Artikel BLUD.id

PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PART 1

Menurut Peraturan Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 Pasal 58, Unit Pelaksana Teknis Dinas / Badan Daerah yang menerapkan BLUD menyusun Rencana Bisnis Dan Anggaran (RBA) mengacu pada Renstra. Rencana Bisnis dan Anggaran BLUD adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran yang berisi program, kegiatan, target kinerja, dan anggaran suatu BLU Rencana Bisnis Dan Anggaran (RBA) sebagaimana dimaksud disusun berdasarkan: anggaran berbasis kinerja Anggaran berbasis kinerja merupakan analisis kegiatan yang berorientasi pada pencapaian output dengan penggunaan sumber daya secara efisien. standar satuan harga Standar satuan harga merupakan harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku disuatu daerah. Dalam hal BLUD belum menyusun standar satuan harga, BLUD menggunakan standar satuan harga yang ditetapkan oleh Keputusan Kepala Daerah. kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diperoleh dari layanan yang diberikan kepada masyarakat, hibah, hasil kerja sama dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya, APBD, dan sumber pendapatan BLUD lainnya. Kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan merupakan pagu belanja yang dirinci menurut belanja operasi dan belanja modal. Rencana Bisnis Dan Anggaran (RBA) rneliputi: ringkasan pendapatan, belanja dan pembiayaan Ringkasan pendapatan, belanja dan pembiayaan rnerupakan ringkasan pendapataa, belanja dan pembiayaan. rincian anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan Rincian anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan merupakan rencana anggaran untuk seluruh kegiatan tahunan yang dinyatakan dalam satuan uang yang tercermin dari rencana pendapatan, belanja dan pembiayaan.   perkiraan harga Perkiraan harga merupakan estirnasi harga jual produk barang dan/atau jasa setelah memperhitungkan biaya per satuan dan tingkat rnargin yang ditentukan seperti tercermin dari Tarif Layanan.   besar-an persentase ambang batas Besaran persentase ambang batas merupakan besaran persentase perubahan anggaran bersumber dari pendapatan operasional yang diperkenankan dan ditentukan dengan mempertimbangkan fluktuasi kegiatan operasional BLUD.   perkiraan maju atau forward estimate Perkiraan maju merupakan perhitungan kebutuhan dana untuk tahun anggaran berikutnya dari tahun yang direncanakan guna memastikan kesinambungan program dan kegiatan yang telah disetujui dan menjadi dasar penyusunan anggaran tahun berikutnya.

PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PART 2

Menurut Peraturan Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 Pasal 58, Unit Pelaksana Teknis Dinas / Badan Daerah yang menerapkan BLUD menyusun Rencana Bisnis Dan Anggaran (RBA) mengacu pada Renstra. Rencana Bisnis dan Anggaran BLUD adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran yang berisi program, kegiatan, target kinerja, dan anggaran suatu BLU. (Lanjutan PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PART 1) Ketentuan Penyusunan dan Penetapan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) : Pendapatan BLUD dikonsolidasikan ke dalam RKA SKPD pada akun pendapatan daerah pada kode rekening kelompok pendapatan asli daerah pada jenis lain pendapatan asli daerah yang sah dengan obyek pendapatan dari BLUD. Belanja BLUD yang sumber dananya berasal dari pendapatan BLUD dan sisa lebih perhitungan anggaran BLUD, diintegrasikan/dikonsolidasikan ke dalam RKA SKPD pada akun belanja daerah yang selanjutnya dirinci dalam I (satu) program, I (satu) kegiatan, I (satu) output dan jenis belanja. Belanja BLUD dialokasikan untuk membiayai program peningkatan pelayanan serta kegiatan pelayanan dan pendukung pelayanan. Pembiayaan BLUD diintegrasikan/dikonsolidasikan ke dalam RKA SKPD selanjutnya diintegrasikan/dikonsolidasikan pada akun pembiayaan pada Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah. BLUD dapat melakukan pergeseran rincian belanja, sepanjang tidak melebihi pagu anggaran dalam jenis belanja pada DPA. Untuk selanjutnya disampaikan kepada PPKD. Rincian belanja dicantumkan dalarn Rencana Bisnis Dan Anggaran (RBA). Rencana Bisnis Dan Anggaran (RBA) diintegrasikan/dikonsolidasikan dan merupakan kesatuan dari RKA. RKA beserta Rencana Bisnis Dan Anggaran (RBA) disampaikan kepada PPKD sebagai bahan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD. PPKD menyampaikan RKA beserta Rencana Bisnis Dan Anggaran (RBA) kepada tim anggaran pernerintah daerah untuk dilakukan peneiaahan. Hasil penelaahan antara lain digunakan sebagai dasar pertimbangan alokasi dana APBD untuk BLUD. Tim anggaran pemerintah daerah menyampaikan kembali RKA beserta Rencana Bisnis Dan Anggaran (RBA) yang telah dilakukan penelaahan kepada PPKD untuk dicantumkan dalam rancangan peraturan daerah tentang APBD yang selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang APBD. Tahapan dan jadwal proses penyusunan dan penetapan Rencana Bisnis Dan Anggaran (RBA) mengikuti tahapan dan jadwal proses penJrusunan dan perretapan APBD. Kctentuan lebih lanjut me ngenai penlrusunan, pengajuau. penetapan, perubahan Rencana Bisnis Dan Anggaran (RBA) BLUD diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.   [wpdm_package id='7903'] [wpdm_package id='7904']

TUJUAN DAN RUANG LINGKUP PENERAPAN TATA KELOLA BLUD

Berdasarkan Pasal 38 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), tata kelola yang mengatur tata kelola Unit Pelaksana Teknis Dinas / Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Selanjutnya sesuai dengan Pasal 39 dan Pasal 40  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 disebutkan bahwa tata kelola memuat antara lain : Kelembagaan yang memuat jabatan, pembagian tugas, tanggung jawab, hubungan kerja dan wewenang. Prosedur kerja yang memuat ketentuan hubungan dan penempatan kerja antar jabatan dan fungsi. Pengelompokan fungsi yang menerima pembagian fungsi dan fungsi pendukung yang sesuai dengan prinsip pengawasan internal untuk efektivitasitas pencapaian. Pengelolaan Sumber Daya Manusia yang Berwawasan tentang pengelolaan sumber daya manusia yang berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Tata Kelola BLUD Puskesmas ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.  Sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Kepala Daerah, Tata Kelola BLUD Puskesmas ini disusun dan ditandatangani oleh Kepala Puskesmas untuk maju dalam tahap selanjutnya yang ditentukan. Tujuan Penerapan Tata Kelola Tata Kelola yang diterapkan pada Badan Layanan Umum Daerah yang diusulkan oleh Puskesmas untuk : Memaksimalkan nilai puskesmas dengan cara yang disetujui, akuntabilitas, tanggung jawab dan independensi, agar puskesmas memiliki daya saing yang kuat. Mendorong pengelolaan puskesmas secara profesional, transparan dan efisien, serta memberdayakan fungsi dan peningkatan kemandirian organ puskesmas. Mendorong agar organ puskesmas dalam membuat keputusan dan menjalankan kegiatan senantiasa dilandasi dengan nilai moral yang tinggi dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kesadaran atas pertanggungjawaban sosial puskesmas terhadap pemangku kepentingan. Meningkatkan kontribusi puskesmas dalam mendukung kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan kesehatan. Ruang Lingkup Tata Kelola Ruang Lingkup tata kelola puskesmas meliputi peraturan internal puskesmas dalam menerapkan BLUD. Tata kelola dimaksudkan mengatur hubungan antara organ Puskesmas sebagai UPT yang mewajibkan BLUD, yaitu Kepala OPD, Pemerintah Daerah, Dewan Pengawas, dan Pejabat Pengelola serta Pegawai mengikuti tugas, fungsi, pertanggungjawaban, pengajuan, kewenangan dan haknya masing-masing.

TUJUAN PENERAPAN TATA KELOLA BLUD

Berdasarkan Pasal 38 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), tata kelola yang mengatur tata kelola Unit Pelaksana Teknis Dinas / Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Selanjutnya sesuai dengan Pasal 39 dan Pasal 40  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 disebutkan bahwa tata kelola memuat antara lain : Kelembagaan yang memuat jabatan, pembagian tugas, tanggung jawab, hubungan kerja dan wewenang. Prosedur kerja yang memuat ketentuan hubungan dan penempatan kerja antar jabatan dan fungsi. Pengelompokan fungsi yang menerima pembagian fungsi dan fungsi pendukung yang sesuai dengan prinsip pengawasan internal untuk efektivitasitas pencapaian. Pengelolaan Sumber Daya Manusia yang Berwawasan tentang pengelolaan sumber daya manusia yang berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Tata Kelola BLUD Puskesmas ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.  Sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Kepala Daerah, Tata Kelola BLUD Puskesmas ini disusun dan ditandatangani oleh Kepala Puskesmas untuk maju dalam tahap selanjutnya yang ditentukan. Tujuan Penerapan Tata Kelola Tata Kelola yang diterapkan pada Badan Layanan Umum Daerah yang diusulkan oleh Puskesmas untuk : Memaksimalkan nilai puskesmas dengan cara yang disetujui, akuntabilitas, tanggung jawab dan independensi, agar puskesmas memiliki daya saing yang kuat. Mendorong pengelolaan puskesmas secara profesional, transparan dan efisien, serta memberdayakan fungsi dan peningkatan kemandirian organ puskesmas. Mendorong agar organ puskesmas dalam membuat keputusan dan menjalankan kegiatan senantiasa dilandasi dengan nilai moral yang tinggi dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kesadaran atas pertanggungjawaban sosial puskesmas terhadap pemangku kepentingan. Meningkatkan kontribusi puskesmas dalam mendukung kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan kesehatan. Ruang Lingkup Tata Kelola Ruang Lingkup tata kelola puskesmas meliputi peraturan internal puskesmas dalam menerapkan BLUD. Tata kelola dimaksudkan mengatur hubungan antara organ Puskesmas sebagai UPT yang mewajibkan BLUD, yaitu Kepala OPD, Pemerintah Daerah, Dewan Pengawas, dan Pejabat Pengelola serta Pegawai mengikuti tugas, fungsi, pertanggungjawaban, pengajuan, kewenangan dan haknya masing-masing.

REFORMASI AKUNTANSI PEMERINTAHAN

Era reformasi tahun 1998 telah membuka wacana perubahan manajemen keuangan pemerintah. Terkait pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah mengeluarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Untuk mendukung pelaksanaan UU tersebut, pemerintah pusat mengeluarkan: Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000 tentang Pinjaman Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah. Surat Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah tanggal 17 Nopember 2000 Nomor 903/2735/SJ tentang Pedoman Umum Penyusunan dan Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2001. Permendagri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah, serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah, serta Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Selanjutnya pemerintah pusat mengeluarkan 2 (dua) UU yang berhubungan dengan keuangan dan perbendaharaan negara yaitu: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Berdasarkan UU dan peraturan-peraturan tersebut, pengelolaan keuangan daerah di era reformasi memiliki karakteristik sebagai berikut: Pengertian Daerah adalah provinsi dan kota atau kabupaten. Pengertian pemda adalah kepala daerah beserta perangkat lainnya. Pemda yang dimaksud di sini adalah badan eksekutif, sedangkan badan legislatif adalah DPRD (UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah). Jadi terdapat pemisahan yang antara legislatif dan eksekutif. Perhitungan APBD menjadi satu dengan pertanggungjawaban kepala daerah (PP Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Pertanggungjawaban Kepala Daerah). Bentuk laporan pertanggungjawaban akhir tahun anggaran terdiri atas: Laporan Perhitungan APBD. Nota Perhitungan APBD. Laporan Arus Kas. Neraca Daerah. Dilengkapi dengan penilaian kinerja berdasarkan tolok ukur Rencana Strategis (Renstra) (Pasal 38 PP Nomor 105 Tahun 2000) Pinjaman APBD tidak lagi masuk dalam akun Pendapatan (yang menunjukkan hak pemda), tetapi masuk dalam akun Penerimaan (yang belum tentu menjadi hak pemda)

STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN

PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) menyatakan bahwa SAP adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah. Dalam PP 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan terdapat 3 (tiga) Lampiran yaitu: Lampiran I tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual; Lampiran II tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Kas Menuju Akrual; dan Lampiran III tentang Proses Penyusunan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual.  Lampiran I Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual berisi; 1. Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan; 2. PSAP 01 Penyajian Laporan Keuangan; 3. PSAP 02 Laporan Realisasi Anggaran Berbasis Kas; 4. PSAP 03 Laporan Arus Kas; 5. PSAP 04 Catatan Atas Laporan Keuangan; 6. PSAP 05 Akuntansi Persediaan; 7. PSAP06 Akuntansi Investasi 8. PSAP 07 Akuntansi Aset Tetap 9. PSAP 08 Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan 10. PSAP 09 Akuntansi Kewajiban 11. PSAP 10 Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Operasi yang tidak dilanjutkan. 12. PSAP 11 Laporan Keuangan Konsolidasian 13. PSAP 12 Laporan Operasional Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dikembangkan oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP). Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan adalah konsep dasar penyusunan dan pengembangan SAP. SAP merupakan acuan bagi KSAP, penyusun laporan keuangan, pemeriksa, dan pengguna laporan keuangan dalam mencari pemecahan atas sesuatu masalah yang belum diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan. Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan, yang selanjutnya disingkat IPSAP, adalah penjelasan, klarifikasi, dan uraian lebih lanjut atas PSAP. Sistem Akuntansi Pemerintahan pada Pemerintah Pusat dan Daerah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintahan. Sehingga Sistem Akuntansi Pemerintahan pada pemerintah Daerah harus diatur dengan peraturan gubernur/bupati/walikota yang mengacu pada Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintah tersebut.

Jumlah Viewers: 1140