Artikel BLUD.id

Lembaga Pengelola Dana Bergulir Dorong Daerah Membentuk BLUD

Lembaga Penyaluran Dana Bergulir KUMKM Kementerian Koperasi dan UKM mendorong pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di daerah guna mengoptimalkan penyaluran dana bergulir bagi koperasi dan UKM. Pembentukan BLUD perlu dilakukan, karena terbatasnya SDM, dan tidak diperbolehkannya LPDB membuka cabang di daerah. Dengan di bentuknya BLUD dapat menjadi pola terbaru untuk LPDB untuk menyalurkan dana bergulir bagi  koperasi dan UMKM di daerah. Dengan begitu BLUD ini akan menjadi perpanjangan tangan LPDB di daerah dalam memberikan akses pembiayaan bagi pelaku koperasi dan UKM. Dan bisa menjadi solusi bagi pelaku koperasi dan UKM di daerah yang selama ini kesulitan dalam mengakses pembiayaan, karena dasar hukum pembentukan BLUD ini hanya dengan Peraturan Kepala Daerah. Karena PPK BLUD pola pengelolaan keuangan BLUD memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. Lembaga Pengelola Dana Bergulir KUMKM yang merupakan salah satu Badan Layanan Umum (BLU) Kementerian Koperasi dan UKM bekerja sama dengan Badan Layanan Umum Daerah Dana Bergulir (BLUD) dalam menyediakan permodalan bagi pengembangan koperasi dan UMKM di Tanah Air. Sehingga pengelolaan keuangan BLUD memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. Karena pembentukan BLUD  kerja sama LPDB dengan BLUD dana bergulir hilangkan ketergantungan APBD. Di sisi lain, BLU juga mempunyai peran penting dalam proyek strategis nasional. Karena dengan pembentukan BLUD setiap daerah dapat meningkatkan pendapatan dan memudahkan pengelolaan keuangan di setiap sektor. tujuan utama hadirnya BLU ialah meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Akan tetapi hasil BLU selama ini tetap memberikan sumbangsih terhadap kinerja keuangan. Oleh karena itu BLUD memiliki manfaat yang banyak untuk setiap daerah dan dapat mengurangi ketergantungan APBD.

Tata Kelola Organisasi Badan Layanan Umum Daerah

Pelayanan publik merupakan upaya  negara    untuk    memenuhi kebutuhan dasar dari hak-hak setiap warga  negara  atas  barang,  jasa,dan pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyedia penyelenggara pelayanan publik. Namun saat ini telah disadari bahwa  penyelenggaraan  pelayanan publik  pada  saat  ini  masih  belum sepenuhnya maksimal. Permasalahan berupa belum maksimalnya  pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat, Pemerintah memberikan solusi dengan mereformasi bidang keuangan negara. Mewiraswastakan pemerintah adalah paradigma yang memberi    arah    yang    tepat    bagi keuangan  sektor  publik.  Pemerintah membuat konsep “mewiraswastakan”   pemerintah   ini menjadi   konsep   Pola   Pengelolaan Keuangan  Badan  Layanan  Umum  / Daerah.  Konsep  Pola  Pengelolaan Keuangan   Badan   Layanan   Umum (PPK-BLU) diperuntukan bagi instansi pemerintah di pusat sedangkan Pola Pengelolaan Keuangan   Badan   Layanan   Umum Daerah   (PPK-BLUD)   diperuntukan bagi  instansi  pemerintah  di  tingkat daerah. Tujuan pemerintah membentuk konsep PPK-BLU/D adalah  untuk  meningkatkan  kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Memasuki era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Puskesmas sebagai fasilitas penyedian pelayanan kesehatan tingkat pertama memiliki   peranan yang  vital  sebagai dasar  bagi masyarakat yang ingin mendapat pelayanan kesehatan rujukan.   Hal tersebut  menyebabkan  peningkatan jumlah kunjungan pasien  pada Puskesmas. Berdasarkan hal tersebut Puskesmas memiliki tantangan untuk menyediakan pelayanan  kesehatan  yang  memiliki kualitas dan mutu baik. Pemerintah melalui Dinas Kesehatan mengeluarkan  kebijakan untuk menjadikan seluruh Puskesmas untuk menjadi  BLUD.  Tujuan  menjadikan Puskesmas sebagai   BLUD   untuk meningkatkan    kualitas    pelayanan Puskesmas. Kebijakan BLUD Puskesmas yang  diberlakukan Dinas  Kesehatan akan memiliki konsekuensi    berupa    transformasi atau   perubahan   organisasi   pada Puskesmas. Kebijakan BLUD Puskesmas akan merubah pengelolaan    dan    kultur    internal organisasi Puskesmas. Setiap perubahan   sejatinya tidak bisa hanya pada satu sisi aspek pengelolaan atau    kultural    saja, kedua  aspek  tersebut  harus  dikelola Puskesmas  secara  bersamaan  agar perubahan   organisasi   Puskesmas bisa  optimal  dan  tujuan BLUD  untuk meningkatkan    kualitas    pelayanan bisa tercapai. Perubahan   seperti   sistem,   cara kerja   serta   tata   kelola   yang   baru akan   berhubungan   serta   memiliki konsekuensi pada berubahnya budaya  kerja  seluruh  Sumber  Daya Manusia     (SDM)     atau     pegawai Puskesmas sehingga tercipta budaya kerja baru.

KINERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SEBELUM DAN SESUDAH BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (Bagian 2)

RSUD memiliki berbagai formulasi strategi yang kemudian diimplementasikan pada aktivitas atau kinerja RSUD. Setelah pengimplementasian dari strategi tersebut langkah penting yang harus dilakukan adalah evaluasi untuk mengukur dan menilai apakah kinerja organisasi telah sesuai dengan strategi yang telah diformulasikan sebelumnya dan melakukan pembenahan atas pencapaian kinerja yang belum maksimal guna mempertahankan kinerja agar tetap sejalan dengan tujuan yang hendak dicapai oleh organisasi tersebut. Menurut penelitian secara  umum,  tidak  ada  perbedaan  strategi  antara  sebelum  dan sesudah  BLUD  yang  berbeda  adalah  pada  persentase  target  yang  harus  dicapai. Namun  dalam  mengimplementasikan  strategi  perusahaan  guna  mewujudkan tujuan yang telah ditetapkan, organisasi sering menghadapi hambatan atau bahkan kegagalan.  Untuk  mengatasi  berbagai  hambatan  yang  terjadi  tersebut  diperlukan alat  komunikasi  yang  komprehensif  dalam  mewujudkan  tujuan  organisasi. Dengan demikian, evaluasi merupakan suatu tindakan yang penting dilakukan untuk  mengetahui  apakah  kinerja  organisasi  telah  sesuai  dengan  strategi  yang telah ditetapkan sebelumnya dan menjaga agar kinerja tetap sesuai dengan tujuan yang  ingin  dicapai. Pengukuran  kinerja  suatu  organisasi  seharusnya  tidak  hanya diukur berdasarkan aspek finansial tetapi juga aspek nonfinansial. Hasil  penelitian  menunjukkan  bahwa  kinerja  Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sebelum  dan  setelah menjadi BLUD  mengalami peningkatan,  kinerja  keuangan  meningkat  secara  melampaui target  dan  kinerja  non keuangan  sebagian  besar  meningkat  dan  dapat  mencapai target  yang  ditetapkan. Rumah Sakit Umum Daerah masih  mengalami  kendala,  kendala  internal meliputi   keterbatasan   kuantitas   sumber   daya   manusia   dan   tenaga   medis, keterbatasan  sarana  dan  prasarana  serta  infrastruktur,dan  sistem  pengendalian internal  yang  masih  lemah.  Kendala  eksternal  meliputi  perbedaan  pemahaman aturan  pelaporan  BLUD  antara  pemda  dan  permendagri  dan  masih  mengalami alur   birokrasi   yang   rumit. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) selalu berupaya untuk semakin memperbaiki kinerja melalui berbagai program  kerja untuk mengatasi kekurangannya  dan  turut  memberikan rekomendasi  strategi  untuk meningkatkan kinerja dimasa mendatang. Dan dapat menjadi acuan untuk Rumah Sakit Daerah untuk memberikan pelayanan terbaik.

KINERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SEBELUM DAN SESUDAH BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (Bagian 1)

Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat. Dari salah satu sektor publik yang dituntut untuk selalu memberikan pelayanan prima adalah rumah sakit. Sektor publik merupakan suatu entitas yang aktivitasnya berhubungan dengan usaha menghasilkan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan publik. Dalam  proses  pemberian  pelayanan  prima  ini  bukan  tidak mungkin  rumah  sakit  mengalami  berbagai  kendala,  salah  satunya  adalah  kendala ketersediaan  dana. Oleh  karena  itu  pemerintah  dalam  Permendagri 79 tahun 2018 menetapkan  Pola  Penerapan  Keuangan  Badan  Layanan  Umum  Daerah  (PPK BLUD)  dengan  tujuan  untuk  memberikan  fleksibilitas  pengelolaan  pendapatan dan  kegiatan  internal  rumah  sakit  yang  sebelumnya  harus  diatur  oleh  pemerintah dan  pendapatan  harus  dikirim  ke  pemerintah  pusat. Satuan  Kerja  Perangkat Daerah   yang telah   BLUD   dapat   mengelola   seluruh   pendapatan   yang   telah diperoleh   untuk   memenuhi   kebutuhannya   dengan   tujuan   untuk   memberikan pelayanan berkualitas pada publik tanpa berorientasi pada laba. Selain itu, satuan kerja yang telah berstatus BLUD tidak lagi mengirimkan segala pendapatannya langsung kepada pemerintah pusat, satuan kerja tersebut menyimpan pendapatannya sendiri dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kebutuhan dalam sektor publik.Dengan demikian diharapkan dengan adanya sistem pola penerapan keuangan BLUD ini kinerja pelayanan dari sektor publik dapat meningkat dan mampu memenuhi kebutuhan publik dengan cepat, efektif, efisien, dan ekonomis. Rumah  Sakit  Umum  Daerah  (RSUD) merupakan  salah  satu  Satuan  Kerja  Perangkat Daerah (SKPD) yang bergerak dalam bidang jasa kesehatan publik yang sebagian besar telah    diberikan kebebasan untuk mengelola keuangannya dengan menerapkan  Pola  Pengelolaan  Keuangan  Badan  Layanan  Umum  Daerah  (PPK BLUD). Dengan status BLUD ini, RSUD dapat merencanakan, mengelola secara langsung  pendapatannya,  dan  mengendalikan  semua  urusan  internal  rumah  sakit secara  lebih  fleksibel  dengan  tujuan  untuk  meningkatkan  kualitas  pelayanan publik. Dalam mewujudkan tujuan yang hendak dicapai oleh RSUD tersebut RSUD memiliki berbagai formulasi.

PENTINGNYA SMK MENJADI BLUD

Pemerintah mendorong agar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) membentuk badan layanan umum daerah (BLUD) untuk melayani jual-beli produk hasil karya pelajarnya kepada publik.  Dilihat dari cukup banyak karya- karya siswa SMK yang sudah layak dipatenkan dan bisa diproduksi. Pembentukan BLUD dipandang penting bagi SMK yang telah mampu mengembangkan teaching factorynya sendiri. Dengan membentuk BLUD, SMK diharapkan tidak perlu lagi meminta modal kepada negara dan melaporkan pendapatannya ke kas negara. Namun, tidak seluruh SMK bisa langsung berubah menjadi BLUD. Pihak sekolah harus melakukan perencanaan dengan matang. Ada banyak faktor yang harus dipenuhi untuk menjadi BLUD. Faktor yang mempengaruhi yaitu kemampuan sekolah dalam memenuhi target produksi dan kualitas sekolah itu sendiri. Sesuai dengan Pedoman Penyusunan Pola Tata Kelola BLUD SMK yang diterbitkan PSMK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia  (Kemdikbud), berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, BLUD beroperasi sesuai dengan pola tata kelola atau peraturan internal yang memuat antara lain, struktur organisasi,prosedur kerja, pengelompokkan fungsi yang logis dan pengelolaan sumber daya manusia. Pola Tata Kelola yang dikembang tersebut harus memenuhi prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance) agar dapat mengarahkan pengelolaan BLUD ke arah yang lebih profesional serta dapat mencapai arahan sesuai visi dan misi yang telah ditetapkan. Dalam pengembangan pola tata kelola harus memperhatikan prinsip pengendalian internal yang baik, efisiensi dan efektifitas dalam pengelolaan, serta transparan dalam pengelolaan operasional maupun keuangannya. Sehingga  Pola Tata Kelola ini menjadi suatu sistem kerja yang berjalan dalam pengelolaan BLUD. Dengan dijadikan SMK menjadi BLUD yang dapat lebih memiliki keuntungan, Kemendikbud mendorong setiap daerah agar mengubah status SMK menjadi BLUD melalui program teaching factory. Dengan demikian, produk yang dihasilkan siswa tidak hanya sebatas hasil praktek saja. Tapi juga dapat dipasarkan dengan standar industri yang dimiliki. Pemerintah pun turut memberikan bantuan guna dapat mendukung SMK menjadi BLUD agar pembentukan dapat berjalan dengan lancar.

Eksistensi Badan Layanan Umum Sebagai Penyelenggara Pelayanan Publik

Badan Layanan Umum (BLU) pada awalnya adalah merupakan satuan kerja (satker)/instansi biasa di kementerian negara/lembaga yang sebenarnya tunduk kepada ketentuan/asas universalitas dalam hal pengelolaan keuangan negara. Satker/instansi birokrasi biasa ini sebagian besar sebelumnya merupakan satker/instansi pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Satkersatker ini pada umumnya menerima dana PNBP dari masyarakat karena satker-satker tersebut menyediakan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena sistem dan pola pengelolaan keuangan melalui mekanisme PNBP tidak memadai lagi (pasca reformasi politik dan keuangan) dalam hal peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, terutama bagi satker PNBP yang menyediakan pelayanan jasa pendidikan dan kesehatan (perguruan tinggi dan rumah sakit). Dibentuklah Badan Layanan Umum (BLU) berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 1 angka 23 yang menyatakan bahwa: “ BLU adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.” Selanjutnya menurut Pasal 68 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, kekayaan BLU merupakan kekayaan negara/daerah yang tidak dipisahkan serta dikelola dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk menyelenggarakan kegiatan BLU yang bersangkutan. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka tata kelola keuangan BLU juga mengacu pada ketentuan pengelolaan keuangan negara. Untuk itu maka dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU. Perbedaan antara instansi birokrasi/pemerintah biasa dengan BLU yakni hanya sebatas pada pengecualian terhadap tata cara pengelolaan keuangannya. Instansi pemerintah tunduk pada asas “universalitas” atau “universaliteit beginsel”, sedangkan terhadap pengelolaan keuangan BLU tidak berlaku asas tersebut. Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang selanjutnya disebut PPK-BLU, adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yarg sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini sebagai pengecualian dan ketentuan pengelolaan keuangan negara pada umumnya.  

Jumlah Viewers: 1094