Artikel BLUD.id

Berjalan Interaktif, Workshop PPK BLUD SMK Negeri 1 Kelapa Kabupaten Bangka Barat

Blud.co.id – Pada 6 sampai 7 Desember 2021 kemarin tim Blud mengadakan acara workshop dan pelatihan BLUD untuk SMK Negeri di Bangka Belitung yakni SMKN 2 Kelapa Kabupaten Bangka Barat.   Workshop dan latihan merupakan bagian dari kerjasama tim Blud dengan berbagai lembaga seperti RSUD, Puskesmas, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan dan Lembaga Pendidikan.  Pada workshop yang dilakukan selama dua hari tersebut mengambil judul pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) SMK Negeri 1 Kelapa.  Workshop ini dimulai pukul 08.30 sampai pukul 17.00 berlokasi di ruang meeting Sekar Hotel Arte Malioboro Jl. Ps. Kembang No.53, Sosromenduran, Gedong Tengen, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.  Pada hari pertama workshop diisi oleh narasumber yang sudah berpengalaman dalam bidang BLUD yaitu Niza Wibyana Tito,M.Kom, M.M, CAAT.  Dijelaskan terkait dengan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) dari pengertian sampai dasar hukum yang digunakan.  Pada hari kedua dilanjutkan dengan Penyusunan Rencana Bisnis Anggaran dan Alur Penatausahaan Keuangan yang dibarengi dengan praktek dan diskusi interaktif antara peserta dan pemateri dari konsultan BLUD. Peserta sangat serius mengerjakan dan mengikuti praktek, sehingga Ketika pulang ke Bangka Belitung mereka sudah membawa data dan ilmu yang dapat dibagikan dengan pengurus BLUD SMKN 1 Kelapa lainnya.  Acara ditutup dengan penyerahan kenang-kenangan dari Syncore untuk tim SMKN 2 Kelapa Kabupaten Bangka Barat yang telah berhasil menyelesaikan pelatihan selama dua hari dengan lancar. 

Fungsi, Mekanisme, dan Contoh Jurnal di BLUD

Setelah membahas mengenai Persamaan Dasar Akuntansi pada BLUD , maka selanjutnya kita akan membahasa mengenai Fungsi, Mekanisme, dan Contoh Jurnal di BLUD. Proses awal dalam siklus akuntansi adalah membantu transaksi yang dimulai dengan pengumpulan data, bukti transaksi kemudian menyelesaikan transaksi-transaksi yang terjadi yang dapat dipertanggung jawabkan berupa nota, faktur, kuitansi atau memo yang mengikat. Semua transaksi yang telah dikurangi, maka harus dicatat ke dalam jurnal berdasarkan urutan kronologi transaksi keuangan. Jurnal adalah alat untuk mencatat transaksi-transaksi suatu entitas secara kronologis dan sistematis. Jurnal memiliki fungsi sebagai berikut: Fungsi Analis yaitu fungsi untuk menentukan perkiraan yang di debet dan perkiraan yang dikredit serta banyaknya masing-masing. Fungsi Pencatatan yaitu untuk mencatat transaksi keuangan dalam kolom debet dan kredit serta keterangan yang diperlukan. Fungsi Historis yaitu untuk mencatat aktivitas perusahaan secara kronologis. Pencatatan akuntansi dalam jurnal diatur dalam sebuah mekanisme debit dan kredit. Pengertian Debit dalam akuntansi menunjukkan sisi sebelah kiri dan kredit menunjukkan sebelah kanan. Mekanisme debit dan kredit terlihat dalam tabel sebagai berikut: Tabel 1. Mekanisme Debit dan Kredit TIDAK Jenis Akun Bertambah Berkurang Keterangan 1 Satu set Debet Kredit Aset jika bertambah dicatat di debit. Aset jika berkurang dicatat di kredit. 2 Utang Kredit Debet Utang jika bertambah dicatat di kredit. Utang jika berkurang dicatat di debit. 3 Modal Kredit Debet Modal jika bertambah dicatat di kredit. Modal jika dikurangi dicatat di debit. 4 Pendapatan Kredit Debet Pendapatan jika bertambah dicatat di kredit. Pendapatan berkurang dicatat di debit. 5 Beban Debet Kredit Beban jika bertambah dicatat di debit. Beban berkurang jika dicatat di kredit. Berikut ini adalah contoh jurnal dari beberapa transaksi BLUD: Pada tanggal 5 januari 2021 instansi membeli perlengkapan kantor seharga Rp2.000.000,00 Tanggal Tidak Bukti Kode Rekening Uraian Debet Kredit 5-Jan-20 xxxx xxxx xxxx Perlengkapan kantor Kas Bendahara Pengeluaran BLUD 2.000.000,00     2.000.000,00   Pada tanggal 15 Januari 2021 dibayar beban telepon sebesar Rp1.000.000,00 Tanggal Tidak Bukti Kode Rekening Uraian Debet Kredit 15-Jan-20 xxxx xxxx xxxx beban telepon Kas Bendahara Pengeluaran BLUD 1.000.000,00     1.000.000,00   Pada tanggal 21 januari 2021 instansi telah menerima pendapatan layanan sebesar Rp5.000.000,00 Tanggal Tidak Bukti Kode Rekening Uraian Debet Kredit 5-Jan-20 xxxx xxxx xxxx Kas Bendahara Penerimaan BLUD Pendapatan Layanan 5.000.000,00     5.000.000,00   Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah adalah basis akrual, untuk pengakuan pendapatan-LO, beban, aset, kewajiban, dan ekuitas (Paragraf 42 Kerangka Konseptual Nomor 71 Tahun 2010) sedangkan dalam hal anggaran disusun dan dilaksanakan berdasar basis kas, maka LRA disusun berdasarkan basis kas (Paragraf 44 Kerangka Konseptual Nomor 71 Tahun 2010). Jadi dapat dikatakan bahwa basis kas masih digunakan khusus untuk LRA. Mekanisme basis laporan keuangan pemerintah terlihat dalam tabel sebagai berikut: Tabel 2. Mekanisme Basis Laporan Keuangan Kode Akun Uraian Laporan Basis 1 Aset Neraca Akrual 2 Kewajiban 3 Ekuitas 4 Pendapatan LRA LRA Kas 5 Belanja 6 Pembiayaan 7 Pendapatan LO LO Akrual 8 Beban   Ada hal penting yang wajib diketahui terkait pencatatan jurnal realisasi anggaran yang berbasis kas. Dimana, jurnal basis kas ini akan dilakukan apabila sudah memenuhi 2 kriteria ini yaitu: Terdapat aliran kas (masuk/keluar); dan Merupakan realisasi anggaran. Apabila dua syarat di atas tidak terpenuhi maka pencatatan realisasi anggaran tidak perlu dilakukan. Contoh jurnal realisasi anggaran pada BLUD sebagai berikut : Bendahara Penerimaan BLUD menerima uang sebesar Rp5.000.000,00 dari pembayaran pendapatan jasa layanan. Tanggal No Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit x-xx-xx xxxx x.x.x.xx   x.x.x.xx Estimasi Perubahan SAL Pendapatan Jasa Layanan – LRA 5.000.000,00     5.000.000,00   Bendahara Pengeluaran BLUD membayarkan uang sebesar Rp3.000.000,00 untuk belanja perjalanan dinas. Tanggal No Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit x-xx-xx xxxx x.x.x.xx   x.x.x.xx Belanja Perjalanan Dinas Estimasi Perubahan SAL 3.000.000,00     3.000.000,00   Hal lain yang perlu menjadi perhatian bahwa setiap transaksi harus dilakukan jurnal basis akrual dan apabila memenuhi syarat maka juga dilakukan jurnal basis kas. Apabila dalam satu transaksi terdapat jurnal basis akrual dan jurnal basis kas maka jurnal dicatat pada saat yang sama. Berikut ini adalah contoh transaksi yang memenuhi syarat basis kas dan basis akrual: Bendahara Penerimaan BLUD menerima uang sebesar Rp5.000.000,00 dari pembayaran pendapatan jasa layanan. Tanggal No Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit x-xx-xx xxxx x.x.x.xx   x.x.x.xx Kas di Bendahara Penerimaan BLUD Pendapatan Jasa Layanan – LO 5.000.000,00     5.000.000,00 x-xx-xx xxxx x.x.x.xx   x.x.x.xx Estimasi Perubahan SAL Pendapatan Jasa Layanan – LRA 5.000.000,00     5.000.000,00   Bendahara Pengeluaran BLUD membayarkan uang sebesar Rp3.000.000,00 untuk belanja perjalanan dinas. Tanggal No Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit x-xx-xx xxxx x.x.x.xx   x.x.x.xx Belanja Perjalanan Dinas Kas di Bendahara Pengeluaran BLUD 3.000.000,00     3.000.000,00 x-xx-xx xxxx x.x.x.xx   x.x.x.xx Belanja Perjalanan Dinas Estimasi Perubahan SAL 3.000.000,00     3.000.000,00   Kesimpulan Itulah penjelasan serta mengenai Fungsi, Mekanisme, dan Contoh Jurnal di BLUD. Jika Anda mengalami kesulitan dalam membuat jurnal transaksi secara manual, Anda bisa mencoba menggunakan software BLUD yang memiliki fitur terbaik untuk mempermudah proses penjurnalan dalam transaksi harian dan memastikan data transaksi Anda tercatat dengan baik dengan output dan laporan sesuai dengan aturan BLUD yang berlaku. Salah satu software terbaik untuk BLUD adalah Sistem BLUD Syncore. Dengan fitur, alur, dan output yang selalu mengikuti perkembangan aturan pemerintah serta adanya pendampingan dari Konsultan handal tentunya akan membuat pencatatan transaksi BLUD lebih mudah dari yang Anda bayangkan dan Anda lakukan selama ini. "Syncore telah menjadi mitra BLUD berbasis teknologi nomor 1 di Indonesia yang telah mendampingi ribuan BLUD di seluruh Indonesia". Jadi apalagi yang masih ragukan?  

PERSAMAAN DASAR AKUNTANSI

  Blud.id - Artikel sebelumnya telah membahas mengenai konsep dasar dan siklus akuntansi BLUD, pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai persamaan dasar akuntansi secara umum, persamaan dasar akuntansi BUD/PPKD, persamaan dasar akuntansi SKPD, dan persamaan akuntansi untuk BLUD, berikut adalah pembahasannya. Persamaan akuntansi, atau juga disebut persamaan dasar akuntansi adalah komponen yang membentuk dasar untuk semua sistem akuntansi.  Persamaan sederhana ini menggambarkan dua fakta tentang perusahaan atau instansi yakni apa yang dimiliki perusahaan dan berapa besar hutang perusahaan/instansi.  Persamaan akuntansi menyamakan aset perusahaan dengan liabilitas dan ekuitasnya, hal ini menunjukkan bahwa semua aset perusahaan/instansi diperoleh melalui hutang atau pembiayaan ekuitas. Berikut ini adalah gambar ilustrasi persamaan akuntansi: Gambar 2. Ilustrasi Persamaan Akuntansi Seperti yang terlihat pada gambar diatas, aset sama dengan jumlah liabilitas dan ekuitas/modal. Ini adalah gambaran ketika mempelajari persamaan dasar akuntansi.  Liabilitas atau kewajiban dan ekuitas/modal pada dasarnya hanyalah sumber pendanaan bagi perusahaan/instansi untuk membeli aset. Persamaan akuntansi umumnya ditulis dengan liabilitas atau kewajiban yang muncul sebelum ekuitas/modal.  Hal seperti ini harus konsisten dengan pelaporan keuangan di mana aset dan liabilitas lancar selalu dilaporkan sebelum aset dan liabilitas jangka panjang. Persamaan ini berlaku untuk semua kegiatan bisnis dan transaksi.  Aset akan selalu sama dengan kewajiban dan ekuitas/modal. Jika aset meningkat, kewajiban atau ekuitas pemilik harus meningkat untuk menyeimbangkan persamaan. Sebaliknya berlaku jika kewajiban atau ekuitas yang menurun. Persamaan akuntansi ini adalah alat bantu dalam menganalisis dokumen transaksi yang kemudian dicatat dalam bentuk jurnal. Persamaan akuntansi ini juga merupakan persamaan untuk seluruh transaksi yang terdapat dalam instansi manapun, baik transaksi di pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan BLUD.  Persamaan akuntansi ini dipakai diseluruh dunia dalam bentuk apapun, yang membedakan hanya isi dalam transaksinya saja. Berikut adalah penjelasan dari masing-masing pos akun untuk pemerintah daerah: Gambar 3. Persamaan Akuntansi BUD/PPKD a)     Aset Aset merupakan kekayaan yang dimiliki oleh instansi terkait, baik itu secara berwujud ataupun tidak berwujud, meliputi: (Kas, Piutang, Investasi, Aset Tetap, Dana Cadangan, Aset Lainnya, RK SKPD, Dst) b)     Kewajiban Kewajiban merupakan hutang pada pihak lain untuk menjalankan kegiatan atau transaksi di dalam instansi. Yang terkait didalam kewajiban meliputi; (Utang jangka pendek, Utang jangka Panjang, Dst) c)     Modal/Ekuitas Modal/ekuitas merupakan modal yang diberikan atau modal yang dipinjamkan kepada instansi. Yang terkait dalam modal meliputi: (Pendapatan & Beban) Sementara pada perangkat daerah atau biasa disebut dengan SKPD memiliki komponen- komponen pos akun dalam persamaan akuntansinya adalah sebagai berikut: Gambar 4. Persamaan Akuntansi SKPD a)     Aset Pada bagan aset dalam SKPD meliputi Kas di Bendahara Penerimaan, Kas di Bendahara Pengeluaran, piutang, persediaan dan aset tetap. b)     Kewajiban Pada bagian kewajiban dalam SKPD meliputi utang jangka pendek berupa utang ke supplier, utang PFK, dan utang ke bank. c)     Modal/Ekuitas Pada bagan Modal/ekuitas ini di dalam SKPD pada prinsipnya masih sama saja, yang membedakan adalah bentuk penerimaan pendapatan dan beban yang tercantum dalam RK PPKD. Sedangkan untuk BLUD memiliki komponen-komponen pos akun dalam persamaan akuntansinya adalah sebagai berikut: Gambar 5. Persamaan Akuntansi BLUD a) Aset Pada bagan aset dalam BLUD, penggunaan dana kas masuk ke dalam kas di kas BLUD, kas di Bendahara Penerimaan BLUD dan kas di Bendahara Pengeluaran BLUD. Kemudian piutang, persediaan, investasi dan aset tetap serta piutang jangka panjang dan aset lainnya. b) Kewajiban Pada bagian kewajiban dalam BLUD masih sama dan sesuai dengan persamaan akuntansi (kewajiban) pemerintah daerah berupa utang jangka pendek dan utang jangka panjang. c) Modal/Ekuitas Sedangkan pada bagian modal/ekuitas ini, sama dengan persamaan akuntansi pemerintah daerah, dimana terdapat komponen pendapatan dan beban. Setelah penjelasan tersebut dapat dikatakan bahwa persamaan akuntansi menjadi dasar pemahaman akuntansi untuk segala bidang yang terkait yang menjadi alat yang sangat membantu dalam penyusunan laporan keuangan.  Hal ini membutuhkan pemahaman yang cukup baik dan benar agar tercapainya penyusunan laporan keuangan BLUD yang baik dan benar. Setelah kita mengetahui konsep dasar, siklus dan persamaan dasar akuntansi, selanjutnya kita juga perlu memahami apa yang dimaksud dengan “JURNAL”. Pembahasan terkait dengan jurnal, akan kita bahas, artikel berikutnya…

Pelatihan Kayong BLUD Berhasil Dilaksanakan November Kemarin Peserta Antusias Mengikuti Setiap Sesinya!

Blud.co.id - Tim Blud berhasil menyelenggarakan Workshop pada 11 sampai 13 November 2021 kemarin, Syncore Indonesia be kerjasama dengan Puskesmas Kabupaten Kayong Utara melalui pengadaan workshop persiapan penerapan Blud Puskesmas.   Workshop yang diselenggarakan berjudul “Workshop Persiapan Penerapan Blud Puskesmas Kabupaten Kayong Utara” telah diikuti 35 peserta. Dari ke-35 peserta tersebut terdiri dari 10 puskesmas serta dinas Kesehatan Kayong Utara.  Sepuluh Puskesmas tersebut diantaranya yaitu Puskesmas Sukadana, Siduk, Teluk Melano, Matan Jaya, Teluk Batang, Sungai Paduan, Telaga Arum, Tanjung Satai, Pelapis, dan Puskesmas Dusun Besar. Hari pertama dibuka dengan sambutan langsung dari Makmun, S.IP. M.Kes selaku Sekretaris Dinkes dan KB. Dijelaskan bahwa puskesmas secara regulasi harus memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat.   Kemudian untuk Narasumber hari pertama dihadiri oleh Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom, M.M, CAAT. Beliau memberikan materi mengenai Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) mulai dari Pengertian PPK-BLUD sampai Dasar Hukum PPK-BLUD.  Hari kedua dilanjutkan oleh tiga konsultan profesional dari BLUD.co.id Syncore Indonesia yaitu Laras, Rifka, dan Wahyu. Konsultan BLUD.co.id Syncore Indonesia mendampingi praktek penyusunan dokumen persyaratan administrasi diantaranya yaitu Pola Tata Kelola dan Standar Pelayanan Minimal. Pada hari ke dua peserta diharapkan dapat mengetahui dan menyusun Dokumen PRA BLUD. Di hari ke tiga supaya peserta tidak jenuh dan dapat refreshing, Syncore Indonesia mendatangkan narasumber yaitu dr. Lucia Sri Rejeki, MPH.  Beliau memberikan motivasi dan menceritakan mengenai perjalanan menuju BLUD dan terlihat bahwa semua peserta sangat antusias dan semangat mengikuti pelatihan dari hari pertama sampai kedua.  Hari ke tiga ini banyak peserta yang penasaran dan memiliki banyak pertanyaan. Pelatihan ditutup dengan penilaian untuk peserta dan pemberian kenang-kenangan dari Syncore untuk peserta.

Pelatihan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD Dishub Kota Bandung Berhasil Dilaksanakan, Peserta Dapatkan Banyak Materi dan Ilmu Baru

Blud.id - Tim Blud.id berhasil menyelenggarakan pelatihan pola pengelolaan keuangan BLUD Dishub Kota Bandung yang telah diselenggarakan pada 18 November 2021.   Peserta pelatihan terdiri dari Dinas Perhubungan Kota Bandung, UPT Perparkiran Kota Bandung, Inspektorat, Bagian Hukum, & Bagian Kerjasama Kota Bandung yang berlangsung di Malioboro Prime Hotel selama satu hari.  Pelatihan tersebut dihadiri 18 peserta diantaranya yaitu Inspektur Pembantu 1,  Kepala UPT Pengelolaan Perparkiran, Kasubbag TU BLUD UPT Parkir, Kasubbag Fasilitas Kerja Sama Dalam Negeri, dan Staff BLUD UPT Parkir.  Pelatihan yang dihadiri Dishub Bandung ini dimulai pukul 08.30 sampai dengan 17.00 WIB berlokasi di Hotel Malioboro Prime Jl. Ps. Kembang No.9, Sosromenduran, Gedong Tengen, Kota Yogyakarta. Narasumber yang diundang untuk memberi materi terkait dengan pola pengelolaan keuangan langsung diberikan oleh TIM UPT Trans Semarang.  Acara dibuka dengan sambutan dari kepala UPT Perparloram BP yakni Izsar Prastowo terkait dengan harapan dan fasilitas yang telah diberikan menjadi semakin lancar.  Setelah pembukaaan langsung dilanjutkan dengan pemaparan materi dari perwakilan UPT Trans Semarang terkait produk hukum BLUD yang digunakan sekaligus menjelaskan terkait struktur organisasi yang ada.  Salah satu poin menarik yang diberikan yakni terkait dengan kerjasama dan penerimaan hibah bahwa UPTD Trans Bandung mendasarkan beberapa aturan penting yakni:  UU No 23 Tahun 2014 tentang kerjasama daerah PP No 2 Tahun 2013 tentang hibah daerah PP No 22 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik daerah PP No 28 Tahun 2018 tentang kerjasama daerah PP no 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah Perda Kota Semarang no 3 Tahun 2003 tentang penerimaan sumbangan pihak ke tiga kepada daerah Permendagri no 79 Tahun 2018 tentang BLUD Permendagri no19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah Materi dilanjutkan dengan proses pembuatan regulasi khusus yang bisa dicontoh dan diterapkan UPTD Trans Semarang. Tim UPT Trans Semarang menghubungkan dengan BP Mulyadi Selaku kepala UPTD Trans Semarang via zoom meeting, beliau Memberikan gambaran proses pembuatan regulasi khususnya yang terjadi di UPTD Trans Semarang. Kemudian narasumber di hari ke-2 adalah Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom, M.M, CAAT menyampaikan materi mengenai PPK BLUD pada pelatihan sesi 1 dan 2.  Untuk sesi 3 dan 4 dilanjutkan oleh konsultan yuni dan wahyu yang menyampaikan tentang Rencana Bisnis & Anggaran (RBA). Pada hari ke-2 ini pelatihan di tutup oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung E. M. Ricky Gustiadi,ATD,SE,MT.

Tim Blud Adakan Workshop Pendampingan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Konawe Sulawesi Tenggara Sukses Dilaksanakan!

Blud.id - Workshop jasa pelayanan rumah sakit umum daerah untuk badan layanan umum daerah rumah sakit Konawe Sulawesi Tenggara berhasil dilaksanakan pada tanggal 28 s/d 30 Oktober 2021.  Workshop dilaksanakan selama tiga hari dan dipandu langsung oleh narasumber profesional yang siap memberikan materi penting.  Materi yang diberikan salah satunya analisis kinerja dan metode perhitungan unit cost yang dibutuhkan oleh Badan Layanan Umum Daerah atau dikenal dengan BLUD.  Narasumber yang diundang dalam workshop ini merupakan profesional dalam bidangnya seperti Prafidhya Dwi Yulianto., SE., M.,AK dan Dr. Januar Eko P., SE., MSI., AK., CA.  Pada hari selanjutnya materi yang berkaitan dengan keuangan BLUD diberikan langsung oleh Soni Haksomo dan Niza Wibyana Tito, M.Kom., MM  Selain itu juga bengkel terkait dengan remunerasi pengantar juga diberikan oleh narasumber profesional dan telah berpengalaman bertahun-tahun dalam bidang ini.  Selama Workshop peserta diberikan materi yang bisa diberikan dan juga langsung diajarkan bagaimana peserta bisa menyusun pola tarif dan memahami kebijakan tarif. 

Jumlah Viewers: 1036