Artikel BLUD.id

RBA dan Komponen Dokumennya

Setiap Unit Pelaksana Teknis Dinas/ Badan Daerah yang telah menerapkan BLUD setiap tahunnya wajib untuk menyusun RBA. Dokumen RBA ini diajukan kepada Dinkes setiap awal periode UPT/Badan Daerah. Penyususnan RBA ini menmgacu pada renstra sedangan penyusunannya berdasarkan anggaran berbasis kinerja, Standar satuan harga, dan kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diperoleh dari layanan yang diberikan kepada masyarakat, hibah, hasil kerjasama dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya, APBD, dan sumber pendapatan BLUD lainnya. Anggaran berbasis kinerja merupakan analisis kegiatan yang berorientasi pada pencapaian output dengan penggunaan sumber daya secara efisien. Sedangkan, Standar satuan harga merupakan harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku disuatu daerah. Namun, apabila BLUD ini belum menyusun Standar satuan harga, maka BLUD menggunakan Standar satuan harga yang ditetapkan oleh Keputusan Kepala Daerah. Kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan sendiri merupakan pagu belanja yang dirinci menurut belanja operasi dan belanja modal. RBA ini meliputi: Ringkasan pendapatan, belanja dan pembiayaan; Rincian anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan; Merupakan rencana anggaran untuk seluruh kegiatan tahunan yang dinyatakan dalam satuan uang yang tercermin dari rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Perkiraan harga; Merupakan estimasi harga jual produk barang/atau jasa setelah memperhitungkan biaya per satuan dan tingkat margin yang ditentukan seperti tercermin dari Tarif Layanan. Besaran persentase ambang batas; dan perkiraan maju atau forward estimate. Besaran persentase ambang batas adalah besaran persentase perubahan anggaran bersumber dari pendapatan operasional yang diperkenankan dan ditentukan dengan mempertimbangkan fluktuasi kegiatan operasional BLUD. Sedangkan Perkiraan maju adalah perhitungan kebutuhan dana untuk tahun anggaran berikutnya dari tahun yang diperkenankan guna memastikan kesinambungan program dan kegiatan yang telah disetujui dan menjadi dasar penyusunan anggaran tahun berikutnya.

Utang dan Piutang pada BLUD

Salah satu fleksibilitas yang diperoleh apabila sebuat UPT menerapkan PPK-BLUD adalah fleksibilitas terkait Utang/Piutang yang mana BLUD ini dikecualikan dari peraturan perundang-undangan yakni undang-undang No 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) dan PP no 30 tahun 2011 tentang pinjaman daerah.   Piutang BLUD BLUD dalam melaksanakan operasionalnya dapat melaksanakan transaksi Piutang. Pengelolaan piutang tersebut sehubungan dengan penyerahan barang, jasa dan/atau transaksi yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan BLUD. Pada saat piutang tersebut telah jatuh tempo, pelaksaan penagihan piutang oleh BLUD harus dilengkapi dengan dokumen administrasi penagihan. Seperti halnya pada perusahaan swasta, Piutang pada BLUD juga dapat mengalami kondisi piutang yang sulit tertagih. Apabila kondisi ini terjadi pada BLUD, penagihan piutang selanjutnya diserahkan kepada kepala daerah dengan melampirkan bukti piutang yang sah. Piutang pada BLUD juga dapat dihapus baik dihapus secara mutlak maupun di hapus secara bersyarat. Tata cara penghapusan piutang ini lebih lanjut akan diatur dengan Peraturan Kepala daerah.   Utang BLUD BLUD selain dapat melakukan transaksi piutang, dapat pula melakukan utang/pinjaman sehubungan dengan kegiatan operasional dan/atau perikatan pinjaman dengan pihak lain. Utang/pinjaman pada BLUD ini dapat berupa utang/pinjaman jangka pendek atau utang/pinjaman jangka panjang. Utang Jangka Pendek Menurut Permendagri No. 79 tahun 2018 tentang BLUD pasal 87 ayat (1), “utang/pinjaman jangka pendek merupakan utang/pinjaman yang memberikan manfaat kurang dari 1 (satu) tahun yang timbul karena kegiatan operasional dan/atau yang diperoleh dengan tujuan untuk menutup selisih antara jumlah kas yang tersedia ditambah proyeksi jumlah penerimaan kas dengan proyeksi jumlah pengeluaran kas dalam 1 (satu) tahun anggaran”. Pelaksanaan utang pada BLUD ini dibuat dengan perjanjian yang ditandatangani oleh pemimpin BLUD dan pemberi utang/pinjaman. Utang jangka pendek ini wajib dilunasi dalam tahun anggaran berkenaan dan dapat melampaui pembayaran sepanjang tidak melebihi ambang batas yang telah ditentukan dalam RBA. Kewajiban pembayaran utang/pinjman termasuk bunga dan pokok yang telah jatuh tempo adalah menjadi tanggung jawab BLUD, sedangkan untuk mekanisme pengajuan utang/pinjaman ini lebih lanjut diatur dalam peraturan kepala daerah.   Utang Jangka Panjang Menurut Permendagri No. 79 tahun 2018 tentang BLUD pasal 89 ayat (1), “utang/pinjaman jangka panjang merupakan utang/pinjaman yang memberikan manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dengan masa pembayaran kembali atas utang/pinjaman tersebut lebih dari 1 (satu) tahun anggaran. Utang/pinjaman jangka panjang pada BLUD ini hanya untuk pengeluaran belanja modal. Mekanisme pengajuan untuk utang/pinjaman jangka panjang tidaklah sama dengan utang/pinjaman jangka pendek. Khusu untuk utang/pinjman jangka panjang mekanisme pengajuannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fleksibilitas BLUD dalam Pengelolaan SDM : Tenaga Profesional lainnya

Salah satu fleksibilitas yang diperoleh instansi daerah yang telah menjadi BLUD adalah fleksibilitas dalam pengelolaan sumber daya manusia. BLUD dalam pengelolaan SDM-nya dapat mempekerjakan PNS/ASN ataupun tenaga professional lainnya yang bukan PNS. Berdasarkan Permendagri No. 79 Tahun 2018, sumber daya BLUD terdiri atas pejabat pengelola dan pegawai. Pejabat pengelola ini bertanggungjawab terhadap kinerja umum operasional, pelaksanaan kebijakan Fleksibilitas dan keuangan BLUD dalam pemberian layanan. Pegawai sendiri berperan untuk menyelenggarakan kegiatan untuk mendukung kinerja BLUD. Pejabat Pengelola dan pegawai BLUD berasal dari PNS dan/atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam Permendagri no. 79 Tahun 2018 pasal 3, BLUD dapat mengangkat Pejabat pengelola dan pegawai selain PNS maupun P3K dari professional lainnya. Pengangkatan Pejabat Pengelola dan pegawai dari professional lainnya ini juga tidak dapat dilakukan sembarangan tanpa dasar pertimbangan. Pengangkatan tenaga professional lainnya ini harus didasarkan pada kebutuhan dari BLUD itu sendiri, profesionalitas tenaga kerja tersebut dan juga didasarkan pada pertimbangan kemampuan keuangan BLUD. Prinsip pengangkatan tenaga professional ini juga didasarkan pada prinsip efisiensi, ekonomis dan produktifitas dalam mendukung peningkatan pelayanan BLUD. Tenaga kerja profesional lainnya ini dapat diperkejakan secara tetap maupun kontrak. Untuk pejabat pengelola yang berasal dari professional lainnya dapat diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 tahun dan dapat diangkat kembali satu kali untuk periode masa jabatan berikutnya. Pengangkatan kembali ini paling tinggi berusia 60 tahun. Pengadaan Pejabat Pengelola dan pegawai yang berasal dari profesional lainnya ini dilaksanakan sesuai dengan jumlah dan komposisi yang telah disetujui oleh PPKD. Pengangkatan dan penempatan tenaga professional lainnya juga harus didasarkan pada kompetensi dan kebutuhan BLUD yang harus melaksanakan praktek bisnis yang sehat. Kompetensi yang dimaksud disini dapat berupa pengetahuan, keahlian, keterampilan, integritas, kepemimpinan, pengalaman, dedikasi dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan tanggungjawab jabatan yang dimiliki kedepannya. Peraturan lebih lanjut terkait pengadaan, persyaratan, pengangkatan, penempatan, batas usia, masa kerja, hak, kewajiban dan pemberhentian pejabat pengelola dan pegawai yang berasal dari tenaga professional lainnya diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.

PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

Sesuai dengan karateristiknya, entitas yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum diberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan, antara lain pengelolaan pendapatan dan belanja, pengelolaan kas, pengelolaan utang piutang, dan pengelolaan investasi. Fleksibilitas pengelolaan keuangan tersebut diperolehnya dengan bentuk tanpa disetor terlebih dahulu ke kas daerah. Entitas BLUD juga memiliki kewenangan pengelolaan kas secara mandiri dengan menyimpan maupun melakukan investasi jangka pendek dengan memanfaatkan kas yang ada. Kedua hal ini mempunyai dampak terhadap transaksi keuangan dan akuntansi BLUD yang pada akhimya tercermin dalam Laporan Keuangan BLUD. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah salah satu syarat untuk menerapkan Badan Layanan Umum Daerah membuat 5 komponen Laporan keuangan. Laporan keuangan yang dibuat oleh BLUD tersebut sebagai Laporan Keuangan awal karena BLUD nantinya akan menjadi entitas pelaporan yang akan membuat 7 komponen laporan keuangan. Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD harus membuat laporan keuangan sesuai dengan sistem akuntansi yang diterapkan pada pemerintah daerah. Hal ini dikarenakan Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan bukan merupakan entitas akuntansi maka dalam penyusunan 5 komponen laporan keuangan Laporan keuangan dimaksud harus memecah dari laporan keuangan SKPD. 5 komponen laporan keuangan terdiri atas: Laporan Realisasi Anggaran; Neraca; Laporan Operasional; Laporan Perubahan Ekuitas; dan Catatan atas Laporan Keuangan. Dalam hal Unit Pelaksanaan Teknis Dinas/Badan baru dibentuk dan akan menerapkan BLUD maka Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan baru tersebut tidak menyusun 5 komponen laporan keuangan tetapi hanya menyusun prognosis/proyeksi keuangan berupa laporan realisasi anggaran dan laporan operasional sesuai dengan sistem perencanaan dan penganggaran yang diterapkan oleh pemerintah daerah. Berikut merupakan Contoh Penyusunan laporan Keuangan BLUD. Laporan Realisasi Anggaran UPT ....... (diisi nama UPT) LAPORAN REALISASI ANGGARAN* UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 202X   Nomor Urut Uraian Tahun 202X Anggaran 202X Realisasi 202X (%) Realisasi 202X-1 4 Pendapatan 4.1 Pendapatan Asli Daerah 4.1.1  Pendapatan Pajak Daerah 4.1.2  Pendapatan Retribusi Daerah 4.1.3  Pendapatan Hasil Pengelolaan   Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 4.1.4  Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah   Jumlah Pendapatan Asli Daerah     4.2 Pendapatan Transfer Daerah 4.2.1 Murni 4.2.2 BOK   Jumlah Pendapatan Transfer Daerah     5 Belanja 5.1 Belanja Operasi 5.1.1     Belanja Pegawai 5.1.2     Belanja Barang dan Jasa 5.1.3     Bunga 5.1.4     Subsidi 5.1.5     Hibah 5.1.6     Bantuan Sosial   Jumlah Belanja Operasi     5.2 Belanja Modal 5.2.1 Belanja Tanah 5.2.2 Belanja Peralatan dan Mesin 5.2.3 Belanja Gedung dan Bangunan 5.2.4 Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan 5.2.5 Belanja Aset Tetap Lainnya 5.2.6 Belanja Aset Lainnya Jumlah Belanja Modal Surplus/(Defisit)   6 Pembiayaan 6.1 Penerimaan Pembiayaan 6.1.1     Penggunaan SILPA 6.1.2     Divestasi 6.1.3     Penerimaan Utang/Pinjaman Jumlah Penerimaan 6.2 Pengeluaran Pembiayaan 6.2.1 Investasi 6.2.2 Pembayaran Pokok Utang/Pinjaman Jumlah Pengeluaran Pembiayaan NETTO Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran     Neraca UPT ....... (diisi nama UPT) NERACA* PER 31 DESEMBER 202X DAN 31 DESEMBER 202X-1 Uraian 31-Des 202X 202X-1 ASET ASET LANCAR Kas di Bendahara JKN Kas di Bendahara BOK Kas di Bendahara APBD Piutang Penyisihan Piutang Tak Tertagih Biaya Dibayar Dimuka Persediaan Jumlah     ASET TETAP Tanah Peralatan dan mesin Gedung dan bangunan Jalan, Jaringan, dan Instalasi Aset Tetap Lainnya Konstruksi Dalam Pengerjaan Akumulasi Penyusutan  Jumlah     ASET LAINNYA Aset Tidak Berwujud Aset Lain - lain Akumulasi Amortisasi   Jumlah       JUMLAH ASET     KEWAJIBAN KEWAJIBAN JANGKA PENDEK Utang Pihak Ketiga Pendapatan Diterima Di Muka Beban Yang Masih Harus Dibayarkan Utang Jangka Pendek lainnya   Jumlah     EKUITAS Ekuitas   Jumlah     JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS DANA           Laporan Operasional   UPT ....... (diisi nama UPT) LAPORAN OPERASIONAL* UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 202X DAN 31 DESEMBER 202X-1   Uraian 202X 202X-1  Pendapatan  Pendapatan Asli Daerah Pendapatan Pajak Daerah Pendapatan Retribusi Daerah  Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah  Pendapatan Transfer Murni BOK  Lain - Lain Pendapatan Daerah Yang Sah Pendapatan Hibah Pendapatan lainnya Jumlah Pendapatan Beban         Beban Pegawai         Beban Barang dan Jasa Beban Bunga Beban Penyusutan          Beban Lain - Lain                   Jumlah Beban Surplus/(defisit) Kegiatan Operasional   Surplus/Defisit Dari Kegiatan Non Operasional          Beban Bencana Alam          Beban Luar Biasa Lainnya Jumlah Pos Luar Biasa   Surplus/Defisit LO     Laporan Perubahan Ekuitas UPT ....... (diisi nama UPT) LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS* UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 202X DAN 31 DESEMBER 202X-1   Uraian 202X 202X-1 Ekuitas Awal Surplus/(Defisit) - LO RK-PPKD Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan/Kesalahan Mendasar:  Koreksi Nilai Persediaan  Selisih Revaluasi Aset Tetap  Lain-lain Ekuitas Akhir    

Pengadaan Barang dan Jasa pada BLUD

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah suatu sistem yang diterapkan oleh satuan kerja perangkat daerah atau unit kerja pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dalam ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Fleksibilitas yang dimaksud dalam hal ini adalah keleluasaan dalam pengelolaan keuangan dengan menerapkan suatu praktik bisnis yang sehat yakni penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu, berkesinambungan dan berdaya saing sehingga mampu meningkatkan layanan kepada masyarakat dan tidak mencari keuntungan (not profit oriented) dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Terdapat berbagai fleksibilitas yang dapat dirasakan apabila suatu SKPD atau unit kerja pada SKPD menerapkan BLUD, diantaranya adalah fleksibilitas dalam pengadaan barang dan/atau jasa. Suatu SKPD atau Unit Kerja SKP yang belum menerapkan PPK-BLUD dalam pengadaan barang dan jasa harus mengacu pada Perpres no. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, sedangkan apabila suatu SKPD atau Unit Kerja SKPD menerapkan PPK-BLUD maka BLUD tersebut dapat dikecualikan dari perundang-undangan ini. Hal ini juga tertuang dalam Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2) Bagian Ketiga Pengecualian Perpres No. 16 tahun 2016 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Namun, perlu digaris bawahi disini adalah BLUD diberikan fleksibilitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan mengenai pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah ini khusus untuk pengadaan barang dan/atau jasa yang sumber dananya berasal dari: Jasa layanan; Hibah tidak terikat; Hasil kerjasama dengan pihak lain; dan Lain-lain pendapatan BLUD yang sah. Pengadaan barang dan/atau jasa pada BLUD yang sumber dananya berasal dari APBD sendiri tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan terkait pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah. Khusus untuk pengadaan barang dan/atau jasa yang sumber dananya berasal dari hibah terikat dilakukan sesuai dengan kebijakan pengadaan dari pemberi hibah atau peraturan kepala daerah sepanjang disetujui oleh pemberi hibah. Pengadaan barang dan/atau jasa yang dilakukan pada BLUD juga harus berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, bersaing, adil/tidak diskriminatif, akuntanbel dan juga menjalankan praktik bisnis yang sehat. Pengadaan barang dan/atau jasa pada BLUD juga harus bertujuan untu menjamin: Ketersediaannya barang dan/atau jasa yang lebih bermutu; Lebih murah; Proses pengadaan barang dan/atau jasa yang lebih sederhanan dan cepat; serta Dalam pengadaan barang dan/atau jasa ini lebih mudah untuk menyesuaikan dengan kebutuhan sehingga mampu untuk mendukung kelancaran pelayanan pada BLUD. Lebih lanjut, ketentuan pengadaan barang dan/atau jasa pada BLUD diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.  

Jurnal Penyesuaian untuk Pencatatan Aset BLUD

Dalam akuntansi, jurnal penyesuaian adalah jurnal yang biasanya dibuat pada akhir periode akuntansi untuk mengalokasikan pendapatan dan pengeluaran untuk periode di mana mereka benar-benar terjadi. Prinsip pengakuan pendapatan adalah dasar dari pembuatan jurnal penyesuaian yang berkaitan dengan pendapatan diterima di muka dan masih harus dibayar berdasarkan akuntansi berbasis akrual. Mereka kadang-kadang disebut penyesuaian pada Hari Keseimbangan karena mereka dibuat pada hari penyeimbangan tersebut. Manfaat jurnal penyesuaian adalah untuk menyesuaikan di akhir periode. Kategori Jurnal Penyesuaian : Penyusutan Aset Contoh Jurnal : No Kode Akun Nama Akun Debit Kredit 1 9.1.7.01  Beban Penyusutan Peralatan dan Mesin xx 1.3.99.2 Akumulasi Penyusutan Peralatan dan Mesin xx 2 9.1.7.02 Beban Penyusutan Gedung dan Bangunan xx 1.3.99.3 Akumulasi Penyusutan Gedung dan Bangunan xx 3 9.1.7.03 Beban Penyusutan Jalan, Irigasi, dan Jaringan xx 1.3.99.4 Akumulasi Penyusutan Jalan, Irigasi, dan Jaringan xx Penghapusan Aset Contoh Jurnal : No Kode Akun Nama Akun Debit Kredit 1 1.3.99.2 Akumulasi Penyusutan Peralatan dan Mesin xx 1.3.2 Peralatan dan Mesin xx 2 1.3.99.3 Akumulasi Penyusutan Gedung dan Bangunan xx 1.3.3 Gedung dan Bangunan xx 3 1.3.99.4 Akumulasi Penyusutan Jalan, Irigasi, dan Jaringan xx 1.3.4 Jalan, Irigasi, dan Jaringan xx 4 1.3.99.5 Akumulasi Penyusutan Aset Tetap Lainnya xx 1.3.5 Aset Tetap Lainnya xx Penambahan Aset dari Hibah Contoh Jurnal : No Kode Akun Nama Akun Debit Kredit 1 1.3.1 Tanah xx 8.1.2.01      Pendapatan Hibah BLUD - LO xx 2 1.3.2 Peralatan dan Mesin xx 8.1.2.01      Pendapatan Hibah BLUD - LO xx 3 1.3.3 Gedung dan Bangunan xx 8.1.2.01      Pendapatan Hibah BLUD - LO xx 4 1.3.4 Jalan, Irigasi, dan Jaringan xx 8.1.2.01      Pendapatan Hibah BLUD - LO xx Ekstra Komptabel Contoh Jurnal : No Kode Akun Nama Akun Debit Kredit 1 5.1.2 Belanja Barang dan Jasa xx 1.3 Aset Tetap (Peralatan & Mesin, Gedung,  Jalan, Irigasi, dan Jaringan, Aset Tetap lainnya) xx Intra Komptabel Contoh Jurnal : No Kode Akun Nama Akun Debit Kredit 1 1.3 Aset Tetap (Peralatan & Mesin, Gedung,  Jalan, Irigasi, dan Jaringan, Aset Tetap lainnya) xx 5.1.2 Belanja Barang dan Jasa xx Koreksi Antar Beban Contoh Jurnal : No Kode Akun Nama Akun Debit Kredit 1 9.1.2.01 Beban Bahan Pakai Habis xx 9.1.2.02 Beban Persediaan Bahan/ Material xx

Jumlah Viewers: 1100