Diisi nama Kepala Unit pelaksana teknis dinas/ badan daerah yang akan menerapkan BLUD Diisi jabatan unit pelaksana teknis dinas/ badan daerah yang akan menerapkan BLUD Diisi nama unit pelaksana teknis dinas/ badan daerah yang akan menerapkan BLUD Diisi alamat unit pelaksana teknis dinas/ badan daerah yang akan menerapkan BLUD Diisi nomor telpon/ fax/ nomor telepon seluler unit pelaksana teknis dinas/ badan daerah yang akan menerapkan BLUD Diisi alamat email unit pelaksana teknis dinas/ badan daerah yang akan menerapkan BLUD Diisi tempat, tanggal, bulan, tahun Diisi jabatan Kepala SKPD Diisi jabatan unit pelaksana teknis dinas/ badan daerah yang akan menerapkan BLUD

SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN BLUD

Sistem akuntansi keuangan merupakan sistem akuntansi yang menghasilkan laporan keuangan pokok untuk tujuan umum (general purpose). Tujuan dari laporan keuangan adalah sebagai berikut: Akuntabilitas, yaitu mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada BLUD dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Manajemen, yaitu membantu para pengguna untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan BLUD dalam periode pelaporan sehingga memudahkan fungsi perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian atas seluruh penerimaan, pengeluaran, aset, kewajiban, dan ekuitas BLUD untuk kepentingan stakeholders. Transparansi, yaitu memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban BLUD dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada peraturan perundang-undangan. Sistem akuntansi keuangan mencakup hal-hal sebagai berikut: Kebijakan akuntansi, meliputi pilihan prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi, peraturan dan prosedur yang digunakan BLUD dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan. Sub sistem akuntansi, merupakan bagian dari sistem akuntansi. Contohnya adalah sub sistem penerimaan kas, sub sistem pengeluaran kas, dsb. Prosedur akuntansi, adalah prosedur yang digunakan untuk menganalisa, mencatat, mengklasifikasi dan mengikhtisarkan informasi untuk disajikan di laporan keuangan. Bagan Akun Standar (BAS), merupakan daftar perkiraan buku besar yang ditetapkan dan disusun secara sistematis oleh pemimpin BLUD untuk memudahkan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran serta akuntansi dan pelaporan keuangan. Untuk tujuan konsolidasi laporan keuangan BLUD dengan laporan keuangan pemerintah daerah. Panduan penyusunan laporan keuangan pokok Pola Pengelolaan Keuangan BLUD yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri Direktorat Jenderal Keuangan Daerah. Referensi :Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP)

PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA PADA DOKUMEN POLA TATA KELOLA BLUD

Berdasarkan Surat Edaran Mendagri No 981/1011/SJ tahun 2019, pengelolaan sumber daya manusia pada dokumen pola tata kelola yang dibuat sebagai syarat administratif BLUD setidaknya membahas mengenai pengadaan, persyaratan, pengangkatan, penempatan, batas usia kerja, masa kerja, hak, kewajiban, sistem reward dan punishment, serta pemberhentian (PHK). Berikut adalah contoh pembahasan mengenai pengelolan Sumber Daya Manusia pada dokumen Pola Tata Kelola. Penerimaan/Pengadaan Pegawai BLUD dalam hal penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak memiliki wewenang untuk melaksanakannya. Apabila BLUD dinyatakan sebagai Unit Kerja yang menerapkan PPK-BLUD, maka BLUD mendapatkan kewenangan untuk melaksanakan rekrutmen pegawai non PNS dengan tetap berpedoman pada Peraturan Kepala Daerah berdasarkan kompetensi dan kebutuhan praktek bisnis yang sehat. Persyaratan Calon Pegawai Pemimpin BLUD mempunyai wewenang untuk menetapkan Persyaratan untuk posisi Calon Pegawai Non PNS BLUD, kebijakan selanjutnya diatur berdasarkan Surat Keputusan Kepala BLUD. Pengangkatan calon pegawai Berdasarkan Permendagri 79 Tahun 2018 pengangkatan pegawai non PNS disesuaikan dengan kebutuhan jumlah dan komposisi yang disetujui PPKD. Kebijakan selanjutnya diatur berdasarkan Surat Keputusan Kepala BLUD. Penempatan Pegawai Dalam  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1996 tentang tenaga Kesehatan antara lain disebutkan penyelenggaraan dan atau pimpinan sarana kesehatan bertanggung jawab atas pemberian kesempatan kepada tenaga kesehatan yang ditempatkan dan/atau bekerja pada sarana kesehatan bersangkutan untuk meningkatkan ketrampilan atau pengetahuan. Berdasarkan Permendagri 79 Tahun 2018 penempatan pegawai non PNS disesuaikan dengan kebutuhan jumlah dan komposisi yang disetujui PPKD. Kebijakan selanjutnya diatur berdasarkan Surat Keputusan Kepala BLUD. Batas Usia & Masa Kerja Berdasarkan Permendagri No 79 Tahun 2018 Jenjang karir yang berkaitan dengan pegawai non PNS diberlakukan sistem kontrak dan tetap, dengan masa jabatan yang diatur oleh masing-masing BLUD. Sistem Reward And Punishment Penilaian kinerja tidak hanya semata-mata menilai baik buruknya kinerja Karyawan tetapi menjadi bahan penilaian kepada organisasi Puskesmas, terkait beban kerja BLUD beban kerja SDM puskesmas, keterbatasan sumberdaya  dapat dimanfaatkan sebagai dasar pemberian penghargaan (reward) sekaligus sangsi (punishment) bagi SDM Puskesmas,  penghargaan dapat diberikan dalam bentuk finansial (insentif) dan non finansial sedangkan punishment berupa sangsi. Hak dan Kewajiban Setiap calon Pegawai Non PNS yang lolos dalam proses seleksi memiliki hak dan kewajiban yang ditentukan oleh masing-masing BLUD. Kebijakan Sistem Remunerasi Remunerasi adalah suatu imbalan kerja yang berupa gaji, tunjangan tetap, honorarium, insentif, bonus atas prestasi, pesangon dan/atau pensiun. Sistem remunerasi diatur berdasarkan Peraturan Kepala Daerah berdasarkan usulan Pemimpin dengan mempetimbangkan prinsip proporsionalitas, kesetaraan, kepatutan, kewajaran dan kinerja, selain itu peraturan remunerasi dapat memperlihatkan indeks harga daerah. Pemutusan Hubungan Kerja Pemutusan hubungan kerja untuk pegawai berstatus PNS berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang sedang berlaku, sedangkan proses pemutusan hubungan kerja  pegawai non PNS  berpedoman pada perjanjian kontrak kerja. Referensi : Pola Tata Kelola

PENYUSUNAN SPM KESEHATAN SESUAI PERMENKES NOMOR 4 TAHUN 2019

Pada tahun 2019, telah diterbitkan Permenkes Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan. Puskesmas atau unit kesehatan yang ingin mengajukan diri menjadi BLUD dapat menggunakan peraturan tersebut sebagai acuan dalam menyusun dokumen Standar Pelayanan Minimal sebagai  salah satu persyaratan administratif. Berdasarkan peraturan tersebut, Standar Pelayanan Minimal bidang Kesehatan (SPM Kesehatan) merupakan ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal.  SPM Kesehatan terdiri atas SPM Kesehatan Daerah Provinsi dan SPM Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota. Jenis pelayanan dasar pada SPM Kesehatan Daerah Provinsi terdiri atas: pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana provinsi; dan pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi kejadian luar biasa provinsi. Jenis pelayanan dasar pada SPM Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas: Pelayanan kesehatan ibu hamil; Pelayanan kesehatan ibu bersalin; Pelayanan kesehatan bayi baru lahir; Pelayanan kesehatan balita; Pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar; Pelayanan kesehatan pada usia produktif; Pelayanan kesehatan pada usia lanjut; Pelayanan kesehatan penderita hipertensi; Pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus; Pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat; Pelayanan kesehatan orang terduga tuberkulosis; dan Pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia (Human Immunodeficiency Virus) yang bersifat peningkatan/promotif dan pencegahan/ preventif. Pelayanan yang bersifat peningkatan/promotif dan pencegahan/preventif mencakup: peningkatan kesehatan; perlindungan spesifik; diagnosis dini dan pengobatan tepat; pencegahan kecacatan; dan rehabilitasi. Pelayanan dasar pada SPM Kesehatan dilaksanakan pada fasilitas pelayanan kesehatan baik milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun swasta. Pelayanan dasar dilaksanakan oleh tenaga kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangan. Selain oleh tenaga kesehatan untuk jenis pelayanan dasar tertentu dapat dilakukan oleh kader kesehatan terlatih di luar fasilitas pelayanan kesehatan di bawah pengawasan tenaga kesehatan. Menurut Permenkes No 4 tahun 2019, capaian kinerja dalam pemenuhan mutu pelayanan setiap jenis pelayanan dasar pada SPM Kesehatan harus 100% (seratus persen). Sumber: Permenkes Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan

DEWAN PENGAWAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

Dewan Pengawas merupakan bagian dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD. Dewan Pengawas BLUD dapat dibentuk oleh kepala daerah. Pembentukan Dewan Pengawas BLUD hanya dapat dilakukan oleh BLUD yang memiliki realisasi pendapatan menurut laporan realisasi anggaran 2 tahun terakhir atau nilai aset menurut neraca 2 (dua) tahun terakhir. Dewan Pengawas juga dibentuk untuk pengawasan dan pengendalian internal yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola. Jumlah anggota Dewan Pengawas paling banyak 3 atau 5  orang. Anggota Dewan Pengawas terdiri atas unsur: 1 (satu) orang pejabat SKPD yang membidangi kegiatan BLUD; 1 (satu) orang pejabat SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan daerah; dan 1 (satu) orang tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLUD. Untuk dapat diangkat sebagai Dewan Pengawas, calon anggota harus memenuhi beberapa syarat yaitu: sehat jasmani dan rohani; memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan BLUD; memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah; memiliki pengetahuan yang memadai tugas dan fungsi BLUD; menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya; berijazah paling rendah S-1 (Strata Satu); berusia paling tinggi 60 tahun tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit; tidak sedang menjalani sanksi pidana; tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif. Dewan Pengawas memiliki tugas: memantau perkembangan kegiatanBLUD; menilai kinerja keuangan maupun kinerja nonkeuangan BLUD dan memberikan rekomendasi atas hasil penilaian untuk ditindaklanjuti oleh Pejabat Pengelola BLUD; memonitor tindak lanjut hasil evaluasi dan penilaian kinerja dari hasil laporan audit pemeriksa eksternal pemerintah; memberikan nasehat kepada Pejabat Pengelola dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya; dan memberikan pendapat dan saran kepada kepala daerah mengenai: RBA yang diusulkan oleh Pejabat Pengelola; permasalahan yang menjadi kendala dalam pengelolaan BLUD; dan kinerja BLUD. Masa jabatan anggota Dewan Pengawas ditetapkan 5 tahun, dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya apabila belum berusia paling tinggi 60 tahun. Dalam hal batas usia anggota Dewan Pengawas sudah berusia paling tinggi 60 tahun, Dewan Pengawas dari unsur tenaga ahli dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Anggota Dewan Pengawas diberhentikan oleh kepala daerah karena meninggal dunia, masa jabatan berakhir, atau diberhentikan sewaktu-waktu.   referensi : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018,

TANTANGAN DALAM MELAKUKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN PASCA PENETAPAN STATUS MENJADI BLUD

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan suatu sistem yang diterapkan oleh SKPD atau unit SKPD dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan diberikannya fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan. BLUD lahir pada tahun 2005 dengan dikeluarkannya PP Nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan BLUD. Puskesmas yang pertama kali menjadi BLUD adalah salah satu puskesmas di Jakarta yang ditetapkan pada tahun 2006. Namun pada tahun 2007-2014 tidak ada puskesmas atau UPT yang ditetapkan menjadi BLUD karena adanya pandangan tidak ada dana yang dikelola. Selain itu, terdapat beberapa alasan lain mengapa masih banyak UPT yang belum berubah menjadi BLUD, yaitu banyak yang tidak tahu, tidak mau, bingung, susah berubah pola pikirnya, kesulitan dalam hal sumber daya manusia, tidak memiliki dukungan, dan belum ada payung hokum. Pada tahun 2014, mulai gencar dilakukan perubahan UPT menjadi BLUD yang ditandai dengan banyaknya puskesmas yang ditetapkan menjadi BLUD. Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Palembang selaku unit pemerintah daerah yang memberikan pendidikan dan pelatihan bidang kesehatan kepada masyarakat, kini juga telah berubah statusnya menjadi BLUD sejak tahun 2018, tepatnya pada bulan Oktober. Bapelkes merupakan institusi yang memberikan pelayanan berupa diklat maupun sarana prasarana penunjag diklat seperti ruang rapat, ruang kelas, auditorium maupun fasilitas penginapan bagi para peserta diklat. Oleh karena itu, dengan adanya fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya setelah menjadi BLUD, diharapkan pendapatan yang akan dicapai nantinya akan terus meningkat seiring dengan peningkatan pelayanan yang diberikan. Di samping itu, Kepala Bapelkes Palembang, Ibu Fenty Aprina menyampaikan bahwa ternyata ada banyak tantangan-tantangan dan masalah-masalah yang dihadapi oleh Bapelkes Palembang pada awal penerapan pola pengelolaan keuangan BLUD. Pejabat pengelola lainnya juga menyampaikan kendala-kendala yang dihadapi dalam proses penyesuaian setelah menjadi BLUD. Kepala Bendahara Penerimaan Bapelkes Palembang, Bapak Usmanto, menyampaikan bahwa pengenalan BLUD baru dimulai satu tahun belakangan, sehingga masih beradaptasi dengan pola pengelolaan keuangan yang berbeda dari sebelumnya. Begitu pula dengan Kepala Bendahara Pengeluaran yang menyampaikan bahwa perlu adanya proses adaptasi menuju pengelolaan yang baik, benar, aman dan dapat dipertanggungjawabkan ketika dilakukan pemeriksaan oleh BPK. Dalam pembelajaran penerapan pola pengelolaan BLUD hanya berbekal dari pencarian informasi yang tersebar di internet. Staf bagian perencanaan mengatakan bahwa sebelum BLUD mereka menyusun perencanaan dengan cara manual. Beliau berharap setelah penerapan perencanaan BLUD dengan menggunakan software akan menghasilkan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) yang baik, benar, dan penyusunannya lebih rapi. Di samping kemudahan yang didapat setelah ditetapkan sebagai BLUD yaitu adanya fleksibilitas pengelolaan keuangannya secara mandiri, terdapat pula tantangan-tantangan yang harus dihadapi pada awal proses penerapan pola pengelolaan keuangan sesuai peraturan hukum yang berlaku. Pembelajaran dan adaptasi perlu dilakukan secara berkelanjutan oleh pejabat dan staf pengelola dalam proses penerapan pola pengelolaan keuangan BLUD. Pelatihan dan pendampingan jarak jauh secara berkelanjutan dilakukan oleh PT Syncore Indonesia untuk membantu pengelola BLUD agar dapat melakukan pola pengelolaan keuangan dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jumlah Viewers: 1105