Artikel BLUD.id

POSISI BLUD PADA PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NO. 90 TAHUN 2019

“Artikel khusus membahas terbitnya Permendagri 90 tahun 2019 dan Kepmendagri 050-3708 Tahun 2020” Blud.id - Terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 90 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 050-3708 Tahun 2020 banyak memunculkan pertanyaan di kalangan Pemerintah Daerah khususnya UPTD yang menerapkan sistem BLUD. Awal mula peraturan standar akuntansi pemerintahan diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 64 Tahun 2013 yang merupakan implementasi dari pasal 7 ayat (3) dari Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang SAP (Standar Akuntansi Pemerintahan), peraturan tersebut sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam rangka penerapan SAP (Standar Akuntansi Pemerintahan) berbasis akrual. Ruang lingkup Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 64 Tahun 2013 berisikan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah, SAPD (Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah) dan BAS (Bagan Akun Standar). Salah satu fokus pembahasan dalam peraturan ini yaitu BAS. BAS merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan kodefikasi akun yang menggambarkan struktur laporan keuangan secara lengkap. BAS digunakan dalam pencatatan transaksi pada buku jurnal, pengklasifikasian pada buku besar, pengikhtisaran pada neraca neraca, dan penyajian pada laporan keuangan, dimana didalamnya terdapat 5 level jenis klasifikasi dan 9 Kode akun yang tercantum dalam lampiran III. Pencatatan transaksi transaksi kesepakatan disesuaikan dengan dokumen anggaran. Dalam hal kodefikasi akun dokumen anggaran belum sesuai dengan BAS pemerintah daerah dapat melakukan konversi dalam penyajian LRA yang tercantum dalam Lampiran IV. Akan tetapi, dalam penerapan peraturan ini masih menimbulkan beberapa permasalahan yaitu: Program Kegiatan saat ini belum mengacu pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Beragamnya Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur program, kegiatan, Organisasi, dan Akun yang digunakan pemda dikarenakan dibukanya kesempatan untuk menambah dalam bentuk “dst” Terdapat perbedaan dalam penyajian struktur APBD dalam penganggaran dengan struktur APBD dalam laporan keuangan sehingga masih dibutuhkan adanya konversi Sulitnya Pemerintah dalam menyajikan data statistik kinerja dan keuangan pemerintah daerah secara nasional Terdapat perangkat daerah yang tugasnya dan fungsinya belum mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2016 dan turunannya. Dengan adanya permasalahan tersebut Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengintegrasikan dan menyelaraskan perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sehingga perlu adanya klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, yang digunakan untuk mendukung Sistem Informasi Pemerintah Daerah. Setelah peraturan ini berlaku, maka lampiran III dan lampiran IV pada Permendagri No. 64 Tahun 2013 dicabut. Berikut adalah perbedaan antara Permendagri No. 64 Tahun 2013 dan Permendagri No. 90 Tahun 2019: Perbedaan jumlah akun  Perubahan Rincian Akun dan Jumlah Digit Kode Akun Perbedaan Kode Akun (sampai dengan Jenis / 3 Level) Untuk contoh pe rbedaan kode akun level 2 (kelompok) adanya perbedaan Kode Akun LRA sebagai berikut: Perbedaan Kode Akun 3 (Jenis) salah satu contoh terdapat pada Perbedaan pada Aset Lancar yang dimuat tabel berikut: Setelah lahirnya Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, Kementerian Dalam Negeri melakukan peraturan pemutakhiran tersebut yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Tujuan dari Kepmen No. 050-3708 Tahun 2020 adalah: Pengumpulan Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Klasifikasi Penyesuaian, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah yang telah disusun secara terstruktur di Kementerian Dalam Negeri Bersama dengan Kementerian/Lembaga terkait berdasarkan usulan Pemerintah Daerah, perubahan kebijakan dan Peraturan Perundang-Undangan Pemutakhiran ini meliputi koreksi atas kesalahan pengetikan, perubahan Nomenklatur tanpa mengubah substansi dan kodefikasi, perubahan/pergeseran kodefikasi tanpa mengubah Nomenklatur, perubahan kodefikasi dan Nomenklatur dengan mengubah substansi, penambahan kodefikasi dan nomenklatur, serta pemisahan kodefikasi dan nomenklatur. Dengan adannya pemutakhiran ini, Bagaimana dampaknya terhadap implementasi PPK BLUD?   Hal ini sering menjadi pertanyaan dari UPT/D yang telah menerapkan BLUD.  Dalam lampiran Permendagri No. 90 Tahun 2019 menyatakan bahwa “Pengecualian atas pembakuan Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur diberlakukan terhadap uraian masing-masing lampiran yang telah diberikan tanda “dst” atau dengan kode “XX”. Kode “dst” merupakan penjabaran kodefikasi dan nomenklatur yang timbul akibat adanya kesepakatan/kesepakatan dengan Pemerintah Daerah atau terkait pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah, fasilitas kesehatan tingkat pertama, dan bantuan operasional sekolah. Sedangkan, kode “XX” menjabarkan program penunjang urusan Pemerintah Daerah. Selain itu kode “XX” dalam Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Organisasi digunakan untuk menguraikan satuan kerja satuan kerja perangkat daerah yang menyesuaikan kebutuhan organisasi sesuai dengan Peraturan Daerah”.  Disisi lain dalam Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah pasal 99 ayat (4) dan (5) menyatakan bahwa dalam hal standar akuntansi pemerintahan tidak mengatur jenis usaha BLUD, BLUD mengembangkan dan menerapkan kebijakan akuntansi. BLUD mengembangkan dan menerapkan kebijakan akuntansi yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Berdasarkan penjelasan Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah pasal 99 ayat (4) dan (5) serta pengikatan Permendagri No. 90 Tahun 2019, dapat disimpulkan bahwa terkait dengan Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur untuk Badan Layanan Umum Daerah dapat menyusun sendiri sesuai dengan kebutuhan dan selanjutnya dibuatkan Peraturan Kepala Daerah mengenai Kebijakan Akuntansi BLUD. Dalam hal penyusunan BLUD Kebijakan Akuntansi pada bagian BAS BLUD dapat mengacu pada Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 yang dimutakhirkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Sumber: Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang SAP (Standar Akuntansi Pemerintahan) Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 64 Tahun 2013 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah

PELATIHAN BLUD (OKTOBER - DESEMBER)

  Pelatihan seputar BLUD akan dilaksanakan di Hotel Yogyakarta (Minimal bintang 3). Pelaksanaan workhsop selama 2 hari pada bulan Oktober hingga Desember 2021. Daftar Pelatihan : s.id/gelombangpelatihan hubungi lebih lanjut : https://wa.me/6287804900800 atau https://wa.me/6282274900800

WORKSHOP PRA BLUD (OKTOBER - DESEMBER)

Workhsop pra BLUD akan dilaksanakan di Hotel Yogyakarta (Minimal bintang 3). Pelaksanaan workhsop selama 3 hari pada bulan Oktober hingga Desember 2021. Daftar Gelombang : s.id/gelombangworkshop hubungi lebih lanjut : https://wa.me/6287804900800 atau https://wa.me/6282274900800

WORKSHOP PPK BLUD (OKTOBER - DESEMBER)

Workhsop pra BLUD akan dilaksanakan di Hotel Yogyakarta (Minimal bintang 3). Pelaksanaan workhsop selama 3 hari pada bulan Oktober hingga Desember 2021. Daftar Gelombang : s.id/gelombangworkshop hubungi lebih lanjut : https://wa.me/6287804900800 atau https://wa.me/6282274900800

Sistematika Penyusunan Renstra SMK N PART II

Format Penyusunan Renstra SMKN sudah dijelaskan pada artikel sebelumnya . Artikel kali ini kita akan membahas mengenai Sistematika Penyusunan Renstra SMKN PART I .   Bagian kali ini kita akan membahas mengenai BAB 1 dari format Renstra SMKN, yaitu Pendahuluan. Contoh Dokumen Renstra pada BAB 1 dapat dilihat dibawah ini : BAB I PENDAHULUAN LATAR BELAKANG Rencana Strategis Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan perangkat daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Berdasarkan Permendagri Nomor 86 tahun 2017 pasal 13 ayat 1, Rencana Strategis Perangkat Daerah memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan/ Urusanatau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap perangkat daerah, yang disusun berpedoman kepada RPJMD dan bersifat indikatif. Renstra SMKN 1 Sambil Disusun dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan wajib bidang pendidikan. Penyusunannya berpedoman dan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta dan perubahannya, serta memperhatikan Renstra Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).  Renstra SMKN 1 Sambilegi Disusun dengan tahapan penyusunan sebagai berikut; persiapan penataan; menyusun rancangan awal; menyusun rancangan; pelaksanaan forum perangkat daerah/lintas perangkat daerah; perumusan rancangan akhir dan penetapan oleh Gubernur. STRATEGIS PENGERTIAN RENCANA Berdasarkan Pasal 41 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum  Daerah (BLUD), rencana strategis pada BLUD adalah perencanaan 5 (lima) tahunan yang disusun untuk menjelaskan strategi pengelolaan BLUD dengan mempertimbangkan alokasi sumber daya dan kinerja dengan menggunakan teknik analisis bisnis. Rencana Strategis Sekolah Menengah Kejuruan  Negeri memuat antara lain: Rencana pengembangan layanan Strategi dan arah kebijakan  Rencana program dan kegiatan Rencana keuangan LANDASAN HUKUM Peraturan perundangan yang digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Sekolah Menengah Kejuruan adalah : Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara: Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diubah kedua kalinya dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rencana Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah. Peraturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2020-2024 Peraturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 56 Tahun 2016 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 2 Tahun 2009 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Daerah (RPJPD) Tahun 2005-2025 Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2017-2022 Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2019 – 2039   PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS Maksud  Maksud penyusunan Renstra tahun 2021 adalah untuk menentukan arah kebijakan SMKN 1 Sambilegi berdasarkan tugas pokok dan fungsi dalam rangka mendukung perwujudan tujuan dan sasaran RPJMD tahun 2021. Tujuan Beberapa tujuan yang hendak dicapai atas penyusunan Rencana Strategis di anataranya adalah: Memberikan landasan operasional bagi SMKN 1 Sambilegi dalam Menyusun Rencana Kerja (Renja) tahun 2021. Menjadi alat untuk menjamin keterkaitan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan Memberikan pedoman dalam penyusunan intrumen pengendalian, pengawasan dan evaluasi kinerja SMKN 1 Sambilegi.   PERUBAHAN RENCANA STRATEGIS Rencana Strategis Sekolah Menengah Kejuruan Negeri ini akan direvisi apabila terjadi perubahan terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait dengan rencana strategi sebagaimana dimaksud di atas, serta disesuaikan dengan tugas, fungsi, tanggung jawab, dan kewenangan organisasi serta perubahan lingkungan. Penjelasan mengenai BAB II yaitu gambaran pelayanan akan dibahas tuntas pada artikel selanjutnya

Format Penyusunan Renstra SMK N PART I

Artikel Seri kali ini kita akan membahas mengenai syarat pengajuan pengajuan BLUD, khususnya pada dokumen administrati f. Dokumen ini merupakan syarat administrasi yang tentunya harus dibuat oleh instansi, khususnya SMKN yang akan menerapkan BLUD. Kali ini tim blud.co.id akan memberikan contoh Dokumen Renstra yang terdiri dari: Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja; Pola tata kelola; Renstra; Standar pelayanan minimal; laporan keuangan atau prognosis/proyeksi keuangan; Laporan audit terakhir atau pernyataan siap untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah. Pertama, kita akan membahas mengenai " Format Penyusunan Renstra SMKN ". Adapun sistematika penyusunan Renstra SMKN, sebagai berikut : BAB I : PENDAHULUAN Latar Belakang Pengertian Rencana Strategis Landasan Hukum Rencana Strategis Maksud dan Tujuan Penyusunan Rencana Strategis Perubahan Rencana Strategis Sistematika Penulisan BAB II : GAMBARAN PELAYANAN SMK N 1 SAMBILEGI Gambaran Umum SMKN 1 Sambilegi Gambaran Organisasi SMKN 1 Sambilegi Kinerja Pelayanan SMKN 1 Sambilegi Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan BAB III : STRATEGIS PERMASALAHAN DAN ISU-ISU Permasalahan Identifikasi Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan Telaah Visi, Misi dan Program Kepala daerah Telaah renstra KL Telaah Renstra Tata Ruang Wilayah dan KLHS Penanganan Isu-Isu Strategis Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan BAB IV : VISI, MISI, TUJUAN DAN ARAH KEBIJAKAN Visi dan Misi SMKN Tujuan dan Sasaran (Rencana pengembangan layanan) Strategi dan Arah Kebijakan BAB V : PROGRAM RENCANA DAN KEGIATAN SERTA PENDANAAN BAB VI : PENUTUP Format tersebut secara rinci akan kami bahas di artikel selanjutnya.

Jumlah Viewers: 1037