Artikel BLUD.id

Remunerasi pada BLUD

Berdasarkan Permendagri No. 79 tahun 2018 Pasal 23 ayat 1, Pejabat Pengelola dan pegawai BLUD diberikan remunerasi sesuai dengan tanggungjawab dan profesionalismenya. Remunerasi merupakan imbalan kerja yang diberikan dalam komponen meliputi: gaji yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tetap setiap bulan; tunjangan tetap yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar Gaji setiap bulan; insentif yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar gaji; bonus atas prestasi yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar Gaji, Tunjangan Tetap dan Insentif, atas prestasi kerja BLUD yang dapat diberikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran setelah BLUD memenuhi syarat tertentu; pesangon yaitu imbalan kerja berupa uang santunan purna jabatan sesuai kemampuan keuangan BLUD; dan/atau pensiun yaitu imbalan kerja berupa uang. Pelaksanaan pemberian remunerasi juga diusulkan oleh pemimpin BLUD dengan mempertimbangkan prinsip proporsionalitas, kesetaraan, kepatutan, kewajaran dan kinerja para tenaga kerja di BLUD. Selain itu, kebijakan remunerasi juga memperhatikan indeks harga daerah/wilayah. Usulan terkait remunerasi ini kemudian diatur dengan peraturan kepala daerah. Indikator penilaian remunerasi dalam peraturan kepala daerah meliputi: Pengalaman dan masa kerja; Keterampilan, ilmu pengetahuan dan perilaku; Risiko kerja; Tingkat kegawatdaruratan; Jabatan yang disandang; dan Hasil/capaian kinerja. Khusus untuk pemimpin BLUD, selain indikator penilaian diatas terdapat beberapa pertimbangan lain yang digunakan sebagai dasar penilaian pemberian remunerasi yaitu: ukuran dan jumlah aset yang dikelola, tingkat pelayanan serta produktivitas, pelayanan sejenis, kemampuan pendapatan dan kinerja operasional berdasarkan indikator keuangan, pelayanan, mutu dan manfaat bagi masyarakat. Berbagai pertimbangan dan indikator penilaian dalam pemberian remunerasi, maka remunerasi yang diberikan untuk setiap tenaga kerja pada BLUD juga dapat berbeda. Kebijakan remunerasi pada BLUD dapat diuraikan sebagai berikut: Pejabat Pengelola Pejabat pengelola menerima remunerasi meliputi: Bersifat tetap berupa gaji; Bersifat tambahan berupa tunjangan tetap, intensif, dan bonus atas prestasi; dan Pesangon bagi Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja dan profesional lainnya atau pensiun bagi pegawai negeri sipil. Pegawai Pegawai BLUD menerima remunerasi meliputi: Bersifat tetap berupa gaji; Bersifat tambahan berupa intensif dan bonus atas prestasi; dan Pesangon bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan profesional lainnya atau pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil. Pejabat Keuangan dan Pejabat Teknis Remunerasi pejabat keuangan dan pejabat teknis ditetapkan paling banyak sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari remunerasi pemimpin. Dewan Pengawas dan sekretaris Dewan Pengawas Dewan Pengawas memperoleh remunerasi dalam bentuk honorarium sebagai imbalan kerja berupa uang, bersifat tetap dan diberikan setiap bulan. Honorarium dewan pengawasn ditetapkan sebagai berikut: honorarium ketua Dervan Pengawas paling banyak sebesar 40% (empat puluh persen) dari gaji dan tunjangan pemimpin; honorarium anggota Dewan Pengawas paling banyak sebesar 36% (tiga puluh enam persen) dari gaji dan tunjangan pemimpin; dan honorarium sekretaris Dewan Pengawas paling banyak sebesar15% (lima belas persen) dari gaji dan tunjangan pemimpin.   Khusus untuk Pegawai Negeri Sipil pada BLUD, pemberian gaji, tunjangan dan pensiun diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Status BLUD untuk Pengembangan SMK

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) merupakan suatu bentuk pendidikan formal yang menyelenggaran pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat. Pada pendidikan kejuruan siswa diberikan suatu bentuk pengembangan bakat, pendidikan dasar keterampilan dan kebiasaan-kebiasaan yang mengarah pada dunia kerja yang dipandang sebagai latihan keterampilan. Siswa juga akan disiapkan untuk memasuki persaingan di dunia kerja. Kegiatan pembelajaran pada SMK pun tidak hanya terjadi di sekolah, namun kegiatan praktik industri di dunia kerja nyata yang sangat ditekankan untuk mendapatkan dan meningkatkan pengalaman bekerja di persaingan dunia kerja untuk para siswa kedepannya. Seorang siswa SMK harus tepat dalam memilih jurusan yang sesuai dengan bakat dan minatnya sendiri serta yang sesuai dengan perkembangan teknologi saat ini. Hal ini berkaitan dengan peluang untuk dapat bersaing di dunia kerja. Selain itu, SMK sendiri perlu melakukan inovasi pembelajaran untuk dapat menyesuaikan kebutuhan industri saat ini. Untuk mengembangkan SMK pemerintah kemudian mendorong Revitalisasi SMK. Salah satu bentuk revitalisasi ini adalah inovasi pembelajaran yang dialkukan oleh SMK yakni Teaching Factory. Konsepsi dasar Teaching Factory adalah “Factory to Classroom” yang bertujuan untuk melakukan transfer lingkungan produksi di industri secara nyata ke dalam ruang praktik. Teaching Factory ini mendorong siswa untuk menghasilkan produk bukan hanya produk hasil praktik saja melainkan juga dapat menghasilkan produk-produk yang dapat pula dipasarkan secara umum. Melihat hal ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mendorong agar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) membentuk badan layanan umum daerah (BLUD) untuk melayani jual-beli produk hasil karya pelajarnya kepada publik. Dengan membentuk BLUD , SMK diharapkan tidak perlu lagi untuk meminta modal kepada negara. Pendapatannya juga dapat langsung dimanfaatkan tanpa perlu melaporkannya ke kas negara. Hal ini karena kebanyakan pelajar SMK ini enggan untuk berproduksi karena pendapatannya disetor ke kas negara. Selain itu, hasil dari BLUD ini nantinya dapat digunakan untuk pemeliharaan dan pengembangan SMK. Sehingga SMK yang memiliki produk-produk unggulan dapat mengelola proses produksinya di teaching factory secara fleksibel tanpa melanggar peraturan. Siswa juga dapat mengekspresikan kreativitas mereka dengan lebih leluasa sehingga inovasi dan produk yang dapat dihasilkan juga semakin beragam.

BLUD sebagai Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan

BLUD merupakan instansi di lingkungan pemerintah daerah yang mengelola kekayaan daerah yang tidak dipisahkan. Untuk itu, BLUD wajib untuk menyusun laporan keuangan sebagai bentuk pertanggung jawabannya. Laporan Keuangan ini disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan. Karena hal inilah BLUD dapat dianyatakan sebagai entitas akuntansi dan entitas pelaporan. BLUD sebagai Entitas Pelaporan karena BLUD merupakan satuan kerja pelayanan yang walaupun bukan berbentuk badan hukum tetapi masih mengelola kekayaan Daerah yang asalnya berasal dari APBD. Selaku pihak yang menerima anggaran belanja pemerintah (APBD) yang menyelenggarakan akuntansi, BLUD pun merupakan suatu entitas akuntansi yang berkewajiban membuat laporan keuangan yang nantinya akan dikonsolidasikan pada entitas akuntansi/entitas pelaporan yang secara organisatoris memabwahinya. BLUD selaku entitas Akuntansi dan Entitas pelaporan maka BLUD berkewajiban untuk menyusun laporan keuangan berbasis akrual. Penyusunan laporan keuangan berbasis akrual oleh BLUD selaku entitas akuntansi dilakukan mulai tahun 2005 sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permendagri No. 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintahan Daerah. Sedangkan penyusunan laporan keuangan berbasis akrual oleh BLUD selaku entitas pelaporan dilakukan mulai tahun 2016 dengan berpedoman pada PSAP No. 13 Tahun 2016 tentang Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum. Menurut Permendagri No. 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum, Pasal 99 ayat (2) Laporan keuangan yang wajib disusun oleh BLUD terdiri atas: laporan realisasi anggaran; laporan perubahan saldo anggaran lebih; neraca; laporan operasional; laporan arus kas; laporan perubahan ekuitas; dan catatan atas laporan keuangan. Laporan Keuangan BLUD tersebut disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan. Dalam hal standar akuntansi pemerintahan tidak diatur mengenai jenis usaha BLUD, sehingga BLUD perlu mengembangkan dan menerapkan kebijakan akuntansinya sendiri yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Laporan Keuangan yang dibuat BLUD disampaikan ke SKPD disertai dengan laporan kinerja yang berisikan informasi mengenai pencapaian hasil atau keluaran BLUD. BLUD sebagai bagian dari Keuangan daerah maka laporan keuangannya akan diintegrasikan/dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan SKPD, untuk selanjutnya diintegrasikan/ dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan pemerintah daerah. Selain itu, Laporan keuangan BLUD juga akan diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KOMPONEN LAPORAN OPERASIONAL BLUD

Laporan Operasional (LO)  adalah laporan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaan sumber daya yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah tersebut untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan. Struktur Laporan Operasional BLUD mencakup pos-pos berikut ini. Pendapatan-LO; Beban; Surplus/Defisit dari kegiatan operasional; Kegiatan nonoperasional; Surplus/Defisit sebelum Pos Luar Biasa; Pos Luar Biasa; dan Surplus/Defisit-LO. BLUD sendiri menyajikan pendapatan-LO yang telah diklasifikasikan menurut sumber pendapatannya. Pendapatan tersebut terdiri atas: Pendapatan dari alokasi APBN/APBD; Pendapatan layanan yang bersumber dari masyarakat; Pendapatan layanan yang bersumber dari entitas akuntansi/entitas pelaporan; Pendapatan hasil kerja sama; Pendapatan yang berasal dari hibah dalam bentuk kas/barang/jasa; dan Pendapatan BLU lainnya. Untuk rincian lebih lanjut terkait sumber pendapatan BLUD kemudian akan disajikan pada Catatan atas Laporan Keuangan. Selain menyajikan Pendapatannya BLUD juga menyajikan beban yang telah diklasifikasikan menurut klasifikasi jenis beban yang telah ditetapkan pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) atau pada Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) yang berlaku. Klasifikasi lain yang dipersyaratkan menurut ketentuan perundangan yang berlaku, lebih lanjut dapat disajikan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Akuntansi Pendapatan-LO dilaksanakan berdasarkan asas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran). Dalam hal besaran pengurang terhadap pendapatan-LO bruto (biaya) bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat dianggarkan terlebih dahulu dikarenakan proses belum selesai, maka asas bruto dapat dikecualikan. Khusus untuk pendapatan dari Kerja Sama Operasi (KSO), diakui berdasarkan asas neto dengan terlebih dahulu mengeluarkan bagian pendapatan yang merupakan hak mitra KSO. Kemudian bagaimanakah pengakuan Pendapatan-LO dan Beban pada BLUD? Pendapatan-LO pada BLUD dapat diakui pada saat: Timbulnya hak atas pendapatan itu sendiri, yakni Pendapatan-LO BLUD ini diperoleh sebagai imbalan atas suatu pelayanan yang telah selesai diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan telah diakui pada saat timbulnya hak untuk menagih imbalan tersebut. Pendapatan telah direalisasi yang artinya telah terjadi aliran masuk sumber daya ekonomi pada BLUD yang mana hal ini telah diterima oleh BLUD tanpa adanya penagihan terlebih dahulu. Sedangkan Beban pada BLUD diakui pada saat: timbulnya kewajiban; Saat timbulnya kewajiban adalah saat terjadinya peralihan hak dari pihak lain ke BLU tanpa diikuti keluarnya kas. terjadinya konsumsi aset; dan/atau Yang dimaksud dengan terjadinya konsumsi aset adalah saat pengeluaran kas kepada pihak lain yang tidak didahului timbulnya kewajiban dan/atau konsumsi aset nonkas dalam kegiatan operasional BLU. terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa. Terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa terjadi pada saat penurunan nilai aset sehubungan dengan penggunaan aset bersangkutan/berlalunya waktu. Contoh penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa adalah penyusutan atau amortisasi. Beban pada BLUD diklasifikasikan menurut klasifikasi ekonomi. Klasifikasi ekonomi untuk BLUD yaitu beban pegawai, beban barang, beban penyisihan, dan beban penyusutan aset tetap/amortisasi. Sumber: Standar Akuntansi Pemeritahan, Pernyataan Nomor 13 Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum.

NERACA PADA BLUD

BLUD menerapkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) sebagai dasar penyusunan laporan keuangannya. Dalam SAP dijelaskan bahwa neraca menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu. Unsur yang dicakup oleh neraca terdiri dari aset, kewajiban, dan ekuitas. Masing-masing unsur di dalam SAP dapat dijelaskan sebagai berikut : Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh  suatu entitas sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa  bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya. Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah. Ekuitas adalah kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah. Aset Manfaat ekonomi masa depan yang terwujud dalam aset adalah potensi aset tersebut untuk memberikan sumbangan, baik langsung maupun tidak langsung, bagi kegiatan operasional pemerintah, berupa aliran pendapatan atau penghematan belanja bagi pemerintah. Aset diklasifikasikan ke dalam aset lancar dan nonlancar. Suatu aset diklasifikasikan sebagai aset lancar jika diharapkan segera untuk dapat direalisasikan atau dimiliki untuk dipakai atau dijual dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. Aset yang tidak dapat dimasukkan dalam kriteria  tersebut diklasifikasikan sebagai aset nonlancar. Aset lancar meliputi kas dan setara kas, investasi jangka pendek, piutang, dan persediaan. Sedangkan Aset nonlancar mencakup aset yang bersifat jangka panjang, dan aset tak berwujud yang digunakan baik langsung maupun tidak langsung untuk  kegiatan pemerintah atau yang digunakan masyarakat umum. Aset nonlancar diklasifikasikan menjadi investasi jangka panjang, aset tetap, dana cadangan, dan aset lainnya. Investasi jangka panjang merupakan investasi yang diadakan dengan maksud untuk mendapatkan manfaat ekonomi dan manfaat sosial dalam jangka waktu lebih dari satu periode akuntansi. Investasi jangka panjang meliputi investasi nonpermanen dan permanen. Investasi nonpermanen antara lain investasi dalam Surat Utang Negara (SUN), penyertaan modal dalam proyek pembangunan, dan investasi nonpermanen lainnya. Investasi permanen antara lain penyertaan modal  pemerintah dan investasi permanen lainnya. Aset tetap meliputi tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi, dan jaringan, aset tetap lainnya, dan konstruksi dalam pengerjaan. Aset nonlancar lainnya diklasifikasikan sebagai aset lainnya. Aset yang termasuk ke dalam aset lainnya adalah aset tak berwujud dan aset kerja sama (kemitraan). Kewajiban Karakteristik esensial kewajiban adalah bahwa pemerintah mempunyai kewajiban masa kini yang dalam penyelesaiannya mengakibatkan pengorbanan sumber daya ekonomi di masa yang akan datang. Kewajiban umumnya timbul karena konsekuensi pelaksanaan tugas atau tanggungjawab untuk bertindak di masa lalu. Dalam konteks pemerintahan, kewajiban muncul antara lain karena penggunaan sumber pembiayaan pinjaman dari masyarakat, lembaga keuangan, entitas pemerintah lain, atau lembaga internasional. Kewajiban pemerintah juga terjadi karena perikatan dengan pegawai yang bekerja pada pemerintah atau dengan pemberi jasa lainnya. Setiap kewajiban dapat dipaksakan menurut hukum sebagai konsekuensi dari kontrak yang mengikat atau peraturan perundang-undangan. Kewajiban dikelompokkan kedalam kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang. Kewajiban jangka pendek merupakan kelompok kewajiban yang diselesaikan dalam waktu kurang dari dua belas bulan setelah tanggal pelaporan. Kewajiban jangka panjang adalah kelompok kewajiban yang penyelesaiannya dilakukan setelah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. Ekuitas Ekuitas adalah kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah pada tanggal laporan. Saldo ekuitas di Neraca berasal dari saldo akhir ekuitas pada Laporan Perubahan Ekuitas. Sumber: Standar Akuntansi Pemerintahan, Komite Standar akuntansi Pemerintahan 2019

Alur Penyusunan Laporan Keuangan pada BLUD

Alur penyusunan laporan keuangan BLUD sama halnya seperti alur penyusunan laporan keuangan pada umumnya. Yang membedakannya adalah BLUD masih menerima dana dari pemerintah berupa APBD sehingga BLUD ini juga memiliki bukti transaksi antara BLUD dan Pemerintah. Alur penyusunan Laporan Keuangan BLUD secara sederhanan dapat diuraikan sebagai berikut: Bagian Akuntansi menerima BKK yang dilampiri SPJ, SP2D, SPM, SPP dan Nota Dinas dari bendahara pengeluaran dan menerima BKM dari bendahara penerimaan. Bagian Akuntansi melakukan verifikasi terhadap dokumen tersebut. Bagian Akuntansi membuat jurnal terhadap transaksi Bagian Akuntansi melakukan posting ke buku besar Kemudian bagian Akuntansi menyusun neraca saldo Bagian Akuntansi membuat jurnal Penyesuaian Kemudian bagian Akuntansi menyusun neraca saldo setelah penyesuaian Dan diakhiri dengan penyusunan laporan keuangan oleh bagaian akuntansi. Alur penyusunan laporan keuangan pada BLUD diawali dari bagian akuntansi menerima menerima BKK (Bukti Kas Keluar) yang dilampiri SPJ, SP2D, SPM, SPP dan Nota Dinas dari bendahara pengeluaran dan menerima BKM (Bukti Kas Masuk) dari bendahara penerimaan. Bagian akuntansi kemudian memverifikasi bukti transaksi yang diterimanya dan memastikan bahwa transaksi tersebut benar-benar telah terjadi. Setelah verifikasi bukti transaksi dilakukan, bagian akuntansi kemudian akan mencatat bukti transaksi kedalam jurnal-jurnal. Setelah semua transaksi dijurnal, bagian akuntansi kemudian akan melakukan posting pada buku besar. Sebelum melakukan posting akuntan melakukan pencatatan pada buku pembantu. Namun, prosedur pencatatan pada buku pembantu ini merupakan prosedur yang bersifat optional yang artinya tidak semua rekening memerlukan prosedur ini. Prosedur ini hanya dilakukan pada rekening-rekening tertentu yang memerlukan perincian. Buku Pembantu (subsidiary ledger) merupakan catatan yang digunakan untuk merinci rekening-rekening tertentu yang memerlukan penjabaran. Pemostingan merupakan proses pemindahan ayat jurnal (informasi dan jumlah rupiah) dari buku jurnal ke buku besar (ledger). pemostingan dapat dilakukan dengan dasar waktu tertentu seperti harian, mingguan, atau bulan. Setelah posting buku besar telah selesai dilakukan, maka saldo akhir yang ada dibuku besar disusun dalam bentuk neraca saldo (sebelum penyesuaian). Pada akhir periode akuntansi, sebelum disusunnya laporan keuangan, terlebih dahulu dilakukan penyesuaian untuk akun-akun tertentu yang perlu dilakukan penyesuaian seperti persediaan. Setelah melakukan penyesuaian, kemudian bagian Akuntansi menyusun neraca saldo setelah penyesuaian. Setelah neraca saldo setelah penyesuaian dibuat bagian akuntansi kemudian telah dapat menyususun laporan keuangannya. Tabel Alur penyusunan Laporan Keuangan pada BLUD No. Keterangan Akuntansi   Bagian Akuntansi Menerima BKK dan BKM dilampiri SPJ, SP2D, SPM, SPP, dan Nota Dinas 2. Bagian Akuntansi melakukan verifikasi terhadap dokumen tersebut   3. Bagian akuntansi melakukan pencatatan jurnal terhadap transaksi   4. Bagian akuntansi melakukan posting ke Buku Besar   5. Bagian Akuntansi Menyusun Neraca Saldo   6. Bagian Akuntansi melakukan penyesuaian dan mencatat jurnal Penyesuaian   7. Bagian akuntansi menyusun Neraca Saldo setelah penyesuaian   8. Bagian akuntansi menysusun laporan keuangan  

Jumlah Viewers: 1091