Artikel BLUD.id

Artikel Workshop PPK BLUD Lombok Barat Sesi 3

Blud.co.id - Pada hari ke-2 dalam kegiatan Workshop Pola Penatausahaan Keuangan BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Barat. Peserta mendapatkan pelatihan dan materi mengenai penginputan data ke dalam sistem Syncore BLUD yang disampaikan oleh Bapak Bapak Niza Wibyana Tito, M.kom., M.M, CAAT didampingi oleh saudari Yuni Pratiwi, S.E.  Peserta workshop dibagi menjadi 5 kelompok, masing-masing terdiri dari 4 sampai 5 UPT yang  didampingi oleh konsultan BLUD Syncore dalam proses penginputan data ke dalam sistem Syncore BLUD. Materi yang disampaikan oleh narasumber terkait dengan penginputan data ke sistem antara lain mengenai penatausahaan keuangan tentang penerimaan dan pengeluaran yang ada di UPT BLUD baik Puskesmas, Labkesda dan RSUD. Sebelum pelatihan, peserta sudah diminta untuk menyiapkan data-data pendukung yang akan diinputkan ke dalam sistem Syncore BLUD.  Proses pelatihan dan pendampingan berjalan dengan baik dan lancar, peserta sangat antusias dan merasa dipermudah dengan adanya sistem Syncore karena dengan menginputkan penerimaan dan pengeluaran di system, mereka dapat langsung mencetak laporan-laporan termasuk BKU penerimaan dan pengeluaran milik UPT masing-masing. Kendala yang dihadapi oleh peserta diantaranya adalah beberapa peserta tidak membawa data secara rinci, sehingga terpaksa harus menginputkan data secara gelondongan. Hal tersebut menyebabkan kurang sesuai dengan anjuran dari dinas.  Namun, itu tidak menjadikan masalah yang besar bagi peserta karena solusi dari konsultan adalah peserta sementara dapat menginputkan data secara gelondongan, akan tetapi setelah pulang dari pelatihan dapat melengkapi inputan data di sistem Syncore secara rinci. Selain itu, kendala yang dihadapi peserta adalah belum terbiasa dengan system Syncore BLUD karena merupakan hal yang baru, sehingga beberapa peserta mengalami hambatan dalam penginputan.  Namun, narasumber dan konsultan Syncore BLUD yang mendampingi peserta membantu dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh peserta. Hingga akhirnya semua peserta dapat melakukan penginputan data ke dalam system Syncore BLUD dengan baik dan benar dan tidak mengalami kendala apapun. Pada penghujung acara, Syncore Indonesia memberikan hadiah kepada peserta UPT yang sudah menyelesaikan penginputan data manual ke dalam sistem Syncore BLUD.  Penilaian yang dilakukan adalah kecepatan penginputan data, ketepatan dan rinci atau tidaknya inputan data peserta ke dalam sistem Syncore BLUD.  Acara Workshop Pelatihan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD ditutup oleh Arief Suryawirawan, SSi, Apt, MPH selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Barat.  Tertarik untuk mengikuti pelatihan Pasca atau PRA BLUD bisa klik Link Berikut Ini!

Artikel Workshop PPK BLUD Lombok Barat Sesi 1

Blud.co.id - Pada tanggal 1 dan 2 Juli 2022 telah diselenggarakan Workshop Pola Pengelolaan Keuangan BLUD Dinas Kesehatan Lombok Barat yang diadakan di Ballroom Hotel Merumatta Senggigi, Lombok Barat.  Acara tersebut dibuka dengan sambutan dari Intan yang mewakili Manager Area BSI Denpasar, beliau menyampaikan bahwa BSI ingin turut serta dalam memajukan Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Lombok Barat untuk mewujudkan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat untuk kabupaten Lombok Barat.  Jumlah peserta yang mengikuti acara ini 20 Puskesmas, 1 Labkesda dan 2 RSUD yang ada di Lombok Barat.  Materi disampaikan oleh narasumber Niza Wibyana Tito, M.kom., MM, CAAT tentang kendala yang dialami oleh setiap puskesmas di Kabupaten Lombok Barat.  Lebih dari 50 peserta telah menyampaikan kendalanya terkait penerapan BLUD.  Kendala yang dialami Puskesmas adalah harus tunduk pada peraturan pengelolaan keuangan atau barang yang mengakibatkan ketika puskesmas memerlukan mendesak harus menunggu penanganan (yang memakan waktu berbulan-bulan) untuk dapat membeli persediaan tersebut, sebagai contoh adalah alat kesehatan. Sedangkan mekanisme APBD harus menunggu dana cair bulan ke 2 s/d 3. Dengan menjadi BLUD, UPT SKPD yang tadinya tidak bisa memiliki Hutang, menjadi bisa memiliki hutang serta fleksibel dalam pengelolaan keuangannya. Fleksibilitas yang dimaksud adalah ketentuan pada umumnya, pengertian perluasan dalam gelanggang peraturan yaitu: BLUD boleh melanggar peraturan yang ada namun dengan menggunakan peraturan yang bersifat khusus dari kepala daerah (contohnya Perbup/Pergub). Fleksibel artinya dapat mengelola keuangannya sendiri (mandiri), dapat melakukan efisiensi persediaan dan keuangannya. UPT di Lombok Barat menyampaikan bahwa tarif puskesmas dipatok sebesar Rp12.000 yang berasal dari survei kepada masyarakat. Lalu dijelaskan juga tarif dasar puskesmas harus berdasarkan unit cost. Unit cost dihitung dari berapa biaya operasional yang diperlukan puskesmas untuk jasa pelayanan kesehatannya, untuk menentukan biaya unit cost tersebut. Setelah menentukan unit cost dilakukan survey kelapangan terkait kesanggupan masyarakat membayar jasa layanan tersebut. Apakah masyarakat mampu membayar unit cost yang telah ditentukan puskesmas berdasarkan biaya operasionalnya. Jika masyarakat tidak mampu maka berapa kemampuan masyarakat untuk membayarkan biaya jasa pelayanan puskesmas. Setelah itu jumlah selisih yang tidak bisa dibayar masyarakat dapat menjadi tanggungan pemerintah daerah. Dalam penarikan material, Pak Tito menjelaskan bahwa BLUD seperti mobil ambulance di mana boleh melanggar aturan dengan alasan urgensi. Sedangkan apabila dalam BLUD yang dimaksud dengan boleh melarang aturan adalah dengan syarat adanya peraturan khusus dari kepala daerah dan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanannya. Tertarik untuk mengikuti pelatihan Pasca atau PRA BLUD bisa klik Link Berikut Ini!

Artikel Workshop PPK BLUD Lombok Barat Sesi 2

Blud.co.id - Dalam sambutan Sukma Selaku Manager Area BSI Denpasar, menyampaikan bahwa BSI bersama industri ingin mengembangkan literasi, oleh karena itu kami menggiatkan silaturahmi untuk mendapatkan banyak literasi.  Salah satunya dengan mengadakan pelatihan-pelatihan yang nantinya berpengaruh untuk kepentingan masyarakat luas.  Selain itu BSI juga melakukan sinergi UMKM, BSI ingin menjadi strategic partner untuk Kabupaten Lombok Barat. Bupati Lombok Barat Bapak H. Fauzan Khalid S.Ag, M.Si menyampaikan bahwa beberapa waktu lalu terjadi demo salah satunya terkait BLUD.  Dengan adanya pelatihan ini Bupati kabupaten Lombok Barat menyampaikan harapannya kepada setiap puskesmas yang telah mengikuti Pelatihan PPK BLUD ini memiliki bayangan terkait penerapan BLUD agar dapat lebih akuntabel dalam penyusunan laporan keuangan BLUD.  Serta dengan adanya pelatihan ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Lombok barat. Ada beberapa peserta yang mengajukan pertanyaan dan menyampaikan keluh kesah seputar BLUD.  Syncore pun memberikan hadiah sebagai apresiasi keaktifan bagi peserta yang mengajukan pertanyaan serta yang mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diberikan oleh Bapak Tito.  Salah satunya adalah Puskesmas Kediri yang menanyakan hal terkait dengan SILPA, “Apakah belanja obat yang tidak bisa direalisasikan bisa dianggap sebagai SILPA?”.  Lalu dijelaskan oleh Pak Tito, selisih uang yang diterima baik dari selisih belanja atau belanja yang tidak terealisasi, bisa jadi SILPA tersebut berasal dari belanja yang tertunda dan efisiensi anggaran.  Oleh karena itu dibutuhkan RBA yang baik dengan perencanaan yang matang. Penggunaan SILPA nanti ketika anggarannya minus, maka baru digunakan SILPA untuk menutupi kekurangan tersebut.  Agar SILPA dapat digunakan di awal periode, perlu disusun perbup untuk penggunaan SILPA. Salah satu peserta dari Laboratorium Kesehatan Daerah, Bapak Cecep menyampaikan pertanyaan mengenai apakah UPT tetap memakai SAP atau menggunakan SAK untuk standar akuntansinya.  Lalu untuk laporan Keuangan apakah harus diperiksa oleh inspektorat dan BPK atau harus dengan KAP.  Pertanyaan tersebut kemudian dijawab dan dijelaskan bahwa laporan keuangan diatur dalam Permendagri No. 61 Tahun 2007, namun per tahun 2018 diubah menjadi Permendagri No. 79 Tahun 2018.  Dimana BLUD memakai SAP dalam pembuatan laporan keuangannya. Yang berikutnya mengenai audit, harus diaudit oleh auditor eksternal milik pemerintah.  Oleh karena itu yang mengaudit adalah BPK, namun BPK boleh memerintahkan KAP untuk mengaudit laporan keuangan. Puskesmas Suranadi juga menanyakan hal terkait dengan remunerasi (sistem penggajian), apakah diluar jasa pelayanan ada jenis lain dalam konteks remunerasi atau tidak.  Lalu apakah karyawan boleh menerima insentif diluar BLUD dan batasannya seberapa besar.  Setelah itu dijelaskan kembali oleh narasumber bahwa remunerasi merupakan sistem penggajian yang berkaitan dengan insentif, tunjangan dan lain sebagainya. Untuk BLUD.  Karena beberapa pegawai adalah PNS dan mendapatkan gaji dari pemerintah, maka sistem remunerasinya berbeda-beda.  Apabila bekerja maka berhak diberi insentif, baik PNS dan Non PNS. Insentif dapat menjadi penghargaan dari kinerja yang baik.  Workshop Pola Pengelolaan Keuangan BLUD berjalan dengan baik tanpa ada satu halangan sedikitpun.  Peserta juga terlihat sangat antusias pada saat mengikuti pelatihan dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang dapat menjadikan ilmu bagi peserta yang lainnya.  Peserta berharap untuk kedepannya bisa mendapatkan pendampingan yang lebih intensif lagi dari Syncore dalam rangka pengelolaan BLUD apabila ada kendala atau kesulitan. Tertarik untuk mengikuti pelatihan Pasca atau PRA BLUD bisa klik Link Berikut Ini!

Catatan atas Laporan Keuangan

Blud.co.id - Paragraf 83 Kerangka Konseptual Nomor 71 Tahun 2010 menjelaskan bahwa catatan atas laporan keuangan meliputi:   Penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam Laporan Realisasi Anggaran Laporan Perubahan SAL  Laporan Operasional  dan Laporan Perubahan Ekuitas,  Neraca,  Laporan Arus Kas.  Catatan atas Laporan Keuangan juga mencakup informasi tentang kebijakan akuntansi yang dipergunakan oleh entitas pelaporan dan informasi lain yang diharuskan dan dianjurkan untuk diungkapkan di dalam Standar Akuntansi Pemerintahan serta ungkapan-ungkapan yang diperlukan untuk menghasilkan penyajian laporan keuangan secara wajar. Catatan atas Laporan Keuangan mengungkapkan/menyajikan/menyediakan hal-hal sebagai berikut: Mengungkapkan informasi Umum tentang Entitas Pelaporan dan Entitas Akuntansi; Menyajikan ikhtisar pencapaian target keuangan selama tahun pelaporan berikut kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian target; Menyajikan informasi tentang dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan- kebijakan akuntansi yang dipilih untuk diterapkan atas transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian penting lainnya; dan menyajikan rincian dan penjelasan masing-masing pos yang disajikan pada lembar muka laporan keuangan Mengungkapkan informasi yang diharuskan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan yang belum disajikan dalam lembar muka laporan keuangan; Menyediakan informasi lainnya yang diperlukan untuk penyajian yang wajar, yang tidak disajikan dalam lembar muka laporan keuangan Hal-hal yang harus dimuat dalam Catatan Atas Laporan Keuangan BLUD antara lain: Informasi umum. Berisi mengenai dasar dan prosedur penyusunan laporan keuangan, sumber beserta jumlah dana yang dikelola BLUD, penjelasan atas kinerja keuangan, penjelasan singkat atas BLUD. Kebijakan akuntansi Berisi mengenai basis akuntansi, asumsi dasar yang digunakan, pengakuan dan pengukuran pos-pos akun pada laporan keuangan. Penjelasan atas pos-pos Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pada bagian ini berisi pos-pos pendapatan LRA, belanja, pembiayaan, dan Sisa Lebih Pembiayaan Akhir Tahun Berkenaan Penjelasan atas pos-pos Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL) Berisi mengenai Saldo Anggaran Lebih awal, Penggunaan Saldo Anggaran Lebih, Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran tahun berjalan, Koreksi Kesalahan Pembukuan Tahun Sebelumnya dan lain-lain (jika ada), dan Saldo Anggaran Lebih Akhir. Penjelasan atas Laporan Arus Kas (LAK) berisi mengenai : Aktivitas operasi yaitu arus masuk kas dari pendapatan dan arus keluar kas untuk biaya operasional dan biaya non-operasional, ktivitas investasi seperti arus masuk kas dari pendapatan hibah,   Aktivitas pendanaan yaitu arus masuk kas dari divestasi dan penerimaan utang, Kenaikan dan penurunan bersih kas dan setara kas, Saldo awal dan saldo akhir kas dan setara kas. 6. Penjelasan atas pos-pos Laporan Operasional (LO) Pada pos ini berisi tentang Pos-pos Pendapatan-LO seperti pendapatan jasa layanan, Pos-pos beban seperti beban operasional dan beban non-operasional, dan Pos surplus/defisit tahun berjalan Penjelasan atas pos-pos Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) Berisi tentang Pos ekuitas awal, Pos Surplus/Defisit-LO pada periode bersangkutan, Pos koreksi-koreksi yang langsung menambah/mengurangi ekuitas, dan Pos ekuitas akhir. Penjelasan Atas Pos-Pos Neraca berisi mengenai : Pos-pos aset yaitu aset lancar, investasi jangka pendek, investasi jangka panjang, aset tetap, dan aset lainnya. Pos-pos kewajiban yaitu kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang. Pos ekuitas akhir 8. Informasi Tambahan Pada bagian ini menjelaskan beberapa Informasi tambahan yang tidak tersajikan dalam laporan keuangan tetapi diperlukan dalam rangka penyajian secara wajar seperti kontinjensi. Komitmen, kejadian penting setelah tanggal neraca (subsequent event), serta informasi tambahan lain apabila diperlukan. Tertarik untuk mengikuti pelatihan Pasca atau PRA BLUD bisa klik Link Berikut Ini!

Langkah Awal Pertemuan dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang untuk menerapkan BLUD pada 3 UPTD

Blud.co.id - Pertemuan bersama dengan DLH Karawang dihadiri langsung perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang dan Kepala UPTD Wilayah II Karawang. Pemaparan kajian pertemuan disampaikan oleh langsung oleh Project Manager, terkait pembahasan mengenai tujuan, OKR (Objectives and Key Results), Pengenalan Tim Metode Pendampingan dan Rencana Tindak Lanjut. Pembahasan yang pertama tentang perencanaan Dinas Lingkungan Hidup Karawang untuk menerapkan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah).  Perencanaan ini nantinya akan diterapkan pada 3 UPTD yang terdiri dari, UPTD Wilayah I (Karawang), UPTD Wilayah II (Rengasdengklok) dan UPTD Wilayah III (Cikampek) Pemilihan pada 3 UPTD tersebut harapannya agar dapat menerapkan BLUD dengan melatarbelakangi pertimbangan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang. Untuk mendapatkan bantuan TPST (Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu) yang diberikan oleh Bank Dunia.  Adapun, permasalahan yang dialami oleh UPTD Kabupaten Karawang sebelum menjadi BLUD adalah: Memiliki anggaran APBD per tahun sehingga membutuhkan waktu yang lama untuk mendapatkan anggaran belanja dan terkait pemenuhan kebutuhan UPTD yang masih menunggu anggaran selanjutnya.  Sehingga diharapkan jika UPTD Kabupaten Karawang menjadi BLUD dapat lebih efisien dan memiliki fleksibilitas dalam mengelola keuangan sendiri seperti dana BLUD.  Dalam pertemuan tersebut Bapak Rahmat selaku perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Karawang menyampaikan bahwa 3 UPTD. Diharapkan dapat mandiri dalam hal pengelolaan operasionalnya dalam kurun waktu 2 tahun kedepan. Dengan dana APBD tidak lebih dari 20% dari total kebutuhan operasional UPTD Kabupaten Karawang.  Hal ini dilatarbelakangi dengan adanya TPST dapat menghasilkan produk olahan sampah berupa: Produk konvensional (Pupuk) untuk UPTD wilayah I dan III, Serta produk RDF ( untuk substitusi batu bara ) untuk UPTD Wilayah II. Untuk menjadi BLUD terdapat beberapa syarat yang harus dilengkapi oleh UPTD Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang, antara lain: Persyaratan Substantif dan Persyaratan Teknis selain itu, Persyaratan Administratif Syncore Indonesia hadir untuk membantu UPTD Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang dalam pemenuhan persyaratan untuk menjadi BLUD. Khususnya persyaratan administratif untuk penerapan BLUD di UPTD Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karangan.  Disamping itu terkait studi kelayakan dapat dilakukan sebelum persyaratan administratif serta dapat dibicarakan dengan Direktur BLUD. Tertarik untuk mengikuti pelatihan Pasca atau PRA BLUD bisa klik Link Berikut Ini!

Persiapan Penerapan BLUD UPTD PIP2B Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumatera Selatan

Blud.co.id - Tim BLUD Syncore melakukan persiapan penerapan BLUD  bekerjasama dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumatera Selatan yang dilakukan secara Online.  Persiapan penerapan BLUD UPTD PIP2B Dinas Perumahan dan Permukiman Sumatera Selatan melalui media zoom meeting pada tanggal 17 Juni 2022 dan berjalan sukses. Acara persiapan penerapan BLUD ini dipandu oleh Vitras Mustaqim dan Feryantosa Elfin D.W. Persiapan penerapan BLUD bagian dari upaya untuk membantu Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumatera Selatan agar bisa mengesahkan UPTD PIP2B menjadi BLUD. Sehingga dapat memaksimalkan layanan daerah bagi masyarakat. Adapun Dinas Perkim Sumatera Selatan sendiri memiliki beberapa bidang yaitu: Kegiatan Pengembangan Kawasan Permukiman Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Bidang Penataan Bangunan Lingkungan Bidang Perumahan Sekretariat (Perencanaan, Keuangan dan Kepegawaian) UPTD PIP2B dan Jasa Konstruksi Berdasarkan Forum Group Discussion (FGD) antara tim BLUD Syncore dengan Dinas Perkim adapun informasi seputar UPTD PIP2B (Pusat Informasi Pengembangan Permukiman dan Bangunan) saat ini berfokus pada jasa konstruksi dengan tupoksi: Mengadakan pelatihan dan kompetensi (ASN dan penyedia jasa) Sistem informasi jasa konstruksi sekarang sedang berjalan Pembuatan peraturan daerah terkait jasa konstruksi Pelatihan SDM, nantinya akan mendapatkan sertifikat dan juga ada kompetensi, yang mana kami bekerja sama dengan BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) yang mana biasanya untuk ASN ataupun dari penyedia jasa langsung Sampai saat ini UPTD PIP2B belum memiliki pendapatan, namun pihak pengelola optimis bahwa UPTD nantinya akan memiliki pendapatan. Pendapatan ini bisa untuk mengembangkan kegiatan operasionalnya dengan potensi yang ada saat ini.  Semangat optimisme tersebut tertuangkan dalam rencana jangka panjang yang akan dilakukan.  Di mana di tahun depan PIP2B berencana akan membuat Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Berguna untuk peningkatan kompetensi untuk ASN yang berkecimpung di bidang konstruksi.  Selain itu pelatihan kompetensi tersebut juga akan mendapatkan sertifikat yang sudah terverifikasi oleh Universitas Sumatera Selatan sebagai sertifikat pendamping ijazah  Tim BLUD Syncore dalam hal ini akan membantu pihak UPTD untuk melakukan analisis kelayakan PIP2B untuk menjadi BLUD.  Adapun hal yang akan di review yakni terkait dengan syarat substantif dan administratifnya. Tertarik untuk mengikuti pelatihan Pasca atau PRA BLUD bisa klik Link Berikut Ini!

Jumlah Viewers: 982